KAK Pembangunan Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU Jl. KH. Ahmad Dahlan KM 01 Telp. (0289) 432347 Bumiayu 52273 Email: [email protected] KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )



PEKERJAAN PENAMBAHAN RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT (VVIP, VIP, KELAS I, II DAN III) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU TAHUN ANGGARAN 2016



Program



: Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata



Hasil



: Terpenuhi/tersedianya



ruang



rawat



inap



rumah



sakit



(VVIP,VIP, Kelas I, II, III) Kegiatan



: Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III)



Indikator Kinerja Keluaran



: Bertambahnya ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, III)



Satuan ukur/Jenis keluaran



: Paket



Volume



: 1 paket pekerjaan



A. Latar Belakang Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang komplek padat profesi dan padat modal.Kompleksitas ini muncul karena pelayanan rumah sakit memiliki berbagai fungsi yaitu fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian serta mencakup berbagai tindakan maupun disiplin medis.Agar Rumah Sakit mampu menjalankan fungsinya yang demikian komplek RS harus mempunyai sumber daya manusia yang profesional baik dibidang teknis medis maupun administrasi kesehatan yang di dukung oleh adanya sarana dan prasarana yang baik.Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat ( 1 ) bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu Kabupaten Brebes merupakan unit pelaksana pelayanan kesehatan pada masyarakat sangat diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar.Pembangunan Tahap I yaitu Bangsal Rawat Inap dengan 2 lantai seluas 1.566 M2 dan telah dimanfaatkan untuk Rawat 1



Inap, ,Ruang Kebidanan, Ruang OK, dan Ruang Radiologi. Pembangunan Tahap II telah dimanfaatkan untuk Instalasai Rawat Jalan, Rekam Medik, Laboratorium, Instalasi Farmasi, dan Perkantoran baik pejabat struktural, fungsional dan staff.Pembangunan ini terus ditingkatkan yaitu dengan pembangunan gedung IGD, PONEK, ICU, Loundry, Musholla, IPAL, Incenerator serta Gudang Aset dan Obat. Untuk mewujudkan visi RSUD Bumiayu salah satunya adalah dengan meningkatkan sarana dan prasaranarumah sakit. Berdasarkan pengamatan secara langsung dan dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat akan ruang rawat inap terutama kelas VVIP, VIP dan kelas I yang selama ini belum tersediamaka kami bermaksud untuk menambah gedung rawat inap serta membangunan gedung rawat inap kelas III, II, dan I pada RSUDBumiayu agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD Bumiayu berjalan dengan baik, tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan harapan masyarakat.



B. Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Undang- undang Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Undang- Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



5.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;



6.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.



7.



Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



8.



Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 70 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah;



C. Maksud danTujuan Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ( KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) 2



sehingga menghasilkan keluaran yang baik sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). 1.



Maksud Kegiatan Pelaksanaan Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) untukpelayanan kesehatan di RSUD Bumiayu secara maksimal.



2.



Tujuan Kegiatan Kegiatan Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) untuk memenuhi pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan kepuasan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.



D. Ruang Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini merupakan pekerjaan jasa konstruksi pembangunan rumah sakit yang terdiri dari 2 gedung, yaitu Gedung rawat inap VVIP, VIP (3 lantai) yang terdiri dari pekerjaan : a.



Pekerjaan Persiapan Meliputi pekerjaan “site work”, galian tanah site, bore pile, urugan pasir, membuang tanah galian.



b.



Pekerjaan Struktur Terdiri atas 2 struktur, yaitu : 1. Struktur “Underground” Meliputi pekerjaan bore pile, pile cap, balok sloof, pit lift. 2. Struktur “Upperground” Terdiri dari 4 (empat) struktur, yaitu: a. Struktur lantai basement; b. Struktur lantai I, II, dan III; c. Struktur atap; d. Struktur frame elevator lift.



c.



Pekerjaan Arsitektural Terdiri dari 6 (enam) pekerjaan, yaitu: 1. Pekerjaan dinding 2. Pekerjaan kusen dan daun pintu jendela (PJ) 3. Pekerjaan plafond 4. Pekerjaan lantai dan keramik 5. Pekerjaan cat 6. Pekerjaan railling tangga



d.



Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal 1. Pekerjaan Sanitair 2. Pekerjaan Plumbing 3



Terdiri dari 4 (empat) pekerjaan, yaitu: a. Pekerjaan Air Bersih b. Pekerjaan Air Limbah, Bekas dan Air Kotor c. Pekerjaan Air Hujan d. Pekerjaan Hydrant 3. Pekerjaan Elektrikal Terdiri dari 2 (dua) pekerjaan, yaitu: a. Pekerjaan Panel b. Pekerjaan Kabel Fedder 4. Pekerjaan Accessories dan Instalasi 5. Rak Kabel 6. Pekerjaan Grounding 7. Pekerjaan Penangkal Petir Pada saat pelaksanaan pekerjaan, Rumah sakit harus tetap beroperasi dengan pelayanan 24 jam dan kondisi lalu lintas karyawan dan pasien yang padat sehingga dalam pekerjaan ini mempunyai resiko tinggi dalam hal keselamatan dan kecelakaan kerja.



E. Sasaran Sasaran yang diharapkan adalah :Bertambahnya ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, III)di Rumah Sakit Daerah Bumiayu Tahun 2016. Mulai dari Pengumuman, tersedianya dokumen pengadaan,penjelasan pekerjaan, pemasukan dan pembukaan penawaran, serta tahap- tahap selanjutnya hingga terpilih penyedia barang yang responsif.



F. Metode Pengadaan Metode pelaksanaan kegiatan ini mengikuti prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah yang diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Gabungan antara Lump Sump dan harga satuan dengan pembayaran dilakukan dengan 4 (empat) tahap dengan estimasi pembayaran , 40 % (fisik 45 %),60% (fisik 70%), dan 100% dengan uang muka maksimal sebesar 20 %. G. Tahap Kegiatan Tahapan kegiatan penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) RSUD Bumiayu meliputi : 1.



Persiapan



2.



Proses pelelangan penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) 4



3.



Pelaksanaan penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) pada RSUD Bumiayu.



H. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sudah dapat dimanfaatkan paling lambat tanggal 20 Desember 2016



I.



Organisasi Pengguna kegiatan ini adalah Rumah Sakit Daerah Bumiayu Kabupaten Brebes yang beralamat Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 1 Bumiayu Kabupaten Brebes.



J.



Sumber Dana



Sumber dana yang digunakan untuk Pekerjaan Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 8.996.130.000,00(Delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh ribuRupiah) yang berasal dari Dana APBD II Kabupaten Brebesdengan rincian sebagai berikut: NO



1.



Nama Paket Pekerjaan



Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II dan III)



Lokasi



RSUD Bumiayu



Jumlah total anggaran



Pagu Anggaran



8.996.130.000,00



8.996.130.000,00



Rencana Anggaran yang dilelangkan(HPS)



Sumber Dana



8.990.000.000,00



APBD II



8.990.000.000,00



K. Jenis Pekerjaan Berdasarkan Dana Perencanaan Anggaran (DPA) dalam program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata di RSUD Bumiayu melalui pekerjaan Pembangunan Penambahan ruang rawat inap rumah sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III)



L. Ketentuan Khusus Dalam pelaksanakan pekerjaan di mungkinkan terjadinya tambah kurang harus mengikuti sumber anggaran yang ada sesuai mata anggaran yang terpisah. Mengingat lokasi pembangunan berada ditengah rumah sakit dan paparan dari konsultan perencanaan maka pelaksanaan kegiatan Penambahan ruang rawat inap rumah 5



sakit (VVIP, VIP, Kelas I, II, dan III) dilakukan dalam 1 (satu) paket pekerjaan dan kepada penyedia semaksimal mungkin untuk tidak menggangu aktifitas pelayanan di RSUD Bumiayu.



M. Pelaksana Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan ini adalah perusahaan jasa konstruksi syarat sebagai berikut : 1.



Kualifikasi non kecil yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) , BG 008



2.



Mempunyai pengalaman dalam pekerjaan rumah sakit dengan kemampuan dasar (KD) sebesar nilai HPS yang dilelangkan sebesar Rp 8.990.000.000,00



3.



Mempunyai kemampuan teknis untuk menyelesaikan pekerjaan secara sistematik dan tepat waktu.



4.



Mempunyai personel a. Tenaga ahli - Project Manager (1 Orang), S1 Teknik Sipil, Pengalaman >5 th, SKA: Ahli madya Manajemen Proyek & Ahli madya Teknik Bangunan Gedung; - Site Manager (1 Orang), S1 Teknik Sipil, Pengalaman > 5 th, SKA: Ahli Madya Manajemen Proyek & Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung; - Pelaksana Struktur (1 orang), S1 Teknik Sipil, Pengalaman > 3 th, SKA: Ahli muda Teknik Bangunan Gedung; - Pelaksana Arsitektur (1 orang), S1 Arsitektur, Pengalaman > 3 th, SKA: Ahli muda Arsitekur; - Surveyor (1 orang), SMK Bangunan, Pengalaman >3 th, SKT: Juru Ukur; - Juru Gambar / Drafter (1 orang), SMK Bangunan, Pengalaman >3 th, SKT: Juru Gambar; - Petugas K3 (1 orang), S1 Teknik Sipil / Arsitek, Pengalaman > 3 th, SKA Ahli Muda K3 Kontruksi; - Tenaga Logistik (2 orang), SMK Bangunan, Pengalaman > 3 th; - Tenaga Administrasi (1 Orang), S1 Ekonomi, Pengalaman >3th. b. Peralatan - Escavator dengan SILO alat tersebut dan Operator yang mempunyai SIO, 1 unit, Milik Sendiri/Sewa; - Mini Crane/ Lift pengangkut barang dengan SILO alat tersebut dan Operator yang mempunyai SIO, 1



unit, Milik Sendiri/Sewa; 1 mobile unit, Milik



Sendiri/Sewa; - Mesin Borepile/ Bore pile Manual, 5 unit, Milik Sendiri/Sewa; - Dump Truck, Indeks 6 m3/ 2 mobile Unit, Milik Sendiri/Sewa; - Concrette Mixer, 1 m3/ 4 unit, Milik Sendiri/Sewa; - Welding Mesin, 220 KVA/ 1 unit, Milik Sendiri/Sewa; 6



- Bar Binder, Manual/ 1 set unit, Milik Sendiri/Sewa; - Bar Cutter, Manual/ 1 set unit, Milik Sendiri/Sewa; - Theodolit, 300 Meter/ 1 set unit, Milik Sendiri/Sewa - Scafolding, 1000 set, Milik Sendiri/sewa; - Water Tank, 5,000 Liter/ 1 buah, Milik Sendiri; - Generator Set, 5KVA/ 1 unit, Milik Sendiri; - Towel, 1 unit, Milik Sendiri/sewa - Stemper, 1 unit, Milik Sendiri/sewa - Pick Up, 1 Unit, Milik Sendiri/sewa; - Komputer Printer, 1 set, Milik Sendiri;



N. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagai salah satu persyaratan dalam mendapatkang gedung rawat inapmelalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintahdengan harapan agar pelaksanaan kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta sesuai target waktu (jadwal) yang telah ditetapkan.



Brebes, 21 April 2016 Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu



dr. Ali Budiarto NIP. 19721003 201001 1 005



7