Kak Otopsi Verbal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN KASUS KEMATIAN IBU DAN BAYI UPT PUSKESMAS PASUNDAN



A. PENDAHULUAN Angka Kematian Ibu (AKI) juga menjadi salah satu indikator penting dari derajat kesehatan masyarakat. AKI menggambarkan jumlah wanita yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. AKI juga dapat digunakan dalam pemantauan kematian terkait dengan kehamilan. Indikator ini dipengaruhi status kesehatan secara umum, pendidikan dan pelayanan selama kehamilan dan melahirkan. Sensitivitas AKI terhadap perbaikan pelayanan kesehatan menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sektor kesehatan. Angka Kematian Bayi (AKB) adalah jumlah penduduk yang meninggal sebelum mencapai usia 1 tahun yang dinyatakan dalam 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Usia bayi merupakan kondisi yang rentan baik terhadap kesakitan maupun kematian. Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah penduduk yang meninggal satu bulan pertama setelah kelahiran (0-28 hari) yang dinyatakan dalam 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Saat ini status kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih jauh dari harapan, ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu (AKI) yaitu 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012). Kondisi Angka Kematian Bayi (AKB) tidak jauh berbeda, saat ini di Indonesia kematian bayi sebesar 32 per 1000 kelahiran hidup (SDKI, 2012). Sedangkan Angka Kematian Neonatal (AKN) periode 5 tahun terakhir mengalami stagnasi. Berdasarkan laporan SDKI 2007 dan 2012 diestimasikan sebesar 19 per 1.000 kelahiran hidup. Kematian neonatal menyumbang lebih dari setengahnya kematian bayi (59,4%), sedangkan jika dibandingkan dengan angka kematian balita, kematian neonatal menyumbangkan 47,5%. Terdapat tiga jenis area intervensi yang dapat dilakukan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan neonatal yaitu melalui: (1) peningkatan pelayanan antenatal yang mampu mendeteksi dan menangani kasus risiko tinggi secara memadai, (2) pertolongan persalinan yang bersih dan aman oleh tenaga kesehatan terampil, pelayanan pasca persalinan dan kelahiran, serta (3) pelayanan emergensi kebidanan dan neonatal dasar (PONED) dan komprehensif (PONEK) yang dapat dijangkau.



B. LATAR BELAKANG Beberapa program penurunan AKI dan AKN di Indonesia telah dilakukan melalui kebijakan Making Pregnancy Safer (MPS). Salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu serta neonatal di tingkat pelayanan dasar dan pelayanan rujukan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengembangkan konsep Audit Maternal Perinatal/Neonatal (AMP) tingkat Kabupaten/Kota. Ruang lingkup AMP yang dikembangkan dalam pedoman ini mencakup audit untuk ibu, bayi pada masa perinatal, hingga neonatal. AMP dapat dimanfaatkan untuk menggali permasalahan yang berperan atas kejadian morbiditas maupun mortalitas yang berakar pada pasien/ keluarga, petugas kesehatan, manajemen pelayanan, serta kebijakan pelayanan. Melalui kegiatan ini diharapkan para pengelola program KIA di Kabupaten/Kota dan para pemberi pelayanan di tingkat pelayanan dasar (puskesmas dan jajarannya) dan di tingkat pelayanan rujukan (RS Kabupaten/Kota) dapat menetapkan prioritas untuk mengatasi faktor-faktor yang berpengaruh tersebut. Data dari AMP di tingkat Kabupaten/Kota diharapkan akan dapat digunakan untuk proses audit di tingkat provinsi untuk menghasilkan kebijakan tingkat tinggi melalui mekanisme Confidential Enquiries into Maternal (&Neonatal) Deaths (CEMD). Pada tingkat ini, dapat dilibatkan pakar dari berbagai macam bidang (misalnya terkait transportasi, dan lain-lain) untuk menghasilkan intervensi yang berbasis bukti dan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan maternal dan Perinatal/Neonatal. Dalam kaitannya dengan kegiatan CEMD di tingkat provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi berkepentingan untuk mengumpulkan data AMP dari seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan AMP di Kabupaten/Kota dalam hal bila terjadi kematian lintas batas dan menyediakan pengkaji eksternal bagi Kabupaten/Kota yang memerlukannya.



C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Mendapatkan data kematian ibu dan bayi untuk meningkatkan mutu pelayanan KIA di seluruh wilayah kerja UPT Puskesmas Pasundan dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan perinatal. 2. Tujuan Khusus a. Menerapkan pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan berkesinambungan di wilayah kerja puskesmas. b. Menetukan intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang di perlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam pembahasan kasus c. Mengembangkan mekanisme koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit pemerintah/swasta, puskesmas, rumah sakit bersalin dan BPS dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



Pelacakan Kasus Kematian Pembentukan tim AMP Ibu/Bayi



Penyebarluasan informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan AMP Menyusun rencana (POA) AMP Orientasi



pengelola



program



KIA



dalam



pelaksanaan AMP Pelaksanaan kegiatan AMP Penyusunan rencana tindak lanjut terhadap temuan dari kegiatan Pemantauan dan evaluasi



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Menyampaikan informasi kepada staf puskesmas terkait mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA melalui kegiatan AMP 2. Melakukan koordinasi dengan kader setempat untuk lapor ke Puskesmas jika ada kasus kematian ibu/bayi. 3. Melakukan pencatatan atas kasus kesakitan dan kematian ibu serta perinatal dan penanganan atau rujukannya, untuk kemudian dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten kota 4. Melakukan pelacakan sebab kematian ibu/perinatal (otopsi verbal) selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima laporan. Informasi ini harus dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan. Temuan otopsi verbal dibicarakan dalam pertemuan audit di kabupaten/kota . 5. Mengikuti/melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan KIA, sebagai tindak lanjut dari kegiatan audit 6. Membahas hasil tindak lanjut AMP non medis dengan lintas sektor terkait.



F. SASARAN Kader, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas Pasundan.



.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No.



Kegiatan



1.



Pembentukan tim AMP



2.



Penyebarluasan



2016 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov



informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan AMP 3.



Menyusus rencana (POA) AMP



4.



Orientasi pengelola program KIA dalam pelaksanaan AMP



5.



Pelaksanaan kegiatan AMP



6.



Penyusunan rencana tindak lanjut terhadap temuan dari kegiatan



7.



Pemantauan dan evaluasi



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pengelola Program dan pelaksana program pelacakan kasus kematian ibu/bayi memahami pelaksanaan kegiatan program dan dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan acuan yang ada. I. PENUTUP 1. Dilakukan pencatatan dan pelaporan Program pelacakan kasus kematian ibu/bayi dari tiap anggota tim dan bidan desa setempat 2. Mengevaluasi hasil kegiatan pelacakan kasus kematian ibu/bayi setiap bulannya.



Bandung, 5 Mei 2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Pasundan



dr. Hj. Teti H Agustin NIP. 19730711 200501 2 004



Penanggung Jawab Program Kesehatan Ibu dan Anak



Dewi Kusumawardani, Am.Keb NIP. 19860810 200902 2 002



Des