KAK Supervisi Embung Sanur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE (TOR) SUPERVISI PEMBANGUNAN EMBUNG SANUR DI KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2021



Kementerian



: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Unit Eselon I



: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air



Unit Eselon II



: Direktorat Bendungan dan Danau



Unit Eselon III



: Balai Wilayah Sungai Bali Penida



Satker



: SNVT Pembangunan Bendungan BWS Bali-Penida



Program



: Pengelolaan Sumber Daya Air



Kegiatan



: Pengelolaan Bendungan, Danau, dan Bangunan Penampung Air Lainnya (5039)



Indikator Kerja



: Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya



Kegiatan/Output



Yang di Bangun



Komponen



: Supervisi Pelaksanaan Konstruksi



Sub Komponen



: Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar



Satuan Ukur dan Jenis



: Embung Yang Dibangun



Keluaran Volume



I.



: 1 Dokumen.



URAIAN PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Secara umum permasalahan sumber daya air adalah adanya variasi musim dan ketimpangan ketersedian air secara spasial, pada saat musim hujan terjadi kelebihan air sehingga terjadi banjir, dan sebaliknya pada musim kering terjadi kekurangan air dan kekeringan. Selain itu permasalahan yang kedua adalah terbatasnya jumlah air yang dapat dieksplorasi dan dikonsumsi sedangkan jumlah penduduk yang terus bertambah menyebabkan kebutuhan air meningkat secara drastis. Masalah kualitas air semakin mempersempit alternatif sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 1



Daerah Sanur merupakan salah satu kawasan pariwisata yang sangat terkenal di Pulau Bali. Untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pariwisata di kawasan tersebut, maka diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai, salah satunya adalah infrastruktur sumber daya air. Salah satu infrastruktur sumber daya air yang dapat mendukung kegiataan pariwisata di daerah Sanur adalah embung. Dengan adanya embung di daerah tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif pengendali banjir di kawasan Sanur. Selain itu dengan adanya tampungan air dapat memberikan manfaat tambahan untuk menunjang kebutuhan air baku masyarakat sekitar dan dapat menjadi alternatif tujuan pariwisata.



1.2 Maksud dan Tujuan Maksud Kegiatan Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar, serta tersusunnya suatu organisasi pengawasan konstruksi dengan beban tugas pengawasan konstruksi yang bersifat Task Concept dan memberikan masukan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan dituangkan dalam laporan. Tujuan Kegiatan Tujuan pelaksanaan pekerjaan ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi. 2. Memberikan laporan, masukan dan saran kepada Direksi maupun Kontraktor pelaksana mengenai aspek teknis yang harus/ tidak boleh dilaksanakan. 3. Memberikan alternatif solusi kepada Direksi/ Kontraktor pelaksana, mengenai permasalahan lapangan. 4. Membuat laporan seluruh kegiatan pengawasan dan hal-hal penting yang terjadi selama proses konstruksi.



2



1.3 Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pembangunan embung yang memenuhi standar mutu, biaya, dan tepat waktu sesuai dengan yang tertuang di dalam Kontrak.



1.4 Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar, terletak di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.



Gambar 1. Lokasi Pekerjaan 3



Gambar 2. Layout Embung



Gambar 3. Tipikal Konstruksi Kolam Embung 4



1.5 Sumber Pendanaan Biaya pelaksanaan yang diperlukan untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) termasuk PPN 10%, yang bersumber dari APBN dalam DIPA SNVT Pembangunan Bendungan BWS Bali-Penida Tahun Anggaran 2021.



1.6 Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Nama Pejabat Pembuat Komitmen



: PPK Perencanaan Bendungan



Satuan Kerja



: SNVT Pembangunan Bendungan, BWS Bali-Penida



II.



DATA PENUNJANG



2.1 Standar Teknis Standar teknis yang digunakan dalam kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar adalah sebagai berikut : 1. Tata Cara Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat; 2. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan 3. Standar teknis lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan pembangunan konstruksi embung.



2.2 Referensi Hukum Kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air; 2. Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 5



5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;



6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan; 7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa; 8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



III.



RUANG LINGKUP



3.1 Lingkup Pekerjaan Lingkup/ batasan kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar adalah sebagai berikut : 1. Persiapan dan Orientasi Lapangan; 2. Perbaikan Desain/ Reviu Desain; 3. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi; 4. Penjaminan Mutu terhadap Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Konstruksi; dan 5. Penjaminan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.



3.2 Keluaran/ Output Keluaran/ output yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah berupa dokumen/ laporan pengawasan pembangunan embung.



3.3 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat



Pembuat



Komitmen



(PPK)



Perencanaan



Bendungan



tidak



menyediakan peralatan, material, dan fasilitas untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar. 6



3.4 Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi dituangkan dalam biaya langsung non personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar sebagai berikut : 1. Biaya Komunikasi a. Telekomunikasi selama 9 (sembilan) bulan. 2. Biaya Sewa Peralatan Kantor/ Bahan-Bahan Kantor a. Sewa Komputer dan Printer dibutuhkan sebanyak 2 (dua) unit selama 9 (sembilan) bulan. b. Bahan Komputer selama 9 (sembilan) bulan. c. ATK dan Bahan Habis Pakai lainnya selama 9 (sembilan) bulan. 3. Biaya Sewa Kantor a. Sewa Kantor Lapangan sebanyak 1 (satu) unit selama 9 (sembilan) bulan. 4. Biaya Pengujian Laboratorium dan Lapangan a. Pemboran Inti •



Bor inti 50 m







Core box 10 buah







Pengujian permeabilitas/ packer 17 test







Disturbed/ Undisturbed Sampling 10 sample







Pemindahan titik bor 5 titik







SPT 25 titik



b. Pengujian Laboratorium •



Kadar air 10 sample







Berat volume 10 sample







Specific gravity 10 sample







Atteberg limit test 10 sample







Gradasi butiran 10 sample







Hidrometer 10 sample







Unconfined Compresion Strength Test 10 sample







Triaxial CU 10 sample 7



5. Biaya Sewa dan Operasional Kendaraan a. Sewa Kendaraan Roda 4 (empat) Termasuk O&M dibutuhkan sebanyak 1 (satu) unit selama 9 (sembilan) bulan. b. Sewa Kendaraan Roda 2 (dua) #1 Termasuk O&M dibutuhkan sebanyak 1 (satu) unit selama 3 (tiga) bulan. c. Sewa Kendaraan Roda 2 (dua) #2 Termasuk O&M dibutuhkan sebanyak 1 (satu) unit selama 9 (sembilan) bulan. 3.5 Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar sesuai dengan peraturan dan standar teknis terkait yang berlaku.



3.6 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 9 (sembilan) bulan atau 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender termasuk mobilisasi, terhitung mulai sejak tanggal mulai kerja pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



3.7 Kebutuhan Personil Minimal A. Tenaga Ahli 1. Supervision Engineer/ Team Leader (1 Orang, 9 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Teknik Pengairan dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang sumber daya air dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Sumber Daya Air – Madya, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer/ Team Leader : •



Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi, menyampaikan laporan kepada PPK, memberikan penjelasan secara tertulis kepada Pelaksana;







Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait mutu pekerjaan serta memberikan rekomendasi kepada PPK untuk menerima/ menolak material dan/ atau hasil pekerjaan; 8







Mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan melaporkannya kepada PPK serta memberikan rekomendasi



secara



tertulis



jika



diperlukan



percepatan



pelaksanaan pekerjaan; •



Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran yang disampaikan Quantity Engineer;







Memeriksa dengan teliti gambar kerja, analisa/ perhitungan konstruksi, dan metode kerja yang diajukan Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan;







Mengawasi dan memeriksa pembuatan As Built Drawing;







Mengkoordinasikan penyusunan laporan-laporan dan menyusun/ memelihara arsip korespodensi selama pelaksanaan pekerjaan;







Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan pekerjaan yang dari segi fungsi, kualitas, kuanitas, estetika dan tertib / tepat waktu administrasi sesuai dengan ketentuan.



2. Inspection Engineer-1/ Water Resources Engineer (1 Orang, 8 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Teknik Pengairan dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang sumber daya air dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Sumber Daya Air – Madya, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Tugas dan tanggung jawab Inspection Engineer-1/



Water Resources



Engineer : •



Memeriksa kesesuaian gambar perencanaan dengan pelaksanaan lapangan;







Melakukan pengumpulan data, penyusunan kajian teknis, analisis dan



revieu



terhadap



desain



perencanaan



jika



diperlukan



penyesuaian/ ditemukan perbedaan dengan kondisi di lapangan; •



Memantau hasil pekerjaan serta metode pelaksanaan di lapangan;







Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan pekerjaan.



9



3. Inspection Engineer-2/ Stucture Engineer (1 Orang, 9 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Teknik Pengairan dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang sumber daya air dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Sumber Daya Air – Madya, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Tugas dan tanggung jawab Inspection Engineer-2/ Structure Engineer : •



Memeriksa kesesuaian gambar perencanaan dengan pelaksanaan lapangan;







Melakukan pengumpulan data, penyusunan kajian teknis, analisis dan



review



terhadap



desain



perencanaan



jika



diperlukan



penyesuaian/ ditemukan perbedaan dengan kondisi di lapangan; •



Memantau hasil pekerjaan serta metode pelaksanaan di lapangan;







Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan pekerjaan.



4. Quality Engineer (1 Orang, 9 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang sumber daya air dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Sumber Daya Air – Madya, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer : •



Memeriksa, mengawasi, dan menganalisa hasil pengujian mutu material dan/ atau hasil pekerjaan serta memastikan mutu material dan/ atau hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan teknis;







Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;







Melakukan pengawasan pekerjaan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan;







Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran agar sesuai dengan persyaratan teknis;



10







Membuat laporan terhadap ketidaksesuaian mutu material/ hasil pekerjaan (jika ada) dan menyiapkan tindak lanjut penanganannya;







Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan pekerjaan.



5. Quantity Engineer (1 Orang, 9 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) bidang teknik dengan pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang sumber daya air dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Manajemen Konstruksi – Madya, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Tugas dan tanggung jawab Quantity Engineer : •



Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;







Menghitung/ memeriksa kembali kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan;







Mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan volume pekerjaan dan ketentuan pada Dokumen Kontrak;







Membantu Supervision Engineer dalam mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat;







Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan pekerjaan.



6. HSE (1 Orang, 9 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) bidang Teknik dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang K3 Konstruksi (Health, Safety, and Environment) dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi – Muda, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Tugas dan tanggung jawab HSE :



11







Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja;







Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif;







Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja;







Menganalisa insiden/ kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil;







Menyusun laporan pelaksanaan K3.



A.2 Tenaga Sub Profesional 1. Cad Drafter/ Draftman (1 Orang, 4,5 Bulan) Pendidikan minimal SMK/ STM Bangunan/ Bangunan Air dengan pengalaman kerja 4 (empat) tahun berpengalaman dalam menggambar Auto CAD di bidang pekerjaan sumber daya air dan dilengkapi dengan referensi dari penggunan jasa. Tugas dan tanggung jawab Cad Drafter/ Draftman : a. Menyiapkan semua gambar perubahan desain yang diajukan engineer (diketahui team leader) berdasarkan kondisi real di lapangan. b. Membantu tenaga ahli dalam menyiapkan gambar desain dan gambar teknis dalam sistem CAD. c. Bertanggung jawab secara langsung terhadap hasil gambar. 2. Surveyor Topografi (1 Orang, 3 Bulan) Pendidikan minimal SMK/ STM Bangunan/ Bangunan Air dengan pengalaman



kerja



4



(empat)



tahun



berpengalaman



di



bidang



pengukuran/pemetaan bangunan sumber daya air dan dilengkapi dengan referensi dari penggunan jasa. Tugas dan tanggung jawab Surveyor: a. Melakukan pengukuran terhadap titik-titik lokasi pengukuran yang telah ditetapkan; 12



b. Membantu tenaga ahli dalam pekerjaan pengukuran dan melakukan kontrol terhadap pengukuran yang dilakukan oleh kontraktor. 3. Inspektor (1 Orang, 9 Bulan) Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa. Tugas dan tanggung jawab Inspektor : a. Melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi/struktur, pengawasan dan pengendalian mutu, pengecekan laporan dan gambar pelaksanaan. A.3 Tenaga Pendukung 1. Tenaga Administrasi/ Administrator (1 orang, 9 bulan) Pendidikan minimal SMK bidang Ekonomi dengan pengalaman kerja 4 (empat) tahun dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa. Tugas dan tanggung jawab Tenaga Administrasi/ Administrator adalah menyusun dokumentasi,



administrasi



dan



laporan



keuangan



terkait



tagihan



pelaksanaan pekerjaan.



3.8 Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan A. Uraian Kegiatan A1. Persiapan dan Orientasi Lapangan Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahap awal pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut : ➢ Melaksanakan orientasi lapangan awal terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. ➢ Melaksanakan kajian terhadap hasil perencanaan setelah peninjauan awal lapangan. ➢ Membantu dalam pelaksanaan sosialisasi pekerjaan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung. A2. Perbaikan Desain/ Reviu Desain Konsultan supervisi dalam pelaksanaannya melihat perbedaan situasi dan kondisi lapangan perlu mengadakan perubahan/perbaikan desain dan 13



penggambaran secara detail konstruksi apabila terjadi penambahan ataupun perubahan konstruksi yang signifikan yang dituangkan dalam Laporan. A3. Supervisi Konstruksi Konsultan supervisi akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan konstruksi secara keseluruhan dan memberikan bantuan teknis maupun non teknis dalam pelaksanaannya, yaitu: ➢ Sebelum pelaksanaan Proyek (Pre-Constraction) dengan kegiatan meliputi mobilisasi tim konsultan, evaluasi organisasi pelaksanaan di lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait ➢ Saat Awal Proyek (At-Project Starting) meliputi koordinasi awal dengan pihak proyek dan kontraktor, pengecekan bersama terkait dengan itemitem pekerjaan dan jadwal pelaksanaan konstruksi, sistem kerja dan lain lain. ➢ Pelaksanaan Proyek (Project Construction) dengan kegiatan meliputi pengendalian



mutu



pelaksanaan



pekerjaan,



pengukuran



tahap



pelaksanaan pekerjaan dan pembayarannya, monitoring dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan test akhir pada pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan dokumentasi. ➢ Saat Proyek Selesai (Project Completion) dengan kegiatan meliputi masa pemeliharaan,



pemeriksaan



bersama,



serah



terima



pekerjaan,



pembayaran akhir dan evaluasi dan penilaian pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. A4. Penjaminan Mutu terhadap Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Konstruksi Tugas penyedia jasa Pengawasan Konstruksi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik. A5. Penjaminan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Konsultan



Supervisi melaksanaan, mengawasi dan



mengevaluasi



pelaksaanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang di dalamnya



14



termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk seluruh pelaksana kegiatan konstruksi.



B. Pendekatan Teknis Dalam pendekatan teknis ini beberapa langkah yang harus dilakukan konsultan supervisi yaitu : B1. Standar yang digunakan Dalam pengawasan pekerjaan dan pengujian material yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan mengacu pada standar yang berlaku dan yang telah ditetapkan. B2. Sistem Manajemen Proyek Konsultan harus melaksanakan suatu sistem manajemen proyek yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek yang meliputi pengendalian jadwal, kualitas dan biaya pelaksanaan konstruksi. B3. Engineering desain Selama Masa Konstruksi Dalam pelaksanaan kegiatannya konsultan melakukan perubahan atau perbaikan desain apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan setelah melalui kajian dan analisa, memberikan persetujuan terhadap gambar konstruksi yang diajukan kontraktor. B4. Inspeksi dan Pengujian Selama Pabrikasi dan Instalasi Konsultan melakukan monitoring pelaksanaan pabrikasi, pengujian dan pengiriman barang untuk menjamin tepat waktu melalui inspeksi secara periodik, melakukan kajian dan persetujuan atas prosedur pengujian yang dibuat. B5. Supervisi Konstruksi Konsultan dalam melaksanakan pengawasan konstruksi dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut : ➢ Pengawasan pengujian material yang akan digunakan di lokasi kegiatan. ➢ Pengawasan terhadap mutu pekerjaan. ➢ Melakukan kontrol terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan. ➢ Melakukan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan. 15



➢ Pengawasan keamanan dan keselamatan kerja. ➢ Melakukan pengecekan dan memberikan persetujuan terhadap Gambar Kerja (Shop Drawing), Sertifikat Bulanan dan As-Built Drawing. ➢ Inspeksi dan pekerjaan commissioning.



C. Tugas Pokok Konsultan Supervisi Tugas pokok Konsultan Supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Konsultan berkewajiban menyediakan sarana transportasi ke kantor proyek,



akomodasi,



perlengkapan/peralatan



keselamatan



kerja



sehubungan dengan pekerjaan. 2. Melakukan redesain (perubahan atau penyempurnaan sesuai dengan keadaan lapangan) yang diperlukan pada masa pelaksanaan konstruksi termasuk melakukan survei, pengukuran dan penggambaran hasil redesain. 3. Memberikan laporan, masukan dan saran kepada Direksi maupun Kontraktor pelaksana mengenai aspek teknis yang harus atau tidak boleh dilaksanakan 4. Memberikan alternatif solusi kepada Direksi maupun Kontraktor pelaksana mengenai adanya permasalahan di lapangan yang harus segera dipecahkan.



D. Kewajiban Tenaga Ahli Konsultan Supervisi Kewajiban tenaga ahli pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : 1. Tenaga



Ahli



Supervisi



harus



mengerti



dan



memahami



ketentuan/peraturan yang berlaku, keadaan lapangan, kondisi kontrak antara pemberi tugas dan kontraktor dan keadaan-keadaan lain yang berhubungan dengan proyek. 2. Tenaga Ahli Supervisi harus berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan dan membantu tugas-tugas Direksi pekerjaan. 3. Tenaga Ahli Supervisi harus bertindak sesuai petunjuk dari pemberi tugas, pedoman pemeriksaan, kondisi kontrak antara pemberi tugas



16



dengan kontraktor dan keadaan-keadaan lain yang diberikan pemberi tugas. 4. Tenaga Ahli Supervisi harus ketat di dalam menjaga kualitas/mutu dan kuantitas serta memberi arahan pelaksanaan dari setiap jenis pekerjaan serta lain-lain yang dianggap perlu pada pekerjaan ini. 5. Tenaga Ahli Supervisi harus melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan perintah dan petunjuk pemberi tugas. Rencana jadwal pelaksanaan kegiatan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar, dapat dilihat pada lampiran KAK.



IV.



LAPORAN Sebagai indikator keluaran dari pelaksanaan Supervisi Pembangunan Embung Sanur Di Kota Denpasar ini, dimana konsultan harus menyerahkan beberapa laporan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan yang disusun selama waktu kontrak, meliputi : a. Laporan Program Mutu Konsultansi Konstruksi (1 buku) Laporan Program Mutu Konsultansi Konstruksi berisi tujuan pekerjaan, lokasi pekerjaan, survei lapangan, rencana kerja dan personil yang akan terlibat, serta daftar simak yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. Diperolehnya standar kinerja penyedia jasa, target dan hal-hal baku yang akan disajikan pada proses dan hasil akhir pelaporan. b. Laporan Pendahuluan (1 buku) Laporan



Pendahuluan



merupakan



garis



besar



kondisi



pekerjaan,



pemahaman konsultan terhadap daerah pekerjaan, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal penugasan tenaga ahli yang dilibatkan, daftar data yang sudah/belum dikumpulkan, rencana kerja yang akan dilaksanakan, permasalahan dan dokumentasi kondisi eksisting. c. Laporan Bulanan (1 buku/ bulan) Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang berisikan seluruh aktifitas yang dilakukan oleh konsultan. Laporan ini bermaterikan : keadaan keuangan, penggunaan tenaga kerja, permasalahan yang dihadapi dan langkahlangkah yang diambil. 17



d. Laporan Akhir (1 buku) Laporan ini memuat tentang hasil kegiatan supervisi secara menyeluruh dan detail termasuk pelaksanaan pembuatan desain yang dilakukan selama pelaksanaan konstruksi. Laporan ini diserahkan paling lambat pada akhir kontrak.



Laporan



akhir



dilengkapi



dengan



Gambar



pelaksanaan



Konstruksi/Gambar Terbangun, dan Laporan Pengawasan Konstruksi. e. Laporan Manual Operasi dan Pemeliharaan (1 Buku) Laporan Manual O & P merupakan laporan yang berisikan tentang tata cara pengoperasian dan pemeliharaan dari bangunan konstruksi yang ada secara manual dilengkapi dengan langkah-langkah kerja. f. Laporan Mekanika Tanah (1 Buku) Laporan Mekanika Tanah merupakan laporan yang berisi hasil investigasi geoteknik/ mekanika tanah selama proses pelaksanaan pekerjaan beserta dengan penjelasan terhadap hasilnya. g. Laporan Kuantitas (1 buku) Laporan Kuantitas merupakan laporan yang berisi kuantitas/ volume pekerjaan sesuai dengan yang terbangun/ terpasang. h. Laporan Kualitas (1 buku) Laporan Kualitas merupakan laporan yang berisi mengenai kualitas material dan/ atau hasil pekerjaan berdasarkan pengujian pengujian yang dilaksanakan selama konstruksi. i. Laporan Pelaksanaan K3 (1 buku) Laporan ini berisi mengenai hasil identifikasi dan pemetaan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja serta program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Dalam laporan ini juga diuraikan mengenai pelaksanaan K3 selama proses konstruksi. j. Album Foto (1 Album) Foto-foto pelaksanaan pekerjaan tersusun mulai dari 0 %, 25%, 50 %, 75%, dan 100 % diserahkan paling lambat pada akhir masa kontrak.



18



k. File Video (1 Set) Kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar didokumentasikan dalam format video dan dibuat dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan dan menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan. File video yang dimaksud sudah teredit dan diserahkan paling lambat pada akhir masa kontrak. l. Hardisk Eksternal sebanyak 1 (satu) buah Hardisk External (min. 1 TB) berisi semua softcopy data (laporan, gambar, foto, video, animasi, dan data lainnya) yang merupakan hasil dari kegiatan ini.



V.



HAL-HAL LAIN



5.1 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ada lingkup khusus yang tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 5.2 Persyaratan Kerjasama Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kerjasama sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5.3 Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Pengumpulan data lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan standar teknis terkait sesuai data yang dibutuhkan. 5.4 Alih Pengetahuan Jika



diperlukan,



Penyedia



Jasa



Konsultansi



berkewajiban



untuk



menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan.



19



5.5 Identifikasi Risiko No.



1.



Uraian Pekerjaan



Galian dengan alat berat



Identifikasi Bahaya



Penilaian Risiko Dampak



a. Tertabrak alat a. Kondisi berat; b. Tertimbun



tidak



Kekerapan



Keparahan



1



1



Tingkat Risiko 1



Skala



Penetapan



Prioritas



Pengendalian Risiko



3



a. Menjaga jarak aman



aman/



b. Memasang rambu



berbahaya



c. Memakai



galian



Pelindung



Alat Diri



(APD) 2.



Pemasangan



a. Tertabrak alat



Turap Beton



pancang/



Kondisi



tidak



1



1



1



3



aman/ berbahaya



b. Memasang rambu



crane



c. Memakai



b. Tertimpa



Pelindung



Turap Beton 3.



Pemasangan Saluran Precast



a. Tertabrak kendaraan



5.



Kondisi



tidak



1



1



1



3



aman/ berbahaya



b. Memasang rambu



terjepit saluran



Pelindung



precast



(APD)



Tertusuk besi dan



Kondisi



Pembesian



kawat



aman/ berbahaya



Pekerjaan



a. Tertimpa



Kondisi



material kayu



Diri



a. Menjaga jarak aman



c. Memakai



Pekerjaan



Bekisting



Alat



(APD)



b. Tertimpa/



4.



a. Menjaga jarak aman



tidak



tidak



aman/ berbahaya



1



1



1



3



Memakai



Alat Diri



Alat



Pelindung Diri (APD) 1



1



1



3



Memakai



Alat



Pelindung Diri (APD)



b. Tertusuk paku/ kawat



20



6.



Pengecoran Beton a. Tertimpa



Kondisi



material beton b. Iritasi



tidak



aman/ berbahaya



1



1



1



3



Memakai



Alat



Pelindung Diri (APD)



oleh



semen c.



Terjatuh saat pengecoran



21



5.6 Kemampuan Badan Usaha Badan usaha yang disyaratkan adalah kualifikasi Menengah (Pengawasan Rekayasa, Sub Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air).



5.7 Lain-Lain Apabila alokasi dana dalam dokumen anggaran (DIPA TA. 2021) yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan disupervisi tidak dapat dilaksanakan karena adanya sesuatu dan lain hal, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dihentikan/dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.



Denpasar, 16 November 2020 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan



I Nyoman Setiawan, S.T., M.T. NIP. 19830910 201012 1 003



22