Kak Rp3kp Labura [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK)



Untuk Kegiatan : PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) KABUPATEN LABUHANBATU UTARA



PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2020



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) KABUPATEN LABUHANBATU UTARA



URAIAN PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang



Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan pembangunan nasional yang diarahkan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Pembangunan perumahan dan permukiman juga memiliki arti penting karena bersifat multi sektor, menyentuh kebutuhan dasar manusia, serta menyangkut kepentingan aktor-aktor pembangunan (masyarakat, swasta dan pemerintah). Di sisi lain, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dihadapkan pada berbagai tantangan seperti ketersediaan lahan skala besar, kesiapan instrumen keuangan, ketersediaan prasarana dan sarana, ketersediaan instrument perencanaan dan sebagainya. Karena itu pembangunan perumahan dan permukiman memerlukan komitmen yang kuat dari semua aktor pembangunan serta diarahkan pada peningkatan akses semua lapisan masyarakat. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu (Pasal 1 Ayat 6). Upaya mewujudkan hal tersebut dapat diawali dengan penyusunan suatu instrument perencanaan yang mencerminkan kebutuhan perumahan semua lapisan masyarakat. Permukiman sebagai kegiatan utama yang mendominasi ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dari tahun ke tahun terus berkembang. Pola distribusi permukiman ini masih cenderung mengarah ke pusat kota dan belum menunjukkan distribusi yang merata ke bagian-bagian wilayah kota. Hal ini disebabkan karena belum meratanya pelayanan sarana dan prasarana yang mendukung fungsi kawasan perumahan tersebut. Pola penyediaan fasilitas hunian yang tidak seimbang pada gilirannya menimbulkan permasalahan kawasan seperti munculnya permukiman padat penduduk, slum area, merebaknya bangunan kosong (kapling hunian yang belum laku) yang pada akhirnya menciptakan sebuah



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



2



kesan penggunaan lahan yang tidak produktif dan efisien. Dengan mencermati permasalahan di atas, Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi sangat penting guna meminimalkan dampak negatif dari aktivitas yang dapat dibangkitkan atau ditimbulkan oleh adanya perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Labuhanbatu Utara 2.



Maksud Tujuan



dan Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Labuhanbatu Utara dimaksudkan untuk memberikan informasi kondisi perumahan dan menyusun konsep penataan perumahan yang terintegrasi dengan kondisi lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan tujuan Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Labuhanbatu Utara ini adalah untuk : 1. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat; 2. Mengidentifikasi permasalahan perumahan dan pemukiman, yang meliputi A. Permasalahan yang ada (pemberian ijin lokasi, pemberian perijinan yang melebihi daya dukung lingkungan, pertumbuhan permukiman kumuh). B. Permasalahan yang perlu diantisipasi (review terhadap peruntukan kawasan, penetapan fungsi kawasan non perumahan yang berkembang menjadi kawasan perumahan atau sebaliknya, penetapan negative list terhadap kawasan terlarang, penetapan daya dukung lahan yang mengalami degradasi) C. Permasalahan lain (masalah sektoral, masalah lintas publik, dan masalah yang dipecahkan secara terkoordinasi melalui forum masyarakat) 3. Tersedianya data dasar perumahan dan pemukiman yang diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid) dan mudah dikelola. 4. Terdefinisinya sasaran dan kebijakan daerah dalam pemenuhan kebutuhan sektor Perumahan dan Kawasan Pemukiman secara terintegrasi dan sistematis. 5. Terwujudnya pedoman dan arahan terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 6. Tersinerginya Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman antar pihak-pihak yang membidangi perumahan dan pihak-pihak lain yang terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman.



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



3



7. Menunjang pembangunan ekonomi sosial dan budaya 8. Menyusun suatu instrumen perencanaan perumahan dan kawasan permukiman yang mempertimbangkan kondisi dan permasalahan lokal serta melalui pendekatan yang partisipatif; 9. Memberi masukan kepada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang lebih rinci dan bersifat sektoral. 3.



Sasaran



Sasaran yang ingin dicapai dengan adanya Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah sebagai berikut; a) Tersusunnya visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Labuhanbatu Utara; b) Tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang meliputi minimal: 1. Rencana alokasi ruang perumahan 2. Rencana penanganan kawasan permukiman 3. Rencana penanganan kawasan bermasalah; c) Tersusunnya daftar skala prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai strategis di tingkat kabupaten/kota; d) Tersusunnya integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan sektor terkait termasuk rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum; e) Tersusunnya pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan kawasan fungsi lain yang memerlukan perumahan dan kawasan permukiman, kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan yang potensial menjadi basis pengembangan ekonomi wilayah; f) Tersusunnya pengaturan sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan serta informasi peraturan perundangan tentang pemberian perizinan kawasan fungsi lain untuk pemanfaatan kawasan permukiman; g) Tersusunnya mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian program dan kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; h) Tersusunnya rencana investasi dan pendanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), alokasi sumber dana dan dukungan akses serta pembiayaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP); i) Tersusunnya arahan pengendalian Perumahan dan Kawasan



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



4



j)



4.



Lokasi



Permukiman (PKP); Tersusunnya program penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) selama rentang waktu perencanaan (20 tahun);



Lokasi kegiatan ini adalah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Kegiatan 5.



Sumber Pendanaan



6.



Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran



Pelaksanaan Pekerjaan kegiatan ini dilakukan oleh OPD Dinas Permahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan kode rekening 5.2.2.23.02 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara a/n Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nama Kegiatan Jasa Konsultansi Pembuatan RP3KP (Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Labuhanbatu Utara.



DATA PENUNJANG 7.



Data Dasar



1. 2. 3. 4.



8.



Studi-Studi



1. Perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu Utara 2. Profil kebijakan dan program pembangunan dan pengembangan PKP 3. Profil kondisi sosial-ekonomi-budaya daerah 4. Profil PKP 5. Profil kelembagaan dan pembiayaan PKP; 6. Labuhanbatu Utara Dalam Angka



Terdahulu



9.



Referensi Hukum



RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Utara RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Utara RTRW Kabupaten Labuhanbatu Utara Data – data Statisitik Kabupaten Labuhanbatu Utara



Landasan hukum Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Labuhanbatu Utara ini adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



5



Sumberdaya Alam dan Hayati; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan 5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukim 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 7. Undang-undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 8. Undang-undang No 26 Tahun 2007, Tentang Penataan-Ruang. 9. Undang-undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana 10. Undang-undang No 7 Tahun 2004, Tentang Sumber Daya Air 11. Undang-undang No 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung 12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman 13. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian 15. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 19. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial 20. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 22. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 23. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah 25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah 26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 27. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan 28. Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air 29. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi. 30. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



6



31. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan dan Gedung 32. Peraturan Pemerintah No16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah. 33. Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2007 tentang Fasilitas Umum 34. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh 35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumhan Kumuh dan Permukiman Kumuh 36. Permen PU. No 494 Tahun 2005 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan 37. Permen Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2009 Tentang Acuan Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Perumahan. 38. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Dan Permukiman 39. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan; 40. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara No 5 Tahun 2015 Tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2015-2035 42. Peraturan Daerah terkait lainnya 10



Persyaratan



.



Kualifikasi Penyedia



1. Mempunyai SBU PR102 Jasa Perencana Wilayah 2. Mempunyai SPT Tahun 2019 3. Mempunyai Surat Izin Jasa Usaha dan ketika rapat persiapan penunjukan penyedia telah berlaku efektif bagi penyedia yang telah terdaftar pada OSS 4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan jasa konsultansi non kontruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. 5. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan:  Nilai ambang batas total minimal 60  Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot 40% dengan rentang pengalaman sejenis 10-15 diberi nilai 100, 6-9 diberi nilai 75, 3-5 diberi nilai 50, 1-2 diberi nilai 30.  Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan dengan bobot



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



7



  11 .



Keluaran



Keluaran



40%. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan bobot 20%. Total jumlah = 100%



dari



Penyusunan



RP3KP



meliputi



beberapa



aspek,



dianntaranya adalah: A. Penyusunan pelaporan dokumen proses kegiatan yang meliputi pelaporan Pendahuluan, pelaporan survey, pelaporan fakta dan analisa serta laporan draft akhir. B. Penyusunan pelaporan dokumen akhir kegiatan yang meliputi laporan akhir yang berisi gambaran umum wilayah perencanaan, analisis kebijakan PKP, analisis ketersediaan rumah, proyeksi kebutuhan rumah, analisis kawasan bermasalah, perumusan isu PKP, visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi PKP, rencana pembangunan dan pengembangan PKP, rencana investasi dan pendanaan PKP, pedoman pengendalian PKP dan indikasi program PKP sehingga produk RP3KP ini menghasilkan manfaat diantaranya: 



Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki strategi dan program penyediaan perumahan dan permukiman yang partisipatif, terpadu dan berkelanjutan;







Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki data



dan



informasi



aktual



di



sektor



perumahan



dan



permukiman yang dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan program dalam masa mendatang. C. Dokumen Naskah Akademis D. Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Labuhanbatu Utara E. Album Peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian minimal 1:5.000 dalam format A3 dan A1 yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS)



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



8



F. Harddisk External



12



Peralatan,



.



material,



1. Pengguna jasa akan menyediakan para stafnya untuk dilibatkan dalam membantu pekerjaan ini.



personil



dan



fasilitas



dari



Pengguna



2. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. 3. Beberapa data hasil studi ataupun data lain yang pernah dilakukan



Anggaran



oleh instansi pengguna jasa akan diberikan. 4. Ruangan kantor disediakan oleh pengguna jasa sedangkan peralatan penunjang dan dana operasional disediakan oleh penyedia jasa. 5. Pengguna jasa akan menyediakan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam proses kegiatan ini



13



Peralatan



dan



1. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas



.



material



dari



dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan



penyedia



jasa



pekerjaan.



konsultansi



2. Beberapa peralatan minimal yang diprioritaskan dimiliki oleh penyedia jasa antara lain komputer/laptop, printer, Kamera selain tenaga ahli yang sesuai. 3. Penyedia jasa wajib menyediakan berbagai referensi baik referensi kajian ilmiah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan 4. Penyedia jasa harus mampu menghadirkan ketua tim atau salah satu tenaga ahli yang dikuasakan sebagaimana nama yang tercantum dalam dokumen penawaran sebagai penyaji saat pembahasan laporan kemajuan.



14



Lingkup



.



kewenangan



informasi yang dibutuhkan dari pengguna Jasa dalam rangka



penyedia jasa



membantu terlaksananya kegiatan ini.



1. Penyedia Jasa berwenang untuk mendapatkan data dan



2. Penyedia



jasa



berkewajiban



dan



bertanggungjawab



sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



9



disepakati. 3. Penyedia jasa wajib mengikuti ketentuan teknis yang



ditentukan sesuai dengan kerangka acuan. 4. Penyedia



jasa



dalam



melaksanakan



pekerjaannya



dinyatakan berakhir sampal dengan selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang disepakati. 5. Penyedia



jasa wajib hadir dan menyerahkan hasil



perencanaannya dalam forum diskusi dengan Direksi Teknis 15



Jangka



waktu Untuk dapat menyelesaikan kegiatan Jasa Konsultansi Pembuatan



.



penyelesaian



RP3KP (Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan



Kegiatan



Dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Labuhanbatu Utara ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya



Perjanjian



Kontrak



Kerja



dan



jangka



waktu



pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



16 .



Personil



Posisi/Jabatan



Jumlah



Profesional Staf Ahli perencanaan wilayah&kota (Team leader) Ahli prasarana dan sarana



1



Ahli teknik arsitek



1



Ahli Sistem Informasi Geografis (SIG)



1



Ahli sosial ekonomi



1



Ahli Hukum



1



1



Sub Profesional Staf Surveyor



4



1. Team Leader sebanyak 1 (satu) orang. Bertugas sebagai pimpinan proyek yang bertanggungjawab penuh atas berlangsungnya pekerjaan dari awal hingga akhir selesainya pekerjaan. Kompetensi Team Leader yang dipersyaratkan adalah S. 1 (Sarjana) Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimal 5



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



10



(lima) tahun atau Magister (S2) Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman Minimal 3 tahun dan Memiliki Sertifikat Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota minimal sebagai ahli Madya; Tugas team leader dibantu dengan manajemen penyedia jasa bertanggung jawab terhadap pejabat pembuat komitmen beserta Direksi teknis yang dibentuknya dalam hal pelaksanaan pekerjaan serta bertanggung jawab dan memberikan konsep rencana pekerjaan yang akan dilakukan dalam hal pelaksanaan pekerjaan kepada tenaga ahli dan manajemen penyedia jasa 2. Tenaga Ahli Prasarana dan Sarana sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki



kualifikasi



pendidikan



minimal



S1



Teknik



Sipil



Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota dipersyaratkan 3 tahun memiliki pengalaman bidang prasarana dan sarana perumahan dan kawasan



permukiman



serta



sertifikat



keahlian



(SKA)



jalan



/perencanaan wilayah dan kota minimal MUDA. Tenaga ahli Prasarana dan Sarana bertanggung jawab dengan pekerjaannya sebagai serangkaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disepakati terkait dengan sarana dan prasana serta pelaporan yang akan dilakukan serta berkordinasi dengan team leader sebagai pengambil keputusan pekerjaan. 3. Tenaga Ahli Arsitek sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 arsitek/lanskap dipersyaratkan 3 Tahun dengan pengalaman bidang prasarana dan sarana perumahan dan kawasan permukiman dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) Arsitek Lanskap minimal MUDA. Tenaga ahli Arsitek bertanggung jawab dengan pekerjaan nya serangkaian



sebagai



pelaksanaan



pekerjaan



sesuai



dengan



rencana kerja yang telah disusun dan disepakati terkait dengan rencana desain dan pelaporan yang akan dilakukan serta berkordinasi dengan team leader sebagai pengambil keputusan pekerjaan 4. Tenaga Ahli GIS (Geographical Information System) sebanyak 1 (satu)



orang.



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



Memiliki



kualifikasi



pendidikan



minimal



S1



11



Perencanaan



Wilayah



dan



Kota/Kehutanan/Teknik



Komputer



dipersyaratkan memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat GIS dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Minimal sebagai Teknisi. Tenaga Ahli GIS (Geographical Information System) bertanggung jawab dengan pekerjaan nya sebagai serangkaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disepakati terkait dengan pemetaan dan pelaporan wilayah perencanaan yang akan dilakukan serta berkordinasi dengan team leader sebagai pengambil keputusan pekerjaan 5. Tenaga Sosial Ekonomi Wilayah sebanyak 1 (satu) orang, kualifikasi S-1 Ekonomi Pembangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Wilayah/Ekonomi Sosial; Tenaga Ahli Ekonomi Wilayah



bertanggung jawab dengan



pekerjaan nya sebagai serangkaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disepakati terkait dengan sistem perekonomian wilayah perencanaan dan pelaporan wilayah perencanaan yang akan dilakukan serta berkordinasi dengan team leader sebagai pengambil keputusan pekerjaan 6. Ahli Hukum/Kelembagaan Adalah seorang Sarjana Hukum Tata Negara dan mempunyai pengalaman dalam bidangnya S1 dan 3 (tiga) tahun. Ahli Hukum/Kelembagaan bertanggung jawab dengan pekerjaan nya sebagai serangkaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disepakati terkait dengan pembuatan naskah akademis dan Ranperda yang akan dilakukan serta berkordinasi dengan team leader sebagai pengambil keputusan pekerjaan 7. Staf Penunjang. Bertugas membantu tim dalam pelaksanaan pekerjaan ini secara keseluruhan terdiri dari surveyor sebanyak 4 (empat) orang dengan pendidikan minimal SMA/SMK/sedang dalam masa kuliah semester akhir dengan pengalaman kerja selama 3



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



12



tahun



dibidang



survey



pekerjaan



kontruksi/non



kontruksi.



Surveyor bertugas untuk pengambilan dan pengumpulan data dilapangan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan ini yang diarahkan langsung oleh Team Leader ataupun tenaga ahli yang menjadi tugas pokok.



17



Jadwal tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan adalah mulai dari penyusunan



.



pelaksanaan



laporan pendahuluan, diskusi dengan pengguna jasa, survei lapangan, laporan Data dan Analisa, draft ahir dan laporan akhir.



No 1 2 3 4 5 6 7



Tahapan Pekerjaan



Bulan I



Bulan II



Bulan III



Persiapan Penyusunan Lap. Pendahuluan Survey dan Kompilasi Data Penyusunan Laporan Data dan Analisa Penyusunan Laporan Draft Rencana Penyusunan Laporan Rencana Penyusunan Naskah Akademis



8



Penyusunan Ranperda



7



Diskusi/Persentase



LAPORAN 18



Laporan



.



Pendahuluan



Laporan Pendahuluan meliputi  Latar belakang serta Pengertian, Peran dan Manfaat, Kedudukan RP3KP, dan ketentuan muatan RP3KP 



Lingkup pekerjaan.







Pendekatan dan metodologi serta pelaksanaan pekerjaan.







Program dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.







Daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta perlengkapannya.



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



13



Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah SPMK sebanyak 5 (Lima) eksemplar;



19



Laporan



Data Laporan ini merupakan laporan data dan analisa hasil perolehan data, survey lapangan dan kajian rinci serta memuat maksud dan dan Analisa tujuan, kategori data (Data Kebijakan dan Program Perumahan dan Permukiman, Data Kondisi Sosial – Ekonomi dan Budaya, Profil Kelembagaan dan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman). Memuat data-data yang telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan uraian, peta – peta, grafik – grafik dan tabel- tabel baik dari data hasil survey maupun hasil analisa, terdiri dari:  Data Eksisting (data dasar,produk peraturan, permasalahan,perijinan yang sudah diberikan dan beberapa data pendukung yang dipandang perlu); 



Rencana daerah dalam pengelolaan perumahan dan permukiman;







Peta dasar dan peta lainnya.



Selain itu, Data dan Analisis untuk mendapatkan prediksi 20 tahun mendatang diantaranya tentang yang terdiri dari  Analisis tentang kebijaksanaan dan kebijakan yang telah ada terkait dengan wilayah perencanaan 



Jumlah penduduk yang terdaftar maupun pendatang yang tidak terdaftar (penduduk sementara), dimana keduanya memerlukan tempat tinggal yang harus difasilitasi oleh pemerintah daerah







Backlog rumah yang dapat menunjukkan level masyarakat yang membutuhkan







Permasalahan yang akan timbul dan harus diantisipasi sejak awal;







Kemungkinan arah perkembangan perumahan dan permukiman







Struktur dan Pola hirarki ruang







Konsep Pengembangan



Laporan Data dan Analisa disajikan dalam kertas ukuran A4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh) hari kelendar sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku 20



Draft



Laporan



Sebelum menyusun Laporan Akhir, maka konsultan diwajibkan Rencana (Draft menyusun draft Laporan Akhir sebagai bahan diskusi dan persentase



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



14



Laporan Akhir)



konsultan kepada pemberi kerja dan instansi terkait. Laporan ini memuat diantaranya  Pendahuluan;















Latar Belakang;







Permasalahan;







Azas,Tujuan dan Sasaran;







Dasar dan Konsep RP3KP;







Ruang Lingkup Pekerjaan.



Gambaran Umum Wilayah Perencanaan; 



Kedudukan dan Wilayah Administrasi







Kondisi Fisik dasar







Struktur dan Pola Ruang







Potensi ,Masalah dan Prospek Pengembangan Wilayah;







Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam Perencanaan Wilayah



Kondisi Perumahan dan Kawasan Permukiman; 



Faktor Penentu Perumahan dan Permukiman;







Faktor



Rawan



Bencana



dan



Pengaruhnya



terhadap



Perumahan dan Permukiman;  







Permasalahan perumahan dan permukiman.



Tinjauan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 



Pembangunan Perumahan dan Permukiman;







Rencana Pembangunan Perumahan dan Permukiman;







Perumahan dan Permukiman Khusus.



Proyeksi



Kebutuhan



dan



Pengembangan



Perumahan



dan



Kawasan Permukiman; 



Draft Kebijakan Strategi dan Rencana;







Draft Kelembagaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;







Draft Indikasi Program.



Subtansi penyusunan laporan draft akhir ini mengikuti pedoman yang terbaru jika ada sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan penyusunanan dokumen ini. Laporan Draft Akhir Diserahkan paling lambat 80 (Delapan Puluh) hari Kalender sebanyak 5 (lima) buku. 21



Laporan



Laporan Akhir berisi tentang



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



15



Rencana







(Laporan Akhir)











Pendahuluan; 



Latar Belakang;







Permasalahan;







Azas,Tujuan dan Sasaran;







Dasar dan Konsep RP3KP;







Ruang Lingkup Pekerjaan.



Gambaran Umum Wilayah Perencanaan; 



Kedudukan dan Wilayah Administrasi







Kondisi Fisik dasar







Struktur dan Pola Ruang







Potensi ,Masalah dan Prospek Pengembangan Wilayah;







Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam Perencanaan Wilayah



Kondisi Perumahan dan Kawasan Permukiman; 



Faktor Penentu Perumahan dan Permukiman;







Faktor



Rawan



Bencana



dan



Pengaruhnya



terhadap



Perumahan dan Permukiman;  







Permasalahan perumahan dan permukiman.



Tinjauan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 



Pembangunan Perumahan dan Permukiman;







Rencana Pembangunan Perumahan dan Permukiman;







Perumahan dan Permukiman Khusus.



Proyeksi



Kebutuhan



dan



Pengembangan



Perumahan



dan



Kawasan Permukiman; 



Kebijakan Strategi dan Rencana;







Kelembagaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;







Indikasi Program.



Subtansi penyusunan laporan akhir ini telah disempurnakan dari hasil laporan draft akhir dan mengikuti pedoman yang terbaru jika ada sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan penyusunanan dokumen ini. Secara garis besar laporan akhir memuat gambaran umum wilayah perencanaan, analisis kebijakan PKP, analisis ketersediaan rumah, proyeksi kebutuhan rumah, analisis kawasan bermasalah, perumusan isu PKP, visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi PKP, rencana pembangunan dan pengembangan PKP, rencana investasi dan pendanaan PKP, pedoman pengendalian PKP dan indikasi program



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



16



PKP, diserahkan paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sebanyak 7 (tujuh) Eksemplar, laporan akhir juga disertakan dengan : a) Album Peta, berisi peta kondisi eksisting, peta rencana dan peta program penanganan perumahan dan kawasan permukiman ukuran A3 sebanyak 5 (lima) eksemplar dan A1 sebanyak 1 eksemplar dan dibingkai per kecamatan, diserahkan paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender setelah SPMK; b) Naskah Akademis, berisi tentang dokumen naskah akademis RP3KP (Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Labuhanbatu Utara Sebanyak 5 (Lima) Eksemplar diserahkan paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender c) Ranperda, berisi tentang rancangan peraturan daerah RP3KP (Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Labuhanbatu Utara Sebanyak 5 (lima) Eksemplar diserahkan paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender d) Hardidisk ekternal, sebanyak 2 (dua) set kapasitas masingmasing 1 TB berisi file laporan, Naskah Akademis, Ranperda, datadata dan album peta serta SHP GIS, diserahkan paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.



22



Persyaratan



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk



Kerjasama



pelaksanaan kegiatan ini, maka persyaratan berikut harus dipatuhi : 1. Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan (Gunning) dan surat perintah kerja untuk melaksanakan pekerjaan ini. 2. Ada surat kerjasama antar pihak yang terlibat; 3. Tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tetap ada di perusahaan yang memenangkan pekerjaan Penyusunan RP3KP Kabupaten Labuhanbatu Utara ini. 4. SNI dan SK-SNI Teknis serta pedoman yang berlaku



23



Pedoman



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:



Pengumpulan



1. Diketahui pihak Dinas PKP Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam



Data Lapangan



hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komintmen) dengan menyampaikan surat rencana survei dan rencana mobilisasi personil ke lapangan. 2. Menjaga kerahasiaan data kecuali mendapat ijin dari Dinas PKP



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



17



Kabupaten Labuhanbatu Utara 3. Penyedia Jasa harus menyelesaikan adminitrasi proyek sesuai dengan prosedur yang berlaku. 4. Untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Konsultan mendapat bimbingan dan pengarahan dari Pengelola Kegiatan dan Direksi Teknis yang bertindak sebagai aparat Pemerintah yang mengatur dan membina Penyedia Jasa. 5. Setiap tahapan hasil perencanaan harus dipresentasikan oleh Konsultan kepada Direksi teknis untuk membahas semua aspek yang telah ditentukan 6. Hasil perencanaan yang telah dibahas dan disetujui Direksi Teknis akan menjadi penilaian untuk penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa / Penerima pekerjaan. 7. Pekerjaan lain yang belum dimasukkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dibahas dan disepakati dalam perjanjian 24



Alih



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk



Pengetahuan



menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan serta bersedia mempresentasikan hasil pekerjaan kepada Dinas PKP Kabupaten Labuhanbatu Utara sehingga hasil pekerjaan dapat dimengerti dan dipahami.



Damuli, Juli 2020 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konsultansi, Pengadaan Barang Dan Pengadaan Jasa Lainnya Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara T.A. 2020



MULYONO, ST, Msi NIP. 19740511 200003 1 003



DINAS PKP LABUHANBATU UTARA



18