Kak Rp3kp Gresik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Uraian Pendahuluan¹



1. Latar Belakang Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Salah satu perwujudan tercapainya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan papan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu bidang strategis dalam upaya pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Namun demikian, masalah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat sesuai peran masing-masing. Pemenuhan kebutuhan rumah layak dalam lingkungan sehat tentunya menjadi kewajiban masyarakat sendiri, pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk menciptakan iklim pembangunan yang kondusif sehingga memberikan peluang kepada dunia usaha menyediaan perumahan dan kawasan permukiman. Dinamika perkembangan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Gresik membawa dampak terjadinya pola pergeseran dalam



pemanfaatan ruang dari kawasan yang bercirikan



perdesaan ke kawasan yang bercirikan perkotaan. Perkembangan kebutuhan ruang wilayah dan kondisi daya dukung ruang wilayah yang mengalami pergeseran mengakibatkan peningkatan pertumbuhan kawasan terbangun. Sejalan dengan perkembangan wilayah Kabupaten Gresik perlu adanya arahan pengembangan kewilayahan sehingga pemanfaatan ruang wilayah oleh pengguna ruang yang secara fungsi mempunyai nilai ekonomis dapat terkendali. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan suatu penetapan pemanfaatan ruang yang komperhesif sehingga pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sejalan dengan pembangunan sektor lain, supaya terjadi sinkronisasi, dan harmonisasi dalam mewujudkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Gresik berdasarkan RPJM dan RTRW Kabupaten Gresik. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang



Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah (selanjutnya disebut MBR). Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Agar penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, maka diperlukan suatu pedoman umum yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan dapat mengantisipasi persoalan-persoalan pokok yang saat ini berkembang di kawasan permukiman perkotaan, bahkan yang diprediksi akan terjadi pada periode tertentu. Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berkelanjutan dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dokumen yang dimaksud adalah Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) merupakan turunan dari RTRW yang merupakan suatu produk rekayasa yang dapat dijadikan acuan bagi kebijakan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan pemukiman harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara akomodatif, aspiratif, dan transparan. Konsepsi pembangunan dan pengembangan perumahan dan pemukiman suatu wilayah harus direncanakan secara matang untuk kurun waktu 5 (lima) tahunan sebagai acuan baku bagi semua stakeholder dan masyarakat. Dalam



perkembangannya



sebagian



besar



Pemerintah



Kota/Kabupaten termasuk



Pemerintah Kabupaten Gresik belum mempunyai dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai acuan dalam penyiapan program dan arahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka saat ini diperlukan adanya suatu kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik. 2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana



Pembangunan



dan Pengembangan Perumahan



dan



Kawasan



Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik ini dimaksudkan untuk: 1)



Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat;



2)



Mengidentifikasi permasalahan perumahan dan pemukiman, yang meliputi : a)



Permasalahan yang ada (pemberian ijin lokasi, pemberian perijinan yang melebihi daya dukung lingkungan, pertumbuhan permukiman kumuh);



b)



Permasalahan yang perlu diantisipasi (review terhadap peruntukan kawasan, penetapan fungsi kawasan non perumahan yang berkembang menjadi kawasan perumahan atau sebaliknya, penetapan negative list terhadap kawasan terlarang, penetapan daya dukung lahan yang mengalami degradasi);



c)



Permasalahan lain (masalah sektoral, masalah lintas publik, dan masalah yang dipecahkan secara terkoordinasi melalui forum masyarakat).



3)



Tersedianya data dasar perumahan dan pemukiman yang diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid) dan mudah dikelola.



4)



Terdefinisinya sasaran dan kebijakan daerah dalam pemenuhan kebutuhan sektor Perumahan dan Kawasan Pemukiman secara terintegrasi dan sistematis;



5)



Terwujudnya pedoman dan arahan terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan



6)



Tersinerginya Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman antar pihak-pihak yang membidangi perumahan dan pihak-pihak lain yang terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman;



7)



Menunjang pembangunan ekonomi sosial dan budaya;



8)



Pemberdayaan pemangku kepentingan.



9) Sasaran Sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah, sasaran dari penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) ini antara lain: a)



Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan;



b)



Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya;



c)



Tertanganinya kawasan permukiman kumuh;



d)



Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;dan



e)



Tersedianya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang memadai kualitasnya, terutama bagi daerah yang telah memperlihatkan kebutuhan serta rnemiliki intensitas permasalahan yang mendesak di bidang perumahan dan kawasan permukiman.



10) Lokasi Kegiatan Penyusunan Rencana



Pembangunan



dan Pengembangan Perumahan



dan



Kawasan



Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik meliputi 18 (delapan belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik. 11) Sumber Pendanaan Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik diperlukan biaya Rp. 385.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) termasuk PPN yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2015. 12) Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MISBAHUL MUNIR S.Sos, M.Si Proyek/Satuan Kerja: PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH (RP3KP) KABUPATEN GRESIK / BIDANG PRASWIL, SDA DAN LINGKUNGAN PADA BAPPEDA KAB. GRESIK



Data Penunjang² 13) Data Dasar Kelengkapan data yang harus diakomodasikan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik adalah : a) Data primer meliputi : 1.



Data sebaran rumah, perumahan dan permukiman;



2.



Data sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;



3.



Data ketersediaan prasarana ,sarana dan utilitas umum;



4.



Data tipologi perumahan dan permukiman;



5.



Data terkait budaya bermukim masyarakat;



6.



Data sebaran permukiman tradisional;



7.



Data kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman



b) Data sekunder meliputi: 1.



2.



3.



Data dari RPJP dan RPJM Daerah Kabupaten Gresik yang terdiri dari : a.



Visi dan misi pembangunan daerah;



b.



Arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah;



c.



Tujuan dan sasaran pembangunan daerah;



d.



Prioritas daerah; dan



e.



Program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan permukiman.



Data RTRW Kabupaten Gresik 2010 – 2030; a.



Arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman;dan



b.



Rencana struktur dan pola ruang.



Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah perencanaan;



4.



Data wilayah administrasi;



5.



Data fisiografis



6.



Data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan;



7.



Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada di dalam wilayah kabupaten meliputi : a.



Data kependudukan tiap kelurahan/desa;



b.



Data gambaran umum kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) di tiap kelurahan / desa;



c.



Data perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;



d.



Data tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk sarana pemakaman umum;



e.



Data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan;



f.



Data daya dukung wilayah;



g.



Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;



h.



Data tentang kemampuan keuangan daerah;



i.



Data



tentang



pendanaan



dan



pembiayaan



perumahan



dan



kawasan



permukiman;dan j.



Data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan permukiman.



8.



Data terkait kawasan dan bangunan (kualitas, intensitas bangunan, tata bangunan).



c) Peta-peta, meliputi : 1.



Peta dalam dokumen RTRW meliputi : a. Peta batas administrasi; b. Peta penggunaan lahan eksisting; c. Peta informasi kebencanaan dan rawan bencana; d. Peta kondisi tanah antara lain peta geologi, hidrologi, topografi; e. Peta – peta identifikasi potensi sumberdaya alam; f.



Peta tata guna lahan;



g. Peta daya dukung dan daya tampung wilayah; h. Peta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, termasuk sarana pemakaman umum; i.



Peta kawasan strategis, kawasan prioritas, dan kawasan yang memerlukan penanganan khusus; dan



j.



Peta rencana struktur dan pola ruang.



2.



Peta tata guna lahan eksisting;



3.



Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan; dan



4.



Peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah.



14) Standar Teknis Dokumen Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik memuat tentang : a) Dasar Pertimbangan Penyusunan Rencana Untuk mengenali potensi dan permasalahan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, melalui perumusan isu strategis baik eksternal dan internal; b) Tujuan, Kebijakan dan Strategi Dirumuskan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang bersangkutan; c) Penyediaan Basis Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Untuk penyusunan profil data / informasi terkait perumahan dan permukiman sebagai



informasi



kondisi,



permasalahan,



kebutuhan,



serta



rencana



pembangunan



dan



pengembangan perumahan dan permukiman yang sedang dan akan dilakukan; d) Pengaturan 1. Tujuan perencanaan perumahan dan kawasan permukiman; 2. Klasifikasi/hierarki dari perencanaan perumahan dan kawasan permukiman  Kawasan permukiman;  Lingkungan hunian;  Permukiman;  Perumahan;  Rumah. 3. Kriteria penyusunan rencana perumahan dan kawasan permukiman e) Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman 1. Tujuan  Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian;  Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk : 



Menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah;







Mewujudkan struktur ruang sesuai dengan peerencanaan kawasan permukiman.



2. Bentuk Pemanfaatan Pemanfaatan perumahan di lingkungan hunian meliputi :  Pemanfaatan rumah;  Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan;  Pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kulitas hidup orang perorangan. f) Perumusan Indikasi Program; 15) Studi-Studi Terdahulu a)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Cerme Tahun 2006;



b)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kedamean Tahun 2006;



c)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan SidayuTahun 2006;



d)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Manyar Tahun 2006;



e)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Driyorejo Tahun 2007;



f)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Menganti Tahun 2007;



g)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wringinanom Tahun 2007;



h)



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2008;



i)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Duduksampeyan Tahun 2008;



j)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan BungahTahun 2008;



k)



Penyusunan Pemutakhiran Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Cerme Tahun 2008;



l)



Penyusunan Pemutakhiran Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kedamean Tahun 2008;



m) Penyusunan Pemutakhiran Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan SidayuTahun 2008; n)



Penyusunan Pemutakhiran Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Manyar Tahun 2008;



o)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Benjeng Tahun 2009;



p)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jl. Panglima Sudirman – Jl. Jaksa Agung Suprapto - Jl. Usman Sadar Gresik Tahun 2009;



q)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jl. Akim Kayat, Jl. MH Thamrin, dan Jl. KH Abdul Karim Kabupaten Gresik Tahun 2010;



r)



Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) Tahun 2011;



s)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sunan Giri Kabupaten Gresik Tahun 2011;



t)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Bunder dan sekitarnya Kabupaten Gresik Tahun 2011;



u)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Dr Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Gresik Tahun 2012;



v)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jl. Pahlawan – Alun-Alun – Jl. Raden Santri – Jl. Hos Cokroaminoto – Jl. Basuki Rahmat – Jl. Nyi Ageng Arem Arem Kabupaten Gresik Tahun 2012;



w) Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Jl. Veteran Kabupaten Gresik Tahun 2012; x)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang BWP Duduksampeyan - Cerme Tahun 2013;



y)



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang BWP Gresik Selatan Tahun 2013;



z)



Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Baru Bunder Kabupaten Gresik Tahun 2013;



aa) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang BWP Gresik Perkotaan Tahun 2014; bb) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang BWP Gresik Utara Tahun 2014; cc) Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wedoroanom Kota Baru Gresik Selatan Kabupaten Gresik Tahun 2014. 16) Referensi Hukum Dasar hukum untuk melaksanakan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik antara lain: 1.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;



2.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati;



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;



4.



Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;



5.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;



6.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



7.



Undang-Undang



Nomor



10



Tahun



2004



tentang



Pembentukan



Peraturan



Perundangundangan; 8.



Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;



9.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;



10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian; 11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan PulauPulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya; 20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; 21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; 22. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 24. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; 28. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah; 29. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; 30. Peraturan Pemeritah Nomor 60 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; 31. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; 32. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; 33. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;



34. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 35. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; 36. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 37. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; 38. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 39. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengelolaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 40. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 41. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; 42. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional; 43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya; 44. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan; 46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prsarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah; 47. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah; 48. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang; 49. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.



Ruang Lingkup 17) Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Jasa Perencanaan Urban dalam menangani Penyusunan Rencana



Pembangunan



dan



Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik meliputi: a) Pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan sejenis seperti: 1) Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Permukiman Di Daerah (RP4D); 2) Penyusunan Review Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Permukiman Di Daerah (RP4D) ; dan 3) Penyusunan Review Penyusunan Rencana



Pembangunan



dan Pengembangan



Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). b) Pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan yang menunjang seperti : 1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah; 2) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan; 3) Penyusunan Rencana Teknis Ruang Kawasan; 4) Penyusunan Rencana Rinci Ruang Kawasan;dan 5) Penyusunan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan. 6) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 7) Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); 8) Pemetaan Bangunan dan Lingkungan; 9) Survey dan Pemetaan; 10) Rencana Induk Kebakaran; 11) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; 12) Masterplan Kawasan Industri; 13) Masterplan Drainase; 14) Masterplan Ruang Terbuka Hijau; 15) Masterplan Persampahan; 16) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K); 17) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K); 18) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RPWP-3-K);dan 19) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAWP-3-K). (Pengalaman sejenis dan menunjang tersebut diatas berlaku untuk seluruh tenaga ahli) 1. Persiapan Sosialisasi pekerjaan dan workshop identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik;



2. Inventarisasi Data a. Penyusunan profil kebijakan dan program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP); b. Penyusunan profil kondisi sosial – ekonomi budaya daerah; c. Penyusunan profil perumahan dan kawasan permukiman (PKP); d. Penyusunan profil kelembagaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) Kabupaten. 3. Analisis Data Pengolahan dan analisis data untuk Penyusunan Rencana Pembangunan



dan



Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik meliputi : a. Analisis implikasi kebijakan tata ruang terhadap pembangunan dan pengembangan PKP; b. Analisis daya dukung dan daya tampung wilayah; c. Proyeksi kebutuhan pembangunan dan pengembangan PKP;  Proyeksi Kebutuhan berdasarkan Proyeksi Penduduk dan Backlog;  Proyeksi Kebutuhan berdasarkan Segmentasi Pendapatan;  Estimasi Kebutuhan peningkatan Kualitas Permukiman;  Proyeksi Kebutuhan Penyediaan Rumah Baru;  Proyeksi kebutuhan Layanan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Pengembangan Rumah Baru; dan  Analisa kebutuhan Kelembagaan dan pembiayaan Perumahan dan Permukiman. d. Perumusan persoalan dan tantangan pengembangan dan pembangunan PKP. 4. Workshop Tantangan Kebutuhan Pembangunan dan Pengembangan PKP 5. Perumusan Konsepsi dan Rencana: Perumusan Konsepsi a. Perumusan dasar-dasar penetapan rencana b. Perumusan kebijakan PKP c. Perumusan strategi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan PKP d. Perumusan Visi ,Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan dan Pengembangan PKP Daerah Perumusan Rencana a Perumusan Rencana Pembangunan dan Pengembangan PKP b Perumusan Rencana pengembangan Sumber daya PKP 



Perumusan Rencana Pengembangan Kelembagaan Perumahan dan Permukiman Daerah; dan







Perumusan Rencana Pengembangan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Daerah.



c Perumusan Indikasi program







Perumusan Indikasi Program Perumahan Baru;







Perumusan Indikasi Program Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman;dan







Perumusan Indikasi Program Penunjang Perumahan dan permukiman.



6. Workshop penyepakatan RP3KP / Uji Publik 7. Penyempurnaan RP3KP 8. Legalisasi RP3KP 18) Keluaran3 1)



Naskah Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan



Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik yang terdiri atas 3 (tiga) Dokumen



pelaporan yang terdiri : a. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir survey lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta perlengkapannya. Laporan pendahuluan juga memuat Pengertian, Peran dan Manfaat, Kedudukan RP3KP, dan ketentuan muatan RP3KP. Adapun spesifikasi buku laporan pendahuluan adalah sebagai berikut : Judul buku



: Laporan Pendahuluan



Jumlah buku



: 5 Eksemplar



Ukuran buku



: A4 (29,7 cm x 21cm)



Spasi pengetikan



: 1.5 spasi, pada kertas HVS putih polos



Cetak



: Berwarna



Kulit / sampul buku



: Hardcover Lem dengan finishing laminasi glossy



Laporan Pendahuluan ini diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan. b. Laporan Data dan Analisa Berisi data dan analisa hasil perolehan data, survey lapangan dan kajian rinci serta memuat maksud dan tujuan, kategori data (Data Kebijakan dan Program Perumahan dan Permukiman, Data Kondisi Sosial – Ekonomi dan Budaya, Profil Kelembagaan dan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman). Memuat data-data yang telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan uraian, peta – peta, grafik – grafik dan tabel- tabel; Data hasil survey, terdiri dari:  Data Eksisting (data dasar,produk peraturan, permasalahan,perijinan yang sudah diberikan dan beberapa data pendukung yang dipandang perlu);  Rencana daerah dalam pengelolaan perumahan dan permukiman;  Peta dasar dan peta lainnya. Analisis untuk mendapatkan prediksi 20 tahun mendatang diantaranya tentang:



1.



Analisis tentang kebijaksanaan dan kebijakan yang telah ada terkait dengan wilayah perencanaan;



2.



Jumlah penduduk yang terdaftar maupun pendatang yang tidak terdaftar (penduduk sementara), dimana keduanya memerlukan tempat tinggal yang harus difasilitasi oleh pemerintah daerah;



3.



Backlog rumah yang dapat menunjukkan level masyarakat yang membutuhkan;



4.



Permasalahan yang akan timbul dan harus diantisipasi sejak awal;



5.



Kemungkinan arah perkembangan perumahan dan permukiman;



6.



Struktur hirarki ruang.



Laporan Data dan Analisa diasistensikan setelah penyerahan laporan pendahuluan. Adapun spesifikasi buku laporan Data dan Analisa adalah sebagai berikut : Judul buku



: Laporan Data dan Analisa



Jumlah buku



: 10 Eksemplar



Ukuran buku



: A4 (29,7 cm x 21cm) Untuk lampiran peta yang ada di dalam laporan data dan analisa, berukuran A3 (29,7 cm x 42 cm)



Spasi pengetikan



: 1.5 spasi, pada kertas HVS putih polos



Cetak



: Berwarna



Kulit / sampul buku



: Hardcover Lem dengan finishing laminasi glossy.



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan ke 3 sejak SPMK diterbitkan. c. Laporan Akhir 1.



Pendahuluan;  Latar Belakang;  Permasalahan;  Azas,Tujuan dan Sasaran;  Dasar dan Konsep RP3KP;  Ruang Lingkup Pekerjaan.



2.



Gambaran Umum Wilayah Perencanaan;  Kedudukan dan Wilayah Administrasi  Kondisi Fisik dasar  Struktur dan Pola Ruang  Potensi ,Masalah dan Prospek Pengembangan Wilayah;  Kabupaten Gresik dalam Perencanaan Wilayah



3.



Kondisi Perumahan dan Kawasan Permukiman;  Faktor Penentu Perumahan dan Permukiman;  Faktor Rawan Bencana dan Pengaruhnya terhadap Perumahan dan Permukiman;  Permasalahan perumahan dan permukiman.



4.



Tinjauan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;  Pembangunan Perumahan dan Permukiman;  Rencana Pembangunan Perumahan dan Permukiman;  Perumahan dan Permukiman Khusus.



5.



Proyeksi Kebutuhan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;



6.



Kebijakan Strategi dan Rencana;



7.



Kelembagaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;



8.



Indikasi Program.



Adapun spesifikasi buku laporan Akhir adalah sebagai berikut : Judul buku



: Laporan Akhir



Jumlah buku



: 10 Eksemplar



Ukuran buku



: A4 (29,7 cm x 21cm) Untuk lampiran peta yang ada di dalam laporan akhir, berukuran A3 (29,7 cm x 42 cm)



Spasi pengetikan



: 1.5 spasi, pada kertas HVS putih polos



Cetak



: Berwarna



Kulit / sampul buku



: Hardcover Lem dengan finishing laminasi glossy.



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan ke 4 sejak SPMK diterbitkan d. Album Peta Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian minimal 1:25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS). Adapun spesifikasi Album Peta adalah sebagai berikut : Judul buku



: Album Peta



Jumlah buku



: 2 Eksemplar



Ukuran buku



: A1 (5,94 cm x 84,1cm)



Cetak



: Berwarna



Kulit / sampul buku



: Hardcover Lem dengan finishing laminasi glossy.



Album Peta harus diserahkan selambat-lambatnya 0,5 bulan sejak kontrak berakhir e. Back up semua laporan dalam Compact Disc (CD) berlabel judul tahap pekerjaan masingmasing 3 keping berisi data laporan sebagaimana hardcopy yang diserahkan pada masing-masing tahap pelaporan (3 keping x 4 tahap) f. Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik berserta Naskah Akademis. Adapun spesifikasi buku Draft Rancangan Peraturan Daerah adalah sebagai berikut : Judul buku



: Draft Rancangan Peraturan Daerah



Jumlah buku



: 2 Eksemplar



Ukuran buku



: A4 (29,7 cm x 21cm) Untuk lampiran peta yang ada di dalam laporan akhir, berukuran A3 (29,7 cm x 42 cm)



Spasi pengetikan



: 1.5 spasi, pada kertas HVS putih polos



Cetak



: Berwarna



Kulit / sampul buku



: Hardcover Lem dengan finishing laminasi glossy.



Adapun spesifikasi buku Naskah Akademis adalah sebagai berikut : Judul buku



: Naskah Akademis



Jumlah buku



: 2 Eksemplar



Ukuran buku



: A4 (29,7 cm x 21cm) Untuk lampiran peta yang ada di dalam laporan akhir, berukuran A3 (29,7 cm x 42 cm)



Spasi pengetikan



: 1.5 spasi, pada kertas HVS putih polos



Cetak



: Berwarna



Kulit / sampul buku



: Hardcover Lem dengan finishing laminasi glossy



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan ke 4 sejak SPMK diterbitkan 2)



Diskusi Diskusi diagendakan tiga kali pertemuan bersama tim teknis dari unsur BAPPELITBANGDA Kabupaten Gresik dan Satuan Kerja (SKPD) terkait, membahas Draft Laporan Pendahuluan, Draft Data dan Analisa serta Draft Laporan Akhir. Dilakukan sosialisasi dan workshop sebagai penggalian permasalahan di masyarakat serta uji publik materi sebanyak 3 kali pertemuan bersama tim teknis dan masyarakat. Setelah dokumen telah disetujui tim teknis, selanjutnya dijilid dengan format kertas A4 dan sampul depan berupa soft cover dan digandakan (berwarna jika terdapat foto/peta).



Rincian Produk Pekerjaan: NO



PRODUK PEKERJAAN



RANGKAP



1.



Laporan Pendahuluan



5 buku



2.



Laporan Data dan Analisa



10 buku



3.



Laporan Akhir



10 buku



4.



Draft Rancangan Peraturan Daerah RP3KP



2 buku



6.



Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah



2 buku



RP3KP 7.



Softcopy dalam bentuk Compact Disk (CD) yang berisi : 



Laporan Pendahuluan, Laporan Data dan Analisa, dan Laporan Akhir







Peta dengan format GIS







Album Gambar / Peta



12 buah



 8.



Draft Raperda RP3KP



Album Gambar / Peta (A1)



2 buah



19) Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen a) Peralatan



: Fasilitas Diskusi (Ruang Rapat dan Fasilitasnya)



b) Material



:-



c) Personil



: Tim teknis pelaksana kegiatan



20) Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi a) Peralatan



: Kendaraan operasional, GPS Handheld, Laptop/PC, Printer, Kamera.



b) Material



:-



21) Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Kewajiban Konsultan a) Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang disepakati. b) Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan kerangka acuan c) Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampal dengan selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang disepakati. d) Konsultan wajib hadir dan menyerahkan hasil perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis. Hak Konsultan a) Dalam pelaksanaan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik, konsultan berhak meminta bantuan Tim Teknis dalam mencari data dan informasi yang diperlukan; b) Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak pelaksana pekerjaan berhak untuk mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya sejumlah tertentu dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. 22) Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik ditetapkan 4 (empat) bulan terhitung setelah diterimanya SPMK.



23) Personil Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kegiatan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik adalah: a. 1 (satu) orang Team Leader dan Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang memiliki latar belakang pendidikan S2 Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) dimana posisi atau jabatan yang diakui adalah team leader,dengan pengalaman minimal 5 tahun mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota – Muda (502) yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Team leader adalah sebagai berikut;  Mengoordinasikan anggota tim, sehingga pelaksanaan tugas dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi produk dan jadwal yang telah ditentukan;  Bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian dan penyelesaian seluruh pekerjaan;  Memantapkan metodologi dan meyusun rencana kerja;  Mengoordinasikan, mengarahkan tugas dan materi teknis semua anggota tim dalam pelaksanaan kegiatan;  Bertanggung jawab untuk keseluruhan manajemen hasil studi, serta penyelesaian laporan yang harus disampaikan kepada pemberi tugas;  Membuat daftar data primer dan data sekunder yang diperlukan;  Survey lapangan untuk pengenalan karakteristik, struktur kawasan perencanaan secara makro dan mengevaluasi kebijakan sektor perikanan dan penanaman modal yang telah ada;  Melakukan analisa – analisa meliputi : a.



Analisis implikasi kebijakan tata ruang terhadap pembangunan dan pengembangan PKP;



b.



Analisis daya dukung dan daya tampung wilayah;



c.



Proyeksi kebutuhan pembangunan dan pengembangan PKP;  Proyeksi Kebutuhan berdasarkan Proyeksi Penduduk dan Backlog;  Proyeksi Kebutuhan berdasarkan Segmentasi Pendapatan;  Estimasi Kebutuhan peningkatan Kualitas Permukiman;  Proyeksi Kebutuhan Penyediaan Rumah Baru;  Proyeksi kebutuhan Layanan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Pengembangan Rumah Baru; dan  Analisa kebutuhan Kelembagaan dan pembiayaan Perumahan dan Permukiman.



d.



Perumusan persoalan dan tantangan pengembangan dan pembangunan PKP.



 Melakukan perumusan rencana meliputi : Perumusan Konsepsi



a.



Perumusan dasar-dasar penetapan rencana



b.



Perumusan kebijakan PKP



c.



Perumusan strategi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan PKP



d.



Perumusan Visi ,Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan dan Pengembangan PKP Daerah



Perumusan Rencana a



Perumusan Rencana Pembangunan dan Pengembangan PKP



b



Perumusan Rencana pengembangan Sumber daya PKP  Perumusan Rencana Pengembangan Kelembagaan Perumahan dan Permukiman Daerah; dan  Perumusan Rencana Pengembangan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Daerah.



c



Perumusan Indikasi program  Perumusan Indikasi Program Perumahan Baru;  Perumusan



Indikasi



Program



Peningkatan



Kualitas



Perumahan



dan



Permukiman;dan  Perumusan Indikasi Program Penunjang Perumahan dan permukiman. b.



Tenaga Ahli Arsitek Lansekap sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-2 Teknik Arsitetur Lansekap dan atau Urban Design dengan pengalaman minimal 3 tahun mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Arsitek Lansekap - Muda (103) yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Arsitek adalah sebagai berikut:  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Melaksanakan survey awal;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang arsitektur lansekap;  Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang arsitektur lansekap;  Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan disainnya;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader



c.



Tenaga Ahli Arsitek sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Teknik Arsitetur dengan pengalaman minimal 3 tahun mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Arsitek - Muda (101) yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa.



Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Arsitek adalah sebagai berikut:  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Melaksanakan survey awal;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang arsitektur;  Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang arsitektur;  Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan disainnya;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader. d.



Tenaga Ahli Ekonomi Wilayah dan atau Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Ekonomi Pembangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Ekonomi Wilayah adalah sebagai berikut:  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Melaksanakan survey awal;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang ekonomi wilayah;  Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang ekonomi wilayah;  Membuat kerangka umum/konsep kecenderungan perkembangan kawasan terhadap aktivitas ekonomi dan social serta pengembangan kawasan permukiman;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader;



e.



Tenaga Ahli Geografi dan Kependudukan sebagaimana disebut sebagai ahli statistik sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Geografi dan atau Statistika dengan pengalaman minimal 3 tahun serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Geografi dan Kependudukan sebagaimana disebut sebagai ahli statistik adalah sebagai berikut:  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Melaksanakan survey awal;  Melakukan analisa terhadap data-data yang ada untuk diolah terutama terkait dengan kependudukan;



 Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team; f. Tenaga Ahli Hukum dan Kelembagaan sebagaimana disebut sebagai Tenaga Ahli Hukum, sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Hukum dengan pengalaman minimal 3 tahun serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Hukum dan Kelembagaan sebagaimana disebut sebagai Tenaga Ahli Hukum adalah sebagai beriku  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang hukum;  Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang hukum;  Membuat legal drafting;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader g.



Tenaga Ahli Geologi Tata Lingkungan sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Geologi dengan pengalaman minimal 3 tahun serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Geologi Tata Lingkungan adalah sebagai berikut:  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Melaksanakan survey awal;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang geologi;  Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang geologi;  Membuat rekomendasi mengenai data-data yang akan digunakan untuk perencanaan;  Melakukan identifikasi keadaan geologi di wilayah perencanaan;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader;



h.



Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis dan atau Ahli Geodesi sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Teknik Geodesi dan atau Teknik Geomatika dengan pengalaman minimal 3



tahun mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Geodesi – Muda (217) yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis dan atau Ahli Geodesi adalah sebagai berikut :  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Menyusun pekerjaan persiapan;  Melaksanakan survey awal;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan geodesi;  Melaksanakan pekerjaan geodesi;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader.; i.



Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Teknik Pengairan dan atau Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air – Muda (211) yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air adalah sebagai berikut  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Menyusun pekerjaan persiapan;  Melaksanakan survey awal;  Menerapkan Prinsip Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang pengairan dan drainase;  Melaksanakan pekerjaan bidang pengairan dan drainase;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader.;



j.



Tenaga Ahli Teknik Lingkungan sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Teknik Lingkungan mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Lingkungan – Muda (501) dengan pengalaman minimal 3 tahun yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi



oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa; Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik Lingkungan adalah sebagai berikut:  Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;  Melaksanakan survey awal;  Mengitung sumber daya dan teknologi;  Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang Teknik Lingkungan;  Membuat kerangka umum/konsep kebutuhan prasarana lingkungan,rencana umum pembangunan prasarana lingkungan, analisa dampak disain konseptual prasarana lingkungan, dan rencana konstruksi prasarana ramah lingkungan;  Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan;  Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;  Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader



Tenaga Pendukung yang dibutuhkan untuk kegiatan Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau adalah: a. Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan sebanyak 7 (Tujuh) orang , kualifikasi minimal SMA atau sederajat; (jumlah menyesuaikan) b. Tenaga Administrasi sebayak 1 orang, kualifikasi minimal SMA atau sederajat; dan a. Sopir sebanyak 1 orang, dengan kualifikasi minimal SMP atau sederajat. 24) Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik ditetapkan 4 (empat) bulan terhitung setelah diterimanya SPMK.



Jadwal dan Waktu Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Gresik No A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. B. 1. 2. C. 1.



KEGIATAN KEGIATAN PERSIAPAN Koordinasi dengan pihak dan instansi terkait Menelaah materi dan Lingkup Pekerjaan Menyusun Kerangka Kerja dan Langkah Kegiatan Melakukan Kajian / Telaah Teori, Kebijaksanaan dan Peraturan-Peraturan Koordinasi dengan Tim RP3KP Penyusunan laporan pendahuluan KEGIATAN SURVEY DAN PENGUMPULAN DATA Survey Instansional Survey Lapangan : KEGIATAN PENGOLAHAN DATA, ANALISIS DAN SINTESA Kegiatan Pengolahan dan Tabulasi Data a. Data Kebijaksanaan Pembangunan b.Peta Dasar dan Peta Tematik c. Keadaan Eksisting Penggunaan Lahan d. Keadaan Topografi Wilayah e. Keadaan Fungsi dan Penataan Bangunan



2.



3.



f. Keadaan Status dan Pemanfaatan Persil g. Keadaan Jaringan Jalan Dan Sistem Sirkulasi h. Keadaan Jaringan Drainase, Pengairan i. Keadaan Jaringan Utilitas j. Keadaan Elemen dan Penataan Fisik Lingkungan k. Keadaan Kependudukan, Kegiatan, dan Sistem Sosial Ekonomi Wilayah Perencanaan l. Data Sumber daya Buatan m. Kelembagaan, Hukum, Peraturan , Undang-undang Kegiatan Analisis a. Analisis Perkembangan Kota dan Kawasan b. Analisis Kondisi Bangunan dan Ruang Luar c. Analisis Kualitas Estetik Bangunan Gedung d. Analisis Persyaratan Bangunan Gedung dan Lingkungan e. Analisis Prasarana dan Sarana, Jaringan Jalan, Utilitas f. Analisis Kemampuan Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan g. Analisis Kondisi dan Potensi Masyarakat h. Analisis Kelembagaan, Hukum maupun Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku Kegiatan Sintesa a. Arah dan Upaya Pemanfaatan Potensi Wilayah b. Upaya untuk Mengatasi Kendala Dalam Pengembangan / Penataan Wilayah c. Arah dan Upaya Pemanfaatan Ruang / Lahan



Bulan Ke I 1 2 3 4



Bulan Penugasan Bulan Ke II Bulan Ke III 1 2 3 4 1 2 3 4



1



Bulan Ke IV 2 3 4



No



D.



E. 1. F. 1. G.



H.



KEGIATAN d. Arah dan Upaya Pemanfaatan dan Penataan Persil e. Arah dan Upaya Mengembangkan Sistem Sarana dan Prasarana f. Arah dan Upaya Menyelaraskan Perkembangan Penduduk, Sosial, Ekonomi dengan Peraturan Fisik g. Arah dan Upaya Untuk Penanganan Sistem Jaringan Jalan / Sirkulasi dan Jaringan Drainase h. Upaya untuk Meningkatkan Nilai Tambah Lingkungan KEGIATAN PENYUSUNAN DRAFT AKHIR a. Pendahuluan b. Gambaran Umum Wilayah Perencanaan c. Kondisi Perumahan dan Kawasan Permukiman d. Tinjauan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman e. Proyeksi Kebutuhan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukimman f. Kebijakan Strategi dan Rencana g. Kelembagaan Perumahan dan Kawasan Permukiman g. Indikasi Program KEGIATAN PENYUSUNAN ALBUM PETA Album Peta KEGIATAN PENYUSUNAN DRAFT RANPERDA Kegiatan Penyusunan Draft Ranperda KEGIATAN DISKUSI a. Diskusi Laporan Pendahuluan b. Diskusi Laporan Data dan Analisa c. Diskusi Laporan Draft Akhir e. Sosialisasi/Workshop KEGIATAN PELAPORAN a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Bulanan c. Laporan Data dan Analisa d. Laporan Akhir g. Draft Ranperda e. Laporan Album Peta dan CD



Bulan Ke I 1 2 3 4



Bulan Penugasan Bulan Ke II Bulan Ke III 1 2 3 4 1 2 3 4



1



Bulan Ke IV 2 3 4



Hal-Hal Lain a. Konsultan bertanggungjawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Perjanjian; b. Selain data dan informasi penting sebagai masukan serta ketentuan khusus yang diberikan proyek, berlaku pula ketentuan, peraturan, persyaratan, standart dan pedoman lainnya, antara lain : 1. Surat Penetapan Pemenang; 2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); 3. Surat Perjanjian ; 4. SNI dan SK-SNI Teknis yang berlaku; 5. Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah setempat; 6. Peraturan Pembangunan dan Rencana Pengembangan Daerah setempat. c. Konsultan harus menyelesaikan adminitrasi proyek sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pencairan dana sesuai kemajuan pekerjaan dengan melampirkan invoice dan persyaratan lainnya. d. Untuk mencapai target, Konsultan harus menyediakan, tenaga dan peralatan yang kualifikasi dan klasifikasinya sesuai persyaratan, baik untuk bidang teknis, Admnistrasi dan Keuangan. e. Untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Konsultan mendapat bimbingan dan pengarahan dari Pengelola Kegiatan dan Tim Teknis yang bertindak sebagai aparat Pemerintah yang mengatur dan membina Konsultan. f.



Setiap tahapan hasil perencanaan harus dipresentasikan oleh Konsultan kepada Team teknis untuk membahas semua aspek yang telah ditentukan



g. Hasil perencanaan yang telah dibahas dan disetujui Team Teknis akan menjadi penilaian untuk penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa / Penerima pekerjaan. h. Pekerjaan lain yang belum dimasukkan dalam KAK ini akan dibahas dan disepakati dalam perjanjian. i.



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Gresik, Juni 2015 Kabid Prasarana Wilayah SDA dan Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik Selaku Pejabat Pembuat Komitmen MISBAHUL MUNIR S.Sos, M.Si Pembina NIP. 19730705 199703 1 002