Kak RPPLH & Draft Ranperda [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Holy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MALANG



BADAN LINGKUNGAN HIDUP



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



Jl. Mojopahit No. 1-C Malang Telp. (0341) 366385, Fax. (0341) 366385



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi Negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makluk hidup lain. Pembangunan yang berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan bahwa untuk menyusun Perencanaan Perlindungan



dan



Pengelolaan



Lingkungan



Hidup



harus



berbasis



ekoregion



yang



mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah. Peta ekoregion skala 1:500.000 untuk mendukung RPPLH Nasional telah dilaunching pada Juni 2013 lalu yang akan ditindaklanjuti dengan peta ekoregion skala minimal 1:250.000 untuk mendukung RPPLH tingkat provinsi dan skala minimal 1:50.000 untuk mendukung RPPLH kabupaten/kota. Dengan demikian, ekoregion merupakan kekuatan RPPLH yang dapat mewujudkan arah Kebijakan Perencanaan Perlindungan dan



Pengelolaan



Lingkungan



Hidup



sesuai



dengan



karakteristik



ekoregion



yang



mempertimbangkan aspek darat dan laut. Bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini, seperti banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sungai, laut, kekurangan air bersih, kerusakan tanah, dan polusi udara mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampui. Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung. Untuk itu, sangat penting melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan secara terus menerus dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup. Undang - Undang Nomor



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



32 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa RPPLH dijadikan dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam hal ini, RPPLH Nasional menjadi sangat penting dalam mengarahkan pembangunan nasional agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga Berdasarkan terhadap fakta tersebut diatas, dalam rangka sinkronisasi regulasi terhadap dampak / efek - efek yang akan terjadi pada lingkungan, maka Pemerintah Kota Malang berupaya melakukan



upaya



preventif



dalam



rangka



pengendalian



dampak



lingkungan



dengan



memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis; sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam; kearifan lokal; aspirasi masyarakat dan perubahan iklim, guna menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Malang yang akan diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Malang sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat 3 (c). 2. Dasar Hukum 1. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 4. Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 3. Tujuan Maksud Penyusunan Naskah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Malang dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Malang adalah : 1. Merencanakan pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; 2. Merencanakan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; 3. Merencanakan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan 4. Mempersiapkan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



5. Menggunakan Naskah Akademis Draft RPPLH Kota Malang sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kot a Malang.



II. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Ruang Lingkup Studi Ruang lingkup studi dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Malang dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Malang Tahun 2015 adalah : 



Kajian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang







Kajian Daya Dukung Lingkungan Kota Malang







Kajian Pengelolaan Lingkungan Kota Malang







Penyusunan Naskah Akademis RPPLH dan Draft Ranperda RPPLH



2. Metodologi  Metode: Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif.  Sumber Data: 1. Data Primer: survey lapangan 2. Data Sekunder: narasumber/instansi terkait, kajian pustaka dan sumber – sumber lain yang relevan. 3. Pelaksana Kegiatan A. Jasa Pihak Ketiga Kegiatan Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Malang dan Penyusunan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang ini membutuhkan bantuan jasa dari pihak ketiga dengan perincian tenaga pelaksana kegiatan sebagai berikut:



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



a) Tenaga Ahli 1. Team Leader -



Kualifikasi pendidikan minimum S-2 Ilmu Lingkungan.



-



Memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok.



-



Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun dalam pengerjaan proyekproyek di bidang lingkungan hidup.



-



Berpengalaman memimpin tim studi.



2. Ahli Hukum -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Hukum.



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



3. Ahli Perencanaan -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Planologi / Perencanaan Wilayah Kota



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



4. Ahli Administrasi Publik -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Ilmu Administrasi / Sarjana Sosial Politik



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



5. Ahli Ekonomi -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Ilmu Ekonomi Pembangunan



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



6. Ahli Geologi -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Geologi / Sarjana Geografi / Pertanian Ilmu Tanah



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



7. Ahli Hidrologi -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Teknik Sipil.



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



8. Ahli Biologi -



Kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Biologi / Sarjana Pertanian



-



Memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan.



-



Pengalaman selama minimal 5 tahun.



b) Tenaga Pendukung 1. Operator Komputer -



Kualifikasi pendidikan minimum SMK atau sederajat



-



Tugas



pokok pekerjaan mengoperasikan software perkantoran dan



menginput data -



Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun di bidangnya



2. Administrator -



Kualifikasi pendidikan minimum D3 atau sederajat



-



Tugas pokok pekerjaan mengorganisir surveyor dan operator komputer



-



Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun dibidangnya



3. Surveyor -



Kualifikasi pendidikan minimum D3 atau sederajat



-



Tugas pokok pekerjaan melaksanakan survey data yang diperlukan dalam pekerjaan terkait



-



Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun



B. Waktu Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan jangka waktu 3 bulan (tiga bulan). 1. Kegiatan Tim Teknis Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim teknis merupakan kegiatan persiapan dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kerja



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



2. Kegiatan Pihak Ketiga Pelaksanaan oleh pihak ketiga dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan pada Tahun 2015, dengan jadwal sebagai berikut: NO 1



2 3 4 5 6 7 8 9 10



TAHAPAN KEGIATAN Persiapan dan Penyusunan Laporan Pendahuluan Pembahasan Laporan Pendahuluan Survey dan Inventarisasi Data Penyusunan dan Pengolahan Data Penyusunan Draft Laporan Antara Pembahasan Laporan Antara Penyusunan Draft Laporan Akhir Pembahasan Laporan Akhir Penyempurnaan/ Revisi Dokumen Penyerahan Laporan Akhir



4



B U L A N II 1 2 3 4



I 1



2



3



x



x



x



III 1



2



3



x



x



4



x x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x x x



x x



x x



C. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penyusunan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang Tahun 2015 adalah di Kota Malang. D. Format Laporan Penyusunan hasil pekerjaan disajikan menurut ketentuan - ketentuan antara lain : 



Laporan Pendahuluan



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



Menggunakan kertas ukuran A4 sebanyak 10 eksemplar. 



Laporan Kajian Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang menggunakan kertas ukuran A4 sebanyak 10 eksemplar.







Peta RPPLH Kota Malang skala 1 : 20.000, sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar







Compact Disc (CD) yang berisi o Laporan Pendahuluan o Laporan Antara o Laporan Akhir Kajian Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penyusunan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang termasuk lampiran-lampirannya : draf naskah akademis dan draft Ranperda RPPLH o Peta RPPLH Kota Malang



E. Presentasi Laporan Presentasi laporan penyusunan Kajian Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penyusunan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang antara lain : 



Presentasi Laporan Pendahuluan







Presentasi Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penyusunan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang.







Presentasi RPPLH Kota Malang



F. Sumber Dana Sumber pembiayaan kegiatan Kajian Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penyusunan Naskah Akademis Draft Ranperda RPPLH Kota Malang adalah APBD Kota Malang TA. 2015 dengan pagu Rp. 186.438.000,00 (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) sesuai Keputusan Walikota Malang tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Lingkungan Hidup Kota Malang Tahun 2015.



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG



G. Instansi yang Bertanggungjawab Instansi yang bertanggungjawab terhadap kegiatan ini adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Malang.



Pejabat Pembuat Komitmen



Drs. SUDARSO, MMA. Pembina NIP. 19670210 199203 1 018



KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KOTA MALANG