14 0 148 KB
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) DOKUMEN RENCANA KONTINJENSI BANJIR DI KABUPATEN GARUT TAHUN ANGGARAN 2019
I.
LATAR BELAKANG
Kontinjensi
adalah
suatu
keadaan
atau
situasi
yang
diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin tidak akan terjadi.
Sedangkan
identifikasi keadaan
atau
kontinjensi
Rencana
Kontinjensi
penyusnan atau
rencana
yang
adalah yang
belum
tentu
suatu
proses
didasarkan
pada
terjadi.
Suatu
rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. Rencana resiko
kontijensi bencana
merupakan
sebagai
upaya
bagian
dari
mitigasi
konsep
yang
manajemen
berupa
dokumen
sebagai pelengkap rencana penanggulangan kedaruratan bencana. Rencana kontijensi merupakan upaya sistematis yang bertujuan untuk kesiapsiagaan bencana, misalnya bencana tanah longsor, tsunami, banjir, letusan gunung api dll. Penanggulangan
bencana
pada
tahap
pra-bencana
meliputi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam “situasi tidak terjadi bencana”
dan
kegiatan-kegiatan
yang
dilakukan
pada
situasi
”terdapat potensi bencana”. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu kegiatannya adalah perencanaan penanggulangan bencana (Pasal 5 ayat [1] huruf a PP 21/2008). Sedangkan pada situasi terdapat potensi BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
1
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
bencana kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Perencanaan Kontinjensi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
PP
21/2008
dilakukan
pada
kondisi
kesiapsiagaan
yang
menghasilkan dokumen Rencana Kontinjensi (Contingency Plan). Dalam hal bencana terjadi, maka Rencana Kontinjensi berubah menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat atau Rencana Operasi (Operational Plan) setelah terlebih dahulu melalui kaji cepat (rapid assessment). Dalam
halnya
kaitan
dengan
rencana
kontijensi
banjir
di
Kabupaten Garut ini adalah suatu proses perencanaan terhadap penanganan bencana banjir yang memang secara historis sudah pernah
terjadi
kesiapsiagaan
di
wilayah
terhadap
perencanaan
bencana
banjir
maupun
di
tindakan
Kabupaten
Garut,
apabila suatu hari terjadi. Berdasarkan
kondisi
dan
situasi
tersebut
di
atas
maka
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Garut melakukan upaya dengan menyusun perencanaan dan kebijakan dalam melaksanakan mitigasi dan
kesiapsiagaan
Ancaman
yang
bencana,
sudah
di
dalam
depan
mata
hal
ini
adalah
memerlukan
banjir.
dipersiapkan
sesegera mungkin melalui perencanaan kedaruratan (kontinjensi) sebagai
pedoman
pada
saat
menghadapi
darurat
bencana
bagi
semua pelaku penanggulangan bencana. Dengan adanya perencanaan kontinjensi maka saat tanggap darurat bencana semua sumber daya
yang
koordinasi
ada
di
yang
Kabupaten padu
untuk
Garut
dapat
dimobilisasi
dalam
memberikan
perlindungan
bagi
masyarakat yang terkena dampak bencana.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
2
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
2.
TUJUAN
Dokumen
rencana
kontijensi
ini
disusun
sebagai
pedoman
penanganan bencana banjir di wilayah Kabupaten Garut, pada saat
tanggap
sebagai
darurat
dasar
bencana
yang
memobilisasi
cepat
sumber
dan
daya
efektif para
serta
pemangku
kepentingan (stake holder) pada saat tanggap darurat.
3.
ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
Organisasi pengguna jasa kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Garut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut.
4.
SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
50.000.000,-
(lima
puluh
juta
rupiah)
termasuk
PPN
dibiayai APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2019.
5.
RUANG LINGKUP
5.1
Ruang Lingkup Wilayah
Lingkup
Wilayah
khususnya dengan
adalah
luas
Kajian wilayah
wilayah
adalah yang
307.407
di
Wilayah
berada
Ha.
di
Secara
Kabupaten langganan
geografis
Garut
banjir, terletak
diantara 6°57’34” – 7°44’57” Lintang Selatan dan 107°24’3” – 108° 24’34” Bujur Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang
Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya
Sebelah Selatan, berbatasan dengan Samudra Indonesia
Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
3
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
5.2
Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan dalam penyusunan rencana kontijensi Banjir meliputi : 1. Kegiatan
penyusunan
rencana
kontijensi
ini
dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut: 2. Penyamaan persepsi terhadap semua pelaku penanggulangan bencana tentang pentingnya rencana kontinjensi. 3. Pengumpulan data dan updating Pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas administratif. 4. Verfikasi data Analisa data sumberdaya yang ada dibandingkan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat. 5. Penyusunan rancangan rencana kontinjensi. Penyusunan dan pembahasan dan perumusan dokumen rencana kontinjensi yang disepakati. 6. Publik
hearing/konsultasi
public
hasil
rumusan
kontingensi plan. Penyebaran/disemenasi
dokumen
kontigensi
plan
kepada
semua pelaku penanggulangan bencana (multi stake holder).
6.
PERISTILAHAN 1) Kontinjensi
adalah
suatu
keadaan
atau
situasi
yang
diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin tidak akan terjadi. Sedangkan Rencana Kontinjensi adalah suatu proses
identifikasi
didasarkan
pada
atau
keadaan
penyusnan
kontinjensi
rencana
atau
yang
yang
belum
tentu terjadi. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. 2) Rencana manajemen
kontijensi resiko
merupakan
bencana
sebagai
bagian upaya
dari
konsep
mitigasi
yang
berupa dokumen sebagai pelengkap rencana penanggulangan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
4
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
kedaruratan bencana. Rencana kontijensi merupakan upaya sistematis yang bertujuan untuk kesiapsiagaan bencana, misalnya bencana tanah longsor, tsunami, banjir, letusan gunung api dll. 3) Keadaan
Tertentu
Keadaan
Darurat
adalah
suatu
Bencana
keadaan
belum
dimana
ditetapkan
status
atau
status
Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang,
namun
diperlukan
atau
masih
diperlukan
tlndakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas. 4) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan
masyarakat dan/atau
mengganggu
yang non
kehidupan
disebabkan,
alam
maupun
baik
dan oleh
faktor
penghidupan faktor
manusia
alam
sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 5) Keadaan
Darurat
Bencana
dan
mengganggu
mengancam
adalah
kehidupan
sekelompok
orang/masyarakat
penanganan
segera
dan
suatu
yung
memadai,
keadaan
dan
penghidupan
memerlukan
yang
yang
tindakan
meliputi
kondisi
siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. 6) Penyelenggaraan
Penanggulangan
serangkaian
upaya
pembangunan
yang
yang
meliputi
berisiko
Bencana
adalah
penetapan
kebijakan
timbulnya
bencana,
kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 7) Rencana
Penanggulangan
penyelenggaraan
Bencana
penanggulangan
adalah
bencana
rencana
suatu
daerah
dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah. 8) Rawan
bencana
adalah
kondisi
atau
karakteristik
geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, suatu
budaya, kawasan
politik, untuk
ekonomi,
jangka
dan
waktu
teknologi
pada
tertentu
yang
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
5
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
mengurangi
kemampuan
kesiapan,
dan
mencegah,
mengurangi
meredam,
kemampuan
mencapai
untuk
menanggapi
dampak buruk bahaya tertentu. 9) Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat
bencana
pada
suatu
kawasan
dan
kurun
waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 10) Korban
bencana
adalah
orang
atau
kelompok
orang
yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana. 11) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat
dengan
BNPB,
adalah
lembaga
pemerintah
non
departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 12) Badan
Penanggulangan
Bencana
Daerah,
yang
selanjutnya
disingkat dengan BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 13) Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14) Kerentanan atau
adalah
masyarakat
suatu yang
kondisi
dari
mengarah
suatu
atau
komunitas
menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana. 15) Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai
upaya
untuk
menghilangkan
dan/atau
mengurangi
ancaman bencana. 16) Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area sistem
yang
didefinisikan
koordinat
tertentu
oleh dan
lokaisnya
oleh
atribut
dengan non-
spasialnya. 17) Skala
peta
adalah
perbandingan
jarak
di
peta
dengan
jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik tertentu. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
6
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
18) Cek
Lapangan
(ground
check)
adalah
mekanisme
revisi
garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya. 19) Geographic Information System, selanjutnya disebut GIS, adalah sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi. 20) Peta Landaan adalah peta yang menggambarkan garis batas maksimum
keterpaparan
ancaman
pada
suatu
daerah
berdasarkan perhitungan tertentu. 21) Tingkat Ancaman Tsunami adalah potensi timbulnya korban jiwa
pada
zona
ketinggian
tertentu
pada
suatu
daerah
akibat terjadinya tsunami. 22) Tingkat Kerugian adalah potensi kerugian yang mungkin timbul
akibat
kehancuran
fasilitas
kritis,
fasilitas
umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana. 23) Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan
tindakan
pengurangan
Tingkat
Ancaman
dan
Tingkat Kerugian akibat bencana. 24) Tingkat
Risiko
Kerugian
adalah
dengan
perbandingan
Kapasitas
Daerah
antara
untuk
Tingkat
memperkecil
Tingkat Kerugian dan Tingkat Ancaman akibat bencana. 25) Kajian
Risiko
Bencana
adalah
mekanisme
terpadu
untuk
memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis Tingka Ancaman, Tingkat Kerugian dan Kapasitas Daerah. 26) Peta
Risiko
bencana
suatu
Bencana
adalah
gambaran
daerah
secara
spasial
Tingkat dan
non
Risiko spasial
berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu daerah.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
7
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
7.
PERISTILAHAN
Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Garut dibuat berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
2008
tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta
Lembaga
Internasional
dan
Lembaga
Asing
Non
pemerintah dalam Penanggulangan Bencana. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai 6. Peraturan
Presiden
Nomor
8
Tahun
2008
tentang
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana. 7. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana. 8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana.
8.
TAHAP PENYUSUNAN RENCANA KONTIJENSI
Berikut
adalah
tahap
Penyusunan
Dokumen
Rencana
Kontijensi
Banjir yang secara umum dibagi ke dalam beberapa tahapan umum, yaitu: 1) Penyamaan persepsi terhadap semua pelaku penanggulangan bencana banjir akibat tingginya curah hujan dan gelombang pasang air lauttentang pentingnya kontinjensi plan. 2) Pengumpulan data dan updating. 3) Pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas adminstratif. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
8
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
4) Verifikasi data 5) Analisa data sumber daya yang ada dibandingkan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat. 6) Penyusunan rancangan awal kontinjensi plan. 7) Penyusunan
naskah,
pembahasan
dan
perumusan
dokumen
kontinjensi plan yang disepakati. 8) Institution
hearing/konsultasi
institusi
hasil
rumusan
kontinjensi plan. 9) Penyebaran/diseminasi
dokumen
kontinjensi
plan
kepada
semua pelaku penanggulangan bencana (multi stake holder)
9.
KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Berikut adalah kebutuhan tenaga ahli pada pengerjaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir, yaitu sebagai berikut: A.
Ketua Tim
Latar Belakang
: S1 Geologi
Jumlah Orang
: 1 (satu) orang
Pengalaman
: Minimal 5 (lima) Tahun di bidang geologi
Tugas
: Melaksanakan koordinasi kerja baik dengan Tenaga
ahli
pengguna
dan
surveyor
jasa,
strategis
mengambil
terkait
menyusun
rencana
maupun
dengan kerja,
dengan
keputusan pekerjaan,
merekapitulasi
seluruh hasil kajian dari berbagai sudut pandang, dan memimpin proses kegiatan. B.
Tenaga Ahli 1) Latar Belakang :
S1 Planologi
Jumlah Orang
: 1 (satu) orang
Pengalaman
: Minimal
4
(4)
Tahun
di
bidang
Penataan
ruang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
9
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
Tugas
:
Membantu
ketua
pekerjaan, konteks
tim,
dalam
keterkaitan
risiko
pelaksanaan
fungsional
kebencanaan,
dan
dalam
membantu
merumuskan tindak lanjut hasil kajian. 2) Latar Belakang :
S1 Geodesi
Jumlah Orang
: 1 (satu) orang
Pengalaman
: Minimal 3 (3) Tahun di bidang Pemetaan dan SIG
Tugas
:
Membantu
ketua
pekerjaan, konteks
tim,
dalam
keterkaitan
risiko
pelaksanaan
fungsional
kebencanaan,
dan
dalam
membantu
merumuskan tindak lanjut hasil kajian. C. Tenaga Pensukung 1) Surveyor
: SMK/D3
Jumlah Orang
: 1 (satu) orang
Pengalaman
: Minimal 3 (3) Tahun di bidang Survey
Tugas
: Membantu ketua timdan tenaga ahli, dalam pelaksanaan fungsional
pekerjaan, dalam
konteks
keterkaitan pemetaan
risiko
kebencanaan. 2) Drafter
: SMK/D3
Jumlah Orang
: 1 (satu) orang
Pengalaman
: Minimal 3 (3) Tahun di bidang Drafter GIS
Tugas
: Membantu ketua timdan tenaga ahli, dalam pelaksanaan fungsional
pekerjaan, dalam
konteks
keterkaitan pemetaan
risiko
kebencanaan.
10.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
10
Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir di Kabupaten Garut
Jangka
waktu
pelaksanaan
pengerjaan
kegiatan
Penyusunan
Dokumen Rencana Kontijensi Banjir, yaitu 30 (tiga puluh) hari kelender.
11.
KELUARAN KEGIATAN
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain: a. Buku laporan akhir sebanyak 5 buku. b. Softcopy Flashdisk 2 buah
12.
PELAPORAN
Jenis laporan yang harus disusun terdiri atas: a. Laporan
Akhir
penyempurnaan
(Final dari
Report),
draft
laporan
laporan
akhir
ini dan
merupakan diserahkan
sebelum tanggal berakhirnya kontrak. Materi yang ada di dalam
laporan
akhir
sesuai
dengan
Dokumen Rencana Kontijensi Banjir laporan
akhir
ini
pula
pedoman
Penyusunan
yang berlaku. Dalam
dilampirkan
softcopy
Laporan
(dalam bentuk flashdisk).
13.
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Banjir Tahun Anggaran 2019.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN GARUT
11