20 0 94 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) PENEMUAN KASUS AKTIF TBC TAHUN ANGGARAN 2023 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum
• •
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penemuan Kasus Aktif TBC Kementerian Kesehatan dan Pengendalian Penyakit Menular tahun 2019 Tentang Penemuan Pasien TBC
•
2. Gambaran Umum
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai ujung tombak pelayanan
kesehatan
masyarakat
meningkatkan
derajat
merupakan sarana kesehatan
kesehatan
masyarakat.
yang
Untuk
sangat itu
penting
peranan
dalam
puskesmas
hendaknya tidak lagi menjadi sarana pelayanan pengobatan dan rehabilitatif saja tetapi juga lebih ditingkatkan pada upaya promotif dan prefentif. Oleh karena itu promosi kesehatan menjadi salah satu upaya wajib di puskesmas. Puskesmas tidak bekerja secara maksimal tanpa ada pihak-pihak yang membantu dalam pelaksanaan kegiatannya. Salah
satunya
adalah
kader
yang
turut
aktif
mensukseskan
setiap kegiatan
puskesmas. Tuberculosis adalah Penyakit Menular langsung yang disebabkan oleh kuman Tuberculosis (TB) yang dikenal dengan nama M. Tuberculosis. Sebagian besar kuman menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuhg lainnya. Pasien TB paru menyebarkan kuman ke udara dalam bentuk droplet ( percikan dahak). Penemuan Pasien TB paru adalah dengan cara menemukan pasien yang mempunyai gejala mengarah ke TB yaitu batuk lama 2 minggu atau lebih, berdahak disertai darah, panas badan, nyeri dada dan gejala penyakit paru lainnya. Penemuan pasien TB secara aktif berupa kegiatan- kegiatan penemuan terduga/ pasien TB yang dilakukan di luar fasyankes. Kegiatan ini bisa melibatkan secara aktif semja potensi masyarakat yang ada antara lain: kader kesehatan dan kader posyandu, pos TB desa, tokoh masyarakat. Kegiatan ini dapat berupa Investigasi Kontak, Penemuan ditempat khusus, Penemuan di populasi beresiko, Penemuan aktif berbasis keluarga dan masyarakat, Penemuan aktif berkala, dan skrining masal
No 1
Rinciaan Menu/Kompoen Uraian Upaya Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit a Penemuan aktif kasus TBC Kegiatan Penemuan aktif kasus TBc diawali dengan petugas membuat jadwal, menentukan sasaran dan lokasi. Selanjutnya, petugas menentukan dimana lokasi yang sangat banyak tersangka TBC,sehingga Petugas bekerja sama dengan aparat desa/ kelurahan, kader kesehatan dan potensi masyarakat melakukan skrining gejala TB secara masif di masyarakat dan membaanya kelayanan kesehatan luar gedung Sasaran kegiatan adalah Kontak Serumah dan masyarakat yang terduga TBC di wilayah kerja Puskesmas Sungai Ambawang
B. PENERIMA MANFAAT
No 1
Nama kegaiatan Penemuan
Jumlah dan target Penerima Manfaat sasaran Target 120 kasus dari 1. Bagi Masyarakat yaitu Upaya Penemuan
Aktip Kasus
6 Desa di wilayah
pasien TB harus didukung dengan kegiatan
TBC
kerja Puskesmas
promosi yang aktif, sehingga semua terduga TB
Sungai Ambawang
dapat ditemukan secara dini. 2. Bagi petugas kesehatan, Upaya Penemuan pasien TBC harus didukung dengan kegiatan promosi yang aktif sehingga semua terduga TB dapat diyemukan secara dini.
C. STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN
No 1
Output Metode Rincian Satuan Volume Pelaksanaan Menu/Komponen Upaya Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit
a. Penemuan Aktif Kasus TBC
OH
Tahapan Pelaksana
120 kasus 1. Metode Promotif dan Preventif , Kuratif berupa Penyuluhan, Skrining Massal
1. Persiapan
Administrasi 2. Pelaksanaan
Kegiatan
Pengobatan dan
3. Waktu
Pencegahan TBC.
Pelaksanaan (Jan- Nop) 4. Pembuatan
Laporan Akhir
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kegiatan Penemuan Kasus Aktif TBC akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
No
Rincian Menu Kegiatan
Kebutuhan Biaya
1
Desa Ampera Raya
2 OH x 5 kali x 1 Thn x 150.000
1.500.000
Desa Ambawang Kuala 2 OH x 8 kali x 1 Thn x 150.000
2.400.000
Desa Jawa Tengah
2 OH x 4 kali x 1 Thn x 200.000
1.600.000
Desa Durian
2 OH x 4 kali x 1 Thn x 200.000
1.200.000
Desa Mega Timur
2 OH x 4 kali x 1 Thn x 250.000
1.500.000
Desa Sungai Malaya
2 OH x 4 kali x 1 Thn x 250.000
1.000.000
Total
Rp.9.200.000
Sumber : Rincian Anggaran Biaya (RAB) 2023
Kepala Puskesmas Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
Okta Sucianto, SKM NIP. 19761019 199603 1 002