Kalbe Farma, TBK Dan PT. Martina Berto, TBK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER FARMASI INDUSTRI DI PT. MARTINA BERTO, Tbk. DAN PT. KALBE FARMA, Tbk. (25 APRIL - 30 APRIL 2016) AIR HANDLING UNIT (AHU) DI PT. KALBE FARMA, Tbk.



OLEH : VIVI FITRIYANTI S N211 15 776



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2016



BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Industri farmasi sebagai unit usaha yang menunjang kesehatan masyarakat serta bertindak sebagai penghasil obat yang dituntuk untuk dapat menghasilkan obat yang harus memenuhi persyaratan khasialt (efficacy), keamanan (safety), dan mutu (quality) yang berkewajiban dan bertanggung jawab sosial untuk memproduksi obat, kosmetik maupun makanan minuman yang bermutu tinggi, berkhasiat dan terjamin keamanannya. Berdasarkan hal tersebut, industri farmasi di Indonesia perlu memberikan jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan. Jaminan mutu suatu produk obat jadi, tidak hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, namun hal terpenting yaitu mutu harus di terapkan dan dijaga pada disetiap proses produksi dari awal hingga akhir. Langkah utama untuk menjamin mutu dari suatu produk obat yang dihasilkan adalah dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat yag Baik (CPOB). Penerapan CPOB dalam industri farmasi bertujuan untuk mengatur dan memastikan mutu obat yang diproduksi secara konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan (Kementrian Kesehatan RI, 2010). Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 43/MENKES/II/1988 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sehingga setiap industri farmasi wajib menerapkan CPOB dalam upaya pengendalian, pengadaan, distribusi dan pemantapan obat yang menyeluruh dan terpadu. Guna mengontrol agar produk yang beredar di masyarakat merupakan obat yang terjamin mutunya dan aman digunakan oleh mayarakat. Dalam rangka membina generasi baru khususnya tenaga Apoteker berasaskan penerapan CPOB dan CPKB di bidang industri, maka PT.



Kalbe Farma Tbk. dan PT Martina Berto Tbk. membuka kesempatan bagi calon Apoteker untuk melaksanakan PKPA agar dapat menggali ilmu farmasi industri melalui kegiatan tersebut. Salah satu aspek dalam penerapan CPOB yang perlu diperhatikan yaitu Sistem/Unit Pengaturan Udara (AHU) untuk menjamin dihasilkannya produk-poduk yang bermutu tinggi. AHU merupakan seperangkat alat yang dapat mengontrol suhu, kelembapan, aliran udara, jumlah pergantian udara, dan sebagainya, di ruang produksi sesuai dengan persyaratan ruangan yang telah ditentukan. Pengaturan AHU sangat penting untuk menunjang keberhasilan proses produksi hingga dihasilkan produk-produk yang bermutu tinggi. I.2 Tujuan Adapun tujuan dari kegiatan PKPA farmasi industri yang dilaksanakan di PT. Kalbe Farma, Tbk dan PT Martina Berto Tbk adalah : a. Memperoleh pengetahuan dan wawasan mengenai penerapan segala aspek CPOB di PT. Kalbe Farma, Tbk dan penerapan CPKB di PT Martina Berto, Tbk. b. Mengetahui penerapan CPOB terkait Sistem Pengaturan Udara (Air Handling Unit) di PT. Kalbe Farma Tbk.



BAB II TINJAUAN UMUM II.1 PT. Martina Berto, Tbk II.1.1 Visi dan Misi Visi dari PT. Martina Berto, Tbk adalah menjadi perusahaan perawatan kecantikan dan spa yang terkemuka di dunia dengan produk yang bernuansa ketimuran dan alami, melalui pemanfaatan teknologi modern, penelitian dan pengembangan sebagai sarana peningkatan nilai tambah bagi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya (PT. Martina Berto, 2015) Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka misi dari PT. Martina Berto, Tbk adalah : 1. Mengembangkan, memproduksi dan memasarkan produk perawatan kecantikan dan spa yang bernuansa ketimuran dan alami dengan standar mutu internasional guna memenuhi kebutuhan konsumen diberbagai segmen pasar dari premium, menengah atas, menengah dan menengah-bawah dalam suatu portofolio yang sehat dan setiap merek mampu mencapai posisi 3 besar di Indonesia di setiap segmen pasar yang dimasukinya. 2. Menyediakan layanan yang prima kepada semua pelanggan dalam porsi yang seimbang, termasuk konsumen dan para penyalur produk. 3. Mempertahankan kondisi keuangan yang sehat dan pertumbuhan bisnis. 4. Merekrut, melatih dan mempertahankan tenaga kerja yang kompoten dan produktif sebagai bagian dari aset perseroan 5. Memanfaatkan metode operasi, sistem dan teknologi yang efisien dan efektif di seluruh unit dan fungsi usaha 6. Menerapkan “Good Corporate Governance” secara konsisten demi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders)



7. Memberikan tingkat keuntungan yang wajar kepada para pemegang saham. 8. Mengembangkan pasar internasional kosmetika, produk spa dan herbal dengan fokus jangka menengah di kawasan Asia Pacific dan fokus jangka panjang di pasar global dengan produk dan merek pilihan II.2.2. Lokasi Saat ini PT. Martina Berto Tbk, memiliki dua pabrik dengan lokasi yang berbeda yaitu : (PT. Martina Berto, 2015) 1. Martina Berto Plant I, terletak di Kawasan Industri Pulogadung , didirikan pada tahun 1986 dengan luas area 10.245 m2. 2. Martina Berto Plant II, terletak di Gunung Putri didirikan pada tahun 1994 dengan luas area 10.629 m2. Berdasarkan pada rencana pengembangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, masing-masing pabrik mempunyai fokus produksi tertentu. Martina Berto Plant I fokus pada produksi produk kosmetik, perawatan tubuh dan kulit. Sedangkan Martina Berto Plant II fokus pada produksi jamu dan makanan kesehatan. Selain dua pabrik PT. Matina Berto Tbk, juga mempunyai kebun budidaya tanaman dan penelitian yang terletak di Sawangan dan Cikarang. Kebun koleksi tanaman obat dan kosmetik



seluas



0,7



hektar



terletak



di



Sawangan



dan



kebun



pengembangan dan produksi tanaman obat dan kosmetik seluas 10 hektar terletak di Cikarang. II.2.3. Produk Perseroan dan anak perusahaan memiliki fasilitas produksi yang terbagi ke dalam empat kategori, yaitu : 1. Kosmetik



cair,



termasuk



didalamnya



cairan



pembersih



muka,



pelembab, toner, alas bedak, body splash cologne, hair spray, dan produk cair lainnya.



2. Kosmetik kering, termasuk didalamnya eye shadow, blush on, loose powder dan compact powder. 3. Kosmetik semi padat, termasuk didalamnya lipstik, creamy foundation, dan lain-lain 4. Obat tradisional termasuk didalamnya masker, mangir, lulur, dan teh herbal Selain pembagian kategori produk berdasarkan proses produksi, Perseroan membagi produ-produk yang dimilikinya berdasarkan kategori produk, yaitu : colour cosmetic, skin care, body care, hair care, jamu (obat tradisional) dan lain-lain. Produk kosmetik PT. Martina Berto Tbk antara lain : 1. Belia a. Preparat wangi-wangian -



mist cologne



b. Preparat make up -



lipstik, compact powder



2. Caring Colour a. Preparat Make Up -



lip colour, liquid foundation, loose powder, dual action cake, cheek cake, lipstik, BB cream



b. Preparat mata -



eye shadow, eye candy



3. Biokos Preparat perawatan : -



skin care for all age



4. Cempaka Cosmetic a. Skin care -



Pelembab, cleansing milk, face tonic, hand and body lotion



b. Make up base -



Alas bedak, cream pemutih, bedak tabur, two way cake UV, whitening, foundation, bedak padat, compact powder, face powder



c. Decorative : -



mascara, beauty kit



5. Dewi Sri Spa Preparat untuk kebersihan badan : levender oil, green tea, lemon oil, VCO, javanese rose, dan lain-lain 6. Mirabella a. Preparat make up -



Lipstik, lip gloss, lip perfection



b. Eye make up -



Eye liner, eye brow pencil, eyeliner liquid pen, eyeshadow



c. Make up base : cleansing milk, face tonic, foundation stick, blush on 7. PAC a. Make up base -



Make up remover, brush cleaner, lipstick, blush on, foundation, lip gloss, lipstick pencil, liner, lip colour



b. Preparat mata : -



Liquid eyeliner, eyeshadow, mascara



8. Sari Ayu a. Preparat make up -



Lipstik, alas bedak, blush on, lip gloss, bedak tabur, cleansing, penyegar



b. Preparat mata -



Eye brow, eye make-up, eyeshadow



c. Preparat untuk perawatan : -



Facial foam acne, cream masker jerawat, body lotion, dan lainlain



d. Hair Care : Sariayu Hijab Conditioner, Sariayu Hijab Shampoo Sachet e. Jamu : Kaplet jerawat, kaplet susut perut, dan lain-lain. 9. Rudy hadisuwarno a.



Aloe Cream 250 ml



b.



Hairlossdefense Shampoo Ginseng 200 ml



c.



Hairlossdefense Hair Mask Ginseng 50 ml dan 200 ml



d.



Sariayu Hijab Conditioner



e.



Anti Dundruff Serum



f.



Creambath Ginseng UVF



g.



Damagefense Conditioner Sunflower



h.



Damagefense Hair Tonic Sunflower



i.



Damagefense Shampoo Sunflower 100 ml dan 200 ml



j.



Dandrufdefense Hair Tonic Tea Tree Oil 100 ml dan 225 ml



k.



Dandrufdefense Shampoo Tea Tree Oil 200 ml



l.



Hair Growth Serum



j.



Hair Intenxive Repair Serum



k.



Hair Spray Aerosol Strong 250 ml



l.



Hair Spray Non Aerosol Strong 200 ml



II.2.4. Sertifikat Pada tahun 1996 PT Martina Berto menjadi pabrik kosmetik pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008 (Sistem Manajemen Mutu), perusahaan ini menjadi satu-satunya pendiri Global Compact PBB dari Asia (PT. Martina Berto, 2015). 1. Perusahaan ini juga mendapatkan sertifikat ISO 14001 : 2004 dan sertifikat GMP: CPKB (Cara Produksi kosmetika Yang Baik) dan CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik) pada tahun 2000. 2. Halal Award 2015 diterima oleh brand Sariayu Martha Tilaar yang terpilih sebagai Halal Top Brand 2015 untuk kategori kosmetik. 3. Pada tahun 2015 juga sertifikat Ecocert diberikan untuk brand Solusi Martha Tilaar Organic Renewage yang menjadi kosmetik pertama dari



Indonesia yang berbahan aktif dengan sertifikasi Ecocert, yaitu minyak biji anggur dan ekstrak kayu manis. II.2.5. Penerapan CPKB 1. Sistem Manajemen Mutu Perusahaan hendaknya memahami sistem penjaminan mutu termasuk Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan dilengkapi dengan personil yang handal, bangunan, peralatan dan fasilitas yang sesuai serta cukup dalam mencapai sasaran mutu yang telah ditetapkan. Penjaminan Mutu mencakup semua hal yang dapat mempengaruhi mutu produk, baik secara individu maupun kolektif. Hal ini terkait pada semua aktivitas perusahaan secara total untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan mutu yang telah ditetapkan (PT. Martina Berto, 2015). Secara struktur organisasi kedudukan QA dan QC sejajar tetapi dalam pelaksanaannya sistem manajemen mutu pada PT. Martina Berto semua dirilis oleh QA. Penjaminan mutu pada PT. Martina Berto mencakup semua hal yang dapat mempengaruhi mutu produk, baik secara individu maupun kolektif. Hal ini terkait pada semua aktivitas perusahaan secara total untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan mutu yang telah ditetapkan (PT. Martina Berto, 2015). Pelaksanaan sistem mutu telah menjamin bahwa



apabila



diperlukan, dilakukan pengambilan contoh bahan awal, produk antara dan produk jadi, serta dilakukan pengujian terhadapnya untuk menentukan diluluskan atau ditolak, yang didasarkan atas hasil uji yang berkaitan dengan mutu (PT. Martina Berto, 2015). 2. Personalia Personalia yang bekerja di PT. Martina Berto mempunyai pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tersedia dalam jumlah yang cukup.



Mereka harus dalam keadaan sehat dan mampu menangani tugas yang dibebankan kepadanya Organisasi, Kualifikasi dan Tanggung jawab pada PT. Martina Berto yakni: 1) Dalam



struktur



organisasi



perusahaan,



bagian



produksi



dan



pengawasan mutu hendaklah dipimpin oleh orang yang berbeda dan tidak ada keterkaitan tanggung jawab satu sama lain. 2) Kepala bagian produksi harus memperoleh pelatihan yang memadai dan berpengalaman dalam pembuatan kosmetik. Ia harus mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam manajemen produksi yang meliputi semua pelaksanaan kegiatan, peralatan, personalia produksi, area produksi dan pencatatan. 3) Kepala bagian jaminan mutu harus memperoleh pelatihan yang memadai dan berpengalaman dalam bidang pengawasan mutu. Ia harus diberi kewenangan penuh dan tanggung jawab dalam semua tugas pengawasan mutu meliputi penyusunan, verifikasi dan penerapan semua prosedur pengawasan mutu. 3. Bangunan dan Fasilitas Bangunan dan fasilitas pada PT. Martina Berto dipilih pada lokasi yang sesuai, dirancang, dibangun, dan dipelihara sesuai standar, yaitu sebagai berikut: 1) Tidak menyebabkan kontaminasi dari lingkungan sekitar dan hama. 2) Tersedia ruang ganti pakaian dan fasilitasnya. Toilet terpisah dari area produksi guna mencegah terjadinya kontaminasi. 3) Permukaan dinding dan langit-langit halus dan rata serta mudah dirawat dan dibersihkan. Lantai di area pengolahan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan dan disanitasi. 4) Area gudang mempunyai luas yang memadai dengan penerangan yang sesuai, diatur dan diberi perlengkapan sedemikian rupa sehingga memungkinkan penyimpanan bahan dan produk dalam keadaan kering, bersih dan rapi.



4. Peralatan Peralatan yang terdapat pada PT. Martina Berto didesain dan ditempatkan sesuai dengan produk yang dibuat: 1) Rancang Bangun a. Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan yang diolah tidak bereaksi atau menyerap bahan. b. Peralatan tidak menimbutkan akibat yang merugikan terhadap produk misalnya melalui tetesan oli, kebocoran katub atau melalui modifikasi atau adaptasi yang tidak salah/tidak tepat. c. Peralatan mudah dibersihkan. 2) Pemasangan dan Penempatan a. Peralatan/mesin ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kemacetan aliran proses produksi dan diberi penandaan yang jelas untuk menjamin tidak terjadi campur baur antar produk. b. Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara, dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai selama kegiatan berlangsung. Saluran ini diberi label atau tanda yang jelas sehingga mudah dikenali. c. Sistem-sistem penunjang seperti sistem pemanasan, ventilasi, pengatur suhu udara, air (air minum, air murni, air suling), uap, udara bertekanan dan gas berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuannya dan dapat di identifikasi. 3) Pemeliharaan a. Peralatan untuk menimbang mengukur, menguji dan mencatat dipelihara



dan



dikalibrasi



secara



berkala.



Semua



catatan



pemeliharaan dan kalibrasi disimpan. b. Petunjuk cara pembersihan peralatan ditulis secara rinci dan jelas diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dengan jelas. 5. Sanitasi dan Higiene



Sanitasi dan higiene dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. Pelaksanaan sanitasi dan higiene mencakup personalia, bangunan, mesin-mesin dan peralatan serta bahan awal. 1) Personalia a. Personalia harus dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur untuk semua personil bagian produksi yang terkait dengan proses pembuatan. b. Semua personil harus melaksanakan higiene perorangan. c. Setiap personil yang pada suatu ketika mengidap penyakit atau menderita luka terbuka atau yang dapat merugikan kualitas tidak diperkenankan menangani bahan baku, bahan pengemas, bahan dalam proses dan produk jadi. d. Semua personil yang diizinkan masuk ke area produksi harus melaksanakan higiene perorangan termasuk mengenakan pakaian kerja yang memadai. 2) Bangunan a. Tersedia wastafel dan toilet dengan ventilasi yang baik yang terpisah dari area produksi. b. Tersedia loker di lokasi yang tepat untuk tempat ganti pakaian dan menyimpan pakaian serta barang-barang lain milik karyawan. 3) Peralatan dan Perlengkapan a. Peralatan / perlengkapan harus dijaga dalam keadaan bersih. b. Pembersihan dengan cara basah atau vakum lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat digunakan dengan hati-hati dan sedapat mungkin dihindari karena menambah risiko pencemaran produk. c. Prosedur tetap pembersihan dan sanitasi mesin-mesin telah diikuti dengan konsisten. Pada PT. Martina Berto



metode pembersihan yang biasa



digunakan yaitu bahan pembersih etanol 70% dan untuk higiene



perorangan dengan menggunakan masker, sarung tangan, baju dan sepatu kerja saat melakukan produksi. 6. Produksi Pada setiap proses produksi pada PT. Martina Berto dilakukan pengawasan mutu yang mengacu kepada sistem Quality Assurance di mulai dari bahan baku, bahan setengah jadi, produk jadi, hingga pengiriman ke distributor. 1) Air untuk Produksi a. Peralatan untuk memproduksi air dan sistem pemasokannya telah dapat memasok air yang berkualitas. Sistem pemasokan air disanitasi sesuai Prosedur Tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan. b. Air yang digunakan untuk produksi sekurang-kurangnya berkualitas air minum. Mutu air yang meliputi parameter kimiawi dan mikrobilologi telah dipantau secara berkala, sesuai prosedur tertulis dan setiap ada kelainan akan segera ditindak lanjuti dengan tindakan koreksi. c. Pada PT. Martina Berto air yang digunakan pada proses produksi adalah purified water. 2) Verifikasi Material (Bahan) a. Semua pasokan bahan awal (bahan baku dan bahan pengemas) diperiksa dan diverifikasi mengenai pemenuhannya terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan dan dapat ditelusuri sampai dengan produk jadinya. b. Contoh bahan awal diperiksa secara fisik mengenai pemenuhannya terhadap spesifikasi ditetapkan, dan dinyatakan lulus sebelum digunakan. c. Semua bahan harus bersih dan telah diperiksa kemasannya terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran, lubang atau terpapar. 3) Pencatatan Bahan



a. Semua bahan memiliki catatan yang lengkap mengenai nama bahan yang tertera pada label dan pada bukti penerimaan, tanggal penerimaan, nama pemasok, nomor batch dan jumlah. b. Setiap penerimaan dan penyerahan bahan awal dicatat dan diperiksa secara teliti kebenaran identitasnya. 4) Material Ditolak (Reject) Pasokan bahan yang tidak memenuhi spesifikasi akan ditandai, dipisah dan segera diproses lebih lanjut sesuai Prosedur Tetap. 5) Sistem Pemberian Nomor Bets a. Setiap produk antara, produk ruahan, dan produk akhir diberi nomor identitas produksi (nomor bets) yang dapat memungkinkan penelusuran kembali riwayat produk untuk produk yang sama guna menghindari kebingungan / kekacauan. b. Catatan pemberian nomor bets disimpan 6) Penimbangan dan Pengukuran a. Penimbangan dilakukan di tempat tertentu menggunakan peralatan yang telah dikalibrasi. b. Semua pelaksanaan penimbangan dan pengukuran akan dicatat dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas yang berbeda. 7) Prosedur dan Pengolahan a. Semua bahan awal harus lulus uji sesuai spesifikasi yang ditetapkan. b. Semua prosedur pembuatan harus dilaksanakan sesuai prosedur tetap tertulis. c. Semua pengawasan selama proses yang diwajibkan harus dilaksanakan dan dicatat. d. Produk ruahan harus diberi penandaan sampai dinyatakan lulus oleh Bagian Pengawasan Mutu. e. Hasil akhir proses produksi dicatat. 8) Produk Kering Penanganan bahan dan produk kering memerlukan perhatian khusus dan bila perlu dilengkapi dengan sistem pengendali debu, atau sistem hampa udara sentral atau cara lain yang sesuai. Penanganan bahan-bahan yang kering sering menimbulkan masalah: kontaminasi silang, kontaminasi udara dan masalah kesehatan bagi personil akibat debu pada saat pengolahan maupun



pengemasan sehingga memerlukan perhatian khusus. Kontaminasi silang, kontaminasi udara dan kemungkinan timbulnya masalah bagi kesehatan personil dapat dikurangi dengan : a. Menggunakan sistem pengendalian debu, penyedot debu diruang timbang, ruang pencampuran, ruang pengisian dan pengemasan. b. Sistem penghisap debu yang efektif dipasang dengan letak lubang pembuangan yang tepat untuk mencegah pencemaran terhadap produk atau proses lain. c. Mesin pencampur, pengayak dan pengisian dilengkapi dengan sistem pengendalian debu. d. Ruangan tertutup, terpisah dengan area proses basah. e. Menggunakan ruang antara (air lock). f. Peralatan pelindung keselamatan bagi personil. 9) Produk Basah a. Cairan, krim, dan lotion harus diproduksi sedemikian rupa untuk mencegahdari kontaminasi mikroba dan kontaminasi lainnya. b. Penggunaan sistem produksi dan transfer secara tertutup. Sistem produksi secara tertutup adalah sistem pengolahan dimana semua bahan baku dicampur secara tertutup melalui proses pemindahan dengan udara bertekanan. Proses pencampuran berada dalam tangki yang tertutup, pemindahan dan pengisian produk dilakukan melalui sistem perpipaan yang tertutup untuk menjamin agar produk tidak tercemar. 10) Pelabelan dan Pengemasan a. Lini pengemasan hendaklah diperiksa sebelum dioperasikan. Peralatan harus bersih dan berfungsi baik. Semua bahan dan produk



jadi



dari



kegiatan



pengemasan



sebelumnya



harus



dipindahkan. b. Selama proses pelabelan dan pengemasan berlangsung, akan diambil contoh secara acak dan diperiksa. c. Sisa label dan bahan pengemas dikembalikan ke gudang dan dicatat. Bahan pengemas yang ditolak, dicatat dan diproses lebih lanjut sesuai dengan Prosedur Tetap. 11) Produk Jadi, Karantina dan Pengiriman ke Gudang Produk Jadi



Semua produk jadi dikarantina terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lulus uji oleh bagian Pengawasan Mutu, barulah dimasukkan ke gudang produk jadi. Selanjutnya produk dapat didistribusikan. 7. Pengawasan Mutu Pengawasan mutu merupakan semua upaya pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan sebelum, selama dan setelah pembuatan kosmetik untuk menjamin agar kosmetik yang diproduksi senantiasa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bila belum tersedia fasilitas uji, dapat dilakukan pengujian dengan menunjuk laboratorium yang terakreditasi.



Untuk



menjamin



kebebasan



dalam



menetapkan



keputusannya, maka Bagian Pengawasan Mutu merupakan bagian yang terpisah dari bagian produksi. Pengawasan mutu pada PT.Martina Berto dilakukan oleh QC secara menyeluruh mulai dari incoming material, in process control, dan outgoing product. Proses pemeriksaan yang dilakukan QC mengacu pada standar yang telah ditetapkan yakni farmakope Indonesia, BP, dan USP. Pengawasan mutu meliputi: 1) Pengambilan contoh (sampling), pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan awal produk dalam proses, produk antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Pengambilan contoh hendaklah dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan diberi kewenangan untuk tugas tersebut, guna menjamin contoh yang diambil senantiasa sesuai dengan indentitas dan kualitas bets yang diterima. 2) Program pemantauan lingkungan, tinjauan terhadap dokumentasi bets, program pemantauan contoh pertinggal, pemantauan mutu produk di peredaran, penelitian stabilitas dan menetapkan spesifikasi bahan awal dan produk jadi agar senantiasa memenuhi standar yang ditetapkan. A. Pengolahan Ulang a) Metoda pengolahan ulang dievaluasi untuk menjamin agar pengolahan ulang tidak mempengaruhi mutu produk.



b) Pengujian tambahan dilakukan terhadap produk jadi hasil pengolahan ulang. B. Produk Kembalian a) Produk kembalian diidentifikasi dan disimpan terpisah di tempat yang dialokasikan untuk itu atau diberi pembatas yang dapat dipindah-pindah misalnya pembatas dari bahan pita, rantai atau tali. b) Semua produk kembalian diuji kembali apabila perlu, disamping evaluasi fisik sebelum diluluskan untuk diedarkan kembali c) Produk kembalian yang tidak memenuhi syarat spesifikasi akan ditolak. d) Produk yang ditolak dimusnahkan sesuai Prosedur Tetap. e) Catatan produk kembalian dipelihara.



8. Dokumentasi Dokumentasi adalah catatan tertulis tentang formula, prosedur, perintah dan catatan tertulis lainnya yang berhubungan dengan proses pembuatan kosmetik. Dokumen yang telah kadaluarsa dimusnahkan setiap 5 tahun sekali, dan soft copyannya disimpan sebagai arsip perusahaan. 1) Bila terjadi atau ditemukan suatu kekeliruan dalam dokumen hendaknya dilakukan pembetulan sedemikian rupa sehingga naskah aslinya harus tetap terdokumentasi. 2) Dokumen hendaklah diberi tanggal dan disahkan. 3) Salinan dokumen hendaklah diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dan pendistribusiannya dicatat. 4) Semua dokumen hendaknya direvisi dan diperbaharui secara berkala, dokumen yang sudah tidak berlaku segera ditarik kembali dari pihakpihak terkait untuk diamankan. 9. Audit Internal



Audit Internal pada PT. Martina Berto terdiri dari kegiatan penilaian dan pengujian



seluruh



atau



sebagian



dari



aspek produksi



dan



pengendalian mutu dengan tujuan untuk meningkatkan sistem mutu. Audit Internal dapat dilakukan oleh pihak luar, atau auditor profesional atau tim internal yang dirancang oleh manajemen untuk keperluan ini yang diaudit oleh BPOM satu kali setiap dua tahun. Pelaksanaan Audit Internal dapat diperluas sampai ke tingkat pemasok dan kontraktor, bila perlu. Laporan harus dibuat pada saat selesainya tiap kegiatan Audit Internal dan di dokumentasikan dengan baik. Sedangkan Pada inspeksi diri dilakukan sekali setahun oleh QA. 10. Penyimpanan Ketentuan tentang penyimpanan meliputi area penyimpanan serta penanganan dan pengawasan persediaan. 1) Area Penyimpanan a. Area penyimpanan hendaknya cukup luas untuk memungkinkan penyimpanan yang memadai dari berbagai kategori baik bahan maupun produk, seperti bahan awal, produk antara, ruahan dan produk jadi, produk yang dikarantina, dan produk yang lulus uji, ditolak, dikembalikan atau ditarik dari peredaran. b. Area penyimpanan hendaknya dirancang atau disesuaikan untuk menjaminkondisi penyimpanan yang baik, bersih, kering dan dirawat dengan baik. Bila diperlukan area dengan kondisi khusus (suhu dan kelembaban)hendaknya disediakan, diperiksa dan dipantau fungsinya. c. Area penyimpanan untuk produk karantina hendaknya diberi batas secara jelas. 2) Penanganan dan Pengawasan Persediaan Penerimaan Produk a. Pada saat penerimaan, barang dokumen hendaknya diperiksa dan dilakukan verifikasi fisik dengan bantuan keterangan pada label yang meliputi tipe barang dan jumlahnya.



b. Barang



kiriman



harus



diperiksa



dengan



teliti



terhadap



kemungkinan terjadinya kerusakan dan atau cacat. Hendaknya ada Catatan Pertingga luntuk setiap penerimaan barang. Pengawasan a. Catatan-catatan



harus



dipelihara



meliputi



semua



catatan



penerimaan dan catatan pengeluaran produk. b. Pengawasan hendaknya meliputi pengamatan prinsip rotasi barang (FlFO). c. Semua label dan wadah produk tidak boleh diubah, dirusak atau diganti.



11. Kontrak Produksi dan Pengujian Pelaksanaan kontrak produksi dan pengujian hendaknya secara jelas dijabarkan, disepakati dan diawasi, agar tidak terjadi kesalah pahaman atau salah dalam penafsiran di kemudian hari, yang dapat berakibat tidak memuaskannya mutu produk atau pekerjaan. Dalam hal kontrak pengujian, keputusan akhir terhadap hasil pengujian suatu produk, tetap merupakan tanggung jawab pemberi kontrak. Penerima kontrak hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengujian sampai diperoleh hasil pengujian. 12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk 1) Penanganan Keluhan a. Hendaknya ditentukan Personil yang bertanggung jawab untuk menangani keluhan dan menentukan upaya pengatasannnya. Bila orang yang ditunjuk berbeda dengan personil yang diberi kewenangan untuk menangani hal tersebut, yang bersangkutan hendaknya diberi arahan untuk waspada terhadap kasus-kasus keluhan, investigasi atau penarikan kembali (recall).



b. Harus ada prosedur tertulis yang menerangkan tindakan yang harusdiambil, termasuk perlunya tindakan penarikan kembali (recall), bila kasus keluhan yang terjadi meliputi kerusakan produk. c. Bila kerusakan produk ditemukan atau diduga terjadi dalam suatu bets, hendaknya dipertimbangkan kemungkinan terjadinya kasus serupa pada bets lain. Khususnya bets lain yang mungkin mengandung produk proses ulang dari bets yang bermasalah hendaknya diselidiki. d. Apabila terjadi kegagalan produk dan kerusakan produk yang menjurus kepada terganggunya keamanan produk, Instansi yang berwenang hendaknya diberitahu.



2) Penarikan Produk a. Hendaknya dibuat sistem penarikan kembali dari peredaran terhadap produk yang diketahui atau diduga bermasalah. b. Hendaknya ditunjuk Personil yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan koordinasi penarikan kembali produk termasuk personil lain dalam jumlah yang cukup. c. Keefektifan pengaturan penarikan kembali produk hendaknya dievaluasi dari waktu ke waktu. d. Hendaklah dibuat instruksi tertulis yang menjamin bahwa produk yang ditarik kembali disimpan dengan baik pada daerah yang terpisah sambil menanti keputusan selanjutnya.



II.2 Kalbe Farma II.2.1 Visi dan Misi Perusahaan Visi PT. Kalbe Farma, Tbk adalah “Menjadi perusahaan Indonesia terbaik dalam bidang kesehatan yang didorong oleh inovasif, merek dagang yang kuat dan menejemen yang unggul.” Misi PT. Kalbe Farma, Tbk.menetapkan misi perusahaan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Misi PT. Kalbe Farma, Tbk. terfokus pada tiga elemen utama, yaitu: (“To Improve Health For A Better



Life”), “Meningkatkan kesehatan untuk kehidupan yang lebih baik” dengan tujuan sebagai berikut : 1. Mengembangkan, memproduksi, dan memasarkan produk perawatan kecantikan dan spa yang bernuansa ketimuran dan alami dengan standar mutu internasional. 2. Menyediakan layanan prima kepada pelanggan dalam porsi yang seimbang, termasuk konsumen dan para penyalur produk. 3. Mempertahankan kondisi keuangan yang sehat dan pertumbuhan bisnis. 4. Merekrut, melatih, dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten dan produktif sebagai bagian dari aset Perseroan. 5. Memanfaatkan metode operasi, sistem, dan teknologi yang efisien dan efektif di seluruh unit dan fungsi usaha. 6. Menerapkan “Good Corporate Governance” secara konsisten demi kepentingan para pemangku kepentingan. 7. Memberikan tingkat keuntungan yang wajar kepada para pemegang saham. 8. Mengembangkan pasar internasional kosmetika, produk spa, dan herbal dengan fokus jangka menengah di kawasan Asia Pasifik dan fokus jangka panjang di pasar global. Dalam mencapai visi dan misi kalbe mempunyai motto: “The Scientific Pursuit of Health for a Better Life” (Mengabdikan ilmu untuk kesehatan dan kesejahteraan). Visi dan misi tersebut dilaksanakan dengan melakukan juga nilai inti PT. Kalbe Farma, Tbk. yaitu dengan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan (giving the best to customers), gigih untuk mencapai yang terbaik (striving for exellence), kerja sama yang kokoh (strong team work), inovasi (innovation), integritas (integrity), dan lincah (agillity). Selain itu, PT Kalbe Farma, Tbk. juga membuat suatu core value (nilai inti) yang berfungsi menunjang penerapan visi dan misi yaitu berupa Kalbe Panca Sradha dan dijadikan landasan oleh seluruh karyawan dalam menjalankan kinerja sehari-hari (Fatmawati, 2014) : 1. Trust is the glue of life (Saling percaya adalah perekat diantara kami)



2. Mindfulness is the foundation of our action (Kesadaran penuh adalah dasar setiap tindakan kami) 3. Innovation is the key to our success (Inovasi adalah kunci keberhasilan kami) 4. Strive to be the best (Bertekad untuk menjadi yang terbaik) 5. Interconnectedness is a universal way of life (Saling keterkaitan adalah panduan hidup kami)



Gambar 1. Logo PT. Kalbe Farma, Tbk.



II.2.2 Sertifikasi c-GMP dan CPOB terkini serta penghargaan PT. Kalbe Farma Tbk Pada tahun 2001 mendapatkan sertifikat ISO 9001:2000 dari Lloyds Register Quality Assurance, pada tahun 2012 PT. Kalbe Farma, Tbk juga telah mendapatkan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk sediaan tablet biasa dan salut non Antibiotika; tablet biasa dan salut antibiotika non βlaktam; suspensi kering oral non antibiotika; serta suspensi kering oral antibiotika non β-laktam dan pada bulan Januari 2014, PT. Kalbe Farma, Tbk



telah



mendapatkan



sertifikat



ISO



14001:2004.



Selanjutnya,



mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 pada tahun. dari Lloyds Register Quality Assurance. Selain itu juga mendapatkan sertifikat OHSAS 18001:2007 pada April 2014 (Fatmawati, 2014). Saat ini, Kalbe adalah salah satu perusahaan farmasi terbesar di Asia Tenggara yangsahamnya telah dicatat di bursa efek dengan nilai kapitalisasi pasar di atas US$ 1 miliar dan penjualan melebihi Rp 7 triliun. II.2.3 Produk-produk a. Divisi Produk Kesehatan



Terdapat tiga jenis produk kesehatan yang ditawarkan oleh Kalbe yaitu obat bebas, produk nutrisi dan produk minuman energi. Produk obat bebas ditujukan untuk keluarga yang diperkirakan memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan kesehatan profesional. Sedangkan, produk nutrisi yang ditawarkan adalah produk-produk yang digunakan untuk mendukung kesehatan dengan sasaran pasar masyarakat di semua kelompok usia, seperti susu bayi dan anakanak, ibu hamil dan menyusui, beberapa kebutuhan khusus kaum manula serta biskuit dan sereal bayi. Produk minuman energi yang ditawarkan didominasi oleh Extra Joss® dengan sasaran konsumen adalah kaum pekerja. Beberapa merek yang menjadi pemimpin masing-masing kategori produk adalah Promag® dan Waisan® (obat sakit maag), NeoEntrostop® (anti-diare), Woods®, Komix®, Mextril® , dan Mixadin® (obat



batuk),



Procold®



dan



Mixagrip®



(obat



flu),



Fatigon®,



Cerebrovit® dan Cerebrofort® (multivitamin). Produk nutrisi Kalbe telah memperoleh posisi pasar yang kuat di Industri. Beberapa produk nutrisi andalan Kalbe adalah Prenagen® (nutrisi kehamilan), Milna® (biskuit dan sereal bayi), BMT®, Chil Mil®, Chil Kid®, Chil School® (susu bayi dan balita). Selain itu, Kalbe menyediakan



special



clinical



food,



Diabetasol®



yang



telah



mendominasi pasar. Awalnya produk ini diproduksi dengan perjanjian subkontrak dengan pihak ketiga, sekarang diproduksi oleh pabrik baru Kalbe Morinaga yang mulai beroperasi pada April 2007. b. Devisi Obat Resep Kalbe memiliki produk dalam beragam kategori terapi yang terdiri dari obat-obatan berlisensi, generik bermerek dan generik yang berjumlah lebih dari 280 jenis obat. Pada saat ini, Kalbe merupakan produsen obat resep terbesar di Indonesia. Pada tahun 2007, Kalbe memperkenalkan lebih dari 30 produk obat resep baru. Selama ini, Kalbe mengandalkan inovasi dalam riset dan pengembangan untuk memproduksi produk obat generik bermerek juga menjalin aliansi



strategis dengan produsen farmasi dengan reputasi internasional untuk produk yang masih dilindungi paten. Sejak tahun 2004, Kalbe melakukan



teknik



baru



dalam



pengembangan produk, dengan dibentuknya Innogene Kalbiotech yang bergerak di bidang riset bioteknologi. Setelah dua tahun beroperasi,



Kalbe



memperkenalkan



produk



pertamanya



yaitu



Kalsolac®, obat dalam bentuk cairan steril yang digunakan pada fase pemulihan pasca-bedah jantung dan cidera otak traumatis. Untuk fase pemulihan pasca-bedah jantung, obat ini dipasarkan di Indonesia dengan merek Totilac®. Untuk indikasi cidera otak traumatis dilakukan pengujian pada hewan di Amerika Serikat pada tahun 2007 seiring dengan pengurusan paten. Produk lain yang siap dipasarkan adalah TheraCIM®, antikanker antibodi monoklonal yang digunakan untuk mengobati kanker otak serta kanker hidung dan tenggorokan. Kalbe Vision yang khusus bergerak dalam pengembangan dan pemasaran produk perawatan mata yang inovatif juga telah memperkenalkan solusi menyeluruh untuk tindakan operasi katarak. c. Devisi distribusi dan kemasan. Bisnis distribusi dan kemasan Kalbe Grup telah berangsur-angsur mengalami perubahan orientasi dan skala bisnisnya. Sehingga, tidak hanya memenuhi kebutuhan internal Grup. Divisi Distribusi Kalbe mengelola 40 pusat distribusi di seluruh Indonesia, mencakup lebih dari 1 juta outlet. Kalbe telah dipercaya untuk menangani distribusi produk-produk prinsipal non-afiliasi meliputi produsen farmasi, produk kesehatan serta diagnostik dan instrumen medis dan bahan baku kimia.



Pada



tahun



2007,



Divisi



distribusi



melakukan



upaya



peningkatan pelayanan dan diversifikasi bisnis dengan membentuk Klinik Mitrasana di Kawasan Industri Jababeka 2, sebuah fasilitas kesehatan ekonomis yang terdiri dari klinik, farmasi, laboratorium dan mini market. Divisi kemasan Kalbe menyediakan berbagai jenis kemasan dari bahan fleksibel dan kertas bagi produsen obat, kosmetik, nutrisi dan produk kesahatan lain di Indonesia.



II.2.5 Penerapan Aspek CPOB CPOB merupakan pedoman yang sangat penting tidak hanya bagi industri farmasi dan regulator, tetapi juga bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya akan pengobatan yang aman, berkhasiat dan berkualitas. PT. Kalbe Farma, Tbk senantiasa mengembangkan diri melalui inovasi, nama dagang yang kuat, dan manajemen yang unggul. Hal tersebut dilakukan agar PT. Kalbe Farma, Tbk. untuk menjadi perusahaan perawatan kesehatan terbaik. PT. Kalbe Farma, Tbk. memiliki komitmen membantu masyarakat mewujudkan kesehatan dan kehidupan yang lebih baik. Dalam mewujudkan komitmennya, berbagai hal telah dilakukan, salah satunya melalui penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam setiap aspek pembuatan obat di PT. Kalbe Farma, Tbk PT. Kalbe Farma, Tbk menerapkan CPOB



2012, yaitu sebagai



berikut (BPOM, 2014; Kalbe Farma, 2016; Fatmawati, 2014): a.



Manajemen Sistem Mutu Manajemen Mutu berfungsi untuk menjamin pembuatan obat agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi syarat izin edar dan bermutu. Konsep dasar manajemen mutu adalah pengawasan mutu, CPOB dan pemastian mutu yang terkait. Kegiatan manajemen mutu di PT. Kalbe Farma, Tbk telah memenuhi CPOB. Bagian dari manajemen mutu di PT. Kalbe Farma, Tbk adalah Quality Operation, dimana pada bagian ini terdapat Quality Assurance (pemastian mutu) dan Quality Control (pengawasan mutu). Pemastian mutu adalah keseluruhan pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat yang dihasilkan telah memenuhi mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pengawasan mutu bertugas untuk mengontrol kualitas dari bahan awal (bahan baku dan bahan. kemas) hingga ke produk jadi yang siap dipasarkan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi.



Pemastian mutu ini telah dipastikan dengan pelaksanaan CPOB untuk menghindarkan atau meminimalkan resiko yang tidak dapat dideteksi



melalui



serangkaian



tes



misalnya



kontaminasi



dan



tercemarnya produk. Pelaksanaan CPOB itu sendiri dipastikan dengan melakukan pengawasan mutu. Pengawasan mutu ini meliputi berbagai macam aspek seperti produk yang sesuai standar, bangunan dan fasilitas yang memadai, dan sebagainya. b.



Personalia Dalam suatu industri farmasi, personil yang terlibat dalam industri tersebut harus memenuhi persyaratan, baik secara kuantitas maupun kualitas. CPOB mensyaratkan jumlah personil yang memadai dan terkualifikasi untuk melaksanakan semua tugas. Setiap personil harus memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara professional. Sikap dan kesadaran tinggi setiap personil juga diperlukan dalam mewujudkan pelaksanaan CPOB. PT. Kalbe Farma, Tbk menggunakan tenaga kerja yang terlatih secara teknis dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan kegiatan produksi dan pengawasan mutu sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang telah ditentukan secara efektif dan efisien. Masingmasing bagian produksi, RnD, QA, dan QC dipimpin oleh seorang apoteker dan diberi wewenang penuh dan saranan cukup yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. Peningkatan kesadaran dan pemahaman karyawan terhadap CPOB di PT. Kalbe Farma, Tbk. dilakukan melalui program pelatihan Kualitas Lima Aspek (KUA LIMA) yang meliputi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Aspek KUA LIMA meliputi produk, manusia, bahan dan peralatan, metode, serta lingkungan kerja. Uraian lima aspek dalam KUA LIMA adalah: a. Produk yang senantiasa berorientasi pada pasar



b. Sumber daya manusia yang selalu mengutamakan kualitas c. Peralatan, bahan, dan teknologi yang memadai Untuk menjamin kepuasan terhadap semua pelanggan, baik internal maupun eksternal PT. Kalbe Farma Tbk. melakukan berbagai upaya antara lain dengan menerapkan Kalbe Service Exellence (KSE). Setiap karyawan harus



melaksanakan sebelas perilaku KSE, yaitu



senyum tulus, wajah hangat dan bersemangat, pelanggan adalah orang penting, dengarkan kebutuhannya, menyebut namanya, bahasa tubuh positif, membicarakan yang diminati pelanggan, bahasa yang halus dan tepat, memberitahukan proses yang sudah/sedang/akan dikerjakan, pengetahuan akan produk, serta tampil dengan rapi. c.



Bangunan dan Fasilitas PT. Kalbe Farma, Tbk. berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jalan MH. Thamrin blok A3-1, Lippo Cikarang, Bekasi. Bangunannya memiliki luas total 41.027 m2 yang berdiri di atas lahan seluas 105.130 m2, terdiri dari gedung kantor, gedung produksi, teknik, gudang dan sarana pendukung seperti pengolahan limbah, lapangan parkir, koperasi serta kantin. Sedangkan untuk gedung pemasarannya terpisah, yaitu terletak di Gedung Enseval, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta. Lokasi pabrik terletak cukup jauh dari pemukiman penduduk. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi resiko pencemaran, baik dari pabrik ke lingkungan maupun dari lingkungan ke pabrik. Gedung dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi yang berasal dari udara, tanah, air, maupun dari kegiatan di sekitarnya, seperti debu dari industri lain, rembesan air, serangga, binatang pengerat, dan sebagainya. PT. Kalbe Farma, Tbk. Memiliki instalasi pengolahan limbah sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. Pengolahan limbah pabrik ini bekerja sama dengan pihak luar.



Ruang produksi di PT. Kalbe Farma, Tbk, dicat dengan cat epoxy dengan tujuan agar mudah dibersihkan. Ruangan dibuat melengkung (tidak memiliki sudut) agar tidak menjadi tempat berkumpulnya debu. Jendela dibuat miring dengan maksud agar mudah dibersihkan dan juga tidak menjadi tempat berkumpulnya debu. Ruangan dalam produksi dibagi menjadi 3 area yang memiliki tekanan udara yang berbeda. Tujuan dari pembedaan tekanan ini untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Penutup fitting lampu, titik ventilasi, dan instalasi



lainnya



dibuat



rata



dengan



langit-langit



sehingga



meminimalkan adanya celah yang dapat menahan debu. Saranasarana penunjang produksi, seperti Heating, Ventilating, and Air Conditioning (HVAC), pipa saluran air, Air Handling Unit (AHU), kabel listrik diletakkan di ruangan khusus di antara setiap lantai ruangan produksi yang disebut mezzanine. Beberapa ruangan juga dilengkapi dengan pengumpul debu (dust collector) untuk mengendalikan jumlah partikel sesuai dengan kelas ruangan masing-masing. PT. Kalbe Farma Tbk. memiliki bangunan dengan ukuran, rancang bangun, konstruksi, dan tata letak yang secara umum telah memadai sesuai dengan persyaratan CPOB. Hal ini dilakukan dalam rangka



menunjang



pelaksanaan



kerja,



pembersihan,



dan



pemeliharaannya. Rancang bangun dan tata letak ruang produksi PT. Kalbe Farma, Tbk. dibagi menjadi beberapa kelompok sehingga kegiatan-kegiatan dapat berlangsung tanpa harus berhubungan dengan daerah luar. Ruang ganti pakaian berhubungan langsung dengan area produksi dan dipisahkan oleh pintu yang hanya dapat diakses dengan menggunakan kartu akses karyawan. Gedung kantor PT. Kalbe Farma, Tbk. terdiri dari 4 lantai sebagai berikut: a. Lantai



1



meliputi



bagian



Departemen



Human



Resource



Development, Departemen Personal General Affair, Departemen Process



Development,



Departemen



Akuntansi,



Departemen



Pembelian, ruang perpustakaan, dan kantin. b. Lantai 1½ meliputi Departemen Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan Pusat, Departemen Veteriner, serta Departemen Teknologi Informasi, Departemen Group Process Improvement. c. Lantai



2



meliputi



Departemen



Keuangan



dan



Pemasaran,



Departemen Quality System, dan Direksi. d. Lantai 3 meliputi Departemen Research and Development yang terdiri dari bagian Formulation dan Analytical Development, Departemen Pemastian Mutu (Quality Assurance), Departemen Pengawasan



Mutu



(Quality



Control)



dengan



laboratorium



pengawasan mutu. e. Lantai 4 meliputi ruangan pilot plant Departemen Research and Development. Bangunan pada PT. Kalbe Farma, Tbk. menerapkan sistem line (jalur produksi). Satu line mencakup semua tahap pengolahan sampai dengan pengemasan produk sehingga kontaminasi silang dapat dihindari. Ruang produksi di PT. Kalbe Farma, Tbk. diklasifikasikan sesuai dengan ASEAN GMP, yaitu kelas I dan II (white area), kelas III (grey area), dan kelas IV (black area). Apabila dikaitkan dengan CPOB, kelas black area merupakan kelas E, kelas grey area merupakan kelas C (untuk produksi steril), D (untuk produksi nonsteril), dan kelas white area merupakan kelas A, B (produksi steril). Sebagai penghubung antara kelas ruangan yang satu dengan yang lain disediakan ruang antara atau ruang buffer dan loker karyawan. Setiap kelas ruangan memiliki persyaratan jumlah partikel dan jumlah mikroba tertentu, serta tekanan udara yang berbeda untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Pengaturan perbedaan tekanan udara ini dilakukan dengan membedakan volume udara yang dimasukkan ke dalam ruangan oleh AHU. White area memiliki tekanan udara paling



tinggi dan black area memiliki tekanan udara yang paling rendah, sedangkan tekanan udara di grey area berada diantaranya. Lantai dasar meliputi ruang produksi line 9, gudang alkohol, departemen teknik, dan ruang loker karyawan. Lantai 1 meliputi ruang produksi line 1, line 2, line 4, line 5, gudang bahan baku dan wadah, gudang kemas, dan gudang obat jadi. Lantai 2 meliputi ruang produksi line 6, line 7, line 8A, dan line 8B. Tiap lantai dalam gedung produksi dipisahkan dengan mezanine, yaitu ruang khusus untuk penempatan fasilitas utility seperti penyedot udara, pipa–pipa (steam pipe, aquademin pipe, water pipe, compressed air pipe), kabel listrik dan lain-lain. Pergerakan barang dan manusia diatur dalam lalu lintas yang berbeda untuk mencegah kemungkinan terjadinya kontaminasi silang. Penghubung antar ruang atau kelas yang berbeda adalah ruang buffer atau ruang antara, sedangkan untuk barang digunakan penghubung berupa kotak penghubung (pass box). Khusus perpindahan antara grey area dengan white area terdapat air lock yang dilengkapi air shower. Setiap ruang produksi memiliki koridor sebagai lalu lintas umum karyawan atau bahan. Pada area produksi terdapat ruang staging yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kemasan dan bahan baku. Selain itu, terdapat pula ruang work in process (WIP) untuk staging produk ruahan dan produk antara. 1) Black area Area ini meliputi ruang kepala bagian, ruang kepala seksi (kasie), ruang pengemas sekunder, koridor yang menghubungkan gudang obat jadi dan ruang pengemas sekunder, ruang ganti pakaian black dengan pakaian grey, dan ruang buffer black. Perlengkapan yang digunakan berupa baju dan celana kerja berwarna putih (untuk bagian produksi), penutup kepala, dan sandal karet. Area ini memiliki tekanan udara yang paling rendah. 2) Grey area



Area ini meliputi gudang timbang, koridor penghubung gudang timbang-ruang proses produksi, ruang proses produksi, ruang pengemasan primer, dan ruang buffer grey. Perlengkapan yang digunakan yaitu overall dengan penutup kepala, masker, sarung tangan (untuk yang bersentuhan langsung dengan produk), ear protector (untuk operator yang bekerja dengan mesin dengan kebisingan yang tinggi), dan sepatu grey. Jika memakai sandal maka harus mengenakan shoes cover disposable yang terbuat dari plastik. Area ini dilengkapi dengan Medium filter dengan kapasitas 95% untuk menyaring udara sehingga jumlah partikel, ukuran partikel, dan jumlah bakteri sesuai dengan persyaratan Tekanan di ruang ini lebih besar dibanding black area. 3) White area Area ini hanya terdapat di line 6, yang khusus memproduksi sediaan steril. Yang termasuk dalam area ini yaitu : ruang buffer white, ruang ganti pakaian, ruang air shower, dan ruang filling. Perlengkapan yang digunakan yaitu overall dengan penutup kepala (bebas serat), sarung tangan, masker, goggle, dan sepatu white. Area ini dilengkapi dengan HEPA filter dengan kapasitas 99,99% untuk menyaring udara sehingga jumlah partikel, ukuran partikel, dan jumlah bakteri sesuai dengan persyaratan. Tekanan udara di area ini paling besar dibanding area yang lain. d.



Peralatan Peralatan yang digunakan untuk produksi di PT. Kalbe Farma, Tbk. memiliki rancang-bangun dan konstruksi yang kuat, ukuran yang memadai, serta ditempatkan pada posisi yang tepat. Masing-masing alat diberi penandaan agar memudahkan dalam identifikasinya. Pemasangan dan penempatan peralatan diatur sedemikian rupa sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bahan yang digunakan untuk peralatan selama proses produksi sebagian besar adalah baja tahan karat (stainless steel). Peralatan



yang digunakan selalu dirawat secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik dan konsisten serta mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merubah identitas dan mutu atau kemurnian produk. Peralatan yang digunakan pada tiap line produksi disesuaikan dengan produk yang dihasilkan dan ukuran bets dari masing-masing produk. Penempatan peralatan produksi dilakukan mengikuti alur proses kerja sehingga produksi dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.



Pemisahan



peralatan



dilakukan



untuk



menghindari



kontaminasi silang antara produk satu dengan produk yang lain. Pencegahan terhadap kontaminasi debu yang dihasilkan pada saat proses produksi dilakukan dengan menggunakan pengumpul debu. Peralatan juga diberi



penandaan status penggunaan alat tersebut



untuk menghindari kesalahan penggunaan alat. Tiap mesin diletakkan dalam ruang sesuai dengan proses yang sedang berlangsung. Bila terdapat lebih dari satu alat dalam satu ruangan maka peralatan diletakkan tidak berdekatan agar proses kerja dilakukan dengan leluasa dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dan pencampuran antar bahan maupun produk ruahan. Keakuratan peralatan selalu dijaga dengan melakukan validasi, kalibrasi, dan kualifikasi secara teratur oleh Departemen Pemastian Mutu bekerja sama dengan lembaga metrologi setempat. Peralatan dan mesin baru harus melalui tahapan kualifikasi terlebih dahulu, yaitu kualifikasi instalasi, kualifikasi operasi dan kualifikasi kinerja. Pada peralatan lama dilakukan kualifikasi secara periodik, yaitu setiap 3 tahun. Kalibrasi dilakukan pada periode tertentu yang sudah ditetapkan dan tercatat dalam Jadwal Kalibrasi Alat. Kalibrasi dilakukan terhadap peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, dan menguji. Sertifikat Penerimaan dikeluarkan untuk mesin yang telah melewati tahapan-tahapan tersebut dan menyatakan bahwa mesin tersebut telah memenuhi syarat.



Pemeliharaan peralatan menjadi tanggung jawab Departemen Produksi dan Departemen Perawatan.



Bagian



Teknik,



yaitu Bagian Perencanaan



ini melakukan perawatan pencegahan yang



meliputi pengecekan, penggantian bagian-bagian dari mesin yang rusak, pembersihan, dan lubrikasi mesin secara periodik. Kegiatan perawatan dan pencegahan dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal produksi sehingga tidak mengganggu jalannya proses produksi. Umumnya kegiatan ini dilakukan setiap bulan. PT. Kalbe Farma, Tbk. memiliki ± 2200 peralatan dan mesin untuk keperluan produksi, sarana pendukung, maupun sarana In Process Control (IPC) di laboratorium. Beberapa mesin yang dimiliki PT. Kalbe Farma, Tbk. misalnya : Turbo Mixer Heidolph RZR 2051 Control; mesin granulasi Diosna P400; mesin pengeringan FBDT-6 NIRO & Haag; mesin pengayakan Quadro Comill dan Ronchi; pencampur massa Zanchetta; mesin cetak Fette, Killian RX 45; mesin blistering Uhlmann UPS 1070 dan Medik-55; mesin stripping Siebler Type 90. Sedangkan beberapa contoh peralatannya, yaitu timbangan analitik Sauter Type 414; alat pengukur disolusi Hanson-72; alat pengukur RH ruangan „Slinger‟; alat penangas air Memmert W-350; mikroskop Leitz- Dialux20. e.



Sanitasi dan Higiene Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi harus dijaga pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene, meliputi personalia, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, dan hal- hal lainnya yang dapat menjadi sumber pencemaran produk. Oleh karena itu, diperlukan suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu. Prosedur sanitasi dan hygiene harus divalidasi, serta dievaluasi secara berkala untuk selalu memastikan bahwa hasilnya efektif dan memenuhi persyaratan. Setiap



personil



PT.



Kalbe



Farma,



Tbk.



harus



menjalani



pemeriksaan kesehatan, baik sebelum diterima menjadi karyawan



maupun selama bekerja. Karyawan yang bertugas sebagai pemeriksa visual diharuskan menjalani pemeriksaan mata secara berkala untuk memastikan fungsi mata masih bekerja secara optimal. Tiap karyawan yang mengidap suatu penyakit yang dapat merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan baku, bahan pengemas, bahan yang sedang dalam proses, dan obat jadi sampai karyawan tersebut dinyatakan telah sembuh. Setiap personil tidak diperbolehkan makan dan merokok di dalam gedung



produksi



maupun



kantor, khususnya



di



daerah



yang



berhubungan dengan produk, seperti daerah produksi dan gudang. Toilet, tempat cuci tangan, kotak P3K, dan ruang minum (pantry) yang terpisah dari ruang kerja dan ruang produksi. Hal ini merupakan salah satu bentuk sarana penunjang pelaksanaan sanitasi dan higiene. Kantin dan koperasi ditempatkan dalam lokasi yang strategis, namun tidak berhubungan langsung dengan kantor maupun area produksi. Pada setiap grey area bagian produksi terdapat ruang pencucian untuk mencuci alat-alat yang telah selesai digunakan untuk proses produksi. Sanitasi line 5 dilakukan setialat kan digunakan. Sanitasi ruangan line 5 di fogging 1 bulan sekali. Peralatan line 6 ada yang disterilisasi, tidak hanya sanitasi. Sanitasi ruangan di line 6 dilakukan 24 jam sekali dengan cara fogging selama 4 jam. Sanitasi peralatan dilakukan setiap terjadi pergantian jenis produk. Pembersihan rutin juga dilakukan pada alat yang sudah lama tidak digunakan. Peralatan yang dapat dipindahkan dicuci di ruang pencucian pada grey area, sedangkan peralatan yang tidak dapat dipindahkan dicuci di ruangan tempat peralatan tersebut berada. Ruangan tersebut telah dilengkapi dengan saluran khusus untuk pembuangan limbah dari pencucian alat. Pembersihan alat dan mesin tersebut dilakukan berdasarkan prosedur tetap yang telah ditetapkan oleh Pemastian Mutu. Semua ruang di line produksi memiliki status tertentu yang diwujudkan dalam bentuk tulisan yang ditempelkan pada pintu



ruangan,



meliputi



PROSES”,



label



atau



”TELAH



DIBERSIHKAN”,



”SEDANG



”UNTUK DIBERSIHKAN”. Hanya ruang dengan



label ”TELAH DIBERSIHKAN” yang dapat digunakan untuk proses produksi. Sedangkan, label untuk alat/mesin meliputi PAKAI”,



”SEDANG



PROSES”,



label



”SIAP



”UNTUK DIBERSIHKAN”, atau



”SEDANG RUSAK”. Hanya alat berlabel



”SIAP PAKAI” saja yang



dapat digunakan untuk proses produksi. Pada black area pakaian yang digunakan terdiri dari baju dan celana berwarna putih yang dilengkapi dengan penutup kepala dan sandal karet. Untuk masuk ke grey area ataupun white area, karyawan melalui ruang penyangga di mana tekanan udara di ruang buffer lebih kecil



daripada



ruang



produksi



sehingga



mencegah



adanya



kontaminasi. Perlengkapan yang digunakan selama berada di grey area berupa baju terusan yang dilengkapi dengan penutup kepala yang dirangkap pada baju black area, masker, dan sepatu khusus dengan bagian depan tertutup atau menggunakan penutup sepatu (shoes cover). Sarung tangan digunakan jika bersentuhan langsung dengan produk, sedangkan penutup telinga digunakan untuk operator yang bekerja dengan mesin-mesin yang mengeluarkan bunyi bising. Khusus grey area pada line 6 baju terusan yang digunakan berwarna merah muda, sedangkan pada line lainnya berwarna putih. Pada white area, personel yang diperbolehkan masuk ke ruangan white area hanyalah personel



yang telah terkualifikasi. Personal yang akan



masuk ke white area harus mengganti baju grey area dengan baju white area dengan baju terusan bebas serat dengan penutup kepala, sarung tangan, masker, penutup mata, dan sepatu khusus. Pakaian kotor di simpan terpisah dalam wadah tertutup dan di cuci secara berkala dua kali dalam seminggu. Peraturan ini berlaku untuk semua orang, termasuk pimpinan dan tamu pabrik. f.



Produksi



Departemen Produksi bertanggung jawab untuk memproduksi produk sesuai dengan target dan JPB (Jadwal Produksi Bulanan) yang ditetapkan bersama dengan Departemen Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan. Proses produksi dilaksanakan berdasarkan Prosedur Pengolahan Induk (PPI) yang



disusun oleh R&D dan



Process Development dan dikeluarkan oleh Departemen Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan. Formula dan proses yang digunakan telah tervalidasi melalui beberapa tahap, seperti percobaan pada skala laboratorium dan produksi, pravalidasi, dan validasi. Penggunaan PPI bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk senantiasa dibuat melalui



prosedur yang tetap dan tervalidasi



sehingga kualitas produk selalu terjaga. Selain itu, penggunaan PPI juga



ditujukan



untuk



memudahkan



penelusuran



pada



proses



produksinya jika ditemukan masalah pada suatu produk. Semua proses produksi dikerjakan sesuai dengan PPI dan bila ada perubahan dalam proses dilaporkan dalam Deviation Report (DR) di dalam Catatan Produksi Bets (CPB). Untuk produk yang telah rilis, pengolahan ulang produk dilakukan melalui pengajuan Formulir Usulan Pengolahan Ulang (FUPU) dengan persetujuan dari QA. Pencegahan terjadinya pencemaran silang dan pencampuran bahan diupayakan melalui pembagian proses produksi dalam line produksi. Proses dikerjakan dalam ruang yang terpisah sesuai dengan tahapan proses dan terdapat ruang penyangga di antara kelas yang berbeda. Setiap line produksi mempunyai ruang timbang yang terpisah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pencemaran di ruang timbang. Setiap line juga dilengkapi dengan AHU, pengumpul debu, dan pengaturan tekanan dalam upaya pencegahan pencemaran, baik kimia maupun mikroba. Selain itu, terdapat persyaratan penggunaan pakaian yang berbeda-beda pada tiap kelas. Kontrol selama proses oleh bagian produksi dilakukan untuk menjamin kualitas produk . Kontrol ini dilakukan melalui pemeriksaan



terhadap parameter- parameter kritis kualitas produk. Laboratorium kontrol selama proses terletak di setiap line produksi dan dilengkapi dengan alat penguji semua sediaan yang diproduksi. Kontrol selama proses bertujuan mendeteksi langsung penyimpangan yang terjadi sehingga solusi dapat segera diupayakan. Kontrol proses ini mengikuti Prosedur Pengolahan Induk (PPI), meliputi jenis uji yang dilakukan, banyaknya sampel yang diambil, frekuensi pengambilan sampel, titiktitik pengambilan sampel, dan batas-batas yang masih memenuhi syarat untuk setiap spesifikasi uji yang dilakukan. Pengawasan mutu produk antara dan produk jadi juga dilakukan oleh Departemen Pengawasan Mutu. Produk antara boleh di kemas hanya jika sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dan dirilis oleh Departemen Pengawasan Mutu. Pada proses pengemasan produk PT. Kalbe Farma, Tbk. dapat dilakukan secara manual maupun otomatis. Hal ini disesuaikan dengan mesin yang digunakan pada masing-masing line produksi. Setelah produk dikemas, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bagian Penjaminan Mutu untuk menentukan apakah produk dapat dirilis atau tidak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil bahwa produk tidak dapat dirilis, akan dilakukan tindakan lebih lanjut, baik berupa pengolahan ulang, rilis dengan perubahan spesifikasi, ataupun pemusnahan. Pengolahan ulang untuk produk yang belum dirilis bisa dilakukan bila ada pengajuan Deviation Report yang disetujui oleh Departemen Produksi, R&D, dan Pemastian Mutu. Pengolahan ulang produk yang telah rilis dilakukan melalui pengajuan Formulir Usulan Pengolahan Ulang dengan persetujuan dari Departemen Pemastian Mutu. Produk jadi, baik yang dalam status karantina maupun rilis, disimpan di gudang obat jadi yang terhubung langsung dari ruang produksi sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tertera pada label



klaim. Contoh pertinggal (retained sample) dan PPI dikirim ke bagian Evaluasi Catatan Bets. Apoteker memegang peranan penting dalam proses produksi. Seorang apoteker yang menjadi manajer produksi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembuatan obat. Obat



dibuat sesuai Cara



Pembuatan Obat yang Baik dan memenuhi spesifikasi kualitas yang ditetapkan dalam batas waktu dan biaya yang telah ditentukan. Apoteker yang menjadi supervisor produksi akan mengatur dan memastikan obat dibuat menurut prosedur pembuatan yang telah ditentukan dan sesuai jadwal; memeriksa catatan pengolahan batch telah diisi dengan benar; serta membimbing karyawan dalam bidang teknis dan mengatur ketertiban atau disiplin karyawan. Secara umum, line-line di bagian produksi dibedakan menjadi dua, yaitu Dedicated line (line 1, 2, 4, dan 9) dan non-dedicated line / General line (line 5, 6, 7, 8A, dan 8B). Dedicated line adalah line-line yang memproduksi obat dalam jumlah item yang sedikit tetapi dengan kapasitas batch atau batch size yang besar. Sedangkan yang dimaksud dengan General line adalah line yang memproduksi obat dalam jumlah item yang relatif banyak, namun dengan kapasitas batch atau batch size yang kecil (Anonim, 2010). a. Line 1 Line ini memproduksi 1 item produk yaitu tablet Promag® dan dipimpin oleh seorang manajer produksi dan seorang Supervisor. Gambar 10 menjelaskan proses pembuatan tablet Promag® b. Line ini memproduksi kaplet film coating, tablet inti dan tablet hisap (misal: Neo-entrostop®, Xon-Ce®, Neuralgin RX®, dan Pronicy®). Selain itu, line 2 juga menangani pengemasan produk Medik 55®. Line ini dipimpin oleh seorang manajer dan seorang Supervisor. c. Line 4



Line ini memproduksi Procold® untuk kebutuhan lokal dan ekspor, Neuralgin OTC dan produksi Medik 55® non kemas. Line ini dipimpin oleh seorang manajer dan seorang Supervisor. d. Line 5 Line ini memproduksi sediaan cair oral sirup dan suspensi seperti Cerebrofort® dan Woods®. Line ini dipimpin oleh seorang Supervisor. e. Line 6 Line ini khusus memproduksi sediaan cair steril (injeksi) non βlactam, seperti Rantin®, Ulsikur®, Kalmethasone®, dan Sterile Water for Injection. Line ini dipimpin oleh seorang manajer. f. Line 7 Line ini memproduksi sediaan semi padat topikal seperti krim, semi solid seperti jeli, dan salep serta sediaan suppositoria dan ovula. Contoh



produknya



adalah



Bioplacenton®,



Mycoral®,



dan



Kaltrofen®. Line ini dipimpin oleh seorang Supervisor. g. Line 8 Line ini banyak memproduksi item obat tetapi dengan batch size kecil. Produk yang dihasilkan merupakan produk solid ethical. Line ini dibagi menjadi 2, yaitu line 8A yang menangani proses pembuatan produk dan line 8B menangani pengemasan primer dan sekunder produk yang dihasilkan dari line 8A. Line ini dipimpin oleh dua orang manajer produksi yang masing-masing bertugas di line 8A dan line 8B dan 1 orang Supervisor. h. Line 9 Line ini khusus memprodusi liquid non oral seperti Kalpanax tincture® dan menangani labelling finished goods. Line ini dipimpin oleh seorang Supervisor. g.



Pengawasan mutu Pelaksanaa pengawasan mutu di PT. Kalbe Farma, Tbk. dilakukan oleh bagian Pengawasan Mutu (QC) yang berada di bawah



departemen Quality Operation (QO). Pengawasan mutu bertujuan untuk memastikan bahwa tiap obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Sesuai dengan yang tertera pada CPOB pula, bagian ini



sebaiknya



independen dan terpisah dari produksi. Tugas utama bagian pengawasan Mutu adalah mengontrol kualitas dari bahan awal (bahan baku dan bahan kemas) sejak masuk ke gudang hingga



menjadi produk jadi yang



siap dipasarkan.



Pemeriksaan di bagian Pengawasan Mutu meliputi pemeriksaan bahan baku, produk ruahan, produk jadi, dan bahan kemas. Pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi. Bagian ini bertanggung jawab dalam menganalisa semua bahan baku dan produk jadi menggunakan metode analisis yang telah disusun oleh bagian Analytical Development, departemen R&D. Selain itu, bagian Pengawasan Mutu juga melakukan pemeriksaan bahan kemas dan wadah menggunakan metode analisis tertentu yang ditetapkan oleh bagian Packaging Development. Kalibrasi peralatan dan validasi metode analisis dilakukan sesuai jadwal untuk menjamin agar peralatan dan metode analisa yang digunakan memberikan hasil pengukuran yang tepat. Peralatan yang digunakan untuk analisis selalu dalam keadaan terkalibrasi. Jika ada alat yang belum dikalibrasi, alat tersebut tidak boleh digunakan. Pada setiap alat ditempel label yang menandakan kondisi alat, tanggal kalibrasi terakhir, dan tanggal kalibrasi selanjutnya. Dengan adanya label tersebut, dapat dicegah penggunaan alat yang tidak terkalibrasi. Prosedur Tetap (protap) disediakan untuk semua alat di Laboratorium Pengawasan operator



atau



Mutu dan diletakkan di dekat alat untuk memudahkan personel



lain



dalam



menggunakan



alat



yang



bersangkutan. Alat pelindung diri (APD) disediakan untuk keselamatan personil, seperti masker, kaca mata pelindung, sarung tangan, dan pembasuh



mata. Baku pembanding disimpan dalam kondisi yang sesuai. Pada wadahnya terdapat label informasi mengenai nama zat, nama penyalur, kadar, tanggal bahan datang, dan jenis stok. Hal ini telah sesuai dengan aturan CPOB. Ruang laboratorium untuk pemeriksaan di bagian Pengawasan Mutu telah sesuai dengan aturan CPOB, seperti persyaratan spesifikasi ruangan, desain ruangan, dan tempat pembuangan limbah. Laboratorium memiliki letak yang terpisah dengan ruang produksi. Ruang laboratorium mikrobiologi juga terpisah dari ruang laboratorium lainnya. Pada laboratorium ini disediakan peralatan yang ditujukan untuk pengujian mutu obat. h.



Inspeksi Diri, Audit Mutu, dan Audit Persetujuan Pemasok Untuk



menilai



kesesuaian



seluruh



aspek



produksi



dan



pengendalian mutu dalam industri farmasi dengan ketentuan CPOB serta mengevaluasi dan menentukan tindakan apa yang harus diambil sebagai langkah korektif jika terjadi suatu penyimpangan, maka diperlukan adanya langkah mandiri dari industri tersebut, yaitu dengan melaksanakan inspeksi diri dan audit mutu. CPOB mensyaratkan agar kegiatan ini dilakukan secara teratur. PT. Kalbe Farma, Tbk. telah melaksanakan program inspeksi diri melalui Departemen Pemastian Mutu. Inspeksi tersebut mencakup kesesuaian dengan sistem atau regulasi yang berlaku dan penilaian aspek produksi melalui inspeksi proses yang dilakukan secara berkala. Pelaksanaan inspeksi diri di PT. Kalbe Farma, Tbk. diwujudkan dalam bentuk audit internal yang dilakukan secara rutin. Audit internal dilakukan dua kali dalam setahun oleh suatu tim internal PT. Kalbe Farma, Tbk. yang telah terlatih dan tersertifikasi. Pelaporannya meliputi hasil audit, penilaian dan kesimpulan, serta usulan tindakan perbaikan. Berdasarkan



laporan



audit,



manajemen



perusahaan



akan



mengevaluasi dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.



Audit eksternal dilakukan oleh auditor dari Badan Sertifikasi Nasional yang menilai kelayakan penerapan ISO 9001. Saat ini, PT. Kalbe Farma, Tbk. telah berhasil melakukan resertifikasi ISO 9001 sekaligus memperoleh sertifikasi ISO 14001 dan OHSAS 18001/SMK3 yang merupakan sertifikasi terhadap system manajemen lingkungan dan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikat lain yang dimiliki adalah sertifikat CPOB. Inspeksi mendadak oleh Badan



POM



dapat



dilakukan



sewaktu-waktu



dalam



rangka



memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan CPOB. Namun, inspeksi sendiri dapat dilakukan internal PT. Kalbe Farma, Tbk. Hasil audit disusun dalam rangkuman audit yang memuat usulan mengenai langkah-langkah/ tindakan perbaikan. Bahan awal dan bahan pengemas di PT. Kalbe Farma, Tbk. berasal dari pemasok yang memenuhi spesifikasi dan telah disetujui oleh bagian Pemastian Mutu. Pemasok yang telah lulus penilaian atau evaluasi akan disetujui. Evaluasi ini mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok. i.



Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kembali produk Keluhan dapat menyangkut mutu produk, efek samping yang merugikan, atau masalah efek terapetik dan dapaat berasal dari dalam maupun luar perusahaan. Keluhan dari dalam perusahaan dapat berasal dari semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan produksi, sedangkan keluhan dari luar dapat berasal dari distributor, dokter, pasien, apoteker, rumah sakit/klinik, dan pemerintah. Keluhan dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan melalui bagian pemasaran. Laporan sebaiknya disampaikan dengan menyertakan contoh yang dikeluhkan. Setiap keluhan dicatat dalam Formulir Keluhan Pelanggan (FKP) atau Surat Keluhan Pelanggan (SKP) yang kemudian dikirim ke bagian Pascapemasaran. FKP berisi keterangan antara lain: tanggal penerimaan, nama dan alamat pengirim, produk yang dikeluhkan



(nama produk dan nomor bets) serta isi keluhan. Bagian ini menangani keluhan dengan cara melihat batch record dan pengujian terhadap contoh pertinggal akan dilakukan apabila diperlukan. Catatan tertulis mengenai semua keluhan dibuat dan ditangani oleh bagian yang terkait sesuai dengan jenis keluhan yang diterima. Misalnya keluhan menyangkut



mutu



ditangani



oleh



bagian



Pengawasan



Mutu,



sedangkan keluhan dan laporan mengenai efek samping dan reaksi obat ditangani oleh bagian medis di bagian pemasaran. Atas dasar hasil evaluasi dan penelitian terhadap keluhan yang ada, bagian Pasca pemasaran membuat jawaban atas keluhan dan bila perlu meminta saran dari pihak terkait. Tindak lanjut yang dilakukan adalah tindakan perbaikan/pencegahan atau bila ternyata keluhan yang dikirimkan dapat merugikan pelanggan bisa dilakukan penarikan kembali. Hasil evaluasi dan tindak lanjut yang dilakukan kemudian dilaporkan kepada bagian terkait dalam perusahaan antara lain: Bagian Pemasaran, Bagian Pengawasan Mutu, Bagian Produksi dan direksi. Penarikan kembali obat dapat berupa penarikan kembali satu atau lebih bets atau seluruh obat jadi tertentu. Penarikan kembali produk bisa dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap adanya keluhan. Penarikan berdasarkan evaluasi dilakukan bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu atau atas dasar pertimbangan efek samping. Selain itu, penarikan kembali produk bisa terjadi karena adanya Surat Perintah Penarikan Produk yang dikeluarkan oleh Badan POM (SPPP BPOM). Dengan adanya SPPP BPOM maka perlu dilakukan



evaluasi terhadap contoh pertinggal (retained sample)



sesuai nomor bets yang dimaksud. Jika hasil evaluasi sesuai dengan SPPP BPOM, bagian Pengawasan Mutu akan menindaklanjuti pelaksanaan penarikan yaitu pembuatan SPPP ke pelanggan yang dilakukan dalam waktu satu minggu. Setelah penarikan produk, dilakukan tindak lanjut berupa pemusnahan ataupun pengerjaan ulang. Selain itu perlu dibuat laporan penarikan produk yang ditujukan ke



Badan POM. Penarikan produk dari produsen dilakukan dengan prosedur yang sama dengan penarikan karena adanya SPPP BPOM. Pemusnahan produk hasil penarikan dilaksanakan dengan memakai jasa pihak dari luar PT. Kalbe Farma, Tbk. Produk kembalian adalah obat jadi yang telah beredar, yang kemudian dikembalikan ke industri farmasi karena keluhan mengenai kerusakan, daluwarsa, atau alasan lain misalnya kondisi wadah atau kemasan yang dapat menimbulkan keraguan akan identitas, mutu, jumlah dan keamanan obat yang bersangkutan. Produk obat yang dikembalikan akan diganti oleh PT. Kalbe Farma, Tbk. Jika setelah dilaksanakan evaluasi ternyata kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan dari pihak perusahaan atau produk yang dikembalikan belum melewati batas waktu pengembalian yang telah ditetapkan yaitu 1 bulan sebelum atau 4 bulan setelah tanggal kadaluwarsa. Selain itu semua produk kembalian harus masih berada dalam kemasan aslinya. Semua obat kembalian tersebut akan dikarantina di gudang obat jadi sambil



menunggu



hasil



evaluasi



dari



pascapemasaran



untuk



menentukan apakah obat kembalian tersebut dapat dikembalikan ke persediaan gudang, dikemas ulang, diolah ulang, atau ditolak. Obat kembalian yang ditolak mendapatkan tanda ditolak berdasarkan surat penolakan oleh bagian pengawasan mutu. Pemusnahannya tidak dilakukan sendiri oleh PT. Kalbe Farma, Tbk, tetapi melibatkan pihak dari luar. j.



Dokumentasi Dokumentasi adalah aspek esensial dalam industri farmasi dalam rangka memenuhi persyaratan CPOB. PT. Kalbe Farma, Tbk membagi dokumentasi menjadi empat tingkatan yaitu manual perusahaan, prosedur



perusahaan,



dokumen



pendukung,



dan



rekaman



perusahaan. Dokumentasi di PT. Kalbe Farma, Tbk dibuat dan disusun oleh departemen yang berkaitan dengan jenis dokumen yang dibuat. Dokumentasi seperti spesifikasi dan metode analisa pemeriksaan



bahan atau produk disusun oleh Departemen R&D bagian Analytical Development, sedangkan dokumen hasil pemeriksaan mutu dibuat oleh Departemen Pengawasan Mutu (QC). Dokumen formula, prosedur, metode, dan instruksi dalam proses produksi disusun oleh bagian Departemen R&D dalam bentuk PPI. Pelaksanaan proses produksi didokumentasikan oleh departemen produksi yang ditulis dalam PPI yang telah disediakan. Dokumen pelaksanaan produksi akan diperiksa oleh bagian Penjaminan Mutu (QA) dan rekaman bets akan ditangani oleh bagian Pemastian Mutu (QA) dalam bentuk Catatan Pengolahan Bets (CPB). Dokumen rekaman bets ini harus disimpan minimal 1 tahun setelah waktu kadaluarsa produk jadi. Penataan dokumen secara sistematis telah dilakukan oleh PT. Kalbe Farma, Tbk. Penataan ini dilakukan untuk memudahkan dalam pencarian dokumen. Penataan dan pengelolaan dokumen dilakukan oleh Departemen Quality System (QS) dan juga oleh departemen lain yang terkait. Di samping sistem dokumen secara manual, PT. Kalbe Farma, Tbk juga menggunakan sistem dokumen yang dibangun dalam suatu sistem jaringan komputer yang terintegrasi (Protean) antar bagian.



Namun saat ini sistem dokumentasi Protean akan diganti



dengan sistem dokumentasi Oracle. Karena banyaknya dokumen dan keterbatasan tempat, PT. Kalbe Farma, Tbk menggunakasan jasa eksternal PT. Multifilling Mitra Indonesia (MMI). Bila suatu saat dibutuhkan, dokumen dapat dipanggil berdasarkan nomor kotak dan nomor batch. Oleh karena banyaknya dokumen dan keterbatasan tempat, PT. Kalbe Farma, Tbk. menggunakan jasa eksternal dokumentasi PT. Arsip Geoservis Indonesia (AGI). Bila suatu saat dibutuhkan, dokumen dapat dipanggil berdasarkan nomor kotak dan nomor bets. Waktu pengiriman yang diperlukan juga tidak terlalu lama. Bila pemanggilan dilakukan pada pagi hari, maka di siang harinya dokumen yang diperlukan tersebut sudah datang.



Pemusnahan dokumen/catatan batch dilakukan oleh petugas Bagian Pengawasan Mutu (QC) dengan cara dibakar dan dibuatkan berita acaranya. Pada saat pemusnahan catatan batch, sampel pertinggal juga turut dimusnahkan dengan cara yang sesuai dengan cara pemusnahan masing-masing produk. k. Pembuatan dan Analisis berdasarkan kontrak Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dilakukan secara



benar,



disetujui



dan



dikendalikan



untuk



menghindari



kesalahpahaman yang dapat menyebabkan pekerjaan atau produk yang dihasilkan tidak memiliki mutu yang memuaskan. Kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak harus dibuat secara jelas untuk menentukan tanggung jawab dan kewajiban masingmasing pihak. Dalam pelaksanaannya, PT. Kalbe Farma, Tbk. bertindak baik sebagai Pemberi Kontrak dalam produksi tol keluar maupun Penerima Kontrak dalam produksi tol masuk. Pelaksanaan tol masuk dan tol keluar bergantung pada



kontrak pemanufakturan, misalnya kontrak



dimana pabrik lain memberikan produk ruahan dan PT. Kalbe Farma, Tbk. hanya memproses tahap pengemasannya atau kontrak yang menyangkut proses awal higga akhir produksi. Begitu pula halnya dengan tol keluar dari PT. Kalbe Farma, Tbk. ke pabrik lain. Sebelum melakukan tol keluar, PT. Kalbe Farma, Tbk. terlebih dahulu melakukan seleksi rekanan tol keluar. Tujuan dari seleksi ini adalah agar produk tol keluar yang dihasilkan memenuhi persyaratan kualitas PT. Kalbe Farma, Tbk. Tahapan seleksi ini dimulai dari pengajuan rekanan tol keluar ke Manager Departemen Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan yang selanjutnya diteruskan ke Manajer Departemen Pemastian Mutu untuk dilakukan audit. Untuk memantau kualitas produk yang dihasilkan oleh rekanan tol keluar maka dilakukan Audit Rekanan tol keluar secara berkala.



Audit merupakan syarat kerjasama untuk perusahaan yang akan menerima tol keluar PT. Kalbe Farma, Tbk. Audit dilaksanakan dua tahun sekali bila diperlukan. Evaluasi prestasi rekanan tol keluar pemanufakturan dilakukan setiap enam bulan sekali agar dapat mengevaluasi kinerja rekanan sesuai dengan keinginan perusahaan. Evaluasi



ini



meliputi



penyerahan,



penyimpangan



kualitas



dan



kelengkapan dokumen. l.



Kualifikasi dan validasi Kualifikasi dan validasi di PT. Kalbe Farma, Tbk dikoordinasi oleh bagian Pemastian Mutu (QA). Kualifikasi yang dilakukan oleh PT. Kalbe Farma, Tbk. meliputi kualifikasi desain, kualifikasi instalasi, kualifikasi operasional dan kualifikasi kinerja. Keempat kualifikasi tersebut dilaksanakan terhadap instrument baru pada periode tertentu yang sudah ditetapkan yaitu 3 tahun. Pelaksanaan kualifikasi tersebut dicatat



dan



didokumentasikan



dalam



jadwal



kualifikasi



alat.



Pelaksanaan kualifikasi mengacu pada prosedur perusahaan pada periode minimal 3 tahun sekali, sedangkan kalibrasi dilakukan 6 bulan sekali bila tidak ada perubahan signifikan. Kalibrasi dan kualifikasi dapat dilaksanakan di luar jadwal, yaitu jika diperkirakan terdapat masalah dengan alat. Dalam



melaksanakan



validasi,



perusahaan



mengacu



pada



Rencana Induk Validasi (RIV). RIV merupakan dokumen yang merangkum filosofi perusahaan secara keseluruhan dan pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan kinerja yang baik. Secara garis besar, organisasi validasi terdiri dari tim pengkaji dan tim pelaksana. Tim pengkaji terdiri dari manajer Departemen R&D, Produksi, Pemastian Mutu/ Pengawasan Mutu dan Teknik. Sedangkan, tim pelaksana terdiri dari pengawas, pelaksana, operator, teknisi dan analis dari setiap departemen. Validasi yang dilakukan di PT. Kalbe Farma, Tbk. meliputi validasi proses, validasi fasilitas dan sarana penunjang, validasi pembersihan



serta validasi komputer. Pelaksanaan validasi sesuai dengan urutan prioritas



yang



tercantum



dalam



analisis



risiko.



Jika



terdapat



pertimbangan tertentu, seperti terjadinya penyimpangan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, pelaksanaan



validasi dapat tidak



sesuai dengan analisis risiko. Validasi pembersihan dilakukan terhadap mesin atau peralatan setelah digunakan untuk proses produksi produk tertentu atau pengambilan sampel bahan baku tertentu yang ditentukan berdasarkan analisis resiko. Tiap line produksi memiliki berbagai macam mesin/alat yang dipakai untuk memproduksi berbagai macam produk dengan spesifikasi yang berbeda, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya satu mesin digunakan untuk lebih dari satu macam produk. Analisis risiko dalam menentukan skala prioritas produk diperlukan dalam melaksanakan validasi pembersihan ini. Validasi fasilitas dan sistem penunjang dilakukan terhadap sistem pemanas, ventilasi dan pendingin udara, sistem air, system kompresi udara, sistem pengumpul debu, sistem gas, sistem pabrik, listrik, fasilitas dan peralatan. Untuk memperoleh status valid, suatu proses harus secara konsisten memenuhi spesifikasi pada semua tahap melalui prosedur yang telah ditetapkan pada sedikitnya tiga kali pengujian berturut-turut. Jika terjadi modifikasi ataupun perubahan pada proses, sistem, dan peralatan yang digunakan, revalidasi perlu dilakukan. Validasi proses harus dapat membuktikan kelayakan suatu proses pada skala produksi untuk menjamin konsistensi kualitas produk. Validasi proses terhadap produk-produk baru, dilaksanakan setelah diperoleh formula yang optimal



hasil



pra-validasi



oleh



Departemen



Research



dan



Development. Validasi proses terbagi menjadi empat macam, yaitu validasi prospektif, validasi konkuren, validasi retrospektif dan validasi ulang. Validasi prospektif merupakan validasi yang dilakukan terhadap proses pembuatan produk baru. Pada proses pembuatan produk baru



dapat



mengalami



perubahan



yang



dapat



berakibat



terhadap



karakteristik produk sebelum produk tersebut didistribusikan atau dipasarkan. Perubahan yang terjadi ini dipantau selama proses validasi prospektif. Validasi prospektif menyajikan bukti terdokumentasi bahwa suatu proses, prosedur, kegiatan, sistem, peralatan atau mekanisme yang digunakan dalam pembuatan obat sesuai dengan tujuannya. Validasi konkuren merupakan validasi yang dilakukan sambil melakukan produksi rutin untuk dijual. Jika ada perubahan, baik dari segi sumber bahan baku serta mesin yang digunakan, dilakukan jenis



validasi



ini



untuk



membuktikan ketangguhan prosesnya



berdasarkan parameter validasi yang diujikan. Keputusan untuk melakukan validasi konkuren harus didokumentasikan dan disetujui oleh personil yang berwenang. Persyaratan dokumentasi untuk validasi konkuren adalah sama seperti yang disebutkan dalam dokumentasi validasi prospektif. Fasilitas, peralatan dan metode analisa yang digunakan harus sudah tervalidasi



dan terkualifikasi



sebelumnya. Pada pelaksanaan validasi prospektif dan konkuren sendiri memerlukan tiga bets yang memenuhi syarat hasil validasi secara berturut turut. Validasi retrospektif merupakan validasi proses pembuatan produk yang



telah



dipasarkan



yang



dilaksanakan



berdasarkan



data



pembuatan, pengujian dan pengawasan data bets yang dikumpulkan. Validasi retrospektif hanya dapat diterima untuk proses yang telah tertata dengan baik dan akan tidak sesuai ketika telah terjadi perubahan dalam komposisi produk, prosedur operasi atau peralatan. Validasi proses tersebut harus berdasarkan riwayat produk, yang disertai protocol spesifik dan laporan hasil pengkajian data yang memuat kesimpulan dan suatu rekomendasi. Jenis validasi proses ini tidak diberlakukan dalam kegiatan penjaminan mutu di PT. Kalbe Farma, Tbk.



m. Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kembali produk Post Marketing bertugas melakukan monitoring atau pengawasan terhadap kualitas produk jadi setelah produk tersebut diproduksi dan dipasarkan. Tugas dari PM adalah sebagai berikut : 1) Menangani keluhan pelanggan (product complaint) PM bertanggung jawab menangani keluhan terhadap produk baik yang berasal dari konsumen, dokter, Badan POM, apotek dan distributor. Setiap keluhan akan ditampung oleh divisi marketing dalam bentuk formulir keluhan pelanggan (FKP) yang kemudian dikirimkan ke PM. PM akan merespons keluhan dalam waktu maksimal 1x24 jam (menginformasikan kepada pengirim keluhan bahwa



keluhan



dan



sampel



sudah



diterima),



kemudian



menganalisis keluhan tersebut dengan melihat catatan batch record dan contoh pertinggal (retained sample). Pengujian kemudian dilakukan terhadap contoh pertinggal dengan nomor batch yang sama. Hasil semua pemeriksaan dan pengujian dikumpulkan dan dianalisis, kemudian dirancang tindak lanjutnya. Jika diperlukan, maka masalah tersebut dikoordinasikan dengan departemen produksi dan R&D / process development atau departemen lain yang terkait. Tindakan lanjut dapat berupa perbaikan internal perusahaan ataupun perbaikan eksternal. Selanjutnya audit proses akan melakukan verifikasi terhadap sudah terlaksananya perbaikan tersebut. 2) Menangani recall dan returned product Produk jadi dapat ditarik dari pasaran atas perintah BPOM atau inisiatif dari pihak produsen sendiri. Penarikan atas perintah BPOM biasanya disebabkan oleh adanya kebijakan baru (Contoh: pembatasan penggunaan zat aktif tertentu) ataupun ditemukannya penyimpangan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk di pasaran. Penarikan produk dari pasaran atas inisiatif perusahaan dilakukan jika berdasarkan hasil pengamatan dan uji stabilitas dari



contoh pertinggal, menunjukkan bahwa sediaan tidak memenuhi syarat sebelum expire date. Produk juga bisa dikembalikan distributor karena sudah ED atau mendekati ED, yang disebut produk retur. Kategori produk yang diterima sebagai retur antara lain sudah lewat ED (masa pelaporan 1 bulan sebelum ED sampai 3 bulan sesudah ED), kemasan rusak, isi tidak lengkap. Produk retur dan recall ditangani menurut prosedur yang berlaku.



BAB III TINJAUAN KHUSUS III.1 Penggunaan Sistem AHU Sistem pengaturan udara (AHS) adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah partikel dalam ruangan, tekanan udara baik didalam maupun diluar ruangan (koridor), kelembapan udara atau Relative Humidity, temperature, filtrasi udara dan kecepatan pertukaran



udara.



Hal



ini



merupakan



usaha



untuk



memberikan



kenyamanan kerja dan keamanan kerja, serta untuk menunjang proses produksi berlangsung dengan baik (Fatmawaty, 2015). AHU merupakan bagian dari sistem AHS atau Heating Ventilation Air Condition (HVAC). Air Handling Unit (AHU) merupakan seperangkat alat yang dapat mengontrol suhu, kelembapan, aliran udara, jumlah pergantian udara, dan sebagainya, di ruang produksi sesuai dengan persyaratan ruangan yang telah ditentukan. Berdasarkan fungsinya tersebut maka AHU sering disebut pula dengan AHS (Priyambodo, 2014). Secara umum, AHU terdiri dari Colling Coil (Evaporator), Ststic Pressurer Fun (Blower), Filter, Ducting, Dumper (Somantri, 2013). 1. Cooling Coil (Evaporator) berfungsi untuk mengatur suhu dan kelembapan relative udara yang didistribusikn ke ruangan produksi. Tujuannya untuk menghasilkan output udara sesuai dengan spesifikasi ruangan yang telah ditetapkan. Proses pendinginan udara dilakukan dengan mengalirkan udara yang berasal dari campuran udara balik dan



udara



luar



melalui



kisi-kisi



evaporator



yang



bersuhu



rendah.Proses tersebut menyebabkan terjadinya kontak antara udara dan permukaan kisi evaporator yang akan menghasilkan udara dengan suhu yang lebih rendah. 2. Static Pressure Fan (Blower), bagian dari AHU ini berfungsi untuk menggerakkan udara di sepanjang sistem distribusi udara yang



terhubung dengannya. Blower yang digunakan berupa blower radial yang memiliki kisi-kisi penggerak udara yang terhubung dengan motor penggerak blower. Motor digunakan untuk mengubah energy listrik menjadi energy gerak yang kemudian disalurkan ke kisi-kisi penggerak udara hingga kemudian disalurkan ke kisi-kisi penggerak udara hingga kemudian dapat menggerakkan udara. 3. Filter, berfungsi untuk mengendalikan dan mengontrol jumlah partikel dan mikroorganisme (partikel asing) yang mengkontaminasi udara yang masuk ke dalam ruang produksi. Biasanya alat ini di tempatkan di dalam rumah filter yang didesain khusus agar mudah dibersihakan dan atau diganti. Filter yang digunakan dalam AHU ada beberapa jenis tergantung efisiensinya : - Pre Filter (efisiensi penyaringan (35%) - Medium Filter (efisiensi penyaringan 95%) - High Effieciency Particulate Air (HEPA) Filter (efisiensi penyaringan 99,997%) 4. Ducting berfungsi sebagai saluran tertutup tempat mengalirnya udara. Ducting merupakan suatu sistem saluran udara tertutup yang menghubungkan blower dengan ruang produksi, yang terdiri dari saluran udara yang masuk dan saluran udara yang keluar dari ruangan produksi dan masuk kembali ke AHU. Didesain sedemikian rupa sehingga dapat mendistribusikan udara ke seluruh ruangan produksi yang membutuhkan dengan hambatan udara yang sekecil mungkin. 5. Dumper adalah bagian dari Ducting AHU yang berfungsi untuk mengatur debit udara yang dipindahkan ke dalam ruang produksi. Debit udara dapat diatur sesuai dengan peraturan tertentu pada Dumper. AHU



merupakan



unit



terpenting



yang



beroperasi



untuk



menghasilkan udara bersih keruang produksi, dimana temperratur RH, jumlah partikel, jumlah mikroba, pola aliran udara, dan perputaran udara dapat dikontrol dengan baik sehingga harus sesuai dengan penerapan CPOB maupun GMP. Sistem pengendalian udara atau Air Handling Unit



(AHU) telah sampai pada tujuan pemakaian yang lebih rumit yaitu untuk menghindarkan terjadinya kontaminasi. Oleh karena itu ruangan kelas dibagi berdasarkan jumlah partikel yang diperbolehkan di ruang kelas tersebut, yaitu (Priyambodo, 2014): A. Kelas F (> 100.000 partikel 0,5µm/ft3) dengan suhu < 25 °C dan tekanan terhadap bagian luar > 5Pa. Filter yang digunakan adalah Pre Filter (efisiensi 40 %), Medium Filter (efisiensi 40 %), dan Return Filter (effisiensi 40 %). Pengecekan kondisi filter dengan melihat perbedaan tekanan sebelum dan sesudah melewati filter. Exhaust Fan berada pada lavatory dan Ruang antara. Bagan secara jelasnya terdapat pada gambar sbb :



Gambar 2. Bagan AHU Kelas F



Udara dari luar (Fresh Air (FA)) disaring melalui pre-filter dan medium filter. Dengan bantuan Blower Fan, udara yang telah difiltrasi diteruskan ke alat Heat Essenger dan masuk ke dalam kelas F. Udara di dalam ruang F selain kembali ke dalam siklus return air (RA) untuk diproses kembali seperti di awal, udara juga disirkulasikan ke ruang B melalui exhaust Fan (EF) dan Dust Collector (DC). B. Kelas D dan E (≤ 100.000partikel 0,5 µm/ft3) dengan suhu 0 pcs / cf Alert > 5000 pcs / cf ≥ 0,5 µm Kelas E Action > 10000 pcs / cf (contoh untuk Alert > 500 pcs / cf ruang non-steril) ≥ 5,0 µm Action > 800 pcs / cf 5. Perbedaan tekanan antar ruang Pemeriksaan perbedaan tekanan



udara



antar



ruang



dilakukan dengan menggunakan differential pressure gauge. Untuk ruang B-E, persyaratan ≥ 10 Pa; ruang E-F ≥ 10 Pa, dan ruang F-atmosfer ≥ 5 Pa. 6. Aliran udara antar ruang Tujuan pemeriksaannya



untuk



mengetahui



apakah



udara



mengalir dari ruang kelas yang lebih kecil menuju ke ruang kelas yang lebih besar. Caranya: a. Jalankan smoke generator sesuai dengan SOP b. Asap diberikan pada titik pengujian yang diberikan tercantum pada catatan pemeriksaan c. Aliran asap diperiksa dan diamati ke mana arah aliran asapnya



d. Jika perlu arah aliran asap tersebut di dokumentasi dengan foto 7. Self containtment Tujuan pemeriksaan untuk mengetahui dan memastikan bahwa tidak ada cemaran peniciliin yang keluar dari gedung sehingga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan sekitar. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan final filter, differential pressure, dan aliran udara antar ruang. Air Handling Unit (AHU) diletakkan di ruangan khusus di antara setiap lantai ruangan produksi yang disebut mezzanine. Beberapa ruangan juga dilengkapi dengan pengumpul debu (dust collector) untuk mengendalikan jumlah partikel sesuai dengan kelas ruangan masing-masing. Pemeliharaan fasilitas AHU mengajdi tanggung jawab bagian Technical Service Departement.



BAB IV PEMBAHASAN Penerapan prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB ) bagi setiap industri farmasi merupakan suatu langkah ideal menuju tercapainya mutu produk obat yang terjamin khasiat dan keamanannya. Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh industri farmasi dengan memperbaiki dan melengkapi sarana dan prasarana produksinya. PT. Kalbe Farma, Tbk merupakan industri farmasi di Indonesia yang telah menerapkan prinsip CPOB dan GMP serta senantiasa terus mengembangkan dan menyempurnakan aspek tersebut. Salah satu aspek dalam penerapan CPOB yang perlu diperhatikan yaitu Sistem/Unit Pengaturan Udara (AHU) untuk menjamin dihasilkannya produk-poduk yang bermutu tinggi. AHU merupakan bagian dari sistem AHS atau Heating Ventilation Air Condition (HVAC). Air Handling Unit (AHU) merupakan seperangkat alat yang dapat mengontrol suhu, kelembapan, aliran udara, jumlah pergantian udara, dan sebagainya, di ruang produksi sesuai dengan persyaratan ruangan yang telah ditentukan. Berdasarkan fungsinya tersebut maka AHU sering disebut pula dengan AHS. Di PT. Kalbe Farma, Tbk digunakan Air Handling Unit (AHU) yang akan mengatur pasokan udara yang disalurkan ke setiap ruang produksi. Pengaturan perbedaan tekanan udara dilakukan dengan membedakan volume udara yang dimasukkan ke dalam ruangan oleh AHU. Ruangan yang dikehendaki memiliki tekanan udara yang tinggi memperoleh suplai udara yang lebih besar dibandingkan dengan ruangan yang dikehendaki memiliki tekanan udara yang lebih rendah. Ketika tekanan udara di suatu ruangan tinggi, maka pergerakan udara akan dipacu lebih cepat sehingga secara otomatis sirkulasi udaranya pun lebih cepat. Pengaturan jumlah partikel dilakukan dengan



pembedaan penggunaan filter dalam AHU.



Berdasarkan tekanan udara, sirkulasi udara dan jumlah partikel, ruangruang produksi dibedakan menjadi 3 kelas yaitu daerah black, grey, dan



white. Sebagai ruang steril, white area memiliki tekanan dan sirkulasi udara yang



paling tinggi dibandingkan dengan grey dan black area



sehingga udara dari white area akan mengalir ke arah luar ketika pintu pada ruang white area dibuka. Hal ini untuk mencegah terjadinya kontaminasi



white area



dari ruang lain kerena



persyaratan jumlah



partikel dan mikroba pada ruang ini paling ketat. White area sebenarnya dibagi lagi menjadi 2 kelas (kelas I dan kelas II). Pada white area kelas I, aliran udara dibuat laminar untuk mencegah pergerakan udara berlebihan yang dapat meningkatkan kontaminasi (laminar air flow). Kebersihan grey area relatif lebih rendah dibanding dengan white area. Tekanan udaranya lebih kecil daripada white area, tetapi lebih besar daripada black area.



Black area



adalah ruangan di bagian produksi



dengan tingkat kebersihan paling rendah. Tekanan udaranya paling rendah, sehingga udara dari white area dan grey area akan mengalir menuju ruangan ini. Untuk grey area dan black area digunakan roll filter, bag filter dan medium filter yang akan menyaring partikel dengan efisiensi akhir 90 – 95 % terhadap partikel berukuran 0.5 μm, sedangkan untuk white area, ditambah dengan HEPA filter yang memiliki efisiensi sebesar 99.997 % terhadap partikel berukuran 0.3 μm. Area produksi PT. Kalbe Farma, Tbk Indonesia telah diventilasi dan dilengkapi secara efektif dengan menggunakan sistem pengendali udara termasuk Cooling Coil (Evaporator), Static Pressure Fan (Blower), Filter, Ducting, Dumper yang sesuai kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik dengan Technical Service Departement terkhusus bagian Air handling supervisor sebagai penanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan mesin-mesin yang terkait dengan tata udara, meliputi koordinasi suhu dan kelembaban, Air Handling Unit (AHU), exhaust fan, serta mengatur tekanan udara. Hal ini dapat dilihat dengan membandingkan standar partikel di ruang produksi PT. Kalbe Farma, Tbk



Indonesia dengan standar partikel yang dipersyaratkan dalam CPOB 2012. Tabel 4.1 Klasifikasi Ruang Bersih menurut CPOB 2012 Kelas A B C D



Non-operasional Operasional 3 Jumlah maksimum partikel/m yang diperbolehkan ≥ 0,5 µm ≥ 5 µm ≥ 0,5 µm ≥ 5 µm 3.520 20 3.520 20 3.520 29 352.000 2.900 352.000 2.900 3.520.000 29.000 Tidak Tidak 3.520.000 29.000 ditetapkan ditetapkan



BAB V PENUTUP V. 1 Kesimpulan Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Lapangan Industri berupa kunjungan Industri di PT. Kalbe Farma, Tbk dan PT. Martina Berto Tbk, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. PT. Kalbe Farma, Tbk merupakan salah satu perusahaan farmasi dan kosmetik terbesar di Indonesia yang sekarang produknya sudah dapat menembus pasar international yang telah memenuhi standar memenuhi standar CPOB



sehingga produk yang



dihasilkan memiliki mutu yang baik, begitu pun dengan PT. Martina Berto Tbk. yang merupakan perusahaan kosmetik terbesar yang telah memenuhi standar CPKB dan CPOTB sehingga produk yang dihasilkan memiliki mutu yang baik. 2. PT. Kalbe Farma telah menerapkan AHU (Air Handling System) berdasarkan GMP yang sangat perlu diperhatikan dalam proses produksi sehingga



meminimalkan kontaminasi yang dapat



mengganggu proses produksi dan mutu produk yang dihasilkan. V. 2 Saran Sebaiknya yang memberikan penjelasan adalah orang-orang yang terlibat dalam proses produksi atau setidaknya sarjana farmasi sehingga



job



description



khususnya



untuk



seorang



farmasis



di



perusahaan kosmetik dapat dijelaskan.



DAFTAR PUSTAKA Anonim, 2010, Materi Induksi PT. Kalbe Farma Tbk., Februari-Maret 2010, Cikarang.



Priyambodo, Bambang, 2014. Sistem Tata Udara (AHU/HVAC), Jakarta, Indonesia



Somantri, Asep. 2013, Sistem Tata Udara dan Validasi Sistem HVAC, Indonesia Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2006, Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan. Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. 2012. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Edisi 2012. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. Fatmawaty A. 2015. Farmasi Industri. Universitas Hasanuddin Press. Makassar. Fatmawati, Nurina, 2014. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker, Jakarta: Universitas Indonesia Kalbe Farma, 2012, Menteri Induksi. Cikarang : PT. Kalbe Farma, Tbk. Kable Farma, 2015, Annual Report PT. Kalbe Farma, Tbk. Cikarang : PT. Kalbe Farma, Tbk. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi. Jakarta Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, 2003, Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik, Jakarta PT. Martina Berto Tbk, 2015, Laporan Tahunan 2015 Annual Report, Jakarta dengan persyaratan penyimpanan bahan awal, bahan kemas dan obat jadi 4.



Peralatan Peralatan



pada



PT. Kimia



Farma



Plant



Bandung



telah



ditempatkan ditempatnya masing-masing, terpasang sesuai dengan peruntukannya,



dibersihkan



dan



dirawat



untuk



mencegah



kontaminasi. Mesin dicek dan dibersihkan dan dibersihkan sebelum



dan sesudah produksi dan hanya peralatan yang memenuhi syarat yang boleh digunakan dalam proses produksi. Setiap ruang proses produksi hanya terdapat satu jenis alat untuk mengerjakan produk yang sama. Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur dan menguji harus diperiksa ketelitiannya secara teratur dan dikalibrasi secara periodic kemudian hasil pemeriksaan dan kalibrasi dicatat dan disimpan 5.



Sanitasi dan hygiene Ruang lingkup sanitasi dan hygiene adalah bangunan, peralatan, personil, bahan produksi dan lingkungan. PT. Kimia Farma Tbk Plant Bandung telah memiliki fasilitas sanitasi yang memadai diantaranya tempat pembuangan sampah dan limbah B3, adanya kantin, toilet, dan taman yang terawat. Pembersih ruangan dilakukan setiap hari berdasarkan protap yang ada. Pembersihan peralatan, perlengkapan, dan ruang produksi dilakukan sebelum dan sesudah proses produksi. Sanitasi peralatan dilakukan dengan memberi label bersih atau kotor untuk status dari masing-masing alat. Menyimpan peralatan dalam keadaan bersih dan kering serta menutup semua peralatan dengan penutup bersih dan kering yang tidak meninggalkan serat sambil menunggu pemakaian selanjutnya. Bahan pembersih yang digunakan adalah teepol Hygiene



karyawan



dilakukan



dengan



mewajibkan



semua



karyawan yang memasuki ruang produksi menggunakan pakaian khusus yang disediakan, sarung tangan, masker, tutup kepala dan sepatu khusus