16 0 150 KB
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN GUNUNGSITOLI Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli;kode pos 22810 Telepon (SMS) : 0823 6545 4596 Email : [email protected] Fanpage (Facebook) : UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYULUHAN KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN GUNUNGSITOLI TAHUN 2021 I.
PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Tingkat Pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya diwilayah kerja. Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat, kewenangan puskesmas bukan hanya sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat tetapi juga sebagai pusat komunikasi masyarakat dimana puskesmas diharapkan mampu memberikan informasi-informasi kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Promosi Kesehatan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui proses pembelajaran dari oleh untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai yang berwawasan kesehatan. Banyak masalah kesehatan di negeri kita indonesia, termasuk timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) yang erat kaitannya dengan perilaku masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh KLB diare dimana penyebab utama adalah rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat seperti kesadaran akan buang air besar yang belum benar (tidak dijamban), cuci tangan pakai sabun masih sangat terbatas, minum air yang tidak sehat dan lain-lain. Perilaku hidup bersih dan sehat adalah sekumpulan perilaku yang dipraktekan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu/kelompok dapat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
II.
LATAR BELAKANG Kebijakan nasional promosi kesehatan ditujukan untuk mendukung tujuan pembangunan jangka panjang bidang kesehatan 2005 s/d 2025 yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat adalah perilaku. Upaya pemberdayaan masyarakat agar mau dan mampu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat adalah melalui promosi kesehatan. Upaya promosi kesehatan pada prinsipnya adalah memberdayakan masyarakat agar secara
mampu mandiri meningkatkan kesehatannya serta mencegah terjadinya masalah kesehatan melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat. Kebijakan nasional promosi kesehatan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai landasan dalam penyelenggaraan upaya promosi kesehatan yang bertujuan meningkatkan kemampuan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat untuk hidup sehat dan mengembangkan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mendorong terbentuknya kemampuan tersebut. Upaya promosi kesehatan dapat berupa penyuluhan kepada individu, keluarga, kelompok ataupun masyarakat. III.
PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA a. Pengorganisasian
Kepala Puskesmas
Pj Upaya Kesehatan Masyarakat
Pelaksana Promosi Kesehatan
Lintas Program dan Lintas Sektor
Petugas Pelaksana Kegiatan
Individu, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat
b. Tata Hubungan dan Pelaporan
Tata Hubungan Pelaksana Promosi Kesehatan melakukan koordinasi dengan Pj. UKM dan Kepala Puskesmas dalam merencanakan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana Promosi Kesehatan melakukan koordinasi dengan Lintas Program dan Lintas Sektor terkait dalam menetapkan masalah kesehatan masyarakat dan rencana pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan. Pelaksana Promosi Kesehatan dan Pelaksana kegiatan melaksanakan penyuluhan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pelaporan Pelaksana Program Promosi Kesehatan melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan bulanan kepada Kepala Puskesmas.
IV.
TUJUAN
a. Tujuan Umum Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat individu, keluarga, kelompok dan masyarakat serta berperan aktif dalam setiap gerakan kesehatan masyarakat melalui upaya promosi kesehatan yang terintegrasi secara lintas program dan lintas sektor. b. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan komitmen pembangunan berwawasan kesehatan dari para penentu kebijakan berbagai pihak 2. Meningkatkan kerjasama antar masyarakat, antar kelompok dan antar lembaga dalam rangka pembangunan berwawasan kesehatan 3. Meningkatkan peran masyarakat dalam promosi kesehatan 4. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan V.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1
Kegiatan Pokok Persiapan kegiatan pelaksanaan
Rincian Pokok Membuat KAK dan SOP kegiatan
Penyuluhan Kesehatan
Menentukan masalah kesehatan masyarakat
2
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan
Menyusun perencanaan penyuluhan Mensosialisasikan KAK dan SOP kegiatan.
3
Kesehatan Pencatatan dan Pelaporan
Melaksanakan penyuluhan kesehatan Pelaksana program merekap hasil pelaksanaan kegiatan dan di laporkan dalam bentuk laporan bulanan Puskesmas.
VI.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Cara Melaksanakan Kegiatan - Pelaksana Program menyiapkan Kerangka Acuan dan SOP kegiatan Penyuluhan Kesehatan. - Pelaksana Program menyiapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan. (RPK) Penyuluhan Kesehatan. - Pelaksana Program menentukan masalah kesehatan masyarakat dengan melakukan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor terkait - Pelaksana Program menyusun materi penyuluhan - Pelaksana Program menetapkan sasaran - Pelaksana program memilih metode pelaksanaan penyuluhan kesehatan - Pelaksana program menyiapkan media penyuluhan - Pelaksana Program melakukan koordinasi kepada Pj. UKM dan Kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan penyuluhan kesehatan - Pelaksana Program mensosialisasikan KAK dan SOP kegiatan kepada petugas kesehatan.
- Pelaksana Program bersama Pj. Desa/Kelurahan melakukan koordinasi kepada Kepala Desa/Lurah tentang rencana pelaksanaan penyuluhan kesehatan - Pelaksana Program bersama Pelaksana kegiatan melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat - Pelaksana program merekap hasil pelaksanaan kegiatan dan di laporkan dalam bentuk laporan bulanan Puskesmas. Penyuluhan kesehatan dilaksanakan di dalam dan luar gedung puskesmas. Metode yang digunakan dalam melakukan penyuluhan kesehatan yakni - Penyuluhan dengan metode ceramah dan demonstrasi yang dapat dilakukan di dalam dan luar gedung puskesmas dengan mengumpulkan masyarakat - Penyuluhan Keliling dengan menggunakan alat transportasi misalnya Puskesmas Keliling dan Motor. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan luar gedung puskesmas. B. Sasaran Kegiatan Sasaran dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan adalah seluruh masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli. C. Rincian Kegiatan No 1
Kegiatan
Sasaran
Rincian
Cara Melaksanakan
Pokok Persiapan
Umum Pelaksana
kegiatan
Program
Promkes
Puskesm
menyiapkan
pelaksanaan
Promosi
membuat
as
Kerangka Acuan dan
penyuluhan
Kesehatan
KAK dan
b. Pj. UKM
SOP
SOP
c. Lintas
Penyuluhan
kesehatan
Kegiatan a. Pelaksana
Sasaran
kegiatan b. Menentukan masalah
a. Kepala
Program d. Lintas Sektor
Kegiatan a. Pelaksana Program
kegiatan
Kesehatan. b. Pelaksana
Program
menyiapkan Rencana
kesehatan
Pelaksanaan
masyarakat
Kegiatan.
(RPK)
Penyuluhan Kesehatan. c. Menyusun
c. Pelaksana
Program
perencanaan
menentukan masalah
penyuluhan
kesehatan masyarakat dengan
melakukan
koordinasi
kepada
lintas program d. Pelaksana
Program
menyusun
materi
penyuluhan
e. Pelaksana
Program
menetapkan sasaran f. Pelaksana
program
memilih
metode
pelaksanaan penyuluhan kesehatan g. Pelaksana
program
menyiapkan
media
penyuluhan h. Pelaksana
Program
melakukan koordinasi kepada Pj. UKM dan Kepala
Puskesmas
tentang
rencana
pelaksanaan penyuluhan kesehatan 2
Pelaksanaan
Pelaksana
a. Mensosialisa a. Kepala
kegiatan
Program
sikan KAK
Desa/Kelu
mensosialisasikan
penyuluhan
Promosi
& SOP
rahan
KAK
kesehatan
Kesehatan
kegiatan. b. Melaksanaka
b. Individu, keluargak
n
elompok
Penyuluhan
dan
Kesehatan
masyaraka t
a. Pelaksana
Program
dan
SOP
kegiatan
kepada
petugas kesehatan. b. Pelaksana
Program
bersama
Pj.
Desa/Kelurahan melakukan koordinasi kepada
Kepala
Desa/Lurah
tentang
rencana pelaksanaan penyuluhan kesehatan c. Pelaksana
Program
bersama
Pj.
Desa/Kelurahan melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada keluarga, 3
Pencatatan
Pelaksana
Pelaksana
dan
Promosi
program
Pelaporan
Kesehatan
merekap kegiatan
a. Pelaksana hasil
individu, kelompok
dan masyarakat Pelaksana program
Promosi
merekap
hasil
Kesehatan
pelaksanaan kegiatan dan di laporkan dalam bentuk
b. Pelaksana kegiatan
laporan
bulanan
Puskesmas.
-
Pelaksana Program menyiapkan Kerangka Acuan dan SOP kegiatan Penyuluhan Kesehatan.
-
Pelaksana Program menyiapkan Rencana
Pelaksanaan
Kegiatan.
(RPK) Penyuluhan Kesehatan.
-
Pelaksana Program menentukan masalah
kesehatan
masyarakat
dengan
melakukan
koordinasi
kepada lintas program dan lintas -
sektor terkait Pelaksana Program
menyusun
materi penyuluhan -
Pelaksana Program menetapkan sasaran Pelaksana metode
-
program
pelaksanaan
memilih penyuluhan
kesehatan Pelaksana program menyiapkan
media penyuluhan Pelaksana Program melakukan koordinasi kepada Pj. UKM dan Kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan penyuluhan kesehatan Pelaksana Program mensosialisasikan KAK dan SOP kegiatan kepada petugas kesehatan.
-
Pelaksana Program bersama Pj.
Desember
November
Oktober
September
Agustus
Juli
Juni
Mei
April
Maret
Februari
Kegiatan dan waktu Pelaksanaan
Januari
VII.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Desa/Kelurahan
melakukan
koordinasi
kepada
Desa/Lurah -
tentang
Kepala rencana
pelaksanaan penyuluhan kesehatan Pelaksana Program bersama Pj. Desa/Kelurahan penyuluhan
melaksanakan
kesehatan
kepada
individu, keluarga, kelompok dan -
masyarakat Pelaksana program merekap hasil pelaksanaan laporkan
kegiatan
dalam
dan
bentuk
di
laporan
bulanan Puskesmas. VIII. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Monitoring adalah melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan program/kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan. Kegiatan Monitoring dilakukan oleh a. Kepala Puskesmas b. Penanggungjawab UKM c. Koordinator UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat d. Pelaksana Program Pelaksanaan monitoring ini dijadwalkan sekali dalam tiga bulan.
IX.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai keberhasilan kinerja program (puskesmas) yang nantinya akan dianalisis dan dibuatkan Rencana Tindak Lanjutnya. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dalam pertemuan rapat internal UKM dan Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas.
X.
PENCATATAN DAN PELAPORAN a.
Pencatatan Pencatatan hasil pelaksanaan kegiatan dilakukan pelaksana dalam bentuk Laporan Perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan.
b.
Pelaporan Hasil pelaksanaan kegiatan direkap dalam laporan bulanan disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli setiap awal bulan.
Diketahui Oleh : Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli,
Gunungsitoli, 28 Januari 2021 Pelaksana Promkes,
ELVIVIAN N. ZEBUA, S.Tr.Keb Penata NIP. 19891226 201101 2 002
IRA SULASMI POLEM,SKM Penata Muda Tk. I NIP. 19860806 201001 2 029