KAK Pemeliharaan IPAL 2022 FIK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARBARU



DINAS KESEHATAN



Jl. Palang Merah No.02 Banjarbaru, Kalimantan Selatan , Kode Pos 70711 Telp (0511) 478158870711 Website : http:// donkes.banjarbarukota.go.id e-mail: [email protected]



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



KPA: dr. JUHAI TRIYANTI, M,M.Kes SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KESEHATAN KOTA BANJARBARU



SATKER/SKPD NAMA PPK NAMA KEGIATAN SUMBER ANGGARAN



: DINAS KESEHATAN KOTA BANJARBARU : ERNI SYAFRIDA NOOR, SKM, M,M.Kes : REHABILITASI PAGAR PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR : APBD 2022



TAHUN ANGGARAN 2022



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN: PEMELIHARAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH PUSKESMAS SEKOTA BANJARBARU TAHUN 2022 1. LATAR BELAKANG Air limbah adalah salah satu bahan buangan cair yang timbul dari berbagai aktivitas puskesmas. Air limbah puskesmas memiliki potensi yang berbahaya bagi kesehatan karena kemungkinan mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit infeksi dan tersebar ke lingkungan. Mikroorganisme pathogen dalam air limbah puskesmas tersebut bisa menimbulkan risiko terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan, pengunjung dan masyarakat di sekitar puskesmas. Disamping itu kuman dalam air limbah puskesmas yang dibuang ke lingkungan akan terbawa oleh aliran permukaan sehingga berpotensi untuk menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan yakni tanah dan badan air penerima. Dengan demikian maka air limbah puskesmas harus dikelola dengan baik. Air limbah puskesmas yang akan dibuang ke lingkungan kualitasnya dikendalikan melalui pengolahan dalam instalasi pengolahan air limbah puskesmas. Ada 10 Puskesmas di wilayah Kota Banjarbaru yang mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dengan kondisi sebagai berikut :



NO 1     2     3     4     5       6     7     8     9     10    



NAMA PUSKESMAS PKM Landasan Ulin     PKM Lianganggang     PKM Guntung Payung     PKM Landasan ulin Timur     PKM Sungai Besar       PKM Cempaka     PKM Guntung Manggis     PKM Sungai Ulin     PKM BBS     PKM BBU    



EQUIPMENT Pompa Intake Media Filter Blower Pompa Intake Media Filter Blower Media Filter Pompa Filter Tabung Filter SF Media Filter Pompa Filter Tabung Filter SF Pompa Filter Blower Tabung Filter SF Media Filter Blower Media Filter Pompa Filter Pompa Intake Pompa Filter Media Filter Pompa Intake Pompa Filter Media Filter Pompa Intake Pompa Filter Media Filter Pompa Intake Pompa Filter Media Filter



KENDALA Tidak Berfungsi Jenuh Tidak Keluar Udara Tidak Berfungsi Jenuh Tidak Keluar Udara Jenuh Tidak Beroperasi Tabung Pecah Jenuh Tidak Beroperasi Tabung Bocor Tidak Beroperasi Mati Bocor Jenuh Mati Jenuh Tidak Beroperasi Tidak Berfungsi Tidak Beroperasi Jenuh Tidak Beroperasi Jenuh Jenuh Bocor Tidak Beroperasi Jenuh Bocor Tidak Beroperasi Jenuh



Melihat kondisi IPAL yang ada maka perlu dilaksanakan pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah terutama ke seluruh Puskesmas se Kota banjarbaru 2. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1) Tujuan Umum a. Memperbaiki kualitas hasil outlet dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas se Kota banjarbaru 2) Tujuan Khusus a. Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); b. Perbaikan unit dari IPAL yang sudah rusak 3. DASAR HUKUM 1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas, 3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 4) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 5) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan 7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah 8) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. SASARAN Instalasi Pengolahan Air Limbah DINAS KESEHATAN KOTA BANJARBARUdan Puskesmas Kelurahan Setiabudi. 5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang :



6.



a. SKPD



: Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru



b. Nama KPA



: dr. Juhai Triyanti, M,M,Kes



c. Nama PPK



: Erni Syafrida Noor, SKM, M,MKes



SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA 1) Sumber dana yang diperlukan untuk pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Puskesmas



ini dibebankan Kepada APBD Tahun 2022.



2) Rencana Anggaran dan Biaya sebesar Rp 138,750,000 (Seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu) sebagaimana terlampir



7.



URAIAN PEKERJAAN



Januari N o



Februari



Maret



April



Mei



Juni



Juli



Agustus



September



Oktober



November



Desember



Pekerjaan 1



1



Perencanaa n



2



Pelaksanaa n



3



Evaluasi



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4















1



2



3



4



















1



2



3







No Nama Pekerjaan 1 Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Puskesmas



Volume 1



Satuan paket



Harga 125,000,000



Jumlah PPN 11% JUMLAH TOTAL Terbilang : Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah



Total 125,000,000 125.000.000 13.750.000 138.750.000



4



8.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN



Januari No



1



1



Februari



Maret



April



Mei



Juni



Juli



Agustus



September



Oktober



November



Desember



Pekerjaan



Pelaksanaa n



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



1



2



3



4



















1



2



3



4



9.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pelaporan Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) Puskesmas se Kota Banjarbaru dilakukan dalam bentuk Kontrak Kerja serta dilakukan pencatatan pada monitoring pemeliharaan sarana dan pasarana.



Banjarbaru, 23 Agustus 2022 PPK



PPTK



Erni Syafrida Noor, SKM, M.MKes NIP. 19740818 200604 2 025



Rudi Salam, Apt NIP.19810810 201001 1 025