Surveilans Penyalahgunaan NAPZA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN MASYARAKAT “Surveilans Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya”



Disusun oleh : 1. Thamami Dwi Julianti



(N1A119013)



2. Andi Rafika Radiah Arief



(N1A119074)



3. Lisa Afrilia



(N1A119078)



4. Sarah Soldia Oktavia



(N1A119171)



5. Elni Febriany



(N1A119185)



Kelas : 4F



PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS JAMBI 2021



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. kami mengucapkan syukur kepada Tuhan atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Surveilans Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya”



kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Jambi, 13 April 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................i DAFTAR ISI.......................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1 1.1 Latar Belakang.............................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................2 1.3 Tujuan..........................................................................................................2 1.4 Manfaat........................................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA..........................................................................3 BAB III PEMBAHASAN....................................................................................4 3.1 Definisi Surveilans NAPZA..........................................................................4 3.2 Upaya Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA……..5 3.3 Visi dan Misi Surveilans NAPZA..................................................................6 3.4 Mekanisme Surveilans NAPZA....................................................................7 3.5 Jenis Penyelenggaraan Surveilans NAPZA................................................9 BAB IV PENUTUP...........................................................................................10 4.1 Kesimpulan.................................................................................................10 4.2 Saran..........................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................11



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat aditif) pada mulanya ditemukan dan dikembangkan untuk pengobatan dan penelitian. Namun berbagai jenis obat tersebut kemudian juga dipakai untuk tujuan bukan penelitian dan pengobatan, melainkan



disalahgunakan



untuk



mencari



kenikmatan



sementara



atau



mengatasi persoalan sementara. Pemakaian obat tanpa petunjuk medis merupakan penyalahgunaan. Biasanya penyalahgunaan menghasilkan akibat yang serius dan dalam beberapa kasus bisa fatal dan mengakibatkan kematian serta kerugian sosial (Dwitiyanti, Efendi and Supandi, 2019). Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, pertama Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangnya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun



sosial



yang



pesat



merupakan



individu



yang



rentan



untuk



menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba. Kedua Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan. Hasil survei yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Puslitkes (Pusat Penelitian Kesehatan) UI tahun 2008 diperoleh angka prevalensi mencapai 1,9% dan pada tahun 2011 meningkat hingga 2,2% atau lebih kurang 4 juta penduduk Indonesia usia 10 sampai dengan 60 tahun sebagai penyalah guna narkotika. Maka dari itu, di perlukannya surveilans terkait dalam penyalahgunaan Narkotika disertai kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba.



1



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa definisi surveilans NAPZA? 2. Apa visi dan misi surveilans NAPZA? 3. Bagaimana upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA? 4. Bagaimana mekanisme surveilans NAPZA? 5. Bagaimana jenis penyelenggaraan surveilans NAPZA? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui definisi surveilans NAPZA 2. Mengetahui visi dan misi surveilans NAPZA 3. Mengetahui mekanisme surveilans NAPZA 4. Mengetahui jenis penyelenggaraan surveilans NAPZA 5. Mengetahui upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA 1.4 Manfaat Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi manfaat bagi penyusun dan pembaca untuk dapat mengetahui dan memahami terkait Surveilans Epidemiologi Masalah Kesehatan terkait Surveilans penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya.



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA Napza merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut para ahli pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Contoh zat adiktif lainnya adalah alkohol, inhalansia (lem, bensin, tiner), kafein, nikotin. Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan. Yang dimaksud Narkotika dalam UU No. 22 /1997 adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak, seperti Candu, Jicing, Jicingko, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Ekgonina, Tnaman Ganja, Damar Ganja, Garam- garam atau turunannya dari morfina dan kokaina. Dengan demikian narkotika adalah obat atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, atau pembiusan, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dapat menimbulkan efek stupor, serta dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan, dan yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan sebagai Narkotika (Mardani, 2008 dalam Fransiska Novita Eleanora, 2011).



3



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Surveilans Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya A. Definisi Surveilans Surveilans berasal dari bahasa perancis ‘Surveillance’ yang secara harfiah diartikan sebagai ‘mengamati tentang sesuatu’ adalah upaya monitoring kondisi kesehatan secara ketat di masyarakat. Hal tersebut dapat dipakai sebagai dasar perencanaan,



monitoring,dan



evaluasi



intervensi



kesehatan



masyarakat



(Amiruddin, 2020). Surveilans biasanya dapat digunakan sebagai monitoring suatu program pencegahan penyakit, untuk melihat apakah program tersebut sudah berjalan baik. B. Definisi Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya NAPZA Menurut Undang - Undang RI No.22/1997 (diperbaharui UU RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika dan No.5/1997 tentang Psikotropika, merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruahi kondisi kejiwaan / psikologis seseorang



(pikiran,



perasaan



dan



prilaku)



serta



dapat



menimbulkan



ketergantungan fisik dan psikologis. (Badan Narkotika Nasional dan Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, 2018). Narkoba merupakan Istilah yang dipakai di dunia Drugs/Substance sedangkan secara umum ialah NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain). Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak. C. Dampak Narkotika 1) Stimulan Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensasi eforia (rasa senang yang berlebihan). Contoh: amfetamin, kokain, metamfetamin, nikotin, kafein, dll. 2) Depresan



4



Obat Penenang yang bekerja pada sistem syaraf. Memberikan rasa rileks, kurangi



ketegangan,



kegelisahan



serta



tekanan



mental.



Namun



cenderung akibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Heroin, Alkohol, dll. 3) Halusinogen Mengganggu komunikasi antara sistem kimia otak seperti serotonin secara



keseluruhan



dengan



sumsum



tulang



belakang



sehinggamenyebabkan halusinasi atau sensasi dan pencitraan yang tampak nyata meskipun sebenarnya tidak ada (mengganggu persepsi panca indra dalam merespon rangsangan). Akibatkan perubahan mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila. Contoh : Ganja, LSD, Magic Mushroom, dll. 3.2 Upaya Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA 1. Program Informasi Dalam hal memberikan informasi sebaiknya dilakukan secara hati-hati, dan menghindari informasi yang sifatnya sensasional dan ambisius, karena dalam hal ini justru akan menarik bagi mereka untuk menguji kebenarannya dan merangsang keberaniannya. Teknik menakut-nakuti dari segi fisik, psikologis, sosial dan hukum hanya efektif dalam keadaan sangat terbatas. 2. Program Pendidikan Efektif Pada program ini bertujuan untuk pengembangan kepribadian pendewasaan pribadi meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan yang bijak, mengatasi tekanan mental secara efektif, meningkatkan kepercayaan diri, menghilangkan gambaran negatif mengenai diri sendiri dan meningkatkan kemampuan komunikasi. Hasil pendidikan ini dapat berupa pengenalan tentang diri, perilaku asertif, berfikir positif, dan pemecahan masalah secara efektif. 3. Program Penyediaan Pilihan Yang Bermakna Konsep ini bertujuan untuk mengalihkan penggunaan zat adiktif pada pilihan lain yang diharapkan dapat memberikan kepuasaan bagi kebutuhan manusiawi yang mendasar yaitu bio-psiko-sosial-spiritual.Kebutuhan yang dimaksud antara lain ingin tau kebutuhan mengalami hal-hal baru dalam hidupnya, kebutuhan terbentuknya identitas diri, kebutuhan akan bebas 5



berfikirdan



berbuat,



kebutuhan



akan



penghargaan,



kebutuhan



untuk



mengaktualisasikan diri serta kebutuhan diri serta kebutuhan diri diterima dalam kelompok. 4. Pengenalan Diri dan Intervensi Dini Mengenal dengan baik ciri-ciri anak yang mempunyai resiko tinggi untuk menggunakan Napza merupakan suatu langkah yang bijaksana, baik yang berada dalam taraf coba-coba, iseng, pemakai tetap maupun yang telah ketinggalan,



kemudian



segera



memberikan



dukungan



moril



dan



penanganan,apabila anak mengalami atau mengghadapi masa krisis dalam hidupnya. Dalam hal ini kerjasama antara orang tua, guru serta masyarakat sangat penting jika tidak teratasi segera dirujuk ke tenaga ahli psikolog maupun psikiater. 5. Program Pelatihan Ketrampilan Psikososial Program latihan ini diterapkan atas dasar teori belajar, yang mengatakan bahwa gangguan penyalahgunaan Napza merupakan perilaku yang dipelajari individu dalam lingkup pergaulan sosialnya. Perilaku ini mempunyai maksud dan arti tertentu bagi yang bersangkutan. Dalam pelatihan ini terdiri dari dua golongan yaitu, a) Psychological



Inoculation



memperlihatkan



dalam



bagaimana



pelatihan



remaja



ini



diputar



mendapatkan



film



yang



tekanan



dari



pergaulannya, kemudian dalam hal ini dikembangkan sikap remaja untuk menentang dorongan dan tekanan tersebut. b) Personal and Social Skill training kepada remaja dikembangkan suatu ketrampilan dalam menghadapi problema hidup umum termasuk merokok dan penyalahgunaan Napza. Ketrampilan ini mengajarkan kepada remaja agar mampu mengatakan tidak, serta mengembangkan keberanian dan ketrampilan



untuk



mengekspresikan



kebenaran,



sehingga



remaja



terbebas dari bujukan atau tekanan kelompoknya 3.3 Visi dan Misi Surveilans Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya Visi : Pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan terhadap penyalagunaan obat Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. 6



Misi : a. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit serta upaya kesehatan terhadap Penyalahgunaan obat dan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. b. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan



kesehatan jiwa terhadap



penyalagunaan obat dan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. c. Mengumpulkan



bahan



rumusan



kebijakan



kegiatan



pencegahan



dan



pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut serta kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. d. Melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. e. Menyiapkan bahan koordinasi tentang program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. 3.4 Mekanisme surveilans Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya 1. Pengumpulan data Pengumpulan data dilakukan dengan cara aktif dan pasif. Jenis data Surveilans Kesehatan dapat berupa data kesakitan, kematian, dan faktor risiko. Pengumpulan data dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain individu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, unit statistik dan demografi, dan sebagainya. Metode pengumpulan data dapat dilakukan melalui wawancara, pengamatan, pengukuran, dan pemeriksaan terhadap sasaran. Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data, diperlukan instrumen sebagai alat



7



bantu. Instrumen dibuat sesuai dengan tujuan surveilans yang akan dilakukan dan memuat semua variabel data yang diperlukan. 2. Pengolahan data Sebelum data diolah dilakukan pembersihan koreksi dan cek ulang, selanjutnya data diolah dengan cara perekaman data, validasi, pengkodean, alih bentuk (transform) dan pengelompokan berdasarkan variabel tempat, waktu, dan orang. Hasil pengolahan dapat berbentuk tabel, grafik, dan peta menurut variabel golongan umur, jenis kelamin, tempat dan waktu, atau berdasarkan faktor risiko tertentu. Setiap variabel tersebut disajikan dalam bentuk ukuran epidemiologi yang tepat (rate, rasio dan proporsi). Pengolahan data yang baik akan memberikan informasi spesifik suatu penyakit dan atau masalah kesehatan. Selanjutnya adalah penyajian hasil olahan data dalam bentuk yang informatif, dan menarik. Hal ini akan membantu pengguna data untuk memahami keadaan yang disajikan. 3. Analisis data Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode epidemiologi deskriptif dan/atau analitik untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan surveilans yang ditetapkan. Analisis dengan metode epidemiologi deskriptif dilakukan untuk mendapat gambaran tentang distribusi penyakit atau masalah kesehatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya menurut waktu, tempat dan orang. Sedangkan analisis dengan metode epidemiologi analitik dilakukan



untuk



mengetahui



hubungan



antar



variable



yang



dapat



mempengaruhi peningkatan kejadian kesakitan atau masalah kesehatan. Untuk mempermudah melakukan analisis dengan metode epidemiologi analitik dapat menggunakan alat bantu statistik. Hasil analisis akan memberikan arah dalam menentukan besaran masalah, kecenderungan suatu keadaan, sebab akibat suatu kejadian, dan penarikan kesimpulan. Penarikan kesimpulan hasil analisis harus didukung dengan teori dan kajian ilmiah yang sudah ada. 4. Diseminasi informasi



8



Diseminasi informasi dapat disampaikan dalam bentuk buletin, surat edaran, laporan berkala, forum pertemuan, termasuk publikasi ilmiah. Diseminasi informasi dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang mudah diakses. Diseminasi informasi dapat juga dilakukan apabila petugas surveilans secara aktif terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program kesehatan, dengan menyampaikan hasil analisis. 3.5 Jenis penyelenggaraan surveilans Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya a. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional Program



dan



Kegiatan



pencegahan



dan



pengendalian



Narkotika,



Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. b. Menyusun



rencana



kerja



program



dan



kegiatan



pencegahan



dan



pengendalian Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. c. Menyusun pedoman teknis program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. d. Melaksanakan program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. e. Menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. f. Melaksanakan Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Narkotika, Psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya.



9



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan NAPZA (Narkotika, Psikotropika,dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi social. Penyalahgunaan tidak terbatas pada orang dewasa saja tetapi telah terjadi pada anak-anak. Untuk itu sebagai pendidik dan tenaga medis kita harus mengetahui apa itu penyalahgunaan zat/obat dan apa dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan sosial. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi objek penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu, diperlukannya surveilans terkait dalam penyalahgunaan Narkotika disertai kerja sama yang baik dari seluruh masyarakat maupun pemerintah untuk penanggulangan penyalahgunaan narkotika. 4.2 Saran Dengan adanya makalah surveilans masalah kesehatan terkait surveilans penyalahgunaan narkotika, diharapkan pemerintah dapat mengontrol masalah ini yang sangat banyak terjadi pada remaja masa kini yang di anggap sebagai generasi bangsa yang ada di Indonesia dan diharapkan juga kepada masyarakat agar lebih mengerti tentang surveilans masalah kesehatan terkait penyalahgunaan narkotika.



10



DAFTAR PUSTAKA



Alifia, Ummu. (2020). Apa itu Narkotika dan Napza?. Alprin. Sholihah,



Q.



(2015).



Efektivitas



program



p4gn



terhadap



pencegahan



penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153159. Amiruddin, R. (2013) Surveilans Kesehatan Masyarakat. PT Penerbit IPB Press. Available at: https://books.google.co.id/books?id=xc_8DwAAQBAJ. Amirudin



(2021)



‘Pencegahan



karanganyar.go.id.



Penyalahgunaan Available



Narkotika’, at:



www.pnhhtp://pn-



karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahanpenyalahgunaan-narkotika. [12 April 2021] Humas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2013). Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://bnn.go.id/pencegahan-penyalahgunaan-napza/. [13 April 2021] Badan Narkotika Nasional dan Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (2018) ‘AWAS NARKOBA MASUK DESA’, 4(3), pp. 57–71. Fransiska Novita Eleanora (2011) ‘Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya’, Hukum, XXV(1), pp. 439–452. Dinkes Pemerintahan kabupaten Ngawi. (2020). Bidang pencegahan dana Pengendalian Penyakit. https://kesehatan.ngawikab.go.id/2020/05/06/bidangpencegahan-dan-pengendalian-penyakit/. [13 April 2021]



11