Walikota Palangka Raya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WALIKOTA PALANGKA RAYA PENGUMUMAN Nomor : 870/276/BKPSDM.PK2PA.01/XI/2022 TENTANG KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN ANGGARAN 2022 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 646 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kota Palangka Raya akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN Tahun 2022 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut : PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PPPK I. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK; 2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran; 4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah; 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;



1



7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (Distribusi II); 8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan : a. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan b. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; II. PERSYARATAN KHUSUS 1. Pelamar yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri dari : a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Infomasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 2. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN. Daftar Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022. 3. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengalaman kerja : a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).



2



b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). 4. Pengalaman kerja sebagaimana angka 3 wajib dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas. b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamaar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit. c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pimpinan tinggi pratama. d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator, atau e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan. 5. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (Distribusi II). A. Pelamar Penyandang Disabilitas 1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan: 1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. III. TAHAPAN PENDAFTARAN 1. Pendaftaran a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN



3



b. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar paling kurang terdiri atas: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



nomor identitas kependudukan; nama lengkap; tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; kualifikasi pendidikan sesuai ljazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan ; jabatan yang dilamar; instansi yang dilamar; alamat e-mail; dan nomor telepon atau hand phone yang bisa dihubungi.



c. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi. d. Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi. e. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. 2. Penyampaian Dokumen Lamaran a. Setelah melakukan pendaftaran, dokumen yang terdiri atas:



pelamar



juga



menyampaikan



1) Asli surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, ditandatangani dan dibubuhi e-materai, ditujukan Kepada Walikota Palangka Raya di Palangka Raya, sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia; 2) Asli KTP elektornik (E-KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3) Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah; 4) Asli ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; 5) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud; 6) Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR; 7) SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik; 8) Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai oleh calon



4



pelamar. Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://bkpsdm.palangkaraya.go.id;



9) Persayaratan wajib tambahan bagi jabatan yang mensyaratkan. b. Persyaratan administrasi yang mewajibkan untuk membubuhi materai pada dokumen seleksi, pelamar diwajibkan untuk menggunakan e-materai. c. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat disampaikan secara elektronik dalam bentuk pindai dokumen asli. d. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman. Apabila pelamar tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. e. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman. IV. ALUR PENDAFTARAN 1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara: a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK); b. Isi biodata dan kolom lainnya; c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format JPG; d. Cetak Kartu Informasi Akun 2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; 3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya; 4. Pelamar melengkapi data diri; 5. Pelamar memilih instansi yang akan dilamar kemudian dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi; 6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan asli sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; 7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; 8. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan 9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.



5



V.



MASA PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA Masa perjanjian hubungan kerja berlaku selama 5 (lima) tahun.



VI. KETENTUAN LAIN 1.



Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan disampaikan melalui pengumuman melalui website https://bkpsdm.palangkaraya.go.id



2.



Pemerintah Kota Palangka Raya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CASN Tahun 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022;



3.



Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;



4.



Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;



5.



Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CASN Tahun 2022 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id http://bkn.go.id http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.palangkaraya.go.id;



6.



Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 5 (lima) untuk melihat pengumumanpengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;



7.



Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kota Palangka Raya berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;



8.



Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;



9.



Untuk mengikuti seluruh seleksi CASN Tahun 2022, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;



10. Keputusan Tim Pengadaan CASN Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;



6



11. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.palangkaraya.go.id serta melalui Media Cetak/Media Sosial. 12. Dalam rangka memberikan layanan kepada pelamar atau masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF kesehatan Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan di kantor BKPSDM Kota Palangka Raya pada jam kerja atau melalui media sosial Instagram @bkpsdmpky_official. VII. JADWAL SELEKSI NO. KEGIATAN 1 Pengumuman seleksi



JADWAL 3 November s.d. 17 November 2022



2



Pendaftaran seleksi Online



3 November s.d. 18 November 2022



3



19 November s.d. 20 November 2022



4



Pengumuman hasil seleksi administrasi Masa sanggah



5



Jawab sanggah



20 November s.d. 23 November 2022



6



Pengumuman pasca sanggah



24 November 2022



7 8



25 November s.d. 26 November 2022 27 November s.d. 28 November 2022



12



Penarikan data final Penjadwalan seleksi kompetensi Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Pelaksanaan seleksi kompetensi Pengolahan nilai seleksi kompetensi Pengumuman kelulusan



13



Masa sanggah



19 Desember s.d. 21 Desember 2022



14



Jawab sanggah



19 Desember s.d. 23 Desember 2022



15



16 Desember s.d. 27 Desember 2022



16



Pengumuman kelulusan pasca sanggah Pengisian DRH NI PPPK



17



Usul Penetapan NI PPPK



10 Januari s.d. 31 Januari 2023



9



10



11



20 November s.d. 22 November 2022



29 November s.d. 30 November 2022



1 Desember s.d. 15 Desember 2022 6 Desember s.d. 17 Desember 2022



18 Desember s.d. 19 Desember 2022



28 Desember 2022 s.d. 17 januari 2023



Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 1 November 2022 WALIKOTA PALANGKA RAYA,



FAIRID NAPARIN 7



Lampiran I Pengumuman Nomor : 870/276/BKPSDM.PK2PA.01/XI/2022 Tanggal : 1 November 2022 DAFTAR KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2022 NO



LOKASI FORMASI



JABATAN



JENIS FORMASI 4



JUMLAH



1



2



3



1



PUSKESMAS RAKUMPIT



TERAMPIL - NUTRISIONIS



UMUM



1



2



RSU KOTA PALANGKA RAYA RSU KOTA PALANGKA RAYA RSU KOTA PALANGKA RAYA PUSKESMAS JEKAN RAYA PUSKESMAS MARINA PERMAI PUSKESMAS TANGKILING PUSKESMAS KERENG BANGKIRAI PUSKESMAS RAKUMPIT



TERAMPIL - PERAWAT



UMUM



2



AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER



UMUM



1



UMUM



2



AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU TERAMPIL - NUTRISIONIS



UMUM



1



UMUM



1



UMUM



1



AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU TERAMPIL - PERAWAT



UMUM



1



UMUM



2 1



UMUM



1



12



PUSKESMAS RAKUMPIT



TERAMPIL - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



11



PUSKESMAS JEKAN RAYA PUSKESMAS RAKUMPIT



UMUM



1



13



AHLI PERTAMA - PERAWAT



UMUM



1 1



UMUM



1



16



PUSKESMAS RAKUMPIT



AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA - PERAWAT



UMUM



15



RSU KOTA PALANGKA RAYA PUSKESMAS KALAMPANGAN PUSKESMAS KAYON



UMUM



1



17



RSU KOTA PALANGKA RAYA RSU KOTA PALANGKA RAYA RSU KOTA PALANGKA RAYA PUSKESMAS MARINA PERMAI



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



1



AHLI PERTAMA - NUTRISIONIS



UMUM



2



AHLI PERTAMA - BIDAN



UMUM



1



AHLI PERTAMA - SANITARIAN



UMUM



1



3 4 5 6 7 8 9 10



14



18 19 20



TOTAL KESELURUHAN



WALIKOTA PALANGKA RAYA,



FAIRID NAPARIN



5



24



Lampiran II Pengumuman Nomor : 870/276/BKPSDM.PK2PA.01/XI/2022 Tanggal : 1 November 2022 CONTOH FORMAT SURAT LAMARAN Palangka Raya,



November 2022



Kepada Yth.



Bapak Walikota Palangka Raya Up. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya diPALANGKA RAYA



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : TULIS NAMA LENGKAP DAN GELAR Tempat / Tanggal Lahir : TEMPAT, TANGGAL – BULAN - TAHUN Jenis Kelamin : TULIS JENIS KELAMIN LAKI-LAKI /PEREMPUAN Agama : TULIS AGAMA SESUAI KTP Pendidikan Tertinggi/Jurusan : SESUAI IJAZAH Ex. S-1/EKONOMI Tahun Lulus : SESUAI IJAZAH Formasi Jabatan yang dilamar : JABATAN YANG DILAMAR SESUAI SSCASN Alamat lengkap : ALAMAT DOMISILI No. HP : NOMOR HP AKTIF Email : ALAMAT EMAIL AKTIF Dengan ini menyampaikan permohonan agar kiranya dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Formasi tahun 2022. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan : 1. KTP elektornik (E-KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan KTP Sementara; 2. Ijazah dan Transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan ; 3. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 4. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 10.000; 5. Surat Keterangan poengalaman kerja 6. Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan Demikian permohonan ini saya sampaikan agar kiranya dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.



Pelamar Materai 10000 (………………….)



Catatan : - Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri, tinta hitam, rapi dan mudah dibaca.



Lampiran III Pengumuman Nomor : 870/276/BKPSDM.PK2PA.01/XI/2022 Tanggal : 1 November 2022 SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat dan tanggal lahir : Agama : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya : 1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumm tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah; 3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; 5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak bena



Palangka Raya, November 2022 Yang membuat pernyataan, Materai 10000 (………………….)



Catatan : - Surat pernyataan diketik



Lampiran IV Pengumuman Nomor : 870/276/BKPSDM.PK2PA.01/XI/2022 Tanggal : 1 November 2022



DATA REFERENSI SYARAT PENDAFTARAN PPPK JF TENAGA KESEHATAN TAHUN 2022 NO



PERSYARATAN



JENIS FORMASI



1



Pas Foto dengan latar belakang merah



UMUM



-



Pas Foto (Jpg. uk. maks 500 kb)



2



Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi



UMUM



-



KTP ( Jpg. uk. maks 500 kb)



3



Surat Lamaran



UMUM



-



Surat Lamaran (1 file PDF uk. maks 750 kb)



4



Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi emeterai Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (disertai profesi dan sertifikat tambahan dalam 1 file PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan) transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar



UMUM



-



Surat Pernyataan 5 poin (1 file PDF uk. maks 1000 kb)



UMUM



-



Ijazah (1 file PDF uk. maks 1000 kb)



UMUM



-



Transkrip Nilai (1 file PDF uk. maks 1000 kb)



UMUM



-



Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja



UMUM



-



Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK (1 file PDF uk. maks 700 kb)  2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)  3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Rekomendasi Bekerja terus-menerus paling singkat 3 tahun pada Faskes Tempat Bekerja (1 file PDF uk. maks 2000 kb)



5



6



7



8



DOKUMEN



NO



PERSYARATAN



JENIS FORMASI



DOKUMEN



saat ini (Tambahan nilai 25%) 9



10



11



12



13



SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Tambahan nilai 5%) Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 15%) STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar



UMUM



-



SK Pengangkatan sebagai Tenaga Kesehatan (1 file PDF uk. maks 1000 kb)



UMUM



-



Surat Rekomendasi Bagi Pelamar yang Melamar di Faskes Tempat Bekerja (1 file PDF uk. maks 1000 kb)



UMUM



-



Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan (1 file PDF uk. maks 1000 kb)



UMUM (pelamar disabilitas)



-



Surat keterangan penyandang disabilitas (1 file PDF uk. Maks 1000 kb)



UMUM (pelamar disabilitas)



-



Video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar



12



Lampiran V Pengumuman Nomor : 870/276/BKPSDM.PK2PA.01/XI/2022 Tanggal : 1 November 2022