Kak Ppi Surveilans [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen



PEMERINTAH KOTA KEDIRI



K A No. Revisi K Tanggal Terbit



: KAK/V/PPI-01/01/2022 : 00 : 02 Januari 2022



UPTD PUSKESMAS PESANTREN II



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI SURVEILANS



DINAS KESEHATAN KOTA KEDIRI UPTD PUSKESMAS PESANTREN II TAHUN 2022



BAB I A. PENDAHULUAN Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu puskesmas dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan pengunjung di puskesmas dihadapkan pada risiko terjadinya infeksi, baik karena berobat atau datang berkunjung ke puskesmas. Infeksi akan berdampak menurunkan mutu pelayanan kesehatan pada pasien karena akan meningkatkan angka kematian dan biaya perawatan akibat semakin lamanya hari rawat serta biaya pengobatan semakin besar. Disamping itu infeksi juga membahayakan petugas medis sendiri karena mereka beresiko tertular infeksi di tempat kerja yang penatalaksaan umumnya sulit dan mahal.Keluarga pasien dan pengunjung juga berpotensi menularkan penyakit dari komunitas kepada pasien yang sementara dirawat, namun mereka juga berpotensi tertular infeksi. Dalam rangka mencegah dan mengendalikan infeksi tersebut, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyusun kebijakan dan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus dilaksanakan oleh semua puskesmas yang ada di Indonesia. Sejalan dengan amanat Puskesmas alian juga telah membentuk Tim PPI dan K3, menyusun kebijakan serta pedoman PPI puskesmas Pesantren 2. Guna melaksanakan kebijakan dan pedoman tersebut perlu disusun program PPI untuk jangka waktu 1(satu) tahun yang wajib dilaksanakan oleh Tim PPI



puskesmas



 serta



seluruh



unit



pelayanan



baik



medis



maupun



non medis



di



lingkungan  Puskesmas Pesantren 2. Kejadian infeksi adalah infeksi yang didapat atau timbul pada waktu pasien dirawat di puskesmas hal ini merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak dapat langsung kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi  mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi dapat menjadi penyebab penting pasien dirawat lebih lama. Penyebabnya oleh kuman yang berada di lingkungan puskesmas  atau oleh kuman yang sudah dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi adalah infeksi yang secara potensial dapat dicegah. Salah satu hal yang perlu disadari  bahwa kualitas pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas yang masih sangat rendah, berdampak pada rendahnya mutu pelayanan maupun bertambahnya beban yang harus ditanggung oleh penderita. Suatu kejadian infeksi pada pasien akan mengakibatkan hal-hal seperti memperberat penyakit dan sangat mungkin menyebabkan terjadinya kematian ataupun kecacatan, perpanjangan waktu perawatan yang juga berdampak pada perpanjangan waktu tunggu bagi



pasien lainnya, serta peningkatan biaya pengobatan yang ditanggung oleh pasien. Untuk meminimalkan terjadinya infeksi di  Puskesmas Pesantren 2, maka Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas Pesantren 2 menyusun program kegiatan tahunan 2022.



C. Tujuan umum dan tujuan khusus 1.        Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan yang meliputi kualitas pelayanan, manajemen risiko, clinical governance dan keselamatan kerja di Puskesmas Pesantren 2 . 2.        Tujuan Khusus a.     Terlaksananya surveilans PPI di Puskesmas Pesantren 2. b.    Menurunkan angka morbilitas dan mortalitas akibat infeksi  di  Puskesmas Pesantren 2 c.    Melindungi pasien dari penularan infeksi  Puskesmas Pesantren 2. d.    Melindungi tenaga kesehatan dari penularan infeksi  Puskesmas Pesantren 2.



BAB II A.   KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok dan rincian adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya program PPI. Adapun kegiatan pokok dan rincian kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: B.   Surveilans PPI  a.     Rincian Kegiatan: 1.     Audit kepatuhan petugas untuk pemakaian APD. 2.    Audit kepatuhan petugas untuk Hand Hygine (cuci tangan) 3.      3.



Audit kepatuhan petugas untuk pemilahan sampah medis meliputi jarum di safety box.



4.



Audit kelengkapan ruangan untuk sarana cuci tangan.



5.     Evaluasi dan tindak lanjut



BAB III A.    CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Adapun untuk melakukan kegiatan di atas maka dilakukan: 1.     Rapat rutin tim PPI tiap bulan 2.     Melakukan Audit kepatuhan petugas untuk pemakaian APD. 3.    Melakukan Audit kepatuhan petugas untuk Hand Hygine (cuci tangan)      4.



Melakukan Audit kepatuhan petugas untuk pemilahan sampah medis meliputi jarum di safety



box. 5.



Melakukan Audit kelengkapan ruangan untuk sarana cuci tangan.



6.     Evaluasi dan tindak lanjut



 



 



BAB IV A.   SASARAN a.    Sasaran program dengan melibatkan:



Seluruh staf Puskesmas Pesantren 2 Seluruh staf puskesmas akan dilakukan Audit untuk mengukur kepatuhan petugas dalam menerapkan PPI di Puskesmas Pesantren 2. Seluruh Karyawan harus  menerapkan PPI dalam memberikan pelayanan kepada pasien baik secara langsung maupun tidak langsung di unitnya masing masing.



BAB V A. JADWAL KEGIATAN NO



KEGIATAN



JADWAL PELAKSANAAN



1.



Rapat rutin PPI



bulanan



2.



Audit kepatuhan petugas dalam



6 bulanan



pemakaian APD 3.



Audit kepatuhan petugas untuk Hand



6 bulanan



Hygine (cuci tangan) 4.



Audit



kepatuhan



petugas



untuk 6 bulanan



pemilahan sampah medis meliputi jarum di safety box.



5.



Audit kelengkapan ruangan untuk sarana 6 bulanan cuci tangan.



6.



Evaluasi dan rencana tindak lanjut



6 bulanan



VI.



RENCANA KEGIATAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PESANTREN II



No



Uraian



Tujuan



Sasaran



Kegiatan I



Pelaksana/



Waktu



Penanggungjawab



PERSIAPAN a. Rapat



Tersusunnya kegiatan PPI



Tim PPI



Ketua tim PPI



Januari



Melakukan audit -Terlindunginya petugas



Seluruh



Tim PPI



Setiap



kepatuhan



Petugas



Menyusun



di Puskesmas



rencana kegiatan audit II



PELAKSANA AN



1



petugas



kesehatan dari resiko untuk infeksi.



pemakaian



6 bulan



Puskesmas



-Terpantaunya risiko



APD.



penyebaran infeksi di Puskesmas Pesantren II



2



Melakukan



-Terlindunginya petugas



Seluruh



audit fasilitas



kesehatan dari resiko



Unit



kebersihan



infeksi.



Layanan



tangan



-Terpantaunya risiko penyebaran infeksi di Puskesmas Pesantren II



Tim PPI



Setiap 6 bulan



di Puskesmas Pesantren II dan Puskesmas Pembantu



3



Audit kepatuhan -Terlindunginya petugas



-



petugas



Terlindun



untuk kesehatan dari resiko



pemilahan



infeksi.



sampah



medis



meliputi



jarum



di safety box.



-Terpantaunya risiko penyebaran infeksi di



ginya petugas kesehatan dari resiko



Tim PPI



Setiap bulan



4



Puskesmas Pesantren II



infeksi.



Audit



-Terlindunginya petugas



-



kelengkapan



kesehatan dari resiko



Terlindun



ruangan



untuk infeksi.



sarana



cuci



Tim PPI



6 Bulan



Tim PPI



Setiap



ginya petugas



tangan.



kesehatan dari resiko infeksi.



5



Rapat Tim PPI



Membahas hasil temuan



Hasil



Audit oleh tim PPI ,



audit tim



rencana tindak lanjut dan



PPI dan



membahas kegiatan PPI



Rencana



selanjutnya



Tindak



Bulan



lanjut III



PELAPORAN



a. Pelaporan



Sebagai bahan evaluasi



Hasil



hasil audit Tim



kinerja Tim PPI



audit tim



PPI



PPI dan Rencana Tindak lanjut



Kapus



6 bulan sekali



BAB VI A.   EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, bila ada pergeseran pelaksananan kegiatan akan dilakukan perbaikan agar tidak mengganggu jadwal yang lain. Laporan evaluasi kegiatan ini dibuat oleh Komite PPI setiap enam bulan ditujukan kepada yang bertanggung jawab pada kegitan puskesmas tersebut dan ditembuskan pada Komite PPI.



BAB VII A.   PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a.     Pencatatan dan pelaporan pada setiap kegiatan sebagai berikut : 1.        Revisi Pedoman PPI Puskesmas Pesantren 2. Adanya dokumen tentang hal-hal yang revisi dan pedoman yang telah direvisi. 2.        Evaluasi SOP dan revisi bila tidak sesui dengan prinsip  PPI Adanya dokumen SOP yang direvisi dan SOP hasil revisi serta SOP baru. 3.        Sosialisasi Program PPI 4.        Audit kepatuhan petugas untuk pemakaian APD. 5.   



Audit kepatuhan petugas untuk Hand Hygine (cuci tangan)     



6.



Audit kepatuhan petugas untuk pemilahan sampah medis meliputi jarum di safety box.



7.



Melakukan Audit kelengkapan ruangan untuk sarana cuci tangan.



8.      Evaluasi dan tindak lanjut



B.   Evaluasi Semua kegiatan yang telah direncanakan akan dievaluasi pada akhir tahun untuk mengetahui kegiatan yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksakan oleh surveilans ehingga menjadi acuan perencanaan kegiatan tahun.



BAB VIII A.   PENUTUP Program Komite PPI di Puskesmas Pesantren 2 yang disusun untuk tahun 2022 meliputi kegiatan rutin yang sudah berjalan untuk pengendalian infeksi dan kegiatan yang baru diterapkan atau bepuskesma sifat pengembangan untuk peningkatan mutu pelayanan yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi. Program Komite PPI tahun 2022 ini berisi tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan yang disusun secara rinci yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Tim PPI  Puskesmas Pesantren 2 .



Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Pesantren II



Ketua Tim PPI



Dr. Dwi Nugerahini, MM



Karina Dewi Susanti,.S.Farm



NIP. 19660308 199603 2 002



NIP. 19880512 201101 0 19