KAK Paket 4final Rev2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PEMBANGUNAN 1 (SATU) UNIT KAPAL WISATA BOTTOM GLASS PAKET 4 TAHUN ANGGARAN 2020 – 2021



DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DIREKTORAT LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2020 - 2021



2



KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) PEMBANGUNAN 1 (SATU) UNIT KAPAL WISATA BOTTOM GLASS PAKET 4 TAHUN ANGGARAN 2020-2021 Kementerian Negara/Lembaga



: Kementerian Perhubungan



Unit Eselon I



: 022.04. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut



Program



: 022.04.08 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Laut



Hasil



: Terselenggaranya pelayanan jasa transportasi laut dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan lalu lintas angkutan laut yang aman lancar serta demi menunjang terciptanya keselamatan dalam pelayaran bagi masyarakat di daerah terisolir dan menghubungkannya dengan daerah yang relatif lebih maju, sehingga diharapkan akan meningkatkan perekonomian di daerah tersebut.



Unit Eselon II/Satker



: Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut / Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat, Jakarta.



Kegiatan



: 022.04.02 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut



Indikator Kinerja Kegiatan



: Peningkatan Jumlah Kapal Yang Persyaratan Kelaiklautan Kapal



Satuan dan Jenis Keluaran



: Unit dan Kapal Wisata Bottom Glass



Volume



: Pembangunan 1 (satu) unit kapal wisata Bottom Glass



Memenuhi



3



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan a)



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;



b)



Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, dan perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;



c)



Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;



d)



Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan;



e)



Peraturan Presiden Nomor 50 Th 2011 Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional 2010-2025;



f)



Peraturan Presiden No. 40 Th. 2017 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;



g)



Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1980 Tentang Ratifikasi Konvensi Safety Of Life At Sea;



h)



Peraturan Menteri Perhubungan PM .93 Tahun 2013 revisi dari keputusan menteri perhubungan Nomor 33 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan laut;



i)



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;



j)



Peraturan Menteri Perhubungan No. 61 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi;



k)



Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 Tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia;



l)



Peraturan Ditjen Hubla No: HK.103/2/19/DJPL-16 Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;



m)



Arahan Presiden RI melalui Akun Media Sosial Pribadi Bapak Menteri Perhubungan pada tanggal 16 Agustus 2019 yang menugaskan kepada Menteri Perhubungan untuk membangun kapal yang dapat melihat pemandangan bawah laut di Labuan Bajo dan Bunaken.



Tentang



2. Gambaran Umum Perkembangan pariwisata di Indonesia sekarang ini semakin pesat. Perkembangan sektor pariwisata menjanjikan dan memberikan manfaat kepada banyak pihak dari pemerintah, masyarakat maupun swasta. Hal ini dikarenakan pariwisata merupakan sektor yang dianggap menguntungkan untuk dikembangkan sebagai salah satu aset yang di gunakan sebagai sumber yang menjanjikan bagi pemerintah maupun masyarakat sekitar objek wisata. Oleh karena itu membuat banyak daerah berkeinginan untuk mengadakan pembangunan di bidang pariwisata. Salah satunya adalah Manado.



4



Sebagai negara maritim, pemerintah telah menetapkan pengembangan sektor pariwisata, terutama pariwisata maritim sebagai sektor unggulan. Hal ini dibuktikan dengan arahan Presiden RI melalui Akun Media Sosial Pribadi Bapak Menteri Perhubungan pada tanggal 16 Agustus 2019 yang menugaskan kepada Menteri Perhubungan untuk membangun kapal yang dapat melihat pemandangan bawah laut di Labuan Bajo dan Bunaken. Kapal wisata bottom glass adalah kapal wisata yang dilengkapi dengan kaca pada bagian bawah kapal, supaya wisatawan dapat melihat yang ada di bawah kapal. Inovasi ini memberikan kepuasan bagi para wisatawan untuk dapat melihat pemandangan bawah laut. Selain itu, wisatawan tidak perlu turun ke laut sehingga mereka akan tetap diatas kapal dan dapat tetap menjaga ekosistem bawah laut. 3. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan pembangunan kapal wisata bottom glass tipe trimaran ini adalah meningkatkan pelayanan jasa transportasi laut di daerah wisata laut dan mendukung program pemerintah untuk menciptakan lalu lintas angkutan laut yang aman dan lancar Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya keselamatan dalam pelayaran bagi wisatawan dan masyarakat di daerah wisata laut sehingga diharapkan akan meningkatkan perekonomian di daerah tersebut. B. PENERIMA MANFAAT Adanya penambahan armada kapal wisata bottom glass tipe trimaran di daerah wisata laut di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan peningkatan wisatawan lokal maupun internasional. Serta menjadi bahan masukan bagi pengambil keputusan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, maupun masyarakat dan pemerintah daerah dimana kapal tersebut akan dioperasikan. C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan pembangunan kapal wisata bottom glass ini dilakukan oleh galangan kapal yang memenuhi kualifikasi dan kemampuan teknis baik, sesuai mekanisme tender/lelang terbuka, melalui proses seleksi LPSE di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selama proses pembangunan kapal diawasi oleh pengawas independen dari konsultan pengawas yang ditetapkan melalui mekanisme lelang terbuka. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Pembangunan Kapal Wisata Bottom Glass Adapun tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan ini antara lain: a.



Pelaksanaan pembangunan kapal wisata bottom glass tipe trimaran oleh galangan pemenang dan pengawasan oleh konsultan pengawas. Pada tahap ini juga akan dilakukan monitoring yang dilakukan oleh PPK beserta Tim Teknis;



5



b.



Pelaksanaan seatrial, pengiriman kapal ke lokasi tujuan/pangkalan dan serah teriam kapal. Pada tahap ini kegiatan dilaksanakan dengan disaksikan oleh PPK beserta Tim Teknis.



D. URAIAN PEKERJAAN Secara umum spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan kapal wisata bottom glass tipe trimaran antara lain sebagai berikut: a. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal pada Tahun Anggaran 2020 meliputi: 1. Pekerjaan Review Detail Desain 2. Pengujian Towing Test Model Kapal di Laboratorium Uji 3. Pekerjaan Klasifikasi dan Approval Drawing oleh Badan Klasifikasi 4. Pekerjaan Detail Engineering Desain / Shop Drawing 5. Pengadaan Material Lambung 6. Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan 7. Pengadaan Permesinan 8. Pembangunan Lambung Kapal 9. Keel Laying b. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 tahapan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal ini meliputi: 1. Lanjutan Pekerjaan Lambung dan Bangunan Atas 2. Pekerjaan Perlengkapan Lambung dan Bangunan Atas 3. Pengadaan dan Pekerjaan Sistem dan Permesinan Kapal 4. Pengadaan dan Pekerjaan Sistem dan Kelistrikan Kapal 5. Pekerjaan Akomodasi 6. Pekerjaan Perlengkapan Komunikasi dan Navigasi 7. Pekerjaan Tanki-tanki 8. Pekerjaan Sistem Perpipaan 9. Pekerjaan Alat-alat Tambat dan Labuh 10. Pekerjaan Perlengkapam Keselamatan dan Pemadam Kebakaran 11. Peluncuran Kapal, Inclining Test 12. Sea Trial 13. Penyelesaian sertifikat - sertifikat Kapal 14. Proses Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) 15. Delivery



6



E.



KUALIFIKASI PENYEDIA 1. Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha (1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan, meliputi : a) Surat ijin usaha industri bidang industri kapal dan perahu (KBLI 30111) dan/atau Kapal/Perahu Pesiar, Rekreasi (KBLI 30120); (2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang industri kapal dan perahu (KBLI 30111) dan/atau Kapal/Perahu Pesiar, Rekreasi (KBLI 30120), serta sudah terdaftar di Lembaga OSS (Online Single Submission); (3) Memiliki ijin lokasi dan ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS Pemerintah Republik Indonesia; (4) Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu), Sertifikat ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan), Sertifikat ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen K3) dan/atau Sertifikat OHSAS 18001 (Occupational Health & Safety Management System) yang masih berlaku; (5) Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan disertakan bukti bayar 1 (satu) bulan terakhir; (6) Ijin Gangguan atau UKL-UPL (upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup); (7) Memiliki ijin operasional galangan apabila termasuk di area DLKR/DLKP dan memiliki ijin TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dari Kementerian Perhubungan; (8) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2019) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pegusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; (9) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; (10) Memiliki Welding Procedure Specification (WPS) yang dikeluarkan oleh Klass BKI minimal pelat 4G dan 4F, Pipa 5G dan WPS pengelasan antara Casting dan Mild Steel termasuk sertifikat welding shop dari BKI yang masih berlaku; (11) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya bila ada perubahan;



7



b. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan); c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d. Kartu Tanda Penduduk. (12) Pernyataan Pakta Integritas meliputi: a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (13) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan f.



Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara



8



pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (14) Surat pernyataan tidak menuntut apabila anggaran kegiatan ini mengalami pemotongan pengurangan ataupun pengahapusan; (15) Bagi peserta yang akan melakukan kemitraan/kerja sama operasi, maka perjanjian kemitraan/kerjasama operasi wajib di akta notariskan. 2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia (1) Memiliki Pengalaman a. Penyediaan barang pada divisi Peralatan Transportasi (49) untuk pengadaan kapal penumpang (49311.00.004) dan/atau pengadaan Kapal/Perahu Pesiar, Rekreasi (49490.00.005) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) Kapal (493) dan/atau Perahu Olahraga dan Wisata (494) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. (2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual a. Memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dengan kualifikasi sesuai dokumen pengadaan, anatara lain:



No



Jabatan



Jumlah



Pendidikan Minimal



Pnglmn Tahun)



Tenaga Ahli 1. Project Manager



1 orang



S1 Teknik Perkapalan / Teknik Sistem Perkapalan



10



2.



1 orang



S1 Teknik Perkapalan / Teknik Sistem Perkapalan



5



Site Manager



Keahlian / Profesi - Bidang Perkapalan berijazah S1 - Sertifikat keahlian (SKA) Ahli Manajemen Proyek - Utama - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, copy Sertifikat Manajemen Proyek - Bidang Perkapalan berijazah S1 Sertifikat keahlian (SKA) Ahli Manajemen Proyek Madya - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP



9



No



3.



Jabatan



Jumlah



Ahli Mekanik



1 orang



Pendidikan Minimal



D3/S1 Teknik Mesin



Pnglmn Tahun)



3



Keahlian / Profesi



-



-



4.



Pengawas Las



1 Orang



D3/S1 Teknik



2



-



-



5.



Tenaga Listrik



Ahli



1 orang



D3/S1 Elektro



2



-



-



6.



Ahli K.3



1 orang



D3/S1 Teknik



2



-



7.



Coating Inspector



1 orang



D3/S1 Teknik



2



-



8.



Welding Inspector



1 orang



D3/S1 Teknik



2



-



Tenaga Pendukung 9. Tenaga Cat



2 orang



SLTA/ Sederajat



2



dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, copy sertifikat Manajemen Proyek Bidang Permesinan berijazah Minimal D3 Salah satu memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Mekanikal - Muda Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy sertifikat Teknik berijazah Minimal D3 dan bersertifikat welding inspector (WI) Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy sertifikat Berijazah minimal D3 Elektro dan Bersertifikat (SKA) Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat Bersertifikat Ahli K.3 Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat Min. Bersertifikat Coating Inspector Level 1 Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat Bersertifikat Welding Inspector Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat



- Bersertifikat Operator pengecatan



10



No



Jabatan



Jumlah



Pendidikan Minimal



Pnglmn Tahun)



10.



Tenaga Las



7 orang



SLTA/ Sederajat



2



11.



Tenaga Operator Crane



1 orang



SLTA/ Sederajat



2



12.



Tenaga Mekanik



1 orang



SLTA/ Sederajat



2



13.



Tenaga Administrasi Keuangan



1 orang



D3/S1 Akuntansi/Ma najemen



2



Keahlian / Profesi - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat - Bersertifikat Juru Las dari Klass - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat Las dari Klass - Bersertifikat operator crane - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah, Copy Sertifikat - Berijazah STM Permesinan - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah - Berijazah D3/S1 Akuntansi/Manajemen - Melampirkan : Curriculum Vitae (CV), Salinan KTP, NPWP dan Surat pernyataan Pribadi, Copy Ijazah



b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini antara lain:



No 1. 2. 3 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Peralatan Tempat Pembangunan (Slipway, Drydock, Floating Dock, dll) Power Surce dari PLN Generator Kapal Tunda / pilot boat Scafolding pipa Crane Forklift Bending Machine (plat & pipa) Cutting Machine : - CNC Automatic - Semi Automatic - Manual



Jumlah/Kapasitas Lebar ≥ 10 m dan Panjang ≥ 25 m Min. 200 kVA Min. 200 kVA Min. 300 HP Min. 50 x 4 meter 2 x 25 ton Min. 1 x 3 ton Min. 1 Unit Min. 1 Unit Min. 2 Unit Min. 10 Unit



11



No 8.



9.



10.



11. 12. 13. 14.



15. 16.



Peralatan Workshop / fabrication shop : - Electrical - Mechanical - Piping - Steel Construction - Welding Shop Mechanical Workshop - Mesin bubut (min cap 4 m) - Peralatan untuk alignment shaft propeller - Mesin Freis - Alat Balancing Propeller CCTV (kamera pemantau) yang dapat diakses dari jarak jauh secara online Welding Machine Welding shop dari Biro Klasifikasi Gudang tertutup Peralatan Pengecatan - Airless Paint Sprayer - Blasting Machine Bengkel Assembly (perakitan) Fasilitas Hydrant Pemadam Kebakaran



Jumlah/Kapasitas Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 1 unit Min. 10 titik



Min 10 unit Min 250 m2 Min. 1 unit Min. 1 unit Min 800 m2 Min 4 titik



Fasilitas/peralatan/perlengkapan diatas, harus disertai dengan foto dan copy bukti kepemilikan dan atau sewa; c. Menyampaikan Metode Pelaksanaan dengan menguraikan secara rinci dan detail tahapan pelaksanaan pekerjaan dari awal pekerjaan hingga akhir d. Menyampaikan gambar design beserta perhitungan, antara lain: - Rencana Umum (General Arrangement) - Rencana Garis (Lines Plan) - Bukaan Kulit (Shell Expansion) - Rencana Keselamatan (Safety Plan) - Kurva Hidrostatik - Kurva Bonjean - Preliminary Stabilitas (intact & damage) dengan beberapa kondisi (12 kondisi) - Perhitungan GT & NT - Potongan Melintang (Midship Section) - Rencana Konstruksi (Construction Profile) - Konstruksi Sekat (Tranverse and Longitudinal Bulkhead) - Linggi dan Ceruk Haluan - Pondasi Mesin - Konstruksi Bangunan Atas dan Rumah Geladak - Hawse Pipe – Anchor Equipment - Docking Plan - Layout Kamar Mesin - Sistem Bahan Bakar



12



-



Sistem Tambat Sistem Ventilasi Sistem Pendingin Mesin Sistem Ballast dan Bilga Sistem Air Tawar dan Air Laut Sistem Pemadam Kebakaran Sistem Kemudi Instalasi Kelistrikan Diagram Wiring Main Switch Board Power Balance Perhitungan Hambatan dan Daya Mesin Induk Perhitungan Berat Dan Titik Berat Perhitungan freeboard



e. Menyampaikan Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan (sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar); f.



Menyampaikan Jadwal dan Jangka Waktu Pembangunan sampai dengan serah terima pekerjaan pertama (PHO), disampaikan dalam format standart Microsoft project (level III);



g. Standar produk yang digunakan: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau Biro Klasifikasi Lainnya dan atau Standar Nasional Indonesia (SNI); h. Brosur dan surat dukungan untuk mesin induk dan mesin bantu harus mempunyai lisensi merk yang berasal dari amerika/ eropa/ jepang (minimal dari 3 maker);; i.



Brosur-brosur dan surat dukungan untuk peralatan navigasi dan komunikasi, dan Cat/ paint harus sesuai dengan yang ditawarkan di spesifikasi teknis;



j.



Perhitungan kebutuhan bahan bakar untuk mesin induk dan mesin bantu berdasarkan jarak jelajah sesuai kapasitas tangki kapal;



k. Perhitungan kebutuhan Air Tawar untuk pelayar berdasarkan jarak jelajah sesuai kapasitas tangki kapal; l.



Surat dukungan dari lembaga/institusi uji model kapal



m. Purnajual/Garansi : Minimal 12 Bulan; n. Asuransi : Selama masa pembangunan sampai dengan penyerahan kapal; o. Pengujian : -



Pengujian mutu : Uji Model Kapal (pembuatan model kapal, model propeller, pengujian tahanan kapal, pengujian propulsi



13



dan baling-baling baru, stabilitas kapal, olah gerak, open water propeller); -



Pengujian Teknis : Konstruksi Kapal (DT dan NDT), Tangkitangki, Permesinan, Kelistrikan, Pompa dan Valve, Navigasi, dan Sistem Kemudi



-



Pengujian Fungsi : Commisioning, Dock Trial, Sea Trial



3. Kemampuan Keuangan (1) Menyampaikan laporan neraca perusahaan tahun 2019 yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan Memiliki Kemampuan Modal Usaha Perusahaan minimal 10% dari nilai HPS, dibuktikan dengan melampirkan rekening koran perusahaan 12 bulan terakhir; (2) Mempunyai Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai HPS, Diisi dengan nilai total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan terakhir. (3) Menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; F. Waktu Pencapaian Pekerjaan Pembangunan 1 (Satu) unit kapal wisata bottom glass tipe trimaran Paket 4, dilakukan dengan dua tahap yang lazim dikenal dengan pelaksanaan tahun jamak (multiyears) selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dengan rincian sebagai berikut:



No Item Kegiatan 1 2 3 4



Lelang Kontrak Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pekerjaan



2020 8 9 10 11



12



1



2



3



4



2021 5 6



7



8



9



14



G. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan dana yang diperlukan untuk Pembangunan 1 (Satu) Pembangunan Kapal Wisata Bottom Glass tipe trimaran Paket 4 biaya sebesar Rp. 19,854,576,000 (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)



Jakarta, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat



Gritis Al-hasbi Mochammad Muis Penata Muda (III/a) NIP. 19930816 201801 1 003