KAK Timbunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKAACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN KAMPUS 2 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG =============================================================



PENDAHULUAN 1.



UMUM a. Setiap bangunan gedung Negara harus di wujudkan dengan sebaik-



baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagilingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. b. Setiap bangunan gedung Negara harus di rencanakan, dirancang dengan sebaik– baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segimutu,biaya dan criteria administrasi bagi bangunan gedung negara. c. Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Perencanaan Detail Engineering Desain (DED) untuk bangunan perlu di arahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional. d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu di siapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.



2.



LATAR BELAKANG Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Universitas Singaperbangsa Karawang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja: Pembentukan Panitia Lelang Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2019.



a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup



Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang. b. Pemegang mata anggaran adalah Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang.



3.



MAKSUD DAN TUJUAN a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor pelaksana/ Penyediajasa yang memuat masukan, azas, kriteria, proses, spesifikasi teknis, kwalitas serta kuantitas yang harus dipenuhi dan diperhatikan ketentuan yang berlaku.. b. Dengan penugasan ini di harapkan kontraktor pelaksana/Penyediajasa dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan bangunan yang baikfunsi yang memenuhisesuai KAK ini. c. Maksud pekerjaan ini adalah dalam upaya pelaksanaan pekerjaan fisik kontruksi secara konprensif terlaksana dengan baik, maka baik administrasi maupun teknis sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tepatmutu, Tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen kontrak pekerjaan kontruksi.



4.



SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah: a. Terbangunya Inprastruktur Gedung Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang sesuai spesifikasi teknis, tercapainya pungsi bangunan dan dalam pelaksanaanya tepat mutu, waktu dan biaya b. Terawasinya pelaksanaan pembangunan Gedung Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang pada Tahun Anggaran 2019 ini.



5.



NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama Organisasi Pengguna Jasa Nama PPK Alamat



: : Universitas Singaperbangsa Karawang : ..................... : Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang



6.



SUMBER PENDANAAN a. BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI 1) Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diperlukan biaya kurang



lebih Rp.1.600.000.000,-(Satu milyar Enam Ratus Juta Rupiah) b. SUMBER DANA.



Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan kepada: DIPA Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019. 7.



LINGKUP, LOKASIKEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG a. LINGKUPKEGIATAN



Lingkup kegiatan adalah: Melaksanakan Pematangan Tanah di area Kampus 2 Universitas Singaperbangsa Karawang. b. LOKASI KEGIATAN



Lokasi kegiatan : Kampus 2 Universitas Singaperbangsa Karawang Jl. Bypass Tanjungpura Km...... 8.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan Manajemen Konstruksi diperkirakan selama 6 0 (Enam puluh) hari kalender,terhitung sejak di terbitkannya SPMK.



9.



PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN Persyaratan kualifikasi Badan Usaha yang dapat mengikuti proses pelelangan umum adalah sebagai berikut : 1. Memiliki SIUP yang masih berlaku; 2. Memiliki TDP yang masih berlaku; 3. Memiliki keterangan domisili; 4. Memiliki NPWP dan PKP; 5. Telah melunasi pajak tahun terakhir 2018; 6. Memiliki SIUJK dengan bidang usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi Bangunan Gedung yang masih berlaku; 7. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan klasifikasi sebagai berikut : a. Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/ Lokasi (SP003) atau Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan ( SP004)



10. TENAGAAHLI



Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Kontraktor pelaksana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini,yang sertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Ahli dengan kualifikasinya, sebagai berikut : No. TENAGA A.



KUALIFIKASI



TENAGA AHLI



1 Ahli Manajemen Mutu S1 Teknik Sipil



B.



TENAGA PENDUKUNG



1 2 3 4



Teknisi Pengerukan Operator Exavator Operator Buldozer Surveyor



SMK/Sederajat SMK/Sederajat SMK/Sederajat SMK/Sederajat



PENGALAMA N 5 thn



3 thn 3 thn 3 thn 3 thn



JUMLAH 1



Orang



1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang



Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga Ahli SKA atau SKT dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curriculum vittae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah. Memiliki dukungan Quary dan dukungan Alat



11. PELAPORAN a. Laporan Harian b. Laporan Mingguan c. Laporan Bulanan d. Dokumentasi Pekerjaan 12. PENUTUP a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka kontraktor



pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang di terima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. b. Berdasarkan bahan – bahan tersebut kontraktor pelaksana agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.