Kak Penyalahgunaan Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KELONG



Jalan Kesehatan Desa Kelong Kode Pos 29151 – Email : [email protected] KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENYULUHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA UPTD PUSKESMAS KELONG



I.



Pendahuluan Masih banyak orang belum mengetahui apa sebenarnya narkoba itu, karena bersimpang siurnya pemakaian dari istilah dan penafsirannya. Hal ini bisa terjadi karena istilah ini baru saja disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN). Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adaktif lainya,yaitu nama seglongan zat alamiah, semi sintetik maupun sintetik. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan. Narkoba pada prinsipnya adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kesadaran, fikiran dan prilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan kepada pemakaianya. Bila hal terakhir ini kejadian pada seseorang,



maka



dapat



dipastikan



berakhirlah



semua



masa



depan



gemilangnya. Dari itu dihimbau kepada seluruh putra/putrid tercinta anak bangsa, jangan sentuh itu narkoba. Dampak kejahatan Narkoba akan terimbas kepada seluruh keluarga. Merusak tatanan dan tata karma yang pernah ada. Angka kejahatan narkoba berkembang pesat diseluruh Indonesia, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan warga Indonesia tapi juga orang asing. Itu berarti sindikat internasinal sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai transit atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi Narkoba internasional.



II.



Latar Belakang Terlepas dari berbagai alasan mendukung atau menolak penggunaan narkoba,



tahukah



anda



berapa



banyak



jumlah



pengunaan



narkoba?



Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia. Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015. Jenis narkoba yang paling banyak disalah gunakan adalah ganja, shabu dan ekstasi. Jenis narkoba tersebut sangat terkenal bagi Pelajar/mahasiswa, pekerja, dan rumah tangga. Kepala Bagian Humas BNN, Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto, menyampaikan, pelajar dan mahasiswa masih menjadi kelompok rentan pengguna narkoba. Lemahnya pengawasan orangtua serta labilnya psikologi remaja membuat mereka mudah terjerumus menggunakan narkotika. Artinya dari empat juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkoba, 22 persen di antaranya merupakan anak muda yang masih duduk di bangku sekolah dan universitas. Umumnya pengguna yang berada di kelompok 15–20 tahun menggunakan narkotika jenis ganja dan psikotropika seperti Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Megadon. Sejak 2010 sampai 2013 tercatat ada peningkatan jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi tersangka kasus narkoba. Pada 2010 tercatat ada 531 tersangka narkotika, jumlah itu meningkat menjadi 605 pada 2011. Setahun kemudian, terdapat 695 tersangka narkotika, dan tercatat 1.121 tersangka pada 2013. Menurutnya, naiknya angka pengguna narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa akibat minimnya pengetahuan remaja dan masyarakat tentang bahaya NAPZA, untuk itu perlu dilakukan penyuluhan NAPZA di kalangan remaja maupun masyarakat. Penyuluhan Napza Adalah upaya kesehatan yang ditujukan untuk memelihara meningkatkan kesehatan seluruh peserta didik di sekolah maupun di masyarakat untuk memperbaiki perilaku agar mampu menghindari dari penyalahgunaan napza.



III. Tujuan A. Tujuan Umum Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada remaja dan masyarakat tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda. Sehingga para generasi muda mengetahui pengaruh buruk dari narkoba, sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa dan negara. B. Tujuan Khusus a. Masyarakat sadar akan bahaya narkoba bagi generasi muda b. Masyarakat sekolah tidak terjerumus dalam bahaya narkoba c. Masyarakat sekolah bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkoba IV. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan No



Kegiatan Pokok



1



Penyampaian Materi



2



Diskusi dan Tanya Jawab



Rincian Kegiatan a.



Menyiapkan materi penyuluhan



b.



Memberikan penyuluhan



a.



Menjawab



pertanyaan



dari



peserta



penyuluhan b.



V.



Evaluasi hasil penyuluhan



Cara Pelaksanaan Kegiatan



No



Kegiatan Pokok



1



Penyuluhan Penyalahgunan NAPZA



VI. Sasaran 1. Remaja 2. Masyarakat



Pelaksana Program



Lintas Program



Lintas Sektor



Kesehatan Jiwa



Terkait



Terkait



Ket



1. Melaksanakan



1. KIA



1.Dokter



Sumber



Penyuluhan



2. KRR



2.Perawat



pebiaya



2. Tanya Jawab



3. Lansia



3.Bidan



an BOK



3. Evaluasi



4. Posbindu



KRR



VII. Jadwal Kegiatan 2018



N



Kegiatan



o 1



Ja



Fe



Ma



Ap



Me



Ju



Ju



Ag



Se



Ok



No



De



n



b



r



r



i



n



l



t



p



t



v



s



Penyuluha n Penyalah –



gunaan



X



NAPZA



VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap pulan sesuai dengan jadwal kegiatan dengan pelaporan hasil yang dicapai pada bulan tersebut. IX. Pencatatan Pelaporan Dan Hasil Evaluasi Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan setiap tanggal 5 bulan berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi UPTD Puskesmas Kelong.