BAB I - Pendahuluan TPST [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sampah merupakan sisa hasil proses dan aktivitas manusia yang dihasilkan terus menerus setiap harinya. Tanpa ada pengelolaan yang benar, maka sampah dapat berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup sekitar kita. Kondisi penanganan sampah saat ini pada sebagian besar wilayah di Indonesia masih belum optimal dimana pengelolaan sampah bertumpu pada keberadaan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah yang sebagian besar menggunakan metode open dumping. Pentingnya konsep penanganan sampah di sumber diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA, tentu hal ini akan memperpanjang umur layan TPA sampah yang sudah ada saat ini. Penyediaan prasarana dan sarana persampahan khususnya pengolahan sampah berupa TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) menjadi alternatif dimana pengolahan sampah (organik dan anorganik) yang dilakukan akan menghasilkan produk olahan sampah serta residu saja yang akan diangkut ke TPA. Improvement Solid Waste Management Program (ISWMP) hadir sebagai salah satu program



yang



bertujuan



untuk



meningkatkan



kinerja



pengelolaan



sampah



di



kota/kabupaten di Indonesia. Salah satu dukungan dari ISWMP tersebut adalah penyediaan prasarana dan sarana pengolahan sampah. Untuk menjamin keberlangsungan dari prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang dibangun dari ISWMP perlu sejalan dengan perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) seperti penyiapan teknis operasional dan tata kelola infrastruktur tersebut. Dalam proses kesiapan perencanaannya, kota/kabupaten telah mengusulkan lokasi perencanaan infrastruktur TPST . Penilaian terhadap lokasi perencanaan TPST tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa TPST dapat dibangun dengan kesiapan dari berbagai aspek, tidak hanya aspek teknis operasional tetapi juga seluruh aspek pendukung operasionalisasi TPST tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2013 bahwa dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-1



LAPORAN PENDAHULUAN pengolahan sampah berupa TPST, sebelumnya perlu dilakukan studi kelayakan yang bertujuan untuk melakukan menilai kelayakan penyediaan TPST di suatu wilayah Kabupaten/Kota terhadap aspek teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan, dan indikasi dan mitigasi risiko agar prasarana dan sarana TPST tersebut dapat beroperasional secara berkelanjutan. Sumber biaya kegiatan ISWMP adalah APBN Loan Bank Dunia, dimana untuk mencapai prestasi pengelolaan Loan yang baik, perlu dilakukan percepatan penyerapan anggaran, dan potensi terbesar adalah dari belanja pembangunan infrastruktur. Untuk itu, Central Project Management Unit (CPMU) - ISWMP merencanakan pembangunan infrastruktur ISWMP saat ini, akan dilakukan dengan Mekanisme Design and Build. Keluaran



dari



kegiatan



studi



kelayakan



diharapkan



dapat



dilanjutkan



dengan



pengembangan Basic Engineering Design dari rencana infrastruktur TPST yang akan dibangun. Dengan melakukan studi kelayakan sekaligus Basic Engineering Design yang tepat untuk prasarana dan saran TPST maka dapat menjadi solusi terhadap perencanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, efektif dan efisien bagi Pemerintah kota/kabupaten sehingga dapat memberikan kontribusi atas permasalahan sampah di setiap kabupaten/kota dampingan ISWMP. 1.2.



Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah melakukan studi kelayakan dan menyusun Basic Engineering Design untuk mendukung rencana pembangunan TPST di bawah ISWMP dengan metoda pengadaan jasa Design and Build dalam rangka peningkatan kinerja sistem pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota dampingan ISWMP. Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 



Melakukan mitigasi atas rencana pembangunan TPST di beberapa kota/kabupaten dampingan ISWMP yang melingkupi kelayakan pada aspek teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan, agar sarana tersebut dapat dibangun, dan dioperasikan dengan tepat serta berkelanjutan,







Menyusun Basic Engineering Design untuk rencana pembangunan TPST sesuai dengan sistem kerja yang telah teruji kelayakannya. Dokumen pengembangan Basic Engineering Design tersebut sekaligus akan menjadi dokumen pengadaan kegiatan konstruksi TPST dengan mekanisme design build and operate.



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-2



LAPORAN PENDAHULUAN 1.3. Acuan Normatif Dasar pertimbangan hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 6. Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-3



LAPORAN PENDAHULUAN 15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan



Hidup



Atau



Surat



Pernyataan



Kesanggupan



Pengelolaan



Dan



Pemantauan Lingkungan Hidup; 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); 19. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; 24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis tentang Proteksi Kebakaran; 25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung; 26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 28. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-4



LAPORAN PENDAHULUAN Lampiran III : Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia.



1.4. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup kegiatan yang dilakukan dalam Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini meliputi: 1.4.1. Lingkup Penyusunan Studi Kelayakan 1.4.1.1. Aspek Teknis a. Lahan 1) Melakukan pengumpulan data primer berupa survei kondisi eksisting terhadap lokasi perencanaan infrastruktur TPST, meliputi: a).  Aksesibilitas jalan baik jarak maupun kondisi fisik jalan, dan aksesibilitas pencapaian terhadap lokasi, serta identifikasi titik-titik potensi kemacetan dan gangguan keamanan yang ditimbulkan. b).  Kondisi fisik lahan, jenis tutupan lahan, potensial genangan dan banjir, jarak dan kondisi badan air penerima, titik sumber air terdekat dan kualitasnya c).  Jarak dengan permukiman dan rencana wilayah pelayanan d).  Keberadaan di sekitar lahan yang akan memberikan dampak dan atau sebaliknya. e).  Keberadaan bangunan dan kegiatan di atas lahan. 2).  Melakukan survei pengukuran situasi dan topografi area di setiap rencana lokasi TPST. Data pengukuran lahan di setiap lokasi TPST dilakukan dengan metode terestrial, dengan skala interval kontur 1:500. Alat ukur yang digunakan minimal menggunakan GPS Geodetik dan Total Station yang dilengkapi patok BM sebanyak 4 buah (konstruksi beton bertulang 20x20 cm, tertanam 70 cm, timbul 30 cm) dan patok CP, sebanyak 6 buah (Pipa PVC AW 3” diisi cor beton rabat tertanam 70 cm, timbul 60 cm). Pengukuran yang dilakukan meliputi pengukuran kerangka kontrol vertikal, pengukuran kerangka kontrol horizontal, pengukuran poligon dan pengukuran detail situasi. Produk Pelaporan pada pada kegiatan pengukuran situasi dan topografi adalah: a).  Deskripsi BM dan CP b).  Buku Ukur Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-5



LAPORAN PENDAHULUAN c).  Gambar Pengukuran 3).  Melakukan survei penyelidikan geoteknik dan mekanika tanah pada setiap rencana lokasi TPST berupa: a).  Pengujian lapangan Sondir/DCP Test sebanyak 3 titik pada masing-masing lokasi, sampai dengan Nilai Qc=250 kg/cm2 b).  Pengujian lapangan Bor-Log dan SPT dengan persyaratan: ➢  Borlog dilakukan pada setiap lokasi TPST minimal 2 titik. ➢  Kedalaman maksimal Borlog 30 meter. ➢  Penghentian kedalaman Borlog apabila nilai NSPT=50, 3 kali berturutturut. ➢  Apabila nilai NSPT=50, 3 kali berturut-turut pada setiap titik pengujian, kurang dari 30 meter, maka sisa kekurangan diakumulasikan untuk penambahan titik pengujian baru pada lokasi yang dianggap perlu atau atas persetujuan Direksi. ➢  SPT dilakukan setiap interval kedalaman 2,0 meter. ➢  Pengambilan sampel UDS setiap interval kedalaman 4,0 meter. c).  Pengujian laboratorium sampel UDS meliputi: ➢ Index Properties ⎼  Kadar air dan angka pori (w dan e). ⎼  Berat isi (γdry, γwet, γsat). ⎼  Berat jenis (Gs). ⎼  Atterberg limit (LI, CI, PI). ⎼  Analisis Butiran. ⎼ Klasifikasi Tanah (USCS & AASTHO). ➢ Engineering Properties ⎼  Kuat Geser Triaxial-UU (φ, c) ⎼  Direct Shear (φ, c) jika Triaxial-UU tidak dapat dilakukan karena tanah Non Plastis atau dominan pasir ⎼  Kuat Geser Triaxial-CU (φ’, c’) ⎼  Unconfined Compression Test (qu) ⎼  Test Konsolidasi. (Cc, Cv)



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-6



LAPORAN PENDAHULUAN



b. Sistem Pengolahan Sampah di TPST 1).  Melakukan observasi terhadap sistem pengelolaan sampah eksisting, melingkupi wilayah layanan dan objek layanan sampah rumah tangga dan non rumah tangga, jumlah penduduk terlayani, jumlah KK, jumlah rumah, peta lokasi sumber non rumah tangga 2).  Melakukan pengembangan rencana cakupan wilayah layanan TPST terbangun, melingkupi wilayah layanan dan objek layanan sampah rumah tangga dan non rumah tangga, jumlah penduduk terlayani, jumlah KK, jumlah rumah, peta lokasi sumber non rumah tangga 3).  Melakukan studi timbulan, komposisi dan karakteristik (fisik dan kimia) sampah dari volume sampah yang direncanakan masuk ke TPST sesuai SNI dan metode lain yang sesuai, 4).  Analisis pemilihan teknologi yang mempertimbangkan: a).  Keberadaan pasar (offtaker) olahan sampah TPST dan spesifikasi hasil olahan terhadap permintaan pasar b).  Ketersediaan luasan lahan di TPST (Kapasitas Olahan Minimal yang bisa dikembangkan, didasarkan pada luasan lahan yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah) c).  Komposisi dan karakteristik sampah, d).  Kapasitas olah teknologi/mesin/peralatan yang dibutuhkan e).  Ketersediaan teknologi di dalam negeri f).  Pemenuhan persyaratan TKDN g).



 Kemampuan



keuangan



daerah



dalam



membiayai



operasional



dan



pemeliharaan TPST h).  Analisis dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari proses pengolahan dengan teknologi terpilih 5).  Mengembangkan sistem pengolahan sesuai dengan teknologi terpilih dengan lingkup: a).  Penentuan alur sistem (Flowchart) sistem pengolahan sampah b).  Perhitungan neraca massa dari sistem pengolahan terpilih c).  Perhitungan kebutuhan jenis, jumlah, dan spesifikasi dari peralatan dan mesin yang diperlukan. Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-7



LAPORAN PENDAHULUAN



1.4.1.2. Aspek Kelayakan Ekonomi dan Keuangan Analisis kelayakan ekonomi suatu infrastruktur persampahan dilakukan untuk memastikan apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan dari suatu penyediaan infrastruktur TPST memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya ekonominya. Sementara analisis kelayakan finansial dilakukan dengan tujuan untuk menentukan rencana investasi melalui perhitungan biaya dan manfaat yang diharapkan, dengan membandingkan antara pengeluaran dan pendapatan, seperti ketersediaan dana, biaya modal, kemampuan proyek untuk membayar kembali dana tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan dan menilai apakah proyek akan dapat berkembang terus: a. Analisis kelayakan ekonomi dan Pengelolaan TPST mencakup: 1).  Menghitung Cash Flow 2).  Menghitung Economic Net Present Value (ENPV) 3).  Menghitung Economic Internal of Return (EIRR) 4).  Menghitung Benefit Cost Ratio (BCR) 5).  Melakukan analisis Sensitivitas b. Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS) 1).  Membuat asumsi dan faktor konversi 2).  Identifikasi biaya 3).  Identifikasi manfaat yang akan dikuantifikasi 4).  Konversi biaya dan manfaat ke dalam nilai ekonomi menggunakan faktor konversi c. Analisis kelayakan keuangan mencakup 1)



Informasi ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dan asumsi lainnya



2)



 Rincian struktur pendapatan pengelolaan TPST yang meliputi (jasa penjualan olahan sampah TPST, APBD dan pendapatan lainnya)



3)



Rincian biaya investasi, biaya O&M TPST, dan biaya lainnya



4)



Proyeksi kinerja keuangan Badan Usaha/Operator (laba rugi, arus kas, neraca)



5)



Analisis sensitivitas



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-8



LAPORAN PENDAHULUAN d. Analisis perhitungan kebutuhan tarif jasa layanan penanganan sampah dengan sistem pelayanan TPST e. Analisis kemampuan dan kesiapan keuangan Pemda untuk pendanaan operasional



dan



pemeliharaan



TPST



secara



berkelanjutan



dengan



membandingan data historis besaran realisasi biaya pengolahan sampah, minimal 3 (tiga) tahun terakhir 1.4.1.3. Aspek Kelembagaan dan Peraturan Lingkup dukungan dari program ISWMP adalah pembangunan infrastruktur TPST lengkap dengan mesin dan peralatan pengolahan sampah, selanjutnya akan dihibahkan



kepada



Pemerintah



Kabupaten/Kota



untuk



dikelola



guna



menyelenggarakan pelayanan penanganan sampah. Setelah dilaksanakan serah terima



infrastruktur



TPST



dari



program



ISWMP



kepada



Pemerintah



Kabupaten/Kota, maka pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk operasional



dan



pemeliharaannya



menggunakan



APBD



Pemerintah



Kabupaten/Kota. Kajian aspek kelembagaan dan peraturan ditujukan untuk mengembangkan komponen kelembagaan dan peraturan yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten sehingga mendukung keberlanjutan pengoperasian, pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur TPST dalam penyelenggaraan pelayanan penanganan sampah. Kajian aspek kelembagaan dan peraturan untuk mencapai tujuan tersebut meliputi: a. Analisis kelembagaan penyelenggaraan pengelolaan TPST dilakukan terhadap alternatif kelembagaan pengelola TPST melalui/oleh: 1) Perangkat daerah, termasuk perangkat daerah yang menerapkan BLUD yang mampu mengelola TPST bukan hanya aspek operasional pengolahan sampah tetapi termasuk mengelola hasil olahan sampah TPST. 2) Kerja



sama



pemerintah



dengan



pihak



ketiga



(swasta);



b. Menyusun rekomendasi dan pengembangan kelembagaan terpilih untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di TPST terbangun. 1.4.1.4. Aspek Lingkungan dan Sosial



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-9



LAPORAN PENDAHULUAN Analisis kelayakan lingkungan di setiap lokasi perencanaan TPST untuk tahap prakonstruksi, konstruksi maupun pasca konstruksi/operasional yang terdiri dari: a. Identifikasi potensi dampak dari rencana kegiatan setiap tahapan yang mempengaruhi rona lingkungan dari aspek geo fisika kimia, biologi, transportasi, sanitasi dan memberikan dampak sekunder pada masyarakat sekitar. b. Perkiraan perubahan rona lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan infrastruktur TPST dan operasionalisasi TPST. c. Memberikan rencana penanganan/pengelolaan lingkungan pada setiap tahapan kegiatan untuk mencegah dan mengurangi dampak terhadap lingkungan yang bersinergi dengan penangan dampak sosial. Analisis kajian sosial sebagai pelaksanaan pengamanan sosial masyarakat (social safeguard), dilakukan dengan cara : a. Melakukan Konsultasi dengan masyarakat terdampak dan stakeholder yang terkait, dengan metoda FGD, b. Mengidentifikasi dampak sosial kegiatan (pada lahan, sekitar lahan dan akses jalan) c. Mengembangkan rencana penanganan dampak sosial 1.4.1.5. Analisis Resiko Pengembangan Analisis Resiko melingkupi kegiatan: 1) identifikasi (pengkategorian dan peristiwa risiko; 2) pengukuran atau penilaian (pengalokasian risiko) dan; 3) strategi penanganan (mitigasi) risiko. Sebagaimana telah dianalisa sebelumnya di dalam masing- masing aspek kelayakan dalam rencana pembangunan TPST, maka perlu mempertimbangkan uraian risiko berdasarkan kondisi waktu dari kajian risiko ini yang, dimana harus termuat antara lain: a. Risiko tahap pra-konstruksi b. Risikotahapkonstruksi c. Risiko tahap operasionalisasi TPST Analisis resiko dikembangkan berdasarkan data-data yang dikumpulkan di lapangan, pengamatan di lapangan, analisis kondisi lingkungan, ekonomi dan sosial, politik di Kabupaten/Kota dibangun TPST. Jenis pengkategorisasian peristiwa risiko di bidang persampahan melingkupi risiko lokasi, risiko desain konstruksi dan



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-10



LAPORAN PENDAHULUAN uji coba, risiko finansial, risiko operasi, risiko pendapatan, risiko konektivitas utilitas/jaringan, risiko Interface, risiko politik, risiko kahar (Force Majeure) Setelah diidentifikasi jenis risiko pada setiap tahapan pengembangan TPST kemudian perlu melakukan pengukuran atau penilaian lanjutan dari identifikasi risiko(pengkategorian dan peristiwa risiko). Pengukuran atau penilaian paling sedikit memuat: a. Kemungkinan keterjadian resiko b. Dampak Risiko c. Nilai Resiko Kegiatan penanganan (mitigasi) risiko dilakukan sesuai best practice atau sesuai kondisi spesifik alokasi risiko. Semua pengkajian risiko diatas dibuat kedalam bentuk matrik resiko. Matrik resiko adalah peristiwa-peristiwa risiko yang telah diidentifikasi kemudian dievaluasi menggunakan matriks alokasi risiko yang dibuat sesuai sektor persampahan. Dalam mengembangkan matriks tersebut, prinsip alokasi risiko, best practice dan kerangka regulasi terkait di Indonesia menjadi referensi yang digunakan. Namun demikian matriks ini hanya merupakan referensi dan tidak bersifat kaku, mengingat alokasi suatu risiko yang akhirnya dianggap optimal perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi spesifik dalam proyek yang ditinjau. Kontennya matriks risiko terdiri dari : a. Pengkategorian risiko dan peristiwa resiko b. Deskripsi (Pra Kontruksi, Kontruksi, dan Operasi) c. Pemilik/penyebab risiko (Badan Usaha, Publik, Pemerintah dan atau Bersama) d. Strategi mitigasi risiko sesuai best practice 1.4.2. Lingkup Penyusunan Basic Engineering Design Pembangunan TPST Dalam melaksanakan tugasnya konsultan berpedoman pada Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) terkait sistem pengolahan persampahan dan infrastruktur persampahan. Adapun lingkup pekerjaan dari Basic Engineering Design infrastruktur TPST meliputi: 1. Menyusun Basic Engineering Design mesin dan peralatan pengolahan sampah TPST meliputi kegiatan: a. Menghitung dan menentukan desain kapasitas pengolahan;



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-11



LAPORAN PENDAHULUAN b. Menganalisis



tipikal



alur



proses



pengolahan



sampah



mulai



dari



pre-



treatment ,pengolahan, pasca pengolahan, dan termasuk pengendalian dampak lingkungan; c. Menganalisis tipikal jenis dan kebutuhan peralatan; d. Menganalisis kebutuhan ruang; 1).  Pre-treatment (unloading, pemilahan, pencacahan) 2).  Pengolahan (penempatan alat-alat pengolahan) 3).  Pasca pengolahan (pengolahan lebih lanjut dan penyimpanan produk olahan) 4).  Instalasi pengolahan lindi (IPL) 5).  Dan sarana penunjang lainnya yang menunjang pembuatan detail desain. e. Melakukan analisis data peta geologi teknis lokasi pekerjaan; f.



Analisis daya dukung tanah dari hasil investigasi geoteknik dan mekanika tanah dan rekomendasi alternatif-alternatif pondasi bangunan dan stabilitas lahan yang akan dibangun.



g. Mengidentifikasi kebutuhan bangunan TPST, sarana pendukung dan penunjang; h. Menyusun konsep Rancangan bangunan TPST, sarana pendukung dan penunjang berupa: 1).  Data dan informasi; 2).  Peraturan daerah tentang bangunan termasuk keterangan rencana kota dan perizinan; 3).  Program perencanaan dan perancangan; 4).  Konsep perencanaan dan perancangan; dan 5).  Sketsa gagasan. i.



Menyusun Pra-rancangan (Basic Engineering Design) bangunan TPST, sarana pendukung dan penunjang berupa: Dalam tahap pra-rancangan penyedia jasa harus melakukan kegiatan yang menghasilkan produk sesuai dengan tahapannya, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat; 1). Hasil yang harus dikeluarkan Pada tahap pra-rancangan, penyedia jasa perencana teknis harus menghasilkan:



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-12



LAPORAN PENDAHULUAN a).  Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar (massa, denah, tampak, potongan, dan perspektif/ visualisasi trimatra); b).  Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan c).  Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif yang disajikan, baik dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar seperti: ➢ Perkiraan luas lantai; ➢ Informasi penggunaan bahan; ➢ Sistem konstruksi; dan ➢ Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan. Hasil penyusunan pra-rancangan, digunakan untuk: a).  Membantu Pengguna Jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas Program dan Konsep Rancangan yang telah dirumuskan konsultan perencana; b).  Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis; c).  Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perencanaan



dan



perancangan



serta



pengaruhnya



terhadap



kelayakan



lingkungan; dan d).  Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep Perencanaan dan Perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan. 2. Dokumen Pra-Rancangan (Basic Engineering Design) Dokumen pra-rancangan (Basic Engineering Design) meliputi: a).  laporan konsep perencanaan dan perancangan; b).  gambar pra-rancangan meliputi: ➢ Rencana massa bangunan gedung; ➢ Rencana tapak; ➢ Denah; ➢ Tampak bangunan gedung; ➢ Potongan bangunan gedung; dan ➢ Visualisasi trimatra. c).  Rencana Layout dan typical drainase kawasan TPST d).  Rencana Layout dan typical jalan akses dan jalan operasi TPST



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-13



LAPORAN PENDAHULUAN e).  Rencana Layout dan typical instalasi pengolahan lindi f).  Rencana Layout dan typical instalasi Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) dan instalasi lainnya yang dibutuhkan sebagai kelengkapan/persyaratan gedung g).  bentuk animasi video 3D h).  Menyusun laporan estimasi biaya pembangunan TPST, sarana pendukung dan sarana penunjang, yang akan dijadikan pagu anggaran pelelangan Design and Build TPST. i).  Menyusun laporan estimasi TKDN komponen konstruksi dan mesin produksi dan PDN pekerjaan seluruh konstruksi. j).  Menyusun nota desain dan spesifikasi teknis TPST yang akan dibangun, termasuk seluruh peralatan pengolahan sampah. k).  Menyusun draft dokumen tender Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) untuk pembangunan TPST. l).  Menyusun draft Dokumen Ketentuan PPK, Rancangan Kontrak dan SSKK sebagai bagian dari dokumen tender Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build). m).  Menyusun draft Evaluasi Penilaian untuk proses tender Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) untuk pembangunan TPST. 3. Dasar pertimbangan dalam penyusunan Basic Engineering Design TPST yang akan dibangun dengan mengacu kepada : a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis tentang Proteksi Kebakaran e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-14



LAPORAN PENDAHULUAN f)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung



g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan i)



SNI 1726-2020, Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.



j)



SNI 1727-2020, Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.



k) SNI 1729:2020, Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural. l)



SNI 7860:2020, Ketentuan Seismik untuk Struktur Bangunan Gedung Baja.



m) SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung. n) SNI 6880:2016, Spesifikasi Beton Struktural o) SNI 8640-2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik. p) SNI 2052:2017, Baja Tulangan Beton.. q) SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 r) Standar Nasional Indonesia dan Standar-standar lain yang terkait. 4. Dalam pengembangan Basic Engineering Design infrastruktur TPST yang akan dibangun berdasarkan atas asas-asas : a) Bangunan gedung hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. b) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat, dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja c) Biaya



investasi



dan



pemeliharaan



bangunan



sepanjang



umurnya



hendaknya



diusahakan serendah mungkin. d) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang cukup singkat dan dapat dimanfaatkan sesuai target dan rencananya.



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-15



LAPORAN PENDAHULUAN 1.5. Lokasi Kegiatan Lokasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini terdiri atas 4 (empat) lokasi sebagai berikut : 1. Kota Depok (1 lokasi) 2. Kota Bandung (1 lokasi) 3. Kabupaten Indramayu (1 lokasi) 4. Kabupaten Cianjur (1 lokasi) 1.6. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Berdasarkan waktu pekerjaan yang meliputi 2 tahapan pekerjaan akan dilakukan dalam waktu 4 bulan, yaitu: 1.



Tahap 1 akan dilakukan selama 2 bulan



2.



Tahap 2 akan dilakukan selama 2 bulan



1.7. Keluaran Dari kegiatan ini diharapkan diperoleh hasil sebagai berikut: 1. Tersedianya dokumen studi kelayakan pembangunan TPST untuk menjamin keberlanjutan operasional dan pemeliharaannya, disertai dengan Analisis resiko dalam pembangunan TPST, dengan kriteria sebagai berikut : a. Luas Area Bangunan TPST, sarana pendukung dan penunjang maksimal 10.000 m2. b. Kapasitas pengolahan sampah di TPST untuk Kota Depok dan Kabupaten Indramayu minimal 300 ton/hari, Kota Bandung minimal 40 ton/hari dan Kabupaten Cianjur 100 ton/hari c. Biaya operasional dan pemeliharaan TPST sebesar Rp. 250.000/ton sampah masuk. d. Total biaya investasi dan kapasitas bangunan TPST, sebagai berikut : 



Kota



Depok



kapasitas



300



ton/hari



dengan



biaya



investasi



Rp.



134.500.000.000,



Kabupaten Indramayu kapasitas 300 ton/hari dan Kota Bandung 30 ton/hari dengan total Rp. 169.750.000.000,-







Kabupaten Cianjur Kapasitas 100 ton/hari dengan biaya investasi Rp. 107.000.000.000,- termasuk penyiapan landfill residu.



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-16



LAPORAN PENDAHULUAN e. Residu olahan berkarakteristik inert sebanyak maksimal 12% (ton/ton) dari jumlah sampah yang diolah. f.



Emisi (limbah padat, gas, dan cair, thermal, dan bising) dari proses pengolahan memenuhi baku mutu yang disyaratkan



g. TKDN semaksimal mungkin, sesuai Surat Menteri PUPR No. PB.0101-MN/2775 (30 Desember 2020) tentang instruksi pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri dan perhitungan TKDN memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011, tentang Tata Cara Perhitungan TKDN. 2. Tersedianya dokumen Basic Engineering Design dari infrastruktur TPST yang siap menjadi dokumen kelengkapan pelelangan konstruksi TPST dengan mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun (Design and Build) dan dokumen lainnya yang diperlukan.



1.8. Sistematika Pelaporan Sistematika penulisan dari laporan pendahuluan ini terdiri dari 7 bab, yaitu sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, output, ruang lingkup, acuan normative, metodologi, rencana kerja, dan sistematika pelaporan. BAB II TANGGAPAN TERHADAP KAK Bab ini meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, lingkup pekerjaan, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, kebutuhan dan jumlah, dan pelaporan. BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI Bab ini meliputi wilayah administrasi, karakteristik wilyah, kondisi sosial ekonomi, budaya & Kesehatan masyarakat, serta kondisi eksisting sistem pengelolaan sampah. BAB IV METODOLOGI DAN PENDEKATAN PEKERJAAN Bab ini menjelaskan mengenai metode konsultan dalam menyelesaikan pekerjaan dari mulai proses mobilisasi, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan demobilisasi. BAB V RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Menjelaskan jadwal rencana pelaksanaan kegiatan konsultan BAB VI JADWAL DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-17



LAPORAN PENDAHULUAN Menggambarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga ahli yang terlibat serta jadwal penugasannya. BAB VII RENCANA SURVEY DAN JENIS SURVEY Bab ini memuat rencana survey ke lapangan, baik survey dalam mendapatkan data sekunder maupun data primer.



Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rancangan Awal (Basic Design) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Depok, Kota Bandung, Kab. Indramayu dan Kab. Cianjur.



I-18