5 0 1 MB
B UKU KE RJA Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta - 10310 Telp. 021-31937223 Fax. 021-3157759
www.kpu.go.id
PPS
SURA
SULU
Kata Sambutan
Hasyim Asy’ari
KETUA KPU
Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses Pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data diri sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
1
Assalamualaikum Wr. Wb. Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya, Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun Buku Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses Pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum menyediakan Buku Kerja Pantarlih yang menjadi panduan sekaligus catatan kerja Pantarlih selama melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Isi dari buku kerja ini mencakup 7 (tujuh) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh Pantarlih agar kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Akhirnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua PPS di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas. Wassalamualaikum Wr. Wb. Ketua Komisi Pemilihan Umum
Hasyim Asy’ari
2
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
PPS
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 Nama Lengkap
: ……………………………………………....…..
No. HP
: ……………………………………………....…..
Alamat
: ……………………………………………....…..
Kelurahan/Desa
: ……………………………………………....…..
Kecamatan
: ……………………………………………....…..
Kabupaten/Kota
: ……………………………………………....…..
Provinsi
: ……………………………………………....…..
................................................. 2023 PPK Foto 3x4
ttd/cap basah
( ........................................................ )
Pendahuluan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Kualitas daftar Pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar Pemilih tidak baik, maka proses dan hasil Pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar Pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik. Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan: 1.
KPU/KIP Kabupaten/Kota
2.
PPK
3.
Pantarlih
4.
Perangkat Pemerintah Kelurahan/Desa, RT/RW atau nama lain
5.
Panwaslu Kelurahan/Desa
6.
Peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, yakni: 1. 1
PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, mulai dari proses menginput data Pemilih, memperbaiki data Pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar Pemilih kepada masyarakat
2. 2
PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah Pantarlih, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/Pemilih
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.
4
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
PERSIAPAN Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
1
Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kelurahan/desa atau nama lain
2
Bimbingan Teknis
3
Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen dan perangkat kerja PPS dan Pantarlih
4
Mendaftarkan dan mendistribusikan akun e-Coklit Pantarlih
A
5
6
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Persiapan 11.
Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih di wilayah kerja PPS
22.
Berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain PPS berkoordinasi dengan kepala desa/lurah/nama lain untuk mendapatkan informasi terkait RT/RW dan perkiraan jumlah KK serta data lokasi wilayah
31. Koordinasi Awal dengan RT/RW/nama lain Nama Pengurus RT/RW/ nama lain
: …………………………………………………………….
No. RT/RW/nama lain
: …………………………………………………………….
Tanggal Koordinasi
: …………………………………………………………….
No.
Perihal Koordinasi
Hasil Koordinasi
Paraf
1
2
3
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
7
2. 4
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan TPS
3. 5
Mengikuti bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih dari KPU/KIP Kabupaten/ Kota melalui PPK Saat mengikuti Bimbingan Teknis, pastikan menerima materi bimtek secara jelas dan dapat dipahami. KEGIATAN BIMTEK Hari
: ………………………………………………………………………
Tanggal
: ………………………………………………………………………
Waktu
: ………………………………………………………………………
Tempat
: ………………………………………………………………………
Pemberi Materi
: ………………………………………………………………………
NO
8
MATERI BIMTEK
CEK ( √ )
1
Jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit
2
Dokumen dan perlengkapan Coklit
3
Penyusunan rencana kerja Pantarlih
4
Tata cara pelaksanaan Coklit
5
Tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, Model A-Tanda Bukti Terdaftar, Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih, Model A-Tanggapan, Model A-Daftar Perubahan Pemilih, Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Kelurahan/Desa
6
Tata cara penyusunan daftar Pemilih
7
Tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun
8
Tata cara penggunaan e-Coklit
9
Pelindungan data pribadi Pemilih
10
Pakta integritas penyelenggara Pemilu Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
4. 6
Memberikan bimbingan teknis kepada Pantarlih
5. 7
Menerima dan mengecek kelengkapan alat kerja PPS dan Pantarlih
No 1
Diterima (√)
ALAT KERJA PPS
Ya
Tidak
Tanggal
Formulir Model A-Daftar Pemilih > Daftar Pemilih yang disampaikan oleh KPU/KIP Kab/Kota sebagai bahan Coklit.
2
Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih > Daftar Perubahan Pemilih hasil Pemutakhiran
3
Formulir Model Perubahan Pemilih
A-Rekap
PPS
> Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran/Coklit di tingkat Kelurahan/Desa 4
Formulir A-Tanggapan > Masukan Masyarakat
dan
Tanggapan
5
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/ Desa
6
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Perbaikan DPS Tingkat Kelurahan/Desa
7
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP Tingkat Kelurahan/Desa
8
Buku Kerja PPS
9
Video Tutorial PPS
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
9
No 1
Diterima (√)
ALAT KERJA Pantarlih
Ya
Tidak
Tanggal
Formulir Model A-Daftar Pemilih > Daftar Pemilih yang disampaikan oleh KPU/KIP Kab/Kota sebagai bahan Coklit.
2
Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih > Formulir kosong untuk mendata Pemilih Baru yang belum terdaftar pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
3
Formulir Model Terdaftar
A-Tanda
Bukti
> Tanda bukti bahwa Pemilih telah terdaftar. > Jumlah 2 (dua) rangkap. 4
Formulir A-Stiker Coklit > Formulir Model A-Stiker Coklit
5
Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit > Laporan hasil Coklit Pantarlih
6
Atribut Pantarlih > Topi > Rompi > Tanda Pengenal
7
Alat tulis > Pensil, ballpoint, penggaris, map plastik, dan lain-lain
8
Buku Kerja Pantarlih
9
Video Tutorial Pantarlih
8. 9. a Cara Coklit 10
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
10. Mendistribusikan alat kerja Pantarlih. 8 11. Menerima formulir Model A-Daftar Pemilih dalam bentuk 9 salinan digital dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 12. Menyampaikan formulir Model A-Daftar Pemilih kepada 10 Pantarlih dalam bentuk salinan digital (format Excel atau e-Coklit) dan/atau salinan cetak. 13. PPS mendapatkan akun Sidalih dari KPU/KIP Kabupaten/ 11 Kota. 12 14. Pendaftaran akun e-Coklit Pantarlih Untuk mendukung kerja Pantarlih yang menggunakan salinan digital berupa e-Coklit, PPS melakukan: a.
PPS mendata Pantarlih yang menggunakan e-Coklit.
b.
PPS mengisi data Pantarlih yang dimaksud meliputi: 1)
nama lengkap
2) email 3) NIK 4)
nomor handphone.
13 15. PPS memberikan data Pantarlih kepada PPK untuk didaftarkan ke dalam e-Coklit. 14 16. PPS mendistribusikan akun e-Coklit Pantarlih di wilayah kerjanya.
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
11
COKLIT 12
1
Mendampingi Pantarlih dalam kegiatan Gerakan Coklit Serentak
2
Monitoring Pantarlih secara berkala
3
Laporan Monitoring Coklit
4
Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyusunan daftar Pemilih di lokasi khusus
B
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Pelaksanaan Coklit 1. PPS mendampingi Pantarlih secara langsung dalam kegiatan Gerakan Coklit Serentak. 2. PPS memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan Tata Cara Coklit di buku kerja Pantarlih. 3. PPS melakukan monitoring kepada Pantarlih secara berkala paling sedikit setiap 10 (sepuluh) hari terkait: a.
Kendala dan perkembangan Coklit.
b.
Pemeriksaan Buku Kerja Pantarlih.
c.
Memastikan Pantarlih tidak kekurangan alat kerja.
d. Mengingatkan Pantarlih untuk bekerja sesuai dengan petunjuk di dalam Juknis dan Buku Kerja Pantarlih. 4. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan daftar Pemilih di lokasi khusus terkait: a.
sosialisasi pembentukan TPS di lokasi khusus.
b.
mengidentifikasi pembentukan TPS di lokasi khusus.
c.
berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus bersama KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPS.
d. melakukan Pemutakhiran Data Pemilih di lokasi khusus sesuai dengan formulir yang tersedia. e.
menyusun laporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih di lokasi khusus.
5. Melakukan konsultasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK jika menemukan kendala atau permasalahan terkait kegiatan Coklit dan pemutakhiran data di lokasi khusus. 6. PPS membuat Lembar Kontrol Kegiatan Coklit yang dibuat secara berkala setiap 10 hari sekali dengan format terlampir.
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
13
14
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
2
1
15
14
13
12
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
No. TPS
No.
4
Jumlah Pemilih 5
% Progres Coklit (6+7+8+9)/(4+8) 6
Pemilih Sesuai 7
Pemilih Ubah Data
LEMBAR KONTROL KEGIATAN COKLIT
8
Pemilih Baru 9
Pemilih TMS
HARI
10
6
Pemilih Belum KTP-el
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
15
NO
KENDALA & PERMASALAHAN
DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
( ........................................ )
PPK ........................................
Mengetahui
Keterangan
HARI
7
16
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
2
1
15
14
13
12
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
No. TPS
No.
4
Jumlah Pemilih 5
% Progres Coklit (6+7+8+9)/(4+8) 6
Pemilih Sesuai 7
Pemilih Ubah Data
LEMBAR KONTROL KEGIATAN COKLIT
8
Pemilih Baru 9
Pemilih TMS
HARI
10
6
Pemilih Belum KTP-el
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
17
NO
KENDALA & PERMASALAHAN
DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
( ........................................ )
PPK ........................................
Mengetahui
Keterangan
HARI
7
18
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
2
1
15
14
13
12
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
No. TPS
No.
4
Jumlah Pemilih 5
% Progres Coklit (6+7+8+9)/(4+8) 6
Pemilih Sesuai 7
Pemilih Ubah Data
LEMBAR KONTROL KEGIATAN COKLIT
8
Pemilih Baru 9
Pemilih TMS
HARI
10
6
Pemilih Belum KTP-el
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
19
NO
KENDALA & PERMASALAHAN
DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
( ........................................ )
PPK ........................................
Mengetahui
Keterangan
HARI
7
20
Menerima kelengkapan dokumen hasil Coklit dari Pantarlih
2
Menyusun Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran
3
Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
4
Masukan dan tanggapan masyarakat
5
Menyampaikan Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK
C
PENYUSUNAN DPS
1
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
1. PPS menerima kelengkapan dokumen hasil Coklit dari Pantarlih yang meliputi: A a.
Daftar Pemilih hasil Coklit
B b.
Daftar Pemilih Baru
C c.
Laporan Hasil Coklit
D d.
Buku kerja Pantarlih
E e.
Potensial alamat TPS
2. PPS dapat membuat rekap pengecekan kelengkapan dokumen hasil coklit yang diterima dari Pantarlih dengan menggunakan format berikut: No
No.TPS
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Diterima (√) A
B
C
D
E
Tanggal
Paraf PPS
21
3. PPS mencocokkan kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dalam Daftar Pemilih hasil Coklit dan Daftar Pemilih baru dengan rekapitulasi hasil Coklit pada laporan hasil Coklit. 4. Apabila ditemukan hasil Coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, PPS meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil Coklit. 5. PPS menyusun dan menyampaikan potensial alamat TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 6. PPS menyusun daftar perubahan Pemilih hasil pemutakhiran untuk DPS di wilayah kerjanya berdasarkan Daftar Pemilih hasil Coklit dan Daftar Pemilih baru. 7. PPS melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kelurahan/desa, dengan peserta yang terdiri dari: a. Pantarlih b.
Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
c.
perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain
d.
perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain
8. Jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik. 9. PPS menuangkan hasil masukan dan tanggapan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. 10. PPS menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS. 11. PPS menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS kepada: a. PPK b.
Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
c.
peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain
d.
perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain
12. PPS menyampaikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK sebagaimana dimaksud angka 6) dan angka 9).
22
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
2. PELAKSANAAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH OLEH PPS MELIPUTI: a. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS 1) PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil Coklit dari Pantarlih yang meliputi
2) PPS mencocokkan kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dalam Daftar Pemilih hasil Coklit dan Daftar Pemilih Baru dengan rekapitulasi hasil Coklit pada Laporan Hasil Coklit;
6) PPS melakukan pemutakhiran Daftar Perubahan Pemilih hasil Pemutakhiran untuk DPS di tingkat Kelurahanjika ditemukan data invalid dan kegandaan
Dokumen dari Pantarlih: (a) Daftar Pemilih hasil Coklit (b) Daftar Pemilih Baru (c) Laporan Hasil Coklit (d) Buku Kerja Pantarlih
3) Apabila ditemukan hasil Coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, PPS meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil Coklit;
7) PPS melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di kelurahan/desa, dengan peserta rapat yang terdiri dari: a) Pantarlih;, b) Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; c) perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan d) perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lainnya
PPS
8) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut ke dalam Daftar Perubahan Pemilih hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di kelurahan/desa;
9) PPS menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di Tingkat PPS
ta ser Pe ilu m Pe
Beri A ta Rek cara apit ulas i Pem Hasil utak hira n
PPK
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPHP di kelurahan/ desa,
23
24
Pengumuman DPS (14 hari)
2
Masukan dan Tanggapan masyarakat (21hari)
3
Perbaikan DPS
4
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS
5
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
6
Menyusun Daftar Perubahan Pemilih
7
Pengumuman DPSHP (7 hari)
8
Masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap DPSHP (7 hari)
D
PENYUSUNAN DPSHP
1
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
1. PPS melalui PPK menerima salinan DPS untuk diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. 2. PPS menerima daftar perubahan Pemilih hasil rapat pleno DPS di KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU melalui PPK. 3. PPS dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPS diumumkan. 4. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. 5. PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan. 6. PPS memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud angka 3). 7. PPS melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di wilayah kerjanya, dengan peserta yang terdiri dari: a. Panwaslu Kelurahan/desa atau nama lain b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain c. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 8. Jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik. 9. PPS menyusun hasil masukan dan tanggapan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 10. PPS menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS di tingkat PPS. 11. PPS menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS dan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa, kepada: a. PPK b. Panwaslu Kelurahan/Desa c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 12. PPS memberikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di tingkat kelurahan/desa kepada PPK. Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
25
13. PPS menerima salinan DPSHP, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat kabupaten/kota, formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS di tingkat Kabupaten/Kota dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih hasil rapat pleno DPSHP di tingkat kabupaten/kota melalui PPK. 14. PPS mengumumkan DPSHP selama 7 (tujuh) hari untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. 15. PPS menerima tanggapan dan masukan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP diumumkan. 16. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. BAB IV PPS B. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) BAG 1 1) PPS melalui PPK menerima salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan di lokasi yang mudah terjangkau selama 14 (empat belas) Hari;
Daftar Pemilih Sementara
2) PPS dapat menerima Daftar Perubahan Pemilih hasil Pleno DPS tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU melalui PPK;
KPU RI
KPU Kabupaten/ Kota
U KP si vin Pro
3) Selain Daftar perubahan hasil pleno, PPS juga menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPS diumumkan;
6) PPS memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat
4) Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan;
7) PPS melakukan analisa data invalid dan kegandaan terhadap Daftar Perubahan Pemilih hasil Perbaikan DPS di tingkat Kelurahan/desa
9) PPS melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih hasil Perbaikan DPS di tingkat Kelurahan/desa, dengan peserta rapat yang terdiri dari:
DPSHP
8) PPS melakukan pemutakhiran Daftar Perubahan Pemilih hasil Perbaikan DPS di tingkat Kelurahan/desajika ditemukan data invalid dan kegandaan
Peserta Rapat: a) Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; b) peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain c) perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa
Undangan Rapat Pleno
26
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Memperbaiki DPSHP sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 hari
2
Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP
3
Masukan dan tanggapan masyarakat
4
Menyusun Daftar Perubahan Pemilih
5
Menerima salinan DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
PENYUSUNAN DPSHP AKHIR
1
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
E
27
1. PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat. 2. PPS melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di tingkat kelurahan/desa, dengan peserta yang terdiri dari: a. Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 3. Jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik. 4. PPS menyusun hasil masukan dan tanggapan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih di tingkat kelurahan/desa. 5. PPS menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPSHP di tingkat PPS. 6. PPS menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di tingkat kelurahan/desa, formulir Model A-Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih hasil tanggapan masyarakat terhadap perbaikan DPSHP untuk DPSHP Akhir di tingkat kelurahan/desa kepada: a. PPK b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 7. PPS memberikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di tingkat kelurahan/desa kepada PPK dengan tidak menampilkan informasi data pribadi. 8. Setelah proses penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota, PPS menerima Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo melalui PPK. 9. PPS menerima salinan DPT sebanyak 3 (tiga) rangkap dari KPU/KIP Kabupaten/ Kota melalui PPK untuk: a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau nama lain b. pengumuman di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya c. arsip PPS.
28
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
BAB IV PPS B. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) BAG 1 1) PPS melalui PPK menerima salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan di lokasi yang mudah terjangkau selama 14 (empat belas) Hari;
Daftar Pemilih Sementara
2) PPS dapat menerima Daftar Perubahan Pemilih hasil Pleno DPS tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU melalui PPK;
KPU RI
KPU Kabupaten/ Kota
U KP nsi vi Pro
3) Selain Daftar perubahan hasil pleno, PPS juga menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPS diumumkan;
6) PPS memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat
4) Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan;
7) PPS melakukan analisa data invalid dan kegandaan terhadap Daftar Perubahan Pemilih hasil Perbaikan DPS di tingkat Kelurahan/desa
9) PPS melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih hasil Perbaikan DPS di tingkat Kelurahan/desa, dengan peserta rapat yang terdiri dari:
DPSHP
8) PPS melakukan pemutakhiran Daftar Perubahan Pemilih hasil Perbaikan DPS di tingkat Kelurahan/desajika ditemukan data invalid dan kegandaan
Peserta Rapat: a) Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; b) peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain c) perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa
Undangan Rapat Pleno
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
29
Kriteria DPTb
2
Penyusunan DPTb
F
DPTb
30
1
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Kriteria DPTb DPT yang sudah ditetapkan dapat dilengkapi dengan data Pemilih yang pindah memilih karena keadaan tertentu meliputi : a.
menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; c.
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d.
menjalani rehabilitasi narkoba;
e.
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f.
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g.
pindah domisili;
h.
tertimpa bencana alam;
i.
bekerja di luar domisilinya; dan
j.
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPK melakukan monitoring dan supervisi kepada PPS secara berkala selama proses pendaftaran pemilih DPTb.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih: a.
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
c.
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d.
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
e.
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
31
Penyusunan DPTb 1 a. Persiapan
1)
PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat khususnya warga-warga pendatang tentang ketentuan pindah memilih.
2)
PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja.
3)
PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan formulir Model A-Pindah Memilih.
4)
PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara Nasional.
2 b. Pelaksanaan
1)
dalam hal Pemilih melapor di daerah asal, maka PPS, PPK, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memproses permintaan pindah memilih dengan cara: i.
mengecek Data Pemilih tersebut pada DPT.
ii.
meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan data dalam DPT di tempat asal.
iii. meminta pemilih menunjukkan dokumen pendukung sebagai bukti melakukan pindah memilih. iv. mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan: (a) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan: •
lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan.
•
lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(b) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, berisikan informasi: (1) identitas Pemilih yang terdiri dari: • NIK • Nama
32
•
jenis kelamin
•
tempat dan tanggal lahir Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
•
alamat tempat tinggal Pemilih
•
TPS asal Pemilih.
(2) alamat dan TPS tujuan (3) jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih. v.
2)
memastikan pemilih DPTb sudah mendapat nomor TPS dalam satu Kelurahan/Desa yang dituju.
dalam hal Pemilih langsung melapor di daerah tujuan, maka PPS, PPK, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memproses permintaan pindah memilih dengan cara: i.
mengecek Data Pemilih tersebut pada DPT.
ii.
meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan data dalam DPT di tempat asal.
iii. meminta pemilih menunjukkan dokumen pendukung sebagai bukti melakukan pindah memilih. iv. mencatat ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih, dengan ketentuan sebagai berikut: (a) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan: (1) lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan (2) lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
33
(b) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, antara lain: (1) tanggal penerbitan formulir Model A-Surat Pindah Memilih meliputi Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun. (2) identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih. (3) alasan pindah memilih sesuai dengan ketentuan yang diatur. (4) alamat dan TPS tujuan meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa. (5) dalam hal Pemilih pindah memilih ke luar negeri, pengisian informasi PPLN dan TPS luar negeri dilakukan oleh PPLN negara tujuan. (6) menandai jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih dengan tanda centang (√) dan memberikan tanda (x) terhadap jenis surat suara yang tidak dapat digunakan. v.
memastikan pemilih DPTb sudah mendapat nomor TPS dalam satu kelurahan/desa yang dituju.
vi. melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir model ARekap Daftar Pemilih Pindahan. 3) jika Pemilih menyampaikan surat pindah memilih yang didapatkan dari daerah asal dan melapor ke daerah tujuan, maka PPS atau PPK atau KPU/ KIP Kabupaten/Kota daerah tujuan memproses permintaan pindah memilih dengan mengisikan informasi nomor TPS dalam satu kelurahan/desa yang dituju. 4)
dalam hal Pemilih terdaftar di lokasi khusus dan akan memilih ke wilayah asal atau wilayah lainnya, maka Pemilih tersebut masuk kategori Pemilih DPTb.
5)
PPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat khususnya wargawarga pendatang tentang ketentuan pindah memilih.
34
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
35
3
2
Catatan: *) Ditulis sesuai tahapan
Keterangan disabilitas (12): 1: Disabilitas Fisik 2: Disabilitas Intelektual 3: Disabilitas Mental 4: Disabilitas Sensorik Wicara 5: Disabilitas Sensorik Rungu 6: Disabilitas Sensorik Netra
NIK
: :
No KK
Keterangan Status Perkawinan (7): B : Belum Kawin S : Sudah Kawin P : Pernah Kawin
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
1
No
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
5
Tempat Lahir
Keterangan Status Kepemilikan KTP-el (13): S : Sudah memiliki KTP-el B : Belum memiliki KTP-el
4
Nama 7
Hal … dari …
4: 6: 7: 8:
9
Jalan/Dukuh 10
Rt
11
Rw 12
Disabilitas
13
Status Kepemilikan KTP-el S/B
14
(.............................................)
Ditetapkan di ………………., Tanggal …………..…….. PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/KPU Provinsi/KPU Ketua
Alamat
Pindah Domisili TNI Polri Salah Penempatan TPS
8
Status Jenis Perkawinan Kelamin B/S/P L/P
Keterangan (14): U: Ubah elemen data 1: Meninggal 2: Ganda 3: Dibawah umur
6
Tanggal Lahir
Kecamatan : Kelurahan/Desa : TPS :
Keterangan
M odel A-Daftar Perubahan Pemilih
DAFTAR PERUBAHAN PEM ILIH UNTUK DPS/DPSHP/DPT/DPS PPW P PutKedua/DPT PPW P PutKedua *) PEM ILIHAN UM UM TAHUN 2024
Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih
19
Formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih M odel A-Rekap PPS Perubahan Pemilih REKAPITULASI PERUBAHAN PEM ILIH UNTUK DPS/DPSHP/DPS/DPS PPW P PutKedua *) PEM ILIHAN UM UM TAHUN 2024 OLEH PPS PROVINSI KABUPATEN/KOTA
No.
Nomor TPS
KECAMATAN : KELURAHAN/DESA :
: :
Jumlah Pemilih Aktif
Jumlah Pemilih Baru
Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Jumlah Perbaikan Data Pemilih
Jumlah Pemilih Potensial Non KTP-el
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL Hal .… dari …. Disahkan dalam rapat pleno PPS di …………………...Tanggal ................................. PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota
Nama …................................................................ …................................................................ …................................................................
Tanda Tangan ............ ............ ............
Catatan: *) Ditulis sesuai tahapan
20
36
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS/DPSHP *)
PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota ................................... pada hari…….. tanggal ……. bulan …………. tahun ……… tanggapan dan masukan terhadap DPS/DPSHP dari: NIK: Nama: Alamat: Materi/alasan memberikan tanggapan/masukan karena: 1. 2. 3. 4.
Kesalahan data pemilih Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat …………………………………………
Materi tanggapan dan masukan adalah sebagai berikut: Nama Pemilih
:
No. KK
:
NIK/Identitas Lain
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Umur
:
Status Perkawinan (B/S/P)
:
Jenis Kelamin
:
Alamat
:
Jalan/Dukuh
:
RT/RW
:
No. TPS
:
Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagai bukti perbaikan DPS/DPSHP Pemilu Tahun 2024. .............,...................... Tahun ........... PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota
Pemberi Masukan/Tanggapan
(.............................................)
(..............................................)
* Coret yang tidak perlu * Wajib melampirkan bukti identitas Kependudukan atau surat keterangan lainnya dari Pemerintah
21 Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
37
Format Berita Acara Rapat Pleno Terbuka
BERITA ACARA Nomor: ............................................. REKAPITULASI DAFTAR PERUBAHAN PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN TINGKAT KELURAHAN/DESA …….. PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Pada hari ……... tanggal ………..…… bulan ………….. tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di ........…………, PPS …………… telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan ………… untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat tersebut, PPS ……………………. menetapkan Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan ……………….. dengan rincian sebagai berikut: 1. Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran REKAPITULASI DAFTAR PERUBAHAN PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN KELURAHAN/DESA ……………………………… JUMLAH DESA/ KEL
JUMLAH TPS
PEMILIH AKTIF
PEMILIH BARU
PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT
PERBAIKAN DATA PEMILIH
PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el
……………
……………
……………
……………
……………
……………
……………
2.
Menerima masukan data dari: a. ……………………………………………………………………………………………… b. Dst.
Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kecamatan ……….. sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada Tanggal
: …...………………… : …...…………………
PPS ...…………………… 1.
.............................
KETUA
2.
.............................
ANGGOTA
3.
.............................
ANGGOTA
1 ………………… 2 ………………… 3 …………………
22
38
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
BERITA ACARA Nomor: ............................................. REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS TINGKAT KELURAHAN/DESA …….. PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Pada hari ……... tanggal ………..…… bulan ………….. tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di ........…………, PPS …………… telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Tingkat Kecamatan ………… untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat tersebut, PPS ……………………. menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Kecamatan ……………….. dengan rincian sebagai berikut: 1. Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS KELURAHAN/DESA …………………………………………… JUMLAH DESA/ KEL
JUMLAH TPS
PEMILIH AKTIF
PEMILIH BARU
PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT
PERBAIKAN DATA PEMILIH
PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el
……………
……………
……………
……………
……………
……………
……………
2.
Menerima masukan data dari: a. ……………………………………………………………………………………………… b. Dst.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kecamatan ……….. sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada Tanggal
: …...………………… : …...…………………
PPS ...…………………… 1.
.............................
KETUA
2.
.............................
ANGGOTA
3.
.............................
ANGGOTA
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
1 ……………… 2 ……………… 3 ………………
39 23
BERITA ACARA Nomor: ............................................. REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPSHP TINGKAT KELURAHAN/DESA …….. PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Pada hari ……... tanggal ………..…… bulan ………….. tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di ........…………, PPS …………… telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP Tingkat Kecamatan ………… untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat tersebut, PPS ……………………. menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP Kecamatan ……………….. dengan rincian sebagai berikut: 3. Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPSHP KELURAHAN/DESA …………………………………………… JUMLAH DESA/ KEL
JUMLAH TPS
PEMILIH AKTIF
PEMILIH BARU
PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT
PERBAIKAN DATA PEMILIH
PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el
……………
……………
……………
……………
……………
……………
……………
4.
Menerima masukan data dari: a. ……………………………………………………………………………………………… b. Dst.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kecamatan ……….. sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada Tanggal
: …...………………… : …...…………………
PPS ...…………………… 1.
.............................
KETUA
2.
.............................
ANGGOTA
3.
.............................
ANGGOTA
40
1 ……………… 2 ……………… 3 ………………
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024 24
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
41
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
No
4
Nama
Keterangan Disabilitas: 1: Disabilitas Fisik 2: Disabilitas Intelektual 3: Disabilitas Mental 4: Disabilitas Sensorik Wicara 5: Disabilitas Sensorik Rungu 6: Disabilitas Sensorik Netra
3
2
Keterangan Status Perkawinan: B : Belum Kawin S : Sudah Kawin P : Pernah Kawin
NIK
: :
No KK
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan
Hal … dari ...
5
Jalan/Dukuh 6
Rt
Alamat Asal
7
Rw
DPR 8
Kecamatan Kelurahan/Desa TPS
: : :
10
11
PRESIDEN DAN WAKIL DPRD I PRESIDEN
12
DPRD II
13
( ......................................................... )
Ditetapkan di ……………........................................ Tanggal, ……………....……………………….................. PPS/PPK/ KPU Kota/Kabupaten *) Ketua
9
DPD
Keterangan
Model A-Daftar Pemilih Pindahan
HAK SUARA YANG DAPAT DIGUNAKAN
DAFTAR PEM ILIH PINDAHAN PEM ILIHAN UM UM TAHUN 2024
25
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih Model A-Surat Pindah Memilih
SURAT PEM BERITAHUAN (DAFTAR PEM ILIH TAM BAHAN DALAM NEGERI) PEM ILIHAN UM UM TAHUN 2024 Hari/tanggal No Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Nama Lengkap Alamat KTP-el Kelurahan/Desa Kecamatan
: : :
............................ ............................ ............................
:
............................
: :
............................ ............................
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1. TPS/TPSLN : ............................
2. Kelurahan/Desa/ PPLN
:
............................
3. Kecamatan/Negara*)
:
............................
4. Perwakilan RI*)
:
............................
Kabupaten/Kota Provinsi
: ............................ : ............................
4. Kabupaten/Kota/ Perwakilan RI*)
: ............................
5. Provinsi
: ............................
Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di : Dalam Negeri *) 1 TPS 2 Kelurahan/Desa 3 Kecamatan 4 Kabupaten/Kota 5 Provinsi
Luar Negeri *) 1 TPSLN 2 PPLN 3 Negara 4 Perwakilan RI
: : : : :
........................... ........................... ........................... ........................... ...........................
Alasan pindah memilih: …………………………………………………………………………….............................. …………………………………………………………………………….............................. …………………………………………………………………………….............................. Jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih **) 1. 2. 3. 4. 5.
Anggota DPR Anggota DPD Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota ***) ........................................... Ketua,
( …........................................ ) *) Coret satu kolom yang tidak perlu **) Pilih sesuai dengan ketentuan hak pilih ***) Tulis sesuai tingkatan
42
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
26
Daftar Istilah KPU
Komisi Pemilihan Umum
KIP
Komisi Independen Pemilihan
PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan
PPS
Panitia Pemungutan Suara
Pantarlih
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu
Coklit
Pencocokan dan Penelitian
DPS
Daftar Pemilih Sementara
DPSHP
Daftar Pemilih Sementara Hasi Perbaikan
DPSHP Akhir
Daftar Pemilih Sementara Hasi Perbaikan Akhir
DPT
Daftar Pemilih Tetap
DPTb
Daftar Pemilih Tambahan
KTP-el
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
KK
Kartu Keluarga
NIK
Nomor Induk Kependudukan
No. KK
Nomor Kartu Keluarga
RT
Rukun Tetangga
RW
Rukun Warga
TPS
Tempat Pemungutan Suara
Buku Kerja PPS | Pemilu 2024
43