22 0 80 KB
KERANGKA ACUAN PROGRAM IMS PUSKESMAS MULIA BARU TAHUN 2019 A. PENDAHULUAN Dalam rangka mengamankan jalannya pembangunan nasional, demi terciptanya kwalitas manusia penaggulangan
HIV
/
yang AIDS,
diharapkan,
perlu
peningkatan
upaya
yangmelibatkan semua sektor pembangunan
nasional melalui program yang terarah, terpadu danmenyeluruh. AIDS (Acuquired Immune Deficiency Sidrome) merupakan kumpulan gejala penyakit yangdisebabkan oleh virus HIV ( Human Immuno Deficiency Virus ) yang akan mudah menulardan mematikan. Virus tersebut merusak sistem kekebalan tubuh manusia, dengan berakibatyang bersangkutan kehilangan daya
tahan tubuhnya, sehingga mudah
terinfeksi dan meninggal karena berbagai penyakit infeksi, kanker dan lainlain.Sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahan atau obat untuk penyembuhannya.Jangka waktu antara terkena infeksi dan munculnya gejala penyakit pada orang dewasamemakan waktu rata-rata 5-10 tahun. Selama kurun waktu tersebut walaupun masih tampaksehat, secara sadar maupun tidak pengidap HIV dapat menularkan virusnya pada orang lain. Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual, penggunaan narkoba suntik, transfusi darah, dan penularan pada bayi dari ibu yang terinfeksi, Infeksi Menular
Seksual akan
lebih beresiko
bila
melakukan hubungan
seksual
denganbergonta ganti pasangan, baik melalui vagina, oral maupun anal, masingmasing penularan memiliki resiko yang cukup besar. Sebagian besar kasus HIV dan AIDS terjadi pada kelompok perilaku beresiko tinggi yang merupakan kelompok yang di marjinalkan, Penularan dan penyebaran HIV dan AIDS sangat berhubungan dengan perilaku beresiko, oleh karena itu pengendalian harus mempertikan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tersebut. Perkerja seks baik langsung maupun tak langsung ( seperti kafe, spa, dll ) adalah salah satu kelompok resiko tinggi penularan HIV AIDS. Mengingat waktu kerja mereka lebih banyak di malam hari dan Istirahat di siang hari maka jadwal untuk memeriksa diri sangat jarang dilakukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sangat diperlukan layanan mobile IMS untuk mengakomodir kebutuhan kelompok resiko seperti ini, sehingga perkembangan HIV dan AIDS di Kab. Ketapang akan bisa di tekan. Pengungkapan kasus sedini mungkin sehingga sesegera mungkin dapat di tanggulangi sekaligus membantu pencegahan kepada masyarakat lain. Puskesmas Mulia Baru sebagai salah satu Puskesmas di Kabupaten Ketapang yang ikut serta dalam upaya pencegahan dan penaggulangan HIV-AIDS dengan mengadakan kegiatan berupa klinik IMS sesuai dengan visi Puskesmas Mulia Baru yaitu “ Terwujudnya Puskesmas dengan pelayanan bermutu dan mandiri menuju masyarakat Delta Pawan sehat ” dan Tata Nilai Puskesmas Mulia Baru “IDOLA ( Inovatif, Disiplin, Objektif, Lancar, Aman ) Sehubungan dengan hal tersebut, maka sangat di perlukan layanan mobile klinik IMS untuk Meningkatkan pengetahuan kelompok resiko tinggi dan kelompok renta tertular HIV tentang HIV – AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS). Sehingga perkembangan HIVAIDS di Kab. Ketapang akan bisa ditekan. Pengungkapan kasus sedini mungkin dapat di tanggulangi sekaligus membantu pencegahan penularan kepada masyarakat lain. B. LATAR BELAKANG Jumlah kasus HIV/AIDS dari tahun ke tahun di seluruh bagian dunia terus menerus meningkat meskipun berbagai upaya terus dilaksanakan. Di Wilayah penanganan Pusekesmas Mulia Baru sendiri, capaian pada tahun 2018 ada 214 kunjungan, dengan sasaran 530 maka hasil nya 40%.jadi 60 % orang dengan risiko terinfeksi HIV belum dilakukan pelayanan kesehatan sesuai standar. Berdasarkan data diatas maka disusunlah kerangka acuan Program IMS UPTD Puskesmas Mulia Baru Tahun 2019 yang disusun berdasarkan RUK/RPK UPTD Puskesmas Mulia Baru tahun 2019. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Tujuan umum program HIV AIDS dan IMS di Puskesmas Mulia Baru adalah pencegahan dan penanggulangan HIV- AIDS di Pukesmas Mulia Baru
2. Tujuan Khusus : a. Mampu mendeteksi dini kasus HIV dan IMS di lokasi beresiko b. Memperluas upaya pencegahan dan penangulangan HIV AIDS dan IMS c. Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses ke semua layanan baik informasi, edukasi, terapi atau dukungan psikososial d. Meningkatkan penemuan kasus sedini mungkin e. Pencegahan terjangkitnya virus HIV AIDS dan IMS f. Meningkatkan upaya pemberian terapi sesegera mungkin g. Meningkatkan kwalitas pelayanan IMS di Puskesmas D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN N
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
O 1.
Mobile Pelacakan Kasus HIV
Koordinasi dengan tempat pengelola Cafe
pada kelompok sasaran
Penyuluhan tentang bahaya HIV AIDS dan IMS
Melakukan anamnesa dan wawancara untuk mengetahui nama,alamat, dan riwayat seks
Pengambilan
spesimen
memeriksakan
HIV
darah
dan
Syfilis
untuk serta
ditambah HBSag jika ditemukan ada yang Hamil
Melakukan
konseling
post
test
untuk
memberi pengetahuan dan nasehat tentang bahaya HIV AIDS dan IMS 2
Pertemuan Penjangkau
Koordinasi dengan Pihak-pihak terkait yaitu Dinas Kesehatan, Pengelola Cafe, Pemilik salon, Penjangkau, Yayasan yang bergerak dalam bidang HIV-AIDS Sambutan dari Kepala Puskesmas,dari Dinas Kesehatan di wakili dari bagian P2M Menyampaikan capaian Program IMS Rencana Kegiatan Program IMS
Rencana tindak lanjut
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN No 1
Kegiatan Pokok Mobile
Pelaksanaan
Lintas Program
Lintas sektor terkait
Program - Menyusun
terkait - Labroratorium
-
pelacakan
rencana
kasus IMS
kerja Koordinasi LP/LS
- Menyusun rencana kerja
tempat dan
Dana
Memberikan
Bok
upaya meningkatkan kinerja
LP/LS
- Menentukan - Melakukan
Camat : dukungan dalam
- Koordinasi -
Dinas Kesehatan : Pembinaan dan
Kegiatan
waktu
koordinator
- Melakukan
penyelenggaraan
Kegiatan
program tingkat
Mobile
puskesmas -
Satpol PP : Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan keamanan dan pengamanan di wilayah kerja kecamatan
-
Kapolsek : Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan keamanan dan pengamanan di wilayah kerja kecamatan
-
Ket
Danramil :
Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan keamanan dan pengamanan di wilayah kerja kecamatan -
Lurah : Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kerjasama tingkat kecamatan dengan SKPD/unit terkait
- RW : Pemantau kegiatan di masyarakat - RT : Pemantau kegiatan di masyarakat -
Penjangkau (Kader) : Menyiapkan tempat,Menetukan waktu, Menyiapkan
2
Pertemuan
- Menyusun
Penjangkau
rencana
IMS
kerja Koordinasi LP/LS - Menentukan tempat dan waktu
- Labroratorium
-
- Menyusun rencana kerja
Dana
Pembinaan dan
BOK
koordinator
- Koordinasi
penyelenggaraan program tingkat
LP/LS
puskesmas
Melakukan Kegiatan
Peserta mobile Dinas Kesehatan :
-
Kader ( Penjangkau ) :
Pemilik Café
- Melakukan Kegiatan
-
Menyiapkan tempat
pertemuan
-
Menetukan waktu
penjangkau
-
Menyiapkan Peserta mobile
-
Pemilik salon
-
Menyiapkan tempat
-
Menetukan waktu
-
Menyiapkan Peserta mobile
-
Penjangkau,Yayasan yang bergerakdalambidan g HIV aids
3
Pencatatan
- Menyiapkan
-Laboratorium
dan
form laporan
-Admin SIHA
pelaporan
kegiatan
-Farmasi
- Mengisi dan melengkapi dokumen laporan
-Program TB -KIA
-
Menyiapkan tempat
-
Menetukan waktu
-
Menyiapkan Peserta
mobile Dinas Kesehatan : - Pembinaan dan koordinator penyelenggaraan program tingkat puskesmas - Membuat kebijakan dan aturan penyelenggaraan program di Puskesmas - Melakukan supervisi program puskesmas - Memfasilitasi pemberdayaan dan peningkatan SDM
- Penyediaan sarana, fasilitas dan perlengkapan puskesmas yang mendukung program - Melakukan monitoring dan evaluasi upaya dan program puskesmas
F. SASARAN Semua Ibu Hamil yang datang pada Kunjungan pertama, tersangka TB PARU, Semua yang termasuk dalam kelompok resiko tinggi dan rentan tertular HIVAids dan penyakit Infeksi Menular seksual (IMS), yaitu wanita penjaja seks (WPS),Lelaki Suka Lelaki (LSL), dan Waria. G. JADWAL KEGIATAN N
KEGIATAN
2019
O
1
Jan
Mobile Kasus
Feb
Pelacakan HIV
Ma
Ap
Me
ju ju a
se o
N
r
r
i
n
p
o
√
√
√
√ √
l
g
k
D es
v √
√
pada
kelompok sasaran 2 3
Pertemuan penjangkau Pencatatan dan √
√
√
√
Pelaporan
I.
EVALUASI PELAKSAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
√
√
√
√
√
√
Kegiatan Mobile Pelacakan Kasus HIV pada kelompok sasaran dilakukan empat kali dalam setahun. Dilakukan tiap tiga bulan sekali. Kegiatan Pertemuan Penjangkau dilakukan satu kali dalam satu tahun yaitu di bulan Juni Dan pelaporan kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan Mobile Pelacakan Kasus HIV pada kelompok sasaran. Ke kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang setiap akhir bulan. J.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan dalam format pelaporan yang biasa dilakukan setiap akhir bulan dan akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Evaluasi kegiatan akan dilaksanakan secara berjenjang di semua tingkatan oleh kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan masyarakat.