Kak RDTR Kec Tawangmangu PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN TAWANGMANGU Uraian Pendahuluan1 1.



Latar Belakang



Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 terdiri dari kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Kabupaten Karanganyar telah mempunyai rencana umum tata ruang berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032. Untuk menyelaraskan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Karanganyar, diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa Rencana Detail Tata Ruang. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan karakteristik antar kegiatan fungsional dalam kawasan agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan terpadu. Rencana Detail Tata Ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Penyusunan RDTR ini sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kabupaten Karanganyar mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang dapat menjadi acuan/ pegangan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Pada kegiatan ini akan disusun rencana detil tata ruang Kecamatan Tawangmangu.



2.



Maksud dan Tujuan



Maksud kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu adalah sebagai: a. kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); b. acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci



1



Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.



2



dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; c. acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; d. acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan e. acuan dalam penyusunan RTBL. Adapun tujuan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu adalah sebagai: a. penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu; b. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; c. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten secara keseluruhan; dan d. ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) atau Sub Bagian Wilayah Perencanaan. a. Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kecamatan Tawangmangu; b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Karanganyar; dan c. Terwujudnya keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Karanganyar.



3.



Sasaran



4.



Lokasi Kegiatan



Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu meliputi 10 (sepuluh) Desa dengan luas kurang lebih 7.003 (Tujuh ribu tiga) hektar.



5.



Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2014 No. Rekening 1.05.1.06.01.15.08 dengan Pagu Anggaran Rp. 220.000.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Ir. Ch. Nina Anggrahini, M.T. Proyek/Satuan Kerja: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar.



3



Data Penunjang2 7.



Data Dasar



RTRW Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032



8.



Standar Teknis



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.



9.



Studi-Studi Terdahulu



Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Sampai Dengan Tahun 2032.



10. Referensi Hukum



a.



b.



c.



d.



e.



f.



g.



h.



i.



j. 2



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem



Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.



4



Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); k. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); l. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); m. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); n. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); o. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); p. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); q. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); r. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); s. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); t. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); u. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009



5



v.



w.



x.



y.



z.



aa.



bb.



cc.



dd.



ee.



ff.



Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara



6



Republik Indonesia Nomor 4737); gg. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); hh. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); ii. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); jj. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); kk. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); ll. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); mm. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185); nn. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230); oo. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; pp. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); qq. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7); rr. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); ss. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah



7



Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 1);



Ruang Lingkup 11. Lingkup Kegiatan



Lingkup Spasial: Secara spasial lingkup kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu adalah seluruh wilayah Kecamatan Tawangmangu. Lingkup Substantial: Secara substantial lingkup Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu meliputi 2 kegiatan yaitu Penyusunan RDTR Kecamatan Tawangmangu dengan perincian kegiatan sebagai berikut: a. Persiapan penyusunan terdiri atas: 1) persiapan awal, yaitu upaya pemahaman terhadap KAK/TOR penyiapan anggaran biaya; 2) kajian awal data sekunder, yaitu review RDTR sebelumnya dan kajian awal RTRW kabupaten/kota dan kebijakan lainnya; dan 3) persiapan teknis pelaksanaan meliputi penyusunan metodologi/metode dan teknik analisis rinci, serta penyiapan rencana survei. b. Penyediaan Peta Dasar RDTR sesuai dengan standar Badan Informasi Geospasial. Sesuai dengan Undang-undang Informasi Geospasial, bahwa peta dasar harus mengacu pada standard peta dasar yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dalam hal ini peta dasar 1:5.000 harus mengacu pada standard peta dasar RBI BIG, dimana ketelitian horizontal adalah 2,5 meter. Ketelitian ini berarti kesalahan posisi horizontal, maksimal yang diperbolehkan adalah 2,5 meter. Sedangkan untuk posisi vertikal sebesar 0,75 meter. Berdasarkan hal tersebut, dalam penyusunan peta RDTR salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah koreksi geodetik citra satelit. Citra satelit sebagai sumber peta dasar RDTR skala 1:5000 harus memenuhi standar akurasi dengan dilakukan survey menggunakan GPS geodetik dan diproses orthorektifikasi dengan menggunakan DEM TerraSAR-X. Orthorektifikasi dilakukan berdasarkan titik kontrol tanah hasil pengukuran GPS geodetik dan terhadap peta ortho citra satelit dengan proyeksi peta TM 3 yang telah terkoreksi secara digital dengan metode triangilasi dengan perataan bebas (independent block adjusment). Pekerjaan yang dilakukan meliputi : 1) survey lapangan Dalam proses survey lapangan, pihak konsultan harus mempersiapkan tenaga pelaksanaan survey, mempersiapkan peralatan survey, seperti (GPS Geodetik,



8



checklist dan citra satelit Quickbird), metode dan program dan penyusunan jadwal kegiatan. Sebelum survey dilakukan konsultan terlebih dahulu menentukan titik-titik sampel di lapangan dengan distribusi yang diusahakan menyebar di wilayah yang dipetakan. Sebagian besar titik sampel berada pada wilayah urban atau wilayah dengan detil yang cukup sehingga diharapkan dapat mendeteksi kesalahan atau pergeseran pada petanya. Sebelum dilakukan pengambilan titik sampel di lapangan terlebih dahulu dilakukan persiapan alat. Persiapan ini meliputi pengecekan kelengkapan alat, uji coba alat dan kalibrasi alat. Semua ini dilakukan agar peralatan yang digunakan dapat berfungsi optimal di lapangan. 2) proses orthorektifikasi. Dalam proses Orthorektifikasi dilakukan berdasarkan titik kontrol tanah hasil pengukuran GPS geodetik dan terhadap peta ortho citra satelit dengan proyeksi peta TM 3 yang telah terkoreksi secara digital dengan metode triangilasi dengan perataan bebas (independent block adjusment). c. Pengumpulan Data Untuk keperluan pengenalan karakteristik BWP dan penyusunan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana BWP, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer setingkat kelurahan dilakukan melalui: 1) penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang perorang, dan lain sebagainya; dan/atau 2) pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi BWP secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah kabupaten/kota. Data yang dihimpun dalam pengumpulan data meliputi: 1) data wilayah administrasi; 2) data fisiografis; 3) data kependudukan; 4) data ekonomi dan keuangan; 5) data ketersediaan prasarana dan sarana; 6) data peruntukan ruang; 7) data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan; 8) data terkait kawasan dan bangunan (kualitas, intensitas bangunan, tata bangunan); dan 9) peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan, penguasaan lahan, penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, pada skala atau tingkat ketelitian minimal peta 1:5.000. Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data



9



setingkat kelurahan. Data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada bagian dari wilayah kabupaten. d. Pengolahan dan Analisis Data meliputi: 1) analisis karakteristik wilayah, meliputi: i. kedudukan dan peran bagian dari wilayah kabupaten/kota dalam wilayah yang lebih luas (kabupaten/kota); ii. keterkaitan antar wilayah kabupaten/kota dan antara bagian dari wilayah kabupaten/kota; iii. keterkaitan antar komponen ruang di BWP; iv. karakteristik fisik bagian dari wilayah kabupaten/kota; v. kerentanan terhadap potensi bencana, termasuk perubahan iklim; vi. karakteristik sosial kependudukan; vii. karakteristik perekonomian; dan viii. kemampuan keuangan daerah. 2) analisis potensi dan masalah pengembangan BWP, meliputi: i. analisis kebutuhan ruang; dan ii. analisis perubahan pemanfaatan ruang. 3) analisis kualitas kinerja kawasan dan lingkungan. Keluaran dari pengolahan data meliputi: 1) potensi dan masalah pengembangan di BWP; 2) peluang dan tantangan pengembangan; 3) kecenderungan perkembangan; 4) perkiraan kebutuhan pengembangan di BWP; 5) intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk prasarana/infrastruktur dan utilitas); dan 6) teridentifikasinya indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan. Rincian analisis dalam penyusunan RDTR dan peraturan zonasi serta rincian perumusan substansi RDTR dan peraturan zonasi dapat dilihat pada Lampiran 7 dan Lampiran 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. e. Perumusan Konsep RDTR dilakukan dengan: 1) mengacu pada RTRW; 2) mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan 3) memperhatikan RPJP Kabupaten Karanganyar dan RPJM Kabupaten Karanganyar. Konsep RDTR dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi: 1) rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan 2) konsep pengembangan wilayah kabupaten/kota.



10



Setelah dilakukan beberapa kali interaksi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RDTR. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas: 1) tujuan penataan BWP; 2) rencana pola ruang; 3) rencana jaringan prasarana; 4) penetapan dari bagian wilayah RDTR yang diprioritaskan penanganannya; 5) ketentuan pemanfaatan ruang; dan 6) peraturan zonasi. 12. Keluaran3



3



Keluaran yang dihasilkan termuat dalam produk yang diserahkan pada akhir Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu yang terdiri dari: 1. Buku Laporan Koreksi Geodetik Peta Dasar RDTR berukuran A4 sebanyak 5 (lima) eksemplar, album peta berwarna berukuran A3 3 (tiga) eksemplar dan CD sebanyak 5 (lima) buah; 2. Buku Laporan Pendahuluan RDTR berukuran A4, sebanyak 5 (lima) eksemplar; 3. Buku Laporan Antara berukuran A4, sebanyak 5 (lima) eksemplar dan CD sebanyak 5 (lima) buah; 4. Buku Rencana berukuran A4, sebanyak 5 (lima) eksemplar; 5. Album Peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:5.000 berukuran A1 sebanyak 3 (tiga) eksemplar, Album peta minimum terdiri atas: - peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa bumi, dan batas administrasi BWP dan sub BWP; - peta penggunaan lahan saat ini; - peta rencana pola ruang BWP, yang meliputi rencana alokasi zona dan subzona sesuai klasifikasi yang telah ditentukan; - peta rencana jaringan prasarana BWP, yang meliputi rencana pengembangan jaringan pergerakan, jaringan energi/kelistrikan, jaringan telekomunikasi, - jaringan air minum, jaringan drainase, jaringan air limbah, prasarana lainnya; dan - peta penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya. 6. Draft Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu berukuran A4, sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar, dengan lampiran yang terdiri atas peta rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya dan peta zona-zona khusus yang disajikan dalam format A3, serta tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas, dan 5 (lima) buah DVD yang merupakan soft copy dari seluruh dokumen perencanaan.



Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.



11



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



Pejabat pembuat komitmen dapat memberikan data–data dasar maupun data yang dibutuhkan kepada penyedia jasa, serta pendampingan oleh tim teknis dalam rangka koordinasi.



14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Penyedia jasa senantiasa berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen maupun personil yang ditugaskan oleh PPK dalam melaksanakan kegiatan. Dalam melakukan koordinasi tersebut seluruh perlengkapan ditanggung oleh penyedia jasa. Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan alih pengetahuan tentang substansi pekerjaan dengan Tim Teknis dan Aparat Daerah melalui forum – forum diskusi yang telah disepakati.



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



Penyedia jasa memberikan advise tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu.



16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Muali Kerja (SPMK).



17. Personil



Dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu ini diperlukan tenaga ahli sesuai dengan bidang keahliannya. Adapun kualifikasi tenaga ahli tersebut adalah sebagai berikut: 1. 1 (satu) orang Ahli Perencana Wilayah dan Kota Sebagai Ketua Tim yang bertugas selama 4 (empat) bulan Disyaratkan berpendidikan bidang perencanaan wilayah atau bidang arsitektur lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan yang dibuktikan dengan ijasah S1/S2 di bidang tersebut dan bersertifikat resmi sebagai Ahli (dibuktikan dengan SKA) dengan pengalaman diutamakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk jenjang S2 dan 7 (tujuh) tahun untuk jenjang S1 dalam penyusunan perencanaan wilayah, diatas itu tidak dinilai lebih, didukung dan dibuktikan dengan referensi pengguna jasa. Sebagai ketua tim, dengan tugas utama memimpin dan mengkoordinir seluruh anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. 1 (satu) orang Ahli Ekonomi Wilayah/Pembangunan yang bertugas selama 4 (empat) bulan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang ekonomi yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dengan pengalaman diutamakan sekurangnya 5 (lima) tahun di bidang ekonomi pembangunan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang. 3. 1 (satu) orang Ahli Prasarana Wilayah/Transportasi yang bertugas selama 4 (empat) bulan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang Teknik Sipil yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dan bersertifikat resmi sebagai



12



4.



5.



6.



7.



Ahli (dibuktikan dengan SKA) memiliki pengalaman diutamakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang perencanaan sarana dan prasarana transportasi wilayah diatas itu tidak dinilai lebih didukung dan dibuktikan dengan referensi pengguna jasa. 1 (satu) orang Ahli Lingkungan yang bertugas selama 4 (empat) bulan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang ilmu lingkungan yang dibuktikan dengan ijasah di bidang tersebut dan bersertifikat resmi sebagai Ahli (dibuktikan dengan SKA) memiliki pengalaman diutamakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang analisa lingkungan dalam penyusunan perencanaan wilayah, diatas itu tidak dinilai lebih didukung dan dibuktikan dengan referensi pengguna jasa. 1 (satu) orang Ahli Pemetaan yang bertugas selama 4 (empat) bulan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang geografi/geodesi/planologi yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dan bersertifikat resmi sebagai Ahli (dibuktikan dengan SKA) memiliki pengalaman diutamakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang geografi/geodesi/planologi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang diatas itu tidak dinilai lebih didukung dan dibuktikan dengan referensi pengguna jasa. 1 (satu) orang Ahli Hukum yang bertugas selama 3 (tiga) bulan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang hukum yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut memiliki pengalaman diutamakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki pengalaman di bidang hukum dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, diatas itu tidak dinilai lebih didukung dan dibuktikan dengan referensi pengguna jasa. 1 (satu) orang Ahli Sosial yang bertugas selama 3 (tiga) bulan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya jenjang S1 bidang ilmu social (FISIP) yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut memiliki pengalaman diutamakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang Sosial dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, diatas itu tidak dinilai lebih didukung dan dibuktikan dengan referensi pengguna jasa.



Selain tenaga ahli inti yang telah disebutkan di atas, dibutuhkan tenaga penunjang yang terdiri dari : 1. Surveyor 2. Operator Komputer/data entry 3. Operator Digitasi/drafter 4. Administrasi kantor 5. Pengemudi



13



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



19. Laporan Pendahuluan



Diisi dengan jadwal pelaksanaan sesuai perencanaan penyedia jasa



Laporan Laporan Pendahuluan RDTR memuat : latar belakang kegiatan, tujuan, sasaran kegiatan, strategi penanganan pekerjaan, metode dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, sistematika, rencana kerja, tenaga ahli pelaksana lengkap dengan uraian tugas masing-masing serta kuesionair yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengumpulan data, dan gambaran umum kawasan perencanaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan.



21. Laporan Antara



Laporan Antara RDTR memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: hasil kompilasi data dan pengolahan serta analisis data yang disusun secara terstruktur. Hasil perumusan analisa, dilengkapi peta-peta, sketsa beserta uraian penjelasan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan.



22. Laporan Akhir



1. Laporan hasil koreksi geodetik peta dasar RDTR memuat: data final dari pelaksanaan survey lapangan dan hasil orthorektifikasi. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan kertas A4, album peta berukuran A3 sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan 5 (lima) buah CD. 2. Laporan Akhir RDTR memuat: perumusan konsepsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tawangmangu dan penyusunan draft Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tawangmangu Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan dan cakram padat (compact disc). Hal-Hal Lain



23. Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



14



24. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: a. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. b. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia. c. Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.



25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: a. Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk rencana kegiatan pengumpulan data b. Untuk aktifitas yang bersifat interaksi dengan masyarakat, harus membawa izin pihak yang berwenang



26. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen diantaranya sebagai berikut : 1. Tim Teknis sebagai perantara (menjembatani) antara penyusun/konsultan dengan pihak pemerintah lokal dan pihak lain yang terkait. 2. Pembahasan secara formal dan dihadiri oleh Tim Teknis, SKPD terkait dan stakeholder lainnya. 3. Pembahasan insidensial dilakukan setiap ada progres dan perubahan yang signifikan. 4. Pembahasan informal atau konsultasi dilakukan setiap saat jika diperlukan.



27. Penutup



Demikian kerangka acuan kerja Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tawangmangu ini disusun untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan ditindaklanjuti pada acara Anwizing.



Karanganyar,



Juni 2014



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BAPPEDA KABUPATEN KARANGANYAR TTD. Ir. CH. NINA ANGGRAHINI, MT. NIP. 19640414 199203 1 006