KAK MFK - Anna.2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WIRUN KUTOARJO



Desa Wirun Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo - 54212 Telp. (0275) 6453503 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



I.



PENDAHULUAN Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kesehatan Puskesmas merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Puskesmas. Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.



II.



LATAR BELAKANG Kegiatan manajemen fasilitas dan keselamatan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Puskesmas sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Di sisi lain Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan (UU No. 44 Tahun 2009, psl 7 ayat 1). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Puskesmas mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS



IV.



A.



Tujuan Umum Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung.



B.



Tujuan Khusus 1. Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko 2. Mencegah kecelakaan dan cidera 3. Memelihara kondisi aman



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO .



KEGIATAN POKOK



URAIAN KEGIATAN



1



1.



Keselamatan dan Keamanan



1. Pembuatan program Keselamatan dan Keamanan fasilitas Puskesmas, serta memonitor untuk mengamankan area yang diidentifikasi. 2. Identifikasi semua staf, pengunjung dan semua area yang beresiko kemananan. 3. Membuat pedoman keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi. 4. Pimpinan Puskesmas memanfaatkan semua sumber daya yang ada sesuai dengan program. 5. Bila ada badan independen dalam fasilitas pelayanan akan di survei untuk memastikan, badan tersebut mematuhi program keselamatan. 6. Pendokumentasian hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat 7. Melaksanakan tindak lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi timbulnya resiko. keselamatan. 8. Menyusun rencana kerja dan anggaran fasilitas Puskesmas sesuai perundangan yang berlaku, agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif.



2.



Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun.



1. Melakukan



2.



3.



4.



5.



6.



identifikasi bahan dan limbah berbahaya, serta mempunyai daftar terbaru bahan berbahaya di Puskesmas. Membuat rencana dan melaksanakan untuk penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman bahan bahan limbah berbahaya. Menyusun laporan dan investigasi setiap ada tumpahan atau paparan dan insiden lainnya yang berkaitan dengan bahan bahan dan limbah berbahaya. Menyusun dan melaksanakan rencana penanganan limbah berbahaya serta pembuangannya secara aman sesuai dengan hukum yang berlaku. Menyusun dan melaksanakan prosedur yang benar dalam menggunakan alat perlindungan diri saat menangani tumpahan atau paparan. Mendokumentasikan persyaratan izin, lisensi atau ketentuan staf yang 2



diperbolehkan mengelola bahan dan limbah berbahaya. 7. Menyusun dan menerapkan rencana untuk pemasangan label pada bahan dan limbah berbahaya 3.



4.



Bencana/DISASTER



1. Melakukan identifikasi kemungkinan bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat masyarakat, wabah, bencana alam dan bencana lain. 2. Membuat rencana untuk penanganan kemungkinan terjadinya kedaruratan bencana. 3. Melaksanakan ujicoba/ simulasi bencana di Puskesmas secara tahunan. 4. Melakukan survei badan independen terhadap fasilitas pelayanan pasien yang terkait dengan kedaruratan komunitas, untuk meyakinan bahwa badan independen mematuhi kesiapan menghadapi bencana Penanganan Kebakaran 1. Membuat rencana dan melaksanakan program K3 bidang pengamanan kebakaran secara terus menerus untuk memastikan penghuni Puskesmas aman dari kebakaran, asap dan kedaruratan lain yang bukan kebakaran. 2. Melakukan survei terhadap badan independen yang mengelola K3 mematuhi rencana pengaman kebakaran. 3. Membuat program pengurangan resiko kebakaran dengan cara melakukan assesmen resiko kebakaran saat ada pembangunan di atau berdekatan dengan fasilitas pelayanan dan melakukan deteksi dini terhadap kebakaran dan asap. 4. Membuat pedoman cara melakukan evakuasi / jalan keluar yang aman dari fasilitas jika terjadi kebakaran dan kedaruratan, bukan kebakaran. 5. Puskesmas melaksanakan ujicoba sistem deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran serta pemeliharaannya, serta didokumentasikan. 6. Membuat program pelatihan untuk staf tentang pengamanan kebakaran dan asap sekurangkurangnya tiga tahun sekali. 7. Puskesmas membuat prosedur 3



5.



Alat Kesehatan



1.



2. 3.



4. 5. 6. 7. 6.



Sistem Utilisasi



1.



2. 3. 4. 5.



7.



Pendidikan (Edukasi) petugas



dan pelaksanaan serta evaluasi untuk pelarangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf. Memastikan peralatan kesehatan (medis dan non medis) pada masing-masing ruang tersedia. Membuat jadwal pemeliharan peralatan kesehatan (medis dan non medis). Melakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan kesehatan (medis dan non medis). Melakukan monitoring terhadap fungsi peralatan kesehatan (medis dan non medis). Melakukan tindak lanjut hasil monitoring terhadap peralatan kesehatan. Melakukan kalibrasi pada peralatan kesehatan bila diperlukan Mengurus ijin Alat Kesehatan yang dalam penggunaannya dibutuhkan ijin resmi. Memastikan Puskesmas memiliki 12 elemen sistem Utilisasi a. Sistem Ventilasi b. Sistem pencahayaan c. Sistem air bersih d. Sistem kelistrikan e. Sistem komunikasi f. Sistem Gas medis g. Sistem Proteksi petir h. Sistem Proteksi kebakaran i. Sistem sarana evakuasi j. Sistem pengendalian kebisingan k. Puskesmas keliling l. Ambulan jika dibutuhkan Membuat jadwal pemeliharaan terhadap ke 12 elemen sistem Melakukan monitoring terhadap pemeliharaan 12 elemen sistem Utilisasi. Melakukan monitoring terhadap fungsi 12 elemen sistem Utilisasi. Melakukan tindak lanjut hasil monitoring terhadap 12 elemen sistem Utilisasi.



1. Membuat daftar standar pendidikan minimal berdasarkan peraturan meteri kesehatan 2. Membuat daftar pendidikan terakhir karyawan beserta pelatihan yang pernah diikuti (dan sertifikat masih berlaku) 4



3. Melakukan konsultasi dengan pihak berwenang jika ada karyawan dengan pendidikan dibawah standar 4. Mengajukan pelatihan bagi karyawan dengan fungsional tertentu untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Pengusulan dan pembentukan Tim MFK Puskesmas Wirun Kutoarjo. B. Pelatihan internal dan eksternal Tim MFK untuk peningkatkan kompetensi dan komitmen personal. C. Mengadakan rapat rutin (minimal tri bulanan) sebagai bentuk tindak lanjut monitoring dan evaluasi area berisiko. D. Pemilihan dan pembuatan program prioritas MFK. E. Sosialisasi pelaksanaan program MFK Puskesmas Wirun Kutoarjo. F. Pembuatan Laporan Tahunan kegiatan MFK Puskesmas Wirun Kutoarjo.



VI.



SASARAN Sumber daya manusia (SDM), Pasien, Keluarga serta pengunjung lain di Puskesmas Wirun Kutoarjo



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO 1. 2.



NAMA KEGIATAN



Pengusulan dan pembentuk kepanitiaan MFK Penentuan area berisiko



3.



Pengidentifikasian area berisiko



4.



Tindak lanjut dan evaluasi area berisiko



5.



Pendokumentsian dan pelaporan hasil kegiatan MFK



VIII. NO 1.



2. 3. 4.



5.



MONITORING PELAPORAN



EVALUASI



NAMA KEGIATAN



WAKTU Januari 2022 Januari, April, Oktober 2022 Januari, April, Oktober 2022 Maret, Juni, September, Desember 2022 Desember 2022



PELAKSANAAN



KEGIATAN



WAKTU MONEV Januari 2022



PELAPORAN Januari 2022



Penentuan area berisiko Pengidentifikasian area berisiko Tindak lanjut dan evaluasi area berisiko



Januari, April, Oktober 2022 Januari, April, Oktober 2022 Maret, Juni, September, Desember 2022



Pendokumentsian dan pelaporan hasil kegiatan MFK



Desember 2022



Januari, April, Oktober 2022 Januari, April, Oktober 2022 Maret, Juni, September, Desember 2022 Desember 2022



Pengusulan dan pembentuk kepanitiaan MFK



DAN KET



5



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN A.



Pencatatan dan Pelaporan dilakukan selama pra kegiatan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi.



B.



Petugas memberikan Laporan kepada Kepala Puskesmas sesuai jadwal.



Mengetahui Kepala Puskesmas Wirun Kutoarjo



dr. Hendi Rastiawan Penata NIP. 197604062009041001



Penanggung Jawab Program



(Annafsul M. S.Tr.Keb) NIP19860101200902 2 019



6