Kak TPST Manding Fixed 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



SATKER/ OPD



: DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SRAGEN



PA



: SAMSURI, S.Sos., M.M



NAMA PPK



: LUKMAN FARID, S.Hut., M.T



NAMA PPTK



: DARYONO, S.P



PROGRAM



: PENGEMBANGAN PERSAMPAHAN



KEGIATAN



: PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN



PEKERJAAN



: PEMBANGUNAN TPST KELURAHAN SRAGEN SRAGEN



LOKASI



: KAMPUNG MANDING, KELURAHAN KULON, KECAMATAN SRAGEN



KINERJA



PENGELOLAAN



KAMPUNG MANDING, KULON, KECAMATAN



APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020



SRAGEN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TPST KAMPUNG MANDING, KELURAHAN SRAGEN KULON, KECAMATAN SRAGEN



1. LATAR BELAKANG : Berdasarkan Permen



PU



No. 3 Tahun



2013



tentang



penyelenggaraan prasarana



dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat,



Kelompok Swadaya



Masyarakat (KSM) ataupun Pemerintah.. Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan



pola



pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk



untuk



masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPST lebih



menekankan kepada cara



pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal



(area



permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lainlain). Penyelenggaraan TPST diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang melayani minimal 200 rumah atau Kepala Keluarga. Konsep utam a pengolahan sam pah pada TPST adalah untuk m engurangi kuantitas dan/atau mem perbaiki karakteristik



sam pah, yang akan diolah seca ra lebih lanjut di



Tem pat Pemrosesan Akhir (TPA) sam pah. TPST diharapkan be rperan dalam m enjam in kebutuhan lahan yang sem akin kritis untuk penyediaan TPA sam pah di pe rkotaan. Hal ini sejalan



dengan



kebijakan



nasional,



untuk m eletakkan



TPA



sampah



pada hirarki



terbawah, sehingga mem inim alisi residu saja untuk diurug dalam TPA sam pah.



2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud : 1. Sebagai upaya untuk mengubah paradigma masyarakat dalam menangani sampah dari kumpul - angkut -- buang menjadi pilah - olah -- berkah; 2. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat 3. Meningkatkan kebersihan lingkungan;



4. Melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dan lainlain); 5. Melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah; 6. Melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah. 7. Memperpanjang umur teknis TPA sampah. b. Tujuan : Terbangunnya Bangunan TPST yang memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi teknis. 3. TARGET/ SASARAN : Tersedianya Bangunan TPST pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan untuk mendukung kegiatan 3R di wilayah Kampung Manding, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. 4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang : a. K/L/D/I b. Satker/SKPD c. PA c. PPK d. PPTK



: Pemerintah Kabupaten Sragen : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen : SAMSURI, S.Sos.,M.M : LUKMAN FARID, S.Hut., M.T : DARYONO, S.P



5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA : a. Sumber Dana : APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 b. -Perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.1.000.000,000- satu paket (Satu miliar rupiah). 6. JANGKA WAKTU PELAKSANAN PEKERJAAN : 50 (Lima puluh) hari kalender pelaksanaan pekerjaan dan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender masa pemeliharaan 7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN a. Ruang Lingkup Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi Gedung



b. Lokasi Kegiatan : Kampung Cantel Kulon RT 02 RW 23 , Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.



Tenaga Teknis yang dibutuhkan untuk kegiatan ini : No



Jabatan



Jumlah



Kualifikasi



Pengalaman



SKT TS.027 Tukang Konstruksi Baja dan Plat Memiliki Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi



Minimal 3 tahun



1



Pelaksana



1 orang



2



Petugas K3



1 orang



-



c. Data Dasar : Dokumen perencanaan teknis Pembuatan TPST ini adalah:  Gambar Rencana Teknis  Rencana Kerja



Dan Syarat  Rencana Anggaran Biaya  Metode pelaksanaan yang diajukan penyedia jasa pelaksana konstruksi 8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI



Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: - Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan; - Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; - Ketentuan penggunaan tenaga kerja; - Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan; - Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas; - Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; - Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi; - Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Dll yang diperlukan. 9. PERALATAN Peralatan dengan melampirkan : Bukti kepemilikan : Milik sendiri, Sewa beli atau Sewa. Peralatan yang digunakan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Dump truck/ Pick Up, jumlah 2 unit Beton Molen, jumlah 2 unit Schafolding, jumlah 200 set Tangki Air, jumlah 1 buah Pompa Air, jumlah 1 buah Theodolit, jumlah 1 buah Stamper, jumlah 1 buah Genset, jumlah 1 unit



10. TENAGA TEKNIS : 11. KUALIFIKASI 1) Memiliki Surat Izin sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan; a. Surat Izin : - SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) Bidang Bangunan Sipil; - SBU (Sertifikat Badan Usaha) Kualifikasi Kecil BG 004 Jasa Pelaksana Konstruksi Komersial atau SI 002 Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah.



12. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN



Produk yang dihasilkan adalah : a. Bangunan kontruksi sesuai rencana anggaran biaya dan perubahannya b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :  Tenaga kerja  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak  Alat-alat  Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan  Waktu pelaksanaan pekerjaan  Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk angsuran pembayaran e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang. f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) dan manual peralatan-peralatan. g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan jadwal pelaksanaan (time schedule). 13. PRA – RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK a. KEBIJAKAN K3 Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelanggaran pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Bahwa agar penyelenggara keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dapat terselenggara secara optimal, maka diperlukan suatu pedoman pembinaan dan pengendalian sistem keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan kontruksi Bidang Pekerjaan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. b.PERENCANAAN K3



Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko Bahaya



NO



1



JENIS/TYPE PEKERJAAN



Galian Biasa



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA PENGENDALIAN DAN RESIKO (K3) RESIKO K3



Jenis Bahaya dan Resiko a. Tertimbun longsoran → Luka berat b. Terjatuh ke lubang galian → Luka berat Urugan Pasir Jenis Bahaya dan Resiko Mata kerkena pasir → Luka berat Urugan Tanah Jenis Bahaya dan Resiko Kendaraan terperosok → Kembali Luka berat Pekerjaan Beton Jenis Bahaya dan Resiko a. Kulit terluka karena beton → Luka berat b. Mata tersiram air semen → Luka berat Pekerjaan Pembesian Jenis Bahaya dan Resiko a. Tertusuk baja tulangan → Luka berat b. Terjepit baja tulangan → Luka berat Pekerjaan Begesting Jenis Bahaya dan Resiko a. Tertusuk paku → Luka berat b. Terjepit kayu begesting → Luka berat c. Terjatuh dari begesting → Luka berat Pekerjaan Pasang Jenis Bahaya dan Resiko a. Tertimpa Batu Belah → Batu Kali Luka berat b. Mata terkena adukan → Luka berat



14. LAIN - LAIN



a. Semua bahan yang akan dipergunakan 2 dan didatangkan harus sesuai dengan 3 bestek serta harus mendapatkan ijin Direksi / Pengawas 4 lapangan. b. Penggunaan bahanbahan yang tidak sesuai dengan 5 syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen ini akan ditolak atau 6 dikeluarkan dari lokasi atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen / Pengawas Lapangan c. Apabila terjadi 7 keraguan akan mutu bahan yang didatangkan kemudian pengawas lapangan meminta 8 Pekerjaan Pasang Jenis Bahaya dan Resiko pemeriksaan pada a. Tertimpa Batu Bata → Batu Bata Luka berat laboratorium bahan b. Mata terkena adukan → bangunan, maka Luka berat biaya yang timbul 9 Pekerjaan Plesteran Jenis Bahaya dan Resiko menjadi Mata terkena adukan → Luka tanggungjawab berat penyedia jasa. 10 Acian Jenis Bahaya dan Resiko Mata terkena semen → Luka d. Apabila terdapat berat jenis pekerjaan yang belum diuraikan dalam dokumen ini maka akan di betulkan dalam Berita Acara Aanwijizing (Aanvoeling). e. Apabila ada perubahan antara Spesifikasi teknis dan Gambar, antara skala kecil dengan skala besar maka akan diselesaikan bersama dalam rapat. f. Apabila ada kekurangan atau kelengkapan maka diselesaikan bersama dalam rapat berkala.



g. Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan kepada pemilik pekerjaan (suatu pernyataan tertulis) bahwa pekerjaan telah selesai dan system akan berjalan dengan baik, jaminan pekerjaan adalah selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan yang pertama. Selama masa pemeliharaan, kerusakan yang terjadi harus diperbaiki dan menjadi beban penyedia jasa kontruksi. h. Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan 1 set ‘As Built Drawing‘ yang dibuat atas biaya penyedia jasa kontruksi.



Sragen, 8 September 2020 Menyetujui, Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen



Kabid. Pengelolaan Sampah Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen Selaku Pejabat Pembuat Komitmen



SAMSURI, S.Sos., MM NIP. 19660212 1986071001



LUKMAN FARID S.Hut., MT NIP. 19710426 199903 1 008



DATA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. SRAGEN



NAMA



: LUKMAN FARID, S.Hut., M.T



NIP



: 19710426 199903 1 008



JABATAN



: KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP



EMAIL



: [email protected]