KAK Workshop Standar Dan Instrumen Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN "WORKSHOP PEMAHAMAN STANDAR DAN INSTRUMEN AKREDITASI FKTP" DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2020



A.



Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Nomor 36



Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara



Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



B.



Latar Belakang Penyelenggaraan pelayanan puskesmas pada saat ini masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kubutuhan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global. Selain itu variasi kebijakan bidang kesehatan di masing-masing daerah tidak selalu memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan program–program puskesmas. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah unit pelaksana tekhnis Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan jaminan serta kepuasan kepada masyarakat/pengguna jasa Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi puskesmas diharapkan dapat mendorong puskesmas untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga mutu pelayanannya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan jaminan serta



kepuasan kepada masyarakat/pengguna jasa puskesmas terhadap pelayanan kesehatan di puskesmas. Akreditasi merupakan pengakuan formal suatu lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Akreditasi puskesmas merupakan proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi terhadap puskesmas untuk menilai kesesuaian sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok dengan standar yang ada. Tahun 2018 seluruh Puskesmas di Kabupaten Banjarnegara telah terakreditasi. Sampai dengan tahun 2020 terdapat 10 Puskesmas di Kabupaten telah melaksanakan penilaian re akreditasi Puskesmas. Tahun 2021 direncanakan penilaian re-akreditasi pada 28 Puskesmas sesuai dengan roadmap akreditasi yang telah disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Guna mempersiapkan puskesmas agar memahami segala hal yang terkait dengan akreditasi maka di tingkat Kabupaten perlu melakukan beberapa tahapan persiapan diantaranya yaitu melaksanakan kegiatan workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas salah satunya adalah workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan workshop standar dan instrumen akreditasi FKTP di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. C.



Tujuan 1. Tujuan Umum Terlaksananya workshop standar dan instrumen akreditasi FKTP di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara sehingga mampu menghadapi Penilaian re Akreditasi FKTP yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di FKTP. 2. Tujuan Khusus a. Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada puskesmas terkait dengan pemenuhan standar akreditasi sehingga puskesmas dapat melakukan pemenuhan standar akreditasi. b. Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada puskesmas terkait pemahaman standard dan instrument akreditasi sehingga puskesmas dapat melakukan peningkatan mutu sesuai standart. c. Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada puskesmas terkait penyusunan dokumen pendukung penilaian re akreditasi Puskesmas. d. Mendorong kesiapan Puskesmas untuk menghadapi penilaian re akreditasi Puskesmas. e. Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada puskesmas terkait peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas.



D.



Waktu dan tempat Kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Surya Yudha Banjarnegara, dengan ketentuan sebagai berikut: Tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 22 s/d 23 Oktober 2020 26 s/d 27 Oktober 2020 2 s/d 3 November 2020



E.



Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi FKTP Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi FKTP Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi FKTP Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi FKTP



Tempat Plumbon Room, Hotel Surya Yudha Banjarnegara Plumbon Room, Hotel Surya Yudha Banjarnegara Surya Room, Hotel Surya Yudha Banjarnegara Kencana Room, Hotel Surya Yudha Banjarnegara



Pembicara Narasumber Workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi FKTP dari Kementerian Kesehatan RI



F.



Peserta 1. Pokja Admen, UKM, UKP pada 35 UPTD Puskesmas se-Kabupaten Banjarnegara 2. Pendamping Akreditasi FKTP Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara



G.



Metode Metode pelaksanaan kegiatan Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi FKTP dilaksanakan dengan metode ceramah, studi kasus, tanya jawab/ diskusi.



H.



Jadwal Tentativ No



WORKSHOP PEMAHAMAN STANDAR DAN INSTRUMEN AKREDITASI FKTP Waktu Pokok Bahasan Nara sumber Keterangan Hari 1



1



08.00 – 09.00



Registrasi Peserta



Dinas Kesehatan



2



09.00 – 09.30



Pembukaan



Kelas gabung



3



09.30 – 10.30



4 5



10.30 - 10.45 10.45 – 11.45



Surveior UKM



Kelas gabung



6 7



11.45 - 12.30 12.30-13.30



Surveior UKM



Kelas gabung



8



13.30 – 13.45



Dinkes Kab. Banjarnegara



Kelas Gabung



9



13.45-16.00



-Surveyor Admen -Surveyor UKM -Surveyor UKP



Kelas pisah masing-masing Pokja



1



08.00 – 09.15



-Surveyor Admen



Kelas Gabung



2 3



09.15- 09.30 09.30-11.45



Strategi Persiapan Penilaian Re Akreditasi Rehat Pemahaman Instrumen Akreditasi BAB 1 dan Bab 4 (keterkaitan) ISHOMA Pemahaman Instrumen Akreditasi BAB 3,6,9 (Mutu) Pembagian Tugas (Puskesmas menyiapkan dokumen akreditasi masing-masing untuk dipresentasikan hari ke-2) a. Pemahaman instrument Bab 2 b. Pemahaman instrument Bab 5 c. Pemahaman instrument Bab 7 dan 8 Hari 2 Penyusunan dokumen akreditasi FKTP (Tata Naskah) Rehat Presentasi dokumen akreditasi



Dinas Kesehatan Kabupaten Surveior ADMEN



-Surveyor Admen



Kelas gabung



Kelas gabung



No



WORKSHOP PEMAHAMAN STANDAR DAN INSTRUMEN AKREDITASI FKTP Waktu Pokok Bahasan Nara sumber Keterangan Puskesmas



I.



4 5



11.45– 12.30 12.30– 14.30



ISHOMA Lanjutan Presentasi dokumen akreditasi Puskesmas



6



14.30-15.30



8



15.30-16.00



Roadmap menuju penilaian re akreditasi Penutupan



-Surveyor UKM -Surveyor UKP -Surveyor Admen -Surveyor UKM -Surveyor UKP Surveior UKP



Kelas gabung



Dinkes Kab/Kota



Kelas gabung



Kelas gabung



Biaya Pelaksanaan kegiatan dibiayai dari Anggaran DAK NF Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020.



Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan



Waluyo Andrajati, S.Kep., Ns NIP. 19790828 200701 1 008