KAK SPESIFIKASI TEKNIS Keamanan 2022 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rifal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS



PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI



PA/KPA : Drs. H. ENCEP S JAYA. M,Si



SATKER/SKPD : DINAS PARIWISATA KABUPATEN BEKASI



NAMA PPK



: Drs. H. ENCEP S JAYA. M,Si



NAMA KEGIATAN : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah SUB KEGIATAN : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Tenaga Keamanan (Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor)



TAHUN ANGGARAN 2022



10) Mengucapkan kata-kata makian meskipundengan bahasa daerah 11) Bertindak tidak sopan 12) Berkelahi sesama rekan kerja 13) Menyebar isu SARA 14) Tidak melakukan praktek pungutan liar j.



Personil mampu mengelola prosedur penjagaan sebagai berikut : 1) Mengawasi orang-orang yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban 2) Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada di Pos 3) Bertanggung jawab terhadap kebersihan pos 4) Memberikan informasi apabila ada permasalahan kepada Pimpinan 5) Mengawasi para tamu yang keluar masuk area kalau ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Pimpinan 6) Selalu bekerja sama dengan petugas yang lainnya 7) Selalu berpenampilan simpatik, sopan dan tegas serta siap memberikan informasi apabila diperlukan 8) Mengecek dan mencatat serta melaporkan semua yang ditemukan/diketahui ada kelainan selama pelaksanaan Penjagaan 9) Mengawasi lingkungan terhadap gejala – gejala pencurian, kebakaran dan kerusakan lainnya Pada waktu terjadi kebakaran : 1) Menutup pintu masuk dan mematikan api serta melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area 2) Memberi ijin masuk kendaraan Dinas pemadam kebakaran, ambulance, polisi atau aparat lainnya yang terkait atau berkepentingan 3) Petugas penjaga gedung dan lingkungan berubah fungsi sebagai tim pengaman dan pemadam kebakaran Prosedur Menerima Tamu : 1) Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “selamat pagi/siang/sore, ada yang bisa dibantu pak/bu. 2) Setelah tamu memberikan tujuan dan identitasnya, persilahkan tamu duduk di ruang yang telah disediakan 3) Segera menghubungi pertelepon orang yang dituju tersebut dengan mengucapkan : “salam, petugas jaga disini ada tamu yang ingin menemui Bapak/Ibu …………….dari……. 4) Apabila orang/staf yang dituju mempunyai sekretaris, sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu



5) Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima diruang kerja,ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut 6) Antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut 7) Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan, petugas, jaga wajib mengantar/mengawal tamu sampai dengan resepsionis, misal : 8) Tamu tersebut adalah Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah 9) Tamu tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian 10) Ucapkan terima kasih saat tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah kembali kartu visitor



j.



TEKNIS



a. STANDAR



Prosedur Pengisian Buku : 1) Buku Tamu (Visitor Book) : Buku untuk mencatat keluar masuknya tamu, yang berisi catatan-catatan : Tanggal, Nama Tamu, Alamat Tamu, Nama orang yang akan ditemui, Alamat orang yang akan ditemui, Keperluan, Jam masuk, Jam keluar, Tanda Tangan, Nomor kendaraan Tamu, Nomor ID Card yang digunakan Tamu 2) Buku Telepon Buku untuk mencatat semua telepon yang masuk yang berisi catatan-catatan: Hari Tanggal, Jam, Nama Penelpon, Untuk Siapa, Isi Berita, Nama Penerima Telepon 3) Buku Mutasi Jaga Buku untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat mengadakan patroli pada areal gedung, yang berisi catatan –catatan :Hari Tanggal, Jam Patroli, Keterangan, Tanda tangan petugas a. Memiliki personil inti Pria/Wanita dengan kondisi:  Pendidikan Minimal Lulus SMA;  Pengalaman di bidang pengamanan minimal 2 tahun; b. Memiliki perlengkapan kerja dengan standar keamanan seperti :  Pakaian Dinas Harian (Baju, Celana, Sepatu, Kaos Kaki, Topi)  ID Card  Tongkat T/Tonfa  Borgol  Alat Komunikasi Adapun kuantitas peralatan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kontrak. a. Standar Pengamanan harus sejalan dengan PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah diakui secara nasional. b. Standar perlengkapan tenaga pengamanan berdasarkan ketentuan yang berlaku



2



Kuantitas / Jumlah







Jam kerja



No. 1 











Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi



Waktu 07:00 – 15:00



Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi



15:00 – 24:00



Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi



24:00 – 08:00



Jam/Kerja



Senin s/d Minggu



3



Lokasi



Gedung Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.



4



Waktu



Bulan Maret 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 (10 Bulan)



5. PERSYARATANPELAKUUSAHA Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Memiliki izin usaha sebagai Badan Usaha Penyedia Tenaga Pengamanan dikeluarkan oleh KepolisianNegara Republik Indonesia (Mabes POLRI), yang berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha di wilayah hukumPOLDAMETROJAYA. b. Memenuhisalahsatuklasifikasidibawahini: 



IjinUsaha: KBLIN8020-JASASISTEMKEAMANAN







IjinUsaha: KBLIN80200-JASASISTEMKEAMANAN







IjinUsaha: KBLIN80100-JASAKEAMANANSWASTA



 IjinUsaha: KBLIN802-JASASISTEMKEAMANAN c. Terdaftar dalam Asosiasi Jasa Usaha Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) yang masihberlaku/Rekomendasi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.