KAK Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi BANJIR-revisi-ting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) DOKUMEN RENCANA KONTINJENSI BANJIR DI KABUPATEN GARUT TAHUN ANGGARAN 2019



I.



LATAR BELAKANG



Kontinjensi



adalah



suatu



keadaan



atau



situasi



yang



diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin tidak akan terjadi.



Sedangkan



identifikasi keadaan



atau



kontinjensi



Rencana



Kontinjensi



penyusnan atau



rencana



yang



adalah yang



belum



tentu



suatu



proses



didasarkan



pada



terjadi.



Suatu



rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. Rencana resiko



kontijensi bencana



merupakan



sebagai



upaya



bagian



dari



mitigasi



konsep



yang



manajemen



berupa



dokumen



sebagai pelengkap rencana penanggulangan kedaruratan bencana. Rencana kontijensi merupakan upaya sistematis yang bertujuan untuk kesiapsiagaan bencana, misalnya bencana tanah longsor, tsunami, banjir, letusan gunung api dll. Penanggulangan



bencana



pada



tahap



pra-bencana



meliputi



kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam “situasi tidak terjadi bencana”



dan



kegiatan-kegiatan



yang



dilakukan



pada



situasi



”terdapat potensi bencana”. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu kegiatannya adalah perencanaan penanggulangan bencana (Pasal 5 ayat [1] huruf a PP 21/2008). Sedangkan pada situasi terdapat potensi BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



1



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



bencana kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Perencanaan Kontinjensi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3)



PP



21/2008



dilakukan



pada



kondisi



kesiapsiagaan



yang



menghasilkan dokumen Rencana Kontinjensi (Contingency Plan). Dalam hal bencana terjadi, maka Rencana Kontinjensi berubah menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat atau Rencana Operasi (Operational Plan) setelah terlebih dahulu melalui kaji cepat (rapid assessment). Dalam



halnya



kaitan



dengan



rencana



kontijensi



banjir



di



Kabupaten Garut ini adalah suatu proses perencanaan terhadap penanganan bencana banjir yang memang secara historis sudah pernah



terjadi



kesiapsiagaan



di



wilayah



terhadap



perencanaan



bencana



banjir



maupun



di



tindakan



Kabupaten



Garut,



apabila suatu hari terjadi. Berdasarkan



kondisi



dan



situasi



tersebut



di



atas



maka



Pemerintah Kabupaten Kabupaten Garut melakukan upaya dengan menyusun perencanaan dan kebijakan dalam melaksanakan mitigasi dan



kesiapsiagaan



Ancaman



yang



bencana,



sudah



di



dalam



depan



mata



hal



ini



adalah



memerlukan



banjir.



dipersiapkan



sesegera mungkin melalui perencanaan kedaruratan (kontinjensi) sebagai



pedoman



pada



saat



menghadapi



darurat



bencana



bagi



semua pelaku penanggulangan bencana. Dengan adanya perencanaan kontinjensi maka saat tanggap darurat bencana semua sumber daya



yang



koordinasi



ada



di



yang



Kabupaten padu



untuk



Garut



dapat



dimobilisasi



dalam



memberikan



perlindungan



bagi



masyarakat yang terkena dampak bencana.



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



2



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



2.



TUJUAN



Dokumen



rencana



kontijensi



ini



disusun



sebagai



pedoman



penanganan bencana banjir di wilayah Kabupaten Garut, pada saat



tanggap



sebagai



darurat



dasar



bencana



yang



memobilisasi



cepat



sumber



dan



daya



efektif para



serta



pemangku



kepentingan (stake holder) pada saat tanggap darurat.



3.



ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN



Organisasi pengguna jasa kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Garut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut.



4.



SUMBER PENDANAAN



Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.



50.000.000,-



(lima



puluh



juta



rupiah)



termasuk



PPN



dibiayai APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2019.



5.



RUANG LINGKUP



5.1



Ruang Lingkup Wilayah



Lingkup



Wilayah



khususnya dengan



adalah



luas



Kajian wilayah



wilayah



adalah yang



307.407



di



Wilayah



berada



Ha.



di



Secara



Kabupaten langganan



geografis



Garut



banjir, terletak



diantara 6°57’34” – 7°44’57” Lintang Selatan dan 107°24’3” – 108° 24’34” Bujur Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: 



Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang







Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya







Sebelah Selatan, berbatasan dengan Samudra Indonesia







Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur.



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



3



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



5.2



Ruang Lingkup Kegiatan



Lingkup kegiatan dalam penyusunan rencana kontijensi Banjir meliputi : 1. Kegiatan



penyusunan



rencana



kontijensi



ini



dilakukan



dengan tahapan sebagai berikut: 2. Penyamaan persepsi terhadap semua pelaku penanggulangan bencana tentang pentingnya rencana kontinjensi. 3. Pengumpulan data dan updating Pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas administratif. 4. Verfikasi data Analisa data sumberdaya yang ada dibandingkan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat. 5. Penyusunan rancangan rencana kontinjensi. Penyusunan dan pembahasan dan perumusan dokumen rencana kontinjensi yang disepakati. 6. Publik



hearing/konsultasi



public



hasil



rumusan



kontingensi plan. Penyebaran/disemenasi



dokumen



kontigensi



plan



kepada



semua pelaku penanggulangan bencana (multi stake holder).



6.



PERISTILAHAN 1) Kontinjensi



adalah



suatu



keadaan



atau



situasi



yang



diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin tidak akan terjadi. Sedangkan Rencana Kontinjensi adalah suatu proses



identifikasi



didasarkan



pada



atau



keadaan



penyusnan



kontinjensi



rencana



atau



yang



yang



belum



tentu terjadi. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. 2) Rencana manajemen



kontijensi resiko



merupakan



bencana



sebagai



bagian upaya



dari



konsep



mitigasi



yang



berupa dokumen sebagai pelengkap rencana penanggulangan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



4



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



kedaruratan bencana. Rencana kontijensi merupakan upaya sistematis yang bertujuan untuk kesiapsiagaan bencana, misalnya bencana tanah longsor, tsunami, banjir, letusan gunung api dll. 3) Keadaan



Tertentu



Keadaan



Darurat



adalah



suatu



Bencana



keadaan



belum



dimana



ditetapkan



status



atau



status



Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang,



namun



diperlukan



atau



masih



diperlukan



tlndakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas. 4) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam



dan



masyarakat dan/atau



mengganggu



yang non



kehidupan



disebabkan,



alam



maupun



baik



dan oleh



faktor



penghidupan faktor



manusia



alam



sehingga



mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 5) Keadaan



Darurat



Bencana



dan



mengganggu



mengancam



adalah



kehidupan



sekelompok



orang/masyarakat



penanganan



segera



dan



suatu



yung



memadai,



keadaan



dan



penghidupan



memerlukan



yang



yang



tindakan



meliputi



kondisi



siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. 6) Penyelenggaraan



Penanggulangan



serangkaian



upaya



pembangunan



yang



yang



meliputi



berisiko



Bencana



adalah



penetapan



kebijakan



timbulnya



bencana,



kegiatan



pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 7) Rencana



Penanggulangan



penyelenggaraan



Bencana



penanggulangan



adalah



bencana



rencana



suatu



daerah



dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah. 8) Rawan



bencana



adalah



kondisi



atau



karakteristik



geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, suatu



budaya, kawasan



politik, untuk



ekonomi,



jangka



dan



waktu



teknologi



pada



tertentu



yang



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



5



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



mengurangi



kemampuan



kesiapan,



dan



mencegah,



mengurangi



meredam,



kemampuan



mencapai



untuk



menanggapi



dampak buruk bahaya tertentu. 9) Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat



bencana



pada



suatu



kawasan



dan



kurun



waktu



tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 10) Korban



bencana



adalah



orang



atau



kelompok



orang



yang



menderita atau meninggal dunia akibat bencana. 11) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat



dengan



BNPB,



adalah



lembaga



pemerintah



non



departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 12) Badan



Penanggulangan



Bencana



Daerah,



yang



selanjutnya



disingkat dengan BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 13) Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang



kekuasaan



pemerintahan



negara



Republik



Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14) Kerentanan atau



adalah



masyarakat



suatu yang



kondisi



dari



mengarah



suatu



atau



komunitas



menyebabkan



ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana. 15) Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai



upaya



untuk



menghilangkan



dan/atau



mengurangi



ancaman bencana. 16) Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area sistem



yang



didefinisikan



koordinat



tertentu



oleh dan



lokaisnya



oleh



atribut



dengan non-



spasialnya. 17) Skala



peta



adalah



perbandingan



jarak



di



peta



dengan



jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik tertentu. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



6



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



18) Cek



Lapangan



(ground



check)



adalah



mekanisme



revisi



garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya. 19) Geographic Information System, selanjutnya disebut GIS, adalah sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi. 20) Peta Landaan adalah peta yang menggambarkan garis batas maksimum



keterpaparan



ancaman



pada



suatu



daerah



berdasarkan perhitungan tertentu. 21) Tingkat Ancaman Tsunami adalah potensi timbulnya korban jiwa



pada



zona



ketinggian



tertentu



pada



suatu



daerah



akibat terjadinya tsunami. 22) Tingkat Kerugian adalah potensi kerugian yang mungkin timbul



akibat



kehancuran



fasilitas



kritis,



fasilitas



umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana. 23) Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan



tindakan



pengurangan



Tingkat



Ancaman



dan



Tingkat Kerugian akibat bencana. 24) Tingkat



Risiko



Kerugian



adalah



dengan



perbandingan



Kapasitas



Daerah



antara



untuk



Tingkat



memperkecil



Tingkat Kerugian dan Tingkat Ancaman akibat bencana. 25) Kajian



Risiko



Bencana



adalah



mekanisme



terpadu



untuk



memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis Tingka Ancaman, Tingkat Kerugian dan Kapasitas Daerah. 26) Peta



Risiko



bencana



suatu



Bencana



adalah



gambaran



daerah



secara



spasial



Tingkat dan



non



Risiko spasial



berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu daerah.



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



7



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



7.



PERISTILAHAN



Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Garut dibuat berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan



Pemerintah



Nomor



21



Tahun



2008



tentang



2008



tentang



Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 3. Peraturan



Pemerintah



Nomor



22



Tahun



Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta



Lembaga



Internasional



dan



Lembaga



Asing



Non



pemerintah dalam Penanggulangan Bencana. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai 6. Peraturan



Presiden



Nomor



8



Tahun



2008



tentang



Badan



Nasional Penanggulangan Bencana. 7. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana. 8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana.



8.



TAHAP PENYUSUNAN RENCANA KONTIJENSI



Berikut



adalah



tahap



Penyusunan



Dokumen



Rencana



Kontijensi



Banjir yang secara umum dibagi ke dalam beberapa tahapan umum, yaitu: 1) Penyamaan persepsi terhadap semua pelaku penanggulangan bencana banjir akibat tingginya curah hujan dan gelombang pasang air lauttentang pentingnya kontinjensi plan. 2) Pengumpulan data dan updating. 3) Pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas adminstratif. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



8



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



4) Verifikasi data 5) Analisa data sumber daya yang ada dibandingkan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat. 6) Penyusunan rancangan awal kontinjensi plan. 7) Penyusunan



naskah,



pembahasan



dan



perumusan



dokumen



kontinjensi plan yang disepakati. 8) Institution



hearing/konsultasi



institusi



hasil



rumusan



kontinjensi plan. 9) Penyebaran/diseminasi



dokumen



kontinjensi



plan



kepada



semua pelaku penanggulangan bencana (multi stake holder)



9.



KEBUTUHAN TENAGA AHLI



Berikut adalah kebutuhan tenaga ahli pada pengerjaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir, yaitu sebagai berikut: A.



Ketua Tim



Latar Belakang



: S1 Geologi



Jumlah Orang



: 1 (satu) orang



Pengalaman



: Minimal 5 (lima) Tahun di bidang geologi



Tugas



: Melaksanakan koordinasi kerja baik dengan Tenaga



ahli



pengguna



dan



surveyor



jasa,



strategis



mengambil



terkait



menyusun



rencana



maupun



dengan kerja,



dengan



keputusan pekerjaan,



merekapitulasi



seluruh hasil kajian dari berbagai sudut pandang, dan memimpin proses kegiatan. B.



Tenaga Ahli 1) Latar Belakang :



S1 Planologi



Jumlah Orang



: 1 (satu) orang



Pengalaman



: Minimal



4



(4)



Tahun



di



bidang



Penataan



ruang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



9



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



Tugas



:



Membantu



ketua



pekerjaan, konteks



tim,



dalam



keterkaitan



risiko



pelaksanaan



fungsional



kebencanaan,



dan



dalam



membantu



merumuskan tindak lanjut hasil kajian. 2) Latar Belakang :



S1 Geodesi



Jumlah Orang



: 1 (satu) orang



Pengalaman



: Minimal 3 (3) Tahun di bidang Pemetaan dan SIG



Tugas



:



Membantu



ketua



pekerjaan, konteks



tim,



dalam



keterkaitan



risiko



pelaksanaan



fungsional



kebencanaan,



dan



dalam



membantu



merumuskan tindak lanjut hasil kajian. C. Tenaga Pensukung 1) Surveyor



: SMK/D3



Jumlah Orang



: 1 (satu) orang



Pengalaman



: Minimal 3 (3) Tahun di bidang Survey



Tugas



: Membantu ketua timdan tenaga ahli, dalam pelaksanaan fungsional



pekerjaan, dalam



konteks



keterkaitan pemetaan



risiko



kebencanaan. 2) Drafter



: SMK/D3



Jumlah Orang



: 1 (satu) orang



Pengalaman



: Minimal 3 (3) Tahun di bidang Drafter GIS



Tugas



: Membantu ketua timdan tenaga ahli, dalam pelaksanaan fungsional



pekerjaan, dalam



konteks



keterkaitan pemetaan



risiko



kebencanaan.



10.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



10



Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut



Jangka



waktu



pelaksanaan



pengerjaan



kegiatan



Penyusunan



Dokumen Rencana Kontijensi Banjir, yaitu 30 (tiga puluh) hari kelender.



11.



KELUARAN KEGIATAN



Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain: a. Buku laporan akhir sebanyak 5 buku. b. Softcopy Flashdisk 2 buah



12.



PELAPORAN



Jenis laporan yang harus disusun terdiri atas: a. Laporan



Akhir



penyempurnaan



(Final dari



Report),



draft



laporan



laporan



akhir



ini dan



merupakan diserahkan



sebelum tanggal berakhirnya kontrak. Materi yang ada di dalam



laporan



akhir



sesuai



dengan



Dokumen Rencana Kontijensi Banjir laporan



akhir



ini



pula



pedoman



Penyusunan



yang berlaku. Dalam



dilampirkan



softcopy



Laporan



(dalam bentuk flashdisk).



13.



PENUTUP



Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir Tahun Anggaran 2019.



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT



11