Buku Pedoman POCIL REV2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



i



ii



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



Kata Pengantar Assalamualaikum Wr, Wb. Pendidikan dan pembinaan merupakan salah satu strategi yang efektif sebagai penanaman nilai dan norma, termasuk di dalamnya nilai disiplin, etika, dan budaya berlalu lintas bagi peserta anak sejak usia dini, dalam hal ini peserta didik pada jenjang pendidikan pra dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang dan masa akan datang. Melalui pendidikan, pembinaan merupakan proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut diharapkan anak anak dan generasi muda secara sadar mampu menerapkan sikap dan perilaku disiplin, etika, dan budaya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas adanya penajaman formulasi mengenai azas dan tujuan, yaitu selain menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



iii



iv



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



Penanaman nilai dan norma ini, menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak usia dini, baik melalui pendidikan formal (persekolahan) maupun informal. Isi dan kandungan buku pedoman Polisi Cilik ini untuk menjadikan penyamaan persepsi petugas dalam memberikan pembelajaran, bimbingan, pelatihan dalam mata pelajaran etika dan budaya berlalu lintas dalam ekstrakulikuler sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman dan dapat meningkatkan kemampuan petugas untuk membangun kepercayaan para peserta didik sejak usia dini Buku pedoman ini diharapkan bahwa terkait dengan pendidikan etika dan budaya berlalu lintas ini diimplementasikan dalam proses belajar mengajar yang harus diberikan sejak usia dini, dengan teknik dan metode pembelajaran yang kondusif baik dan benar serta pengembangan materi kedepan, Semoga melalui bahan ajaran sejak usia dini anak-anak sudah paham tentang tata cara berlalu lintas yang bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain, dapat diimplementasikan secara efektif dan efesien. Dengan demikian peserta didik bertanggung jawab dan berperilaku disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Wassalamualaikum Wr, Wb. Kepala Korps Lalu Lintas Polri



Drs. Refdi Andri, M.Si INSPEKTUR JENDERAL POLISI



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



v



vi



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



Daftar isi Kata Pengantar ............................................................................................ I. Pendahuluan ...................................................................................... II. Pembentukan Polisi Cilik .............................................................. III. Tujuan Pedoman Pocil .................................................................. IV. Prinsip-Prinsip Pedoman Pocil .................................................... V. Klasifikasi Pocil .................................................................................. VI. Mekanisme Pembinaan Pocil ....................................................... VII. Materi Pembinaan Pocil ................................................................. VIII. Instruktur/ Pelatih Pocil .................................................................. IX. Sarana dan Prasarana Pocil ........................................................... X. Dukungan Anggaran ...................................................................... XI. Pengawasan dan Pengendalian ................................................. Lampiran ......................................................................................................



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



iii 1 3 3 3 5 5 6 7 7 7 7 9



vii



viii



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



I. Pendahuluan Polisi cilik adalah generasi muda anak bangsa yang cerdas, santun, disiplin serta modern terkait lalu lintas serta memiliki karakter baik dari sisi intelegensia maupun etika dan moral yang berlandaskan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Program pembentukan karakter anak bangsa ini merupakan hasil pembinaan atas kerjasama Kepolisian dengan pihak Sekolah, Siswa dan masyarakat Umum. Dengan melibatkan seluruh elemen pendidikan melaksanakan pembinaan berkelanjutan pada anak usia dini diyakini akan mencerminkan kedisiplinan, kesahajaan dan tanggung jawab serta kemandirian bangsa. Sehingga,



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



1



Polisi Cilik ini akan mampu memberi gambaran kepada masyarakat luas bahwa pendidikan karakter anak bangsa dapat dimulai sejak dini dan dapat digali dari berbagai sisi kehidupan. Sebagai program Korlantas Polri, pembentukan karakter anak bertajuk Polisi Cilik ini ditelurkan ke seluruh Polda se Indonesia. Selanjutnya, Polda tersebut bekerja sama dengan Dinas Pendidikan bersinergi dalam meningkatkan kemampuan generasi muda anak bangsa tersebut. Pola pendidikan dan pembinaannya yang bersifat atraktif tidak hanya sebatas kemampuan fisik dan baris berbaris, justru adalah menggali potensi dari anak tersebut dengan mencakup ilmu pengetahuan, ketakwaan, kepribadian, kedisiplinan, seni, etika, dan moral serta memasukkan pengetahuan tentang lalu lintas. Adapun kemampuan baris berbaris dijadikan dasar karena dalam peraturan baris berbaris mengandung banyak nilai, seperti kedisiplinan, kesetiaan, dan kekompakan sehingga nantinya Polisi Cilik ini menjadi generasi muda yang tangguh. Dengan ditanamkan berbagai aspek pendidikan yang diimplementasikan melalui kecintaan anak bangsa melalui kepolisian diyakini juga akan mampu lebih efektif dalam menggugah dan menggali serta mengembangkan karakter yang kuat dan baik pada anak. Sehingga, out put yang dihasilkan tidak hanya sebatas Polisi Cilik sebagai duta dari Kepolisian dalam merajut hubungan dengan masyarakat dan menjadi ikon pelopor keselamatan berlalu lintas saja, namun anak bangsa ini akan menjadi duta sekolah, duta kota, dan terpenting adalah menjadi duta



2



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



atas dirinya sendiri dalam menyongsong masa depan dengan karakter yang kuat.



II.



Pembentukan Polisi Cilik diharapkan : 1. Memberikan inspirasi bagi kita semua, untuk selalu mencari terobosan positif dalam rangka menciptakan kepedulian akan keselamatan berlalu lintas bagi semua orang; 2. Mendorong orang lain berbuat baik, karena melihat karakter anak-anak yang lugu dan apa adanya, tapi dapat mengajarkan kepada kita tentang disiplin dan Peraturan-peraturan berlalu lintas; 3. Dapat menjadi Simbol / Ikon / Model pendidikan anak usia dini. Melalui pelatihan polisi cilik akan menanamkan kedisiplinan dan pembentukan karakter anak bangsa sejak usia dini, menjadi tonggak baru lahirnya kebudayaan disiplin berlalu lintas dimasa akan datang.



III. Tujuan Pedoman Pocil ini:



1. Sebagai pedoman bagi seluruh jajaran polisi lalu lintas dalam pelaksanaan pembentukan, pembinaan, dan penilaian lomba Pocil. 2. Terwujudnya Polisi Cilik yang berkarakter dalam berlalu lintas sebagai cermin budaya bangsa untuk mendukung program nasional keselamatan lalu lintas jalan.



IV. Prinsip-prinsip Pedoman Pocil adalah: 1. Membangun disiplin positif; 2. Membangun komunitas keselamatan berlalu lintas; 3. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



3



4



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



4. Mendengarkan pendapat anak.



V.



Klasifikasi Pocil terdiri dari : 1. Tingkat Nasional; Pocil Tingkat Nasional sebagaimana ayat (1) a adalah Polisi Cilik yang memiliki penilaian terbaik dari hasil lomba atau kegiatan seleksi Polisi Cilik di tingkat Provinsi. 2. Tingkat Provinsi; Pocil Tingkat Provinsi sebagaimana ayat (1) b adalah Polisi Cilik yang memiliki penilaian terbaik dari hasil lomba atau kegiatan seleksi Polisi Cilik di tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda. 3. Tingkat Kabupaten/Kota. Pocil Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana ayat (1) c adalah Polisi Cilik yang dibina oleh Satuan lalu lintas di tingkat Polres/ta dan atau satuan fungsi kepolisian lainnya. Peserta Pocil adalah siswa sekolah dasar dan sederajat yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Persyaratan keanggotaan pocil antara lain :







1. Memenuhi persyaratan administratif; 2. Memenuhi nilai standar kompetensi dasar; 3. Memiliki kemampuan dasar baris-berbaris.



VI. Mekanisme Pembinaan Polisi Cilik



Pembina Pocil terdiri dari : 1. Tingkat Nasional; Pembina Pocil Tingkat Nasional sebagaimana ayat (1) a



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



5







adalah Kapolri yang pada pelaksanaan kegiatan seharihari diemban oleh Kakorlantas. 2. Tingkat Provinsi; Pembina Pocil Tingkat Provinsi sebagaimana ayat (1) b adalah Kapolda yang pada pelaksanaan kegiatan sehari-hari diemban oleh Direktur Lalu Lintas. 3. Tingkat Kabupaten/Kota; Pembina Pocil Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana ayat (1) c adalah Kapolres yang pada pelaksanaan kegiatan sehari-hari diemban oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres/ta. Polri dapat melaksanakan pembinaan pocil secara langsung maupun tidak langsung.



VII. Materi Pembinaan Pocil : 1. Pengetahuan tentang nilai-nilai keagamaan dan moral; 2. Pengetahuan tentang etika budaya tertib berlalu lintas; c. Keterampilan tentang baris-berbaris; 3. Keterampilan tentang 12 (dua belas) gerakan dasar pengaturan lalu lintas; 4. Keterampilan tentang senam lalu lintas; 5. Keterampilan melakukan gerakan variasi formasi kelompok yang dikombinasikan dengan gerakan/ tarian/nyanyian etnik budaya dan kearifan lokal atau nasional; 6. Melakukan kegiatan berkelompok guna menumbuhkan rasa solidaritas, kebersamaan, empati serta toleransi.



6



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



VIII. Instruktur/Pelatih Pocil :







1. Personil Lalu Lintas yang memiliki kompetensi tentang pembinaan pocil; 2. Apabila dibutuhkan dapat menunjuk instruktur/ pelatih yang memiliki kompetensi dari luar Polri; Periodisasi pembentukan Pocil dilaksanakan per 2 (dua) tahun sekali.



IX. Sarana dan Prasarana Pocil : 1. Kelengkapan Seragam Pocil yang menampilkan identitas anggota Polri; 2. Sarana dan Prasarana Latihan.



X. Dukungan Anggaran : 1. 2. 3. 4.



Anggaran Pemerintah Belanja Nasional (APBN); Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD); Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.



XI. Pengawasan Dan Pengendalian



Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembinaan Pocil dilakukan oleh Polri bersama Diknas dan Kemenag secara berjenjang. Pengawasan dapat dilaksanakan dalam bentuk : Monitoring, Supervisi, Sistem pendataan anggota Pocil secara periodik, berjenjang dan terintegrasi. Pengendalian dapat dilaksanakan dalam bentuk : Asistensi, Evaluasi dan Perlombaan.



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



7



8



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



LAMPIRAN



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



9



berakhlak baik, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 10



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



A. Dokumen persyaratan administratif pendaftaran peserta Pocil 1. Fotocopy rapor terakhir yang disahkan oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili; 2. Fotocopy surat keterangan sehat dari Dokter; 3. Fotocopy sertifikat (keahlian/keterampilan/kursus) yang dimiliki; 4. Daftar riwayat hidup (terlampir); 5. Kartu identitas anak (bagi yang memiliki); 6. Kartu keluarga (fotocopy kutipan kartu keluarga); 7. Akta kelahiran (fotocopy kutipan akta kelahiran); 8. Surat Pernyataan dari Orang Tua peserta; 9. Foto berwarna 3 X4 dan 4 X 6 masing-masing 3 lembar (Latar Belakang Warna Biru); 10. Semua persyaratan tersebut dibuat rangkap 1 (satu) yang dimasukkan ke dalam stofmap warna biru. B. Dokumen Kemampuan Dasar Calon Peserta Pocil 1. Test Kompetensi Dasar (TKD), meliputi: a. Test Dasar keagamaan dan moral; b. Test Pengetahuan Umum; c. Test Bakat/Keahlian (kesenian daerah); d. Test Pengetahuan tentang Lalu Lintas. 2. Test Pengetahuan Baris Berbaris (PBB) Dasar, meliputi: a. Sikap sempurna; b. Istirahat di tempat; c. Penghormatan; d. Hadap kanan; e. Hadap kiri;



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



11



f. Balik kanan; g. Jalan di tempat; h. Langkah tegap; i. Langkah biasa. 3. Komposisi latihan dalam pelaksanaan program kegiatan Pocil: a. Dasar Pengetahuan Agama dan Moral 15%; b. Pengetahuan Lalu Lintas 15%; c. Pengetahuan Baris Berbaris 30%; d. Variasi formasi 30%; e. Disiplin positif 10%. 4. Bahan Pembelajaran Peserta Pocil: a. Tata cara berlalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. 12 (dua belas) gerakan dasar pengaturan Lalu Lintas dengan cara mengatur dan menyeberangkan di depan sekolah; c. Senam lalu lintas dan Bela Diri Polri; d. Peraturan Baris Berbaris; e. Gerakan Variasi Formasi.



12



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



TI TI DARI DARI TI DARI TIEPAN DARI EPAN EPAN EPAN



CONTOH 12 GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS:



BERHENTI DARI BERHENTI BERHENTI DARI BERHENTI DARI DARI BERHENTI ARAH BELAKANG BERHENTI DARI ARAH DEPAN BERHENTI DARI ARAH DEPAN BERHENTI DARI ARAH BELAKANG DARI ARAH DEPAN ARAH BELAKANG ARAH BELAKANG ARAH DEPAN



BERHENTI BERHENTI DARI DARI BERHENTI DARI ARAH BELAKANG BERHENTI DARI ARAH BELAKANG ARAH BELAKANG ARAH BELAKANG



BERHENTI DARI ARAH DARI BERHENTIBERHENTI DARI ARAH BERHENTI DARI DEPAN DAN BELAKANG BERHENTI DARI ARAH BERHENTI DARI BERHENTI DARI ARAH ARAH BELAKANG DEPAN DANARAH BELAKANG BELAKANG BERHENTI DARI DEPAN DAN BELAKANG ARAH BELAKANG DEPAN DAN BELAKANG ARAH BELAKANG



BERHENT BERHENT BERHENT DEPAN DA BERHENT DEPAN DA DEPAN DEPAN DA DA



RI RI RI SI SIRI SI SI



JALAN DARI JALAN DARI JALAN DARI JALAN DARI KANAN POLISI JALAN DARI JALAN DARI JALAN DARI KIRIKIRI POLISI KANAN POLISI POLISI JALAN DARI KANAN POLISI KIRI POLISI KANAN POLISI KIRI POLISI



JALAN JALAN DARI DARI JALAN POLISI DARI KANAN JALAN DARI KANAN POLISI KANAN POLISI KANAN POLISI



JALAN KIRI JALAN JALAN DARI JALAN DARI DARI KIRIDARI DAN KANAN POLISI JALAN DARI KIRI JALAN DARI JALAN DARI KIRI KANAN POLISI KANAN POLISI DAN KANAN POLISI JALAN DARI DAN KANAN POLISI KANAN POLISI DAN KANAN POLISI KANAN POLISI



JALAN JALAN JALAN DAN KA JALAN DAN KA DAN DAN KA KA



DARI DARI DARI SI DARI SI SI SI



PERCEPAT DARI PERCEPAT DARI PERCEPAT DARI PERCEPAT DARI KANAN POLISI PERCEPAT DARI PERCEPAT DARI PERCEPAT DARI KIRI POLISI KANAN POLISI KIRI POLISI PERCEPAT DARI KANAN POLISI KIRI POLISI KANAN POLISI KIRI POLISI



PERCEPAT PERCEPAT DARI DARI PERCEPAT DARI KANAN POLISI PERCEPAT DARI KANAN POLISI KANAN POLISI KANAN POLISI



PERLAMBAT DARI PERCEPAT PERLAMBAT DARIDARI PERCEPAT DARI DEPAN POLISI PERLAMBAT DARI PERCEPAT DARI PERLAMBAT DARI KANAN POLISI DEPAN POLISI KANAN POLISI PERCEPAT DARI DEPAN POLISI POLISI KANAN POLISI DEPAN KANAN POLISI



PERLA PERLA PERLA DEP PERLA DEP DEP DEP



DARI DARI DARI OLISI DARI OLISI OLISI OLISI



BERHENTI DARI PERLAMBAT PERLAMBAT DARI BERHENTI DARIDARI SEMUA ARAH BERHENTI DARI PERLAMBAT DARI BERHENTI DARI BELAKANG POLISI BELAKANG SEMUA ARAH POLISI PERLAMBAT DARI SEMUA ARAH BELAKANG POLISI SEMUA ARAH POLISI BELAKANG



BERHENTI BERHENTI DARI DARI BERHENTI DARI SEMUA BERHENTI DARI SEMUA ARAH ARAH SEMUA ARAH SEMUA ARAH



BERHENTI DARI BERHENTI BERHENTI DARIDARI BERHENTI DARI ARAH TERTENTU BERHENTI DARI BERHENTI DARI BERHENTI DARI ARAH ARAH SEMUA TERTENTU SEMUA ARAH BERHENTI DARI ARAH TERTENTU SEMUA ARAH ARAH TERTENTU SEMUA ARAH



BERH BERH BERH ARAH BERH ARAH ARAH ARAH



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



13



A. PENGENALAN SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS



1. RAMBU-RAMBU LALU LINTAS



14



RAMBU PERINGATAN



RAMBU LARANGAN



RAMBU PERINTAH



RAMBU PETUNJUK



RAMBU TAMBAHAN



RAMBU SEMENTARA



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



RAMBU PERINGATAN Rambu yang digunakan untuk menyatakan Peringatan bahaya atau tempat berbahaya yang ada dihadapannya



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



15



RAMBU LARANGAN Rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan



16



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



RAMBU PERINTAH Rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



17



RAMBU PETUNJUK Rambu yang digunakan untuk menyatakan Petunjuk : - Jurusan - Jalan - Situasi - Kota, tempat pengaturan - Fasilitas dll



18



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



19



2. CONTOH MARKA LARANGAN UNTUK MENDAHULUI DIPERBOLEHKAN MENDAHULUI DAPAT MENDAHULUI DAN TIDAK DAPAT MENDAHULUI / TIDAK DARI SISI LAJUR TERTENTU



LARANGAN KERAS MENDAHULUI AWAL/AKHIR PERCABANGAN ARUS STOP LINE / BATAS BERHENTI DILARANG PARKIR DILARANG GUNAKAN BAHU JALAN UTK MENDAHULUI



PEMISAH JALUR



PENYEBRANGAN



3. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS LAMP 3 WARNA



LAMP 2 WARNA



MERAH KUNING HIJAU



MERAH HIJAU



MENGATUR KEND



MENGATUR PEJL KAKI



LAMP 1 WARNA



MERAH atau KUNING



BERKEDIP MEMBERI PERINGATAN BAHAYA



SUMBER : Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 tahun 2014 Pasal 1, 2, 3, 4, 5 : perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan iyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/ atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan



20



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



DAFTAR KELENGKAPAN POLISI CILIK SERAGAM POCIL



LOGO POCIL



LISI CILIK PO



I



N I KO DONESIA LR RL ANTAS PO



SCRAFT POCIL



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



21



C. Dokumen Ketentuan Peserta Lomba Pocil 1. Ketentuan peserta a. Peserta lomba yang dimaksud adalah Siswa dan Siswi SD/MI yang ada di Kelas II sampai dengan Kelas V; b. Peserta lomba diperbolehkan untuk membentuk komposisi peleton putra atau putri dan atau campuran; c. Setiap peserta wajib membawa Rapor Asli dan 2 (dua) fotocopy serta dapat melakukan pengecekan pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada saat perlombaan sebagai bukti verifikasi ulang keabsahan dokumen kesiswaan peserta lomba; d. Peserta lomba diperbolehkan memiliki komposisi anggota peleton yang berasal dari sekolah yang berbeda; e. Jumlah peserta lomba perpeleton menggunakan komposisi 31 (tiga puluh satu) anak; f. Peserta wajib di dampingi oleh Pembina dan atau Pelatih yang dilaksanakan oleh sesorang yang berada dan atau diluar keanggotaan struktur organisasi sekolah; g. Peserta yang melakukan kecurangan akan dikenakan diskualifikasi berikut surat keterangan tertulis kepada sekolah peserta lomba; h. Daftar anggota peleton, komandan peleton, pembina, dan pelatih sudah terkumpul pada saat pertemuan teknis perlombaan dalam tempo waktu minimal 1 minggu sebelum melaksanaan lomba agar dapat dilakukan proses verifikasi oleh panitia; i. Ketentuan penggantian anggota dapat dilaksanakan 22



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



sebelum masuk ke Daerah Persiapan Lomba (DP) 1 dengan melaporkan kepada panitia; j. Anggota pengganti wajib tercantum pada formulir pendaftaran lomba sebagai cadangan anggota peleton lainnya. 2. Ketentuan Daftar Ulang a. Daftar Ulang anggota peleton, komandan peleton, Pembina dan pelatih sudah terkumpul pada saat pertemuan teknis perlombaan; b. Waktu kegiatan daftar ulang perlombaan diserahkan pada panitia pelaksana lomba; c. Seluruh Peserta dari peleton perlombaan diwajibkan hadir pada saat daftar ulang (kecuali dalam keadaan sakit/darurat) dengan menyertakan surat keterangan lainnya yang diketahui pihak dokter/keluarga; d. Kegiatan daftar ulang merupakan bagian dari penilaian lomba sehingga aspek yang kurang dalam tatacara daftar ulang lomba akan menjadi pertimbangan pengurangan penilaian peleton; e. Peserta diperkenakan menggunakan seragam sekolah,kaos latihan atau PDKP (Pakaian Dinas Khusus Perlombaan) pada saat kegiatan daftar ulang. 3. Ketentuan Kegiatan a. Hari, tanggal dan waktu kegiatan lomba dikembalikan pada panitia pelaksana perlombaan; b. Seluruh peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dan upacara penutupan lomba; c. Pakaian upacara yang digunakan adalah pakaian yang akan digunakan oleh peserta lomba; d. Upacara pembukaan diikuti oleh seluruh peserta



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



23



Polisi Cilik; e. Peserta lomba yang tidak mengikuti upacara pembukaan akan mendapatkan pengurangan nilai dari jumlah akhir penampilan tim peserta. 4. Ketentuan Pakaian/Seragam a. Peserta lomba wajib menggunakan seragam PDKP (Pakaian Dinas Khusus Perlombaan) dalam hal ini yang dimaksud PDKP adalah Pakaian Dinas Polisi umum atau seragam Taruna/ Taruni Akademi Kepolisian; b. Komandan peleton menggunakan pakaian yang sama dengan anggota peleton namun harus di bedakan dengan menggunakan tanda jabatan; c. Peserta diwajibkan memakai tutup kepala sesuai dengan pakaian yang digunakan kecuali pada saat variasi formasi dapat menggunakan kebudayaan etnik daerah; d. Nomor peserta digunakan di penjuru kanan sebelah kanan dan dapat terlihat oleh juri/tim penilai. D. Ketentuan Pelaksanaan Lomba 1. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan a. Kegiatan Pelaksanaan Baris Berbaris kepada Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor 611/X/1985 dan Peraturan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014; b. Pemilihan metronom yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan lomba yaitu 96/menit, 98/ menit, 102/menit; c. Aspek penilaian lomba adalah dengan komposisi



24



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



perbandingan antara lain baris berbaris sebanyak 55%, 12 item penjagaan dan pengaturan lalu lintas sebanyak 15%,variasi formasi gerakan kelompok 25%, serta danton 5%; d. Ukuran lapangan perlombaan Penampilan Polisi Cilik 15m x 30m dengan komposisi peleton sejumlah 31 (tiga puluh satu) anak; e. Tim Pembina atau pelatih dapat melakukan kegiatan konsolidasi sebelum pengumuman pemenang perlombaan; f. Setiap peleton dilarang melakukan gerakan tambahan pada saat masuk dan keluar arena perlombaan; g. Peserta hanya diperkenakan melakukan persiapan ditempat yang telah disediakan tim panitia; h. Peserta dilarang melakukan latihan berdasarkan aspek penilaian lomba baik perorangan atau kelompok di lingkungan arena; perlombaan; i. Jumlah peserta tiap peleton harus sama pada saat tahapan persiapan pelaksanaan lomba; j. Aspek Variasi Formasi yang dilakukan peserta pada saat tahapan pelaksanaan lomba tetap mengadaptasi kepada gerakan Aspek Baris Berbaris dan Gatur Lantas; k. Perubahan dari ketentuan diatas harus disampaikan pada peserta sebelum lomba dilaksanakan; l. Hasil keputusan dewan juri dan panitia bersifat mutlak tidak bisa di ganggu gugat. 2. Ketentuan Pemanggilan Peserta a. Keseluruhan peserta penampil harus berada di



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



25



lingkugan arena perlombaan pada saat kegiatan perlombaan dimulai; b. Peserta yang dipanggil untuk penampilan berikutnya telah mempersiapkan diri di ruang yang telah disediakan panitia untuk menunggu penampilan sebelumnya selesai. c. Peleton yang berada di daerah persiapan masih bisa menerima instruksi dari pendamping atau pelatih dalam hal ini DP III dan DP II. d. Peleton yang sudah berada di DP I tidak diperkenankan untuk menerima intruksi dari Pembina ataupun Pelatih dan pelanggaran pada poin ini akan dikenakan sanksi pengurangan nilai dari jumlah nilai keseluruhan. e. Peserta yang dipanggil sebanyak 3x tidak ada, maka akan didiskualifikasi. 3. Ketentuan Pendukung Peserta a. Peserta diperbolehkan membawa supporter tanpa batasan jumlah selama tidak menggangu kegiatan perlombaan dan lingkungan perlombaan; b. Supporter diperbolehkan memberikan dukungan secara sportif kepada peserta yang sedang melakukan perlombaan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban pelaksanaan lomba dan lingkungan lomba; c. Dukungan yang diberikan harus dapat mencerminkan rasa persatuan dan sportifitas sebagai sebuah semangat membangun dalam kgiatan yang bersifat kompetisi; d. Panitia berhak mengeluarkan suporter yang



26



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



mengganggu keamanan dan ketertiban dari lokasi perlombaan apabila dirasa tidak dapat bekerja sama dengan panitia lomba; e. Suporter yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut diatas maka akan diancam diskualifikasi pada tim yang didukung dengan bukti f. dan saksi bagi pertimbangan dewan tim juri/ketua juri/ketua pelaksana perlombaan; g. Tim yang terlibat dan mengganggu ketertiban serta merusak sarana prasarana maka akan didiskualifikasi dan diwajibkan mengganti kerugian sesuai sarana prasarana tersebut. 4. Ketentuan Penampilan a. Waktu tampil keseluruhan sebanyak 14 menit; b. Peserta memasuki lapangan dengan menggunakan langkah biasa; c. Peserta lomba dilarang menggunakan yel-yel, atau gerakan tambahan pada saat memasuki arena perlombaan; d. Waktu dimulai pada saat Danton masuk lokasi/ tempat untuk Danton; e. Tim Panitia akan mengambil alih pimpinan kepada peleton penampil apabila melebihi waktu yang disediakan,dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) lebih dari 0 - 1 menit peserta akan dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan dengan hormat; 2) lebih dari 1 menit peserta akan diberikan peringatan dan pernyataan diskualifikasi dari lomba. 5. Ketentuan Pengurangan Nilai a. Terlambat daftar ulang akan dilakukan pengurangan



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



27



b.



c.



d.



e. f.



g.



28



nilai 100 (seratus) dari jumlah nilai akhir; Tidak mengikuti upacara pembukaan dan penutupan akan dilakukan pengurangan nilai 100 (seratus) dari nilai akhir; Pergantian orang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera pada formulir pendaftaran dilakukan pengurangan nilai 50 (lima puluh) dari nilai akhir; Penggantian komandan peleton tidak sesuai dengan formulir pendaftaran dilakukan pengurangan nilai 50 (lima puluh) dari nilai akhir; Menginjak garis batas akan dilakukan pengurangan nilai 50 (lima puluh) dari nilai akhir; Melakukan latihan di wilayah perlombaan akan dilakukan pengurangan nilai 150 (seratus lima puluh) dari nilai akhir; Kelebihan waktu tampil akan dilakukan pengurangan nilai 50 (lima puluh) dari nilai akhir.



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



10



6.



FORMAT PENILAIAN JURI POCIL



FORMAT PENILAIAN JURI POCIL



FORMAT LOMBA LKBB NO MATERI A Gerakan Ditempat 1. Istirahat Ditempat



NO D 20



2.



Periksa Kerapihan



21



3.



Sikap Sempurna



22



4.



Berhitung



23



5.



Hormat



24



6.



½ Lencang Kanan



25



Lencang Kanan Hadap Kanan Hadap Kiri Balik Kanan Jalan Ditempat Gerakan Berpindah Tempat



26 27 28 E 29 F 30



7. 8. 9. 10. 11. B



12. 4 Langkah Ke Kanan 13 14. 15 C 16 17 18 19 a.



4 Langkah Ke Belakang 4 Langkah Ke Kiri 4 Langkah Ke Depan Gerakan Diam Ke Berjalan Langkah Biasa Langkah Lari Langkah Tegap Langkah Perlahan



G 31



MATERI Gerakan Jalan Ke Berjalan Belok kanan Tiap-Tiap Banjar 2x Belok Kanan Belok Kiri Langkah Biasa Ke Langkah Tegap Hormat Kanan Langkah Tegap Ke Langkah Biasa Tiap-Tiap Banjar 2x Belok Kiri Melintang kanan/kiri Haluan Kanan/Kiri Gerakan Tambahan Bubar Dan Berkumpul GaturLantas 12 gerakan pengaturan lalu lintas Variasi Formasi Variasi Dan Formasi



Untuk 12 gerakan pengaturan lalu lintas menggunakan gerakan sesuai gerakan pengaturan polisi lalu lintas umumnya;



b.



Untuk gerakan variasi formasi untuk dikombinasikan dengan seni tari, musik dan seni suara, yang mengakomodir budaya etnik daerah (kearifan lokal).



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



29



11 FORMAT PENILAIAN JURI MODEL 1 NO



JUM



N I L A I



MATERI LOMBA D



C



LAH B



A



MATERI PBB GERAKAN DITEMPAT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



30



ISTIRAHAT DITEMPAT SIKAP SEMPURNA PERIKSA KERAPIHAN BERHITUNG HORMAT ½



LENCANG



KANAN LENCANG KANAN HADAP KANAN HADAP KIRI BALIK KANAN JALAN DITEMPAT 4 LANGKAH KE KANAN 4 LANGKAH KE BELAKANG 4 LANGKAH KE KIRI 4 LANGKAH KE DEPAN



POLISI CILIK



1 1 5 1



2 2 6 2



3 3 7 3



4 4 8 4



5 5 9 5



6



7



8



9



5 5 5



6 6 6



7 7 7



8 8 8 8



9 9 9 9



5



6



7



8



9



5



6



7



8



9



4



5



6 2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



0



1



2



3



4



5



6



1



1



1



1



1



1



1



0



1



2



3



4



5



6



1



1



1



1



1



1



1



0



1



2



3



4



5



6



1



1



1



1



1



1



1



0



1



2



3



4



5



6



1



1



1



1



1



1



1



0



1



2



3



4



5



6



1



1



1



1



1



1



1



0



1



2



3



4



5



6



6



7



8



9



9



7



3



2



8



6



2



1



7



5



1



0



6



5



1



0



1



5



4



6



1



1



4



3



5



1



1



3



2



4



1



1



2



1



3



1



1



1



5



2



1



1



9



4



1



1



1



8



3



0



1



7



2



1



1



6



1



1



1



5



5



1



9



4



4



1



8



3



3



1



7



2



2



1



6



1



1



1



6 6



7 7



8 8



9 9



6



7



8



9



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



12 GERAKAN DIAM KE BERJALAN 16 17 18 19



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



LANGKAH



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



TEGAP



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



LANGKAH



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



PERLAHAN



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



LANGKAH BIASA



LARI MAJU



GERAKAN JALAN KE BERJALAN 20 21 22



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



Tiap-Tiap Banjar 1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



2x Belok Kanan



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



Tiap-Tiap Banjar 1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



2x Belok Kiri



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



Melintang



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



kanan/kiri



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



Haluan



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



Kanan/Kiri



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



3



3



3



3



3



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



Belok kanan



Belok Kiri Langkah



23



Ke



Biasa Langkah



Tegap 24



Hormat Kanan Langkah



25



Ke



Tegap Langkah



Biasa 26 27 28



GERAKAN TAMBAHAN 29



BUBAR



DAN 2



BERKUMPUL



0



JUMLAH PBB



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



31



13 MATERI 12 GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS 30



KEKOMPAKAN



31



SEMANGAT



32 33 34



KEINDAHAN



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



5



6



7



8



9



KERAPIHAN



5



6



7



8



9



KELENGKAPAN



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



GERAKAN



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



MATERI VARIASI FORMASI 35 36 37 38



KESESUAIAN



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



DENGAN PBB



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



TINGKAT



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



KESULITAN



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



KEINDAHAN



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



GERAKAN



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



KERAPIHAN



39



KREATIFITAS



40



KEKOMPAKAN



MATERI PENILAIAN KOSTUM 40 41 42 43



32



KEBERSIHAN



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



PAKAIAN



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



KELENGKAPAN



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



ATRIBUT



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



1



2



3



4



5



6



7



7



8



9



0



1



2



3



4



5



KERAPIHAN KESERASIAN



POLISI CILIK



Pelatihan



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



Pembekalan



14



a. MATERI PENILAIAN DANTON 44 45 46 47



SIKAP PBB



5



6



7



8



9



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



2



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



5



6



7



8



9



CARA MEMBERI 1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



INTRUKSI (CMI)



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



PENGUASAAN



1



1



1



1



1



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



3



MATERI



5



6



7



8



9



0



1



2



3



4



5



6



7



8



9



0



JUMLAH TOTAL



Jakarta, …………………. JURI I/II/III



…………………………………..



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



33



15



PEDOMAN PENGHARGAAN Juara akan mendapatkan : 1.



Juara Umum



: Tropy Bergilir Dan Piagam Penghargaan



2.



Juara 1, 2, 3 Utama



: Tropy Tetap, Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan



3.



Juara Harapan1, 2, 3



4.



Juara Madya 1, 2, 3



: Tropy Tetap, Piagam Penghargaan : Tropy Tetap, Piagam Penghargaan



5.



Juara Bina 1, 2, 3



: Tropy Tetap, Piagam Penghargaan



6.



Juara Mula 1, 2, 3



: Tropy Tetap, Piagam Penghargaan



7.



Juara 1, 2, 3 PBB Terbaik



: Tropy Tetap, Tropy Bergilir, Piagam



8.



Juara 1, 2,3 Variasi Formasi : Tropy Tetap, Tropy Bergilir, Piagam



9.



Juara 1, 2, 3 Danton



Penghargan Penghargan : Tropy Tetap, Tropy Bergilir, Piagam Penghargan



34



10.



Juara 1, 2, 3 Kostum



11.



Seluruh peserta agar tetap mendapatkan piagam penghargaan.



POLISI CILIK



: Tropy Tetap, Piagam Penghargaan



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



16



DENAH LAPANGAN IP



J1



DP 3



DP 2



D



DP 1



J3 J2



Keterangan : 1. IP



: Inspektur perlombaan



2. D



: Kotak Danton



3. J1



: Juri 1



4. J2



: Juri 2



5. J3



: Juri 3



6. DP 3 : Daerah Persiapan ADM dan Masih boleh di damping oleh Pelatih dan Pembina 7. DP 2 : Daerah Penilaian Administrasi dan Pemotoan 8. DP 1 : Daerah Persiapan masuk Lapangan. 9. Regu yang akan tampil dapat menyiapkan perlengkapan sebelum regu tampil di dalam lapangan.



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



35



17



KOP SURAT NAMA POLDA DIR/KAPOLRES/KASAT PEMBINA PELATIH KOMANDAN NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17. 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



: : : : :



............................................................. NO. ............................................................. PESERTA ............................................................. ............................................................. .............................................................



NAMA ANGGOTA PASUKAN



KELAS



Kolom Cadangan 32-34



KETERANGAN KOMANDAN PENJURU KANAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA PASUKAN ANGGOTA CADANGAN



DIR/KAPOLRES/TA/KASAT



(________________________)



36



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



18



KETENTUAN PENDAFTARAN



a. PENDAFTARAN Hari



:………………………………



Tanggal



:………………………………



Waktu



: ………………………………



Tempat



:………………………………



b. PERTEMUAN TEKNIS Hari



: …………………….



Tanggal



: …………………….



Waktu



: …………………….



Tempat



: …………………….



c. PELAKSANAAN LOMBA Hari



: …………………….



Tanggal



:…………………….



Waktu



: ………………………



Tempat



: …………………………



d. PERWAKILAN PANITIA (SEKSI PENDAFTARAN) 1) ………………… 2) ………………... Catatan: ketentuan isi diserahkan pada tim panitia pelaksana



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



37



19



SURAT PERNYATAAN ORANG TUA WALI Kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.



Nama



:



................................................................................................................. TTL/Umur



:



................................................................................................................. Pekerjaan



:



................................................................................................................. Alamat



:



................................................................................................................. ................................................................................................................. Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama selaku wali murid dari :



2.



Nama



:



................................................................................................................. Tanggal lahir/Umur



:



................................................................................................................. Kelas



:



................................................................................................................. Alamat



:



................................................................................................................. ................................................................................................................. Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua sebagai anak. Bahwa pertama



saya



..........................................................................



memberikan



IJIN



DAN



DUKUNGAN



....................................................................



selaku



selaku



SEPENUHNYA pihak



kedua



pihak kepada untuk



mengikuti Polisi Cilik Indonesia (PCI) Korlantas Polri tahun 2018, dan pihak pertama bersedia mengikuti aturan yang telah di tentukan, dengan ketentuan sebagai berkut : 1.



Bersedia untuk mengikuti latihan pembentukan (Basis) selama 2 (dua) bulan.



2.



Bersedia untuk mengikuti latihan rutinan dua kali dalam seminggu.



3.



Apabila anak saya berhenti sebelum selesai pelatihan maka semua atribut dan kelengkapan akan di kembalikan.



38



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



4. Apabila …..



20 4.



Apabila anak saya berhenti sebelum selesai masa jabatan selama 1(satu) tahun maka bersedia mengganti biaya pelatihan selama pelatihan.



Demikian surat pernyataan ini dibuat bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh pihak pertama dan saksi – saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jakarta, Februari 2018 Pihak Pertama



Materai 6000 ................................................ Saksi-saksi : 1. …………………………………..



: ...............................



Kepala Sekolah SDN 2. …………………………………..



: ...............................



Kepala Sekolah SDN 3. …………………………………..



: ...............................



Kepala Sekolah SDN 4. …………………………………..



: ...............................



Kepala Sekolah SDN



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI



39



40



POLISI CILIK



MEMBANGUN KARAKTER SEJAK USIA DINI