KAK Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PEKAUMAN Jl. Ks Tubun No 1. RT 1 Banjarmasin Telp. (0511) 3272105 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN PELAYANAN KESEHATAN USILA DI POSYANDU LANSIA A. PENDAHULUAN Semakin majunya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama dalam bidang Kesehatan memberikan dampak terhadap peningkatan usia harapan hidup. Peningkatan usia harapan hidup terutama kualitas usia lanjut tidak diikuti oleh peningkatan kualitas kehidupannya, karena secara fisiologis usia lanjut akan mengalami banyak kemunduran dalam semua aspek kehidupannya. Hal ini dapat mengakibatkan tingkat produktifitas dan kemandiriannya secara nyata semakin berkurang, karena kemunduran ini mungkin akan menimbulkan ketergantungan pada orang lain. Namun harus disadari bahwa manusia menjadi tua bukan suatu hal yang luar biasa, karena proses ini adalah peristiwa yang alami yang sudah pasti datang pada orang-orang yang berumur panjang. Usia lanjut dikatakan sebagai tahap akhir perkembangan pada daur kehidupan manusia. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (2), (3), (4) UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesehatan dikatakan bahwa usia lanjut adalah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 tahun (Maryam dkk, 2008). Penetapan usia 65 tahun ke atas sebagai awal masa lanjut usia (lansia) dimulai pada abad ke-19 di negara Jerman. Usia 65 tahun merupakan batas minimal untuk kategori lansia. Namun, banyak lansia yang masih menganggap dirinya berada pada masa usia pertengahan. Usia kronologis biasanya tidak memiliki banyak keterkaitan dengan kenyataan penuaan lansia. Setiap orang menua dengan cara yang berbeda-beda, berdasarkan waktu dan riwayat hidupnya. Setiap lansia adalah unik, oleh karena itu perawat harus memberikan pendekatan yang berbeda antara satu lansia dengan lansia lainnya (Potter & Perry, 2009). Klasifikasi pada lansia berdasarkan Depkes RI (2003) dalam Maryam dkk (2009) yang terdiri dari : pralansia (prasenilis) yaitu seseorang yang berusia antara 45-59 tahun, lansia ialah seseorang yang berusia 60 tahun



atau lebih, lansia resiko tinggi ialah seseorang yang berusia 70 tahun atau lebih/seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan, lansia potensial ialah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang/jasa, lansia tidak potensial ialah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.



B. LATAR BELAKANG Salah satu dampak keberhasilan pembangunan kesehatan adalah terjadinya penurunan angka kelahiran, angka kesakitan dan angka kematian serta peningkatan angka harapan hidup penduduk Indonesia. Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan jumlah lanjut usia terbanyak di dunia. Berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2010, jumlah lanjut usia di Indonesia yaitu 18,1 juta jiwa (7,6% dari total penduduk). Pada tahun 2014, jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia menjadi 18,781 juta jiwa dan diperkirakan pada tahun 2025, jumlahnya akan mancapai 36 juta jiwa. Lanjut Usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Dalam undang-undang kesehatan pasal 138 disebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis. Disamping itu, diupayakan dengan penerapan tata nilai di puskesmas yaitu dengan kekeluargaan, profesional, berintegritas, disiplin, adil, gak pantang menyerah, mandiri, amanah dan inovatif. Dengan penerapan tata nilai yang ada diharapkan dapat meningkatkan kinerja kita untuk menjalankan kegiatan. Adapun tata nilai Budaya di Puskesmas Pekauman yaitu “WAGAS”, W: Wajar ( Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan SOP ), A : Amanah ( Bertanggung Jawab ), G : Giat ( rajit dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ), A : Aman ( Selalu menggunakan APD demi mengutamakan keselamatan diri dan pasien ), dan S : Sigap ( cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan ).



C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatakan derajat kesehatan dan mutu kehidupan untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyakat sesuai dengan keberadaannya dalam strata kemasyarakatan. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan kesadaran pada usia lanjut untuk membina sendiri kesehatannya. b. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan usia lanjut. c. Menurunkan angka kesakitan pada usia lanjut di wilayah Kerja Puskesmas d. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia lanjut



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Pemeriksaan Kesehatan Usila di tingkat layanan Puskesmas a. Pelayanan kesehatan dasar b. Pelayanan kesehatan spesifikasi melalui sistem rujukan 2. Pembentukan Posyandu Usila a. Sosialisasi tentang posyandu usila b. Pendataan kelurahan mana yang dianggap perlu dibentuk posyandu usila dengan bantuan kader c. Pembentukan kader usila d. Penjelasan tentang tugas 5 meja di posyandu usila e. Penjelasan tentang cara membaca dan mengisi KMS usila f. Penjelasan tentang cara mengukur tekanan darah dan nadi 3. Skrening Kesehatan Usila a. Pendataan usila sesuai usia dilakukan skrening yang dibantu kader b. Melakukan skrening pada usila di posyandu dengan alat yang sudah ditentukan



4. Kunjungan Rumah Pemantaun Lansia Resiko Tinggi Melakukan kunjungan rumah pada usila yang memiliki penyakit penyakit penyerta / usila yang tidak pernah datang keposyandu lansia dan memeriksakan dirinya kepetugas kesehatan. 5. Pencatatan dan pelaporan Dilakukan tiap sebulan sekali oleh kader posyandu dan petugas usila Puskesmas melakukan rekap data yang kemudian data tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pemeriksaan aktifitas kegiatan sehari-hari ( activity of daily living) meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan seperti makan atau minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar atau kecil dan sebagainya. 2. Pemeriksaan Status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional, dengan menggunakan pedoman metode 2 menit. Pemeriksaan status mental dilakukan karena proses mental lansia sudah mulai dan sedang menurun, misalnya mereka mengeluh sangat pelupa, kesulitan dalam menerima hal baru, juga merasa tidak tahan dengan tekanan, perasaan seperti membentuk mental mereka seolah tertidur dengan keyakinan bahwa dirinya sudah terlalu tua untuk mengerjakan hal tertentu sehingga mereka menarik diri dari semua bentuk kegiatan. 3. Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat dgrafik Indeks masa tubuh (IMT) 4. Pengukuran tekanan darah dengan menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit. 5. Pemeriksaan hemoglobin menggunakan Talsquit, sahli, atau Cuprisulfat. 6. Pemeriksaan adanya gula darah sebagai deteksi awal adanya penyakit Diabetes Militus 7. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bila mana ada keluhan atau ditemukan kelaina pada pemeriksaan. 8. Penyuluhan bila dilakukan didalam maupun luar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi oleh individu dan atau kelompok lansia



9. Kunjungan rumah atau skrening lansia resiko tinggi kelompok lansia yang tidak bisa datang atau memiliki resiko tinggi dan memerlukan home care dalam rangka kegiatan perawatan kesehatan masyarakat.



F. SASARAN 1. Sasaran pembinaan Secara Langsung a. Kelompok usia menjelang usia lanjut (45 -54 tahun) atau dalam virilitas dalam keluarga maupun masyarakat luas. b. Kelompok usia lanjut dalam masa prasenium (55 -64 tahun) dalam keluarga, organisasi masyarakat usia lanjut dan masyarakat umumnya. c. Kelompok usia lanjut dalam masa senescens (> 65 tahun) dan usia lanjut dengan resiko tinggi (lebih dari 70 tahun) hidup sendiri, terpencil, hidup dalam panti, penderita penyakit berat, cacat dan lain-lain 2. Sasaran Pembinaan Tidak Langsung a. Keluarga dimana usia lanjut berada. b. Masyarakat luas.



G. BIAYA Kegiatan pelaksanaan Kesehatan Lansia didanai oleh BOK



H. JADWAL PELAKSANAAN No 1. 2.



3.



Kegiatan Posyandu Lansia Skrining kesehatan lansia Kunjungan Rumah Pemnatuan Lansia Resti



1



2



3



4



5



Bulan 6 7



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



8



9



10 11 12



I. MONITORING, EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan atau pengendalian terhadap suatu kegiatan yang akan, sedang atau yang sudah dilaksanakan. Agar kegiatan Kesehatan Lansia senantiasa sesuai dengan tuntutan / kebutuhan setiap waktu, maka umpan balik dari lapangan sangat diperlukan. Untuk itu perlu diadakan monitoring secara terus menerus, baik terhadap persiapan maupun proses pelaksanaan sebagai penyempurnaan lebih lanjut. Monitoring dilakukan oleh Pemegang program dan Koordinator UKM bersama Kepala Puskesmas dengan tujuan adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana manfaat maupun keberhasilan dari program tersebut, mengetahui kendala dan hambatan serta untuk mengetahui penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi baik pada tahap perencanaan kegiatan dan pencapaian dari kegiatan yang dilaksanakan. Apabila program ini ada yang kurang sesuai / menyimpang dapat dilakukan koreksi baik pada perencanaan maupun pada saat proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Sehingga pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan tujuan yang di tetapkan. Evaluasi adalah salah satu kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dapat dibandingkan dengan sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan. Tujuan Evaluasi ini adalah untuk memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan kegiatan dari program dan mengukur keberhasilan seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan pada akhir kegiatan. Pelaporan adalah Suatu kegiatan melaporkan / menyampaikan secara tertulis segala kegiatan yang telah dilakukan, mencakup seluruh dari kegiatan yang dilaksanakan. Adapun tujuan dari pelaporan adalah untuk mengetahui daya guna, hasil guna dan tepat guna kegiatan serta penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.



J. PENCATATAN, KEGIATAN



PELAPORAN



DAN



EVALUASI



Pelaporan program ini dilakukan oleh pemegang program dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Setelah dilakukan pelaporan sesuai dengan hasil mengevaluasi tersebut dengan menganalisa laporan yang diterima dan menyampaikan umpan balik penerimaan laporan dan hasil analisisnya dalam rangka penilaian dan pengembangan kegiatan Kesehatan Lansia serta untuk memicu kesinambungan pelaporan.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Pekauman



dr. Afri Amorrinto NIP. 19780418 200903 1 002



Koordinator UKM