Kak RDTR Maros New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK)



MATERI TEKNIS RDTR KABUPATEN MAROS, PROVINSI SULAWESI SELATAN



TAHUN ANGGARAN 2019



SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG K E ME N T ER I AN AG R AR IA D AN T A T A R U AN G / B A D AN P ER T AN A H AN N A S I ON AL DIREKTORATJENDERAL TATA RUANG D I R E K T O R A T P E N A T A A N K A W A S A N Jl.Sisingangamaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Telp. (021) 7226901, 7393939



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) MATERI TEKNIS RDTR KABUPATEN MAROS, PROVINSI SULAWESI SELATAN Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I/II Program



: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional : Direktorat Jenderal Tata Ruang : Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Sasaran Program : Tersusunnya Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Hasil (Outcome) : Provinsi/Kab/Kota yang Mendapatkan Materi Teknis RDTR Kegiatan : Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Sasaran Kegiatan : Tersusunnya Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Keluaran (Output) : Dokumen Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Indikator Keluaran (Output) : Selatan Volume Keluaran (Output) : Dokumen Satuan Ukuran Keluaran : 1 (satu) (Output) Laporan I.



LATAR BELAKANG Untuk



mempercepat



Pemerintah



pada



pelaksanaan



tanggal 21 Juni



berusaha



di



2018 telah



Indonesia,



mengeluarkan



Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan



Berusaha



Terintegrasi



Secara



Elektronik



melalui



penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik



atau



Online



Single



Submission



(OSS).



Setelah



investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, perizinan berusaha/investasi kemudian harus memenuhi perizinan lingkungan dan standar bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan kesesuaian



1



dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan. Bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS. Sedangkan bagi wilayah yang telah memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha. Oleh karena itu, penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Namun demikian, baru sebagian kecil kabupaten/kota yang saat ini memiliki Peraturan Daerah tentang RRTR dari 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Program percepatan pembangunan terancam stagnan karena investor butuh tambahan waktu untuk mendapatkan Izin Lokasi sebelum dapat memanfaatkan lahannya. Untuk



itu,



Kementerian



mempercepat



Agraria



penyusunan



dan



RDTR



Tata



sebagai



Ruang/BPN dasar



akan



perizinan



pemanfaatan ruang dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan



investasi



dalam



mendukung



kemudahan



berusaha



melaluipelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS. Salah satu kabupaten/kota yang akan disusun rencana rinci tata ruangnya adalah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. II.



MAKSUD Pekerjaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan RDTR dan PZ sebagai



dasar



pemberian



izin



dan



instrumen



pengendalian



pemanfaatan ruang.



2



III. TUJUAN Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemerintah Kabupaten Maros, dalam penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. IV. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini antara lain: 1. Tersedianya materi teknis (fakta analisa dan buku rencana) RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan. 2. Tersedianya Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan. 3. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal 1:5.000; dan 4. Tersedianya Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis. V. RUANG LINGKUP Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi: a. menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup kajian terhadap RTRW kabupaten, RDTR sebelumnya (jika ada) RPJPD, RPJMD, kebijakan nasional dan ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang; b. melakukan penetapan awal delineasi BWP; c. melakukan



persiapan



penyimpulan



data



teknis



awal,



pelaksanaan,



penyiapan



yang



metodologi



meliputi



pendekatan



pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan; 2. Melakukan menentukan



koordinasi AOI



dengan



sekaligus



Pemerintah



survei



ke



daerah



Daerah



untuk



dalam



rangka



pengenalan lokasi sebanyak 1 (satu) kali. 3. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi: 3



a. Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan, intensitas ruang, serta konflikkonflik pemanfaatan ruang (jika ada) maupun infrastruktur perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi BWP; b. Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta tematik serta data dan informasi lain sebagaimana tercantum dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, serta data sekunder lainnya yang diperlukan. 4. Pembuatan peta dasar : a. Pembelian Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), apabila belum tersedia b. Melakukan konsultasi ke BIG untuk asistensi CSRT sesuai dengan standart BIG dan menetapkan titik GCP dan ICP pada kawasan perencanaan dengan berita acara hasil konsultasi yang dilampirkan print out peta sebaran titik GCP dan ICP; c. Melakukan survey GCP, ICP dan Toponimi, sebanyak 2 (dua) kali; d. Melakukan konsultasi ke BIG untuk asistensi hasil survey GCP, ICP dan Toponimi sampai mendapatkan persetujuan BIG dengan bukti berita acara; e. Melakukan proses Orthorektifikasi dan uji akurasi (bagi yang belum memiliki peta dasar) f. Melakukan digitasi unsur peta dasar skala 1:5000. g. Melakukan



konsultasi



ke



BIG



untuk



assistensi



hasil



orthorektifikasi dan hasil digitasi unsur peta dasar skala 1:5000 sampai mendapatkan persetujuan BIG dengan bukti berita acara. 5. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain: a. Analisis untuk penyusunan RDTR 1)



analisis struktur internal BWP;



2)



analisis sistem penggunaan lahan;



3)



analisis kedudukan dan peran BWP dalam wilayah yang lebih luas;



4



4)



analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan;



5)



analisis sosial budaya;



6)



analisis kependudukan;



7)



analisis ekonomi dan sektor unggulan;



8)



analisis transportasi atau pergerakan;



9)



analisis sumber daya buatan;



10) analisis kondisi lingkungaan binaan; 11) analisis kelembagaan; dan 12) analisis pembiayaan pembangunan. b. Analisis untuk peyusunan PZ 1) analisis



karakteristik



berdasarkan



kondisi



peruntukan, yang



zona



diharapkan



dan



sub



zona



(berdasarkan



nilai



sejarah, lokasi, kerentanan dan risiko bencana, persepsi maupun preferensi pemangku kepentingan); 2) analisis



jenis



berkembang



dan dan



karakteristik mungkin



kegiatan



akan



yang



berkembang



saat di



ini



masa



mendatang; 3) analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona (karakteristik kegiatan, fasilitas penunjang dll); 4) analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona; 5) analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona; 6) analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan



dengan



kondisi



yang



terjadi



di



lapangan



(peruntukan saat ini, perizinan yang sudah dikeluarkan; status guna lahan, konflik pemanfaatan ruang); 7) analisis



karakteristik



spesifik



lokasi



(obyek



strategis



nasional/provinsi, ruang dalam bumi); 8) analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan 9) analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.



5



6. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif konsep rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan antar sektor terkait yang dituangkan dalam Berita Acara. 7. Merumuskan konsep PZ yang berisi : a. Penentuan deliniasi blok peruntukan b. perumusan aturan dasar, yang memuat: 1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; 2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; 3) ketentuan tata bangunan; 4) ketentuan prasarana minimal; 5) ketentuan khusus; 6) standar teknis; 7) ketentuan pelaksanaan meliputi: a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang; b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan c) ketentuan



penggunaan



lahan



yang



tidak



sesuai



(nonconforming situation) dengan peraturan zonasi; c. perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada). 8. Menyelenggarakan FGD 6 (enam) kali bersama Pemerintah Daerah di Daerah dengan melibatkan akademisi dan asosiasi profesi bidang perencanaan wilayah dan kota, dalam rangka membahas: a. Penetapan dan kesepakatan deliniasi kawasan perkotaan oleh pemerintah pusat (ATR/BPN) dan pemerintah daerah. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan peta deliniasi yang diparaf oleh perwakilan setiap instansi yang hadir b. Perumusan Konsep Perencanaan dan Tujuan Penataan Ruang BWP. c. Perumusan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya. d. Perumusan Peraturan Zonasi. e. Perumusan Indikasi Program. 6



f.



Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).



9. Menyelenggarakan konsultasi publik 2 (dua) kali di daerah dengan target group stakeholder terkait dalam rangka membahas : a. Isu-isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) b. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Substansi RDTR (Penetapan delineasi, tujuan dan tema, pola dan stuktur). 10. Menyusun dan membahas Raperda tentang RDTR dan PZ, terdiri atas: a. penyusunan raperda tentang RDTR dan PZ yang merupakan proses penuangan materi teknis RDTR dan PZ ke dalam pasalpasal



dengan



mengikuti



kaidah



penyusunan



peraturan



perundang-undangan; dan b. pembahasan raperda tentang RDTR dan PZ yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. 11. Menyelenggarakan ekspose akhir 1 (satu) kali di daerah dengan target group stakeholder terkait. 12. Melakukan konsultasi peta ke BIG meliputi peta dasar, peta tematik dan peta rencana. Untuk peta dasar wajib mendapatkan Berita Acara Peta Dasar dari BIG; 13. Membuat album peta dengan skala atau tingkat kedetailan 1:5000; 14. Membuat Visualisasi 3D; 15. Membuat Draft Kajian Lingkungan Strategis; 16. Melakukan konsultasi dalam rangka : a. Asistensi terhadap data yang dihasilkan kepada walidata; dan b. Koordinasi dengan Tim Supervisi di Pusat secara berkala. 17. Menyelenggarakan pembahasan untuk melaksanakan koordinasi antar KL (Kementerian/Lembaga) terkait dan Pemerintah Daerah, sebanyak 1 (satu) kali di Jakarta; dan 18. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi dalam bentuk sistem



7



pelaporan yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir serta laporan-laporan lainnya antara lain laporan pembahasan/diskusi/FGD.



Lingkup Lokasi Lingkup lokasi kegiatan adalah RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi



Selatan.



Lingkup



wilayah



penyusunan



RDTR



sendiri



ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. VI. KELUARAN Keluaran dari kegiatan ini meliputi : 1. Dokumen Materi Teknis terdiri atas Buku Fakta dan Analisis, Buku Rencana; 2. Album Peta skala 1: 5.000; 3. Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi; dan 4. Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan 5. Visualisasi 3D. VII. MANFAAT Manfaat dari kegiatan ini adalah agar Pemerintah daerah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki dokumen Materi Teknis, Raperda, dan album peta RDTR dan PZ yang kemudian akan dijadikan Peraturan



Daerah



sebagai dasar pemberian



izin



dan



instrumen



pengendalian pemanfaatan ruang. VIII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan 15 (lima belas) tenaga ahli dengan total 70 (tujuh puluh) orang bulan dengan perincian sebagai berikut:



8



TABEL 1. KEBUTUHAN TENAGA AHLI No. Tenaga Ahli 1 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi (Team Leader) 2 Ahli Perencanaan Wilayah dan kota



Jumlah 1 Orang 2 Orang



3



Ahli Arsitek/Perancangan Kota



1 Orang



4



Ahli Geodesi/Geografi Wilayah



2 Orang



5



Ahli Hukum



1 Orang



6



Ahli Lingkungan



1 Orang



7



Ahli Geologi



1 Orang



8



Ahli Teknik Sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi) Ahli Visual 3D



1 Orang



10



Ahli Teknologi Informasi



1 Orang



11



Ahli Teknik Lingkungan



1 Orang



12



Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota



2 Orang



TOTAL



15 Orang



9



1 Orang



Persyaratan dari setiap tenaga ahli yang dibutuhkan pada pekerjaan ini sebagai berikut: 1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi (Team Leader) Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya sarjana jurusan teknik planologi/perencanaan wilayah dan kota dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai ketua tim pada pekerjaan-pekerjaan bidang penataan ruang sekurang-kurangnya 8 tahun atau 96 bulan kalender,



atau



berpendidikan



magister



teknik



planologi



yang



dibuktikan dengan ijasah S2 di bidang tersebut, sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender dan bersertifikat SKA. 2. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Disyaratkan



dengan



pendidikan



sekurang-kurangnya



sarjana



perencanaan wilayah dan kota yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang



tersebut



dengan



pengalaman



profesional



di



bidang 9



perencanaan kota sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender dan diutamakan



berasal dari wilayah perencanaan dan



sekitarnya/tenaga ahli lokal/daerah 3. Ahli Arsitektur/Perancangan Kota Disyaratkan



dengan



pendidikan



sekurang-kurangnya



sarjana



Arsitek yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dengan pengalaman profesional di bidang desain kota dan perkotaan/urban desain sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.



4. Ahli Geodesi/Geografi Wilayah Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik Geodesi/Geografi Wilayah yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional di bidang GIS dan diutamakan yang mempunyai pengalaman web-GIS, sekurangkurangnya 3 Tahun atau 36 bulan kalender. 5. Ahli Hukum Disyaratkan



dengan



pendidikan



sekurang-kurangnya



sarjana



hukum atau sarjana administrasi negara yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dengan pengalaman profesional di bidang Kelembagaan/Hukum sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 6. Ahli Lingkungan Disyaratkan lingkungan dokumen



dengan yang



KLHS



pendidikan



memiliki dibuktikan



sekurang-kurangnya



pengalaman dengan



pekerjaan



ijasah



S2.



sarjana



menyusun Pengalaman



profesional sebagai tenaga ahli lingkungan sekurang-kurangnya 1 tahun atau 12 bulan kalender. 7. Ahli Geologi Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik Geologi yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan



10



pengalaman profesional sebagai tenaga ahli kebencanaan dan ilmu tanah sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.



8. Ahli Teknik Sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi) Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik Sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi) yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai tenaga ahli sipil perencanaan sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 9. Ahli Visual 3D Disyaratkan



dengan



pendidikan



sekurang-kurangnya



sarjana



Arsitektur/Desain Komunikasi Visual/Perencanaan Wilayah dan Kota/Sipil yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai tenaga ahli Desain Grafis Aplikasi 3D interface untuk simulasi kawasan perkotan sekurangkurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 10. Ahli Informasi Teknologi Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana ilmu komputer/teknik



informatika/sistem



informasi



yang



dibuktikan



dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai tenaga ahli teknologi informasi sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 11. Ahli Teknik Lingkungan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik lingkungan



yang



memiliki



pengalaman



dalam



merencanakan



jaringan prasarana air minum, sampah, drainase, dan lain-lain dengan dibuktikan dengan ijasah S1. Pengalaman profesional sebagai tenaga ahli teknik lingkungan sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.



11



12. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik planologi/perencanaan wilayah dan kota yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman



sekurang-



kurangnya 1 tahun atau 12 bulan kalender. Minimal 1 orang Asisten Ahli Perencanaan.



Selain tenaga ahli tersebut di atas, konsultan juga harus menyediakan tenaga penunjang dengan perincian sebagai berikut: No.



Tenaga Pendukung



Jumlah



Bulan



1



Sekretaris



1 Orang



5



2



Operator Digitasi Pemetaan



3 Orang



15



IX. WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dan memerlukan waktu 5 (lima) bulan. X. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Pemilik Pekerjaan adalah Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. XI. SUMBER PEMBIAYAAN Pekerjaan ini dan dibiayai melalui DIPA Tahun 2019 sebesar Rp 1.972.903.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), dilakukan secara kontraktual Melalui APBN, termasuk PPN. XII. PELAPORAN Laporan dan kelengkapan yang harus diserahkan:



12



1. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisikan laporan kegiatan selama satu bulan dan rencana kegiatan bulan berikutnya serta dilengkapi dengan dokumen



pendukungnya.



Laporan



ini



dibuat



5



(lima)



eksemplar, diserahkan setiap bulan. 2. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan



rencana



kerja.



Laporan



ini



merupakan



acuan



dan



pengendali kegiatan secara keseluruhan. Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar, diserahkan 1 (satu) bulan setelah SPMK. 3. Laporan Antara Laporan Antara berisi kemajuan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan metodologi sampai dengan bulan ke 3 (tiga). Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar, diserahkan 3 (bulan) bulan setelah SPMK. 4. Draft Laporan Akhir Laporan Draft Akhir berisi kemajuan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan metodelogi sampai dengan bulan ke 4 (empat). Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar, diserahkan 4 (empat) bulan setelah SPMK. 5. Laporan Akhir Laporan Akhir berisikan hasil pelaksanaan kegiatan tahap akhir dengan muatan substansi sebagaimana yang telah disebutkan pada ruang lingkup kegiatan. Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, diserahkan 5 (lima) bulan setelah SPMK dalam bentuk hardcopy dan softcopy CD sebanyak 5 (lima) keping. Laporan Akhir ini harus dilampiri dengan: 1. Buku Fakta dan Analisis sebanyak 8 (delapan) eksemplar. 2. Buku RDTR sebanyak 8 (delapan) eksemplar



13



3. Buku Kajian Lingkungan Strategis sebanyak 8 (delapan) eksemplar 4. Album peta skala 1:5000 pada format dan ukuran A1 sebanyak 8 (delapan) eksemplar Album peta pada format dan ukuran A3 sebanyak 8 (delapan) eksemplar disertai dengan Hardisk Eksternal. 5. Buku



Raperda



RDTR



dan



PZ



sebanyak



8



(delapan)



eksemplar. 6. Ringkasan Eksekutif sebanyak 8 (delapan) eksemplar. 7. Citra satelit resolusi tinggi (data sekunder). 8. Softcopy Peta RDTR dan PZ dalam format SHP. 9. Visualisasi 3D. 10. Dokumen-dokumen lainnya yang dihasilkan selama proses pelaksanaan pekerjaan, seperti bahan paparan, bahan konsutasi publik, bahan FGD dll. 11. Seluruh hasil pekerjaan disalin ke dalam CD dan Hard disk Eksternal sebanyak 2 unit.



XIII. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN Seluruh



kepemilikan



data



dan



hasil



kegiatan



sebagaimana



dicantumkan dalam KAK ini diserahkan kepada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN.



Menyetujui, Direktur Jenderal Tata Ruang



Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM NIP. 196109221989021001



14