11 0 10 MB
PEMERINTAH KOTA PALANGKARAYA
PROFIL RSUD KOTA PALANGKARAYA TAHUN 2019 Alamat : Jl. Mahir Mahar Km 18,5 Kalampangan Telpon (0536) 3246101 Kode Pos 73114 Email : [email protected] Website : rsudkota.palangkaraya.go.id
KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-NYA Profil RSUD Kota Palangka Raya Tahun 2019 dapat kami susun. Profil RSUD Kota Palangka Raya merupakan dokumen yang berisi gambaran umum maupun pencapaian dalam penyelenggaraan pelayanan baik kesehatan maupun administrasi di RSUD Kota Palangka Raya. Profil RSUD Kota Palangka Raya Tahun 2019 ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan tahun 2019 khususnya pedoman pokok pengelolaan kegiatan dan keuangan rumah sakit, serta dilaksanakan dengan pertimbangan kebutuhan dan rencana pengembangan infrastruktur dan tetap mengedepankan peran dan fungsi rumah sakit sebagai fasilitas rujukan oleh seluruh stake holder jajaran kesehatan baik di Puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya di wilayah kerja Kota Palangka Raya termasuk dukungan lintas sektor dan dunia usaha. Kami menyadari bahwa profil masih perlu penyempurnaan, mengingat sangat dinamisnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan kepada pasien. Guna kesempurnaan penyusunan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masa akan datang, maka perbaikan dan penyesuaian dapat dilakukan sebagaiman mestinya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan profil ini, semoga bermanfaat terutama dalam mewujudkan visi RSUD Kota Palangka Raya.
Direktur RSU Kelas D Kota Palangka Raya
dr. ABRAM SIDI WINASIS Penata Tk.I NIP. 19760824 200801 1 022
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
2
PENDAHULUAN
GAMBAR UMUM Rumah sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang mulai beroperasi tahun 2016 sebagai sebuah rumah sakit di wilayah Kota Palangka Raya yang merupakan peningkatan status dari fasilitas kesehatan tingkat pertama Puskesmas Kalampangan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar Km. 18,5 Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Geografis Kota Palangka Raya secara geografis terletak pada 113˚30`- 114˚07` Bujur Timur dan 1˚35`- 2˚24` LintangSelatan, dengan luas wilayah 2.853,52 Km2 (267.851 Ha) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40%. Secara administrasi Kota Palangka Raya berbatasan dengan: Sebelah Utara
:
Dengan Kabupaten Gunung Mas
Sebelah Timur
:
Dengan Kabupaten Pulang Pisau
Sebelah Selatan
:
Dengan Kabupaten Pulang Pisau
Sebelah Barat
:
Dengan Kabupaten Katingan
Wilayah Kota Palangka Raya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Pahandut, Kecamatan Sabangau,Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit dengan luas masing-masing 119,37 Km2, 641,51 Km2, 387,53 Km2, 603,16 Km2 dan 1.101,95 Km2. Iklim Badan Meterologi dan Geofisika Kota Palangka Raya melakukan pengamatan dan perekaman terhadap kondisi iklim di Kota Palangka Raya. Sepanjang tahun 2017 temperatur rata-rata di Kota Palangka Raya adalah temperatur minimum 21,4°C dan maksimum 35,2°C dengan kelembaman udara berkisar antara 65—95%.
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
3
Secara umum Kota Palangka Raya dapat dilihat sebagai sebuah Kota yang memiliki 3 (tiga) wajah yaitu wajah perkotaan, wajah pedesaan dan wajah hutan. Kondisi ini, memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun Kota Palangka Raya. Kondisi ini semakin menantang lagi bila mengingat luas Kota Palangka Raya yang berada pada urutan ke-3 di Indonesia yaitu 2.853,52 Km2 Demografi Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangka Raya, jumlah penduduk tahun 2017 sebesar 267.757 jiwa, terdiri dari 137.057 laki-laki dan 130.700 perempuan. Dibandingkan dengan tahun 2016, terjadi pertambahan jumlah
penduduk
sebesar
7.892
jiwa atau
meningkat
dengan
rerata
pertumbuhan penduduk per tahun sebesar 3,04%. berikut menunjukan jumlah penduduk selama 10 tahun dari tahun 2008 – 2017 Fasilitas Kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang berada di wilayah Kota Palangka Raya ada 4 Rumah Sakit Pemerintah dan 4 Rumah Sakit Milik Swasta. Ketersediaan TT dari seluruh Rumah Sakit di kota Palangka Raya yaitu 675 TT, jika di kaji dengan standar WHO yaitu 1 TT untuk 1000 Penduduk, maka jumlah TT di kota Palangka Raya sudah melebihi dari standar yang seharusnya 268 TT. Sarana pelayanan kesehatan yang ada di Kota Palangka Raya telah tersebar di seluruh wilayah kecamatan, termasuk pelayanan kesehatan khusus bagi Ibu dan anak. Kecamatan yang paling banyak sarana pelayanannya adalah Kecamatan Jekan Raya, dimana sarana pelayanan tersebut mudah diakses oleh seluruh penduduk dengan menggunakan transportasi darat. Sarana Kesehatan (FKRTL) Di Kota Palangka Raya Tahun 2018 No
Uraian
1 2
RS Pemerintah Kota RS Pemerintah Lainnya
3 4
RS Umum Swasta RS Khusus Ibu dan Anak
Jumlah Faskes 1 3
Keterangan
RS Pemerintah Provinsi, RS Kepolisian & RS TNI
3 1
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
4
Sarana kesehatan yang ada di Kota Palangka Raya khususnya fasilitas kesehatan tingkat lanjut baik rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus ibu dan anak mengalami pertumbuhan jumlah dari tahun ke tahun terutama disektor swasta hal ini menjadikan tantangan tersendiri bagi RSUD Kota Palangka Raya untuk dapat bersaing secara sehat khususnya dalam memberikan pelayanan yang sesuai standard an berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelayanan. Data Tempat Tidur dan Kunjungan Rawat Inap Rumah Sakit Di Kota Palangka Raya Tahun 2018 Rumah Sakit RSUD Doris Sylvanus RSU Bhayangkara RSU TNI AD RSUD Kota Palangka Raya RSI Muhamadiyah RS BETANG PAMBELUM RS PERMATA HATI RSIA YASMIN
Kelas B C D D C
Jumlah Tempat Tidur 357 55 19 40 65 61 34 31
Kunjungan 24,298 19,559 474 378 5,163 628 151 1,570
Pelayanan Unggulan -
Dengan jumlah tempat tidur di RSUD Kota Palangka Raya yang memiliki daya tampung cukup walaupun masih belum memenuhi rasio untuk penduduk Kota Palangka Raya memberikan peluang untuk bersaing meskipun lokasi Gedung RSUD Kota Palangka Raya berada 18,5 km dari pusat kota dengan lebih mempromosikan ketersediaan tempat tidur ke stakeholder khususnya bagi peserta jaminan kesehatan nasional di Palangka Raya. Ketersediaan Ketenagaan Kesehatan Di Kota Palangka Raya No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Jenis Tenaga Dokter Umum Dokter Spesialis Dokter Gigi Dokter Gigi Spesialis Apoteker Asisten Apoteker Bidan Perawat Analis Kesehatan Tenaga Gizi Tenaga Kesehatan Masyarakat dan Sanitasi
Jumlah 124 167 49 38 59 84 351 864 87 56 71
Rasio tenaga / 100.000 penduduk 44,93 60,50 17,75 13,77 21,38 30.43 127,17 306,51 31,52 20,29 25,72
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
5
Upaya untuk menggali peluang sangat penting dilakukan oleh RSUD Kota Palangka Raya guna meningkatkan jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh masyarakat Kota Palangka Raya dalam memanfaatkan sarana kesehatan khususnya tingkat lanjut yang merupakan konsen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan sarana pelayanan publik khususnya bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya. SEJARAH RSUD Tahun 1980, UPT Trans Bereng Bengkel sebagai pelayanan kesehatan dasar didirikan di jl. Bereng Bengkel dengan kondisi bangunan berupa rumah panggung yang terbuat dari kayu. Tahun 1982, berganti nama menjadi Balai Pengobatan dan masih di alamat jl. Bereng Bengkel. Tahun 1985, berganti nama menjadi Puskesmas Trans Bereng Bengkel serta seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perluasan wilayah Kalampangan. Tahun 1997, berganti nama menjadi Puskesmas Bereng Bengkel dengan beralamat jl. Bereng Bengkel. Tahun 2000, kemudian direlokasi ke jl. Mahir Mahar km 18,5 dengan menempati gedung puskesmas yang sudah dibangun permanen. Tahun 2007, berdasarkan SK Walikota Palangka Raya no. 255 tahun 2006 yang direvisi dalam SK Walikota Palangka Raya nomor 125 tahun 2007 tanggal 6 April 2007 yang sebelumnya bernama Puskesmas Bereng Bengkel berganti nama menjadi Puskesmas Kalampangan. Diiringi dengan dibangunnya Ruang Rawat Inap pada akhir tahun 2008 dan berubah status menjadi Puskesmas Rawat Inap Kalampangan. Dan tahun 2014, seiring dengan dikeluarkannya Perwali No; 58 Tahun 2014 maka dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya dengan nama Rumah Sakit Kelas D Kota Palangka Raya. Setelah melalui proses di Kementrian Kesehatan, dalam upaya Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya, dilanjutkan
Penetapan dengan
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 maka Rumah Sakit Kota Palangka Raya resmi sebagai rumah sakit Type D dengan kapasitas awal tempat tidur berjumlah 10 TT sampai dengan tahun 2019 telah memiliki 53 TT yang terdiri dari (41 TT dewasa, 10 TT anak & 2 TT Isolasi) RSUD Kota Palangka Raya mempunyai tugas pokok membantu Walikota Palangka Raya dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
6
bidang pelayanan kesehatan khususnya di wilayah Kota Palangka Raya Sebagai Rumah Sakit Rujukan Tipe D. Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut RSUD Kota Palangka Raya
mempunyai fungsi, sebagai berikut : 1. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik; 2. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan penunjang medik dan non medik; 3. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan dan asuhan keperawatan; 4. penyelenggaraan kebijakan operasional administrasi umum dan keuangan; 5. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan rujukan; 6. penyelenggaraan kebijakan operasional pendidikan dan pelatihan; 7. penyelenggaraan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya DASAR HUKUM Dasar hukum yang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya sebagai berikut : 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah 2. Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2014 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Kelas D Kota Palangka Raya 3. Surat Keputusan Walikota Nomor
188.45/573/2014 Tahun 2014 tentang
Perubahan Status Puskesmas Kalampangan menjadi RSU Kelas D Kota Palangka raya 4. Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45/106/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Ijin mendirikan RSU Kelas D Kota Palangka Raya 5. Surat Keputusan Walikota
Nomor 188.45/138/2015 Tahun 2015 tentang
Pemberian Ijin Operasional RSU Kelas D Kota Palangka Raya menjadi RSU Kelas D
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
7
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM KELAS D KOTA PALANGKA RAYA
DIREKTUR dr. ABRAM SIDI WINASIS - SPI - TIM RM - TIM PMKP - TIM PPI
- KOMITE MEDIK - KFT - K3RS - KOMITE KEPERAWATAN
KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIK
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA SUMIRAN
DIDIK PURWANTO, A.Md.Kep
TENAGA MEDIS DOKTER Dokter Muda : 1 dr.NILA KUSUMA WARDHANI 2 dr. WIKE YULIANA 3 dr. HENDRA PANGUNTAUN 4 dr.AGUNG HARI WIBOWO Dokter Madya : 1 dr. OCTAVINES S.K. TARIGAN, M.Kes DOKTER Spesialis Jantung Madya 1 dr. BAYU SETIA, M.Biomed, Sp.JP.FIHA
1 2
PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN 1 FALENTINA SRIATI, A.Md.Keb. PENGADMINISTRASI PERENCANAAN 1 EKO SISWANTO, A.Md. Kep :
DOKTER Spesialis Kandungan Muda : 1 dr. MENIK UTAMI, Sp.OG 2 dr. ENRICKO MICHAEL SANJAYA DJANGKAN, M.Biomed, Sp.OG
Dokter Spesialis Periodontia Muda 1 drg. ROSY VALENSIA, Sp.Perio
PENGADMINISTRASI UMUM SUGIYATI HARTATIE
PENGADMINISTRASI KEUANGAN 1 YUSEPINE HEPPY PENGADMINISTRASI PENERIMAAN
KEPALA SEKSI KEPERAWATAN IMAM BINTORO, A.Md.Kep
TENAGA KEPERAWATAN PERAWAT PELAKSANA 1 HILHAM RABBANI, A.Md. Kep 2 SISKA FEBRINA,A.Md.Kep PERAWAT MAHIR 1 FRANSISKA WIDYAWATI, A.Md. Kep 2 CAHYA HAWIYANI, A.Md.Kep 3 AMANULI ARIEF MARDEDI, A.Md. Kep PERAWAT PENYELIA 1 ARI SUSANTY, A.Md. Kep 2 MARIATI, A.Md.Kep 3 RUMBUN.A.DJIMAN, A,Md. Kep 4 SUTIKNO, A.Md. Kep
PENGADMINISTRASI BANTUAN OPERASIONAL PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA KANTOR
PERAWAT AHLI PERTAMA 1 FARAMITA TUNISIANA DRITER ALEXANDER, S.Kep.,Ners 2 TETENG, S.Kep
PENGEMUDI AMBULANCE TENAGA KESEHATAN LAINNYA : Apoteker Muda 1 DEVY EFFENDY, S.Farm.,Apt 2 EKA AMELIA, S.Farm.,M.Farm,Apt
PRANATA PASUKAN PENGAMANAN DALAM PRAMU KEBERSIHAN
PENGOLAH MAKANAN
TENAGA KEBIDANAN BIDAN PELAKSANA 1 ANGELINA YUNITA CINDE, A.Md. Keb 2 S T INDRAYANI
BINATU RUMAH SAKIT
BIDAN PELAKSANA LANJUTAN
PRANATA TAMAN Asisten Apoteker Pelaksana 1 RIZKY PRASETYA, A.Md.Farm Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan 1 MARIA FEBRIANI, A.Md.Ankes 2 EKA JAYA PUTRA, A.Md. AK Fisioterapis Muda 1 AHMAD ABIDIN, SST Nutrisionis Pelaksana Lanjutan 1 MARFU'ATHIN, AMG 2 ANTUNG RAHMANIWATI, A.Md. Gizi 3 NORMAYANTI, SST Perawat Gigi Perawat Gigi Mahir 1 YANETHA, AMKg Perawat Gigi Penyelia 1 W A R N I, A.Md.Kg
PERAWAT AHLI MUDA 1 DEVI HERISCA, S.Kep
PEMULASARAAN JENAZAH DIKLAT
1 2 3 4 5 6 7 8
YULLIES EKA FLORESSIANTY,A.Md.Keb HERLINA, A.Md.Keb CHRISWINA YOVIA, A.Md. Keb EVA SUSANA, A.Md.Keb NORIDA SONIWATI, A.Md.Keb MARLINA EKA SANTI, A.Md. Keb IRMA YANTI, A.Md. Keb ERNA WIDYASTUTI, A.Md.Keb
BIDAN PENYELIA 1 NOVIA KARLAWATY, A.Md. Keb BIDAN PERTAMA 1 DIANUPITAE, SST 2 NUR INDAH AYU NOVITASARI, SST
Sanitarian
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
8
VISI MISI KEBIJAKAN
VISI Visi RSU Kelas D Kota Palangka Raya adalah “Menjadi Rumah Sakit Mandiri, Unggul dan Bermartabat Demi Pelayanan Kesehatan Yang Optimal”. MISI Misi adalah
frestalisasi
untuk mewujudkan
visi
dari keinginan yang telah
menyatukan
di tetapkan.
langkah
Misi Rumah
dan gerak Sakit Umum
Daerah Kota Palangka Raya meliputi: 1). Memberikan pelayanan secara profesional dan optimal. 2). Meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit 3). Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan SDM Rumah Sakit 4). Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersahabat dan berkualitas NILAI DASAR Nilai dasar (Core Values) merupakan kerangka acuan bagi RSUD Kota Palangka Raya dalam menjalan peran dan fungsi serta berperilaku yang menunjang tercapainya Visi dan Misi. Nilai dasar ini nantinya diharapkan dapat menjadi budaya organisasi di RSUD Kota Palangka Raya yaitu sebagai berikut: 1.
Profesionalisme
Penjelasan : Keyakinan terhadap tatanan dalam memberikan pelayanan yang berlandaskan pada kaidah ilmiah dan kaidah profesi serta tidak bertentangan dengan norma–norma yang berlaku di masyarakat, dengan ciri-ciri: bertanggung jawab, inovatif, kreatif, dan optimis.
profil rsud kota palangka raya tahun 2019
9
2.
Integritas
Penjelasan : Berperilaku sebagai insan yang beriman, jujur, kerja keras, disiplin, berkomitmen, mendahulukan kepentingan organisasi, serta mampu menjaga keseimbangan Emotional Quotion (EQ), Intelectual Quotion (IQ), dan Spiritual Quotion (SQ). 3.
Kemitraan
Penjelasan : Penuh empati, berpikir positif, ikhlas, terbuka untuk pembaharuan dalam mewujudkan keberhasilan bersama. 4.
Keadilan
Penjelasan : Menjunjung tinggi keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas sesuai beban tugas dan kinerjanya. 5.
Kemandirian
Penjelasan : Mampu mengoptimalkan kapabilitas yang dimiliki, untuk mewujudkan jati diri yang terpercaya, baik sebagai individu, tim maupun organisasi. 6.
Etika
Penjelasan : Nilai yang dijunjung tinggi dalam pergaulan dengan klien, antar sesama anggota tim kesehatan, antara petugas dengan pimpinan unit kerja maupun etika dalam menjalankan profesi kesehatan dengan klien berprinsip senantiasa mengutamakan kesehatan penderita. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan Umum : Memberikan pelayanan seluruh lapisan
kesehatan
masyarakat
yang panpurna
secara merata
dan terjangkau
dan sesuai dengan
oleh
standar
pelayanan minimal. Tujuan Khusus : 1). Terpenuhi dan terlaksananya Standar Pelayanan Minimal. 2). Peningkatan pelayanan kesehatan. 3). Pengelolaan Rumah Sakit dalam rangka Badan Layanan Umum Daerah. 4). Menyelenggarakan pelayanan unggulan di bidang Pelayanan Spesialisasi. 5). Pelayanan Administrasi Berbasis Komputerisasi
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 10
Sasaran : Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan rujukan & kegawatdaruratan di RSUD merupakan sasaran yang diprioritaskan sebagai peran RSUD Kota Palangka Raya dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya warga Kota Palangka Raya dan masyarakat luas pengguna pelayanan kesehatan rujukan pada umumnya yaitu melalui pemenuhan SDM Kesehatan terutama pelayanan kesehatan rujukan spesialistik, kesehatan,
terselenggaranya
pemeliharaan
tersedianya alat dan peralatan sarana
prasarana
serta
alat
kesehatan dan pelaksanaan badan layanan umum pada RSUD Kota Palangka Raya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Kota Palangka Raya.
E. STRATEGI DAN KEBIJAKAN Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka diperlukan strategi dan arah kebijakan yaitu melalui pemenuhan SDM Kesehatan sehingga dengan terpenuhinya tenaga medis dan paramedis di rumah sakit diharapkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat khususnya pasien dapat sesuai standar pelayanan minimal dan komperehensip. Maka untuk memenuhi kebutuhan SDM Rumah Sakit, maka RSUD Kota Palangka Raya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pemenuhan tenaga medis dan paramedis yang disampaikan ke Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BKPP sebagai stakeholder terkait ketenagaan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Strategi : Pemenuhan ketersediaan alat alat kesehatan maupun prasarana penunjang kesehatan lainnya yang sesuai standar pelayanan minimal di RSUD Kota Palangka Raya, yaitu diupayakan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN)
dengan mengajukan usulan kebutuhan alat alat kesehatan
maupun prasarana kesehatan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta melalui usulan pada Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya dengan mengajukan usulan melalui Bappeda Kota Palangka Raya dimana pemenuhan alat kesehatan tersebut disesuai pada standar pelayanan minimal
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 11
kebutuhan alat kesehatan yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Ketersediaan
SDM
Kesehatan
khususnya
ketenagaan
medis
spesialistik
diupayakan diantaranya melalui mekanisme yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dengan mengusulkan Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) maupun merekomendasikan peningkatan SDM Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kota untuk melanjutkan Pendidikan spesialistik sesuai kebutuhan tenaga spesialis di RSUD Kota Palangka Raya. Kebijakan : Sesuai amanat Undang Undang nomor 44 tahun 2009 bahwa pelayanan kesehatan rujukan diberikan kepada seluruh masyarakat dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan memberikan pelayanan yang berstandar baik pada keahlian dan ketrampilan sumber daya manusia kesehatan maupun ketersediaan bahan maupun alat alat kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan fleksibilitas terutama dalam penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan bahan berupa obat-obatan, peralatan medis maupun peningkatan sumber daya yang ada di rumah sakit melalui mekanisme badan layanan umum yang telah pula diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Layanan Umum. Sehingga dengan diterapkannya PPK-BLUD pada RSUD Kota Palangka Raya maka dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan dengan fleksibilitas anggaran memudahkan dalam mengakomodir pemenuhan akan peralatan dan bahan pelayanan kesehatan rujukan yang berdasarkan pada kebutuhan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Kota Palangka Raya. F. MOTTO Moto RSUD Kota Palangka Raya : “ Melayani Dengan Sepenuh Hati ” Moto Pelayanan RSUD Kota Palangka Raya : “ Cepat – Tepat – Bersahabat “
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 12
PELAYANAN ADMINISTRASI & KESEHATAN RUJUKAN
PELAYANAN ADMINISTRASI Rumah sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang mulai beroperasi tahun 2016 sebagai sebuah rumah sakit umum di wilayah Kota Palangka Raya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas RSUD Kota Palangka Raya mempunyai tugas pokok membantu Walikota Palangka Raya dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan rujukan di wilayah Kota Palangka Raya Sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut RSUD Kota Palangka Raya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 mempunyai fungsi, sebagai berikut : 1. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik; 2. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan penunjang medik dan non medik; 3. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan dan asuhan keperawatan; 4. penyelenggaraan kebijakan operasional administrasi umum dan keuangan; 5. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan rujukan; 6. penyelenggaraan kebijakan operasional pendidikan dan pelatihan; 7. penyelenggaraan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 13
Fungsi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan bertanggung jawab kepada Walikota. Adapun susunan organisasi RSUD Kota Palangka Raya terdiri dari : 1. Direktur, 2. Sub Bagian Tata Usaha : a. Koordinator Perencanaan Program dan Pelaporan b. Koordinator Umum dan Kepegawaian c. Koordinator Keuangan dan Aset 2. Seksi Pelayanan & Penunjang Medik : a. Koordinator Pelayanan Medis b. Koordinator Penunjang Medis 3. Seksi Keperawatan : a. Koordinator Etika Mutu Asuhan Keperawatan dan Kebidanan b. Koordinator Penunjang Keperawatan dan Kebidanan 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Satuan Pengawas Internal 6. Komite Sebagaimana susunan organisasi pada RSUD Kota Palangka Raya maka uraian tugas Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Seksi Keperawatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, adalah sebagai berikut : DIREKTUR Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu, kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi : (1) koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; (2) penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya; (3) penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit; (4) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan (5) evaluasi, pencatatan, dan pelaporan
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 14
Bagian Tata Usaha Kepala Sub Bagian Tata Usaha secara umum mempunyai tugas membantu Direktur RSUD Kota Palangka Raya dalam pengelolaan administrasi umum dan keuangan RSUD. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : Dalam melaksanakan tugas administrasi umum sebagaimana dimaksud, unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan: (1) Ketatausahaan; (2) Kerumahtanggaan; (3) Pelayanan hukum dan kemitraan; (4) Pemasaran; (5) Kehumasan; (6) Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi; (7) Penelitian dan pengembangan; (8) Sumber daya manusia; dan (9) Pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana dimaksud, unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi: (1) Perencanaan anggaran; (2) Perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan (3) Akuntansi.
a. Koordinator Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan perencanaan sistem rekam medis dan pelaporan kegiatan pelayanan di RSUD. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Koordinator bagian program dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program RSUD; b) Pengumpulan, pengelolaan dan analisis data RSUD; c) Penyusunan anggaran dan kegiatan RSUD; d) Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi RSUD dan; e) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja RSUD.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 15
b. Koordinator Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian RSUD. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Koordinator bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas; b) Penyusunan kebutuhan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan; c) Penyiapan materi hukum dan ketatalaksanaan dan d) Pengelolaan administrasi kepegawaian RSUD. c. Koordinator Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan RSUD dan aset perlengkapan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Koordinator bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Pengelolaan administrasi keuangan RSUD; b) Pengelolaan administrasi aset dan kebutuhan perlengkapan c) Pengelolaan, pengendalian dan pertanggung jawaban administrasi keuangan RSUD. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik Pelayanan dan Penunjang Medik mempunyai tugas membantu Direktur RSUD dalam melaksanakan perencanaan bidang pelayanan dan penunjang medik. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, seksi Pelayanan dan Penunjang Medik mempunyai fungsi : (1)
Menyiapkan penyusunan renstra, renja dan anggaran Rumah Sakit sesuai lingkup tugasnya.
(2)
Melaksanakan renstra, renja dan anggaran Rumah Sakit sesuai lingkup tugasnya.
(3)
Menyusun standar dan prosedur pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis.
(4)
Mengoordinasikan pelayanan medis, pelayanan kegawat daruratan, rujukan dan keselamatan pasien.
(5)
[ Type t ext]
Menyelenggarakan pelayanan rekam medis, radio diagnostik, rehabilitasi medis.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 16
(6)
Menyelenggarakan pelayanan gizi, laboratorium, kefarmasian dan pemulasaraan jenazah.
(7)
Menyelenggarakan kesehatan dan keselamatan kerja serta sanitasi lingkungan.
(8)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan.
(9)
Melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penunjang medis.
(10) Melakukan bimbingan, pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan. (11) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya a. Koordinator Pelayanan Medis mempunyai tugas membantu Kasi Pelayanan & Penunjang Medis
dalam
menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Koordinator Pelayanan Medis mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Penyusunan rencana pemberian pelayanan medis; b) Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis; c) Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis; dan d) Pemantauan dan evaluasi pelayanan medis. b. Koordinator Penunjang mempunyai tugas membantu Kasi Pelayanan & Penunjang Medis
dalam
menyelenggarakan
Untuk
pelayanan
penunjang
medis
dan
non
medis.
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Koordinator Pelayanan Penunjang Medis mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis; b) Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis; c) Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis; d) Pengelolaan rekam medis; dan e) Pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis.
Seksi Keperawatan Seksi Keperawatan Rumah Sakit dalam
mempunyai tugas membantu Direktur RSUD
melaksanakan perencanaan bidang perawatan. Untuk menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perawatan mempunyai fungsi :
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 17
(1) penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan; (2) koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan; (3) pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan (4) pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan. a. Koordinator Etika Mutu keperawatan Etika Mutu keperawatan
mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan
kebijakan perencanaan di bidang asuhan keperawatan serta kajian mutu pelayanan perawatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Koordinator Etika Mutu keperawatan mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Penyusunan petunjuk tekhnik pengkajian asuhan keperawatan b) Penyusunan
petunjuk
teknik
intervensi
asuhan keperawatan;
c) Penyusunan petunjuk evaluasi asuhan keperawatan d) Penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian perencanaan di bidang Keperawatan b. Koordinator Penunjang Perawatan Penunjang Keperawatan mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan di bidang penunjang Keperawatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Koordinator Penunjang keperawatan
mempunyai
fungsi sebagai berikut : a) Penyusunan perencanaan logistik keperawatan, b) Penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian perencanaan di bidang penunjang keperawatan c) Mengevaluasi penggunaan logistik keperawatan. Kelompok Jabatan Fungsional Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak tenaga kesehatan yang berstatus sebagai PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakuan secara mandiri atau berkolaborasi Satuan Pengendalian Internal (SPI) Merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di Rumah Sakit Daerah, Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan fungsional, Instalasi, Instalasi
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 18
mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya, jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Daerah dan perubahannya ditetapkan oleh keputusan Direktur sesuai dengan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi: (1) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit; (2) penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan; (3) pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit (4) pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan (5) pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit.
Komite Komite Rumah Sakit merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan keputusan Direktur untuk tujuan dan tugas tertentu, Komite Rumah Sakit berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur, Komite Rumah Sakit dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur, Komite Rumah Sakit mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun satndart pelayanan
profesi,
memantau
pelaksanaan
standart
profesi,
melaksanakan
pembinaan etika profesi dan memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan pelayanan profesi. Dalam melaksanakan tugas komite dapat membentuk Sub Komite dan/atau panitia yang merupakan kelompok kerja tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur, Setiap Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya memiliki Komite Medis, Komite Etik dan Hukum, serta Komite Keperawatan. Komite Medis sebagaimana dimaksud bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara :
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 19
(1) melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit; (2) memelihara mutu profesi staf medis; dan (3) menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis. Dalam melaksanakan tugas kredensial sebagaimana dimaksud, Komite Medis menyelenggarakan fungsi : (1) penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku; (2) penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi; (3) evaluasi data pendidikan profesional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan; (4) wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis; (5) penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat; (6) pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik; (7) pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan (8) rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis. Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis sebagaimana dimaksud, Komite Medis menyelenggarakan fungsi : (1) Pelaksanaan audit medis; (2) Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis; (3) Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan (4) Rekomendasi proses pendampingan bagi staf medis yang membutuhkan Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis sebagaimana dimaksud, Komite Medis menyelenggarakan fungsi : (1) Pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran; (2) Pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; (3) Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan (4) Pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 20
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN Adapun pelayanan kesehatan rujukan yang dilaksanakan pada RSUD Kota Palangka Raya, adalah sebagai berikut : A. RAWAT JALAN a. PELAYANAN GAWAT DARURAT 1). Instalasi Gawat Darurat b. PELAYANAN MEDIK UMUM 1). Poliklinik Gigi dan Mulut 2). Poliklinik Umum 3). Poliklinik KIA-KB c. PELAYANAN MEDIK DASAR 1). Obstetry dan Ginekologi 2). Bedah d. PELAYANAN SPESIALIS PENUNJANG MEDIK 1). Pelayanan Radiologi 2). Pelayanan Laboratorium 3). Pelayanan Fisioterapi e. PELAYANAN MEDIK SPESIALIS LAIN 1). Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah f. PELAYANAN MEDIK SPESIALIS GIGI MULUT 1). Pelayanan Periodonti g. PELAYANAN PENUNJANG KLINIK 1). Pelayanan Gizi 2). Pelayanan Farmasi 3). Sterilisasi Sentral 4). Rekam Medik h. PELAYANAN PENUNJANG NON KLINIK 1). Laundry 2). Jasa Boga/Dapur 3). IPSRS 4). IPAL 5). Ambulance
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 21
B. RAWAT INAP a. Pelayanan rawat inap Kelas I b. Pelayanan rawat inap Kelas II c. Pelayanan rawat inap Kelas III b. Pelayanan rawat inap Kebidanan c. Pelayanan rawat inap Anak d. Pelayanan rawat inap Isolasi RSUD Kota Palangka Raya merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang berfungsi sebagai fasilitas rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan dasar yaitu Puskesmas di wilayah Kota Palangka Raya namun sebagai fasilitas kesehatan rujukan RSUD Kota Palangka Raya masih berupaya memenuhi dan meningkatkan mutu pelayanan meskipun dengan keterbatasan
yang
dimiliki
mengingat
RSUD
Kota
Palangka
Raya
mulai
beroperasional sejak Oktober 2015 dengan menggunakan Gedung Puskesmas Rawat Inap Kalampangan dan awal tahun 2016 maka dimulai proses pembangungan Gedung pelayanan kesehatan rujukan dimana pembangunan tersebut dilaksanakan selama 3 tahun hingga Gedung pelayanan berdiri sesuai dengan perencanaan fisik pembangunan Gedung RSUD Kota Palangka Raya. Berikut adalah ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh RSUD Kota Palangka Raya : Pelayanan Spesialistik RSUD Kota Palangka Raya Uraian
[ Type t ext]
Ketenagaan
Dokter Spesialis Kandungan
2 orang
Dokter Spesialis Bedah
1 orang
Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah
1 orang
Dokter Spesialis Periodontis
1 orang
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 22
Sarana RSUD Kota Palangka Raya Uraian Gedung A
Pelayanan Lantai 1 : Instalasi Rawat Jalan/Poliklinik, Instalasi Laboratorium, Ruang Bank Darah, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Farmasi, Instalasi Pemulasaraan Jenazah, Instalasi Sanitasi, Instalasi Laundry & Instalasi Pemeliharaan sarana dan Rawat Inap Kelas I Lantai 2 : Ruang Rawat Inap Kelas III (Anak & Barsalin), Rawat Inap Kelas II & Manajemen RSUD
Gedung B
Lantai 1 : Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Radiodiagnostik & Instalasi Farmasi. Lantai 2 : Administrasi SPI, Komite, Kelompok Jabatan Fungsional dan Ruang Serba Guna
Gedung C
Lantai 1 : Unit Pelayanan Bedah, Instalasi Sterilisasi Pusat/CSSD & Instalasi Dapur Utama dan Gizi Klinik Lantai 2 : Ruang Pelayanan Rawat Inap Kelas III Dewasa
[ Type t ext]
Bangunan IPAL
Pengolahan limbah cair rumah sakit
Bangunan B3
Penyimpanan limbah padat infeksius rumah sakit
Bangunan Gardu PLN
Ruang Kubikal dan Gardu PLN kapasitas 555 KVA serta
dan Genset
mesin Generator Set kapasitas 250 KVA
Bangunan TPS
Penyimpanan sementara limbah non medis rumah sakit
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 23
Prasarana RSUD Kota Palangka Raya Pelayanan
Ketersedian
Ambulansi
Ambulance Emergency, Ambulance Transport
Sistem Informasi
Software (Aplikasi Informasi & Manajemen RS)
Air Bersih & Limbah
IPAL (alat pengelolaan limbah cair)
Energi terbarukan
Generator set 250 kva
Alat – alat Kesehatan RSUD Kota Palangka Raya Pelayanan
Alat Kedokteran
UGD
EKG, DC Shock, Nebulizer, Vital Sign Monitor, CTG (cardiotocography), Ventilator transport, Suction, Instrumen Hecting & Incisi, Minor set Diagnostic Set
Rawat Jalan
Ultrasonogrhapy, Echocardiography, Treadmill, Dental unit, CTG, Vital Sign Digital, Ultrasound Therapy, Infrared Device, Ultrasonic Nebulizer
Rawat Inap
Suction, Vital Sign Digital, Bed Side Monitor, Defibrilator, UV Lamp, Incubator Infant, Meja Ginecology
Bedah Umum
Meja Operasi, Lampu Operasi, Ventilator, Anastesi mesin, Obstetry and ginecology instrument, AED Defibrilator
Sterilisasi Sentral
Autoclav Sterilizer 100 ml & Drying Cabinet
Radiologi
General Xray with wireless DR, Dental Xray Intraoral, Mobile Xray
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 24
Laboratorium
Hematologi analyzer, Chemistry analyzer, Urine analyzer, Bloodbank refrigator
[ Type t ext]
Farmasi
Medical refrigrator
Jenazah
-
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 25
SUMBER DAYA RSUD
SUMBER DAYA MANUSIA SDM yang ada di RSUD Kota Palangka Raya meliputi tenaga struktural, tenaga medis, paramedis (perawat dan bidan), tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan pada tahun 2019 terdapat 70 (tujuh puluh) orang PNS dan 119 (seratus dua puluh dua) orang tenaga kontrak sehingga total tenaga yang ada sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) orang, dengan rincian pada tabel berikut : Sumber Daya Manusia Kesehatan Berdasarkan Jenis Ketenagaan Ketenagaan
Uraian
Jumlah
%
4
2.12
2
23
12.17
29
58
87
46.03
Tenaga Kesehatan
10
13
23
12.17
Tenaga Non Kesehatan
5
47
52
27.51
69
120
189
100.00
PNS 4
Non PNS 0
Medis
21
Paramedis
Struktural
TOTAL
Dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan yang berstandar maka tingkat pendidikan kesehatan minimal Diploma III dengan Pendidikan profesi dibidang kesehatan dan untuk ketenagaan non kesehatan minimal jenjang Pendidikan yang ditempuh setingkat sekolah menengah, dimana distribusi jenjang Pendidikan ketenagaan pada RSUD Kota Palangka Raya Tahun 2019 seperti pada table dibawah : Sumber Daya Manusia Kesehatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan Uraian Struktural Medis Paramedis Tenaga Kesehatan Tenaga Non Kesehatan TOTAL %
[ Type t ext]
Tingkat Pendidikan D4 D3 2 2 72 24
S2 5 -
S1 1 17 16 -
-
8
-
5 2.6
42 22.2
2 1.1
[ Type t ext]
[ Type t ext]
SMA 1 -
SMP -
9
35
-
104 55.0
36 19.0
0 0.0
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 26
DATA KEPEGAWAIAN RSUD KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2019 URAIAN manajamen
Tenaga Kesehatan
Tenaga Non Kesehatan
KETENAGAAN
JABATAN
Non PNS -
Tata Usaha
1
1
2
Pelayanan & Penunjang Medis
1
2
3
Keperawatan
1
1
2
Umum & Kepegawaian
1
2
3
Keuangan
1
6
7
Perencanaan & Evaluasi
1
1
2
Aset dan Perbekalan
2
0
2
9
13
22
Spesialis Kandungan
2
-
2
Spesialis Anak
0
0
0
Spesialis Penyakit Dalam
0
0
0
Spesialis Bedah
0
1
1
Spesialis Anastesi
0
0
0
Spesialis Radiologi
0
0
0
Spesialis Patologi Klinis
0
0
0
Sub Spesialis Jantung & Pembuluh Darah
1
-
1
Sub Spesialis Periodontologi
1
-
1
Dokter Umum
13
-
13
Dokter Gigi
1
0
1
Apoteker
3
1
4
Perawat
11
37
48
Perawat Gigi
3
0
3
Bidan
15
21
36
Pranata Laboratorium
2
5
7
Asisten Apoteker
1
4
5
Fisioterapi
1
1
2
Radiografer
0
2
2
Nutrisionis
3
-
3
Teknis Elektro Medis
0
1
1
57
73
130
Rekam Medik
1
2
3
Loket
2
2
4
IPSRS/Sanitarian
0
2
2
Pranata Satuan Pengamanan Dalam
-
4
4
Pranata Jamuan
-
2
2
Pranata Taman
-
1
1
Pengolah Makanan
-
1
1
Pengemudi Ambulance
-
5
5
Pramu Kebersihan
-
12
12
Laundry
-
3
3
3
34
37
69
120
189
Direktur
TOTAL
[ Type t ext]
Jumlah
PNS 1
[ Type t ext]
[ Type t ext]
1
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 27
Gambaran ketenagaan yang ada dan dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap ketenagaan yang memberikan pelayanan baik medis maupun non medis di RSUD Kota Palangka Raya yang tergambar pada tabel dibawah ini : Capaian Indikator Kinerja Sumber Daya Manusia di RSUD Kota Palangka Raya Indikator Kinerja
Satuan
Kecukupan Berdasar Kategori SDM
Jumlah SDM Kebutuhan Kekurangan Kompetensi sesuai Jumlah SDM standar Jumlah SDM mengikuti pelatihan Persentase SDM yang mengikuti pelatihan Penghargaan & Sanksi
Orang Orang Orang Orang Orang
2016 103 103 0
Persen
0
0
Tahun 2017 107 160 53 107
2018 166 206 40 166
0
0
SUMBER DAYA ASET Sarana dan prasarana penunjang di RSUD Kota Palangka Raya terdiri dari aset bergerak dan aset tidak bergerak, yaitu gedung pelayanan & kantor, ambulance, mobil operasional, kendaraan bermotor, alat kedokteran, alat kesehatan penunjang, dan lain lain seperti dalam tabel berikut : Aset Tetap RSUD Kota Palangka Raya No A 1 2 B 1 2 3
Uraian
Jumlah
Aset Tidak Bergerak Tanah Gedung Aset Bergerak Kendaraan Roda 4 Ambulance Kendaraan Roda 4 Operasional Kendaraan Roda 2 Operasional
1 1 4 2 5
Aset tidak bergerak berupa tanah rumah sakit seluas 12.760 M2 yang berada di jalan trans Kalimantan poros selatan yaitu di Jalan Mahir Mahar Km. 18,5 Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Bangunan gedung pelayanan yang memiliki luas 6.350 M2 dimana terdiri atas 3 (tiga) bangunan utama dengan dua lantai, yaitu Bangungan A (IGD, Apotek Rawat Inap & Ruang Radiologi pada lantai satu, Ruang Komite dan Pertemuan pada lantai dua), Bangunan B (Ruang Bedah Sentral/OK, Ruang HCU, Ruang Sterilisasi Sentral, Ruang Pelayanan Gizi/Dapur & Gudang Farmasi di lantai satu, Ruang Rawat Inap Kelas III Dewasa di lantai dua) dan Bangunan C (Poliklinik Rawat Jalan, Apotek Rawat Jalan, Laboratorium, Rawat Inap Kelas I, Ruang Rawat Inap Isolasi & Ruang Pemulasaraan
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 28
Jenazah di lantai satu, Ruang Administrasi/Manajemen Rumah Sakit, Ruang Rawat Inap Kelas II, Ruang Rawat Inap Kebidanan, Ruang Inap Anak, Ruang Bersalin & Bayi). Bangunan lain yang terpisah dari bangunan utama terdiri Bangunan B3, Bangunan IPAL dan Bangunan Genset & Listrik. Aset bergerak yang dimiliki oleh RSUD Kota Palangka Raya berupa Ambulance (Ambulance Emergency 1 buah, Ambulance Transport 2 buah dan Ambulance Jenazah 1 buah), Kendaraan operasional (roda empat 2 buah dan roda dua 5 buah). Aset Bangunan RSUD Kota Palangka Raya No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40
[ Type t ext]
Kondisi Aset Layak Tidak layak √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Jenis Aset Bangunan/Ruang Gawat Darurat Bangunan/Ruang Rawat Jalan Bangunan/Ruang Rawat Inap Bangunan/Ruang Bedah/Kamar Operasi Bangunan/Ruang Rawat Intensif Bangunan/Ruang Isolasi Bangunan/Ruang Radiologi Bangunan/Ruang Laboratorium Bangunan/Ruang Farmasi Bangunan/Ruang Gizi Bangunan/Ruang Rehabilitasi Medis Bangunan/Ruang IPSRS Bangunan/Ruang Sterilisasi / CSSD Bangunan/Ruang Laundry Bangunan/Ruang Pemulasaran Jenazah Bangunan/Ruang Administrasi Bangunan/Ruang Gudang Bangunan/Ruang Sanitasi Bangunan Parkir Ambulan Bangunan/Ruang Komite Medis Bangunan/Ruang PKMRS Bangunan/Ruang Pertemuan Bangunan/Ruang diklat Bangunan/Ruang Sistem Informasi Rumah Sakit Ruang Sistem Dokumentasi Medis Bangunan/Ruang Listrik/genset Bangunan/Ruang Sarana Air Bersih Bangunan/Ruang Gas Medis Bangunan/Ruang Limbah Cair Bangunan/Ruang Limbah Padat Bangunan/Ruang Penanganan Kebakaran Bangunan/Ruang Perangkat Komunikasi (24 jam) Bangunan/Ruang Tempat Tidur Bangunan/Ruang Pengolahan Limbah
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 29
Pertumbuhan Aset RSUD Kota Palangka Raya No
Tahun
1 2 3
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018
Rincian Pertumbuhan Aset Total Aset (Rp) % 14,823,743,322 0.0 34,374,176,332 56.88 56,485,058,409 39.14
Pertumbuhan aset tetap merupakan akumulasi nilai dari belanja modal RSUD berupa Gedung, kendaraan, barang dan alat-alat kedokteran yang akan dikoreksi nilainya sesuai umur pemanfaatan aset berdasarkan peraturan yang berlaku.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 30
PENCAPAIAN KINERJA
Pengukuran Capaian kinerja Organisasi RSUD kota Palangka Raya di lakukan menggunakan indikator yang tercantum pada RPJMD Kota Palangka Raya dimana kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan data kinerja yang bersumber dari kegiatan pada Tahun 2018 yaitu dari kegiatan, laporan kegiatan dan data rekam medik pelayanan. INDIKATOR KINERJA RSUD KOTA PALANGKA RAYA INDIKATOR TUJUAN
TUJUAN
Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Capaian pelayanan kesehatan rujukan
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)
SASARAN
Meningkat nya Kualitas Layanan Kesehatan
%
TARGET SATUAN
CAPAIAN
2019
2020
2021
2022
2023
BOR (Bed Occupancy Ratio)
Persen
20%
30%
40%
50%
60%
60
TOI (Turn Over Interval)
hari
20 hari
12 hari
6 hari
4 hari
3 hari
3
AVLOS (Avarage Length Of Stay)
hari
5 hari
5 hari
4 hari
4 hari
4 hari
4
BTO (Bed Turn Over)
kali
15 kali
22 kali
36 kali
45 kali
55 kali
55
1,5
1,5
1,5
2
2,2
2,2
1,1
1,1
1,1
1,1
1,1
1,1
GDR (Gross Death Rate) NDR (Net Death Rate)
setiap 1000 penederita keluar setiap 1000 penderita keluar
Berdasarkan indikator kinerja pada tabel diatas maka sasaran pelayanan rujukan kesehatan yang dilaksanakan pada RSUD Kota Palangka Raya selain kegiatan administratif adalah pemenuhan sarana prasarana dalam menunjang pelayanan kesehatan publik tingkat lanjut yang menjadi tugas pokok Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka, sebagai indikator capaian kinerja RSUD Kota Palangka Raya. Adapun indikator capaian pelayanan rujukan pada RSUD Kota Palangka Raya sejak beroperasional di tahun 2015 di triwulan ke empat dengan masih menggunakan
[ Type t ext]
fasilitas
gedung
pelayanan
[ Type t ext]
[ Type t ext]
Puskesmas
Rawat
Inap
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 31
Kalampangan dengan keterbatasan ruangan yang ada dimana pembangunan gedung pelayanan rujukan dimulai tahun 2016.
Dari kegiatan pelayanan
kesehatan rujukan yang dilaksanakan oleh RSUD Kota Palangka Raya masih tergambar cakupan indikator pelayanan yang masih rendah sehubungan dengan proses pembangunan gedung dan kurang memadainya peralatan kesehatan dibidang kedokteran, seperti tergambar pada tabel dibawah.
INDIKATOR RUJUKAN RSUD KOTA PALANGKA RAYA CAPAIAN INDIKATOR PELAYANAN RUJUKAN RSU KOTA PALANGKA RAYA 2018
Uraian
JUMLAH TEMPAT TIDUR
PASIEN KELUAR (HIDUP+MATI)
JUMLAH HARI PERAWATAN
absolut satuan
40 buah
385 pasien
365 hari
JUMLAH LAMA BOR ALOS DI RAWAT 330 3 1 hari persen hari
TOI
BTO
33 hari
10 kali
NDR
GDR
0 0 permil permil
CAPAIAN INDIKATOR PELAYANAN RUJUKAN RSU KOTA PALANGKA RAYA 2017
Uraian
JUMLAH TEMPAT TIDUR
PASIEN KELUAR (HIDUP+MATI)
JUMLAH HARI PERAWATAN
absolut satuan
8 buah
215 pasien
334 hari
JUMLAH LAMA BOR ALOS DI RAWAT 336 12 2 hari persen hari
TOI
BTO
11 hari
27 kali
NDR
GDR
0 0 permil permil
CAPAIAN INDIKATOR PELAYANAN RUJUKAN RSU KOTA PALANGKA RAYA 2016
Uraian
JUMLAH TEMPAT TIDUR
PASIEN KELUAR (HIDUP+MATI)
JUMLAH HARI PERAWATAN
absolut satuan
10 buah
178 pasien
398 hari
JUMLAH LAMA BOR ALOS DI RAWAT 366 11 2 hari persen hari
TOI
BTO
18 hari
18 kali
NDR
0 0 permil permil
Selain masih perlunya peningkatan sumber daya manusia khususnya tenaga teknis pelayanan kesehatan, indikator kinerja juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana terutama alat-alat kesehatan dalam rangka memberikan
pelayanan
kesehatan
dan
kedokteran
bagi
pasien
yang
memanfaatkan fasilitas kesehatan pada RSUD Kota Palangka Raya. Untuk pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan tersebut selain menggunakan
anggaran
daerah
yang
juga
terbatas
adalah
dengan
mengusulkan anggaran melalui kementerian kesehatan yaitu dana alokasi
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
GDR
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 32
khusus bidang kesehatan sehingga secara bertahap ketersediaan alat-alat kesehatan dapat dipenuhi sesuai dengan standar peralatan pada peraturan yang berlaku.
DATA USULAN DAK FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN RUJUKAN RSUD KOTA PALANGKA RAYA 35,000,000,000 dlm rupiah
30,000,000,000 25,000,000,000 20,000,000,000 15,000,000,000 10,000,000,000 5,000,000,000 USULAN
TAHUN 2016 10,000,000,00
TAHUN 2017 26,414,500,00
TAHUN 2018 33,075,000,00
TAHUN 2019 15,000,000,00
PAGU
1,391,367,000
3,129,630,000
4,610,000,000
3,563,303,000
REALISASI 1,334,254,270
2,992,458,280
3,903,962,824
Pelayanaan kesehatan rujukan pada RSUD Kota Palangka Raya dilaksanakan sejak bulan Oktober Tahun 2015 dengan menggunakan fasilitas kesehatan dasar baik berupa bangunan pelayanan maupun peralatan kesehatan mengingat RSUD Kota Palangka Raya sebelumnya merupakan peningkatan status dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kalampangan yang dicanangkan oleh Walikota Palangka Raya tanggal 19 Januari 2016 menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut I RSUD Kota Palangka Raya dengan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN PELAYANAN RAWAT INAP & RAWAT JALAN RSU KELAS D KOTA PALANGKARAYA RAWAT INAP
RAWAT JALAN 3286
1824
140 2015
[ Type t ext]
456
1447 385
215
178 2016
2017
[ Type t ext]
2018
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 33
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pada RSUD Kota Palangka Raya memiliki tren meningkat hal ini tergambar pada grafik diatas, dimana kunjungan pasien rawat inap terdapat kencenderungan meningkat tiap tahunnya sedangkan untuk kunjungan pasien rawat jalan masih fluktuatif namun tetap memiliki kecenderungan untuk meningkat.
CAKUPAN PELAYANAN RAWAT JALAN RSU KELAS D PALANGKARAYA TAHUN 2018 1600 1400 1200 1000 800 600 400 200 0 UGD
JAN FEB MAR APR MAY JUN JUL AUG SEP OCT NOV DEC TOT AL 125 122 82 72 95 223 143 148 94 132 139 175 1550
POLI UMUM
77
33
55
84
82
52
56
42
46
32
48
49
656
POLI ANAK
30
11
67
65
15
32
27
16
25
15
20
32
355
POLI KANDUNGAN 32
5
31
49
20
18
12
14
21
12
12
15
241
POLI GIGI
19
24
9
25
23
18
26
30
14
26
46
10
270
POLI JANTUNG
0
0
0
0
2
2
4
7
38
48
54
59
214
20 PENYAKIT TERBANYAK PADA RSU KELAS D KOTA PALANGKA RAYA 2018 6 8 9 16 42 14 56
CAD HHD CHF SUPS OMA VULNUS LECERATUM PPOK SUPS SERUMEN COLIC ABDOMEN DBD ANOREXIA CONJUNGTIVITIS DISPEPSIA HYPERTENSI ASMA OBS VOMITUS GEA ISPA TYPOID GASTRITIS OBS FEBRIS
89 108
155
241 243 248 237
286
478
342 325 0
[ Type t ext]
72
100
200
300
[ Type t ext]
540 400
[ Type t ext]
500
600
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 34
CAKUPAN PELAYANAN RAWAT JALAN & RAWAT INAP RSU KELAS D PALANGKARAYA TAHUN 2018 RAWAT JALAN
RAWAT INAP 3286
283 44 JAN
385 345 340 319 295 268 265 257 244 237 238 195 108 34 30 31 21 25 26 17 16 18 15 FEB MAR APR MAY JUN JUL AUG SEP OCT NOV DEC TOTAL
Pada grafik diatas menggambarkan kasus penyakit terbanyak serta cakupan pelayanan rawat inap dan rawat jalan selama kurun waktu tahun 2018 yang juga menggambar kecenderungan untuk mengalami peningkatan tiap bulannya meskipun masih fluktuatif. Capaian Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Kota Palangka Raya PELAYANAN
INDIKATOR
TAHUN
Rawat Jalan
Rawat Inap
IGD
Bersalin
BOR
ALOS
TOI
BTO
NDR
GDR
2015
456
140
0
0
8
2
24
14
0
0
2016
1824
179
1614
0
11
2
18
18
0
0
2017
1447
215
1373
40
12
2
11
27
0
0
2018
1736
319
1550
66
3
1
33
10
0
0
Indikator pelayanan kesehatan rujukan RSUD Kota Palangka Raya masih rendah dikarenakan ketersediaan dalam pemanfaatan tempat tidur oleh pasien rawat inap hal ini dipengaruhi banyak faktor diantaranya lokasi gedung RSUD Kota Palangka Raya yang berjarak 18,5 kilometer dari konsentrasi pemukiman padat yang berada di pusat kota, ketersediaan sarana angkutan umum yang memadai bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Kota Palangka Raya maupun SDM kesehatan khususnya ketersediaan dokter spesialis sesuai klasifikasi kelas rumah sakit, dimana RSUD Kota Palangka Raya wajib menyediakan 4 (empat) spesialis dasar dan 3 (tiga) spesialis penunjang serta tenaga medis lain yang harus diadakan oleh RSUD Kota Palangka Raya.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 35
Kinerja Keuangan Pembiayaan dan Kegiatan RSUD Kota Palangka Raya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada RSUD Kota Palangka Raya dilaksanakan sejak tahun anggaran 2016 dengan bersumber dari APBD Kota Palangka Raya dan APBN melalui DAK Bidang Kesehatan Rujukan berupa penyediaan alat – alat kedokteran dan prasarana penunjang kesehatan. Alokasi Anggaran Pembiayaan & Kegiatan RSUD Kota Palangka Raya 7,000,000,000 6,000,000,000 5,000,000,000 4,000,000,000 3,000,000,000
DAU
2,000,000,000
DAK
1,000,000,000 -
2016
2017
2018
DAU
6,036,591,476
5,358,894,476
4,067,783,992
DAK
1,391,367,000
3,129,630,000
4,000,000,000
Dari grafik diatas menunjukkan kecenderungan untuk pembiayaan kegiatan pada RSUD Kota Palangka Raya menurun terutama bersumber dari APBD (DAU) Kota Palangka Raya walaupun secara kumulatif kisaran anggaran yang diberikan untuk kebutuhan pembiayaan pada RSUD Kota Palangka Raya cenderung tetap. Namun seiiring dengan pertumbuhan penduduk dan keberadaan rumah sakit lain maka dibutuhkan peningkatan anggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan berupa ketersediaan alat – alat kedokteran yang berstandar sesuai kelas Rumah Sakit maupun sumber daya manusia kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan rujukan yang optimal dan sesuai standar yang berlaku. Pembiayaan pada RSUD Kota Palangka Raya bersumber dari APBN (DAK) direalisasikan pada pengadaan alat – alat kesehatan yaitu pemenuhan alat-alat kedokteran pada unit pelayanan bedah sentral, unit gawat darurat, unit strerilisasi sentral, peralatan radiologi, alat pemeriksaan jantung maupun rehabilitasi medis serta pemenuhan prasarana pendukung seperti ambulance dan generator set. Adapun anggaran yang bersumber dari APBD Kota Palangka Raya direalisasikan pada pembiayaan operasional administrasi perkantoran dan pelayanan kesehatan rujukan berupa pemenuhan bahan obat-obatan, bahan habis pakai medis maupun non medis dan pembiayaan opersional lainnya pada RSUD Kota Palangka Raya. Berikut realiasi pembiayaan dan anggaran bersumber APBD dan APBN pada RSUD Kota Palangka Raya :
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 36
Realisasi APBD RSUD Kota Palangka Raya URAIAN
2016
2017
2018
USULAN
0
37.000.000.000
17.000.000.000
DEFENITIF
6.036.591.476
5.358.894.476,25
4.067.783.992,00
REALISASI
5.224.335.742
4.971.097.054,00
3.769.114.084,00
86,5
92,7
92,6
%
Realisasi APBN RSUD Kota Palangka Raya URAIAN
2016
2017
2018
0
26.414.500.000
33.000.000.000
DEFENITIF
1.391.367.000
3.129.630.000
4.000.000.000
REALISASI
1.334.254.720
2.992.458.000
3.903.962.824
96
96
96
USULAN
%
Untuk ketersediaan sarana prasarana dan peralatan kesehatan RSU Kelas D Kota Palangka Raya telah membuat usulan yang termuat dalam daftar usulan yang disusun oleh RSUD Kota Palangka Raya dengan menggunakan dana alokasi khusus bidang kesehatan dengan melalui mekanisme kementerian kesehatan yang disalurkan oleh kementerian keuangan sehingga dapat tergambar pada tabel dibawah bahwa RSU Kelas D Kota Palangka Raya terus berupaya dalam memenuhi ketersediaan sarana prasarana dan alat alat kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan yang berstandar nasional serta optimal kepada masyarakat Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 37
DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH KOTA PALANGKA RAYA YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG KESEHATAN
TARGET OUTPUT (5) POKOK MATERI RENCANA BIDANG DAK
NO
KEGIATAN (3) (Catatan :Usulan Daerah dalam suatu Sub-Bidang agar diurutkan berdasarkan Prioritas Kegiatan)
SATUAN (6)
VOLUME (7) 2016
2017
2018
2019
UNIT COST (BIAYA/ SATUAN) 2018 LOKASI 2018 (8)
(9)
SUMBER DANA 2019 (10) DAK (11)
APBD NON DAK (12)
DAK FISIK II
SUBBIDANG PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN Ruang Lingkup Kegiatan
1
Sarana Bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Ruang Operasi
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Ruang Rawat Intensive Care Unit (ICU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Ruang Rawat Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Ruang Rawat Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Ruang Rawat Pediatric Intensive Care Unit (PICU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan High Care Unit (HCU)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Instalasi Rawat Inap Kelas III (IRNA KL III)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Instalasi Rawat Jalan Bangunan Radiologi
3
[ Type t ext]
1
RSU Kota P.Raya
Page 1 Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Central Sterile Services Department (CSSD)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Unit Transfusi Darah (UTD RS)
Paket
Bangunan Laboratorium
2
Paket
RSU Kota P.Raya
Bangunan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Laundry
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Instalasi Pengelolaan Makanan (Gizi)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Instalasi Pemulasaraan Jenazah
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Bangunan Instalasi Farmasi
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Instalasi Pengolahan Alat Limbah (IPAL)
Prasarana Paket
1
Ambulans
Unit
1
Prasarana Listrik untuk Rumah Sakit (Generator Set/Energi Terbarukan)
Unit
1
RSU Kota P.Raya
√
RSU Kota P.Raya
√
RSU Kota P.Raya
√
RSU Kota P.Raya
√
1
RSU Kota P.Raya
√
1
1
RSU Kota P.Raya
√
1
1
RSU Kota P.Raya
√
1
1
Prasarana Air Bersih untuk Rumah Sakit
Paket
Pengadaan perangkat komputer di Rumah Sakit untuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Paket
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Paket
Ruang Operasi
Paket
Intensive Care Unit (ICU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
Pediatric Intensive Care Unit (PICU)
Paket
RSU Kota P.Raya
√
High Care Unit (HCU)
Paket
1
RSU Kota P.Raya
√
Alat Kesehatan untuk Instalasi Rawat Inap (IRNA) Kelas III
Paket
1
1
RSU Kota P.Raya
√
Alat Kesehatan untuk Instalasi Rawat Jalan
Paket
1
1
RSU Kota P.Raya
√
Radiologi
Paket
1
1
1
RSU Kota P.Raya
√
Laboratorium
Paket
1
1
RSU Kota P.Raya
√
Central Sterile Services Department (CSSD)
Paket
1
1
RSU Kota P.Raya
√
Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTD RS)
Paket
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Paket
Alat Kesehatan
[ Type t ext]
1
RSU Kota P.Raya 1
[ Type t ext]
RSU Kota P.Raya
√
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 38
PENUTUP
Profil RSUD Kota Palangka Raya dalam penyusunannya memuat visi, misi, kebijakan, program, indikator pelayanan dan ketersediaan sumber daya manusia serta sarana prasarana dan peralatan kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya serta disusun untuk memberikan gambaran terkait potensi dan kebutuhan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berstandar. RSUD Kota Palangka Raya dalam proses pengembangannya baik dari infrastruktur hingga pelayanan kesehatan yang diberikan ke masyarakat sangat memerlukan
partisipasi,
semangat,
dan komitmen
dari seluruh
aparatur
Pemerintah terutama peran aktif Dinas Kesehatan, Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan bidang teknis terkait
karena akan menentukan keberhasilan pencapaian
kinerja program dan kegiatan yang menjadi arah dan tujuan pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Kota Palangka Raya. Dengan demikian, profil ini dapat memberikan gambaran kondisi dan kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD Kota Palangka Raya karena secara substansial merupakan pencerminan aspirasi pembangunan kesehatan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat dan stakeholders sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai.
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 39
terima kasih...
RSUD KOTA PALANGKA RAYA
[ Type t ext]
[ Type t ext]
[ Type t ext]
profil rsud kota palangka raya tahun 2019 40