KAK Penambahan Ruang Kantor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



Hal - 0



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR I.



PENDAHULUAN Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan guna meningkatkan eksistensi fungsi dan fisik kawasannya. Tetapi kegiatan tersebut belum mampu merubah pandangan dan kesadaran masyarakat secara mendalam sehingga program dan rencana yang telah disusun seolah terabaikan. Hingga kini kesadaran dan persepsi masyarakat dalam mendukung upaya tersebut belum optimal. Hal ini tentunya dapat diintegrasikan dengan prioritas unggulan dan berbagai sektor lainnya di Kabupaten Konawe Kepulauan. Menanggapi hal ini perlu adanya upaya penataan secara terpadu dari tiap sektor, salah satu yang termasuk dalam sektor ini adalah tertatanya Gedung Kantor Sekolah sebagai implementasi dari tertibnya administrasi pemerintahan.



Bangunan gedung adalah suatu wadah tempat manusia melakukan aktivitasnya, baik aktivitas sosial dan budaya maupun aktivitas ekonomi. Wadah ini pula merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need) dari makhluk “manusia”, dimana manusia semakin bertambah banyak dan kebutuhan dasar ini semakin saja diperlukan. Dengan bertambah banyaknya manusia dan kebutuhan dasar yang semakin meningkat, sangat dibutuhkan suatu program pembangunan yang berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam mewujudkan pembangunan wilayahnya, Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki kerangka pembangunan berupa visi pembangunan. Untuk menjamin dan mendukung kelancaran visi dan misi tersebut berbagai strategi yang akan dilakukan dalam hal ini adalah mencerdaskan kehidupan masyarakat serta menyediakan fasilitas untuk menunjang hal tersebut, salah satunya menata dan menyiapkan infrastruktur pembangunan dan sarana/prasarana pendukungnya di Kabupaten Konawe Kepulauan. Dalam rangka menyiapkan infrastruktur pembangunan sebagai wujud nyata perhatian dimaksud maka Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan berencana akan Membangun Gedung Kantor Sekolah beserta fasilitas penunjangnya. Gedung Kantor adalah bangunan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi seluruh aktivitas Pendidikan. Disebut gedung apabila merupakan bangunan besar dan permanent, terpisah dari gedung lain sedangkan apabila hanya menempati sebagian dari sebuah gedung atau hanya sebuah bangunan relatif kecil disebut ruangan.



Hal - 1



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



Dalam penanganan infrastruktur ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sejak awal, hal ini meliputi : 1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. 2. Setiap gedung negara harus direncanakan, dirancang sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. 3. Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.



II.



MAKSUD DAN TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. a. Maksud Kegiatan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor dan kegiatan yang terkait dengan fasilitasnya yang telah ditetapkan



oleh



Pemerintah



Kabupaten



Konawe



Kepulauan



dengan



tidak



mengesampingkan dari sisi estetika bangunan yang ada serta standar bangunan.



b. Tujuan Kegiatan Tujuan kegiatan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa drawing engineering detail dan rencana anggaran biaya terhadap bangunan Gedung Kantor secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.



Hal - 2



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



a) Untuk mengetahui dan memahami perkembangan dan manfaat dari inovasi bangunan gedung kantor. b) Untuk membuat konsep bangunan serba guna dalam memenuhi kebutuhan Fasilitas Pendidikan.



III. ALASAN PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, salah satu RKA-SKPD yang disetujui adalah kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor 2. Dalam penyelenggaraan pekerjaan tersebut diperlukan suatu Kerangka Acuan Kerja (KAK) bagi pekerjaan perencanaan/perancangan pekerjaan yang dimaksud, sehingga diperoleh suatu fasilitas yang mampu mendukung dalam pencapaian sasaran kegiatan. 3. Konsultan perencana yang ditunjuk adalah rekanan/perusahaan pemenang pengadaan jasa konsultan proyek dan atau yang ditunjuk langsung berdasarkan aturan yang berlaku. Konsultan perencana yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang jasa perencanaan teknis. 4. Konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan proyek dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilaksanakannya kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan. 5. Dalam melaksakan tugasnya, Konsultan perencana akan mendapat bantuan dan bimbingan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Tim Teknis yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan.



IV. SASARAN KEGIATAN 1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor.



2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen kegiatan : a. Pekerjaan Persiapan. b. Pekerjaan Sipil / Struktur. c. Pekerjaan Arsitektur. d. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).



Hal - 3



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah : a. Persiapan Perencanaan termasuk survey. b. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya. c. Penyusunan Rencana Pelaksanaan. d. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll). e. Persiapan Pelelangan. f. Pelaksanaan Pelelangan.



g. Pengawasan Berkala. V.



KEGIATAN PERENCANAAN 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018. 2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya. c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat : 1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti. 3) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal. 4) Rencana utilitas 5) Perkiraan biaya. d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat: 1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. 4) Laporan akhir perencanaan. e. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat



Hal - 4



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan. f. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti : 1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan. 2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. 3) Memberikan saran-saran.



VI. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN 1. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 2. Konsultan Penrencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut : a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.



VII. BIAYA A. SUMBER DANA Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada : RKA-SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019. Hal - 5



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



B. BIAYA PERENCANAAN



1. Biaya pekerjaan konsultan perencana sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp 133.116.500.- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan tata cara pembayarannya diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari : a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung. b. Materi dan penggandaan laporan. c. Pembelian dan atau sewa peralatan. d. Biaya rapat-rapat, diskusi dan pembahasan. e. Jasa dan over head perencanaan. f. Pajak dan iuran daerah lainnya. 2. Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan bulanan/perencanaan (akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerja/Kontrak).



VIII. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA SKPD



: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan



Pekerjaan



: Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



Lokasi



: Kabupaten Konawe Kepulauan



Tahun Anggaran



: 2019



IX. KRITERIA A. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu: 1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas. 1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.



2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan. 1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan Hal - 6



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



keserasian bangunan terhadap lingkungannya. 2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.



3. Persyaratan Struktur Bangunan. 1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan. 3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur. 4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.



4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran. 1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,secara struktur stabil selama kebakaran sehingga : 1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman. 2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api. 3) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.



5. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi. 1. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya maupun pemeliharaannya. 2. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir. 3. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.



6. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara. 1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun Hal - 7



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik.



7. Persyaratan Pencahayaan. 1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik.



B. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya: 1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan. 2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, 3. geografi klimatologi, dan Iain-Iain. 4. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia di Kabupaten Konawe Kepulauan atau yang didatangkan dari daerah lain 5. Memerhatikan ketentuan dan kaidah-kaidah bangunan gedung ramah gempa. 6. Mengikuti standar kebutuhan sarana dan prasarana dan kebutuhan pengguna jasa akan fungsi bangunan dengan segala kegiatan/aktifitas yang berlangsung didalamnya.



V. AZAS-AZAS. Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut: 1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. 2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan Hal - 8



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. 4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.



X.



PENDEKATAN METODOLOGI 1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya. 2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana. 3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing. 4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi. 5. Lokasi pekerjaan Tersebar di Kabupaten Konawe Kepulauan, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.



XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan prodik awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender atau 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja. Hal - 9



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



XII. INFORMASI DAN TENAGA/PERSONIL 1. Informasi a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, maupun yang dicari sendiri. c. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.



2. Tenaga/Personil Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang memenuhi ketentuang dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.



Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya sebagai berikut : No A.



Jml (Org)



Kualifi Pengalaman kasi Minimal



Arsitektur/Sipil



1



S1



3 Tahun



Sipil



1



S1



2 Tahun



Arsitektur



1



S1



2 Tahun



Sipil



1



S1



2 Tahun



TENAGA AHLI



1



Team Leader



2



Ahli Teknik Sipil



3



Ahli Arsitektur



4



Ahli Cost Estimator



B.



Keahlian



Jabatan



TENAGA PENDUKUNG



1



Asisten Ahli Sipil



SMK/Sederajat



1



SMK



1 Tahun



2



Asisten Ahli Arsitektur



SMK/Sederajat



1



SMK



1 Tahun



3



Asisten Ahli Cost Estimator



SMK/Sederajat



1



SMK



1 Tahun



4



Surveyor/Juru Ukur



SMK/Sederajat



4



SMK



1 Tahun



5



Drafter CAD



SMK/Sederajat



4



SMK



1 Tahun



6



Administrasi/Keuangan



SMK/Sederajat



1



SMK



1 Tahun



Hal - 10



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



Penyedia jasa diharapkan melengkapi proposal usulan teknis dengan melampirkan waktu penugasan, rincian tugas serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan team leader dan tenaga ahli lainnya dalam bentuk Bar Chart Schedule.



XIII. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi: 1. Tahap Konsep Rencana Teknis a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana. b. Konsep skematik rencana teknis. c. Laporan data dan informasi lapangan.



2. Tahap Pra-rencana Teknis a. Gambar-gambar Pra-rencana. b. Perkiraan biaya pembangunan. c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).



3. Tahap Pengembangan Rencana a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas. b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan. c. Draft rencana anggaran biaya. d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).



4. Tahap Rencana Detail a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap. b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) c. Bill Of Quantity (BQ). d. Rencana anggaran biaya (RAB).



5. Tahap Pelelangan. a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan



Hal - 11



Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor



XIV. LAPORAN. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi: 1. Laporan Gambar Perencanaan 2. Laporan RAB dan RKS 3. Laporan dalam bentuk CD/CDR



XV. LAIN-LAIN a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja.



Langara,



Januari 2019



Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



………………………………….. NIP. ………………………..



Hal - 12