13 0 95 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BALITA STUNTING KEGIATAN PENANGGULANGAN KURANG ENERGI PROTEIN (KEP), ANEMIA GIZI BESI, GANNGUAN AKIBAT KURANG YODIUM (GAKY), KURANG VITAMIN ADAN KEKURANGAN ZAT GIZI MIKRO LAINNYA TAHUN 2019
I.
Pendahuluan. Upaya perbaikan gizi masyarakat merupakan salah satu amanant undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai lanjut usia, dengan prioritas pada kelompok rawan yaitu bayi, dan balita, remaja perempuan, ibu hamil dan ibu menyusui. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidangKesehatan 2015-2019 telah ditetapkan Sasaran Pokok Pembangunan Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang bertujuan meningkatnya status gizi masyarakat dengan target indikator pada tahun 2019 antara lain: 1) Anak Balita kekurangan gizi (Underweight) sebesar 17 %, 2) Anak Balita wasting (Kurus) sebesar 9,5 %, 3) Anak baduta (di bawah 2 tahun) stunting (pendek dan sangat pendek) sebesar 28 %. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan energi kronis pada 1000 hari kehidupan pertama. Anak Stunting di definisikan
dengan
tinggi
badan
yang
tidak
sesuai
dengan
standar
pertumbuhan anak. Stunting sangat berdampak pada kesehatan, dampak yang terjadi adalah kondisi gagal tumbuh (berat badan lahir rendah, pendek, kecil, kurus), hambatan perkembangan (kognitif dan motorik), gangguan metabolik pada saat dewasa (resiko penyakit tidak menular seperti, diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung). Pencegahan stunting dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek utama yaitu : Sanitasi (air Bersih, Jamban, dan cuci tangan), Pola Asuh (ASI, MPASI, Imunisasi, Pemantauan Tumbuh Kembang), Pola Makan (sesuai gizi seimbang dengan makanan beraneka ragam karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral dan air)
II.
Tujuan
Pemberian makanan tambahan balita stunting adalah untuk meningkat asupan makanan tinggi kalori dan protein guna mengejar tumbuh balita stunting mencapai tinggi badan yang normal. III.
IV.
Kegiatan Pemberian PMT Balita Stunting dilakukan setelah mendapat laporan dari hasil penimbangan dan pengukuran berat badan dan tinggi badan balita di posyandu dan di fasilitas kesehatan lainnya. Kriteria yang mendapatkan bantuan PMT balita Stunting adalah adalah balita dengan status gizi berat badan menurut umur kategori kurus dan tinggi badan menurut umur pendek atau sangat pendek. Sehingga hasil akhir akhir dari PMT balita stunting ini diharapkan ada kenaikan berat badan dan tinggi badan anak. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan PMT balita stunting dilaksanakan pada tahun anggaran 2019
V.
Proses (Process) Kriteria Balita yang mendapatkan bantuan PMT Stunting adalah: 1. Balita berumur 11 Bln – 21 Bln 2. Status gizi : TB/U = Pendek / Pendek Sekali dan BB/TB = Kurus PMT Balita Stunting dengan rincian sebagai berikut: Susu Bubuk
: 80 gr per hari
Telur Ayam
: 2 butir per hari
Kacang Hijau
: 75 gr per hari
Gula pasir
: 10 gr per hari
Dengan total biaya perhari adalah Rp. 22.500.VI.
Penutup Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara umum dari kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Balita Stunting dan menjadi pedoman pelaksanaan pada Tahun 2019 di Kabupaten Siak .
Siak Sri Indrapura,
2019
Kasi Kesehatan Keluarga & Gizi
ROIS MARSELA, SKM NIP. 19810412 200212 2 004