KAK Pembinaan Poskestren 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KELING Jalan Kandangan Nomor 384 Kepung Kediri Kode Pos: 64293 Telpon (0354) 326054 Email: [email protected] KEDIRI



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN POSKESTREN



2020



LEMBAR PENGESAHAN KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN POSKESTREN



NO. DOKUMEN TANGGAL TERBIT NO. REVISI HALAMAN



2 Maret 2020 00 1-5



TELAH DISAHKAN OLEH



Kediri, 2 Maret 2020 Penanggung jawab



Mengetahui



Program Promosi Kesehatan



Kepala UPTD Puskesmas Keling



Son Haji, S. KM NIP. 19781110 200311 1 001



drg. Wantyo Yekti Utoro NIP. 196612132006041005



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN POSKESTREN



A. Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat 1, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini dapat diartikan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental bagi setiap penduduk. Selain sebagai hak asasi, kesehatan juga merupakan investasi. Untuk itu, mengingat



kesehatan



merupakan



tanggung



jawab



bersama,



maka



perlu



diperjuangkan oleh berbagai pihak bukan hanya jajaran kesehatan semata. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan  bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kesehatan merupakan salah satu diantara tiga faktor utama yang mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI), selain pendidikan dan pendapatan (tingkat daya beli masyarakat). Menurut



United Nations Development Program



(UNDP), IPM Indonesia tahun 2011 di urutan 124 dari 187 negara yang disurvei, dengan skor 0,617.



Peringkat ini turun



dari peringkat 108



pada tahun 2010. Wujud



pemberdayaan



masyarakat di bidang kesehatan atau lazim disebut Upaya Kesehatan Bersumber daya  Masyarakat (UKBM) sangat beraneka ragam, antara lain: Posyandu, Poskesdes, Dana  Sehat, Pos  Obat  Desa (POD), Usaha  Kesehatan Sekolah (UKS), dan  Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). B. Latar Belakang Kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan poskestren, lebih diutamakan dalam hal pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan), tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), yang dilandasi semangat gotong royong dengan pembinaan oleh puskesmas setempat. Pondok pesantren merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan keagamaan yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat yang berperan penting dalam pengembangan sumber daya manusia, diharapkan para santri dan para pemimpin serta pengelola pondok pesantren tidak saja mahir dalam aspek pembangunan moral dan spiritual dengan intelektual yang bernuansa agamis, namun dapat pula menjadi penggerak atau motor motivator dan inovator dalam pembangunan kesehatan, serta menjadi teladan dalam berperilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar. Mengingat pondok pesantren telah tumbuh dan berkembang hampir di seluruh daerah, maka  diharapkan kegiatan ini dapat  menyebar secara merata di seluruh Indonesia. Pada umumnya santri yang belajar di pondok pesantren berusia antara 7-19 tahun, dan di beberapa pondok pesantren lainnya menampung santri berusia dewasa. Poskestren merupakan bagian integral dari UKS, dimana sasaran UKS adalah seluruh warga sekolah mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah lanjutan menengah, yang meliputi sekolah umum, keguruan, Sekolah  Luar Biasa (SLB), termasuk pondok pesantren, baik jalur sekolah maupun luar sekolah. Bila ditilik dari sisi kesehatan, pada umumnya kondisi kesehatan di lingkungan pondok pesantren masih memerlukan perhatian dari berbagai pihak



terkait, baik dalam aspek akses pelayanan kesehatan, berperilaku sehat maupun aspek kesehatan lingkungannya. Salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi warga pondok pesantren adalah menumbuhkembangkan poskestren. Guna memfasilitasi para petugas dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait lainnya, perlu adanya pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugasnya. Melalui Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) ini, diharapkan dapat dijadikan acuan dalam pembinaan kesehatan di pondok pesantren



dan



upaya



menumbuhkembangkan



Poskestren



yang



dihadapi dengan



memanfaatkan potensi yang dimiliki masyarakat setempat. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Mewujudkan kemandirian warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 2. Tujuan Khusus a) Meningkatkan pengetahuan warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan. b) Meningkatkan sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat bagi warga pondok pesantren danmasyarakat sekitarnya. c) Meningkatkan peran aktif warga pondok pesantren dan warga masyarakat sekitarnya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. d) Memenuhi layanan kesehatan dasar bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya. D. Tata Nilai - K 1 : Kerjasama Kerjasama adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama - K2 : Kedisiplinan Kedisiplinan adalah mentaati segala peraturan sehingga terbentuk keteraturan dan ketertiban -



K 3 : Keramahan Keramahan adalah sikap terbuka dalam menerima orang lain dan berusaha memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.



- K4 : Kejujuran Kejujuran adalah suatu pernyataan atau tindakan yang sesuai dengan faktanya sehingga menimbulkan kepercayaan orang lain. -



K5 : Keiklasan Keiklasan adalah suatu niat baik dengan disertai ketulusan memberi tanpa pamrih.



E. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan No 1



Kegiatan Pokok Pembinaan poskestren



Rincian Kegiatan Kegiatan rutin poskestren diselenggarakan



dan



1. 2.



3.



4.



dimotori oleh kader poskestren dengan bimbingan teknis dari puskesmas setempat dan lintas sektor berkaitan dengan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya promotif à konseling kesehatan, penyuluhan kesehatan Upaya preventif à pemeriksaan kesehatan berkala, kesehatan lingkungan, pemberantasan nyamuk dan sarangnya, penyediaan dan pemanfaatan air bersih. Upaya kuratif à kuratif dapat dilakukan oleh Poskestren dalam bentuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau kunjungan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari puskesmas. Upaya rehabilitatif à dilakukan oleh poskestren untuk menindaklanjuti penanganan pasien pasca perawatan di puskesmas/rumah sakit.



F. Cara Melaksanakan Kegiatan Pembinaan



poskestren



di



wilayah



UPTD



Puskesmas



Keling



dilaksanakan



oleh



penanggungjawab promosi kesehatan, perawat, dan dokter setahun dua kali. Pembinaan poskestren bertujuan pembinaan dan peningkatan fungsi serta kinerja pelayanan di poskestren wilayah UPTD Puskesmas Keling. G. Sasaran Dua poskestren di wilayah kerja UPTD Puskesmas Keling yaitu poskestren Darussalam dan Fathul Ulum. H. Petugas yang Melaksanakan Kegiatan pembinaan poskestren dilakukan oleh pelaksana program promosi kesehatan, perawat dan dokter. I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal pembinaan taman posyandu adalah sebagai berikut : 1 Pembinaan poskestren



Poskestren Darussalam Poskestren Fathul Ulum



2



3 19



4



5



6



7



8



12



9



10



11 12



12



19



J. Sumber Dana -



BOK 2020 dengan rincian sebagai berikut Kegiatan Transport petugas



Perhitungan Volume Biaya Satuan Pembinaan Poskestren 2 org x 2 pos x 1 kali Rp 25.000 Jumlah



Jumlah Biaya Rp 100.000 Rp 100.000



K. Peran Lintas Sektor No. 1.



Pihak Terkait Kader poskestren



Peran Pihak Terkait Berkoordinasi terkait jadwal pembinaan poskestren



L. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. M. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan - Pencatatan kegiatan disesuaikan dengan standar yang menjadi penanggung jawab program - Evaluasi kegiatan dilakukan terhadap jadwal pelaksanaan, laporan kegiatan secara umum serta anggaran.