Kak Rispam 2019 Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



BAPPEDA KOTA MAGELANG



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



OPD



: BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MAGELANG



KEGIATAN



: PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM)



NAMA PEKERJAAN



: JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM)



TAHUN 2019



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



1



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



KERANGKA ACUAN KERJA



RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



1.



Latar Belakang



Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia. Oleh karenanya air minum wajib tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang memadai. Penyediaan air minum berhubungan erat dengan jumlah air baku yang tersedia, yang untuk selanjutnya diolah menjadi air minum dan didistribusikan kepada masyarakat.



Kondisi geografis, topografis dan geologis serta sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia berpengaruh terhadap penyediaan air baku. Tingkat pelayanan air minum yang berbeda juga berdampak pada penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berbeda pula untuk masing-masing wilayah.



Kebutuhan air minum bagi masyarakat terus meningkat seiring dengan pertambahan populasi penduduk, mendorong untuk dilakukan kajian tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kewajiban untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada dasarnya adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun mengingat masih sangat terbatasnya sumber daya manusia yang ada di daerah (kabupaten/kota), maka baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi harus dapat memberikan dukungan dan bantunan teknis pembinaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pada dasarnya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi harus mendorong Pemerintah Daerah dalam upaya melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara optimal, menyeluruh, berkelanjutan dan dilakukan secara terpadu dengan sarana dan prasarana sanitasi pada setiap tahapan penyelenggaraannya.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



2



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Kota Magelang merupakan salah satu Kota terkecil di wilayah Propinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah Kota Magelang 1.812 Ha (18,12 km2) dan secara administratif terbagi atas 3 kecamatan (Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Tengah dan Kecamatan Magelang Selatan) dan 17 kelurahan dengan rata-rata luas wilayah per kelurahan tidak lebih dari 2 km². Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah, wilayah Kota Magelang mendapatan luasan wilayah terkait dengan perluasan batas wilayah Kota Magelang seluas 0.03 km2. Total luasan wilayah Kota Magelang saat ini seluas 1.854 Ha (18,54 km2). Kedudukan Kota Magelang di Provinsi Jawa Tengah di gambarkan pada peta berikut : Gambar 1 Peta Kedudukan Kota Magelang terhadap Provinsi Jawa Tengah



Sumber : Dokumen Perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Magelang, 2013



Secara geografis Kota Magelang terletak di tengah-tengah Kabupaten Magelang dengan batas wilayah administrastif sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan desa Jambewangi, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang; sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Elo/Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang; sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang; sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Progo/ Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



3



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Posisi Kota Magelang yang strategis di jalur persilangan lalu lintas ekonomi dan transportasi antara Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Temanggung dan pada persimpangan jalur wisata lokal dan regional antara Yogyakarta–Borobudur– Kopeng-Ketep Pass- dataran tinggi Dieng menjadikannya sebagai kota kecil dengan nilai strategis dalam katagori sebagai Pusat Pelayanan Kegiatan Wilayah (PKW) yaitu sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Kawasan Purwomanggung (Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kota Magelang, dan Kabupaten Magelang dalam Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Provinsi.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



4



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Luas Kota Magelang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 sebesar 1853.64 Ha sedikit lebih luas dari pada luas Kota Magelang pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 1812 Ha. Adapun batas wilayah untuk Kota Magelang berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2017, sebagai berikut : Gambar 2 Batas Wilayah Kota Magelang sesuai dengan Permendari 64 Tahun 2017



Sumber: Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 Sumber air di Kota Magelang dapat digolongkan dari air pemukaan dan air tanah. Air permukaan merupakan air limbah dan air hujan. Potensi air hujan perlu dilestarikan dengan membuat sumur resapan. Sedangkan potensi air tanahnya juga tergantung pada pelestarian pemanfaatan air permukaan yaitu air hujan.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



5



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Air tanah di Kota Magelang kurang menguntungkan jika dikembangkan mengingat air tanah yang ada mayoritas cukup dalam dengan aquifer yang dangkal, sehingga sulit untuk dikembangkan (dipompa).



Untuk kebutuhan air bersih Kota Magelang sampai saat ini bergantung pada sumbersumber air yang ada di luar wilayah Kota Magelang yaitu dari mata air yang berada di wilayah Kabupaten Magelang dan satu-satunya mata air yang berada di Kawasan Kota Magelang adalah Mata Air Tuk Pecah. Di kawasan Kota Magelang juga terdapat 2 (dua) saluran air yaitu: (i) Kali Bening (Kali Kota), dan (ii) Kali Progo Manggis. Berdasarkan data pemakaian air minum pada tahun 2016 sebesar 7.606.319 m3 . Apabila di bandingkan dengan data tahun 2015 sebesar 7.434.942 m3 maka terjadi kenaikan kebutuhan dari penggunaan air PDAM di Kota Magelang. Sementara data tahun 2017 penggunaan air PDAM sebanyak 7.633.558 m3/ tahun. Jumlah pemakaian air minum terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Apabila perkiraan kebutuhan air bersih perorangan adalah sebesar 60 liter/hari maka jika dikalikan dengan jumlah penduduk Kota Magelang pada tahun 2017 kapasitas mata air



yang tersedia



masih mampu untuk



mencukupi kebutuhan air bersih



masyarakat Kota Magelang walaupun masih mengandalkan sumber air yang berasal dari kabupaten Magelang. Namun hal ini perlu menjadi perhatian untuk ke depan mengingat semakin hari kebutuhan akan air bersih akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk padahal untuk memenuhi kebutuhan akan air Kota Magelang masih bergantung pada mata air yang berada di daerah lain.



Rata-rata cakupan pelayanan air minum di Kota Magelang pada akhir Tahun 2017 baru mencapaia sebesar 82,33 % melalui jaringan perpipaan dan 8,12% melalui Bukan Jaringan Perpipaan (BJP). Salah satu kendala pemenuhan dalam pelayanan sistem penyediaan air minum perpipaan ini adalah sistem jaringan yang sebagian besar sudah berusia cukup lama dan bahkan ada yang peninggalan zaman Belanda. Kondisi pipa transmisi saat ini dibeberapa titik sudah banyak kebocoran terutama untuk pipa Aluminium Composite Panel (ACP), sedangkan untuk pipa ductile cast iron (DCIP) kebocoran yang timbul kebanyakan pada sambungan karet (Rubbering). Disamping kebocoran pada pipa transmisi, kebocoran juga terjadi pada jaringan distribusi yang kurang layak dan kondisi perpipaan yang buruk sehingga menyebabkan tingginya tingkat kebocoran air.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



6



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Gambar 3 Sumber Air dan Kapasitas Produksi SPAM Mata Air Kalimas I (1972) Elevasi: 474 M Terpasang saat ini : 81 lt/det PRODUKSI



: 81 lt/det



SPAM Mata Air Kalimas II (1979) Elevasi : 470 M Terpasang saat ini : 87 lt/det PRODUKSI



: 87 lt/det



SPAM Mata Air Tuk Pecah (2006)



SPAM Mata Air Wulung & Karang (1920) Elevasi : 661 M



Elevasi : 315 M



Terpasang saat ini : 71 lt/det Produksi: 71 lt/det



Terpasang saat ini : 102 lt/det PRODUKSI



: 102 lt/det



SPAM Mata Air Kanoman I (1994) Elevasi : 302 M Terpasang saat ini : 74 lt/det PRODUKSI



: 74 lt/det



MATA Air Kanoman II (1996) AKMIL Elevasi : 302 M Terpasang saat ini : 69 lt/det PRODUKSI



: 69 lt/det



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



7



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Salah satu solusi untuk mengatasi masalah kebocoran adalah dengan mengendalikan jumlah kehilangan air di jaringan distribusi. Kehilangan air bisa disebabkan oleh beberapa penyebab, termasuk kebocoran, kesalahan meteran, penggunaan publik misalnya untuk keperluan pemadam kebakaran dan pembilasan, serta pencurian.



Angka kebocoran distribusi PDAM Kota Magelang pada tahun 2014 mencapai 41,57%. Pada tahun 2017 angka kebocoran turun menjadi 37,12%. Tingginya angka kebocoran ini karena masih lemahnya PDAM Kota Magelang menangani masalah kebocoran secara teknis terutama karena pipa di jaringan distribusi yang telah tua sehingga rentan terhadap kerusakan.



Pipa distribusi yang rusak menjadi faktor utama tingginya angka kebocoran air secara teknis. Kerusakan pada pipa distribusi tidak hanya menyebabkan kehilangan air tetapi juga menimbulkan resiko bagi kesehatan masyarakat, kerugian ekonomis akibat tingginya biaya dan energi yang terbuang pada



pemompaan dan resiko terhadap



infrastruktur seperti pondasi bangunan dan jalan. Dengan demikian, penurunan kebocoran air dari jaringan distribusi adalah strategi penting dalam peningkatan pemanfaatan air yang berkelanjutan.



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,



Pemerintah



Kota



Magelang



berkewajiban



meninjau



seluruh



permasalahan yang ada kaitannya dengan pengadaan sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum yang bersifat lintas Kabupaten/Kota. Untuk melihat hal tersebut diperlukan gambaran secara utuh seluruh kawasan, khususnya kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kota Magelang. Tinjauan mulai dari kebutuhan, sumber daya yang tersedia, prioritas program dalam pelaksanaan pembangunan dan lain sebagainya. Pemenuhan sumber daya tersebut apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, maka untuk penyediaan prasarana tersebut harus mengacu terhadap unsur kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



8



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Dalam target Suistainable Developments Goals (SDGs), pada tahun 2030 dicanangkan bahwa setengah penduduk perkotaan yang belum terlayani sistem penyediaan air minum harus sudah mendapatkan akses terhadap hal tersebut diatas. Melihat potensi yang ada di Kota Magelang tentang sumber air yang dimanfaatkan sebagai sumber air baku pada sistem penyediaan air minum PDAM Kota Magelang saat ini, masih terdapat idle capacity yang cukup besar. Total kapasitas sumber yang digunakan dari 7 (tujuh) mata air adalah 967,46 lt/det, sedangkan kapasitas produksi saat ini mecapai 509,60 lt/det dan kapasitas distribusi total 463,22 lt/det, sehingga apabila dilihat dari kapasitas sumber yang ada dengan kapasitas produksi, masih terdapat sisa pada sumber sebesar 457,85 lt/det.



Berdasarkan paparan diatas dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi daerah. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan jawaban bagi dasar pengembangan air minum suatu wilayah. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dapat menjadi dasar tersusunnya program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah yang berkelanjutan dan terarah.



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) adalah suatu rencana jangka panjang (15-20) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan non perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum suatu priode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) memperhatikan aspek keterpaduan dengan prasarana dan sarana sanitasi, sejak dari sumber air hingga unit pelayanan, yang diwujudkan dalam bentuk gambar rencana induk yang memuat antara lain lokasi sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum, sarana prasarana sanitasi dan rencana perlindungan dan pelestarian air.



Penyelenggaraan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diterapkan, namun Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan sehingga tujuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dapat tercapai yaitu terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan serta meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



9



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



Kewajiban menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi itu, Pemerintah Kota Magelang melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) pada Tahun Anggaran 2019.



2.



Maksud, Tujuan dan Sasaran



2.a Maksud Maksud kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Magelang Tahun 2019 yaitu : -



Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada daerah studi perencanaan, khususnya di Kota Magelang.



-



Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang yang terukur pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun)



-



Memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Magelang dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum di Kota Magelang melalui program yang berkelanjutan serta terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan



2.b Tujuan Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Magelang Tahun 2019 adalah tersusunnya dokumen Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM), yang akan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Magelang dan nantinya dilegalkan dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Walikota Magelang



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



10



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



2.c Sasaran Sasaran Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Magelang Tahun 2019 adalah : - Identifikasi permasalahan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang.



- Identifikasi kebutuhan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (unit air baku, produksi, transmisi dan distribusi, cakupan pelayanan).



- Tersusunnya strategi dan program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (pola investasi dan pembiayaan, dan tahapan rencana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum).



- Memberikan arah bagi perencanaan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk periode 20 tahun kedepan. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum merupakan dokumen yang dijadikan sebagai pedoman awal untuk perencanaan pengembangan selanjutnya, sehingga melihat pentingnya penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) ini maka dalam menyusun dokumen harus mengikuti kaidah-kaidah yang dipersyaratkan agar dapat memberikan arah yang benar bagi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang.



3.



Nama Organisasi Pengguna Jasa



Pemerintah Kota Magelang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang yang beralamat di Jalan Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Telp (0293) 363650 - 313126 Kota Magelang.



4.



Sumber Pendanaan



Untuk pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 ini dibiayai dari APBD Kota Magelang Tahun 2019.



5.



Lokasi



Lokasi kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Magelang Tahun 2019 adalah Wilayah Administrasi Kota Magelang.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



11



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



6.



Data Dasar



Data penunjang Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Magelang Tahun 2019 meliputi data primer dan data sekunder. Data primer meliputi data-data hasil survey, observasi lapangan, foto, video dan alat rekam lainnya. Sedangkan data sekunder meliputi konsep yang ada dalam dokumen perencanaan daerah dan peraturan perundang-undangan.



7.



Standar Teknis



Standar teknis calon penyedia jasa konsultansi perencanaan memiliki kapasitas teknis konsultansi perencanaan di bidang jasa studi, penelitian dan bantuan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat.



8.



Referensi Hukum



Landasan hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 adalah : a.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.



b.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.



c.



Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang



d.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



e.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



f.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.



g.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



h.



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



12



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



i.



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum



j.



Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Penerapan Sistem Penyediaan Air Minum.



k.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.



l.



Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.



m. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air



n.



Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.



o.



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



18/PRT/M/2007



tentang



01/PRT/M/2009



tentang



Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. p.



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



Penyelenggaraan Pengembangan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan. q.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM.



r.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.



s.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.



t.



Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025.



u.



Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031.



v.



Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021.



w. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah x.



Peraturan Daerah Kota Magelang 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun 2019



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



13



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



9.



Lingkup Kegiatan



Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Magelang Tahun 2019 meliputi : 



Melakukan kegiatan pengumpulan data pada instansi-instansi terkait pengelola air minum eksisting, khususnya data yang berkaitan erat dengan sistem penyediaan air minum eksisting, kondisi air baku, cakupan pelayanan, dan permasalahan yang berkaitan dengan air minum termasuk kondisi kesehatan masyarakatnya.







Mengkaji kondisi daerah studi perencanaan, meliputi : a. Kondisi dan karakteristik daerah/aspek fisik daerah. b. Perkembangan Penduduk. c. Gambaran mengenai perkembangan daerah. d. Sumber air dan ketersediaannya. e. Gambaran kondisi sistem air minum eksisting.







Melakukan diskusi/koordinasi dengan instansi terkait sebagai persamaan persepsi program.







Melakukan kajian terhadap hasil studi terdahulu tentang sistem penyediaan air minum di daerah studi, serta mengenai sistem penyediaan air minum regional yang relevan.







Melakukan survey lapangan yang meliputi sumber air baku dan daerah pelayanan.







Melakukan survey sosial dan ekonomi secara sampling melalui penyebaran kuesioner kepada masyarakat di daerah studi yang dilakukan secara random



untuk



mendapatkan



informasi



mengenai



kebutuhan air minum, termasuk didalam survey



ketersediaan



dan



ini adalah mendapatkan



informasi yang akurat mengenai kemampuan dan keinginan membayar masyarakat terhadap penyediaan air minum (Affordability & Willingness to Pay). 



Melakukan pemeriksaan sampel air terhadap sumber air baku yang mungkin digunakan.







Menyajikan kondisi sistem pelayanan, cakupan pelayanan air minum eksisting dalam bentuk tabulasi.







Melakukan perhitungan secara akurat mengenai kebutuhan air minum masyarakat di wilayah studi sampai tahun 2040.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



14



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019







Mengusulkan alternatif sistem yang sesuai berdasarkan jumlah penduduk, kondisi social ekonomi, kondisi daerah pelayanan, kebutuhan investasi dan kondisi sumber air baku yang ada.







Menyusun perhitungan secara garis besar mengenai : a. Debit yang dibutuhkan untuk masing-masing sistem sampai dengan tahun proyeksi. b. Menentukan daerah pelayanan, jalur pipa, panjang dan diameter pipa serta bangunan penunjangnya.







Menentukan sistem pola pelayanan air minum sesuai dengan kondisi daerah pelayanan.







Menentukan prioritas dalam membuat Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang, dengan berpedoman kepada : kesiapan pengelola (PDAM Kota Magelang)



dan



Pemerintah



Kota



Magelang



dalam



mengaplikasikan



perencanaan, adanya sistem eksisting yang dapat dikembangkan, kesiapan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota serta pihak investor, dapat melayani lintas Kabupaten/Kota, sudah mempunyai Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) terhadap sumber yang dianggap potensi dll. 



Melakukan survey sosial ekonomi secara sampling melalui penyebaran kuesioner kepada masyarakat di daerah studi yang dilakukan secara random



untuk



mendapatkan



informasi



mengenai



ketersediaan



dan



kebutuhan air minum, termasuk di dalam survey ini adalah mendapatkan informasi yang akurat mengenai kemampuan dan keinginan membayar masyarakat terhadap penyediaan air minum (Affordability & Willingness to Pay). 



Melakukan kajian finansial sistem pengolahan air minum.







Menentukan alternatif pola-pola pembiayaan untuk pembangunan sistem penyediaan air minum yang telah ditentukan rancangan dan biayanya diatas.







Menentukan alternatif pengelolaan sistem penyediaan air minum. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembagian peran antara



Pemerintah Pusat,



Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah dan swasta. 



Menentukan skala prioritas pembangunan sistem air minum berdasarkan perkembangan sosial ekonomi/kebutuhan pelayanan air minum sampai dengan tahun 2040.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



15



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019







Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholders terkait di Kota Magelang untuk menentukan rencana/strategi pengelolaan air minum di Kota Magelang serta mendiskusikan secara intensif mengenai tindak lanjut dari hasil-hasil studi ini untuk mendapatkan rencana tindak (action plan) yang mengikat bagi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.







Penyusunan



Kebutuhan



sistem air minum



eksisting



dan



rencana



interkonektingnya dengan sistem air minum yang dibangun. 



Penyusunan rencana teknis rinci meliputi : a. Melakukan survey dan pengukuran. b. Menganalisa hasil survey dan pengukuran. c. Penyusunan kriteria teknis dan desain. d. Membuat perhitungan-perhitungan desain jaringan pipa transmisi dan distribusi dan Hidrant Umum. e. Melakukan pengukuran elevasi muka air tertinggi dan terendah.







Studi perencanaan ini diproyeksikan sampai akhir tahun 2040. Perencanaan harus teliti dan lengkap yang menunjukkan lokasi, penyusunan letak, evaluasi, bagian-bagian penting dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.







Membuat rencana jadwal studi perencanaan dalam bentuk bar-chart berbagai kegiatan teknis dan non teknis terbagi atas bagian-bagian pekerjaan dari kegiatan yang akan dilaksanakan (schedule pelaksanaan).







Membuat perkiraan biaya untuk operasi dan pemeliharaan sistem yang terbangun (perkiraan pemakaian bahan kimia, bahan bakar atau listrik).







Perhitungan dan desain perencanaan : a. Perhitungan debit perencanaan : -



Rata-rata.



-



Maximum day.



-



Peak Hour.



b. Sumber air yang digunakan. c. Jenis pengolahan yang dilakukan. d. Perhitungan desain unit reservoir dan jaringan pipa distribusi utama dan sekunder dan pipa transmisi dan bangunan-bangunan pelengkap lainnya.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



16



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



e. Intake Perhitungan dan desain intake meliputi : - Dimensi bangunan-bangunan intake. - Alat ukur yang digunakan. - Instalasi listrik. - Alat pencatat tinggi muka air. f. Instalasi Pengolahan Air Perhitungan dan desain perencanaan instalasi meliputi : -



Dimensi masing-masing hidrolis (kehilangan-kehilangan



energi



sepanjang aliran masuk hidrofor sampai reservoir (bawah)). -



Ground Reservoir, perhitungan volume dan dimensinya juga dilampirkan perhitungan konstruksi dengan nota desain.



g. Perpipaan Perhitungan dan desain perpipaan meliputi : - Pipa Transmisi. Perhitungan : panjang pipa, diameter dan kehilangan tekanan sepanjang aliran. -



Penentuan jaringan pipa utama yang melayani distribusi.



-



Penentuan letak-letak tapping (penyadapan).



-



Menghitung debit aliran pada pipa dan diameter pipa utama.



· Menghitung



kebutuhan



masing-masing



jalur



pipa



yang



akan



ditapping. h. Bangunan Penunjang Bangunan



penunjang



meliputi



Rumah



Jaga



dll



sesuai



dengan



kebutuhan. i. Penggambaran Penggambaran untuk masing-masing unit yaitu Ground Reservoir, perpipaan dan drainase .



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



17



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



10.



Keluaran (Output)



Keluaran (output) yang dihasilkan dari kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang adalah dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang yang siap ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Magelang untuk menjadi dokumen Legal Pemerintah Kota Magelang mengenai Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum.



11.



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan



Lingkup kewenangan penyedia jasa konsultansi perencanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 adalah : a. Melakukan tanggapan sekaligus penjabaran Kerangka Acuan Kerja ini untuk selanjutnya menyusun rencana kerja dan melakukan persiapan pekerjaan, serta menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk laporan, untuk dikoordinaikan guna memperoleh kesepakatan yang akan menjadi pegangan bersama. b. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu ketertiban umum. c. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan. d. Menentukan/menetapkan



dan



menjustifikasi



konsep



perencanaan



dan



perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya dan peraturan perundang-undangan. e. Koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen serta instansi terkait untuk memperoleh informasi terkait dengan kajian/penelitian yang dilaksanakan. f. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta di wilayah penelitian/kajian. g. Melakukan pengumpulan data dan analisa dan hasil tersebut dituangkan dalam laporan. Hasil laporan tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dapat didiskusikan guna memperloleh berbagai masukan yang konstruktif. h. Menyusun data dan informasi kawasan wilayah perencanaan.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



18



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



i.



Membuat



serta menyerahkan



setiap bentuk kewajiban



berupa



laporan



pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, executive summary dan data digital (compact disc) dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara Serah Terima.



12.



Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Jangka waktu penyelesaian kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 adalah 90 (Sembilan puluh puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan kalender sejak penandatangan kontrak.



13.



Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung)



Personil yang dibutuhkan dalam kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 adalah sebagai berikut : 1. Tenaga Ahli a.



Ketua Tim (Team Leader) – Ahli Teknik Lingkungan Ketua Tim (Team Leader) sebanyak 1 (satu) orang sebagai koordinator tim dalam pekerjaan ini. Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja sedikitnya 3 (tiga) tahun, memiliki pengalaman dibidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, memiliki SKA Teknik Lingkungan dan memiliki NPWP. Ketua tim harus mampu mengkoordinasikan pekerjaan dari tim dan menentukan standar yang seragam untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota tim yang berkaitan dengan rancangan kegiatan serta perencanaan teknis Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum.



b.



Tenaga Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah Tenaga Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah sebanyak 1 (satu) orang disyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Lingkungan atau Sarjana (S1) Teknik Penyehatan dengan pengalaman kerja sedikitnya 3 (tiga) tahun, memiliki pengalaman dibidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, memiliki SKA Teknik Sanitasi dan Limbah dan memiliki NPWP.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



19



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



c.



Tenaga Ahli Teknik Air Minum Tenaga Ahli Teknik Air Minum sebanyak 1 (satu) orang disyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Lingkungan atau Sarjana (S1) Teknik Penyehatan atau Sarjana (S1) Teknik Kimia dengan pengalaman kerja sedikitnya 3 (tiga) tahun, memiliki pengalaman dibidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, memiliki SKA Teknik Air Minum dan memiliki NPWP.



d.



Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air sebanyak 1 (satu) orang disyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Sipil atau Sarjana (S1) Teknik Pengairan dengan pengalaman kerja sedikitnya 3 (tiga) tahun, memiliki pengalaman dibidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, memiliki SKA Teknik Sumber Daya Air dan memiliki NPWP.



e.



Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sebanyak 1 (satu) orang disyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1) Planologi atau Sarjana (S1) Wilayah dan Perkotaan atau Sarjana (S1) Arsitek dengan pengalaman kerja sedikitnya 3 (tiga) tahun, memiliki pengalaman dibidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, memiliki SKA Perencanaan Wilayah dan Kota dan memiliki NPWP.



f.



Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung sebanyak 1 (satu) orang disyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Sipil, dengan pengalaman kerja sedikitnya 3 (tiga) tahun, memiliki pengalaman dibidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, memiliki SKA Teknik Bangunan Gedung dan memiliki NPWP.



2. Tenaga Pendukung a.



Surveyor Surveyor disyaratkan minimal D3 dari berbagai disiplin ilmu, minimal 2 (dua) orang, memiliki pengalaman pernah terlibat dalam pekerjaan survey dibidang yang yang berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman minimal 2 (dua) tahun, dan memiliki SKT.



b.



Drafter Drafter disyaratkan minimal lulusan D3, minimal 1 (satu) orang, memiliki pengalaman kerja sedikitnya 2 (dua) tahun dalam menyiapkan gambar desain untuk bidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



20



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



c.



Operator Komputer Operator Komputer disyaratkan minimal lulusan STM/SMK/SMA sederajat, minimal 1 (satu) orang, memiliki pengalaman kerja sedikitnya 2 (dua) tahun dalam bidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.



c.



Tenaga Administrasi Tenaga Administrasi disyaratkan minimal lulusan STM/SMA/SMK sederajat, minimal 1 (satu) orang, memiliki pengalaman kerja serta pernah terlibat dalam pekerjaan studi perencanan atau pekerjaan lainnya minimal 2 (dua) tahun.



14.



Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dilaksanakan oleh Tim Penyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 dibantu oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019. Untuk itu perlu disusun strategi pelaksanaan kegiatan secara intensif dan maksimal.



Prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan guna menjamin tercapainya tujuan yaitu : a. Obyektif dan profesional b. Tepat waktu c. Berkesinambungan d. Berbasis kinerja



Metodologi kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 terdiri atas 2 (dua) tahap, meliputi : a.



Tahap Persiapan 1. Pengumpulan Data Pengumpulan data meliputi data primer dan data sekunder 2. Identifikasi wilayah perencanaan 3. Identifikasi Konsep Dokumen Perencanaan Daerah berupa Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



21



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



b.



Tahap Pelaksanaan 1. Penyajian perencanaan dan perancangan 2. Diskusi dengan Tim Penyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 untuk mengumpulkan masukan dan penajaman konsep. 3. Membuat



perencanaan



dan



perancangan



Rencana



Induk



Sistem



Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang.



Dalam tahap pelaksanaan, penyedia jasa konsultansi perencanaan menuangkan hasil ke dalam bentuk laporan secara berjenjang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir.



15.



Laporan



a. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan merupakan laporan awal pelaksanaan yang telah didiskusikan dengan pihak pemberi tugas. Laporan pendahuluan memuat tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja dan rencana/program kerja pelaksanaan secara keseluruhan dari kegiatan yang disampaikan oleh pemberi tugas, berkaitan dengan rencana survey, jenis survey yang akan dilaksanakan. Serta dilengkapi rancangan awal yang berisi rencana kerja konsultan perencana dan masukan penyajian desain obyek/kawasan strategis dan prioritas daerah. Laporan pendahuluan dalam bentuk draft buku, harus diserahkan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari, sebanyak 30 (tiga puluh) buku laporan, setelah SPMK diterbitkan. b.



Laporan Antara Laporan antara memuat hasil pengumpulan data dan hasil analisa/konsep serta gambar sementara perencanaan dan perancangan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang. Laporan antara dalam bentuk draft buku harus diserahkan selambat-lambatnya akhir bulan ke-2 (dua), sebanyak 30 (tiga puluh) buku laporan antara, setelah SPMK diterbitkan.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



22



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



c.



Laporan Akhir Laporan akhir memuat perencanaan dan rancangan akhir yang telah didiskusikan dengan pihak terkait, berisikan rencana dan rancangan meliputi kompilasi data survey, hasil sintesa analisis, konsep pengembangan, dan rekomendasi dari Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang. Laporan akhir dalam bentuk buku harus diserahkan selambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga), sebanyak 30 (tiga puluh) buku setelah SPMK diterbitkan.



Sistematika penyusunan Laporan Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang adalah sebagai berikut :



BAB I. PENDAHULUAN Bab ini menguraikan secara ringkas mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, keluaran dari kegiatan ini, landasan hukum dan ruang lingkup kegiatan dalam Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang



BAB II. KONDISI UMUM DAERAH Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum wilayah studi yang terdiri dari kondisi fisik wilayah, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi infrastruktur yang terdapat di wilayah Kota Magelang yang akan menjadi salah satu dasar penyusunan Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang.



BAB III. KONDISI SPAM EKSISTING Bab ini menjelaskan tentang kondisi Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang yang menjelaskan mengenai jumlah sambungan, sistem transmisi dan distribusi, sumber air yang digunakan diwilayah Kota Magelang yang dilayani oleh PDAM Kota Magelang serta keuangan dan kelembagaan.



BAB IV. STANDAR/KRITERIA PERENCANAAN Bab ini menguraikan kriteria teknis, metoda dan standar pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang yang meliputi periode perencanaan, standar pemakaian air, kebutuhan air, kehilangan air serta metode proyeksi penduduk.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



23



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



BAB V. PROYEKSI KEBUTUHAN AIR Bab ini menguraikan rencana pemanfaatan ruang, rencana daerah pelayanan, proyeksi jumlah penduduk dan proyeksi kebutuhan air minum di Kota Magelang melalui perhitungan-perhitungan sampai dengan tahun perencanaan RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum).



BAB VI. POTENSI AIR BAKU Bab ini menjelaskan secara umum tentang kondisi geohidrologi (air baku) yang terdapat di wilayah Kota Magelang yang berpotensi sebagai sumber air baku untuk pengembangan penyediaan air minum di wilayah tersebut.



BAB VII. RENCANA PENGEMBANGAN SPAM Bab ini menguraikan rencana pengembangan dan perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Kota Magelang sampai tahun 2040 ke depan. Rencana ini digunakan sebagai acuan pengembangan SPAM Kota Magelang sampai dengan akhir tahun periode perencanaan.



BAB VIII. RENCANA PENDANAAN/INVESTASI Bab ini menguraikan potensi sumber-sumber pendanaan dan inventasi untuk mendukung terlaksananya rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Magelang sampai dengan akhir tahun periode perencanaan.



BAB X. RENCANA PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Bab ini menjelaskan tentang aspek kelembagaan pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Magelang sehingga kontinuitas pelayanan air minum tetap terjaga.



BAB XI. PENUTUP Bab ini berisikan tentang saran dan rekomendasi



d.



Executive Summary Executive Summary merupakan ringkasan laporan akhir dari hasil pelaksanaan pekerjaan. Executive Summary dalam bentuk buku yang harus diserahkan selambatnya akhir bulan ke-3 (tiga), sebanyak 30 (tiga puluh) buku setelah SPMK diterbitkan.



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



24



BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2019



16. Lain-Lain



a.



Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditatapkan lain dalam Kerangka Acuan Kerja dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



b.



Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Pengumpulan data/survey lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Pendataan lokasi/lingkungan berada di wilayah administrasi Kota Magelang dan seijin lembaga pengelola aset terpilih. 2. Dalam melaksanakan pendataan harus bersedia diawasi Tim Penyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Magelang Tahun 2019 atau petugas yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen



c.



Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Personil Perangkat Daerah



Demikian, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (ToR) ini dibuat dalam rangka memberi kejelasan (paling tidak secara garis besarnya) kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan ini, baik maksud, tujuan maupun sasaran yang akan dituju, dengan catatan bahwa segala bentuk materi dan makna yang telah disusun ini masih belum dapat dikatakan sempurna. Oleh karenanya segala masukan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait sangat diharapkan sekali guna kesempurnaannya.



Magelang, 10 Juni 2019 Disusun oleh : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) pada Bappeda Kota Magelang Tahun 2019



WIDOYOKO, S.Sos, MT NIP. 19691113 199603 1 005



KERANGKA ACUAN KERJA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA MAGELANG TAHUN 2019



25