6 0 528 KB
Proyek Pembangunan TPST Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pacitan Ephapras Dhika Hanifah Nurawaliah Sri Pascarini Agustina Khalida Rahadi Putri Juliana Kelompok 6 Perencanaan dan Pengelolaan Proyek Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Bandung, 2017
1
Latar Belakang Salah satu masalah lingkungan yang dialami perkotaan saat ini adalah sampah. Seiring dengan berjalannya waktu, terjadi peningkatan populasi penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan semakin beragamnya aktivitas manusia. Konsekuensi dari hal ini tentu saja meningkatnya volume dan jenis sampah. Pada sebagian daerah, masalah pengelolaan sampah ini menjadi sulit dikendalikan. Di sisi lain, pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui dinas terkait hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa melalui pengolahan tertentu. Ini sejalan dengan pendapat ahli persampahan Indonesia, Prof. Enri Damanhuri dalam bukunya berjudul Diktat Pengelolaan Sampah (2010) yang menyebutkan bahwa sampai saat ini paradigma pengelolaan sampah yang digunakan adalah: KUMPUL – ANGKUT dan BUANG, dan andalan utama sebuah kota dalam menyelesaikan masalah sampahnya adalah pemusnahan dengan landfilling pada sebuah TPA. Dalam hal ini, kabupaten Pacitan merupakan wilayah di selatan Pulau Jawa yang masih mengalami tahap pengembangan wilayah ternyata memiliki angka timbulan sampah yang besar. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Pacitan pada tahun 2012 mencatat angka timbulan sampah kabupaten Pacitan sebesar 146,15 m^3 / hari dengan kontribusi timbulan terbesar berasal dari area perumahan (127,38 m^3/hari). Komposisi sampah kabupaten Pacitan pada tahun 2011 didominasi oleh sampah organik (57,5 m^3 / hari). Sementara itu, kapasitas penanganan timbulan sampah oleh pemerintah kabupaten Pacitan adalah sebesar 76,01 % yaitu sebesar 111,09 m3/perharinya sekitar 25,99 persen lainya tidak ditangani oleh pemerintah daerah dalam hal ini bidang kebersihan Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan Pacitan. Adapun keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kabupaten Pacitan hanya berjumlah 1 (satu) yang bernama TPA Dadapan yang berlokasi di Desa Dadapan Kecamatan Pringkulu. Seperti dijelaskan di atas, pengelolan sampah dengan sistem KUMPUL-ANGKUT-BUANG tidaklah efektif. Perlu adanya suatu sistem pengelolaan sampah yang lebih terjangkau dan mengurangi ketergantungan pada TPA. Kami melihat bahwa kabupaten Pacitan memiliki potensi masyarakat yang dapat dilibatkan dan diberdayakan dalam pengelolaan sampah. Meskipun hal ini dirasa sulit, namun pengelolaan sampah berbasis masyarakat tentu saja merupakan peluang untuk mengubah perilaku dan membentuk sistem yang lebih berkelanjutan. Kelompok binaan yang didampingi oleh bidang kebersihan DCTK kabupaten Pacitan tentu saja perlu diperluas. Peran prasarana dan infrastruktur persampahan sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Pengolahan sampah yang sudah dilakukan di hulu tentu saja akan mengurangi beban TPA dan menambah mata rantai peningkatan nilai jual sampah. “Tempat Pengolahan Sampah Terpadu” atau sering disingkat menjadi TPST merupakan sebuah prasarana yang akan meningkatkan laju partisipasi masyarakat terhadap persampahan serta mengurangi beban TPA Dadapan.
2
Usulan proyek pembangunan TPST berbasis masyarakat di Kabupaten Pacitan merupakan isu strategis dan mendesak untuk segera diwujudkan. Pasalnya, jumlah TPST di kabupaten Pacitan masih sangat kurang. Saat ini, baru ada 1 (satu) buah TPST yaitu di Pasar Minulyo, Kelurahan Baleharjo, sehingga sebagian besar sampah masih membebani TPA Dadapan. Pembangunan TPST berbasis masyarakat akan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Pacitan. Dengan adanya TPST berbasis masyarakat, diharapkan akan meningkatkan jumlah sampah yang termanfaatkan. Dalam hal ini, peran masyarakat dan mitra lainnya (pihak swasta dan industri) bersama-sama mendukung perbaikan sistem pengelolaan sampah kabupaten Pacitan melalui pembangunan TPST berbasis masyarakat.
Tujuan Pembangunan TPST berbasis masyarakat di kabupaten Pacitan ini dimaksudkan untuk tujuan sebagai berikut. 1.
Mengurangi beban TPA Dadapan sebagai satu-satunya TPA di kabupaten Pacitan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap sampah, khususnya pengelolaan sampah yang sudah efektif di bagian hulu melalui pendampingan. 3. Meningkatkan nilai manfaat sampah kabupaten Pacitan dan mengurangi jumlah timbulan sampah melalui proses 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). 4. Meningkatnya peranan sektor swasta dan korporasi dalam penguatan program CSR bersama pemerintah kabupaten Pacitan.
Sasaran Sasaran pembangunan TPST kabupaten Pacitan ini adalah sebagai berikut. 1.
Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan terpadu melalui TPST di masing-masing kecamatan. 2. Memperluas ruang gerak swadaya masyarakat melalui program pendampingan terhadap pengelolaan persampahan berbasis masyarakat.
Identifikasi Masalah Secara garis besar, inti dari permasalahan persampahan di kabupaten Pacitan tersebut dapat diidentifikasi dengan bantuan pohon masalah seperti pada Gambar berikut.
3
Kurangnya TPST berbasis masyarakat
Sulit mendapatkan lokasi pembangunan TPS
Proses pembuangan sampah tidaka langsung ke kontainer
Belum ada upaya pemanfaatan sampah
Pemilahan belum dilakukan secara optimal
TPA yang tersedia telah overload
Kurangnya fasilitas pengangkut sampah, kontainer pengangkut sampah rusak
Masyarakat belum memahami cara pemilahan sampah yang benar
Anggaran untuk pewadahan kurang
Gambar 1. Pohon Masalah Berdasarkan identifikasi permasalahan dengan pohon masalah, ditemukan bahwa akar permasalahan yang mengakibatkan sampah belum terkelola dengan baik adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemilihan sampah dan kurangnya anggaran dana untuk melengkapi sarana dan prasarana pengangkutan dan pewadahan sampah. Selain itu, rendahnya keamanan juga mengakibatkan alat pengolahan sampah dan keamanan peralatan rawan terhadap pencurian.
Ringkasan Kegiatan I. Jadwal Pelaksanaan Proyek Pelaksanaan proyek akan dilakukan selama lima (5) bulan mulai dari Bulan Mei 2017September 2017. Jadwal pelaksanaan proyek lebih rinci ada pada Lampiran 1 dan 2.
II. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Rancangan Anggaran Biaya dari Proyek Pengadaan TPST di Kabupaten Pacitan mencakup pembiayaan dari tahapan perencanaan hingga operasi. Dalam pembiayaan proyek, pihakpihak seperti pemerintah dan investor lain dapat membiayai proyek ini. Lampiran IV akan dijelaskan rincian rancangan anggaran biaya yang dimaksud. Total anggran proyek TPST ini sebesar Rp3,292,872,000.
4
Pemecahan Masalah Pengadaan TPST berbasis masyarakat di Kabupaten Pacitan merupakan salah satu solusi dalam pengelolaan persampahan agar sampah yang ditimbulkan tidak selalu perlu ditimbun di landfill atau TPA. Dengan melihat permasalahan yang ada pada Kabupaten Pacitan, solusi yang tepat digunakan adalah pengintegrasian pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga TPST. Proyek TPST Kabupaten Pacitan tentu saja memerlukan pengelolaan program. Ada tiga jenis pengelolaan yang akan dilakukan, diantaranya:
I. Perencanaan Proses perencanaan dilakukan oleh Pokja Sanitasi Kabupaten Pacitan dengan sinergi dukungan; masyarakat setempat; LSM lingkungan lokal, dan SKPD terkait.
II. Pelaksanaan Proyek akan dilaksanakan oleh institusi yang akan ditunjuk oleh pemangku kepentingan (stake holder) pembangunan sanitasi kota, seperti konsultan, tanaga ahli dari perguruan tinggi, dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kebersihan dengan pemilihan berdasarkan jenis kegiatannya adalah sebagai berikut. Jenis Kegiatan Rencana Institusi yang Terlibat Pekerjaan perencanaan Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan setempat; Perguruan tinggi setempat; Konsultan Kegiatan Pra Konstruksi (Sosialisasi dan Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan; Dinas pendampingan) Kesehatan; CSR perusahaan; LSM Peduli Lingkungan Kegiatan Konstruksi Kontraktor; Masyarakat / Swakelola
III. Pengawasan Pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama dalam satu Tim Pengawasan yang terdiri atas komponen pemangku kepentingan: - Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan - Perguruan Tinggi setempat - LSM peduli lingkungan - Perwakilan Korporasi Pemberi Hibah CSR
5
LAMPIRAN Lampiran I Tabel 1 Komponen proyek pengadaan TPST Kabupaten Pacitan Tahap
No Kegiatan 1 Studi Pendahuluan
2
Pemilihan lokasi proyek
3
Desain teknis proyek
4
Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan
Sub-Kegiatan Akuisisi studi yang sudah ada Administrasi dan koordinasi pemilik lokasi Persetujuan dan perizinan, penyediaan lahan bersama masyarakat Konsep dan filosofi desain Perhitungan detail DED TPST Penyusunan Metode Operasional Kampanye Pilah Sampah dari Rumah, kampanye pentingnya TPST
5
Sosialisasi Rencana Pendampingan
Pelatihan di bidang teknis, keuangan, manajerial terhadap TPST
6
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan
Perencanaan
Pra Konstruksi
Konstruksi
Pasca Konstruksi
7
Pengadaan Alat
8
Pengawasan
Konstruksi bangunan TPST dan penunjang pengolah sampah Konstruksi rumah pemberdayaan masyarakat dan operasional TPST Perbaikan landasan kontainer sampah Pengadaan alat pengangkutan sampah Pengadaan alat pemrosesan sampah Pengadaan kontainer sampah Pengadaan alat berat untuk TPST Monitoring dan Evaluasi
Dalam melakukan kegiatan seperti pada tabel 1, diperlukan jadwal kegiatan yang terstruktur dengan baik agar proyek berjalan lancar. Pada tabel 2 akan dijelaskan jadwal kegiatan dari proyek bersangkutan.
Lampiran II Tabel 2 Jadwal kegiatan proyek No Kegiatan 1
Studi Pendahuluan
2
Pemilihan lokasi proyek
3
Desain teknis proyek
Mei Juni Juli Agustus September Deskripsi Kegiatan 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 Akuisisi studi yang sudah ada Administrasi dan koordinasi pemilik lokasi Persetujuan dan perizinan, penyediaan lahan bersama masyarakat Konsep dan filosofi desain Perhitungan detail DED TPST Penyusunan Metode Operasional
No Kegiatan
4
5
6
Deskripsi Kegiatan
Kampanye Sosialisasi Pilah Sampah kebijakan dari Rumah, pengelolaan kampanye persampahan pentingnya TPST Pelatihan di Sosialisasi bidang teknis, Rencana keuangan, Pendampingan manajerial terhadap TPST Konstruksi bangunan TPST dan penunjang pengolah sampah Penyediaan Konstruksi Sarana dan rumah Prasarana pemberdayaan Pengelolaan masyarakat Persampahan dan operasional TPST Perbaikan landasan kontainer sampah
Mei 1
Juni 2 3 4 1
Juli 2 3 4 1
Agustus 2 3 4 1
September 2 3 4 1
2 3 4
7
8
Pengadaan Alat
Pengawasan
Pengadaan alat pengangkutan sampah Pengadaan alat pemrosesan sampah Pengadaan kontainer sampah Pengadaan alat berat untuk TPST Monitoring dan Evaluasi
Lampiran III PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan
Sebagai penanggung jawab utama proyek, peran pokok Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan adalah merancang program berdasarkan survei sebelumnya, melakukan kajian pengembangan proyek, melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, serta penyuluhan. Dalam hal ini, Dinas berwenang untuk melakukan kerja sama denga stake holder lain yang memiliki kaitan dengan rencana program. Konsultan
Kewajiban dari konsultan dalam Proyek Pembangunan TPST Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pacitan meliputi: 1.
Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyusunan rencana ini dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan.
2.
Konsultan berkewajiban menyusun rencana sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Buku putih Sanitasi
3.
Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir sampai dengan rencana ini selesai secara keseluruhan.
4.
Konsultan berkewajiban mempresentasikan penyusunan rencana dalam bentuk diskusi.
5.
Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dapat meminta bantuan Instansi Pemberi Tugas dan instansi terkait untuk memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil optimal. Susunan Tenaga Ahli
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Proyek Pembangunan TPST Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pacitan menetapkan dan melibatkan tenaga ahli yang meliputi: i.
Tenaga Ahli Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan PSP Pada tahap penyusunan rencana PSP ini tujuan umumnya ialah tim tenaga ahli
mengumpulkan data baik dalam bentuk angka maupun peta lokasi studi dan sistem
penanganan sampah berdasarkan hasil pengumpulan data primer dan sekunder. Adapan kebutuhan tenaga-tenaga ahli pada tahap ini yaitu: 1.
Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan/Ahli Sanitasi/Ahli Persampahan
2.
Ahli Teknik Hidrologi/Geohidrologi
3.
Ahli Sosial Ekonomi/Keuangan
4.
Ahli Kelembagaan/Manajemen
5.
Ahli Perencanaan Kota/Planologi ii.
Tenaga Ahli Penyusunan Studi Kelayakan Penyelenggaraan PSP Pada tahap penyusunan studi kelayakan penyelenggaraan PSP ini tujuan umumnya ialah
tim tenaga ahli melakukan pengkajian kelayakan teknis yang mengacu kepada rencana induk Penyelenggaraan PSP. 1.
Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan/Ahli Sanitasi/Ahli Persampahan
2. Ahli Teknik Hidrologi/Geohidrologi 3.
Ahli Sosial Ekonomi/Keuangan
4. Ahli Kelembagaan/Manajemen 5. Ahli Perencanaan Kota/Planologi iii.
.Tenaga Ahli Penyusunan Perencanaan Teknis Dan Manajemen Persampahan (PTMP) Pada tahap penyusunan PTMP ini tujuan umumnya ialah tim tenaga ahli mengumpulkan dokumen teknis penyelenggaraan PSP, menyusun dokumen perencanaan dan mekanisme kerja kegiatan konstruksi TPST Kabupaten Pacitan. 1.
Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan
2.
Ahli Teknik Sipil
3.
Ahli Hidrologi/Hidrogeologi
4.
Ahli Sosial Ekonomi
5.
Ahli Keuangan
6.
Ahli Manajemen/Kelembagaan
7.
Ahli AMDAL iv.
Tanggung Jawab Sumber Daya Tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan ini disesuaikan dengan muatan materi
pekerjaan, sehingga tenaga ahli yang terpilih adalah tenaga ahli yang menguasai dan berpengalaman dengan pekerjaan sejenis. Tanggung jawab tenaga ahli secara umum yaitu
melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahandan penyedian data yang akurat dan layak, dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian laporan sesuai dengan tugas yang telah diberikan oleh ketua tim. Dalam menjalankan tugasnya, tenaga ahli diatur melalui mekanisme
job description sebagai berikut: 1.
Ketua Tim − Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tenaga ahli selama keberjalanan proyek dari awal perencanaan hingga tahap pra-konstruksi
2.
Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan/Ahli Sanitasi/Ahli Persampahan − Menentukan metodologi penelitian dalam hal survei sampling sampah − Menganalisis data hasil sampling sampah dan mengevalusi kondisi eksisting pengelolaan sampah. − Membuat scenario pengolahan sampah di Kabupaten Pacitan
3.
Ahli Teknik Hidrologi/Geohidrologi/Geodesi − Menganalisis data-data yang berkaitan dengan Hidrologi/Geohidrologi/Geodesi
4.
Ahli Sosial Ekonomi/Keuangan − Menganalisis data sosial dan demografi setempat untuk melaksanakan sosialisasisosialisasi terkait − Membuat Rancangan Anggaran Biaya proyek
5.
Ahli Kelembagaan/Manajemen − Menyusun timeline pekerjaan pada setiap tim tenaga ahli − Mengatur sumber daya manusia dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek
6.
Ahli Perencanaan Kota/Planologi − Menganalisis data-data yang terkait dengan perencanaan dan pengembangan yang akan terjadi Kabupaten Pacitan − Mensinergisasikan RTRW Kabupaten Capitan dengan rencana proyek
7.
Ahli Teknik Sipil − Merancang perhitungan teknis terhadap pembangunan TPST Kabupaten Pacitan − Menyusun Detail Engineering Design
8.
Ahli AMDAL − Menganalisis potensi dampak lingkungan dengan menggunakan standar baku mutu yang sesuai
9.
Pengawas Konstruksi
− Mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pra-konstruksi hingga konstrusi 10. Asisten Profesional − Berperan sebagai sekretaris dalam hal administrasi 11.
Drafter − Menyusun laporan-laporan dari tiap-tiap tenaga ahli
Lampiran IV Tabel 3 Rancangan Anggaran Biaya Proyek Pengadaan TPST di Kabupaten Pacitan No Uraian Kegiatan 1 Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan 2 Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan (termasuk pengawasan) 3 Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan 4 Pengadaan alat 5 operasi dan pemantauan Sub total Biaya Kontingensi PPN 10% Total Biaya
Jumlah Rp30,000,000 Rp701,250,000 Rp988,000,000 Rp479,810,000 Rp545,000,000 Rp2,744,060,000 Rp274,406,000 Rp274,406,000 Rp3,292,872,000
Lampiran V Gambar 2 Pohon Strategi Pengadaan TPST
Tersedianya TPST berbasis masyarakat
Sasaran Akhir Terdapat lokasi pembangunan TPS
Proses pembuangan sampah langsung ke kontainer
Adanya upaya pemanfaatan sampah
Pemilahan sampah telah dilakukan secara optimal
TPA yang tersedia memiliki kapasitas yang masih bisa menampung sampah
Adanya fasilitas pengangkut sampah dan perbaikan kontainer yang rusak
Sasaran Antara
Sasaran Fisik Fungsional
Kegiatan
Kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah sudah meningkat
Penambahan Kontainer Sampah dan perbaikan landasan kotainer sampah Pemasangan Papan Peringatan Penyediaan sarpras pengelolaan persampahan Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan
Tersedianya dan untuk perbaikan fasilitas
Lampiran VI Tabel 4 Penjelasan Sasaran
Sasaran
Sasaran Akhir
Sasaran Antara
Sasaran Fisik Fungsional
Jenjang(Hirarki) Tujuan Sasaran
Indikator
Menyediakan TPST berbasis masyarakat
Setiap Kecamatan mempunyai TPST nya masing-masing
Menyediakan lokasi pembangunan TPST
Ada lahan yang dapat digunakan
Adanya proses pembuangan sampah yang benar
Proses pembuangan sampah langsung ke kontainer
Mengupayakan Pemanfaatan Sampah
Adanya kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sampah
Pemilahan sampah telah dilakukan secara optimal
Timbulan Sampah Menurun
TPA yang tersedia memiliki kapasitas yang masih bisa menampung sampah Adanya fasilitas pengangkut sampah dan perbaikan kontainer yang rusak
Timbulan Sampah sesuai dengan kapasitasnya Kinerja Meningkat
Cara Verifikasi
Asumsi-asumsi
Survey ke Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Pacitan Survey ke Bappeda dan Dinas Tata Ruang Survey ke Dinas PU Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Pacitan Survey ke perusahaan pengelola tpst Survey ke perusahaan pengelola tpst Survey ke perusahaan pengelola tpst Survey ke perusahaan pengelola tpst
Adanya perusahaan daerah yang mau menjadi pengelola TPST adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup
Kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah sudah meningkat
Penambahan Kontainer Sampah dan perbaikan landasan kotainer sampah
Kegiatan
Pemasangan Papan Peringatan
Penyediaan sarpras pengelolaan persampahan Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan kepada masyarakat
Survey dan Kuesioner ke rumah-rumah penduduk Pengajuan permintaan pengadaan barang Jumlah kontainer ke Badan sampah sesuai Pelayanan kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pacitan melakukan adanya papan kunjungan ke tiap peringatan untuk bahaya kecamatan di pencemaran sampah Kabupaten Pacitan Pengajuan permintaan sarana dan prasarana pengadaan barang sesuai kebutuhan ke Perusahaan Pengelola TPST Masyarakat mengetahui Survey ke rumah kebijakan pengelolaan penduduk selama 6 sampah bulan Masyarakat mengetahui cara-cara pengelolaan sampah
adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup
adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup
adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup adanya sumber daya manusia dan dana yang cukup