SK 012 Supervisi Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STATUS DOKUMEN



ASLI



SALINAN



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NANGGULAN Alamat : Temanggal, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo



Puskesmas Nanggulan



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGGULAN NOMOR: II/KAPUS/SK/012/1/15 TENTANG SUPERVISI JARINGAN DAN JEJARING PELAYANAN (PUSTU, POSKESDES, BPS) KEPALA PUSKESMAS NANGGULAN Mengingat



:



a. bahwa pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya mempunyai tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja jaringan dan jejaring pelayanan puskesmas; b. bahwa kinerja jejaring dan jaringan pelayanan berpengaruh terhadap kinerja puskesmas.



Menimbang



:



1



PP RI no 65 tahun 2005 ttg Pedoman Penyusunan dan penerapan standar Pelayanan Minimal



2



Pemenkes RI no 741/Menkes/PER/VII/2008 ttg Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan Kabupaten/Kota



3



Kepmenkes RI no 828/Menkes/SK/IX/2008 ttg Petunjuk teknis Standar pelayanan Minimal Bidang kesehatan di kabupaten/Kota



4 Menetapkan



:



KESATU



:



Permenkes no 75 tahun 2104 tentang Puskesmas MEMUTUSKAN



Identifikasi Pustu, Poskesdes dan BPS di wilayah puskesmas dan jadwal



supervisi seperti pada lampiran 1; KEDUA



:



Supervisi dilakukan kepala puskesmas atau bidan koordinator , petugas



KETIGA



:



kefarmasian atau petugas imunisasi; Supervisi menggunakan instrumen supervisi fasilitatif untuk menilai



KEEMPAT



:



kinerja klinis, instrumen supervisi imunisasi dan instrumen monitoring pustu Supervisi dilakukan minimal 1 tahun sekali



KELIMA



:



Jadwal supervisi ditentukan dengan perjanjian antara supervisor dan MItra Anda Menuju Sehat



penanggungjawab Pustu, poskesdes dan BPS ; KEENAM



:



Hasil supervisi dianalisis, di tindaklanjuti dan dimonitor;



KETUJUH



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Nanggulan Pada Tanggal 02 April 2015 KEPALA UPTD PUSKESMAS NANGGULAN



dr. Eko Damayanti, MPH NIP.19731014200312203



Lampiran 1. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Nanggulan



Nomor



: II/KAPUS/SK/012/1/15



Tentang



: Identifikasi jaringan dan jejaring pelayanan



kesehatan



dan



jadwal



supervisi



No Materi



penanggungjawab



jadwal supervisi



penilaian Supfas



Obat



dan Imunisas



MItra Anda Menuju Sehat



1



2



3



Setyaningsih, TB IV



alkes TB 1



Pustu



Yani



Donomulyo



Amd keb



Pustu



Anita



tanjungharjo



Amdkeb



Pustu



RT.Yuli Astuti



TB 1



IIN Indrawati



TB 1



Nurvida,



i



TB 1



banyuroto 4



Pustu kembang



5



BPS



Dwi



Juni



Ekowati 6



BPS



Juni



Purnawati KS 7



BPS



IIN



Juni



Indrawati 8



BPS Susanti



Juni



MItra Anda Menuju Sehat