KAK Penyuluhan Kesehatan Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO PUSKESMAS TOMPOBULU Alamat : Boro, Desa Tompobulu, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto



KERANGKA ACUAN PENYULUHAN KESEHATAN SEKOLAH I. LATAR BELAKANG Sehat adalah hak azasi manusia yang merupakan investasi pembangunan. Kesehatan perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi dari berbagai gangguan/ancaman penyakit. Anak sekolah adalah merupakan aset (modal utama) pembangunan masa depan yang perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya. Sekolah yaitu tempat pembelajaran, dapat terancam terjadinya penularan penyakit jika tidak dikelola dengan baik, sehingga perlu dilakukan upaya promosi kesehatan melalui peningkatan pengetahuan kesehatan di Sekolah. Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 1992 pasal 45, tujuan penyelenggaraan kesehatan sekolah adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat, meningkatkan lingkungan sehat, mendidik SDM yang berkualitas. Menurut WHO, konsep Sekolah sehat adalah sekolah yang melaksanakan UKS, yaitu menanamkan nilai-nilai kesehatan dan menciptakan linkungan sekolah yang sehat. Sekolah Sehat adalah sekolah yang mampu menjaga lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesehatan peserta didik, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah sehingga dapat mengoptimalkan pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan kecerdasan peserta didik melalui upaya kesehatan. PHBS di Sekolah adalah sekumpulan perilaku yang dipraktekkan oleh peserta didik, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat. Manfaat Penerapan perilaku sehat disekolah di sekolah: •



Terciptanya sekolah yang bersih dan sehat sehingga peserta didik, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah terlindungi dari berbagai gangguan dan ancaman penyakit







Meningkatnya semangat proses belajar-mengajar yang berdampak pada prestasi belajar peserta didik







Citra sekolah sebagai institusi pendidikan semakin meningkat sehingga mampu menarik minat orang tua (masyarakat)







Meningkatnya citra pemerintah daerah di bidang pendidikan







Menjadi percontohan sekolah sehat bagi daerah lain



PHBS di sekolah yang dapat dilakukan antara lain adalah: •



Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun







Jajan di kantin sekolah yang sehat







Membuang sampah pada tempatnya







Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah







Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap bulan







Tidak merokok di sekolah







Memberantas jentik nyamuk di sekolah secara rutin







Buang air besar dan buang air kecil di jamban sekolah



Untuk meningkatkan pembinaan PHBS di sekolah, diharapakan peran serta dan dukungan Pemerintah Daerah, Lintas Sektor (kesehatan, diknas/dikmenti, depag), Tim Pembina UKS, Tim Pelaksana UKS, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua Murid. Pada kesempatan ini Dinas Kesehatan melakukan kegiatan Kemitraan Program Kesehatan melalui Sosialisasi PHBS Pendidikan di Sekolah (SD, SMP, dan SMA), yang bertujuan agar PHBS di sekolah dapat ditingkatkan.



II. DASAR HUKUM a. UU No. 23 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Sekolah b. Undang – undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; c. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; d. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional e. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; f. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; g. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; h. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; i. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; j. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; k. Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 1139/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan; l. Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah; m. SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri) No. 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230 A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah n. SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri) No. 2/P/SKB/2003, No. 1068/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230 B/2003, dan 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Pusat o. Kepmenkes No. 1193/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan p. Kepmenkes No. 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah III.



TUJUAN 1) Umum Meningkatnya kemandirian dan peran serta warga sekolah dalam Perilaku Bersih Hidup Sehat (PHBS), sehingga anak sekolah tumbuh sehat, cerdas dan berprestasi. 2)



Khusus  Meningkatnya anak sekolah menerapkan PHBS  Anak sekolah menjadi kader kesehatan bagi keluarganya  Sekolah menjadi lembaga pembelajaran tentang PHBS  Para guru menjadi mitra pengembangan PHBS di tatanan sekolah



IV. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Waktu : Pembinaan Kesehatan tingkat Sekolah akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017 2. Tempat : Sekolah-sekolah di wilayah puskesmas Tompobulu



Kepala Puskesmas Tompobulu,



M. RUSLI L, AMK., SKM NIP. 19621120 199103 1 002