Kak Kredensial 2019. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL KEGIATAN



PENINGKATAN KAPASITAS KREDENSIAL



TEMA : KREDENSIAL BAGI TERAPIS GIGI DAN MULUT SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PERFORMA KOMPETENSI DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT



DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA TAHUN 2019



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



BAB I PENDAHULUAN



I.



Latar Belakang Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal kesehatan, hal tersebut ditujukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. Standar minimal dalam pelayanan kesehatan adalah tenaga kesehatan yang kompeten dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Salah satu cara menjamin mutu pemberi pelayanan kesehatan adalah dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang kompeten melaui penugasan klinis bagi semua tenaga kesehatan khusunya terapis gigi dan mulut dalam melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan rekomedasi proses kredensialing Dengan proses kredensialing sejalan dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2014 Dan Peraturan Menteri Kesehatan No 46 Tahun 2013 dimana Terapis gigi dan mulut sebagai tenaga kesehatan dituntut untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesinya sepanjang hayatnya Regulasi lain terkait akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan



peningkatan mutu



pelayanan kesehatan merupakan salah satu aspek dalam penilaian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun izin dan penyelenggaraan praktik Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan No 20 Tahun 2016 yang menerangkan tentang kompetensi dan kewenangan utama perawat gigi dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang didalamnya terdapat konsep dan penerapan manajemen pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Demi menjaga keselamatan pasien dari tindakan medis/perawatan yang dilakukan oleh terapis gigi dan mulut yang kurang kompeten fasilitas pelayanan kesehatan perlu mengambil langkah-langkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis melalui mekanisme kredensial oleh komite terkait. Dengan terkendalinya tindakan perawatan gigi dan mulut



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



disetiap fasilitas pelayanan kesehatan maka pasien lebih terlindungi dari tindakan yang dilakukan oleh terapis gigi dan mulut yang tidak kompeten. II.



Dasar Penyelenggaraan 1.



Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



3.



Undang – Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



4.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2016 tentang izin dan penyelenggaraan praktik terapis gigi dan mulut



5.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



6.



Keputusan Menteri Kesehatan nomor 284 tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut



III.



Tujuan Penyelenggaraan 1. Memberikan panduan mekanisme kredensial bagi terapis gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga terapis gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Memahami continous profesinal development menuju kredensial. 4. Mampu membuat kewenangan klinis, buku putih, log book, portofolio.



IV.



Bentuk kegiatan Kegiatan pembelajaran berkelanjutan dalam bentuk Peningkatan Kapasitas kredensial terapis gigi dan mulut dilaksanakan selama 2 hari (full day).



V.



Jumlah Satuan Kredit Profesi Nilai kredit yang diperoleh terapis gigi dan mulut dalam Peningkatan Kapasitas kredensial terapis gigi dan mulut ini adalah sebesar 6 SKP.



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



VI.



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas dilaksanakan pada : Hari/ Tanggal



: Gelombang I Gelombang II



Tempat



VII.



:Sabtu - Minggu / 27-28 April 2019 : Sabtu-Minggu / 9-10 November 2019



: Hotel Fave PGC, Jakarta Timur



Narasumber dan Materi 1



Dukungan Dan Pembinaan Organisasi Profesi Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Terapis gigi dan mulut Melalui Continous Profesional Development : Epi Nopiah, S.Pd., MAP (Ketua Umum DPP PTGMI)



2



Penjenjangan Karir Tenaga Terapis gigi dan mulut Melalui Kredensial Berkoneksi Dengan Jabatan Fungsional Tertentu, Pemateri : Tenih Noviantini, SST (Ketua penilai jabatan fungsional Perawat Gigi nasional Kementrian Kesehatan RI, asesor nasional DPP PTGMI)



3



Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut sebagai kewenangan klinis terapis gigi dan mulut, Pemateri : Yanti Rahayu, SST (Ka div diklat DPP PTGMI, terapis gigi dan mulut klinis RSAB Harapan Kita)



4



Implementasi Kredensial Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemateri : Siti Rahayu, S.Tr.Kes ( asesor nasional DPP PTGMI)



VIII.



Peserta Peserta Peningkatan Kapasitas terdiri dari :



IX.



1



Tim penilai PAK



2



Tim penguji Uji Kompetensi Jabfung



3



Asesor terapis gigi dan mulut



4



Terapis gigi dan mulut seluruh Indonesia



Perlengkapan peserta Perserta diwajibkan membawa : 1. laptop 2. kabel power ekstensi 3. daftar uraian tugas peserta di fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



4. Format standar prosedur operasional di fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing X.



Kebutuhan Biaya Pembiayaan kegiatan ini sebesar Rp. 3. 500.000,-. Fasilitas yang diperoleh peserta terdiri dari : 1. Akomodasi penginapan 1H1M 2. Seminar kit 3. Buku putih 4. Pedoman daftar rincian kewenangan klinis 5. Pedoman kredensial terapis gigi dan mulut Contact Person : Nisa Afriza: 0859.2063.8555. Untuk Transfer biaya Peningkatan Kapasitas ke No rekening : 122-00-06645595, Bank Mandiri a.n Endang Ruliatin. No Telp: 0813.1101.3040



XI.



Susunan Panitia 1. Pengarah



: Epi Nopiah,, S.Pd.,MAP



2. Penanggung Jawab



: Zaeni Dahlan, MPH



Ketua



: Siti Rahayu



Sekretaris



: Nisa Afriza



Bendahara



: Endang Ruliatin



Seksi Acara



: Sg Ngurah, Yeyeh Nurwanti



Seksi Ilmiah



: Yanti Rahayu



Seksi Registrasi



: Siti Zahra Humaira, Amiratin Nazipah



Seksi Dokumentasi



: Aprieza Putra Anugerah, Herri Apriandi



Seksi Perlengkapan



: Tasmono, Supiana



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



XII. Jadwal Kegiatan Waktu



Kegiatan



Penanggung Jawab



Sabtu, 27 April 2019



Registrasi



Panitia



Pembukaan :



Panitia



07.30 – 08.00 WIB 08.00 – 08.30



1. Lagu a. Indonesia Raya b. Mars PTGMI 2. Laporan Ketua Panitia 3. Sambutan : a. Ketua DPP PTGMI 4. Doa 08.30 – 10.00 WIB



Dukungan Dan Pembinaan Organisasi Profesi Panitia Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Terapis gigi dan mulut Melalui Continous Profesional Development : Epi Nopiah, S.Pd,, MAP



10.00-10.15 WIB



Coffe break



10.15 – 11.45 WIB



Penjenjangan Karir Tenaga Terapis gigi dan mulut Melalui Kredensial Berkoneksi Dengan Jabatan Fungsional Tertentu : Tenih Noviantini, S.ST



11.45 – 12.30 WIB



Asuhan BerKesehatan Gigi dan Mulut pusat Pada Pasien sebagai kewenangan klinis terapis gigi dan mulut, Pemateri : Yanti Rahayu, S.ST



12.30 - 13.30 WIB 13.30 – 15.00 WIB



ISHOMA Implementasi Kredensial Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



pemateri : Siti Rahayu, S.Tr.Kes 15.00 - 15.30



Coffe break



15.30 -17.45



Persiapan Perangkat Kredensial 1.1.Pendampingan penyusunan buku putih sesuai kebutuhan instansi/fasyankes 1.2.Pendampingan



penyusunan



standar



prosedur operasional kewenangan klinis 1.3.Pendampingan



penyusunan



rincian



kewenangan klinis 17.45 – 19.00



ISHOMA



19.00 -20.00



Lanjutan kegiatan



20.00 -20.15



Coffe Break



Minggu , 28 April 2019 08.00-10.00



1. Simulasi proses kredensial 1.1 Mengidentifikasi



gambaran



umum



asesmen kompetensi 1.2 Menentukan pre assessment 1.3 Mempersiapkan rencana asesmen 1.4 Pelaksanaan asesmen 1.5 Pelaporan hasil asesmen 2.Penentuan kewenangan klinis 3.Perangkat borang-borang penilaian asesmen dalam kredensial 10.00-10.15



Coffe break



10.15-12.00



Lanjutan Kegiatan Simulasi



12.00-13.00



ISHOMA



13.00-15.00



Penutupan



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id



XIII.



Penutup Demikian proposal ini kami susun. Atas dukungan dan partisipasi pada pelaksanaan kegiatan ini kami ucapkan terima kasih.



Jakarta, 11 Maret 2019 Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut



Ketua Panitia Peningkatan Kapasitas Kredensial Terapis Gigi Dan Mulut



Epi Nopiah, S.Pd., MAP



Siti Rahayu, S.Tr.Kes



Siti Rahayu, S.Tr.KG



Epi Nopiah, Spd, MAP



Yeyeh Nurwanti, AMKG



JALAN GANDARIA TENGAH III NO.17, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130



[email protected]



www.ptgmi.or.id