Kak Kegiatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS



KAK



No. Dokumen : No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Mengetahui Kepala Puskesmas Pasirlangu



PUSKESMAS PASIRLANGU



Tanda tangan



dr.Daniel Tristo,M.M. NIP. 197902032009011014



A. Pendahuluan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Yang mempunyai tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. B. Latar Belakang Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas dijelaskan bahwa Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, kegiatan yang bersifat managerial berupa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dan Kegiatan Farmasi Klinik. Pelayanan Resep merupakan salah satu kegiatan Farmasi klinik yang dilaksanakan secara langsung dan bertanggungjawab kepada pasien. Kegiatan ini dimulai dari penerimaan resep, skrining resep, penyiapan obat, dan Pemberian Informasi Obat. Dengan makin kompleksnya upaya pelayanan kesehatan, khususnya masalah terapi.obat menuntut kita untuk memberikan pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan resep sesuai standar untuk mencapai hasil pengobatan yang optimal. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk menyiapkan dan menyediakan obat atas permintaan dokter, dokter gigi,sehingga obat dan alat kesehatan terjamin keamanan dan kerasionalannya. 2. Tujuan Khusus Untuk mampu melakukan kegiatan skrining resep,penyediaan/peracikan obat, penyerahan obat, dan Pemberian Informasi Obat.



D. Tata Nilai Program TERSENYUM TERDEPAN Di harapkan dalam melaksanakan Pelayanan FARMASI dapat secara langsung dan nyata di tengah-tengah masyarakat SEHAT; Pelayanan FARMASI mengupayakan kesehatan pada semua pasien dan petugas kesehatan NYAMAN ; Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien dan petugas kesehatan di puskesmas pasirlangu dalam memberikan pelayanan FARMASI UTUH Pelayanan FARMASI diberikan sesuai dengan kompetensi,pedoman,dan sikap yang seharusnya MERATA Puskesmas pasirlangu tidak membeda-bedakan status agama,Ras masyarakat yang membutuhkan pelayanan FARMASI. E .Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Tahapan pelayanan resep terdiri atas: -



Skrining resep dimulai dengan penomoran, pemeriksaan kelengkapan administratif



resep,



pemeriksaan



kesesuaian



farmaseutik,



dan



pertimbangan klinis, hingga berkonsultasi ke dokter apabila ditemukan permasalahan pada resep. -



Penyediaan obat dilakukan dengan menyiapkan obat sesuai permintaan pada resep, melakukan peracikan, memberikan etiket, dan memasukkan obat kedalam wadah/kemasan.



-



Penyerahan obat dilakukan dengan memeriksa kembali kelengkapan pada etket, memanggil nama dan no. tunggu pasien, dan menyerahkan obat disertai dengan pemberian Informasi Obat.



-



Pemberian Informasi obat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai cara penggunaan obat, aturan pakai, efek samping, cara penyimpanan, dll.



F. Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan pelayanan resep dilakukan dengan metode pelayanan langsung dari tim kerja di ruang farmasi Puskesmas. Masing-masing tenaga melaksanakan tugas sesuai dengan alur pelayanan resep.



G. Sasaran Sasaran yang dicapai dalam pelaksanaan pelayanan resep antara lain : a. Pelayanan Obat untuk masyarakat Umum, peserta BPJS, dan



Jamkesmas.



b. penggunaan Obat Rasional melalui pelayanan kefarmasian yang berkualitas. H. Jadwal pelaksanaan kegiatan Kegiatan pelayanan resep di Puskesmas merupakan bentuk kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari kerja yang terdiri atas pelayanan resep pasien rawat jalan dan Pasien rawat inap. Pelayanan resep rawat jalan dilaksanakan dalam kurun waktu 6 hari kerja mulai pukul 08.00 – 13.00. Sedangkan Pelayanan resep rawat inap dilakukan dengan sistem 24 jam termasuk hari libur/hari raya. I. Sumber Biaya Sumber biaya untuk pelaksanaan farmasi dari Dana JKN dan DAK DAU J. Evaluasi pelaksanaan kegiatan. Evaluasi kegiatan pelayanan resep di Puskesmas dilaksanakan setiap bulan oleh Apoteker pengelola Obat dalam bentuk evaluasi penggunaan Obat Rasional, penggunaan Obat Generik dan Non Generik, dan evaluasi Kesesuaian resep dengan Formularium. K. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan a. Pencatatan kegiatan pelayanan Resep di Puskesmas dilakukan dengan membuat data register harian penggunaan obat generik dan non generik dari resep setiap harinya dan data pasien dari register harian resep dengan diagnosis tunggal pada kasus ISPA Non Pneumonia dengan kode Diagnosis J.00, Diare Non Spesifik dengan kode diagnosis A.09 , atau Myalgia dengan kode diagnosis M.79.1. b. Pelaporan dibuat untuk masing-masing data yang diperoleh. -



Untuk pelaporan penggunaan obat generik dan non generik dibuat dengan cara menghitung persentase penggunaan obat generik dan non generik dari data dan direkap setiap bulannya.



-



Untuk pelaporan Penggunaan Obat Rasional dilakukan melalui pemantauan indikator peresepan untuk 3 Diagnosis penyakit yaitu ISPA



-



Non Pneumonia, Diare Non Spesifik, dan Myalgia. Data yang telah diambil dimasukkan kedalam Formulir Pelaporan Indikator Peresepan



yang tersedia dan direkap perbulan kemudian dilaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. -



Evaluasi Kegiatan Pelayanan resep di Puskesmas melalui monitoring dan evaluasi ketersediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan, mutu pelayanan obat di Ruang Farmasi serta pencatatan dan pelaporannya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab./Kota dan dilaksanakan per triwulan.



Demikian kerangka Acuan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pasirlangu,



Februari 2018



Kepala Puskesmas Pasirlangu



dr.Daniel Tristo, MM NIP.197902032009011014



PENGELOLAAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



KAK



No. Dokumen : No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Mengetahui Kepala Puskesmas Pasirlangu



PUSKESMAS PASIRLANGU Tanda tangan



dr.Daniel Tristo,M.M. NIP. 197902032009011014



A. Pendahuluan Dalam berbagai Upaya pelayanan kesehatan, obat merupakan salah satu unsur penting. intervensi dengan obat merupakan intervensi yang paling besar digunakan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Dalam rangka pembangunan kesehatan di daerah diperlukan keseimbangan dan kesinambungan untuk kelangsungan program – program kesehatan, dimana harus didukung oleh ketenagaan, pembiayaan, pengelolaan yang baik dan sesuai standar, serta sarana dan prasarana yang memadai. B. Latar Belakang Kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pelayanan Kefarmasian di saranasarana pelayanan kesehatan dan distribusi sediaan farmasi antara lain Undang – Undang No.36 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Kebijakan Obat Nasional (KONAS), Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Dalam Aturan-aturan tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 kegiatan antara lain Kegiatan yang bersifat Manajerial yaitu pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan kegiatan Farmasi Klinik. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan, pemusnahan, pemantauan dan evaluasi. Rangkaian Kegiatan ini wajib dilaksanakan di setiap Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan strata pertama. Apoteker Pengelola Obat di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik sesuai Standar/ Aturan yang berlaku.



C.Tujuan Umum dan tujuan khusus a. Tujuan Umum Untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. b. Tujuan Khusus Adapun tujuan khusus pengelolaan obat antara lain : 1. Untuk menjamin Ketersediaan Obat PKD yang aman dan bermutu 2. Untuk meningkatkan penggunaan Obat secara Rasional. 3. Untuk menjamin bahwa Obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. 4. Untuk menjamin mutu Obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai persyaratan yang ditetapkan. 5. Untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, dan waktu yang tepat. 6. Untuk menjamin tidak terjadinya kekososongan dan kelebihan Obat di unit pelayanan Kesehatan Dasar. D. Tata Nilai Program TERSENYUM TERDEPAN Di harapkan dalam melaksanakan Pelayanan FARMASI dapat secara langsung dan nyata di tengah-tengah masyarakat SEHAT; Pelayanan FARMASI mengupayakan kesehatan pada semua pasien dan petugas kesehatan NYAMAN ; Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien dan petugas kesehatan di puskesmas pasirlangu dalam memberikan pelayanan FARMASI UTUH Pelayanan FARMASI diberikan sesuai dengan kompetensi,pedoman,dan sikap yang seharusnya MERATA Puskesmas pasirlangu tidak membeda-bedakan status agama,Ras masyarakat yang membutuhkan pelayanan FARMASI.



E. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri atas :



a. Perencanaan Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, data mutasi obat, dan rencana pengembangan dan harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Selanjutnya Puskesmas menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat



(LPLPO).



b. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. c. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan oleh petugas Ruang Farmasi dengan melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. d. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan metode FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out) dengan meletakkan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di tempat/ruangan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: -



Bentuk dan jenis sediaan



-



Stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban)



-



Mudah atau tidaknya meledak/terbakar



-



Narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus.



e. Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai ke sub unit (pasien poli, ruang rawat inap,dll) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep dan per sekali minum ( unit dose). Sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan penyerahan Obat sesuai kebutuhan



f.



Pemusnahan



Kegiatan Pemusnahan dilakukan terhadap Obat – Obatan yang telah kadaluarsa, rusak, tidak memenuhi syarat, dan terkait masalah hukum. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan bentuk sediaan, artinya beda bentuk beda pula cara pemusnahannya. Apakah di timbun, di bakar, di larutkan, dsb. Petugas melakukan pemusnahan diawali dengan melakuan inventarisasi obat yang akan dimusnahkan kemudian membuat berita acara pemusnahan, melaksanakan pemusnahan dengan disaksikan oleh saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. g. Pencatatan dan pelaporan



Pencatatan dan pelaporan pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan oleh petugas Ruang Farmasi dengan mencatat dan mengelola data obat dan Bahan medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan, dan yang digunakan di Puskesmas.Pencatatannya dalam bentuk Kartu Stok,Buku Penerimaan, Register harian penggunaan Obat PKD, sedangkan pelaporannya dalam bentuk Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). h. Pemantauan dan Evaluasi



Pemantauan dan Evaluasi penngelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik, biasanya per triwulan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi pengelolaan Obat di Puskesmas yang di monitoring dengan aturan yang berlaku. F. Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas dilakukan dengan metode kerja tim Tenaga Kefarmasian dimana tiap rangakaian kegiatan pengelolaan dilaksanakan oleh masing-masing tenaga yang diberi tanggungjawab. G. Sasaran Sasaran kegiatan pengelolaan Obat di Puskesmas adalah : a. Meningkatkan persentase ketersediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan secara merata, aman, dan bermutu keseluruh unit pelayanan Kesehatan. b. Meningkatkan



mutu



pelayanan



kefarmasian



masyarakat



melalui pengelolaan obat yang baik dan sesuai standar.



c. Meningkatkan jumlah tenaga pelayanan kefarmasian yang profesional dan terlatih.



H. Jadwal pelaksanaan kegiatan a.



Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di



Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. b.



Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas diajukan



kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat setiap 2 bulan sekali untuk obat DAK DAU,sedangkan untuk jkn setahun 2 kali. c.



Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan oleh petugas



Ruang Farmasi setiap 2 bulan sekali. d.



Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan metode



FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out) dengan meletakkan Obat dan Bahan Medis setiap bulan sekali dirapihkan. e.



Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai ke sub unit pustu dan



polindes seminggu sekali pada hari rabu sedangkan sub unit yang berada di puskesmas dilakukan setiap hari kerja. f.



Kegiatan Pemusnahan dilakukan setiap 1 tahun sekali terhadap Obat –



Obatan yang telah kadaluarsa, rusak, tidak memenuhi syarat, dan terkait masalah hukum. g.



Pencatatan dan pelaporan pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai



dilakukan setiap sebulan sekali. h.



Pemantauan dan Evaluasi penngelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



dilakukan secara periodik, biasanya per triwulan l. Sumber Biaya Sumber biaya untuk pelaksanaan farmasi dari Dana JKN dan DAK DAU



J.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi kegiatan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas dilakukan setiap akhir bulan dalam pelaksanaan lokakarya mini (lokmin) yang dihadiri oleh seluruh personil Puskesmas dan Jaringannya serta monitoring dari Dinas Kesehatan dilaksanakan secara berkala per triwulan. Pelaporan pengelolaan Obat di Puskesmas dibuat dari pencatatan dan pengelolaan data kegiatan pengelolaan obat dan dilaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.



K. Pencatatan, pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan.



a.



Pencatatan pengelolaan Obat di Puskesmas dengan mengelola data register



harian penggunaan obat, data penerimaan dan pendistribusian obat dari kartu stok. Data tersebut kemudian di rekap setiap bulannya. b.



Pelaporan Pelaporan pengelolaan Obat di buat dengan cara membuat laporan



dalam bentuk Laporan Pemakaian Obat dan Lembar Permintaan Obat ( LPLPO) dari data yang telah di rekap dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. c.



Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Obat di Puskesmas dilakukan secara berkala oleh



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Hal-hal yang di evaluasi adalah tingkat ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas dan Mutu pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang terdiri atas Aspek manajerial dan Farmasi Klinik ( Pelayanan Resep Pelayanan Informasi Obat ). Pada Aspek manajerial, yang di evaluasi adalah pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pelayanan kefarmasian serta pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. Sedangkan pada Farmasi Klinik, yang dievaluasi adalah mutu pelayanan resep, Pemberian Informasi Obat, Konseling, dan Monitoring Efek samping Obat. Demikian Kerangka Acuan ini kami Buat dan dipergunakan sebagaimana mestinya Pasirlangu,



Februari 2018



Kepala Puskesmas Pasirlangu



dr.Daniel Tristo, MM NIP.197902032009011014



PELAYANAN INFORMASI OBAT (PIO)



KAK



No. Dokumen : No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Mengetahui Kepala Puskesmas Pasirlangu



PUSKESMAS PASIRLANGU



Tanda tangan



dr.Daniel Tristo,M.M. NIP. 197902032009011014



A. Pendahuluan .



Pelayanan



Kefarmasian



merupakan



pelayanan



langsung



dan



bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil pengobatan yang optimal. Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas menjelaskan bahwa pelayanan kefarmasian di Puskesmas terdiri dari Aspek manajerial dan Farmasi Klinik. Pelayanan Informasi Obat (PIO) adalah salah satu kegiatan pelayanan Farmasi Klinik. B. Latar Belakang Pengobatan yang rasional adalah suatu keadaan dimana pasien menerima pengobatan sesuai kebutuhan klinis mereka, dosis, cara pemberian, biaya, waktu pemberian yang tepat. Menurut WHO, meningkatkan kepatuhan berarti bahwa pemberian pengobatan harus disertai dengan pemberian Informasi yang memadai. Dengan kata lain, Pelayanan Informasi Obat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses terapi rasional. Proses penyerahan obat seringkali diabaikan oleh para penyusun kebijakan di bidang kesehatan selama proses pelayanan kesehatan. Proses ini dianggap kurang penting dibandingkan proses diagnosis, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi.Keadaan tersebut sudah tidak berlaku lagi mengingat telah terjadi perubahan paradigma pelayanan kefarmasian dari Drug Oriented ( pelayanan berorientasi pada penyediaan obat) ke Patient Oriented ( Pelayanan berorientasi pada kesembuhan pasien). Maka proses Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan tahap yang sangat penting dan harus dilaksanakan oleh petugas dalam melakukan pelayanan kefarmasian di Puskesmas. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus a. Tujuan Umum Untuk memberikan informasi obat secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.



b. Tujuan khusus Tujuan Khusus Pelayanan Informasi Obat antara lain : 1. Untuk menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain dilingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat. 2. Untuk menyediakan informasi dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat (Contoh ; kebijakan permintaan obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, memiliki alat penyimpanan yang memadai, cara pakai, waktu pemberian, dan masalah yang mungkin ditimbulkan). 3. Menunjang penggunaan Obat yang Rasional melalui peningkatan kepatuhan pasien. D. Tata Nilai Program TERSENYUM TERDEPAN Di harapkan dalam melaksanakan Pelayanan FARMASI dapat secara langsung dan nyata di tengah-tengah masyarakat SEHAT; Pelayanan FARMASI mengupayakan kesehatan pada semua pasien dan petugas kesehatan NYAMAN ; Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien dan petugas kesehatan di puskesmas pasirlangu dalam memberikan pelayanan FARMASI UTUH Pelayanan FARMASI diberikan sesuai dengan kompetensi,pedoman,dan sikap yang seharusnya MERATA Puskesmas pasirlangu tidak membeda-bedakan status agama,Ras masyarakat yang membutuhkan pelayanan FARMASI. E. Kegiatan Pokok dan rincian kegiatan Tahapan kegiatan Pelayanan Informasi Obat antara lain : a. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep. b. Memanggil nama dan no.urut pasien. c. Memberi informasi kepada pasien saat menyerahkan obat, yang terdiri dari : waktu penggunaan obat, lama penggunaan obat, cara penggunaan obat, dan efek yang akan timbul dari penggunaan obat, dan hal lain yang mungkin timbul pada kondisi tertentu. d. Menerima dan menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literature secara sistematis.



e. Mendokumentasikan setiap kegiatan PIO secara sistematis. f. Memasang poster, booklet, leaflet, yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien



F. Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan Pelayanan Informasi Obat (PIO) dilaksanakan dengan metode Penyuluhan kepada masyarakat dan pasien di sesuaikan dengan kondisi Puskesmas. G. Sasaran Sasaran Kegiatan Pelayanan Informasi Obat antara lain : a. Pasien dan/atau keluarga pasien. b. Tenaga kesehatan : dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, asisten apoteker,dll. c. Pihak lain : manajemen, tim/kepanitiaan klinik,dll. H. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Informasi Obat dilaksanakan 6 hari kerja kecuali hari libur/hari raya bersamaan dengan pelayanan resep. I. Sumber Biaya



J. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan mengumpulkan data dari awal dan mendokumentasikan pertanyaan – pertanyaan yang diajukan, serta jawaban dan pelayanan kefarmasian yang diberikan kemudian dibuat laporan.dalam bentuk lembar Pelayanan Informasi Obat (PIO). K. Pencatatan,pelaporan,dan evaluasi kegiatan. a.



Pencatatan pencatatan di lakukan setelah pasien menerima pelayanan pio pasien wajib menandatangani resep.petugas mencatat dibuku tentang apa yang di informasikan ke pasien



b.



Pelaporan Pelaporan Pelayanan Informasi Obat dengan cara membuat laporan dalam bentuk Laporan perbulan jumlah pasien yang menerima pelayanan pio dari data yang telah di rekap dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung



Barat.



c.



Evaluasi Kegiatan Hal-hal yang di evaluasi adalah mutu pelayanan resep,Pemberian Informasi Obat, Konseling, dan Monitoring Efek samping Obat.



Demikian Kerangka Acuan ini kami Buat dan dipergunakan sebagaimana mestinya



Pasirlangu,



Februari 2018



Kepala Puskesmas Pasirlangu



dr.Daniel Tristo, MM NIP.197902032009011014



PENILAIAN DAN PENGENDALIAN OBAT DI PUSKESMAS



KAK



No. Dokumen : No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Mengetahui Kepala Puskesmas Pasirlangu



PUSKESMAS PASIRLANGU



Tanda tangan



dr.Daniel Tristo,M.M. NIP. 197902032009011014



A. Pendahuluan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Yang mempunyai tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. B. Latar Belakang Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas dijelaskan bahwa Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, kegiatan yang bersifat managerial berupa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dan Kegiatan Farmasi Klinik. Pelayanan Resep merupakan salah satu kegiatan Farmasi klinik yang dilaksanakan secara langsung dan bertanggungjawab kepada pasien. Kegiatan ini dimulai dari penerimaan resep, skrining resep, penyiapan obat, dan Pemberian Informasi Obat. Dengan makin kompleksnya upaya pelayanan kesehatan, khususnya masalah terapi.obat menuntut kita untuk memberikan pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan resep sesuai standar untuk mencapai hasil pengobatan yang optimal. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang dapat memuaskan pelanggan



2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan farmasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka melindungi keselamatan pasien (patient safety) D. Tata Nilai Program TERSENYUM TERDEPAN Di harapkan dalam melaksanakan Pelayanan FARMASI dapat secara langsung dan nyata di tengah-tengah masyarakat SEHAT; Pelayanan FARMASI mengupayakan kesehatan pada semua pasien dan petugas kesehatan NYAMAN ; Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien dan petugas kesehatan di puskesmas pasirlangu dalam memberikan pelayanan FARMASI UTUH Pelayanan FARMASI diberikan sesuai dengan kompetensi,pedoman,dan sikap yang seharusnya MERATA Puskesmas pasirlangu tidak membeda-bedakan status agama,Ras masyarakat yang membutuhkan pelayanan FARMASI. E .Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1.



Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)



a)



Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



b) Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai c)



Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



d) Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai e)



Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



f)



Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



g)



Pencatatan,Pelaporan dan Pengarsipan



h) Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



2. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik a)



Pengkajian Resep,Penyerahan Obat,dan Pemberian Informasi Obat



b)



Pelayanan Informasi Obat



c)



Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO)



d)



Pemantauan Terapi Obat (PTO)



e)



Evaluasi penggunaan obat



F. Cara melaksanakan kegiatan 1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai a. Mengidentifikasi penanggung jawab pelaporan Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di tiap unit b. Melaksanakan evaluasi c. Melaksanakan dan membuat laporan. 2. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik Melaksanakan pelayanan kefarmasian secara langsung ke sasaran yang meliputi: a.



Melaksanakan pengkajian resep dengan cara mengidentifikasipenggunaan obat yang rasional dari



tipe



resep yang dilayani. b.



Melaksanakan pemberian informasi obat



c.



Melaksanakan pemantauan efek samping obat



d.



Melaksanakan evaluasi seluruh kegiatan pelayanan pelayanan kefarmasian



`



e. G.



Melaksanakan dan membuat laporan



Indikator Klinis Indikator klinis unit farmasi yaitu: 1.



Kesalahan pemberian obat dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Dengan indikator pelaksanaan 0 %.Untuk capaian tahun 2016 dan seterusnya 0 %.



2.



Pengkajian resep yang masuk ke ruang obat.Contohnya sampling penggunaan Antibiotika dalam peresepan untuk 3 ( tiga) penyakit:ISPA,Diare,Myalgia. Dengan indikator peresepan 1%. Target untuk tahun 2018 adalah 1%



3.



Pelayanan Informasi Obat langsung ke sasaran. Dengan Indikator pelaksanaan 100% dari jumlah sasaran. Untuk capaian yahun 2018 dan seterusnya adalah 100%



H.



Sasaran Kegiatan



Sasaran



Pengelolaan



obat



dan



Bahan



Medis Habis Pakai Kegiatan



Obat



dan



Bahan



Medis Habis



Pakai



Pelayanan



Farmasi



Klinik



Pasien



yang



berkinjung



di



Puskesmas



I. Jadwal pelaksanaan kegiatan Kegiatan Pengelolaan



obat



Jadwal Kegiatan dan



Bahan



Setiap hari kerja



Medis Habis Pakai Pelayanan Farmasi Klinik



Setiap hari kerja



J. Sumber Biaya Sumber biaya untuk pelaksanaan farmasi dari Dana JKN dan DAK DAU K. Evaluasi pelaksanaan kegiatan.



A. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan



1. Penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian melakukan monitoring kegiatan,melakukan evaluasi dan tindak lanjut darimkegiatan tersebut. 2. Hasil Kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Pemali dan disampaikan pada rapat bulanan Puskesmas serta Lokakarya Mini / Lintas sektoral yang dilakukan 1 bulan sekali. B. Jadwal Evaluasi



Pengelolaan



Kegiatan Obat dan



Medis Habis Pakai Kegiatan Pelayanan



Bahan Farmasi



Klinik 



Pengkajian resep







Pelayanan informasi Obat



 Pelaporan



Jadwal Kegiatan Setiap 1 bulan







Setiap hari kegiatan







Setiap hari kegiatan







Setiap 1 bulan



K. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan 1. Semua hasil kegiatan di dokumentasikan oleh Penanggung Jawab Farmasi. 2. Hasil kegiatan dilaporkan ke Kepala Puskesmas dan uptd farmasi dinas



kesehatan kabupaten bandung barat. 3. Hasil Evaluasi kegiatan ditindaklanjuti dan di sampaikan pada rapat lintas sektoral.



Demikian kerangka Acuan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pasirlangu,



Februari 2018



Kepala Puskesmas Pasirlangu



dr.Daniel Tristo, MM NIP.197902032009011014



ESE