SK Supervisi Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR



DINAS KESEHATAN UPT. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUNGAI RAYA KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUNGAI RAYA Nomor : 800/ /I/2017 TENTANG SUPERVISI JARINGAN DAN JEJARING PELAYANAN (PUSTU, POLINDES, PKD) DENGAN RAHMAT ALLAH SWT KEPALA UPT. PUSKESMAS SUNGAI RAYA, Mengingat



: a.



bahwa pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya mempunyai tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan



evaluasi



terhadap



kinerja



jaringan



dan



jejaring



pelayanan puskesmas; b.



bahwa kinerja jejaring dan jaringan pelayanan berpengaruh terhadap kinerja puskesmas;



Menimbang



: 1. Pearaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan standarPelayanan Minimal; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741Tahun



2008



Tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang kesehatan Kabupaten/Kota; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republlik Indonesia Nomor 828



Tahun



2008



Tentang



Petunjuk



Teknis



Standar



pelayanan Minimal Bidang kesehatan di kabupaten/Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan : SUPERVISI JARINGAN DAN JEJARING PELAYANAN (PUSTU, POLINDES, PKD). Kesatu



:



Identifikasi Pustu, Poskesdes dan BPS di wilayah puskesmas dan jadwal supervisi seperti pada lampiran 1.



Kedua



: Supervisi dilakukan kepala puskesmas atau bidan koordinator.



Ketiga



: Supervisi menggunakan instrumen supervisi fasilitatif untuk menilai kinerja klinis.



Keempat



: Supervisi dilakukan minimal 1 tahun sekali.



Kelima



: Jadwal



supervisi



ditentukan



dengan



perjanjian



supervisor dan penanggungjawab Pustu, polindes.



antara



Keenam



: Hasil supervisi dianalisis, di tindaklanjuti dan dimonitor.



Ketujuh



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Sungai Raya pada tanggal : 04 Januari 2017 KEPALA UPT. PUSKESMAS SUNGAI RAYA,



LISWATI HARAHAP



PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR



DINAS KESEHATAN UPT. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUNGAI RAYA LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUNGAI RAYA NOMOR : 800 / / I / 2017 TENTANG :IDENTIFIKASI JARINGAN DAN JEJARING PELAYANAN KESEHATAN DAN JADWAL SUPERVISI



No Tempat Pelayanan 1



Pustu



Seuneubok Anissa



Aceh 2



Polindes Polindes Polindes



AM. April 2017



Gajah Rahayu Wulan S. Am. April 2017 keb sungai Nopri Winda Sari, am. April 2017



Simpang 4



hariyanti,



Waktu



Keb



Meuntah 3



Penanggung jawab



Keb Paya Sumiati, AM. Keb



April 2017



Alue Yuslina, Am.Keb



April 2017



krueng Sri Rahayu, Am.Keb



April 2017



ketapang 5



Polindes Rangan



6



Polindes lingka



7



Polindes Alue itam



Desi Intan fatarina, AM. April 2017 keb



8



Polindes



bukit Vivin Sativa Y, am.Keb



April 2017



Drien 9



Polindes



bukit Yulistwo Dewi W. AM. April 2017



Selamat 10 PKD



Keb Eka Maulidya,AM. keb



April 2017



11 PKD Senebok Pase



Eva Susanti, AM.Keb



April 2017



12 PKD Glp.Payong



Marlina Dewi, Am.Keb



April 2017



13 PKD Kuala Parek



PutriHandayani



LabuhanKeude



Am.keb



R, April 2017