15 0 178 KB
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
MATERI TEKNIS RDTR KABUPATEN MAROS, PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2019
SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG K E ME N T ER I AN AG R AR IA D AN T A T A R U AN G / B A D AN P ER T AN A H AN N A S I ON AL DIREKTORATJENDERAL TATA RUANG D I R E K T O R A T P E N A T A A N K A W A S A N Jl.Sisingangamaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Telp. (021) 7226901, 7393939
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) MATERI TEKNIS RDTR KABUPATEN MAROS, PROVINSI SULAWESI SELATAN Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I/II Program
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional : Direktorat Jenderal Tata Ruang : Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Sasaran Program : Tersusunnya Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Hasil (Outcome) : Provinsi/Kab/Kota yang Mendapatkan Materi Teknis RDTR Kegiatan : Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Sasaran Kegiatan : Tersusunnya Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Keluaran (Output) : Dokumen Materi Teknis RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Indikator Keluaran (Output) : Selatan Volume Keluaran (Output) : Dokumen Satuan Ukuran Keluaran : 1 (satu) (Output) Laporan I.
LATAR BELAKANG Untuk
mempercepat
Pemerintah
pada
pelaksanaan
tanggal 21 Juni
berusaha
di
2018 telah
Indonesia,
mengeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
melalui
penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik
atau
Online
Single
Submission
(OSS).
Setelah
investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, perizinan berusaha/investasi kemudian harus memenuhi perizinan lingkungan dan standar bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan kesesuaian
1
dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan. Bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS. Sedangkan bagi wilayah yang telah memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha. Oleh karena itu, penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Namun demikian, baru sebagian kecil kabupaten/kota yang saat ini memiliki Peraturan Daerah tentang RRTR dari 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Program percepatan pembangunan terancam stagnan karena investor butuh tambahan waktu untuk mendapatkan Izin Lokasi sebelum dapat memanfaatkan lahannya. Untuk
itu,
Kementerian
mempercepat
Agraria
penyusunan
dan
RDTR
Tata
sebagai
Ruang/BPN dasar
akan
perizinan
pemanfaatan ruang dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan
investasi
dalam
mendukung
kemudahan
berusaha
melaluipelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS. Salah satu kabupaten/kota yang akan disusun rencana rinci tata ruangnya adalah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. II.
MAKSUD Pekerjaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan RDTR dan PZ sebagai
dasar
pemberian
izin
dan
instrumen
pengendalian
pemanfaatan ruang.
2
III. TUJUAN Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemerintah Kabupaten Maros, dalam penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. IV. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini antara lain: 1. Tersedianya materi teknis (fakta analisa dan buku rencana) RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan. 2. Tersedianya Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan. 3. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal 1:5.000; dan 4. Tersedianya Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis. V. RUANG LINGKUP Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi: a. menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup kajian terhadap RTRW kabupaten, RDTR sebelumnya (jika ada) RPJPD, RPJMD, kebijakan nasional dan ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang; b. melakukan penetapan awal delineasi BWP; c. melakukan
persiapan
penyimpulan
data
teknis
awal,
pelaksanaan,
penyiapan
yang
metodologi
meliputi
pendekatan
pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan; 2. Melakukan menentukan
koordinasi AOI
dengan
sekaligus
Pemerintah
survei
ke
daerah
Daerah
untuk
dalam
rangka
pengenalan lokasi sebanyak 1 (satu) kali. 3. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi: 3
a. Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan, intensitas ruang, serta konflikkonflik pemanfaatan ruang (jika ada) maupun infrastruktur perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi BWP; b. Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta tematik serta data dan informasi lain sebagaimana tercantum dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, serta data sekunder lainnya yang diperlukan. 4. Pembuatan peta dasar : a. Pembelian Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), apabila belum tersedia b. Melakukan konsultasi ke BIG untuk asistensi CSRT sesuai dengan standart BIG dan menetapkan titik GCP dan ICP pada kawasan perencanaan dengan berita acara hasil konsultasi yang dilampirkan print out peta sebaran titik GCP dan ICP; c. Melakukan survey GCP, ICP dan Toponimi, sebanyak 2 (dua) kali; d. Melakukan konsultasi ke BIG untuk asistensi hasil survey GCP, ICP dan Toponimi sampai mendapatkan persetujuan BIG dengan bukti berita acara; e. Melakukan proses Orthorektifikasi dan uji akurasi (bagi yang belum memiliki peta dasar) f. Melakukan digitasi unsur peta dasar skala 1:5000. g. Melakukan
konsultasi
ke
BIG
untuk
assistensi
hasil
orthorektifikasi dan hasil digitasi unsur peta dasar skala 1:5000 sampai mendapatkan persetujuan BIG dengan bukti berita acara. 5. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain: a. Analisis untuk penyusunan RDTR 1)
analisis struktur internal BWP;
2)
analisis sistem penggunaan lahan;
3)
analisis kedudukan dan peran BWP dalam wilayah yang lebih luas;
4
4)
analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan;
5)
analisis sosial budaya;
6)
analisis kependudukan;
7)
analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8)
analisis transportasi atau pergerakan;
9)
analisis sumber daya buatan;
10) analisis kondisi lingkungaan binaan; 11) analisis kelembagaan; dan 12) analisis pembiayaan pembangunan. b. Analisis untuk peyusunan PZ 1) analisis
karakteristik
berdasarkan
kondisi
peruntukan, yang
zona
diharapkan
dan
sub
zona
(berdasarkan
nilai
sejarah, lokasi, kerentanan dan risiko bencana, persepsi maupun preferensi pemangku kepentingan); 2) analisis
jenis
berkembang
dan dan
karakteristik mungkin
kegiatan
akan
yang
berkembang
saat di
ini
masa
mendatang; 3) analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona (karakteristik kegiatan, fasilitas penunjang dll); 4) analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona; 5) analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona; 6) analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan
dengan
kondisi
yang
terjadi
di
lapangan
(peruntukan saat ini, perizinan yang sudah dikeluarkan; status guna lahan, konflik pemanfaatan ruang); 7) analisis
karakteristik
spesifik
lokasi
(obyek
strategis
nasional/provinsi, ruang dalam bumi); 8) analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan 9) analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5
6. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif konsep rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan antar sektor terkait yang dituangkan dalam Berita Acara. 7. Merumuskan konsep PZ yang berisi : a. Penentuan deliniasi blok peruntukan b. perumusan aturan dasar, yang memuat: 1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; 2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; 3) ketentuan tata bangunan; 4) ketentuan prasarana minimal; 5) ketentuan khusus; 6) standar teknis; 7) ketentuan pelaksanaan meliputi: a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang; b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan c) ketentuan
penggunaan
lahan
yang
tidak
sesuai
(nonconforming situation) dengan peraturan zonasi; c. perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada). 8. Menyelenggarakan FGD 6 (enam) kali bersama Pemerintah Daerah di Daerah dengan melibatkan akademisi dan asosiasi profesi bidang perencanaan wilayah dan kota, dalam rangka membahas: a. Penetapan dan kesepakatan deliniasi kawasan perkotaan oleh pemerintah pusat (ATR/BPN) dan pemerintah daerah. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan peta deliniasi yang diparaf oleh perwakilan setiap instansi yang hadir b. Perumusan Konsep Perencanaan dan Tujuan Penataan Ruang BWP. c. Perumusan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya. d. Perumusan Peraturan Zonasi. e. Perumusan Indikasi Program. 6
f.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
9. Menyelenggarakan konsultasi publik 2 (dua) kali di daerah dengan target group stakeholder terkait dalam rangka membahas : a. Isu-isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) b. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Substansi RDTR (Penetapan delineasi, tujuan dan tema, pola dan stuktur). 10. Menyusun dan membahas Raperda tentang RDTR dan PZ, terdiri atas: a. penyusunan raperda tentang RDTR dan PZ yang merupakan proses penuangan materi teknis RDTR dan PZ ke dalam pasalpasal
dengan
mengikuti
kaidah
penyusunan
peraturan
perundang-undangan; dan b. pembahasan raperda tentang RDTR dan PZ yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. 11. Menyelenggarakan ekspose akhir 1 (satu) kali di daerah dengan target group stakeholder terkait. 12. Melakukan konsultasi peta ke BIG meliputi peta dasar, peta tematik dan peta rencana. Untuk peta dasar wajib mendapatkan Berita Acara Peta Dasar dari BIG; 13. Membuat album peta dengan skala atau tingkat kedetailan 1:5000; 14. Membuat Visualisasi 3D; 15. Membuat Draft Kajian Lingkungan Strategis; 16. Melakukan konsultasi dalam rangka : a. Asistensi terhadap data yang dihasilkan kepada walidata; dan b. Koordinasi dengan Tim Supervisi di Pusat secara berkala. 17. Menyelenggarakan pembahasan untuk melaksanakan koordinasi antar KL (Kementerian/Lembaga) terkait dan Pemerintah Daerah, sebanyak 1 (satu) kali di Jakarta; dan 18. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi dalam bentuk sistem
7
pelaporan yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir serta laporan-laporan lainnya antara lain laporan pembahasan/diskusi/FGD.
Lingkup Lokasi Lingkup lokasi kegiatan adalah RDTR Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi
Selatan.
Lingkup
wilayah
penyusunan
RDTR
sendiri
ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. VI. KELUARAN Keluaran dari kegiatan ini meliputi : 1. Dokumen Materi Teknis terdiri atas Buku Fakta dan Analisis, Buku Rencana; 2. Album Peta skala 1: 5.000; 3. Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi; dan 4. Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan 5. Visualisasi 3D. VII. MANFAAT Manfaat dari kegiatan ini adalah agar Pemerintah daerah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki dokumen Materi Teknis, Raperda, dan album peta RDTR dan PZ yang kemudian akan dijadikan Peraturan
Daerah
sebagai dasar pemberian
izin
dan
instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang. VIII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan 15 (lima belas) tenaga ahli dengan total 70 (tujuh puluh) orang bulan dengan perincian sebagai berikut:
8
TABEL 1. KEBUTUHAN TENAGA AHLI No. Tenaga Ahli 1 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi (Team Leader) 2 Ahli Perencanaan Wilayah dan kota
Jumlah 1 Orang 2 Orang
3
Ahli Arsitek/Perancangan Kota
1 Orang
4
Ahli Geodesi/Geografi Wilayah
2 Orang
5
Ahli Hukum
1 Orang
6
Ahli Lingkungan
1 Orang
7
Ahli Geologi
1 Orang
8
Ahli Teknik Sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi) Ahli Visual 3D
1 Orang
10
Ahli Teknologi Informasi
1 Orang
11
Ahli Teknik Lingkungan
1 Orang
12
Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
2 Orang
TOTAL
15 Orang
9
1 Orang
Persyaratan dari setiap tenaga ahli yang dibutuhkan pada pekerjaan ini sebagai berikut: 1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi (Team Leader) Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya sarjana jurusan teknik planologi/perencanaan wilayah dan kota dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai ketua tim pada pekerjaan-pekerjaan bidang penataan ruang sekurang-kurangnya 8 tahun atau 96 bulan kalender,
atau
berpendidikan
magister
teknik
planologi
yang
dibuktikan dengan ijasah S2 di bidang tersebut, sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender dan bersertifikat SKA. 2. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Disyaratkan
dengan
pendidikan
sekurang-kurangnya
sarjana
perencanaan wilayah dan kota yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang
tersebut
dengan
pengalaman
profesional
di
bidang 9
perencanaan kota sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender dan diutamakan
berasal dari wilayah perencanaan dan
sekitarnya/tenaga ahli lokal/daerah 3. Ahli Arsitektur/Perancangan Kota Disyaratkan
dengan
pendidikan
sekurang-kurangnya
sarjana
Arsitek yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dengan pengalaman profesional di bidang desain kota dan perkotaan/urban desain sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
4. Ahli Geodesi/Geografi Wilayah Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik Geodesi/Geografi Wilayah yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional di bidang GIS dan diutamakan yang mempunyai pengalaman web-GIS, sekurangkurangnya 3 Tahun atau 36 bulan kalender. 5. Ahli Hukum Disyaratkan
dengan
pendidikan
sekurang-kurangnya
sarjana
hukum atau sarjana administrasi negara yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut dengan pengalaman profesional di bidang Kelembagaan/Hukum sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 6. Ahli Lingkungan Disyaratkan lingkungan dokumen
dengan yang
KLHS
pendidikan
memiliki dibuktikan
sekurang-kurangnya
pengalaman dengan
pekerjaan
ijasah
S2.
sarjana
menyusun Pengalaman
profesional sebagai tenaga ahli lingkungan sekurang-kurangnya 1 tahun atau 12 bulan kalender. 7. Ahli Geologi Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik Geologi yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan
10
pengalaman profesional sebagai tenaga ahli kebencanaan dan ilmu tanah sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
8. Ahli Teknik Sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi) Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik Sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi) yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai tenaga ahli sipil perencanaan sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 9. Ahli Visual 3D Disyaratkan
dengan
pendidikan
sekurang-kurangnya
sarjana
Arsitektur/Desain Komunikasi Visual/Perencanaan Wilayah dan Kota/Sipil yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai tenaga ahli Desain Grafis Aplikasi 3D interface untuk simulasi kawasan perkotan sekurangkurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 10. Ahli Informasi Teknologi Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana ilmu komputer/teknik
informatika/sistem
informasi
yang
dibuktikan
dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman profesional sebagai tenaga ahli teknologi informasi sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender. 11. Ahli Teknik Lingkungan Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik lingkungan
yang
memiliki
pengalaman
dalam
merencanakan
jaringan prasarana air minum, sampah, drainase, dan lain-lain dengan dibuktikan dengan ijasah S1. Pengalaman profesional sebagai tenaga ahli teknik lingkungan sekurang-kurangnya 3 tahun atau 36 bulan kalender.
11
12. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Disyaratkan dengan pendidikan sekurang-kurangnya sarjana teknik planologi/perencanaan wilayah dan kota yang dibuktikan dengan ijasah S1 di bidang tersebut, dengan pengalaman
sekurang-
kurangnya 1 tahun atau 12 bulan kalender. Minimal 1 orang Asisten Ahli Perencanaan.
Selain tenaga ahli tersebut di atas, konsultan juga harus menyediakan tenaga penunjang dengan perincian sebagai berikut: No.
Tenaga Pendukung
Jumlah
Bulan
1
Sekretaris
1 Orang
5
2
Operator Digitasi Pemetaan
3 Orang
15
IX. WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dan memerlukan waktu 5 (lima) bulan. X. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Pemilik Pekerjaan adalah Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. XI. SUMBER PEMBIAYAAN Pekerjaan ini dan dibiayai melalui DIPA Tahun 2019 sebesar Rp 1.972.903.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), dilakukan secara kontraktual Melalui APBN, termasuk PPN. XII. PELAPORAN Laporan dan kelengkapan yang harus diserahkan:
12
1. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisikan laporan kegiatan selama satu bulan dan rencana kegiatan bulan berikutnya serta dilengkapi dengan dokumen
pendukungnya.
Laporan
ini
dibuat
5
(lima)
eksemplar, diserahkan setiap bulan. 2. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan
rencana
kerja.
Laporan
ini
merupakan
acuan
dan
pengendali kegiatan secara keseluruhan. Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar, diserahkan 1 (satu) bulan setelah SPMK. 3. Laporan Antara Laporan Antara berisi kemajuan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan metodologi sampai dengan bulan ke 3 (tiga). Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar, diserahkan 3 (bulan) bulan setelah SPMK. 4. Draft Laporan Akhir Laporan Draft Akhir berisi kemajuan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan metodelogi sampai dengan bulan ke 4 (empat). Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar, diserahkan 4 (empat) bulan setelah SPMK. 5. Laporan Akhir Laporan Akhir berisikan hasil pelaksanaan kegiatan tahap akhir dengan muatan substansi sebagaimana yang telah disebutkan pada ruang lingkup kegiatan. Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, diserahkan 5 (lima) bulan setelah SPMK dalam bentuk hardcopy dan softcopy CD sebanyak 5 (lima) keping. Laporan Akhir ini harus dilampiri dengan: 1. Buku Fakta dan Analisis sebanyak 8 (delapan) eksemplar. 2. Buku RDTR sebanyak 8 (delapan) eksemplar
13
3. Buku Kajian Lingkungan Strategis sebanyak 8 (delapan) eksemplar 4. Album peta skala 1:5000 pada format dan ukuran A1 sebanyak 8 (delapan) eksemplar Album peta pada format dan ukuran A3 sebanyak 8 (delapan) eksemplar disertai dengan Hardisk Eksternal. 5. Buku
Raperda
RDTR
dan
PZ
sebanyak
8
(delapan)
eksemplar. 6. Ringkasan Eksekutif sebanyak 8 (delapan) eksemplar. 7. Citra satelit resolusi tinggi (data sekunder). 8. Softcopy Peta RDTR dan PZ dalam format SHP. 9. Visualisasi 3D. 10. Dokumen-dokumen lainnya yang dihasilkan selama proses pelaksanaan pekerjaan, seperti bahan paparan, bahan konsutasi publik, bahan FGD dll. 11. Seluruh hasil pekerjaan disalin ke dalam CD dan Hard disk Eksternal sebanyak 2 unit.
XIII. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN Seluruh
kepemilikan
data
dan
hasil
kegiatan
sebagaimana
dicantumkan dalam KAK ini diserahkan kepada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN.
Menyetujui, Direktur Jenderal Tata Ruang
Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM NIP. 196109221989021001
14