Laporan RTH [PDF]

  • Author / Uploaded
  • reina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERENCANAAN T APAK “IDENTIFIKASI RUANG TERBUKA DI KAWASAN PERUMAHAN BUMI NYIUR RW 02 BESUSU TENGAH”



REINA ANGGITA RAMADHANY



F231 16 049 PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA JURUSAN ARSITEKTUR FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS TADULAKO 2018



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ruang terbuka hijau adalah lahan terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan, berfungsi sosial, estetis, dan ekologis. Berkurangnya ruang terbuka hijau di suatu kota, akan menyebabkan kondisi lingkungan kota cenderung menurun secara ekologi, dimana hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu udara, pencemaran udara, dan penurunan kualitas air tanah. Semakin tingginya tingkat pertumbuhan penduduk terutama akibat arus urbanisasi menyebabkan pengelolaan ruang kota makin berat. Hal ini menjadi faktor yang paling mempengaruhi keseimbangan lingkungan melalui fenomena perluasan dan pembukaan pemukiman baru, sebab bertambahnya penduduk akan berbanding lurus dengan kebutuhan tempat tinggal. Di sisi lain, keberadaan ruang terbuka hijau sangat penting untuk menunjang kualitas lingkungan. Ketersediaan ruang terbuka hijau pada kawasan Perumahan juga menjadi penting dalam rangka menjaga keseimbangan ekologis sehingga keberadaan ruang terbuka hijau dan ruang publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat penghuninya. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan akan ruang terbuka hijau (RTH), diperlukan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa perlu adanya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas keseluruhan wilayah. Berdasarkan masalah diatas maka perlu dilakukan penelitian Identifikasi Ruang Terbuka Hijau dikawasan perumahan Bumi Nyiur, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana kondisi eksisting ruang terbuka hijau di Perumahan Bumi Nyiur? 2. Bagaimana merencanakan ruang terbuka yang sesuai dengan standar dan kebutuhan serta nyaman untuk dikunjungi oleh penghuni perumahan? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengidentifikasi kualitas, permasalahan, dan kesesuian ruang terbuka hijau di Perumahan Bumi Nyiur 2. Merencanakan ruang terbuka yang sesuai dengan pedoman dan kebutuhan masyarakat. BAB 2



KAJIAN LITERATUR 2.1 Pengertian Perumahan Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. 2.2 Deskripsi Umum Ruang terbuka merupakan komponen berwawasan lingkungan, yang mempunyai arti sebagai suatu lansekap, hardscape, taman atau ruang rekreasi dalam lingkup urban. Peran dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan, ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfataan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan. 2.1.1 Pengertian Ruang Terbuka, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) 1. Ruang Terbuka adalah ruang yang secara fisik bersifat terbuka, dengan kata lain ruang yang berada di luar ruang tertutup / bangunan. (UU No. 26 Tahun 2007) 2. Ruang Terbuka Hijau adalah ruang terbuka yang ditumbuhi tanaman. Sehingga ruang terbuka yang tidak ditumbuhi tanaman tidak dapat digolongkan sebagai RTH (UU No. 26 Tahun 2007) 3. Ruang Terbuka Non Hijau adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. (UU No. 26 Tahun 2007)



2.3 Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, manfaat RTH dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu; 1. Manfaat langsung yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah) 2. Manfaat tidak langsung yaitu pembersih udara yang efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada. 2.4 Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) A. Fungsi Intrinsik: a. Fungsi Sosial Budaya: - Wadah bagi aktifitas sosial budaya masyarakat - Wadah bagi ekspresi budaya lokal - Ruang bagi komunikasi warga kota - Ruang olah raga dan rekreasi - Ruang untuk kegiatan Pendidikan, penelitian. B. Fungsi Ekstirnsik: a. Ekologis: sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar (sebagai suatu ruang terbuka) serta penyerap air hujan sehingga mampu ikut membantu mengatasi permasalahan banjir dan kekeringan. b. Arsitektural dan Esterika: meningkatkan kenyamananan, memperindah lingkungan kota dari skala mikro hingga makro, menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota, pembentuk faktor keindahan arsitektural, pembentuk faktor keindahan arsitektural, menciptakan suasana serasi dan seimbang anatara area terbangun dan tidak terbangun. c. Ekonomis: memiliki nilai jual dari lahan yang tersedia, misalnya sarana parkir, sarana olahraga, sarana bermain, dll. d. Darurat: RTNH harus memiliki fungsi juga sebagai jalur evakuasi penyelamatan pada saat bencana alam. C. Manfaat secara tidak langsung: manfaat dalam jangka panjang antara lain, mereduksi permasalahan dna konflik sosial, meningkatkan produktivitas masyarakat pelestarian lingkungan, meningkatkan nilai ekonomis lahan di sekitarnya, dll.



2.5 Jenis sarana



Penggolongan sarana ruang terbuka hijau di lingkungan perumahan berdasarkan kapasitas pelayanannya terhadap sejumlah penduduk. Keseluruhan jenis ruang terbuka hijau tersebut adalah : a) setiap unit RT ≈ kawasan berpenduduk 250 jiwa dibutuhkan minimal 1 untuk taman yang dapat memberikan kesegaran pada kota, baik udara segar maupun cahaya matahari, sekaligus tempat bermain anak-anak; b) setiap unit RW ≈ kawasan berpenduduk 2.500 jiwa diperlukan sekurangkurangnya satu daerah terbuka berupa taman, di samping daerah-daerah terbuka yang telah ada pada tiap kelompok 250 penduduk sebaiknya, yang berfungsi sebagai taman tempat main anak-anak dan lapangan olah raga kegiatan olah raga; c) setiap unit Kelurahan ≈ kawasan berpenduduk 30.000 jiwa diperlukan taman dan lapangan olahraga untuk melayani kebutuhan kegiatan penduduk di area terbuka, seperti pertandingan olah raga, upacara serta kegiatan lainnya; d) setiap unit Kecamatan ≈ kawasan berpenduduk 120.000 jiwa, harus memiliki sekurangkurangnya 1 (satu) lapangan hijau terbuka yang berfungsi sebagai tempat pertandingan olah raga (tenis lapangan, bola basket dan lain-lain), upacara serta kegiatan lainnya yang membutuhkan tempat yang luas dan terbuka; e) setiap unit Kecamatan ≈ kawasan berpenduduk 120.000 jiwa, harus memiliki sekurangkurangnya 1 (satu) ruang terbuka yang berfungsi sebagai kuburan/pemakaman umum; f) selain taman dan lapangan olah raga terbuka, harus disediakan jalur-jalur hijau sebagai cadangan/sumber-sumber alam, sekaligus berfungsi sebagai filter dari polusi yang dihasilkan oleh industri, dengan lokasi menyebar. g) diperlukan penyediaan jalur hijau sebagai jalur pengaman lintasan kereta api, dan jalur pengaman bagi penempatan utilitas kota, dengan lokasi menyebar; h) pada kasus tertentu, mengembangkan pemanfaatan bantaran sungai sebagai ruang terbuka hijau atau ruang interaksi sosial (river walk) dan olahraga.



2.6 Jenis dan Sifat Ruang Terbuka Hijau



Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan di jelaskan jenis dan sifat dari ruang terbuka hijau (RTH): a) Secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. b) Dilihat dari fungsi RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi. c) Secara struktur ruang, RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. d) Dari segi kepemilikan, RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat. Berdasarkan ketentuan mengenai jenis-jenis RTHKP dijelaskan pada Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan meliputi 23 jenis. 2.7 Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Bobot dan Tingkat Kualitasnya Peraturan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan menjelaskan klasifikasi Ruang Terbuka Hijau terbagi menjadi berdasarkan bobot dan tingkat kuaslitasnya. Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi: a) Bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) b) Bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasi menjadi: Bentuk RTH kawasan (areal), bentuk RTH jalur (koridor). Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi: a) RTH Kawasan Perdagangan b) RTH Kawasan Perindustrian c) RTH Kawasan Permukiman d) RTH Kawasan Pertanian e) RTH Kawasan-kawasan khusus seperti pemakaman, olah raga, alamiah.



2.8 Ruang Terbuka Hijau Lingkungan



Ruang Terbuka Hijau pada Taman Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW atau 2.500 penduduk, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta menampung kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut. Standar luas taman ini adalah 0,5 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Idealnya lokasi taman berada pada radius 200 m sampai 300 m. Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 70% - 80% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 10 (sepuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang. 2.9 Ruang Terbuka Non Hijau Skala Rukun Warga (Lapangan RW) Ruang Terbuka Non Hijau Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi taman berada pada radius kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya (SNI No. 03-1733 tahun 2004). Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area permukiman skala RW (2.500 penduduk) lokasinya diarahkan pada setiap pusat lingkungan permukiman pada skala RW, dengan standar penyediaan 400m2, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik. 2.10



Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Jumlah Penduduk secara hirarkis dari yang terendah, skala pelayanan kegiatan fungsional suatu kota dapat dimulai dari skala lingkungan, yaitu RT, RW dan kelurahan, pada skala kawasan terdapat skala kecamatan sampai dengan skala tertinggi yaitu kota. Pada skala RW (Lihat Tabel 1) kebutuhan yang harus terpenuhi adalah 1250 meter dalam Luas minimal/unit nya 0,5 meter dengan loaksi di pusat kegiatan RW.



Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan



2.11



Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Luas Wilayah Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008 Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: a) Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat. b) Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. c) Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota. Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap. Menurut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2008 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan adalah sebagai berikut:



a) Ruang Kota terdiri dari ruang terbangun dan ruang terbuka. b) Ruang terbangun terdiri dari hunian adalah 40% dengan KDB adalah 80% dan non hunian adalah 20% dengan KDB 90%. c) Ruang Terbuka HIjau (RTH) untuk hunian adalah 8% dan RTH non hunian 2% sehingga RTH privat adalah 10%. d) Ruang terbuka terdiri dari taman adalah 12,5% dengan KDB 0%, jalan adalah 20% dan lainnya 7,5% dengan KDB adalah 80%. e) Ruang terbuka hijau untuk taman 12,5%, untuk jalan adalah 6% dan ruang terbuka hijau untuk lainnya 1,5% sehingga Ruang terbuka hijau publik. 2.12



RTH Taman Rukun Warga Tetangga Taman Rukun Tetangga (RT) dapat dimanfaatkan penduduk sebagai tempat melakukan berbagai kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Untuk mendukung aktifitas penduduk di lingkungan tersebut, fasilitas yang disediakan minimal bangku taman dan fasilitas mainan anak-anak. Selain itu, bisa juga digunakan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas sosial dengan menanam tanaman obat keluarga atau apotik hidup dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.



Gambar 2.1 dan 2.2. Contoh Taman Rukun Tetangga Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan



2.13



RTH Taman Rukung Warga (RW) RTH Taman Rukun Warga (RW) dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan sosial lainnya di lingkungan tersebut. Fasilitas yang disediakan berupa lapangan untuk berbagai kegiatan, baik olahraga maupun aktivitas lainnya. Beberapa unit bangku taman yang dipasang secara berkelompok sebagai sarana berkomunikasi dan bersosialisasi antara warga, dan beberapa jenis bangunan permainan anak yang tahan dan aman untuk dipakai pula oleh anak remaja.



Gambar 2.3. Contoh Taman Rukun Warga Sumber: SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan



2.14



Elemen Estetika Ruang Terbuka Hijau (RTH) Untuk membuat perencanaan ruang terbuka hijau yang menarik diperlukan beberapa elemen pendukung, antara lain;



1. Elemen Keras (Hard Material) Elemen keras adalah elemen yang terdiri dari bermacam-macam benda lain yang lebih keras daripada tanaman, seperti; a. Gazebo: ukuran gazebo berkisar 2 x 2 meter untuk menampung 4-5 orang. b. Jalan Setapak: jalan setapak dapat berupa deretan batu lempeng yang ditata menjadi batu loncatan dan dapat juga berupa jalan sempit yang ditaburi kerikil hias. c. Pergola: berfungsi sebagai peneduh pada taman sehingga menimbulkan kesan kokoh dari sebuah pintu gerbang atau pagar tembok. d. Aksesoris: Lampu hias, Kursi, Gerabah, Patung, Kolam Hias, Bak Sampah. 2. Elemen Lunak (Soft Material) Elemen lunak yang dimaksud adalah taman. Pemilihan jenis tanaman dalam suatu perencanaan adalah suatu seni dan juga ilmu pengetahuan. Seni, karena menyangkut desain seperti warna, bentuk, tekstur, dan kualitas yang berubah karena tanaman dipengaruhi iklim, usia, dan faktor yang mempengaruhi pertumbuhan.



BAB 3 METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Ruang Lingkup Pembahasan Penelitian ini mengidentifikasi Ruang Terbuka Hijau berdasarkan jumlah penduduk dan luas lahan. Hasil akhir dari penelitian ini adalah berupa rekomendasi ilustratif dan deskriptif untuk optimalisasi pemanfaatan RTH yang ada serta rekomendasi spasial penggunaan lahan sebagai ruang terbuka hijau. 3.2 Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Metode dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data primer, data sekunder dan informasi lainnya yang diperlukan serta menganalisis datadata sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penelitian. Pengumpulan data primer dilakukan secara langsung melalui observasi lapangan ruang terbuka hijau. Pengumpulan data sekunder merupakan kegiatan pencarian data tertulis yang meliputi kajian literatur dan survei instansi. 3.3 Teknik Pengumpulan Data dan Jenis Data Jenis data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara observasi ke lokasi penelitian. Data sekunder diperoleh dengan cara menelusuri hasil penelitian dan dokumen ilmiah dari intansi terkait. 1. Analisis Data Analisis kebutuhan ruang terbuka hijau pada Kawasan Perumahan Bumi Nyiur meliputi analisis dari: a) Analiis ketersediaan ruang terbuka hijau Dilakukan dalam beberapa tahapan meliput: Analisa citra dimana data dari citra satelit yang ada diklasifikasi menggunakan software arcgis. b) Analisis kebutuhan ruang terbuka hijau Dilakukan dengan menghitung kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan luas lahan perencanaan dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Undan-undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. BAB 4



HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 Gambaran Umum Lokasi Penelitian Pengidentifikasian ruang terbuka dilakukan di RW 02, Kelurahan Besusu Tengah. Kelurahan Besusu Tengah memiliki luas wilayah 2,26 km 2 dan berada pada Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kecamatan Palu Timur. Kelurahan Besusu Tengah memiliki batas-batas geografis dan administratif wilayah sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Talise b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Besusu Timur c. Sebelah Selatan berbatasan dengan kelurahan Lolu Utara d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Besusu Barat Kelurahan Besusu Tengah memiliki luas lahan 2,26 km 2 dengan jumlah penduduk ±10.418 jiwa dan kepadatan penduduk 4.610/km2. Kelurahan Besusu Tengah memiliki potensi karena lokasinya yang strategis yakni berada di tengah kota dengan jalur yang menghubungkan berbagai pusat kegiatan lainnya. Hal ini menyebabkan aktivitas penduduk semakin meningkat yang berarti dapat menuntut penyediaan infrastruktur sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun tidak terlepas dari potensi yang dimilikinya, terdapat pula beberapa permasalahan di Kelurahan Besusu Tengah yang ditinjau dari aspek Fisiografis, Sosial-Budaya, Ekonomi, Sarana dan Prasarana serta Pemanfaatan Lahan yang ada di wilayah tersebut. Lokasi penelitian akan dibatasi dengan hanya mengidentifikasi ruang terbuka di salah satu RW yaitu RW 02 yang didominasi oleh fungsi penggunaan lahan permukiman tepatnya Kawasan Perumahan Bumi Nyiur, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.



4.2 Analisis Aktivitas



Lokasi perencanaan RTH terletak pada RW 02 Kelurahan Besusu Tengah yang memiliki luas 484.184 m² dengan jumlah penduduk sebanyak ±3.845 jiwa. Peruntukan guna lahan pada lokasi perencanaan RTH secara eksisting sesuai pada RTRW Kota Palu yaitu sebagai permukiman. Pada kawasan Perumahan Bumi Nyiur terdapat ruang terbuka berupa taman atau lapangan olah raga yaitu Taman Bumi Nyiur. Karakteristik aktivitas yang ada di lokasi perencanaan terbagi menjadi fungsi utama dan fungsi penunjang. a. Aktivitas Utama Hunian di kawasan lokasi perencanaan merupakan kawasan dengan aktivitas utama sebagai perumahan/tempat tinggal. Jenis ruang kelompok hunian penduduk kelas rendah adalah rumah non permanen, untuk kelompok hunian penduduk kelas menengah adalah rumah semi permanen, dan untuk kelompok hunian penduduk kelas tinggi adalah rumah permanen. b. Aktivitas Penunjang Aktivitas penunjang pada lokasi perencanaan adalah sebagai pendukung kegiatan dari fungsi utama yaitu sebagai hunian. Seperti perdagangan dan jasa, pendidikan, sarana kesehatan seperti apotik, sarana peribadatan, serta sarana rekreasi dan olahraga (RTNH) seperti gambar di bawah.



Gambar 4.1 Taman Bumi Nyiur Sumber: Survei Lapangan



Taman Bumi Nyiur terletak di Jalan Brigjend Katamso, dapat diakses dari Jl. Ahmad Yani, Jl. Soetoyo dan Jl. Pandjaitan. Taman ini memiliki luas lahan sebesar 883 m². Jika dilihat dari kondisinya, taman ini masih tergolong baik dan



masih difungsikan dengan baik pula. Ditandai dengan adanya interaksi antar warga yang terjadi di Taman Bumi Nyiur, terutama anak dan remaja pada sore hari ataupun hari libur sekolah. Taman ini memiliki lapangan basket dan lapangan voley dan dikelilingi oleh vegetasi serta terdapat gazebo sebagai penunjang aktivitas lainnya.



Gambar 4.2 Lapangan basket dan voley Sumber: Survei Lapangan



Gambar 4.3 Penerangan RTH Sumber: Survei Lapangan



Gambar 4.4 Gazebo Sumber: Survei Lapangan



Gambar 4.5 Prasarana persampahan Sumber: Survei Lapangan



4.3 Analisis Kondisi Eksisting 4.3.1 Ketersediaan lahan



Luas keseluruhan dari RW 02 Kelurahan Besusu Tengah adalah 484.184 m² yang terdiri atas luas terbangun dan tidak terbangun. Untuk lahan yang tidak terbangun memiliki luas sekitar ±1454 m². Dari lahan yang tidak terbangun ini lah yang akan direncanakan ruang terbuka untuk skala RW yaitu sekitar 30% dari luas keseluruhan lokasi perencanaan. 4.3.2 Aksesibilitas Adanya aksesibilitas menuju ke suatu tempat sangatlah penting bagi masyarakat untuk menunjang aktivitasnya yang tidak hanya di satu tempat. Oleh karena itu prasarana jalan akan sangat membantu kelancaran suatu aktivitas. RW 02 Kelurahan Besusu Tengah berada di lokasi yang strategis atau berada di tengah perkotaan yang mana dapat diakses dengan mudah. Untuk menuju ke Ruang Terbuka yang ada, yaitu Taman Bumi Nyiur, dapat diakses dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Soetoyo, Jalan Pandjaitan, Jalan Soeprapto dan Jalan Brigjen Katamso. Jarak antara kelurahan Besusu Tengah dengan pusat pemerintahan ialah sebagai berikut: a. Jarak ke ibu kota Kecamatan 0,5 Km b. Jarak ke ibu kota 1 Km c. Jarak ke ibu kota Provinsi 0 Km 4.3.3 Hidrologi Letak lokasi perencanaan yang berada di tengah kota, jarak antara permukiman adalah sekitar ±2.5 kilometer dari Pantai Talise dan ±1 kilometer dari Sungai Pondoh. Tidak terdapat sungai maupun pantai pada wilayah administrasi Kelurahan Besusu tengah. 4.3.4 Klimatologi Kondisi iklim di Kelurahan Besusu Tengah memiliki dua musim yaitu musim panas yang terjadi pada bulan April hingga September, serta musim hujan yang terjadi pada bulan Oktober hingga Maret. Selain itu, suhu udara di Kelurahan Besusu Tengah rata-rata dari 30°C hingga 32°C, dengan curah hujan sekitar 150 mm/tahun.



4.3.5 Arah Angin Kondisi eksisting ruang terbuka yang ada di RW 02 yaitu Taman Bumi Nyiur, umumnya angin bertiup dari arah laut ke arah darat yaitu angin bertiup dari sebelah barat laut dari Kelurahan Besusu Timur dari jam 09.00 pagi hingga 16.00



sore dan angin bertiup dari sebelah selatan Kelurahan Besusu Timur dari jam 20.00 malam hingga 06.00 pagi. Pada sisi selatan Taman Bumi Nyiur terdapat bangunan vertikal yang mengurangi intensitas angin yang menyebabkan aktivitas lebih banyak terjadi pada pukul 09.00 pagi hingga 17.00 sore ketika angin bertiup dari arah barat laut. 4.3.6 Arah Matahari Arah matahari selalu berubah tiap jamnya, sehingga terjadi pembagian waktu serta letak jatuh bayangan di Taman Bumi Nyiur. 1. Pukul 09.00 WITA Pada pagi hari, matahari terbit dari arah timur. Di sisi timur tidak terdapat banyak pohon tinggi sehingga bagian ini mendapat sinar matahari penuh 2. Pukul 12.00 Pada siang hari, matahari tepat berada di atas atau di tengah taman sehingga tidak ada tempat teduh dan tidak ada aktifitas yang terjadi di Taman Bumi Nyiur. 3. Pukul 15.00 Pada sore hari, matahari berada di sebelah barat sehingga bayangan jatuh di belakang pohon tinggi yang terdapat di sisi bagian barat taman, sehingga taman akan terasa teduh dan mengundang aktifitas. 4.3.7 Kemiringan Lereng Adapun kondisi kemiringan tanah pada Kelurahan Besusu Tengah termasuk dalam kategori Datar yaitu 0%-5% kemiringan lereng untuk keseluruhan wilayah Kelurahan Besusu Tengah. Sedangkan menurut elevasi (Ketinggian di atas permukaan laut/dpl) yaitu berada antara 0 – 50 m. 4.3.8 Kebutuhan Landscape Menurut SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan, dibutuhkan 0,5 m²/jiwa untuk penyediaan RTH di pusat kegiatan RW. Untuk mengetahui kebutuhan landscapenya maka digunakan rumus sebagai berikut: Jumlah Penduduk x 0,5 m² Maka akan dihasilkan: 3.845 jiwa x 0,5 m² = 1.922 m²/jiwa 4.4 Rekomendasi Perencanaan Ruang Terbuka Setelah menganalisis kondisi eksisting Taman Bumi Nyiur, di Kawasan Perumahan Bumi Nyiur RW 02 Kelurahan Besusu Tengah, bahwa taman ini lebih berorientasi pada kegiatan rekreasi dan olahraga. Dari aspek fungsional, taman ini



sudah berfungsi dengan baik dikarenakan adanya interaksi antar penduduk yang bermukim di RW 02. Akan tetapi, dengan jumlah penduduk sebanyak 3.845 jiwa, dan luas lahan RTH eksisting yaitu 883 m², maka kebutuhan lahan peruntukan RTH belum terpenuhi dan tidak sesuai standar yaitu 1.250 m² untuk melayani 2.500 jiwa dalam skala RW. Oleh karena itu, dibutuhkan rekomendasi perencanaan ruang terbuka dengan lahan yang tersedia. Diketahui bahwa luas keseluruhan RW 02 adalah 484.184 m², dan lahan yang tersedia atau lahan tak terbangun adalah 1.454 m² sedangkan kebutuhan lahan untuk RTH adalah 1.922 m²/jiwa. Dari kebutuhan lahan sebanyak 1.922 m²/jiwa, dikurangi dengan luas RTH eksisting yaitu 883 m² maka dapat diketahui jumlah kebutuhan lahan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan RTH skala RW adalah 1.109 m². Kebutuhan penyediaan RTH sebanyak 1.109 m² ini, dapat direncanakan pada lahan yang tidak terbangun dengan luas 1.454 m². Untuk merencanakan suatu RTH, perlu mempertimbangkan karakterisitik lahan yang mempengaruhi kualitas RTH salah satunya adalah kemiringan lereng. Lahan yang sesuai untuk RTH adalah lahan yang memiliki tekstur tanah sedang, dan kemiringan lereng 0-8% (datar). Besusu Tengah berada di ketinggian 0-50 m dari permukaan laut. Semakin tinggi kedudukan suatu tempat, temperatur udara di tempat tersebut akan semakin rendah, begitu juga sebaliknya semakin rendah kedudukan suatu tempat, temperatur udara akan semakin tinggi. Hal ini menyebabkan Kelurahan Besusu Tengah memiliki suhu udara yang cukup panas yiatu 30-32 derajat celcius. Suhu udara ternyata mempengaruhi angin. Angin terjadi karena adanya perbedaan tekanan udara atau perbedaan suhu udara pada suatu daerah atau wilayah. Wilayah yang menerima energi panas matahari lebih besar akan mempunyai suhu udara yang lebih panas dan tekanan udara yang cenderung lebih rendah. Sehingga akan terjadi perbedaan suhu dan tekanan udara. Akibatnya akan terjadi aliran udara pada wilayah tersebut. Angin memiliki hubungan yang erat dengan sinar matahari karena wilayah yang terkena banyak paparan sinar matahari akan memiliki suhu yang lebih tinggi serta tekanan udara yang lebih rendah dari daerah lain di sekitarnya sehingga menyebabkan terjadinya aliran udara, oleh karena itu penanaman vegetasi pada RTH sangatlah penting. Secara luas, angin akan mempengaruhi suhu yang optimum dimana tanaman tumbuh dan berproduksi dengan sebaik-baiknya, kelembaban udara yang berpengaruh terhadap penguapan permukaan tanah dan penguapan permukaan daun, maupun pergerakan awan, membawa uap air sehingga udara panas menjadi sejuk dan juga membawa gas-gas yang sangat dibutuhkan oleh pertumbuhan dan perkembangan tanaman.



Gambar 4.6 Ilustrasi Taman RW Sumber: Permen PU No. 5 Tahun 2008



Perencanaan RTH harus melihat dan mempertimbangkan variabel-variabel tersebut, termasuk penempatan vegetasi serta sarana dan prasarana pendukung. Berdasarkan analisis, arah tiupan angin berasal dari arah barat laut. Maka penanaman pohon sebaiknya diletakkan di sisi barat laut dari RTH yang akan direncanakan. Jenis pohon yang dimaksud sebaiknya dapat menyaring debu dan kebisingan, agar menjaga kenyamanan dan kesehatan udara. Penempatan pohon juga berpengaruh pada arah matahari. Pohon yang tinggi sebaiknya diletakkan di sisi barat, karena matahari berada di sebelah barat pada sore hari sehingga bayangannya jatuh di belakang pohon yang akan membuat taman menjadi teduh.



BAB 5 KESIMPULAN 5.1 Kesimpulan



Adapun yang dapat disimpulkan dari hasil dan pembahasan mengenai identifikasi dan analisis ketersediaan ruang terbuka hijau diatas adalah: Ruang terbuka hijau merupakan ruang seluas 30% dari luas keseluruhan suatu wilayah yang terbuka dan ditumbuhi tanaman. Ruang terbuka di kegiatan RW memiliki standar luas lahan sebanyak 1.250 m² dan mampu melayani 2.500 jiwa, dengan luas 0,5 m²/jiwa. Di lokasi pengidentifikasian dan perencanaan, yaitu Kawasan Perumahan Bumi Nyiur di RW 02 Kelurahan Besusu Timur sudah tersedia RTH berupa Taman Bumi Nyiur akan tetapi belum bisa melayani seluruh penduduknya, oleh karena itu direkomendasikan untuk merencanakan ruang terbuka hijau skala RW berdasarkan standar dengan mempertimbangkan aktivitas penduduk setempat, kemiringan lereng, iklim, arah tiupan angin, serta arah matahari agar RTH dapat berfungsi sebaik mungkin. Adanya RTH sangatlah penting bagi keberlangsungan hidup manusia guna menjaga kestabilan dan kelestarian lingkungan, serta berperan sebagai penunjang aktivitas atau sarana aktivitas pendukung. Tanpa RTH, polusi perkotaan yang semakin memburuk setiap tahunnya akan lebih parah lagi dan parahnya akan mengganggu kesehatan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-undang Permukiman



No.1



Tahun



2011



Tentang



Perumahan



2. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang



dan



Kawasan



3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan 4. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan 5. SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan 7.



Jurnal. Wahyu Fahreza, Restu. Analisis Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nasional di Kota Medan Vol. 8 No. 2. Tahun 2016



8. Jurnal. Alvira Neivi Sumarauw. Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Bitung Vol. 16 No. 4. Tahun 2016 9. Jurnal. Nada Alifia. Identifikasi Letak Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Permukiman Perkotaan Vol. 03 No. 2. Tahun 2016 10. Jurnal. Andi Chairul Achsan. Analisis Ketersediaan Dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Pada Kawasan Pusat Pelayanan Kota (Studi Kasus Kecamatan Palu Timur, Kota Palu) Vol 02 No. Tahun 2016