KAK Konsultan Supervisi DAK Maligano [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA 1. Latar Belakang



: Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan politik serta pertahanan keamanan. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan, wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan provinsi. Penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Pembangunan Jalan. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.



2. Maksud dan : A. Maksud Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Kegiatan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.



B. Tujuan



Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini. 3. Sasaran Kegiatan



: Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis Pengawasan Peningkatan Jalan Maligano - Bts. Kab. Muna/Kab. Butur (DAK Penugasan) ini adalah tercapainya hasil pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan tersebut di atas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja Jalan yang ditangani diharapkan dapat memberikan manfaat sampai akhir umur rencana.



4. Nama Kegiatan



: Pengawasan Peningkatan Jalan Maligano - Bts. Kab. Muna/Kab. Butur (DAK Penugasan)



5. Nama Organisasi Pengguna Jasa



: SKPD : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sultra PA : H. Abdul Rahim, SE., M.Si



6. Sumber : a. dana dan perkiraan pembiayaan b.



c.



Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran sebesar Rp. 180.000.000.- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN. Sumber dana seluruh pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Maligano - Bts. Kab. Muna/Kab. Butur (DAK Penugasan) dibebankan pada : DPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku.



7. Jangka : Jangka waktu pelaksanaan Puluh) hari kalender waktu pelaksanaan 8. Ruang lingkup, lokasi pekerjaan



kegiatan



ini selama



150 (Seratus Lima



: a.



Ruang lingkup kegiatan ini adalah pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Maligano - Bts. Kab. Muna/Kab. Butur (DAK Penugasan) dan tugas-tugas lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan.



b.



Lokasi kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan Maligano - Bts. Kab. Muna/Kab. Butur (DAK Penugasan) ini berada d i Kab. Muna



c.



Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawasan : Pendekatan Pengawasan Konstruksi yang akan diterapkan, biasa disebut "Pengawasan Preventive" dimana hasil yang akan dicapai adalah yang terbaik dengan meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran danpengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.



Preventive Supervision, meliputi beberapa aspek : - Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi, penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan. - Pengawasan yang bersifat full time oleh konsultan, dimana pemeriksaan dan instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera dilakukan.



- Didalam rapat-rapat antara pemborong dan konsultan,akan dibahas secara khusus hal-hal yang mungkin akan terjadi selama konstruksi berikut solusinya. - Komunikasi yang baik antara Inspektur dari Konsultan dengan Pelaksana dari Kontraktor, sedemikian sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan waktu pelaksanaan sesuai jadwal. - Pemeriksaan oleh Inspector menggunakan Check-list. - Pengawasan yang bersifat full time oleh konsultan, dimana pemeriksaan dan instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera dilakukan. d.



Lingkup Tugas Konsultan Pengawasan : Tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi. - Tahap Pelaksanaan Konstruksi 1 Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana. 2 Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak. 3 Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan. 4 Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.



5 Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi. 6 Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan meliputi: - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan. - Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya konstruksi.



- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi. - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekejaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. - Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror. - Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan. - Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan Dokumen yang antara lain terdiri atas: Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua. Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai pelaksanaan di lapangan (as built drawing).



dengan



- Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim Pengelola Teknik untuk mendapat persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-sama dengan spesifikasi dan gambar gambar yang diperlukan, Perintah terhadap setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau pejabat yang dikuasakan. - Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan. - Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara penyelesaiannya. - Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis. - Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor dengan menyusun laporanlaporan analisa sebagai dasar pertimbangan.



9. Tenaga Ahli



: No.



Posisi



Pendidikan



Kualifikasi/ Sertifikasi Keahlian (Minimal)



S1 Teknik Sipil



Pengalaman (Minimal)



Jumlah (orng)



SKA Ahli Teknik Jalan Muda



1 thn



1 OB



D3 Teknik Sipil



-



1 thn



1 OB



SMA/SMK



-



1 thn



1 OB



Profesional Staff



1



Site Engineer



Sub. Profesional Staff



1 Inspector Supporting Staff



1 10. Peralatan



Operator Computer



:



No.



Nama Alat



1 Sewa Laptop Sewa Printer A4 Sewa Printer 4 A3 Sewa Digital 5 Camera



2



Kapasitas



Tahun Pembuatan



Kondisi



Jumlah



-



-



Baik



1 unit-bulan



-



-



Baik



1 unit-bulan



-



-



Baik



1 unit-bulan



-



-



Baik



1 unit-bulan



11. Persyaratan Kualifikasi



: Peserta harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi yang masih berlaku dengan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa dan Sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202).



12. Spesifikasi



: Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi : a. Laporan Pendahuluan yang berisi program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan



Teknis Pekerjaan Konsultansi



b. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas. c. Laporan harian, berisi keterangan tentang : - Tenaga Kerja, - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, - Alat-alat, - Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, - Waktu pelaksanaan pekerjaan. d. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian. e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran (Sebagai lampiran laporan mingguan, bulanan dan akhir). f.



Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (dibuat sesuai dengan kebutuhan sebagai lampiran laporan mingguan, bulanan dan akhir).



g. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Sebagai lampiran laporan mingguan, bulanan dan akhir). h. Laporan Rapat di lapangan ( site meeting ) (Sebagai lampiran laporan mingguan, bulanan dan akhir). Melampirkan Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Sebagai lampiran laporan mingguan, bulanan dan akhir). j. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan. i.



13. Penutup



: Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub didalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan disimpan kambali. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut. Demikian Karangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Kendari,



Desember 2020



Mengetahui : Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Selaku Pengguna Anggaran / PPK,



H. ABDUL RAHIM, SE., M.Si NIP. 19650308 199503 1 002