Kak Rabies [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM RABIES



I.



Pendahuluan Penyakit Rabies merupakan penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit anjing gila ini mempunyai sifat zoonotik yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan pada manusia. penyakit anjing gila atau rabies ini bisa menular kepada manusia melalui gigitan. Rabies berasal dari kata latin “rabere” yang berarti “gila”, di Indonesia dikenal sebagai penyakit anjing gila. Rabies merupakan suatu penyakit hewan menular akut yang bersifat zoonosis (dapat menular ke manusia). Secara resmi, kasus rabies di Indonesia pertama kali dilaporkan oleh Esser tahun 1884 pada seekor kerbau. Tahun 1889 oleh Penning dilaporkan terjadi pada seekor anjing, dan kejadian pada manusia dilaporkan oleh Eilerts de Haan pada tahun 1894. Semua kejadian kasus ini terjadi di Jawa Barat. Daerah di Indonesia yang saat ini masih tertular rabies sebanyak 16 propinsi, meliputi: Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung), Pulau Sulawesi (Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara), Pulau Kalimantan (Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur) dan Pulau Flores. Dan kasus terakhir yang terjadi adalah Propinsi Maluku (Kota Ambon dan Pulau Seram). Sampai dengan Th 2004 Kalbar merupakan satu-satunya provinsi di Pulau Kalimantan



yang



bebas Rabies.



Karena



berbatasan



langsung dengan



Kalimantan Tengah (endemis Rabies) sehingga Kalbar dikategorikan sebagai daerah terancam Rabies. Kasus Rabies pertama kali ditemukan pada tahun 2005 di Kendawangan dengan jumlah 39 kasus gigitan yang terdapat di 3 desa dan 1 orang dinyatakan positif . Pada bulan Juli tahun 2014 ditemukan kasus gigitan anjing penular rabies di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada tanggal 14 Agustus 2014 Kalimantan Barat dinyatakan Bebas Rabies (SK Mentan No.885/KPTS/PD.620/8/2014).Awal September ada laporan Kasus Gigitan di Kecamatan Jelai Hulu. 22 Juli 2014Keluar Instruksi Bupati Ketapang No. 1882 Tanggal 22 Desember 2014.Ketapang dinyatakan KLB Rabies Keputusan Ka Dinkes No. 443.42/0294/P3PL-A Tanggal 26 Januari



2015. Kalimantan Barat KLB Rabies(Keputusan Gubernur No.428/BPBD/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai visi Puskesmas Sungai Awan yang mengacu ke Visi dan Misi Bupati Ketapang Periode 2016-2021 yaitu Mewujudkan Kabupaten Ketapang yang Maju Menuju Ketapang Yang Sejahtera, Misi Puskesmas Sungai Awan yaitu Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan cara menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan, memberdayakan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terwujudnya masyarakat sehat mandiri. Tata Nilai yang ditanamkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Sungai Awan berorientasi kepada pelanggan dengan Cepat dalam pengambilan dan dalam memberikan pelayanan atau tindakan, tepat dalam melaksanakan proses pelayanan kesehatan dan berkualitas yaitu berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan.



II.



Latar Belakang Strategi program pengendalian penyakit rabies yaitu melaksanakan tatalaksana penderita Gigitan Hewan Penular Rabies yang tepat dan benar, meningkatkan SKD dan penanggulangan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies, melaksanakan upaya pencegahan yang efektif dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.



III. Tujuan A. Tujuan Umum : Tidak ditemukan penyakit Rabies yang berpotensi KLB B. Tujuan Khusus : 1. Tercapainya penurunan kasus Rabies pasca



Gigitan Hewan Penular



Rabies. 2. Terlaksananya tatalaksana penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies.



IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Melaksanakan tatalaksana penderita Gigitan Hewan Penular Rabies dengan tepat dan benar. 2. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi kasus. 3. Bekerjasama dengan Dinas Peternakan untuk mencegah terjadinya Kasus Rabies. 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi



V. Cara Melaksanakan Kegiatan : 1. Melaksanakan tatalaksana penderita Gigitan Hewan Penular Rabies dengan tepat dan benar. 2. Melaksanakan Penyuluhan tentang Rabies 3. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi kasus. 4. Melakukan pemantauan hasil tindak lanjut



VI. Sasaran Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Sungai Awan



VII. Jadwal Kegiatan Kegiatan dilakukan oleh



Pelaksana Program P2 Rabies pada setiap kasus



Gigitan Hewan Penular Rabies.



VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan dilakukan setiap minggu (pada hari Senin & selasa ) melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon ( SKDR ) dan diisi pada format yang telah disediakan yang dilaporkan setiap bulan ke UKM Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang. IX. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Dilakukan pencatatan, pelaporan dan evaluasi hasil kegiatan setiap selesai kegiatan.