KAK Kajian Desa Wisata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN KAJIAN PENGEMBANGAN DESA WISATA KECAMATAN: TELUK SAMPIT, MENTAYAN HILIR, DAN MENTAYAN SELATAN - KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR I. IDENTITAS KEGIATAN Nama SKPD



: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur



Nama Program



: Pengembangan Destinasi Unggulan



Nama Kegiatan



: Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur



Outcome



Dokumen Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur : Tersusunnya Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur



Output



Nomor DPA-SKPD



: …..



Lokasi Kegiatan



: Kabupaten Kotawaringin Timur



Nilai Anggaran



: Rp 350.000.000,-



Volume/Target Out



: 1 Dokumen



II. LATAR BELAKANG 2.1 Gambaran Umum Penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, melalui perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha serta lapangan kerja, mendorong percepatan pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata, destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.



1|K AK



Pembangunan kepariwisataan Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pembangunan kepariwisataan ini meliputi: Industri Pariwisata; Destinasi Pariwisata; Pemasaran Pariwisata; dan Kelembagaan Kepariwisataan. Implementasi Undang-Undang Kepariwisataan dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata khususnya terkait fungsi perancanaan dan perancangan adalah antara lain: 1. Mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di sektor kepariwisataan; 2. Mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas daerah; 3. Menyelenggarakan kerja sama lokal, regional, nasional dan internasional di sektor kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Menetapkan dan mengembangkan kawasan pariwisata strategis nasional, dan kawasan pariwisata khusus; 5. Menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu (i) Asas Pembangunan Kepariwisataan, (ii) Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan (iii) Cakupan Pembangunan Kepariwisataan. a. Asas Pembangunan Kepariwisataan Asas pembangunan kepariwisataan bersumber dari ideologi negara atau UndangUndang Dasar 1945 dan Pancasila. Asas yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat diungkapkan sebagai berikut: 1. Manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama masyarakat setempat, manfaat bagi daerah, maupun secara nasional; 2. Kekeluargaan, dalam arti hubungan yang harmonis antara pemerintah dan swasta, antara pengusaha besar dan kecil, antara pengusaha dan masyarakat; 3. Adil dan merata, dalam arti setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang sama (non-diskriminatif) dalam mengembangkan usaha di bidang kepariwisataan, memanfaatkan peluang kerja atau melakukan kegiatan wisata; kepentingan masyarakat luas tidak dikorbankan demi kepentingan wisatawan atau kepentingan sekelompok pengusaha;



2|K AK



4. Keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan, antara permintaan dan penawaran; antara usaha besar dan kecil; serta keseimbangan antara aspek-aspek konservasi-edukasi-partisipasi dan ekonomi; 5. Kemandirian, pembangunan yang tidak didikte oleh pihak lain tetapi dirancang untuk kepentingan nasional dan bangsa, serta masyarakat Indonesia; 6. Kelestarian, dalam bentuk perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan pusaka alam dan budaya; 7. Partisipasi, membuka peluang seluas-luasnya bagi keikutsertaan masyarakat; 8. Berkelanjutan, dalam bentuk tanggung jawab kepada generasi masa kini dan yang akan datang; 9. Demokratis, mendengarkan kepentingan;



aspirasi



masyarakat



dan



para



pemangku



10. Kesetaraan, antara masyarakat tuan rumah dengan wisatawan; 11. Kesatuan, langkah dan visi serta tujuan pembangunan untuk kesatuan bangsa Indonesia serta integritas para pelaku: wisatawan, pengusaha, masyarakat dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pariwisa. b. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dikemukakan bahwa kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip: 1. Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; 2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal; 3. Memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; 4. Memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; 5. Memberdayakan masyarakat setempat; 6. Menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan; 7. Mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan



3|K AK



8. Memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Cakupan Pembangunan Kepariwisataan Pembangunan kepariwisataan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 7 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mencakup: (1) destinasi pariwisata, (2) industri pariwisata, (3) pemasaran pariwisata, dan (4) kelembagaan kepariwisataan. Keempat pilar tersebut perlu dilakukan secara simultan, berkeseimbangan, dan bukan merupakan urutan yang sekuensial. 1. Pembangunan Destinasi Pariwisata, mencakup pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas pariwisata, pembangunan fasilitas umum pendukung pariwisata, pembangunan prasarana/infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan investasi pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. Dalam konteks pedoman ini destinasi didudukkan dalam skala kabupaten/kota dan provinsi serta dikaitkan dengan sistem kepemerintahan. 2. Pembangunan Industri Pariwisata, mencakup pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya. Industri pariwisata dikembangkan berdasarkan penelitian, yang bentuk dan arahnya dapat berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung karakteristik dan kebutuhan masingmasing. 3. Pembangunan Pemasaran Pariwisata, mencakup pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing. Pembangunan pemasaran pariwisata harus memperhatikan kondisi lingkungan makro dan mikro destinasi, harus sesuai dengan segmentasi dan target pasar yang dituju, serta pemosisian destinasi pariwisata terhadap destinasi kompetitornya. 4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan, mencakup pengembangan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan. Pengembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan dalam bidang kepariwisataan merupakan perangkat penting dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Sumber daya manusia, tidak hanya penting, tetapi merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan kepariwisataan.



4|K AK



Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010-2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yang mengatur pembangunan kepariwisataan Indonesia. Wilayah pengembangan destinasi pariwisata nasional diarahkan pada 222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) di 50 Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). KPPN menunjukkan kawasan pengembangan pariwisata di seluruh indonesia yang diwujudkan dalam bentuk DPN dan KSPN. DPN merupakan destinasi pariwisata berskala nasional, sedangkan KSPN merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Pantai Ujung Pandaran serta daerah-daerah sekitarnya memiliki potensi wisata alam dan budaya yang beragam, dan berpotensi untuk menjadi destinasi wisata unggulan yang dapat menarik baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. Untuk mensinergikan Pengembangan kawasan Pantai Teluk Sampit dan Ujung Pandaran maka langkah lanjutanya adalah dengan menjadikan sekitar kawasan Desa Wisata. Hal tersebut menjadikan sektor pariwisata menjadi salah satu sektor andalan perekonomian Kabupaten Kotawaringin Timur. Keanekaragaman obyek dan daya tarik wisata tersebut merupakan potensi yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti secara tepat demi terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai suatu daerah pengembangan pariwisata di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk meningkatkan produktivitas daerah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya dalam sektor pariwisata, diperlukan kerjasama dengan masyarakat lokal dalam pembangunannya, terutama di wilayah pedesaan. Namun tingginya potensi wisata yang dimiliki wilayah pedesaan tidak diikuti dengan adanya panduan untuk pengelolaan dan pengembangan desa wisata sebagai destinasi wisata yang kompetitif. Karena itu, penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memiliki Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat menjadi panduan untuk pengembangan dan pengelolaan Desa Wisata. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur yang hasilnya dapat diterapkan di desa wisata yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Desa-desa wisata yang tersebar di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini belum memiliki standar desa wisata yang dapat bersaing



5|K AK



secara nasional atau bahkan global. Keterbatasan pengetahuan terkait standarisasi desa wisata serta pola pengelolaan desa wisata ini merupakan bukti dari urgensi perlu dilakukannya kajian untuk menyusun Kajian Pengembangan desa wisata serta pengelolaannya. Kajian dalam penyusunan Kajian Pengembangan Desa Wisata ini perlu dilakukan secara holistik karena menyangkut berbagai aspek yang terkait dengan karakteristik masing-masing desa wisata. Didasari oleh hal tersebut, maka diperlukan kajian dan penelitian lapangan yang terencana secara komprehensif agar dapat merumuskan konsep Pengembangan, Pengelolaan Desa Wisata yang bertaraf global. Penyusunan ini juga dimaksudkan untuk memaksimalkan peran dan fungsi desa wisata sebagai daya tarik wisata unggulan yang menawarkan pengalaman bagi wisatawan. Kajian terkait Pengembangan Desa Wisata ini diharapkan mampu menjadi acuan utama dalam penentuan, pengelolaan serta pembangunan desa wisata di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu kajian penyusunan pengembangan desa wisata ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualifikasi desa wisata di kabupaten Kotawaringin Timur terutama guna meningkatkan mutu dari pelayanan maupun fasilitas di desa wisata agar dapat bersaing dengan destinasi global. Maka dengan demikian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur memandang perlu melaksanakan kegiatan pekerjaan: “Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur” tahun 2018 ini, untuk menjadi pedoman dan arahan Pemilihan dan Penetapan Desa Wisata dan Standarisasi Pengembangan dan Pengelolaan Desa Wisata di Kabupaten Bandung. 2.2 Dasar Hukum Adapun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan: Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur ini adalah: a. Undang-Undang Nomor ..... Tahun ..... tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah; b. Undang-Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional; b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; c. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);



6|K AK



e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; f. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN); g. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); h. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-3 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; i.



Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;



j.



Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota;



k. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; l.



Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan



m. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 – 2025 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015 – 2035 n. Peraturan Daerah Nomor .... Tahun 20.... tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; o. Peraturan Daerah Nomor .... Tahun 20.... tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;



7|K AK



p. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor ... Tahun 20... tentang Tugas PokokFungsi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Kotawaringin Timur; q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun Anggaran 2018. r. Dan produk hukum terkait lainnya. 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 2.1 Maksud Maksud dari kegiatan: Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur, adalah untuk tersedianya dokumen Dokumen Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga pembangunan dan pengembangan desa wisata dapat berjalan efektif, efisien dan holistik dalam rangka mempercepat pertumbuhan kepariwisataa dan perekonomian daerah yang kondusif di Kabupaten Kotawaringin Timur. 2.2 Tujuan Adapun tujuan dari kegiatan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan ini adalah sebagai berikut: a. Mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang terkait dengan kriteria pengembangan desa wisata di Kecamatan: Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur; b. Untuk melakukan analisis Mengidentifikasi permasalahan dan potensi (keunggulan serta daya tarik wisata desa) yang terkait dengan kriteria penentuan dan penetapan, pengembangan desa wisata di Kecamatan: Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur, sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang ditetapkan dalam rangka mendukung terwujudnya Kawasanwisata Unggulan Teluk Sampit dan Ujung Pandaran yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pedesaan; c. Menyusun konsep pengembangan desa wisata di Kecamatan: Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan - Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pedoman pengembangan dan pengelolaan Desa Wisata; 2.3 Sasaran Adapun sasaran dari kegiatan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan antara lain adalah:



8|K AK







Terlaksananya Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan;







Teranalisanya potensi, permasalahan, dan isu strategis aspek pengembangan dan pengelolaan desa wisata yang mendukung desa potensial di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Desa Wisata dalam mendukung Teluk Sampit dan Pantai Ujung Pandaran sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan di Kabupaten Kotawaringin Timur;







Terumuskannya Rancangan Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan sebagai Panduan Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Kotawaringin Timur”.



3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Pemilik Pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam pelaksanaan Program Pengembangan Destinasi Unggulan. 4. SUMBER PEMBIAYAAN Adapun anggaran biaya dalam kegiatan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan, sebesar Rp 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2018 yang tertuang dalam DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 5. LINGKUP KEGIATAN, KELUARAN/HASIL KEGIATAN, LOKASI KEGIATAN 5.1 Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018 ini secara garis besar mecakup pekerjaan sebagai berikut: 1. Identifikasi permasalahan dan potensi yang terkait dengan pengembangan, dan pengelolaan desa wisata di di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;



9|K AK



2. Analisis permasalahan dan potensi (keunggulan serta daya tarik wisata desa) yang terkait dengan pengembangan, dan pengelolaan desa wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan-Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam rangka mendukung terwujudnya Teluk Sampit dan pantai Ujung Pandaran sebagai Destinasi wisata Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Menyusun konsep pengembangan desa wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur; 4. Rapat Pembahasan dan/atau Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan; 5. Finalisasi Laporan dan Naskah Dokumen Pengembangan Desa Wisata di Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur; 6. Sosialisasi Konsep Pengembangan desa wisata kepada stakeholder pariwisata terkait di Kabupaten Kotawaringin Timur; 5.2 Keluaran/Hasil Kegiatan Keluaran yang harus dihasilkan dari Pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, tahun 2018 ini adalah dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy . 5.3 Lokasi Kegiatan Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan “Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur”, tahun 2018 ini adalah wilayah administratif Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan mempertimbangkan lokasi-lokasi desa wisata lain di Indonesia yang dapat menjadi benchmark. Pemilihan lokasi secara spesifik dapat ditentukan oleh Tim Peneliti dengan pertimbangan yang dapat di pertanggungjawabkan.



10 | K A K



6. DATA PENUNJANG, ALIH PENGETAHUAN 6.1 Data Penunjang a. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 – 2025 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015 – 2035 Pelaksanaan kegiatan “Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur” tahun 2018 ini menggunakan data dasar kepariwisataan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor …. tahun 2013 Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 – 2025 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015 – 2035 beserta peraturan perundangan terkait Desa Wisata lainnya, baik ditingkat Lokal (Kabupaten), Regional (Provinsi), dan Nasional (Pusat) serta data-data lainnya terkait dengan Kepariwisataan secara menyeluruh. Pengguna Jasa menyediakan data dan bahan kebijakan terkait denga “Kepariwisataan” di tingkat regional dan nasional serta data/informasi lainnya yang dimiliki. 6.2 Alih Pengetahuan Penyedia Jasa diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan instansi tingkat Kabupaten terkait Kepariwisataan dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini, dan berkonsultansi dengan stakeholders yang ada dalam rangka menyempurnakan substansi pekerjaan, secara langsung/tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. 7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI Dalam melakukan pekerjaan “Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur” tahun 2018 yang terdiri dari aktivitas sebagai berikut: 1. Menyiapkan tim kerja yang bekerja secara simultan dan sinergis serta tidak saling tumpang tindih dalam pelaksanaan pekerjaan.



11 | K A K



2. Melakukan desk study (studi literatur): best practice, literatur, studi terdahulu yang terkait. 3. Melakukan survey Pengumpulan data primer dan sekunder (jika dipandang perlu) pada desa yang dianggap potensial sebagai “Desa Wisata” pada Lokasi Kajian. 4. Menyusun Dokumen Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. 5. Melakukan Rapat Pembahasan dan/atau FGD (Focus Group Discussion) dengan Tim Teknis di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Bidang Destinasi serta dinas terkait lainnya untuk melakukan pembahasan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, termasuk diskusi teknis. 6. Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. 7. Melakukan Sosialisasi Dokumen Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. 8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, tahun 2018 akan dilakukan selama 3(tiga) bulan (90 hari kalender) sejak proses persiapan, pelaksanaan sampai evaluasi dan penyusunan laporan. Waktu pelaksanaan Pekerjaan diatur dalam table berikut yang meliputi: No



Kegiatan



1



Persiapan dan desk study



2



5



survey Pengumpulan data primer & sekunder Penyusunan “Dokumen Draft Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kec. Teluk Sampit, Kec. Mentayan Hilir, dan Kec. Mentayan Selatan Rapat/FGD (Pembahasan Draft), Lap. Pendahuluan dan Lap. Draft Akhir. Finalisasi Pekerjaan



6



Evaluasi & Pelaporan Hasil



3



4



12 | K A K



Bln1 Bln3 Bln2 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



9. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN Untuk mencapai hasil akhir dari Pekerjaan pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018 ini dibutuhkan tenaga ahli sebagai berikut: No



Klasifikasi SDM



Tenaga Ahli 1 Ahli Kepariwisataan (Ketua Tim) 2 Ahli Perencanaan Wilayah & Kota 3 Ahli Arsitektur 4 Ahli Sosial-Budaya 5 Ahli Hukum/Kelembagaan



Kualifikasi minimal



Jumlah (OB)



Kualifikasi S2 Pariwisata (Peng. min. 4 thn di bidangnya) Kualifikasi S1 Perencanaan Wilayah (Peng. minimal 3 tahun di bidangnya , disyarat kan mempunyai SKA Ahli Madya Ikatan Ahli Perencana ( IAP) Kualifikasi S1 Arsitektur (Peng. minimal 3 tahun di bidangnya) ,di syarat kan mempunyai SKA minimum Ahli Madya Arsitek Kualifikasi S1 Sosial Budaya/Sosiologi, (Peng. minimal 3 tahun di bidangnya) Kualifikasi S1 Hukum/Administrasi Negara, (Peng. min. 3 tahun di bidangnya)



3 OB



Kualifikasi S1/D IV dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidangnya Kualifikasi S1/D IV dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidangnya Kualifikasi SLTA/sederajat dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidangnya



3 OB



3 OB



3 OB 2 OB 2 OB



Tenaga Pendukung 6 Ahli Pariwisata 7 Ahli Planologi 8 Tenaga Administrasi



3 OB 3 OB



10. PELAPORAN Kegiatan ini terdiri dari beberapa tahap pelaporan sebagai berikut: 10.1 Laporan Pendahuluan Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang didalamnya memuat: pemahaman terhadap KAK (Kerangka Acuan Kerja), rencana kerja dan metoda pelaksanaan,



metodologi/sistematika,



deskripsi



awal



target/sasaran



Kajian



Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan



13 | K A K



Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, tahun 2018 jadwal pelaksanaan, ruang lingkup rencana pelaksanaan, jadwal dan tugas tim pelaksana kegiatan. Laporan diserahkan setelah melaksanakan 30% pekerjaan atau selambatnya pada hari ke 30 pelaksanaan pekerjaan. 10.2 Laporan Antara Dokumen Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang didalamnya memuat laporan progress Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018. Laporan diserahkan setelah melaksanakan 60% pekerjaan atau selambatnya pada hari ke-60 pelaksanaan pekerjaan. 10.3 Laporan Akhir Dokumen Laporan dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar, yang didalamnya memuat pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan serta hasil diskusi dan Pembahasan Akhir, dalam bentuk Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dokumen Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan. Laporan diserahkan setelah melaksanakan 100% pekerjaan pada hari ke-90 pelaksanaan pekerjaan dan mendapatkan koreksian. 10.4 Soft Copy Soft-copy dibuat sebanyak 4 (empat) buah dalam media digital (CD) yang berisi ketikan naskah berikut lampiran semua laporan dalam bentuk PDF, MSWord, dan/atau Power Point. 11. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN Semua bentuk data, dokumen, atau foto yang dipergunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur.



14 | K A K



12. KETENTUAN TAMBAHAAN 12. 1 Pajak Penyedia Jasa berkewajiban membayar pajak yang timbul atas pembayaran harga pada Belanja Jasa pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan tahun 2018 ini antara lain: 1. Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul sehubungan dengan pembayaran harga di atas. 2. Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul sehubungan dengan pembayaran harga di atas. 12.2 Tata Cara Pembayaran 1. Pembayaran dari Pengguna Jasa dibayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa melalui rekening bank Penyedia Jasa atau secara Tunai. 2. Pembayaran dilakukan dalam Termin; 3. Pembayaran kepada Penyedia Jasa dilakukan setelah Penyedia Jasa menyelesaikan tahapan pekerjaan dan hasil pekerjaan tersebut dapat diterima secara baik. 12.3 Persyaratan Penyedia 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi Bidang Kepariwisataan 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik 3. Tidak masuk dalam daftar hitam 4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir SPT Tahun 2016. 5. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak 6. Memiliki dan Menyampaikan Pengalaman Sejenis Pada kurun waktu 10 tahun terakhir).



15 | K A K



13. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan dalam pekerjaan Kajian Pengembangan Desa Wisata di Kecamatan Teluk Sampit, Mentayan Hilir, dan Mentayan Selatan tahun 2018 ini pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harapan dapat terealisasi dengan optimal. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, dalam pelaksanaannya dibuat dan diatur sebagai kelengkapan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.



16 | K A K