5 0 608 KB
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Uraian Pendahuluan1 1. Latar Belakang
Pertumbuhan pembangunan disegala bidang yang pesat terutama industri dan pemukiman sangat berpengaruh terhadap pengembangan sektor pertanian, karena menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah menjadi non pertanian atau non sawah. Upaya untuk memperluas baku lahan pertanian masih terhambat antara lain oleh keterbatasan lahan, ketersediaan air, infrastruktur pertanian, tenaga kerja terampil dan sosial ekonomi masyarakat. Melihat pentingnya peranan ketersediaan sumberdaya lahan dan air dalam pembangunan pertanian, maka pemerintah melalui Perpres No. 10 tahun 2005 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.
299/Kpts/OT.140/7/2005,
telah
menetapkan
pembentukan
institusi yang menangani pengelolaan sumber daya lahan dan air yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan perluasan areal tanaman pangan. Mengingat potensi lahan yang tersedia cukup luas, maka sangat dimungkinkan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah baku lahan, melalui perluasan sawah. Perluasan sawah adalah usaha penambahan luasan/baku lahan sawah pada tipologi lahan dengan kondisi yang belum dan atau lahan terlantar yang dapat diusahakan untuk usaha tani. Kegiatan perluasan sawah yang dilaksanakan dimulai dari identifikasi dan penetapan lokasi, Survei/Investigasi dan Desain (SID) sampai dengan pelaksanaan konstruksi perluasan sawah dan pemanfaatannya serta pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan dan pemberdayaan petani. keberhasilan pelaksanaan kons
Oleh Karena itu untuk
truksi perluasan sawah sesuai
dengan yang diinginkan sangat tergantung kepada pelaksanaan survey, investigasi dan disain. 2. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mendapatkan lokasi cetak sawah yang layak untuk dicetak. 2. Sebagai
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi cetak
sawah dilapangan. 3. Sasaran
Sasaran areal SID perluasan sawah Sumatera Barat
1
baru tahun
2012 di Propinsi
seluas 2.100Ha yang tersebar pada 5 kabupaten
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1
dengan rincian Kabupaten Dharmasraya seluas 850 ha, Pesisir Selatan seluas 1.000 Ha, Kabupaten Lima Puluh Kota seluas 100 Ha , Kabupaten Pasaman seluas 100 Ha dan Kabupaten Solok Selatan seluas 50 Ha. 4. Lokasi Kegiatan NO 1.
KABUPATEN Dharmasraya
KECAMATAN 1.Sitiung
LUAS (Ha) 850
2.Sei. Rumbai 3.Pulau Punjung 2.
Pesisir selatan
1.Lunang Silaut
1.000
2.Basa Ampek Balai Tapan 3.Pancung Soal 4.Linggo Sari Baganti 5. Ranah Pesisir 6.Lengayang 7.Sutera 8.Batang Kapas 3.
Lima Puluh Kota
1.Kapur IX
100
2.Bukik Barisan 3.Lareh Sago Halaban 4.
Pasaman
1.Mapat Tunggul
100
2.MapatTunggul Selatan 3.Panti 5.
Solok Selatan
1.Pauh Duo
50
2.Sangir 3.Sangir Jujuan Jumlah
2.100
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana dekonsentrasi
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Ir.Syafrizal Satuan Kerja : Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Barat (08)
2
Data Penunjang 2 Tabel Berikut :
7. Data Dasar
USULAN LOKASI YANG AKAN DI SID CETAK SAWAH 2012 NO
KABUPATEN
KECAMATAN
NAGARI
KELOMPOK TANI
LUAS LAHAN (Ha)
1
2
3
4
5
6
A
DHARMASRAYA
856
1
Sitiung
Sitiung
1. Rawa Mombiak
50
2
Sitiung
Sitiung
2. Rawa Blok A
45
3
Tiumang
Sopan Jaya
3. Rawa Sopan
25
4
Sungai Rumbai
Sungai Rumbai
4. Maju
10
5
Pulau Punjung
IV Koto
5. Usaha Mandiri
10
6
Pulau Punjung
Gunung Selasih
6. Sawah Rawang
15
7
Pulau Punjung
Sungai Dareh
7. Rawang Kapeh
40
8
Pulau Punjung
Sikabau
8. Rawa Bukit Mindawa
60
9
Pulau Punjung
Tebing Tinggi
9. Tabek Pematang
15
10
Koto Besar
Koto Besar
10. Rawa Koto Ranah
75
11
Koto Besar
Koto Besar
11. Rawa Sitiung III
100
12
Koto Salak
Koto Salak
12. Rawa Kalubi
100
13
Koto Salak
Ampalu
13. Rawang Gadang
125
14
IX Koto
Silago
14. Moreng
15
15
IX Koto
Banai
15. Bugah Gadang
40
16
Koto Baru
Koto Padang
16. Rawang Taji
25
17
Koto Baru
Koto Baru
17. Rawang Laweh
B
,
PESISIR SELATAN
100 1.000
18
Lunang Silaut
Pondok Parian Lunang
1. Sungai Teba
25
19
Lunang Silaut
Pondok Parian Lunang
2. Lubuk Paku
20
20
Lunang Silaut
Pondok Parian Lunang
3. Muaro Taba
20
21
Lunang Silaut
Pondok Parian Lunang
4. Danau Bakung
20
22
Lunang Silaut
Pondok Parian Lunang
5. Sungai Kasai Hilir
20
23
Lunang Silaut
Lunang
6. Lubuk Gedum
20
24
Lunang Silaut
Lunang
7. Sungai Rumbai
20
25
Lunang Silaut
Lunang Utara
8. Pondok Jambu III
20
26
Basa Ampek B.T
Riak Danau Tapan
9. Talang Besi
25
27
Basa Ampek B.T
Koto Anau Tapan
10. Sungai Rambai
25
28
Basa Ampek B.T
Batang Betung Tapan
11. Lubuk Tamsung I
25
29
Basa Ampek B.T
Batang Betung Tapan
12. Lubuk Tamsung II
25
3
30
Pancung Soal
Inderapura
13. Minang Jaya
30
31
Pancung Soal
Inderapura Timur
14. Tandikek Jaya
10
32
Pancung Soal
Pulau Rajo
15. Elang Laut
30
33
Pancung Soal
Pulau Rajo
16. Pulau Rajo
30
34
Pancung Soal
Pulau Rajo
17. Pulau Puti
20
35
Pancung Soal
Inderapura Barat
18. Pematang Lesung
10
36
Pancung Soal
Taluk Ampalu
19. Sei. Lamo
15
37
Pancung Soal
Tigo Sungai
20. Lubuk Sitajam
30
38
Pancung Soal
Tigo Sungai
21. Lubuk Sitajam II
30
39
Pancung Soal
Inderapura Selatan
22. Tapan Kecil
25
40
Pancung Soal
Inderapura Selatan
23. Sei,Batang Saiyo
20
41
Linggo Sari Baganti
Punggasan Timur
24. Suka Damai
21
42
Linggo Sari Baganti
Punggasan Timur
25. Suka Maju
21
43
Linggo Sari Baganti
Punggasan Timur
26. Sualang Jaya
15
44
Linggo Sari Baganti
Air Haji
27. Koto Merapak II
30
45
Linggo Sari Baganti
Air Haji
28. Rimbo Panjang
15
46
Linggo Sari Baganti
Air Haji
29. Solok Mandiri
15
47
Linggo Sari Baganti
Sungai Sirah
30. Saiyo Bantaian
15
48
Linggo Sari Baganti
Sungai Sirah
31. Simpang Tiga P. Gadang
15
49
Linggo Sari Baganti
Pasar Lama Air Haji
32. Padang Laban II
19
50
Linggo Sari Baganti
Air Haji Barat
33. Rengas Sepakat
15
51
Linggo Sari Baganti
Lagan Hilir Punggasan
34. Pasar Jumat
10
52
Linggo Sari Baganti
Lagan Hilir Punggasan
35. Rawang Tobi II
15
53
Linggo Sari Baganti
Rantau Simalenang
36. Sikabu Mudik
10
54
Linggo Sari Baganti
Air Haji Tenggara
37. Mandiri
15
55
Linggo Sari Baganti
Air Haji Tenggara
38. Air Sikambing II
25
56
Linggo Sari Baganti
Pasar Bukit Air Haji
39. Bukit Aur
15
57
Ranah Pesisir
Sungai Tunu
40. Hidayah Sepakat
25
58
Ranah Pesisir
Pelangai Koto VIII
41. Pitra Sari
33
59
Lengayang
Kambang
42. Muaro Banda
20
60
Lengayang
Kambang
43. Tunas Baru
30
61
Sutera
Surantih
44. Rawang Batu Gadang I
25
62
Sutera
Surantih
45. Rawang Batu Gadang II
35
63
Sutera
Surantih
46. Sarasah Jaya
20
64
Batang Kapas
Taluak Tigo Sakato
47. Uba Lama
26
C
PASAMAN
100
65
Mapat Tunggul
Muara Tais
1. Sialang Indah
26
66
Muara Tais
2. Sungai Sirah
29
67
Mapat Tunggul Mapat Tunggul Selatan
Muaro Sei Lolo
3. Banyang
20
68
Panti
Panti
4. Sepakat
25
4
D
SOLOK SELATAN
50
69
Pauh Duo
Alam Pauh Duo
1. Suka Jadi
20
70
Sangir
Lubuk Gadang Utara
2. Palabian Jaya
10
Sangir Jujuan
Bidar Alam
3. Sawah Ngalau
20
71 E
LIMA PULUH KOTA
125
72
Kapur IX
Lubuk Alai
1. Jaya Sepakat
25
73
Kapur IX
Koto Lamo
2. Ingin Maju
25
74
Bukik Barisan
Maek
3. Semoga Jaya
20
75
Bukik Barisan
Maek
4. Bandar Kubu
10
76
Bukik Barisan
Maek
5. Bunga Mawar
25
77
Lareh Sago Halaban
Sitanang
6. Mudiak Coran
20
Total
2.006
8. Standar Teknis
Calon lokasi yang dapat dinyatakan layak untuk perluasan sawah ialah calon lokasi yang memenuhi 8 (delapan) syarat pokok yaitu : 1) Jaringan irigasi/drainase sudah dibangun atau akan dibangun yang selesainya bersamaan dengan selesainya sawah dicetak kecuali untuk lahan tadah hujan. 2) Air yang tersedia cukup untuk menjamin pertumbuhan padi sekurangkurangnya satu kali dalam setahun. 3) Kondisi tanahnya sesuai untuk pertumbuhan tanaman padi. 4) Status tanahnya jelas, misalnya : tanah milik atau tanah rakyat (marga) atau tanah negara yang diijinkan untuk di garap oleh petani. 5) Status/batas pemilikan tanahnya jelas (tidak sengketa). 6) Arealnya tidak tumpang tindih dengan program/proyek lain 7) Petaninya ada, berdomisili di desa calon lokasi atau daerah kecamatan dari calon lokasi dan berkeinginan untuk bersawah (surat pernyataan) 8) Keadaan prasarana penunjang dan kelengkapannya telah tersedia bersifat untuk pelayanan umum seperti talang, tanggul, gorong-gorong, shipon dan sebagainya
9. Studi-Studi terdahulu 10. Referensi hukum
: rencana irigasi, cetak sawah, lain-lain 1. Daftar Isian Pelaksaan Anggaran Nomot: 4937/018-08.3.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011 2. Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Dinas Pertaian Tanaman Pangan 3. Petunjuk Operasional kegiatan SID cetak sawah
Ruang Lingkup 11. Lingkup kegiatan
1. Tahapan Survei/Investigasi sebagai berikut: a. Persiapan berupa penggandaan peta situasi, peta rancangan jaringan irigasi permukaan dan irigasi rawa, bahan, peralatan, pembuatan daftar pertanyaan dan tabel-tabel untuk pelaksanaan maupun pengolahan data. Selain itu dipersiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dilapangan. b. Pelaksana survei/investigasi adalah tim leader, ahli tanah, ahli sosial 5
ekonomi dan asisten tenaga ahli (irigasi, estisimator). c. Pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer berupa kondisi saluran (ada/tidak saluran), debit air, jenis tanah, sifat fisik tanah meliputi: tekstur, PH, kadar bahan organik, kedalaman gambut, nilai ekonomis vegetasi, kesediaan petani, daftar nama petani dan luas lahan, pengukuran dan pemetaan lokasi. Data sekunder untuk menunjang data primer dari calon lokasi berupa pola usahatani, analisis usahatani, penyediaan saprotan, pemasaran hasil, luasan lahan padi sawah di lokasi. d. Tabulasi dan pengolahan data hasil survei. Data hasil survei ditabulasi dan diolah untuk pembuatan laporan hasil survei yang bertujuan untuk menentukan kelayakan calon lokasi dan pembuatan desain. e. Pembuatan laporan kegiatan survei sebagai dasar penetapan lahan sawah yang akan dikonstruksi. Hasil survei calon lokasi perluasan sawah nantinya berupa buku laporan dan daftar lokasi petak tersier yang dinyatakan layak untuk didesain yang selanjutnya dicetak menjadi sawah dan daftar lokasi per petak tersier yang tidak layak untuk didesain. Disesuaikan dengan 8 persyaratan isinya adalah daftar lokasi, luas lokasi, jumlah kelompok, jumlah petani, dll yang menggambarkan kelayakan dan tidak lokasi yang akan di desain (sesuai dengan 8 persyaratan) Setiap daerah irigasi (DI) dibuat satu buku laporan yang bertujuan untuk menyusun dan mengumpulkan hasil kegiatan yang mudah dibaca dan diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pembuatan laporan tersebut.
2. Tahapan Desain a.
Pengukuran
dan
Pembuatan
Peta
Dasar
Teknis
Dalam pekerjaan pengukuran harus berdasarkan pada : 1)
Setiap hamparan yang di ukur, dibuat titik BM (bench mark) yang diketahui koordinatnya dan tingginya (x,y,z) dengan ukuran 20 x 20 x 50 cm.
2)
Titik ikat dasar yang dipakai dalam pengukuran polygon utama dan bantuan. Titik ikat areal yang berdekatan dengan daerah irigasi yang dikelola oleh PU dapat digunakan titik ikat dasar (BM) yang sama dengan yang dipakai oleh PU waktu pengukuran jaringan tersier. Untuk daerah yang dekat dengan irigasi desa dapat dipergunakan ketinggian muka air rata-rata (peil) yang akan mengairi daerah yang akan dikembangkan.
3)
Pengukuran polygon utama dilakukan dengan cara polygon tertutup. Pengukuran rincian dimulai dari titik polygon utama atau polygon
6
bantuan dan berakhir pada polygon utama atau bantuan. 4)
Rintisan dibuat dengan jarak ke kiri kanan disesuaikan dengan kondisi lokasi untuk mengetahui vegetasi dan batasan pemilik, jenis tanah dan beda tinggi.
5)
Pembuatan peta dasar teknis pembukaan lahan baru petak-petak usahatani :
*
Skala 1 : 1000
* Menggunakan kertas millimeter * Penyimpangan yang diijinkan dalam pengukuran polygon utama dengan pemakaian alat Theodolite To, T1 dan T2 atau instrumen optik lainnya yang setara adalah sebagai berikut : a) Koreksi vertikal (Vi) = D = Jumlah panjang garis ukur dalam Km. b) Koreksi horisontal (Si) =
20 D mm 15 N detik
N = Jumlah titik polygon utama. * Pada setiap titik hasil pengukuran, supaya dicantumkan ketinggian/ elevasinya. *
Peta dasar teknis ini merupakan dasar dalam pembuatan peta tofografi dan peta rancangan (desain) pembukaan lahan baru petakpetak usaha tani.
6)
Batas luar hamparan areal yang tidak diukur di beri tanda dengan patok terbuat dari coran pipa paralon 3 inchi yang ketinggiannya 50 cm dengan interval jarak Pembuatan peta topografi per hamparan lahan 10 Ha.
b. a.
Skala peta 1 : 1.000
b.
Ukuran kertas gambar A-1
c.
Peta tofografi pembukaan lahan baru petak-petak usahatani pada daerah irigasi PU atau desa dibuat per blok hamparan yang didasarkan pada kemiringan lahan (slope) dengan luas minimal 10 Ha.
d.
Jika memerlukan gambar lebih dari satu lembar, maka dibuat suatu petunjuk peta (key map) yang menggambarkan areal cakupan dari lembaran yang bersangkutan.
e.
Memuat data sebagai berikut :
Garis kontur dibuat dengan interval 0.25 m, 0.50 m, 0.75 m dan 1.00 m, dengan ketentuan :
i.
Slope < 5 % interval kontur 0,25 m, dengan menggunakan garis setebal 0,4 mm
ii. Slope 5 – 9 % interval kontur 0,5 m, dengan menggunakan garis setebal 0,3 mm
7
iii. Slope 10 - 14 % interval kontur 0,75 m, dengan menggunakan garis setebal 0,2 mm iv. Slope 15 - 20 % interval kontur 1,00 m, dengan menggunakan garis setebal 0,1 mm Batas kemiringan (slope) pada daerah tadah hujan dan batas blok tersier dan kuartier pada daerah irigasi/reklamasi rawa Batas-batas alam : desa, sawah yang ada, areal yang dapat dikembangkan dan areal yang tidak dapat dikembangkan beserta vegetasi lahan. Jalan usahatani dan jaringan irigasi yang sudah ada dan yang akan dikembangkan. Batas kepemilikan lahan setiap petani sebelum dirancang menjadi petakpetak sawah, nomor urut petani pemilik dan luas pemilikannya dengan contoh kode sebagai berikut : I = (1) ______ A Dimana : I = Pada daerah irigasi/reklamasi rawa menunjukkan nama/kode blok tersier ( 1 ) = Nomor Urut petani A = Luas lahan per pemilikan sebelum di desain (ha)
Batas jenis vegetasi lahan antara tanah semak/alang-alang, hutan ringan dan hutan berat.
Jaring-jaring ukur (poligon) utama serta titik hasil pengukuran yang dilengkapi dengan elevasinya.
c. Pembuatan Peta Vegetasi 1) Skala 1 : 1.000 2) Ukuran kertas gambar A – 1 3)
Peta vegetasi dibuat menggambarkan vegetasi yang tumbuh pada areal yang akan cetak (belukar, semak, alang-alang, hutan ringan dan hutan berat)
4)
Hal-hal yang harus diperhatikan :
Vegetasi yang dicatat adalah benar-benar sesuai dengan varietas yang ditemui pada dan pengukuran / rintisan
Jenis vegetasi harus dicantumkan pada setiap petani pemilik lahan yang di desain. d. Pembuatan peta rancangan (Desain) skala 1 : 1000. Pembuatan peta rancangan (desain) harus memuat sebagai berikut :
8
1)
Skala Peta 1 : 1.000
2)
Ukuran kertas gambar A – 1
3)
Peta rancangan (desain) pembukaan lahan baru petak-petak usahatani dibuat pada setiap blok. Jika memerlukan gambar lebih dari satu lembar, maka dibuat suatu petunjuk peta (key map) yang menggambarkan areal cakupan dari lembaran bersangkutan.
4) Rancangan areal petakan sawah harus sudah ada jaringan irigasi minimal airnya sudah mengairi petak tersier dibuat bersamaan dengan cetak sawah dengan dukungan biaya pekerjaan fisik pencetakan sawah. 5) Batas antara pemilikan lahan/petak dibuat patok kayu diberi cat merah dan nomor urut patok. 6) Memuat hal-hal sebagai berikut : Tata letak petak-petak sawah yang akan dirancang sedapat mungkin sejajar dengan garis kontur. Rancangan batas-batas lahan usahatani dibuat
sesuai
dengan
batasan
pemilikan
tanah
dengan
memperhatikan usulan petani. Luas petakan dibuat maksimal 50 x 100 meter. Tata letak jaringan irigasi dalam hamparan perluasan sawah dengan memperhatikan sistem tata air di lokasi tersebut (jika ada atau direncanakan untuk daerah irigasi), sebagai titik ikat dapat digunakan muka air pada saluran tersier atau sekunder. Tata letak jalan usahatani : diupayakan untuk memudahkan pengangkutan sarana dan hasil produksi dari dan ke lokasi. Dapat dibuat jalan usahatani : Utama lebar 3 meter, cabang lebar 2 meter dan jalan usahatani pembantu lebar 1 meter. Nomor/kode blok tersier (kalau ada tersier), nomor urut petani pemilik lahan, nomor petakan lahan per petani dan luas petak lahan sesudah di desain. I – (1) – 1 -----------A Keterangan : I = Nomor/kode blok tersier (harus sesuai dengan yang tercantum pada peta Tofografi) 1. Nomor urut petani pemilik lahan (harus sesuai dengan yang tercantum pada peta tofografi) 1 = Nomor petakan lahan usahatani masing-masing petani a. Luas petakan lahan usahatani hasil desain, merupakan bagian dari luas lahan yang tercantum pada peta tofografi.
9
Elevasi setiap sudut petak-petak lahan usahatani yang sudah dirancang Rancangan (desain) petak-petak lahan usahatani dibuat maksimal 50 x 100 m pada daerah yang datar, sedangkan pada lahan kemiringan lebih besar disesuaikan menurut rumus : Kemiringan (Slope) 1,5 m
10 – 20 m
Batas jenis vegetasi lahan antara semak/alang-alang, hutan ringan dan hutan berat. e.
Pembuatan Daftar Petani. Daftar nama petani pemilik lahan dibuat pada setiap petak sawah, yang memuat: 1) Nomor urut petani per lahan usahatani sesuai dengan yang tercantum pada peta tofografi 2) Luas pemilikan lahan setiap petani sebelum didesain. 3) Jumlah dan luas petak–petak sawah yang dirancang setiap petani. 4) Rincian jenis vegetasi per pemilikan lahan. 5) Jumlah galian dan timbunan tanah setiap pemilikan dengan ketentuan sebagai berikut : Perhitungan volume galian dan timbunan tanah dilakukan dengan metode teras bangku datar (Level Vench teracce) Perhitungan volume dilakukan pada setiap petakan untuk mendapatkan jumlah volume per pemilikan. Daftar nama petani pemilik tersebut harus sesuai dengan daftar hasil investigasi.
f. Perhitungan biaya konstruksi perluasan sawah (RAB) Analisa atau cara perhitungan biaya konstruksi pembukaan lahan sawah dibuat berdasarkan jenis vegetasi dan kemiringan/slope (5) pada hamparan lahan dengan luas minimal 10 Ha berikut daftar satuan upah dan bahan yang digunakan sebagai dasar perhitungan yang dirinci per
10
komponen kegiatan : 1) Biaya land clearing yang disesuaikan dengan jenis vegetasi lahan. 2) Biaya land leveling, antara lain terdiri dari biaya penyisihan dan pengembalian top soil, pemadatan dan perataan tanah yang disesuaikan dengan topografi lahan. 3) Biaya Pembuatan jalan usahatani (kalau diperlukan) 4) Biaya pembuatan pematang batas petakan dan kepemilikan 5) Biaya Pembuatan jaringan irigasi/ saluran air/ tata air mikro di dalam hamparan perluasan sawah (jika belum ada saluran) 6) Biaya untuk pekerjaan penunjang lainnya 12. Keluaran
- Kelayakan hasil survey cetak sawah seluas 2.100 Ha pada 5 kabupaten/kota - Peta dasar, peta topografi, peta vegetasi, peta rancangan (desain), menghitung biaya land clearing, galian/ timbunan dan RAB ,daftar petani
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
Komputer, printer, Digester, Piotter, UPS, Theodolit T1 dan T0, Kamera, kompas, soil tester, kendaraan roda 4 dan 2, tenaga ahli, asisten tenaga ahli dan tenaga pendukung
14. 15.
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
90 hari kalender
16. Personil NO
JABATAN
KEAHLIAN
JUMLAH (Orang)
KUALI FIKASI
PENGALAMAN MINIMAL
A. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
TENAGA AHLI Team Leader Tenaga Ahli Tanah Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Tenaga Ahli Irigasi Tenaga Ahli Geodesi Tenaga Ahli Estimasi Biaya Asisten ahli tanah Aisten ahli irigasi Asisten ahli sosial ekonomi Assisten geodesi Asisten estimasi biaya
Sipil Ilmu Tanah Sosek Sipil irigasi Geodesi Sipil Ilmu Tanah Sipil irigasi Sosek Geodesi Sipil
1 2 3 1 1 3 2 1 1 1 1
S2 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1
8 Tahun 6 Tahun 6 Tahun 6 Tahun 6 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3Tahun
B 1 2 3 4 5 6 7
TENAGA PENDUKUNG Sekretaris Tenaga Administrasi/keu Juru Ukur Juru Gambar Operator Komputer Office Boy Supir
Sekretaris Akuntansi Sipil Sipil Komputer SLTP Supir
1 1 5 5 2 1 1
D3 D3 .Ak D3 D3 D3 SLTP SLTA
2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 tahun
C 1
TENAGA LOKAL Pembantu Juru Ukur
------
15
SLTP
----
11
Penanggung Jawab/team leader dan Tenaga Ahli, harus memiliki Sertifikat tenaga Ahli SKA yang mempunyai NPWP dan SPT atau dapat diganti dengan surat keterangan lunas pajak atau fiskal, asisten tenaga ahli SKT dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curriculum vittae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah. Khusus untuk tenaga ahli tanah dan sosial ekonomi yang tidak mempunyai SKA diminta referensi dari pengguna jasa atau instansi yang terdahulu.
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
1. 2. 3.
Survey Investigasi 30hari Pengukuran 35 hari Desain /menggambar 25 hari
18. Pelaporan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Konsep Perencanaan survey investigasi Laporan hasil investigasi Laporan hasil pengukuran Laporan Rencana Detail perluasan sawah, Dokumen Rab perluasan sawah , Laporan Pengawasan Berkala, Laporan Akhir Perencanaan.
PENUTUP A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segra menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
DIBUAT DI : P A D A N G TANGGAL : Februari 2012 MENGETAHUI/MENYETUJUI : Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Sumatera Barat
DIBUAT OLEH : Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. D J O N I NIP.19550815 198203 1 012
Ir.SYAFRIZAL NIP.19640525 199602 1 001
12