Kak Kegiatan Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN KESEHATAN LINGKUNGAN (KESLING) A. Pendahuluan Penyehatan lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pencegahan, pemantauan terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, lingkungan lainnya terhadap substansi yaitu air, udara, tanah, limbah padat, cair, gas, kebisingan, pencahayaan, habitat vector penyakit, radiasi, kecelakaan, makanan, minuman dan bahan berbahaya. B. Latar Belakang Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu proses pengamatan, pencatatan, penyuluhan, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolak ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu yang menekankan kegiatan pada sumber ambient (lingkungn) pemaparan dan dampak pada manusia. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. 2. Tujuan Khusus a. Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman dan lingkungan lainnya. b. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara. c. Setiap tempat dan sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat. d. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar. e. Pembinaan Tempat-Tempat Umum. f. Klinik Sanitasi. g. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pemberdayaan Masyarakat. h. Pengawasan Depot Air Minum (DAM). i. Pengawasan dan Pengendalian Air dan Kualitas Lingkungan. j. Penyehatan Makanan dan Minuman. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Penyehatan Air 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum 4. Klinik Sanitasi 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Pemberdayaan Masyarakat



6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) 7. Pengawasan dan Pengendalian Air dan Kualitas Lingkungan 8. Penyehatan Makanan dan Minuman E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Penyehatan Air Kegiatan yang bersifat monitoring (Inspeksi Sanitasi) terhadap sarana air bersih (SAB) yang ada di wilayah kerja Puskesmas. 2. Penyehatan perumahan dan sarana sanitasi dasar, pembinaan sanitasi perumahan, dan sanitasi dasar. 3. Pembinaan tempat-tempat umum, kegiatan yang bersifat monitoring (Inspeksi Sanitasi) terhadap Sarana Tempat-Tempat Umum (TTU) yang ada di wilayah kerja Puskesmas. 4. Klinik Sanitasi, Pemberian konseling dan tindak lanjut terhadap klien guna menganalisis sebab terjadinya penyakit serta upaya pencegahannya. 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), pemberdayaan masyarakat dengan metoda pemicuan. 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM), kegiatan yang bersifat monitoring (Inspeksi Sanitasi) terhadap Depot Air Minum (DAM) dan pemeriksaan sampel air DAM yang ada di wilayah puskesmas. 7. Penyehatan makanan dan minuman, pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang bersifat monitoring Inspeksi sanitasi TPM yang ada di wilayah puskesmas. F. Sasaran 1. Penyehatan Air Sasaran KK yang menggunakan sarana air bersih. 2. Penyehatan perumahan dan sanitasi dasar Rumah-rumah yang berpenghuni di wilayah kerja puskesmas. 3. Pembinaan tempat-tempat umum Tempat-tempat umum yang memiliki potensi dampak



besar terhadap kesehatan



masyarakat, misalnyapuskesmas, sekolah, pasar, dan tempat ibadah. 4. Klinik sanitasi Penderita (Pasien) yang menderita penyakit berbasis lingkungan 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Pemberdayaan Masyarakat KK yang memiliki akses terhadap jamban. 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Seluruh Depot Air Minum yang ada di wilayah kerja puskesmas. 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Tempat Pengolahan Makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja puskesmas. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 1. Penyehatan Air Setiap Bulan



Pemeriksaan sampel Sarana Air Bersih(SAB) Proyek 1 kali/ tahun 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Setiap Bulan 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum Setiap Bulan 4. Klinik Sanitasi Setiap Bulan 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Pemberdayaan Masyarakat Setiap Bulan 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Setiap Bulan Pemeriksaan sampel air DAM Proyek 1 kali/ tahun 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Setiap Bulan H. Evaluasi KK dengan rumah sehat yang memenuhi syarat I. Catatan, Pelaporan, dan Evaluasi Bulan, Triwulan, Tahun



KERANGKA ACUAN KEGIATAN TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) A. Pendahuluan Tempat-tempat umum adalah tempat dimana bersifat umum (semua orang dapat masuk ke tempat tersebut) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Jadi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan/ atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktifitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempattempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar, maupun melakukan aktifitas lainnya. Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan, ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan tempat-tempat umum perlu dijaga sanitasinya. B. Latar Belakang Sanitasi tempat-tempat umum sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan



berbagai



masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit berbasis



lingkungan. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat-tempat umum di wilayah kerja puskesmas. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui sanitasi SAB di TTU. b. Untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU. c. Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di TTU. d. Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU. e. Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syrarat kesehatan TTU. f. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Tempat-Tempat Umum (TTU)



E. Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana Tempat-Tempat Umum (TTU) yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. Sasaran 1. Tempat Ibadah (mesjid atau Gereja) 2. Sekolah 3. Kolam Renang 4. Pasar 5. Pemangkas Rambut 6. Salon 7. Rumah Sakit 8. Rumah Bersalin 9. Pertokoan 10. Hotel G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Setiap bulan utuk pembinaan dan pengawasan H. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan Pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas



KERANGKA ACUAN KEGIATAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)



A. Pendahuluan Rumah makan, depot, dan warung adalah tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygienesanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan, depot, dan warung adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung, dan perkembangan lingkungan dan kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk/saran perbaikan. Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, memberi saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan. B. Latar Belakang Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot, dan warung yang letaknya cukup strategis dan sering dilalui banyak kendaraan bermotor, ada beberapa penjamah makanan yang menunjukkan perilaku yang tidak sehat dalam menjamah makanan, misalnya menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit. Demikian juga dengan sarana di sekitarnya, di mana sering ditemukan adanya rumah makan, depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui persyaratan sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknik pembersihan atau pemeliharaan di ruangan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) agar terhindar dari resiko pencemaran. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui lokasi/letak bangunan. b. Untuk mengetahui ruangan pengolahan. c. Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan.



d. Untuk mengetahui tempat sampah. e. Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan. f. Untuk mengetahui tempat cuci tangan. g. Untuk mengetahui Sarana Air Bersih (SAB). h. Untuk mengetahui jamban. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Tempat Pengelolaan Makanan (TPM). E. Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. Sasaran 1. Rumah makan 2. Restoran 3. Jasa boga/catering 4. Industri makanan 5. Kantin 6. Warung 7. Makanan jajanan. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan. H. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan. I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN DEPOT AIR MINUM (DAM)



A. Pendahuluan Air sangat diperlukan oleh tubuh manusia seperti halnya udara dan makanan. Tanpa air manusia tidk akan bertahan hidup lama. Selain berguna untuk manusia, air juga diperlukan oleh makhluk hidup lain misalnya hewan dan tumbuh-tumbuhan. Bagi manusia air diperlukan untuk menunjang kehidupan antara lain dalam kondisi yang layak untuk diminum tanpa mengganggu kesehatan atau air yang harus dimasak terlebih dahulu sebelum diminum. Air minum untuk tubuh manusia berguna untuk menjaga keseimbangan metabolism dan fisiologi tubuh setiap waktu. Konsumsi air diperlukan karena setiap saat tubuh bekerja dan berproses. Di samping itu air juga digunakan untuk melarutkan dan mengolah makanan agar dapat dicerna tubuh manusia dan kehidupan dari berjuta sel. Komponen terbanyak dari sel adalah air. Apabila kekurangan cairan sel tubuh akan menciut dan tidak dapat berfungsi dengan baik. Begitu pula air merupakan bagian ekskreta cair (keringat, air seni, air mata), uap pernafasan, dan cairan tubuh (darah, lymphe). B. Latar Belakang Kebutuhan penduduk terhadap air minum dapat dipenuhi melalui air yang dialirkan melalui saluran perpipaan (PAM), air minum dalam kemasan (AMDK), maupun depot air minum (DAM). Selain itu air tanah dangkal dari sumur-sumur gali (SGL) atau pompa serta air hujan yang diolah oleh penduduk menjadi air minum setelah dimasak terlebih dahulu. Kecenderungan penduduk untuk mengkonsumsi air minum siap pakai sangat besar, sehingga usaha depot pengisian air minum tumbuh subur. Perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan pengawasan kualitas air dari DAM agar selalu aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Terlindunginya masyarakat dari potensi penyakit akibat konsumsi air minum yang berasal dari depot air minum (DAM). Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari kemungkinan resiko terkena penyakit bawaan air. 2. Tujuan Khusus a. Terisolasinya hygiene sanitasi Depot Air Minum (DAM) di seluruh masyarakat. b. Terlaksananya pembinaan dan pengawasan oleh petugas kesehatan sehingga dapat menjamin mutu air minum yang dijual. c. Terlaksananya



praktek



penyelenggaraan



Depot



Air



Minum



(DAM)



yang



melaksanakan kaidah hygiene sanitasi serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam melayani masyarakat.



d. Teridentifikasinya masalah Depot Air Minum (DAM) yang harus dibina oleh pemerintah daerah baik di kabupaten atau kota. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Pembinaan dan pengawasan Depot Air Minum (DAM) E. Cara Melaksanakan Kegiatan Cara umum dalam melaksanakan kegiatan ini adalah di dalam gedung berupa konseling dan di luar gedung berupa pembinaan. Kegiatan bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap Depot Air Minum (DAM) dan pemeriksaan sampel air Depot Air Minum (DAM) yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. Sasaran Seluruh Depot Air Minum (DAM) yang ada di wilayah kerja puskesmas. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 1. Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan. 2. Pemeriksaan sampel air DAM secara insidentil. H. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiga bulan sekali. I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SARANA AIR BERSIH (SAB)



A. Pendahuluan Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keamaanan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992). Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai program atau kegiatan telah dan akan dilaksanakan atau dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, salah satu diantaranya adalah program penyediaan air bersih. Sesuai dengan penjelasan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan penyehatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. Dalam kaitan dengan hal-hal tersebut maka seharusnya air bersih yang digunakan selain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari-hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas fisik, bakteriologis, maupun kimia. Pendekatan penyehatan air diawali dengan kegiatan pengawasan kualitas air yang ditindaklanjuti oleh kegiatan perbaikan kualitas air dan pembinaan pemakai air untuk pengamanan kualitas air dengan melibatkan peran setra masyarakat. B. Latar Belakang Program penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan tujuannya adalah menyediakan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai serta memenuhi syarat kesehatan.Program ini diharapkan dapat memperbaiki status kesehatan masyarakat melalui penurunan angka kesakitan yang disebabkan oleh penyakit yang ditularkan melalui air. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemapuan masyarakat dalam mengamankan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. 2. Tujuan Khusus Terpantaunya kualitas air melalui upaya pengawasan: 1. Berlakunya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan. 2. Meningkatnya kualitas air melalui upaya perbaikan. 3. Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok penyehatan air dalam pelaksanaan program penyediaan dan pengelolaan air bersih yaitu pengawasan kualitas air, perbaikan kualitas air, pembinaan pemakai air.



Penyehatan air diawali dengan pengawasan kualitas air yang ditindaklanjuti oleh kegiatan perbaikan kualitas air dan pembinaan pemakai air untuk pengamanan kualitas air dengan melibatkan peran serta masyarakat. E. Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap Sarana Air Bersih (SAB) yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. Sasaran 1. Masyarakat atau KK yang menggunakan Sarana Air Bersih (SAB). 2. Daerah pariwisata G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 1. Setiap bulan. 2. Pemeriksaan sampel SAB apabila ada proyek APBD dalam satu tahun. H. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan. I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN KLINIK SANITASI A. Pendahuluan Klinik sanitasi merupakan suatu upaya atau kegiatan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, dan kuratif yang difokuskan kepada penduduk yang beresiko tinggi untuk mengatasi masalah penyakit yang berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan pemukiman. Anamnesa adalah wawancara terhadap pasien atau keluarganya mengenai: 1. Keluhan utama 2. Keluhan tambahan 3. Riwayat penyakit terdahulu 4. Riwayat penyakit keluarga 5. Lamanya sakit 6. Kondisi lingkungan 7. Sarana sanitasi yang digunakan Konseling adalah komunikasi antara dua orang atau lebih antara petugas konseling dan pasien atau klien yang memutuskan untuk bekerja sama sehingga pasien dan klien dapat mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan secara mandiri maupun dengan bantuan pihak lain. B. Latar Belakang 1. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan air meliputi: penyakit diare, demam berdarah, malaria, dan kulit. 2. Penyakit-penyakit yang penularannya berkaitan dengan kondisi perumahan dan lingkungan yang jelek antara lain ISPA dan TB Paru. 3. Penyakit-penyakit yang penyebabnya atau cara penularannya melalui makanan antara lain: diare, kecacingan, dan keracunan makanan. 4. Gangguan kesehatan yang berhubungan dengan penggunaan bahan kimia dan pestisida di rumah tangga. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, kuratif, dan promotif yang dilakukan secara terpadu, terarah, dan terus menerus 2. Tujuan Khusus a. Terciptanya keterpaduan kegiatan lintas program dan lintas sector dalam program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan dengan memberdayakan masyarakat. b. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, kemampuan dari perilaku masyarakat (pasien, klien, dan masyarakat) untuk mewujudkan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.



c. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyakit berbasis lingkungan serta masalah kesehatan lingkungan dengan sumber daya yang ada. d. Menurunnya angka penyakit berbasis lingkungan dan meningkatnya kondisi kesehatan lingkungan. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Penderita atau pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas. E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Di dalam gedung yaitu di puskesmas (Ruang Klinter) 2. Di luar gedung yaitu di posyandu dan pada waktu kunjungan rumah atau kunjungan lapangan. F. Sasaran 1. Penderita penyakit/pasien, keluarga yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas. 2. Masyarakat umum atau klien yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas. 3. Penderita penyakit/pasien/keluarga yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan, dan penyakit yang berbasis lingkungan yang dikunjungi rumahnya. 4. Masyarakat umum atau klien yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan dan penyakit yang berbasis lingkungan yang daerahnya dikunjungi. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 1. Di dalam gedung pelaksanaan dilakukan setiap hari. 2. Di luar gedung pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal posyandu. H. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan. I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.