10 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KAWUNGANTEN Jl. Raya Karangbawang No. 29 Telp.(0282) 611867 KAWUNGANTEN
Kode Pos 53253
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI JARINGAN UPTD PUSKESMAS KAWUNGANTEN I.
Pendahuluan Pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas merupakan bentuk upaya perluasan layanan
di wilayah kerja Puskesmas. Jaringan dan jejaring yang ada merupakan sarana dalam pemberiaan layanan yang saling melengkapi diantara sarana pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Pembinaan jaringan dan jejaring ini merupakna tugas dari Puskesmas untuk meningkatkan mutu dan kinerja dari sara pelayana kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas, yang selanjutnya akan memberikan dampak pada pembangunan derajat kesehatan masyarakat di wilayah puskesmas tersebut. II.
Latar Belakang Keberadaaan jaringan dan jejaring Puskemas sangat membantu dalam peningkatan
derajat kesehatan masyarakat serta pemenuhan sarana pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Upaya pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas marupakan kewajiban Puskesmas dalam menjaga mutu dan kinerja layanannya. Namun demikian masih ditemukan adanya permaslahan kesehatan dimasyarakat yang menuntut adanya peningkatan penyediaan sarana pelayanan serta uapaya pembinaan yang lebih baik lagi. III.
Tujuan 1. Tujuan umum
:
Terbinanya jaringan Puskesmas secara berkala. 2. Tujuan khusus
:
a. Terpantauannya mutu layanan di jaringan Puskesmas. b. Terpantaunya kinerja layanan di jaringan Puskesmas. c. Terpantaunya permasalahan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No. 1.
Kegiatan Pokok Melakukan
supervisI
Jaringan Puskesmas
Rincian kegiatan ke
1. Membentuk tim supervise 2. Membuat jadwal Supervisi 3. Menyiapkan instrument supervisi 4. Melakukan pembinaan mutu dan kinerja di jaringan Puskesmas.
2.
Terpantaunya mutu layanan jaringan
di
wilayah
1. Melakukan pendataan tentang sarana
kerja
dan
Puskesmas.
prasarana,
surat
izin
praktek,
perlengkapan medis, obat-obatan dan limbah serta mekanisme pencatatan dan pelaporan.
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan Melakukan supervisi jaringan Puskesmas. 1. Membentuk tim supervisi 2. Membuat jadwal supervisi 3. Membuat undangan untuk supervisi 4. Menyiapkan instrumen untuk supervisi 5. Melakukan supervisi ke jaringan puskesmas
VI.
Sasaran a. Sasaran target Mengetahui cara pencapaian, pencatatan dan pelaporan kinerja yang sesuai dengan standar b. Sasaran objek Seluruh Jaringan yang berada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kawunganten yang terdiri dari bidan desa, Pos Kesehatan Desa, dan Puskesmas Pembantu.
VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 2020 Des
Nov
Okt
Sep
Ags
Jul
Jun
Mei
Apr
Mar
Feb
KEGIATAN
Jan
NO
Melakukan pertemuan 1.
dengan jejaring puskesmas
VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi dilakukan oleh koordinator kegiatan pembinaan jejaring dan jaringan Puskesmas terhadap pelaksana kegiatan dimana hal yang dievaluasi adalah kelengkapan dokumen, mekanisme pencatatan dan pelaporan, peralatan atau sumber daya dan cakupan kinerja. IX.
Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi 1. Pencatatan Pencatatan dilakukan dengan membuat notulensi dan foto kegiatan
2. Pelaporan Laporan pelaksanaan kegiatan harus disusun pada tiap akhir kegiatan setelah kegiatan supervisi yang dilaksanakan. 3. Evaluasi Evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan supervisi ini dilakukan paling lambat 1 bulan setelah TIM supervisi mulai bekerja.
Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Kawunganten
dr. Dwi Edy Kuncoro