Kak Iain Palangka Raya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEMBANGUNAN GEDUNG PASCASARJANA IAIN PALANGKA RAYA



TAHUN ANGGARAN



2020



UNIT / LEMBAGA



: PUSAT SARANA DAN PRASARAN OLAHRAGA PENDIDIKAN DAN PASAR, DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA



UNIT ORGANISASI



: BALAI PRASARANA WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH SATUAN KERJA PELAKSANAAN PELAKSANA PERMUKIMAN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMBANGUNAN GEDUNG PASCA SARJANA IAIN PALANGKA RAYA UNIT / LEMBAGA



:



UNIT ORGANISASI



:



PROGRAM SASARAN PROGRAM



: :



DETAIL KEGIATAN



:



1



Pusat Sarana Dan Prasarana Olahraga Pendidikan dan Pasar, Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya  Terarahnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya  Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi. Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya mulai dari SPMK, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua.



PENDAHULUAN



1.1. UMUM 1) Presiden melalui Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengatur penetapan anggaran penguatan SDM melalui Surat Bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-536/MK.02/2018 dan B.400/M.PP/D.8/KU.01.01/07/2018. Berdasarkan Surat Bersama tersebut menyebutkan bahwa adanya penambahan anggaran dari Pagu indikatif / Penyesuaian untuk penguatan SDM melalui peningkatan prasarana infrastruktur pendidikan oleh Kementerian PUPR; 2) Surat Keputusan Direktorat Jederal Cipta Karya nomor 146/KPTS/DC/2018, tentang pembentukan Project Manajemen Unit Pembangunan atau Renovasi Pasar, Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Negeri; 3) Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, mengatur pelaksanaan konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang siap dan berkualitas oleh Penyedia Jasa / Pelaksana Pekerjaan Konstruksi; 4) Penyedia Jasa / Pelaksana Pekerjaan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan setiap tahapan pelaksanaan konstruksi; 5) Penyedia Jasa / Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen. 1.2. LATAR BELAKANG 1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Balai Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR; 2)



Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia bahwa pemanfaatan Belanja Barang pada APBN Tahun Anggaran 2020 akan direalokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas, antara lain percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan baik sekolah atau madrasah;



3)



Pelaksanaan penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR merupakan dukungan kegiatan penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya;



4)



Sasaran dari kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan ini adalah terbangunnya Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia;



5)



Secara gambaran umum, lokasi proyek berada di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.



6)



Klasifikasi pekerjaan konstruksi termasuk kategori sederhana, total luas bangunan 2.988,54 m2 dengan jenis pekerjanan pembangunan meliputi:  Pekerjaan sipil;  Pekerjaan Arsitektur ;  Pekerjaan M/E;  Pekerjaan Interior  Pekerjaan Lansekap  Pekerjaan Lain-Lain.



7)



Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya merupakan bangian dari kegiatan pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas sesuai arahan pemberi tugas yang penanganannya harus dilaksanakan segera;



8)



Rencana kegiatan pembanguna meliputi: a. Waktu Pelaksanaan selama 240 hari kalender b. Pelaksanaan konstruksi: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Pengukuran awal (penyesuaian gambar, BOQ dan lapangan); Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan sipil, Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan arsitektur, Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan M/E, Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan interior Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan lansekap, Pekerjaan pelaksanaan Penunjang. Administrasi dan pelaporan;



c. Pemeliharaan dan Pengoperasian: 1) Dalam hal tidak diatur lebih lanjur dalam kontrak kerja konstruksi, masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 6 bulan dan termasuk dalam lingkup pengawasan konsultan; 2) Proses serah terima pemanfatan barang milik negara antara Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah dengan pihak pengelola bangunan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan; d. Proses Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan pemilik aset sesuai peraturan yang berlaku; 9)



Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22//KPTS/M/2018 tanggal 17 September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku;



10) Mengacu pada Perpres 16 tahun 2018, Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 dan Perlem KPP No. 9 Tahun 2018, penyedia jasa / pelaksana konstruksi akan bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua. 2. MAKSUD DAN TUJUAN A. Maksud Maksud Pengadaan ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa / Pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya pada setiap tahapan pembangunan dan memastikan terpenuhinya kualitas hasil pembangunan (mutu, waktu,



kuantitas, kualitas, dan biaya) dan tertib administrasi mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan. B. Tujuan Tujuan Pengadaan Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya sesuai dengan spesifikasi teknis, rencana kerja & syarat serta BOQ yang telah direncanakan. Terlaksananya kegiatan pelaksanaan konstruksi secara mendetail yang memuat pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dengan dilengkapi dengan rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. SASARAN Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah: 1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi pembangunan sejak mulai dari SPMK Konstruksi sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua; 2) Terlaksananya pekerjaan konstruksi pembangunan baik dari kuantitas, kualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi; 4. REFERENSI HUKUM dan STANDAR TEKNIS 1. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 2. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan); 4. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana perubahan ketiga dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 6. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Pelaksana Konstruksi; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung; 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya; 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;



19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2018 tentang Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal tentang Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; 22. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait. 5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1) Pengguna Jasa adalah : PPK PSP-POP Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah 2) Nama PPK : Eva Prasusani, ST 3) Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 34 Telepon/Fax. (0536) 3242156-3221806 Palangka Raya 73111 6. SUMBER PENDANAAN 6.1 Biaya Pelaksanaan Konstruksi. 1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini/ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp 13.128.000.0000 (tiga belas milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu: a. Besarnya biaya Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi merupakan biaya tetap dan pasti. b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (Kontrak) yang dibuat oleh PPK PSP-POP Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah dengan Penyedia Jasa / Pelaksana Konstruksi hasil pengadaan. 2) Biaya pekerjaan Pelaksana Konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan penyedia jasa Pelaksana Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku. 3) Pembayaran biaya Pelaksana Konstruksi didasarkan pada pengeluaran nyata/real dan tahap pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi. 6.2 Sumber Biaya. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 13.128.000.0000 (tiga belas milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah). 7. Ruang Lingkup Kegiatan Konstruksi  Pekerjaan Pondasi;  Pekerjaan Sloof ;  Pekerjaan Balok;  Pekerjaan Plat Lantai  Pekerjaan Ramb dan Tangga  Pekerjaan Dinding  Pekerjaan Atap 8. Identifikasi Bahaya No



Jenis/Tipe Pekerjaan



1



Pembuatan direksi Keet dan Gudang Kerja



2



Pekerjaan galian pondasi



Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko K3 Pekerja tertimpa material untuk pembuatan direksi Keet Terinjak material paku disekitar lokasi pekerjaan Pekerja terjatuh dalam galian yang dibuat



Akibat Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan



3



4



5



6



Pekerjaan pembuatan Bekisting



Pekerjaan pembesian



Pekerjaan sloof,balok,kolom dan pelat lantai



Pemasangan keramik lantai



7



Pekerjaan pemasangan dinding dan plester serta acian



8



Pekerjaan plafond



9



Pekerjaan rangka atap



10



Pekerjaan pengecatan



Pekerja terluka akibat alat gali yang mengenai diri pekerja Pekerja tertimpa material kayu yang digunakan untuk membuat bekisting pada tangan atau kaki Kecelakaan pada tangan pekerja saat penyambungan bekisting menggunakan paku dan pali Pekerja terjatuh saat pemasangan bekisting Kecelakaan saat pemotongan besi pada pekerja Kecelakaan saat pembengkokan besi pada pekerja pekerja terluka saat pemasangan dan penyambugan besi struktur bangunan Pekerja terluka saat pengecoran sloof dan kolom karena bahan campuran semen yang berbahaya Pekerja terjatuh saat pengecoran balok/kolom/pelat lantai lt atas Pekerja terluka saat pemasangan keramik karna terpukul palu keramik Pekerja terinjak pecahan keramik yang berserakan disekitar lokasi pekerjaan Pekerjaan terimpa material dinding/bata ringan yang terjatuh Pekerja tertimpa rangka plafond yang terjatuh saat pemasangan Pekerja terjatuh saat pemasangan rangka atap Mata pekerja terciprat cat saat pelaksanaan pengecetan bangunan Pekerja terkena tumpahan cat yang jatuh saat pekerjaan pengecatan bagian atas bangunan



9. PEKERJAAN UTAMA  Mengerjakan Konstruksi Sesuai Dengan Metode Pelaksanaan A. PEKERJAAN PONDASI B. PEKERJAAN KOLOM



Luka Ringan



Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan



Luka Ringan



Luka Ringan



Luka Ringan



Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan Luka Ringan



Luka Ringan



C. PEKERJAAN BALOK D. PEKERJAAN PLAT LANTAI E. PEKERJAAN TANGGA DAN RAMB F. PEKERJAAN DINDING G. PEKERJAAN ATAP H. PEKERJAAN KERAMIK I.



PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR



J.



PEKERJAAN ELEKTRIKAL



K. PEKERJAAN MEKANIKAL L. PEKERJAAN INTERIOR M. PEKERJAAN LANSEKAP Pekerjaan Utama di atas harus dijelaskan Metode Pelaksanaan Pekerjaan dalam penawaran penyedia, yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. 11. KUALIFIKASI PERUSAHAAN Klasifikasi dan Kualifikasi Perusahaan untuk Pekerjaan ini adalah :  Kualifikasi Bidang Usaha : Menengah  Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Gedung  Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing Dalam Bangunan dan Salurannya (MK 002) Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL 010)  Memiliki Pengalaman yang sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.  Pajak Tahunan (SPT) Tahun Terakhir 2018  Mempunyai 1 Orang Tenaga Tetap Perusahaan (PJT-BU), dengan melampirkan SKA sesuai dengan sub klasifikasi yang disyaratkan dan Bukti Setor Pajak PPh PSL. 1721/1721-A1 serta SPT Terakhir 2018. 12. DAFTAR PERSONIL Untuk menjaga kualitas dan kuantitas layanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana IAIN Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dipersyaratkan personil berdasarkan kompleksitas pekerjaan yang menjadi lingkup kerja dari kegiatan ini, untuk itu pelaksanaan pekerjaan atau kontraktor harus memiliki kualifikasi personil sebagai berikut : PERSONIL MANAJERIAL PENGALAMAN KERJA PROFESIONAL (TAHUN) 5



NO.



JABATAN DALAM PEKERJAAN YANG DIUSULKAN



JUMLAH (ORANG)



TINGKAT PENDIDIKAN (MINIMAL)



1



2



3



4



1



MANAJER PROYEK



1



S-1 TEKNIK SIPIL



5 TAHUN



2



SITE MANAGER



1



S-1 TEKNIK ARSITEKTUR



4 TAHUN



AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG MUDA



3



PELAKSANA MEKANIKAL ELEKTRIKAL



1



S-1 TEKNIK ELEKTRO



4 TAHUN



AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA



SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA 6 AHLI MANAJEMEN PROYEK



4



PELAKSANA LAPANGAN



1



S-1 TEKNIK SIPIL



4 TAHUN



5



AHLI K3



1



S-1 SIPIL / ARSITEKTUR



3 TAHUN



6



QUANTITY & QUALITY CONTROL



1



S-1 SIPIL



3 TAHUN



AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG MUDA AHLI – MUDA K3 KONSTRUKSI AHLI SISTEM MANAJEMEN MUTU



13. DAFTAR PERALATAN Adapun peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut : NO.



NAMA/ JENIS PERALATAN



KAPASITAS / PRODUKTIFITAS (MINIMAL)



KUANTITAS (MINIMAL)



1



2



3



4



3,5 M3



2 UNIT



± 1.5 M3



1 UNIT



1



DUMP TRUCK



2



PICK UP



3



MESIN BETON MOLEN/ CONCRETE MIXERS



± 0.3-0.6 M3



3 UNIT



4



CONCRETE VIBRATOR



≥ 1200 RPM



2 UNIT



5



GENERATOR SET



5,0 KW



1 UNIT



6



STAMPER



5 HP



1 UNIT



7



WATER PUMP



70 -100 mm



2 UNIT



8



SCHAFOLDING



9



EXCAVATOR



4 SET 80 – 140 HP



1 UNIT



14. Pelaksanaan Kegiatan a. Kriteria Umum Dalam pelaksanaan tersebut Kontraktor harus harus memperhatikan : 1. Persyaratan keadaan yang ditinjau dari :  Ketahanan konstruksi menerima beban, baik yang berasal dari manusia maupun kekuatan alam.  Ketahanan terhadap kerusakan dan keausan, baik karena penggunaan bangunan maupun cuaca. 2. Petunjuk dari Tim Pengarahan yang terdiri dari aparat Pemerintah Daerah setempat. b. Kriteria Khusus Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain : 1. Sejauh tidak bertentangan dengan persyaratan khusus bangunan yang akan dibangun agar digunakan potensi alam sesuai dengan kondisi untuk daerah. 2. Dalam Pelaksanaan pembangunan diutamakan mengunakan material/bahan bangunan produksi Dalam Negeri. c. Rencana Kerja 1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyusun rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada pemberi



tugas/Direksi pekerjaan selambat–lambatnya selama 1 (satu) minggu setelah penunjukan pemenang untuk disetujui. 2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan hasilnya diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Direksi Lapangan sebanyak 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya harus terpampang di tempat pekerjaan dengan dilampirkan Dokumen kontrak. 3. Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat – alat bantu dan material sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal, yang harus dipertimbangkan dan disetujui oleh Direksi Lapangan. 4. Rencana kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Direksi Lapangan sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor Pelaksana. d. Pelaksanaan Konstruksi 1. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan meneliti semua gambar peraturan peraturan dan syarat – syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun pekerjaan lainnya. 2. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi lapangan, dan dilakukan Rapat Untuk membahas pekerjaan tersebut untuk dapat dilakukan perubahan pekerjaan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Adendum Pekerjaan. 3. Apabila ada perbedaan pada gambar atau ukuran antara gambar ukuran kecil dan gambar detil atau ada perbedaan antara Bestek dengan gambar, maka yang berlaku adalah aturan – aturan yang lebih menentukan seperti di bawah ini :  Bestek (Dokumen Pengadaan);  Gambar dengan skala yang lebih besar;  Berita acara Aanwijzing dan lampiran – lampirannya;  Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan – bahan yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal – hal yang dianggap perlu lainnya;  Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju penyelesaian pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap. 4. Didalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar – gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas agar berkoordinasi dengan Direksi lapangan dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dilaksanakan. 5. Pihak Kontraktor Pelaksana dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin akibat letak daerah proyek dan memperhitungkan didalam harga yang termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat. 6. Kontraktor Pelaksana harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, pemborong harus minta persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas terlebih dahulu. 7. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap (As Build Drawing ) Hard Copy dan Shoft Copy dengan sempurna pada pemberi tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan – perbaikan yang timbul akibat pelaksanaan pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan. 8. Bangsal untuk Penampungan Tenaga Kerja lapangan dibuat di tempat sekitar bangunan yang akan dikerjakan, letak ditentukan oleh Direksi Lapangan. 9. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan terhadapnya. 10. Pemborong wajib mengikuti rapat- rapat lapangan yang diselenggarakan oleh Direksi Lapangan bersama-sama Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu mengenai pembangunan proyek tersebut. 15. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini,lebih lanjut akan diatur dalam surat per janjian/kontrak, yang minimal meliputi :



a. Tahap persiapan Penyedia Jasa Konstruks wajib mengecek, mencari dan menghimpun data-data yang berhubungan dengan Pekerjaan Fisik lapangan. Hal-hal yang diperhatikan seperti : 1. Gambar-gambar yang sesuaidenganpelaksanaan (as built drawings). 2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan/addendumnya. b. Tahap Pelaksanaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Hal-hal yang diperhatikan seperti : 1. Laporan harian,mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir. 2. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik. 3. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik. c. Tahap Pemeliharaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Pemeliharaan Pekerjaan selama masa pemeliharaan (sesuai dokumen kontrak). Hal-hal yang diperhatikan seperti, Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan, tanaman, fasilitas dan utilitasnya. 16. Penutup Hal-hal yang belum diuraikan dalam KAK ini dan diperlukan/ada kaitannya dengan pekerjaan ini akan ditambahkan dan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing. Palangka Raya,



Desember 2020



Dibuat oleh : PPK PSP-POP Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah,



EVA PRASUSANI, ST NIP. 19840126 201101 2 002