Kak Pelacakan Kontak Covid19 THN 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE SELATAN



UPTD PUSKESMAS LALOWARU



Jl. Poros Kendari – Moramo, No….Kel. Lalowaru Kec. Moramo Utara Telp. (0401) Fax. (0401) Kode Pos Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PELACAKAN KONTAK DAN PEMANTAUAN HARIAN SELAMA KARANTINA DAN/ ATAU ISOLASI TAHUN 2022



A.



Pendahuluan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARSCoV-2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi



sebelumnya



pada



manusia.



Ada



setidaknya



dua



jenis



coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksi COVID19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Pada tanggal 31 Desember 2019, WHO China



Country Office



melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifikasi kasus tersebut sebagai jenis baru coronavirus. Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO menetapkan kejadian tersebut sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Virus COVID-19 ini berbahaya dan menyebar dengan cepat. Jika tidak segera ditangani dapat menyebabkan sakit parah dan bahkan kematian, terutama pada kelompok orang rentan seperti orang lanjut usia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit penyerta seperti jantung, darah tinggi, penyakit paru, dan lain-lain. Virus COVID-19 menyebar melalui droplet atau percikan ludah yang masuk langsung ke tubuh melalui mata, hidung, dan mulut, atau jika tangan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh wajah (mata, hidung, mulut). Orang yang memiliki gejala COVID-19 akan diambil sampel swab/usap melalui hidung dan tenggorokannya. Sampel tersebut selanjutnya akan diuji dengan tes RT-PCR (Real Time-Polymerase Chain Reaction).



Karantina dan Isolasi bagi seseorang dengan kasus COVID-19 bertujuan untuk menjaga supaya orang-orang di sekitar kita tidak tertular dan memudahkan petugas kesehatan untuk memantau kesehatan orang yang dikarantina/isolasi. Pelacakan



Kontak



(contact



tracing)



adalah



proses



untuk



mengidentifikasi, menilai dan mengelola orang-orang yang berkontak erat dengan kasus konfirmasi/probable untuk mencegah penularan selanjutnya. Kegiatan ini penting karena kasus konfirmasi dapat menularkan penyakit sejak 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah timbulnya gejala. B.



Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok dalam program ini adalah Pelacakan kontak dan Pemantauan harian selama karantina dan/ atau isolasi Adapun rincian kegiatan ini adalah sebagai berikut : 1. Petugas Kesehatan menerima Laporan data kasus Covid-19 2. Melakukan pencarian informasi terkait ketepatan data laporan data kasus 3. Lakukan wawancara kasus konfirmasi dan identifikasi kontak, Isi form pelacakan kontak 4. Lakukan wawancara pada Kontak erat kasus baik langsung maupun tidak langsung 5. Melakukan



Karantina



dan



pemantauan



kontak



serta



melakukan



pengisian Form.Pemantauan Harian 6. Melakukan Entry Test : Pemeriksaan Pertama pada hari Pertama 7. Bila Hasil pemeriksaan Negatif, Lanjut karantina dan lakukn Exit



test



kedua pada hari kelima karantina. Bila hasil negatif, karantina selesai. 8. Bila



Hasil



pemeriksaan



positif,



Isolasi



dan



pemantauan



kasus



terkonfirmasi, Isi form pemantauan harian .



E.



Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan ini dilakukan bila terdapat kasus Suspek, Probabel dan kasus Konfirmasi COVID-19 dengan jadwal yang sudah ditetapkan di masingmasing desa wilayah kerja sesuai dengan sebaran kasus. Kegiatan ini telah di sepakati dan tertuang dalam RUK dan RPK bulanan Program Pencegahan Dan Penanganan COVID-19.



F.



Sasaran Sasaran dalam kegiatan ini adalah setiap orang dengan kasus Suspek, Probabel dan kasus Konfirmasi COVID-19 serta kontak erat pada kasus.



G.



Jadwal Kegiatan



Kegiatan ini akan dilaksanakan bila terdapat kasus Suspek, Probabel dan kasus Konfirmasi COVID- Adapun Matriks kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Bulan



Ok



Desa/Kel. Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Agus



Sept



Nov



Des



t



Ket.



Puasana Lalowaru Tanjung Tiram Wawatu Mata Wawatu Sanggula Mekar Jaya Lamokula Mata Lamokula Lombuea



H.



Sumber Anggaran Sumber Anggaran Pembiyaan perjalanan dalam pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022, dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 45.000.000,-



I.



Evaluasi Kegiatan Evaluasi dari kegiatan ini dilakukan dengan melihat cakupan kasus sembuh dengan Rapid Antigen (-) atau RT PCR (-).



J.



Pencatatan Dan Pelapaoran Pencatatan dalam kegiatan yakni dengan pencatatan Data manual pada Pelaporan kasus COVID-19 serta pencatatan Real time Elektonik pada Aplikasi khusus pelaporan data Kasus dan Kontak erat kasus . Pelaporan dari kegiatan ini Untuk kegiatan yang bersumber dari Alokasi anggaran BOK tahun 2022 akan dibuat dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD), Surat Perintah Tugas (SPT), Laporan Hasil Perjalanan (LHP) dan Dokumentasi Hasil Kegiatan.



K.



Penutup Demikian Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat untuk menjadi kerangka acuan pelaksanaan kegiatan Pelacakan kontak dan Pemantauan harian selama karantina dan/ atau isolasi tahun 2022.



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Lalowaru



Lalowaru, 3 Januari 2022 Pembuat Laporan,



LA ODE RAHIM, SKM., M.Kes NIP. 19671231 199003 1 080



MUH. SYAHRIR, SKM., M.Kes NIP. 19790416 199903 1 004