Kak RTH [PDF]

  • Author / Uploaded
  • alan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PA/KPA : SURYA YULIAWAN. ST. MM



PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PPK : ERICK ADY NOVENDRA. ST. MT



JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) TA. 2017



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



I. LATAR BELAKANG



Undang-undang No. 22 dan No. 25 Tahun 1999 mengenai otonomi daerah saat ini menjadi salah satu paradigma yang cukup penting dalam konsep pembangunan di Indonesia. Konsep otonomi tersebut besar sekali pengaruhnya terhadap manajemen pembangunan serta penataan ruang pada khususnya. Dengan adanya konsep otonomi tersebut, peran permerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat besar. Oleh sebab itu pemerintah pusat perlu mereposisikan fungsi dan peranannya di daerah, khususnya dalam pengembangan wilayah. Kabupaten Mamuju dengan visi



Gerakan Membangun Mamuju Menuju



Masyarakat Maju dan Mandiri (Gebang Mamuju) mengalami perkembangan yang sangat pesat dibanding beberapa tahun yang lalu, baik pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan prasarana perkotaan yang dimilikinya. Salah satu keberhasilan pembangunan kota dan atau kabupaten adalah tersedianya sarana dan prasarana Ruang terbuka Hijau untuk kegiatan sehari – hari masyarakat, untuk menjadi mamuju sebagai kota yang ramah terhadap masyarakat, pemerintah segera merespon dengan menyusun masterplan untuk pembangunan ruang terbuka hijau dimana hal ini untuk memperindah wajah kota mamuju sebagai ibukota provinsi. Selain berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan aktivitas masyarakat juga akan menunjang perkembangan fisik didaerah tersebut. Mengingat betapa pentingnya penyusunan ruang terbuka hiju ini, sehingga diperlukan ketepatan pemilihan lokasi dalam perencanaannya, hal tersebut sangat penting guna menujang efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. II. MAKSUD DAN TUJUAN a. Menyusun Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan permukiman khususnya dalam penataan RTH.



b. Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan



prasarana



dan



sarana



untuk



mendukung



kebijakan



pengembangan Ruang terbuka hijau. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk melakukan proses penyusunan Ruang terbuka hijau termasuk identifikasi penataan keterpaduan prasarana dan sarana khususnya penataan ruang terbuka hijau sebagai suatu dokumen yang mengikat pihak-pihak terkait. III. TARGET/SASARAN 1. terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan, penggunaan serta pemantauan RTH, serta persoalanpersoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan RTH. 2. tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan agar praktek penyusunan RTH. 3. tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi dan masukan teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan RTH dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman. 4. teridentifikasinya masalah ruang terbuka hijau (existing dan prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah perkembangan ruang terbuka hijau; 5. terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan kawasan ruang



terbuka



hijau



berikut



pengembangan



prasarana



dan



sarana



penunjangnya IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA Pengadaan Barang dan jasa ini di laksanakan oleh DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA a. Biaya. 1. Jumlah biaya untuk penyusunan dokumen RTH adalah sebesar Rp. 200.000.000- (Dua Ratus Juta Rupiah Rupiah) merupakan biaya yang pasti dan tetap (lumsump fixed price). 2. Jumlah biaya pekerjaan tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak, bea materai dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



b. Sumber Dana Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada DIPA / DPA Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tahun Anggaran 2017 ,dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). VI. RUANG LINGKUP,LOKASI PEKERJAAN a. Ruang Lingkup kegiatan : Penyusunan Dokumen RTH ini meliputi Lingkup di wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Mamuju. b. Lokasi Pekerjaan : Perencanaan Dokumen RTH ini harus mengindetifikasi dan menganalisa kebutuhan Ruang terbuka Hijau Di 11 ibukota kecamatan dan memberikan sarana dan masukan nantinya dalam penyempurnaan dokumen tersebut.



VII.



PRODUK YANG DIHASILKAN Keluaran utama (output) yang dihasilkan dari pekerjaan Penyusunan dokumen ruang terbuka hijau ini adalah berupa Naskah Akademis RTH yang siap digunakan sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau di kabupaten mamuju, yang secara umum berupa laporan-laporan sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan 2. Laporan Antara 3. Laporan Draft Akhir 4. Laporan Akhir 5. Laporan Ringkasan Eksekutif 6. Album Peta A0 7. Album Peta A3 8. Laporan FGD 9. Laporan Konsultasi Publik 10. Laporan GIS (CD - File Digital GIS) 11. Laporan Naskah Akademis Adapun Produk keluaran yang diinginkan dalam pekerjaan ini adalah diharapkan dapat memberikan : Rencana kerja dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya, biaya konstruksi, Gambar Perencanaan dalam Ukuran A3, Bill Of Quantity (BOQ), Soft Copy hasil perencanaan (DVD).



VIII.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah 180 Hari Kalender



IX.



TENAGA AHLI YANG DI BUTUHKAN Dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Ruang terbuka hijau (RTH) dibutuhkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi pada bidangnya yang untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi dan diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, terkecuali tenaga ahli yang belum memiliki asosiasi keahlian, dengan rincian tenaga ahli sebagai berikut : 1) Ketua Tim = 1 Orang Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Dua (S2) Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah Dan Kota/ Teknik Arsitektur lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan



berpengalaman



dalam



pelaksanaan



pekerjaan



di



bidang



perencanaan dan/atau perancangan tata ruang dan ruang terbuka hijau sekurang kurangnya 7 (tujuh) tahun atau Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah Dan Kota lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau perancangan tata ruang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai selesai. 2) Ahli landscape =1 Orang Ahli landscape disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan Landscape sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun. 3) Ahli Prasarana Dan Sarana = 1 Orang Ahli Prasarana Dan Sarana disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah Dan Kota/ Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di



bidang perencanaan dan/atau perancangan prasarana dan sarana (fasilitas dan utilitas) perkotaan sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 4) Ahli Lingkungan = 1 Orang Ahli Lingkungan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Lingkungan lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau perancangan lingkungan perkotaan dalam tata ruang sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 5) Ahli Pemetaan/Ahli GIS = 1 Orang Ahli Pemetaan/Ahli GIS disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi lulusan universitas



negeri



atau



universitas



swasta



yang



telah



disamakan



berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau perancangan GIS kawasan perkotaan dalam tata ruang sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 6) Ahli Manajemen Sistem Informasi = 1 Orang Ahli Manajemen Sistem Informasi disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Sistem Informasi/ Ilmu Komputer lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang sistem informasi proyek/ program tata kota sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 7) Tenaga Ahli Ekonomi Perkotaan = 1 Orang Ahli Ekonomi Perkotaan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Ekonomi lulusan universitas



negeri



atau



universitas



swasta



yang



telah



disamakan



berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan ekonomi kawasan perkotaan dalam tata ruang sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 8) Ahli Kelembagaan = 1 Orang Ahli Kelembagaan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Hukum/ FISIP/ Manajemen Kelembagaan Transportasi lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang kelembagaan di kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 9) Ahli Studi Pembangunan = 1 Orang Ahli Studi Pembangunan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Studi Pembangunan lulusan



universitas



negeri



atau



universitas



swasta



yang



telah



disamakan



berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 10) Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 1 Orang Ahli Pemberdayaan Masyarakat disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Sosial/ FISIP/ Teknik lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang pemberdayaan masyarakat di kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Selain tenaga ahli profesional yang mutlak harus dipenuhi sesuai dengan disiplin ilmunya, untuk kelancaran dan ketertiban serta optimalnya pelaksanan pekerjaan, perlu didukung tenaga pendukung sesuai dengan keahliannya dengan tingkat disiplin ilmu yang dapat melaksanakan tugas sesuai kedudukannya. Tenaga pendukung yang akan diperlukan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut: a) Sekretaris / Administrator/ Operator Komputer Sekretaris / Administrator/ Operator Komputer disyaratkan seorang Sarjana Muda Diploma Dua/ Tiga (S0/D2/D3) Jurusan Sekretaris lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan. b) Drafter/ Operator GIS Drafter/ Operator GIS disyaratkan seorang Sarjana Muda Diploma Dua/ Tiga (S0/D2/D3) Jurusan Teknik Informatika/ Sipil/ Arsitektur lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan. c) Surveyor Surveyor disyaratkan seorang Sarjana Muda Diploma Dua/ Tiga (S0/D2/D3) Jurusan Teknik Sipil/ Arsitektur lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan. X.



PENDEKATAN DAN METODOLOGI Secara garis besar, Dokumen Perencanaan Ruang terbuka hijau terdiri dari beberapa tahapan, yakni: A. TAHAP I Sosialisasi Awal dan Pendataan Tahapan ini terdiri dari rangkaian kegiatan berikut:



1. Persiapan 2. Pengumpulan Data Dan Informasi 3. Analisa 4. Perumusan Pilihan Strategi B. TAHAP II Penyusunan dan Pemantapan dokumen ruang terbuka hijau Dalam tahap ini, hasil penyusunan RTH pada tahap sebelumnya diperinci dan dimantapkan secara substansial. Tahapan ini juga merupakan proses sosialisasi dan uji terap terhadap naskah RTH, dan terdiri dari kegiatankegiatan berikut: 1. Pendetilan Rancangan 2. Penyiapan Perangkat Pelaksanaan 3. Penyepakatan C. TAHAP III Evaluasi dan Pelaporan Tahapan ini terdiri dari kegiatan supervisi, pemantauan, serta evaluasi akhir, dengan rincian sebagai berikut: 1. Supervisi. 2. Pemantauan, terdiri dari: 



Review



terhadap



proses



dan



prosedur



pemberian



perijinan



pengembangan kawasan perumahan & permukiman baru, upaya resetltlement, upaya konsolidasi, pembangunan skala besar.  Review terhadap pemanfaataan ruang kawasan perumahan dan permukiman yang pembangunanmnya memberikan dampak besar terhadap berlangsungnya kegiatan berkehidupan dan penhidupan masyarakat  Review tengah tahunan sebagai bahan masukan untuk penyusunan program tahunan yang akan berjalan, pengandalan arah dan sasaran target serta terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lokal. 3. Evaluasi. Berdasarkan metodologi penyusunan RTH di atas, dapat dijelaskan bahwa Kegiatan Penyusunan Dokumen Ruang terbuka hijau di Kabupaten Mamuju merupakan pelaksanaan rangkaian kegiatan pada Tahap I, Tahap II, dan sebagian Tahap III yang merupakan tahap sosialisasi program dan



proses pengumpulan data dan informasi, sampai dengan penyusunan naskah akademis Dokumen RTH tersebut.



4. Metode Analisis Metode analisis yang minimal harus dipergunakan oleh Konsultan Perencana adalah: 1. Analisa Daya Tampung (Carrying Capacity). 2. Analisa Kebutuhan Pengembangan Ruang terbuka hijau. 3. Analisa Kebutuhan Pengembangan Infrastruktur Ruang terbuka hijau di perkotaan. 4. Analisa Kelembagaan. 5. Analisa SWOT dalam pemilihan konsep dan strategi pengembangan Ruang terbuka hijau. XI.



LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN a. Jenis Laporan Jenis laporan yang yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan di dalam pekerjaan ini berisikan uraian tentang hasil evaluasi dan pemahaman konsultan terhadap tujuan, metodologi dan model analisa, langkah-langkah/ jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey dan pedoman/ kriteria/ standar yang akan digunakan. Inti dari laporan pendahuluan ini adalah review terhadap penyelenggaraan ruang terbuka hijau. Laporan Pendahuluan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 15 (lima belas) eksemplar cetak jilid dalam format kertas A4 dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa apabila Tim Teknis telah melakukan koreksi laporan tersebut berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Penelitian Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terhadap hasil yang diserahkan yang selanjutnya dibuat dalam Berita Acara Laporan Pendahuluan/ Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. 2. Laporan Antara Laporan Antara berisi mengenai inventarisasi data ruang terbuka hijau berdasarkan hasil-hasil survey instansional dan observasi lapangan, analisa citra satelit, identifikasi dan analisa kondisi wilayah perencanaan. Hasil utama laporan ini adalah kompilasi data dan rumusan potensi, permasalahan,



peluang,



tantangan,



hambatan



dan



kecenderungan



kebutuhan



pengembangan perumahan dan permukiman. Laporan Fakta Analisa diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 15 (lima belas) eksemplar yang dicetak jilid dalam format A4 dan penyampaiannya sudah termasuk laporan aslinya. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa apabila Tim Teknis telah melakukan koreksi laporan tersebut berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Penelitian Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terhadap hasil yang diserahkan yang selanjutnya dibuat dalam Berita Acara Laporan Antara/ Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. 3. Laporan Draft Akhir Laporan Draft Akhir merupakan laporan yang memuat alternatif konsep dan skenario pengembangan ruang terbuka hijau, berikut dengan arah kebijakan dan strategi, arah pengembangan ruang, arahan pengelolaan, arahan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat, serta indikasi program pembangunan. Laporan ini diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 15 (lima belas) eksemplar dalam format kertas A4. Laporan dilengkapi dengan 5 (lima) album peta draft final dalam format A1. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa apabila Tim Teknis telah melakukan koreksi laporan tersebut berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Penelitian Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terhadap hasil yang diserahkan yang selanjutnya dibuat dalam Berita Acara Laporan Draft Akhir/ Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. Sebelum laporan draft akhir disetujui oleh pemberi jasa, perlu dilakukan presentasi tambahan kepada instansi terkait. 4. Laporan Akhir Laporan Akhir disampaikan setelah penyempurnaan Laporan Draft Final. Laporan Akhir diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 15 (lima belas) eksemplar dalam format kertas A4 dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa apabila Tim Teknis telah melakukan koreksi laporan tersebut berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Penelitian Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terhadap



hasil yang diserahkan yang selanjutnya dibuat dalam Berita Acara Laporan Akhir/ Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. 5. Laporan Ringkasan Eksekutif Laporan Ringkasan Eksekutif ini merupakan ringkasan eksekutif terhadap Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Ruang terbuka hijau. Laporan ini diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar. 6. Laporan Album Peta Laporan Album Peta ini terdiri dari Album Peta Rencana ukuran A0 sebanyak 5 (lima) eksemplar dan Album Peta Rencana ukuran A3 sebanyak 15 (lima belas) eksemplar. 7. Laporan Focus Group Discussion (FGD) Laporan ini berisikan mengenai latar belakang, tujuan, metoda, laporan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD). Laporan pelaksanaan FGD berisikan opini dan aspirasi pemangku kepentingan (stakeholders) terkait kebijakan dan strategi dan rumusan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 5 (lima) eksemplar cetak jilid dalam format kertas A4 dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya. 8. Laporan Konsultasi Publik/ Loka Karya Laporan ini berisikan mengenai latar belakang, tujuan, metoda, laporan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan konsultasi publik. Laporan pelaksanaan konsultasi publik berisikan opini dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan, strategi, dan rumusan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 5 (lima) eksemplar cetak jilid dalam format kertas A4 dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya. 9. Laporan Sistem Informasi Geografis Sistem Informasi Geografis disajikan sebagai data vektor (format: *.Shp) hasil dari memasukkan data, manipulasi/ analisa data, dan keluaran data yang dibentuk menjadi suatu system/ project (format: *.apr / *.mxd) yang tersusun rapi, mudah digunakan/ dipanggil kembali dan diserahkan dalam bentuk Compact disk (CD/DVD) sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing rencana dan terpisah dari Laporan Rencana.



10. Laporan Naskah Akademis Laporan



Naskah



Akademis



merupakan



naskah



yang



dapat



dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan daerah.” Laporan ini sebanyak 40 (empat puluh) eksemplar dalam format kertas A4. b. Format Laporan Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat dalam bentuk tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto, dan tabel, dengan format, sebagai berikut: 1. Kertas:  Ukuran kertas : A4 (21,5 cm x 29,7 cm), 70 gram.  Jenis kertas : Polos, HVS, warna putih.  Pembatas : Kertas tipis berwarna sebagai pembatas antar bab. 2. Tulisan:  Jenis huruf : Tegak, standar.  Bentuk huruf : Jelas, huruf cetak.  Spasi : 1,5 spasi.  Warna : Tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting berwarna sesuai kebutuhan. 3. Sampul/Cover:  Bahan sampul : Kertas tebal, jenis buffalo, dilaminasi, hard cover.  Warna sampul : Akan disepakati kemudian.  Jilid : Dijilid rapi.  Format sampul : Desain dan tata letak tulisan pada sampul didesain konsultan dan disetujui oleh pihak Pengguna Jasa. 4. Gambar dan Peta:  Ukuran kertas : A0/A3  Warna : Warna harus jelas  Skala : 1 : 500 atau lebih besar (disesuaikan dengan kebutuhan). 5. Tabel:  Ukuran kertas : A3  Format tabel : kreatifitas konsultan, lebih mudah dibaca dan dimengerti. KELUARAN Hasil atau outcome yang didapat dengan terlaksananya kegiatan ini adalah:



 Diperolehnya suatu landasan strategi penyelenggaraan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah yang sesuai dengan kebutuhan terkini (prioritas) maupun antisipasi perkembangan wilayah;  Diperolehnya suatu arahan kebijakan penyelenggaraan ruang terbuka hijau yang selanjutnya dapat menjadi acuan dasar bagi penyiapan program-program dan kegiatan terkait bidang ruang terbuka hijau dan penataan kota di daerah, baik yang berasal dari Pusat, Provinsi, maupun Daerah;  Diperolehnya dukungan stakeholder perumahan dan permukiman daerah yang telah dilibatkan dalam proses sosialisasi dan identifikasi permasalahan perumahan dan permukiman daerahnya;  Diperolehnya gambaran kondisi ruang terbuka hijau daerah berdasarkan data dan informasi terkini yang lengkap dari hasil kegiatan inventarisasi dan penyusunan data;  Tersusunnya arahan-arahan ruang terbuka hijau yang telah selaras dengan arahan penatan ruang wilayah; XII.



PENUTUP a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.



Mamuju, 5 April 2017 Pengguna Anggaran (PA)



SURYA YULIAWAN. ST. MM NIP. 197907182002121007