KAK Pembinaan TPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN (TPM) UPT PUSKESMAS KAYEN



Nomor Revisi Ke Tanggal Terbit



: : :



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KAYEN



Jl. Raya Pati - Purwodadi Km17,  081327630026  59171 email: puskesmas.kayen @yahoo.co.id KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN TPM



UPT PUSKESMAS KAYEN A. Pendahuluan Puskesmas merupakan ujung tombak dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut puskesams mempunyai berbagai upaya yang dapat digolongkan menjadi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Integrasi penanganan preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit berbasis lingkungan dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan. Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan ujung tombak dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sesuai dengan fungsinya puskesmas bertanggungjawab dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyakit untuk meningkatkan kesehatan setiap individu, keluarga, dan lingkungannya secara mandiri dan mengembangkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat. Peran sanitasi dibutuhkan untuk menciptakan kesehatan masyarakat yang sehat. Menurut Undang-undang RI No.36 tahun 2009 Pasal 163 tentang Kesehatan, ruang lingkup kesehatan lingkungan terdiri dari lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat dan fasilitas umum. B. Latar belakang Kebutuhan masyarakat akan produk-produk makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan semakin meningkat. Oleh karenanya sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan atau minuman bagi masyarakat luas, tempat Pengolahan makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari produk yang dihasilkan. Yang termasuk dalam TPM adalah rumah makan dan restoran, jasa boga atau catering, industri makanan, kantin, warung, dan depot air minum isi ulang (DAMIU). Pengawasan dan pembinaan oleh pihak terkait secara terus menerus dan berkesinambungan diperlukan untuk menjaga dan menjamin agar kondisi kesehatan lingkungan tempat Pengolahan makanan (TPM) benar-benar dapat terwujud sesuai yang diharapkan. Dinas Kesehatan beserta seluruh jajarannya termasuk Puskesmas bertanggung jawab dalam pembinaan teknis kesehatan lingkungan TPM dan melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan dalam rangka pengawasan serta melakukan intervensi sebagai tindak lanjut pengawasan kualitas kesehatan lingkungan TPM. Dengan demikian diharapkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari produk yang dihasilkan oleh TPM dapat diminimalisir.



C. Tujuan 1. Tujuan umum:



Meningkatkan kualitas higiene dan sanitasi tempat Pengolahan makanan (TPM) di wilayah Puskesmas Kecamatan Kayen. 2. Tujuan khusus: a. Meningkatkan perilaku higiene pengelola (pengusaha dan karyawan) TPM di wilayah



Puskesmas Kayen; b. Meningkatkan sanitasi TPM di wilayah Puskesmas Kayen; c. Menurunkan angka kejadian gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari



produk yang dihasilkan oleh TPM; D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan Pembinaan TPM di laksanakan dalam bentuk pertemuan pembinaan. E. Cara melaksanakan kegiatan Pembinaan TPM merupakan salah satu bentuk komunikasi dalam rencana tindak lanjut atas hasil inspeksi kesehatan lingkungan yang telah dilakukan oleh puskesmas. Pembinaan dilakukan melalui pertemuan yang mengundang pemilik/pengelola/karyawan TPM. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak pemilik dan/atau pengelola TPM agar mampu memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui kerja bersama (gotong royong). Dalam melaksanakan kegiatan, petugas harus mematuhi tata nilai Puskesmas, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.



Profesional Ramah Inisiatif dan Inovatif Malu Akuntabel Selain itu demi menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan, petugas bekerja sama dengan



lintas program maupun lintas sektor terkait sesuai dengan perannya masing-masing. Adapun lintas program yang terlibat dalam Pembinaan TPM adalah Upaya promkes yang berperan dalam meambantu pelaksanaan Pembinaan TPM. F.



Sasaran Sasaran dalam kegiatan ini adalah pengelola DAMIU di wilayah Puskesmas Kayen yang berjumlah 40 orang.



G. Jadwal kegiatan Kegiatan Pembinaan TPM dilaksanakan pada: Hari/ tanggal



: Rabu, 11 Oktober 2017



Jam



: 08.30 s/d selesai



Tempat



: Aula Puskesmas Kayen



H. Rencana pembiayaan dan anggaran Kegiatan inspeksi sanitasi dan pembinaan tempat Pengolahan makanan (TPM) di UPT Puskesmas Kayen tahun 2017 dilaksanakan dengan menggunakan dana BOK Puskesmas sebesar Rp. 2.555.000 (dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah). I.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah kegiatan selesai dilakukan dan digunakan untuk mengetahui hasil dan permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan kegiatan.



J. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi kegiatan Pengelola upaya melakukan pencatatan dan pelaporan. Bentuk pencatatan dan pelaporan disesuaikan dengan format-format pengawasan TPM. Pelaporan dibuat setiap enam bulan sekali.



Mengetahui,



Pengelola Upaya



Kepala UPT Puskesmas Kayen



Kesehatan Lingkungan



Achmad Nadlir, SKM, M.Kes



Candra Rosanti, SKM



NIP.19610313 198303 1 018



NIP.19880501 201101 2 014